DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................ ii
DAFTAR ISI .............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ..................................................................................................... 1
1.2 Tujuan Masalah ................................................................................................... 1
1.3 Rumusan Masalah ................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Merger,Akuisisi,Aglomerasi Dan Deglomerasi .................................... 3
2.2 Model-Model Merger Dan
Akuisisi ...................................................................... 4
2.3 Teori-Teori Aglomerasi ........................................................................................ 6
2.4 Dasar Hukum Merger Akuisisi ............................................................................. 7
2.5 Perbedaan Merger Dengan
Akuisisi ..................................................................... 7
2.6 Larangan-Larangan Dalam
Merger Dan Akuisisi .................................................. 8
2.7 Hal-Hal Yang Memicu
Terjadinya Aglomerasi Dan Deglomerasi ......................... 9
2.8 Manfaat Merger Dan Akuisisi ............................................................................. 9
2.9 Manfaat Aglomerasi ............................................................................................. 11
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan .......................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Memasuki
era perdagangan bebas persaingan usaha diantara perusahaansemakin ketat.
Kondisi demikian menuntut perusahaan untuk selalumengembangkan strategi
perusahaan agar dapat bertahan atau dapat
lebih berkembang. Untuk itu, perusahaan perlu mengembangkan suatu
strategi yang tepatagar perusahaan bisa mempertahankan eksistensinya
dan memperbaiki kinerjanya.
Di
Indonesia didorong oleh semakin besarnya pasar modal, transaksi merger dan
akuisisi semakin banyak dilakukan. Bentuk-bentuk penggabungan usaha
antaralain melalui merger dan akuisis. Di Indonesia praktek akuisisi umumnya
dilakukanoleh satu grup (internal acquition) khusus pada perusahaan yang
go publik. Merger dan akuisis ini telah berkembang menjadi tren beberapa
perusahaan.
Industri cenderung
beraglomerasi di daerah-daerah dimana potensi dan kemampuan daerah tersebut
memenuhi kebutuhan mereka, dan mereka mendapat manfaat akibat lokasi perusahaan
yang saling berdekatan. Aglomerasi cenderung terjadi di wilayah perkotaan, hal
ini terjadi karena kota umumnya menawarkan berbagai kelebihan dalam bentuk produktifitas
dan pendapatan yang lebih tinggi, menarik investasi baru, teknologi baru,
pekerja terdidik dan terampil dalam jumlah yang jauh lebih tinggi dibanding
perdesaan (Malecki, 1991).
1.2 TUJUAN MASALAH
1. Mengetahui
pengertian merger,akuisisi,aglomerasi dan deglomerasi
2. Mengetahui
model-model merger dan akuisisi
3. Mengetahui
teori-teori aglomerasi
4. Mengetahui
dasar hukum merger akuisisi
5. MengetahuI
perbedaan antara merger dengan akuisisi
6. Mengetahui
larangan dalam merger dan akuisisi
7. Mengetahui
hal-hal yang memicu terjadinya aglomerasi dan deglomerasi
8. Mengetahui
manfaat merger dan akuisisi
9. Mengetahui
manfaat aglomerasi
1.3 RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian merger,akuisisi,aglomerasi dan
deglomerasi
2. Apa
saja model-model merger dan akuisisi
3. Apa
saja teori-teori aglomerasi
4. Apa
dasar hukum merger akuisisi
5. Apa
perbedaan antara merger dan akuisisi
6. Apa
larangan dalam merger dan akuisisi
7. Apa
hal-hal yang memicu terjadinya aglomerasi dan deglomerasi
8. Apa
manafaat merger dan akuisisi
9. Apa
manfaat aglomerasi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN MERGER,AKUISISI,AGLOMERASI DAN DEGLOMERASI
a. Pengertian
Merger
Menurut Gorner(2004) Merger adalah proses
difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama
perseroannya sementara yang lainlenyap dengan segala nama dan kekayaannya
dimasukan dalam perseroanyang tetap berdiri tersebut.
Peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesiamemberikan pengertian atau definisi
merger dengan rumusan kalimatyang hamper seragam. Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menggunakan istilah
“Penggabungan”sebagai pengganti terminologi “Merger”. UU PT memberikan
pengertian penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh duaPerseroan
atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satuPerseroan baru yang
karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dariPerseroan yang menggabungkan diri
beralih Karena hukum kepadaPerseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya
status badanhukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
b. Pengertian
akuisisi
Akuisisi adalah
pengambilalihan sebagian besar (lebih dari 50%)atau seluruh kepemilikan suatu
bank. Akuisisi merupakan lembaga hukumyang dalam kontek undang-undang Nomor 40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dikenal dengan istilah
pengambilalihan, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau
orang perseorangan untukmengambil alih saham perseroan yang mengakbatkan
beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.Sementara dalam Undang-undang
Nomor 10 tahun 1992 tentang Perbankan tetap disebut sebagai akuisisi, yaitu
pengambilalihankepemilikan suatu bank. Pengambilalihandapat
dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan.Pengambilalihan sebagaimana
yang dimaksud adalah pengambilah sahamyang mengakibatkan beralihnya
pengendalian terhaddap perseroan tersebut.Akuisisi sebagai setiap perbuatan
hukum untuk mengambilalih seluruh atausebagian besar saham/atau asset dari
perusahaan lain.
c. Pengertian
aglomerasi
Menurut
Riadi(2022) Aglomerasi adalah konsentrasi spasial dari beberapa
aktivitas ekonomi dengan adanya fasilitas pendukung seperti transportasi,
tenaga kerja, dan pelayanan pemerintahan yang saling berdekatan untuk melayani
industri-industri. aglomerasi merupakan suatu bentuk spasial yang diasosiasikan
dengan konsep penghematan. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, istrilah aglomerasi diartikan sebagai kecenderungan berkumpulnya
beberapa macam perusahaan pada suatu tempat tertentu. Aglomerasi bertujuan
untuk meningkatkan kekuatan skala ekonomis. Industri cenderung beraglomerasi
secara spasial dan melayani seluruh pasar dari suatu lokasi. Melalui
aglomerasi, interaksi industri menjadi saling terkait antara skala ekonomi,
biaya transportasi dan permintaan.
d. Pengertian
deglomerasi
Deglomerasi adalah suatu kecenderungan
perusahaan untuk memilih lokasi usaha yang terpisah dari kelompok lokasi
perusahaan lain.Atau deglomerasi adalah dekonsentrasi atau dispersi
kegiatan-kegiatan industri dan kegiatan lainnya pada beberapa lokasi.
2.2 MODEL-MODEL MERGER DAN AKUISISI
a. Model-model marger
·
Merger Horizontal, adalah merger yang
dilakukan oleh usaha sejenis(usahanya sama), misalnya merger antara dua
perusahaan roti, merger perusahaan sepatu, merger perusahaan kapas. Contoh PT
“A” yangmengusahakan kapas, bergabung dengan PT “B” yang mengusahakan permintalan,
bergabung dengan PT “C” yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian,
tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan
distribusi, dimana PT “B” akanmempergunakan produk PT “B” dan seterusnya.
·
Merger vertikal, adalah merger yang
terjadi antara perusahaan- perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam
alur produksiyang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang
mergerdengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaanmobil.
Contoh: PT. A, PT. B, PT. C bergabung, lalu PT B yang menjadi induk perusahaan.
·
Konglomerat ialah merger antara berbagai
perusahaan yangmenghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak
adakaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaanelektronik,
atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan.Tujuan utama konglomerat
ialah untuk mencapai pertumbuhan BadanUsaha dengan cepat dan mendapatkan hasil
yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua
perusahaan yangdisatukan.
b. Model-model akuisisi
1. Akuisisi
berdasarkan caranya
·
Akuisisi saham, yaitu akuisisi yang
dilakukan dengan caramembali saham suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain.
·
Akuisisi Aset, yakni akuisisi yang
dilakukan dengan caramembeli asset dari perusahaan berupa aktiva/pasiva
perusahaanyang akan diakuisisi
2. Akuisisi
berdasarkan tujuannya
·
Akuisisi financial, yaitu akuisisi yang
dilakukan dengan maksuduntuk mendapatkan keuntungan financial semata sehingga
yangdiperhitungkan adalah untung dan rugi.
