Kamis, 26 Januari 2023

MAKALAH MERGER,AKUISISI,AGLOMERASI DAN DEGLOMERASI

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR ................................................................................................ ii

DAFTAR ISI .............................................................................................................. ii

BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang ..................................................................................................... 1

1.2  Tujuan Masalah ................................................................................................... 1

1.3  Rumusan Masalah ................................................................................................ 2

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Merger,Akuisisi,Aglomerasi Dan Deglomerasi .................................... 3

2.2 Model-Model Merger Dan Akuisisi ...................................................................... 4

2.3 Teori-Teori Aglomerasi ........................................................................................ 6

2.4 Dasar Hukum Merger Akuisisi ............................................................................. 7

2.5 Perbedaan Merger Dengan Akuisisi ..................................................................... 7

2.6 Larangan-Larangan Dalam Merger Dan Akuisisi .................................................. 8

2.7 Hal-Hal Yang Memicu Terjadinya Aglomerasi Dan Deglomerasi ......................... 9

2.8  Manfaat Merger Dan Akuisisi ............................................................................. 9

2.9 Manfaat Aglomerasi ............................................................................................. 11

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan .......................................................................................................... 12

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

     1.1 LATAR BELAKANG

Memasuki era perdagangan bebas persaingan usaha diantara perusahaansemakin ketat. Kondisi demikian menuntut perusahaan untuk selalumengembangkan strategi perusahaan agar dapat bertahan atau dapat lebih berkembang. Untuk itu,  perusahaan perlu mengembangkan suatu strategi yang tepatagar perusahaan bisa mempertahankan eksistensinya dan memperbaiki kinerjanya.

Di Indonesia didorong oleh semakin besarnya pasar modal, transaksi merger dan akuisisi semakin banyak dilakukan. Bentuk-bentuk penggabungan usaha antaralain melalui merger dan akuisis. Di Indonesia praktek akuisisi umumnya dilakukanoleh satu grup (internal acquition) khusus pada perusahaan yang go publik. Merger dan akuisis ini telah berkembang menjadi tren beberapa perusahaan.

Industri cenderung beraglomerasi di daerah-daerah dimana potensi dan kemampuan daerah tersebut memenuhi kebutuhan mereka, dan mereka mendapat manfaat akibat lokasi perusahaan yang saling berdekatan. Aglomerasi cenderung terjadi di wilayah perkotaan, hal ini terjadi karena kota umumnya menawarkan berbagai kelebihan dalam bentuk produktifitas dan pendapatan yang lebih tinggi, menarik investasi baru, teknologi baru, pekerja terdidik dan terampil dalam jumlah yang jauh lebih tinggi dibanding perdesaan (Malecki, 1991).

1.2  TUJUAN MASALAH

1.      Mengetahui pengertian merger,akuisisi,aglomerasi dan deglomerasi

2.      Mengetahui model-model merger dan akuisisi

3.      Mengetahui teori-teori aglomerasi

4.      Mengetahui dasar hukum merger akuisisi

5.      MengetahuI perbedaan antara merger dengan akuisisi

6.      Mengetahui larangan dalam merger dan akuisisi

7.      Mengetahui hal-hal yang memicu terjadinya aglomerasi dan deglomerasi

8.      Mengetahui manfaat merger dan akuisisi

9.      Mengetahui manfaat aglomerasi

 

1.3  RUMUSAN MASALAH

1.       Apa pengertian merger,akuisisi,aglomerasi dan deglomerasi

2.      Apa saja model-model merger dan akuisisi

3.      Apa saja teori-teori aglomerasi

4.      Apa dasar hukum merger akuisisi

5.      Apa perbedaan antara merger dan akuisisi

6.      Apa larangan dalam merger dan akuisisi

7.      Apa hal-hal yang memicu terjadinya aglomerasi dan deglomerasi

8.      Apa manafaat merger dan akuisisi

9.      Apa manfaat aglomerasi

 

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1  PENGERTIAN MERGER,AKUISISI,AGLOMERASI DAN DEGLOMERASI

a.       Pengertian Merger

Menurut Gorner(2004) Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lainlenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroanyang tetap berdiri tersebut.

Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesiamemberikan pengertian atau definisi merger dengan rumusan kalimatyang hamper seragam. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menggunakan istilah “Penggabungan”sebagai pengganti terminologi “Merger”. UU PT memberikan pengertian penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh duaPerseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satuPerseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dariPerseroan yang menggabungkan diri beralih Karena hukum kepadaPerseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badanhukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

 

b.      Pengertian akuisisi

Akuisisi adalah pengambilalihan sebagian besar (lebih dari 50%)atau seluruh kepemilikan suatu bank. Akuisisi merupakan lembaga hukumyang dalam kontek undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dikenal dengan istilah pengambilalihan, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untukmengambil alih saham perseroan yang mengakbatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.Sementara dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Perbankan tetap disebut sebagai akuisisi, yaitu pengambilalihankepemilikan suatu bank.  Pengambilalihandapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan.Pengambilalihan sebagaimana yang dimaksud adalah pengambilah sahamyang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhaddap perseroan tersebut.Akuisisi sebagai setiap perbuatan hukum untuk mengambilalih seluruh atausebagian besar saham/atau asset dari perusahaan lain.

c.       Pengertian aglomerasi

Menurut Riadi(2022) Aglomerasi adalah konsentrasi spasial dari beberapa aktivitas ekonomi dengan adanya fasilitas pendukung seperti transportasi, tenaga kerja, dan pelayanan pemerintahan yang saling berdekatan untuk melayani industri-industri. aglomerasi merupakan suatu bentuk spasial yang diasosiasikan dengan konsep penghematan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istrilah aglomerasi diartikan sebagai kecenderungan berkumpulnya beberapa macam perusahaan pada suatu tempat tertentu. Aglomerasi bertujuan untuk meningkatkan kekuatan skala ekonomis. Industri cenderung beraglomerasi secara spasial dan melayani seluruh pasar dari suatu lokasi. Melalui aglomerasi, interaksi industri menjadi saling terkait antara skala ekonomi, biaya transportasi dan permintaan.

d.      Pengertian deglomerasi

Deglomerasi adalah suatu kecenderungan perusahaan untuk memilih lokasi usaha yang terpisah dari kelompok lokasi perusahaan lain.Atau deglomerasi adalah dekonsentrasi atau dispersi kegiatan-kegiatan industri dan kegiatan lainnya pada beberapa lokasi.

   2.2  MODEL-MODEL MERGER DAN AKUISISI

           a. Model-model marger

·         Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis(usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, merger perusahaan sepatu, merger perusahaan kapas. Contoh PT “A” yangmengusahakan kapas, bergabung dengan PT “B” yang mengusahakan permintalan, bergabung dengan PT “C” yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian, tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi, dimana PT “B” akanmempergunakan produk PT “B” dan seterusnya.

·         Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan- perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksiyang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang mergerdengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaanmobil. Contoh: PT. A, PT. B, PT. C bergabung, lalu PT B yang menjadi induk perusahaan.

·         Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yangmenghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak adakaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaanelektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan.Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan BadanUsaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yangdisatukan.

        b. Model-model akuisisi

1.      Akuisisi berdasarkan caranya

·         Akuisisi saham, yaitu akuisisi yang dilakukan dengan caramembali saham suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain.

·         Akuisisi Aset, yakni akuisisi yang dilakukan dengan caramembeli asset dari perusahaan berupa aktiva/pasiva perusahaanyang akan diakuisisi

 

 

2.      Akuisisi berdasarkan tujuannya

·         Akuisisi financial, yaitu akuisisi yang dilakukan dengan maksuduntuk mendapatkan keuntungan financial semata sehingga yangdiperhitungkan adalah untung dan rugi.

·         Akuisisi strategis, yaitu akuisisi yang dilakukan dengan tujuanuntuk memperoleh sinergi

 

2.3  TEORI-TEORI AGLOMERASI

1.      Teori Neo Klasik Sumbangan terbesar teori neo klasik adalah pengenalan terhadap ekonomi aglomerasi dengan argumentasi bahwa aglomerasi muncul dari prilaku para pelaku ekonomi dalam mencari keuntungan aglomerasi berupa ekonomi lokalisasi dan ekonomi urbanisasi. (Kuncoro, 2002). Asumsi yang digunakan oleh teori neo-klasik adalah constant return to scale dan persaingan sempurna.