·
Akuisisi strategis, yaitu akuisisi yang
dilakukan dengan tujuanuntuk memperoleh sinergi
2.3 TEORI-TEORI AGLOMERASI
1. Teori
Neo Klasik Sumbangan terbesar teori neo klasik adalah pengenalan terhadap
ekonomi aglomerasi dengan argumentasi bahwa aglomerasi muncul dari prilaku para
pelaku ekonomi dalam mencari keuntungan aglomerasi berupa ekonomi lokalisasi
dan ekonomi urbanisasi. (Kuncoro, 2002). Asumsi yang digunakan oleh teori
neo-klasik adalah constant return to scale dan persaingan sempurna.
2. Teori
Eksternalitas Dinamis Teori-teori eksternalitas dinamis percaya bahwa kedekatan
geografis memudahkan transmisi ide, maka transfer teknologi merupakan hal
penting bagi kota (Glaeser, et.al. 1992). Teori eksternalitas dinamis
didasarkan pada teori yang dikemukakan oleh Marshall-Arrow-Romer (MAR), Porter
dan Jacob. Teori-teori ini mencoba menjelaskan secara simultan bagaimana
membentuk kota dan mengapa kota tumbuh
3. Teori
Ekonomi Geografi Baru (The New Economic Geography) Teori ekonomi geografi baru
berupaya untuk menurunkan efek-efek aglomerasi dari interaksi antara besarnya
pasar, biaya transportasi dan increasing return dari perusahaan. Dalam hal ini
ekonomi aglomerasi tidak diasumsikan tetapi diturunkan dari interaksi ekonomi
skala pada tingkat perusahaan, biaya transportasi dan mobilitas faktor produksi
2.4 DASAR HUKUM MERGER AKUISISI
a.
Dasar hukum marger
Penggabungan merupakan
transaksi yang sah dan diperbolehkan menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang perseroan terbatas.
b.
Dasar hukum akuisisi
Regulasi yang menjadi
dasar hukum bagi akuisisi yang dilakukan oleh PT Terbuka secara khusus berlaku
Undang-undang nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal Dan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), antara lain:
o
Keputusan ketua BAPEPAM Nomor
Kep-05/PM/2000 (peraturan nomor IX.E.2) tentang transaksi material utama dan
perubahan kegiatan usaha utama, sebagaimana telah dirubah dengan keputusan
Ketua BAPEPAM Nomor Kep-02/PM/2001
o
Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-12/PM/1997
(Peraturan Nomor IX.E.1i) tentang transaksi berbenturan kepentingan,
sebagaimana telah diubah dengan keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-32/PM/2000
o
Keputusan ketua BAPEPAM nomor
Kep-04/PM/2000 (Peraturan Nomor IX.H.1) tentang pengambilalihan perusahaan
terbuka
2.5 PERBEDAAN ANTARA MERGER DENGAN
AKUISISI
MERGER |
AKUISISI |
Dua perusahaan bergabung untuk membentuk perusahaan baru. |
Satu perusahaan membeli perusahaan lain dan mendapatkan kendali
atasnya. |
Kedua perusahaan “membubarkan diri” dan membentuk perusahaan
baru. |
Kedua perusahaan tidak kehilangan eksistensinya. |
Cenderung dilakukan oleh dua perusahaan dengan jenis dan ukuran
yang sama, |
Ada kecenderungan perusahaan besar mengendalikan perusahaan yang
lebih kecil |
Jumlah minimum perusahaan yang melakukan Merger adalah tiga. |
Jumlah minimum perusahaan yang terlibat dalam strategi
pengakuisisian adalah dua. |
Lebih banyak persyaratan dan formalitas hukum yang harus
diselesaikan. |
Sedikit persyaratan dan formalitas hukum yang harus
diselesaikan. |
2.6 LARANGAN-LARANGAN DALAM MERGER DAN
AKUISISI
1.
Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan badan
usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat.
2. Praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
terjadi jika badan usaha hasil penggabungan, peleburan ataupun pelaku usaha
yang melakukan pengambilalihan sahan perusahaan lain diduga melakukan :
a. Perjanjian yang dilarang. Seperti praktik oligopoli,
penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, praktik
oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup.
b. Kegiatan yang dilarang. Seperti praktik monopoli,
praktik monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan.
c. Penyalahgunaan posisi dominan
Yaitu
keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha
mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan,
serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa
tertentu.
2.7 HAL-HAL
YANG MEMICU TERJADINYA AGLOMERASI DAN DEGLOMERASI
Beberapa sebab yang memicu
terjadinya aglomerasi :
·
Tenaga kerja tersedia banyak dan banyak
yang memiliki kemampuan dan keahlian yang lebih baik dibanding di luar daerah
tersebut.
·
Suatu perusahaan menjadi daya tarik bagi
perusahaan lain.
·
Berkembangnya suatu perusahaan dari kecil
menjadi besar, sehingga menimbulkan perusahaan lain untuk menunjang perusahaan
yang membesar tersebut.
·
Perpindahan suatu kegiatan produksi dari
satu tempat ke beberapa tempat lain.
·
Perusahaan lain mendekati sumber bahan
untuk aktifitas produksi yang dihasilkan oleh perusahaan yang sudah ada untuk
saling menunjang satu sama lain.
Beberapa sebab yang memicu terjadinya
deglomerasi :
·
Harga buruh yang semakin meningkat di
daerah padat industry
·
Penyempitan luas tanah yang dapat
digunakan karena sudah banyak dipakai untuk perumahan dan kantor pemerintah.
·
Harga tanah yang semakin tinggi di daerah
yang telah padat.
·
Sarana dan Prasarana di daerah lain
semakin baik namun harga tanah dan upah buruh masih rendah.
2.8 MANFAAT MERGER DAN AKUISISI
Berikut beberapa manfaat
lain yang bisa didapatkan jika perusahaan melakukan merger:
1. Menambah Profitabilitas Bisnis
Ketika beberapa
perusahaan melebur menjadi satu, maka suntikan dana juga akan semakin besar.
Karena dalam hal ini terjadi juga penggabungan aset dan modal. Dengan pengadaan
modal yang lebih besar maka tentu diharapkan bisa meningkatkan keuntungan pada
perusahaan.
2. Memperluas Market Share
Salah satu strategi
bisnis agar bisa berkembang denga lebih cepat adalah dengan melakukan
diversifikasi. Diversifikasi adalah penciptaan penawaran produk atau layanan
terbaru dan meluas target pasar lainnya.
Strategi ini membutuhkan
modal yang besar tapi diikuti dengan risiko yang tinggi. Jadi, agar bisa meneka
potensi kerugia, maka perusahaan mengambil kebijakan merger.
3. Menggabungkan Lini-Lini Terkuat Dua Perusahaan
Ketika beberapa
perusahaan bersinergi menggabungkan masing-masing kekuatannya tentu akan
menghasilkan kekuatan yang lebih besar lagi.
Kerjasama perusahaan
bisa meningkatkan efisiensi manajemen perusahaan, mulai dari sumber daya
manusia sampai proses produksi. Sehingga perusahaan dapat dengan mudah dan
cepat meraih tujuannya.
4. Melengkapi
Kelemahan Masing-Masing Perusahaan
Masing-masing perusahaan
pasti memiliki kekurangan. Terkadang kekurangan tersebut mampu menghambat
pertumbuhan bisnis. Agar mampu menghindari hal tersebut, perusahaan memutuskan
melakukan merger sehingga dampak dari kelemahannya dapat diminimalisasi, bahkan
dihilangkan.
5. Meningkatkan
Value Perusahaan di Mata Investor
Perusahaan yang
tergabung menjadi merger akan meningkatkan nilai perusahaannya. Sebab kualitas
dan kinerjanya menjadi lebih baik akibat kerja sama beberapa perusahaan. Hal
ini bisa membuat investor tertarik menanamkan modalnya dalam perusahaan merger.
2.9 MANFAAT
AGLOMERASI
Menurut Sjafrizal (2014), manfaat atau keuntungan dari adanya aglomerasi antara lain adalah sebagai
berikut:
a.
Keuntungan Skala Besar
Keuntungan skala besar merupakan keuntungan yang diperoleh dalam bentuk
penurunan biaya produksi rata-rata per unit, karena produksi dilakukan dalam
skala besar. Sedangkan produksi dalam skala besar tersebut dimungkinkan bila
terdapat jaminan ketersediaan bahan baku dan pasar, karena perusahaan berlokasi
dalam suatu pusat pertumbuhan dimana di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi yang
saling terkait satu sama lainnya baik dari segi input maupun output. Penurunan
biaya produksi ini merupakan keuntungan eksternal yang menimbulkan daya tarik
bagi seorang investor untuk datang dan mengembangkan kegiatan produksi dalam
pusat pertumbuhan.
b.
Keuntungan Lokalisasi
Keuntungan lokalisasi adalah keuntungan dalam bentuk penghematan ongkos
angkut, baik untuk bahan baku dan hasil produksi, yang timbul karena berlokasi
secara terkonsentrasi dengan perusahaan terkait lainnya dalam sebuah pusat
pertumbuhan.
c.
Keuntungan Urbanisasi
Keuntungan urbanisasi yaitu keuntungan yang muncul karena penggunaan
fasilitas dalam sebuah pusat pertumbuhan secara bersama seperti listrik,
pergudangan, telepon, dan utilitas lainnya yang menunjang kegiatan operasi
perusahaan. Alasan utamanya adalah karena penggunaan fasilitas secara bersama
akan dapat menurunkan biaya karena dapat ditanggung secara bersama. Keuntungan
eksternal ini juga akan dapat mengembangkan kegiatan produksi bagi kegiatan
ekonomi yang telah berada di dalam pusat dan sekaligus juga menimbulkan daya
tarik bagi kegiatan ekonomi lain untuk masuk berlokasi dalam pusat pertumbuhan
tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Merger adalah
penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger
mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan
begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan
yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang
tunai atau saham di perusahaan yang baru.
Akuisisi adalah pengambil-alihan
(takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan
tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
Dalam
melakukan merger dan akuisisi banyak kendala yang harus diatasi oleh
perusahaan, yaitu modal, tenaga kerja, maupun budaya perusahaan. Untuk
menyatukan kedua perusahaan dengan budaya yang berbeda, tentunya sangat sulit
dan ini harus dipilih salah satu budaya mana yang sekiranya cocok untuk tetap
dipergunakan dalam melaksanakan merger dan akuisisi. Sebelum melakukan merger
dan akuisisi kedua perusahaan ini, harus berkoordinasi dengan perwakilan
karyawan dari masing-masing perusahaan tentang langkah atau kebijakan yang akan
diambil perusahaan nantinya setelah merger dan akuisisi. Karena budaya
perusahaan merupakan hal yang sangat sulit untuk dirubah, sehingga dalam
melakukan perubahan ini perlu diakukan secara bertahap.
Aglomerasi adalah pengelompokkan beberapa perusahaan
dalam suatu daerah atau wilayah sehingga membentuk daerah khusus industri.
Deglomerasi
adalah suatu kecenderungan perusahaan untuk memilih lokasi usaha yang terpisah
dari kelompok lokasi perusahaan lain.
DAFTAR PUSTAKA
Riadi,
Muchlisin. (2022). Aglomerasi
(Pengertian, Keunggutan dan Teori). Diakses pada 11/29/2022,dari https://www.kajianpustaka.com/2022/06/aglomerasi.html
Jamzani
Sodik,Dedi Iskandar,(Oktober 2007),Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan (Aglomerasi dan Pertumbuhan Ekonomi:Peran
Karakteristik Regional di Indonesia),Vol.8,No.2,Hlm 117-129
Muhamad
Syaicu,(2006),Jurnal Studi Manajemen dan Organisasi (Merger dan Akuisisi:Alternatif Meningkatkan Kesejahteraan Pemegang
Saham),Vol.3,No.2,Hlm 59
Ariesy
Tri Mauleny,(2015), Aglomerasi,
Perubahan Sosial Ekonomi, dan Kebijakan Pembangunan Jakarta,Hlm 149
Drs.Ida Ayu Nursanty,Akuntansi Manajemen:Reorganisasi dan Merger,(NTB:Seval Literindo Kreasi,2022),186-
https://www.jurnal.id/id/blog/definisi-dan-perbedaan-utama-dari-merger-dan-akuisisi/
https://business-law.binus.ac.id/2020/05/18/seputar-pengertian-merger-konsolidasi-dan-akuisisi/
https://www.kajianpustaka.com/2022/06/aglomerasi.html
https://jurnal.ugm.ac.id/jieb/article/download/36982/21438
https://jurnal.dpr.go.id/index.php/ekp/article/view/351/282.
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/smo/article/download/4189/3810.