2.      Teori Eksternalitas Dinamis Teori-teori eksternalitas dinamis percaya bahwa kedekatan geografis memudahkan transmisi ide, maka transfer teknologi merupakan hal penting bagi kota (Glaeser, et.al. 1992). Teori eksternalitas dinamis didasarkan pada teori yang dikemukakan oleh Marshall-Arrow-Romer (MAR), Porter dan Jacob. Teori-teori ini mencoba menjelaskan secara simultan bagaimana membentuk kota dan mengapa kota tumbuh

3.      Teori Ekonomi Geografi Baru (The New Economic Geography) Teori ekonomi geografi baru berupaya untuk menurunkan efek-efek aglomerasi dari interaksi antara besarnya pasar, biaya transportasi dan increasing return dari perusahaan. Dalam hal ini ekonomi aglomerasi tidak diasumsikan tetapi diturunkan dari interaksi ekonomi skala pada tingkat perusahaan, biaya transportasi dan mobilitas faktor produksi

 

 

 

2.4  DASAR HUKUM MERGER AKUISISI

a.       Dasar hukum marger

Penggabungan merupakan transaksi yang sah dan diperbolehkan menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

b.      Dasar hukum akuisisi

Regulasi yang menjadi dasar hukum bagi akuisisi yang dilakukan oleh PT Terbuka secara khusus berlaku Undang-undang nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal Dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), antara lain:

o   Keputusan ketua BAPEPAM Nomor Kep-05/PM/2000 (peraturan nomor IX.E.2) tentang transaksi material utama dan perubahan kegiatan usaha utama, sebagaimana telah dirubah dengan keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-02/PM/2001

o   Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-12/PM/1997 (Peraturan Nomor IX.E.1i) tentang transaksi berbenturan kepentingan, sebagaimana telah diubah dengan keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-32/PM/2000

o   Keputusan ketua BAPEPAM nomor Kep-04/PM/2000 (Peraturan Nomor IX.H.1) tentang pengambilalihan perusahaan terbuka

 

2.5  PERBEDAAN ANTARA MERGER DENGAN AKUISISI

MERGER

AKUISISI

Dua perusahaan bergabung untuk membentuk perusahaan baru.

Satu perusahaan membeli perusahaan lain dan mendapatkan kendali atasnya.

Kedua perusahaan “membubarkan diri” dan membentuk perusahaan baru.

Kedua perusahaan tidak kehilangan eksistensinya.

Cenderung dilakukan oleh dua perusahaan dengan jenis dan ukuran yang sama,

Ada kecenderungan perusahaan besar mengendalikan perusahaan yang lebih kecil

Jumlah minimum perusahaan yang melakukan Merger adalah tiga.

Jumlah minimum perusahaan yang terlibat dalam strategi pengakuisisian adalah dua.

Lebih banyak persyaratan dan formalitas hukum yang harus diselesaikan.

Sedikit persyaratan dan formalitas hukum yang harus diselesaikan.

 

  2.6 LARANGAN-LARANGAN DALAM MERGER DAN AKUISISI

1.       Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

2.      Praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat terjadi jika badan usaha hasil penggabungan, peleburan ataupun pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan sahan perusahaan lain diduga melakukan :

a.       Perjanjian yang dilarang. Seperti praktik oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, praktik oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup.

b.      Kegiatan yang dilarang. Seperti praktik monopoli, praktik monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan.

c.       Penyalahgunaan posisi dominan

      Yaitu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.

 



2.7  HAL-HAL YANG MEMICU TERJADINYA AGLOMERASI DAN DEGLOMERASI

   Beberapa sebab yang memicu terjadinya aglomerasi :

·         Tenaga kerja tersedia banyak dan banyak yang memiliki kemampuan dan keahlian yang lebih baik dibanding di luar daerah tersebut.

·         Suatu perusahaan menjadi daya tarik bagi perusahaan lain.

·         Berkembangnya suatu perusahaan dari kecil menjadi besar, sehingga menimbulkan perusahaan lain untuk menunjang perusahaan yang membesar tersebut.

·         Perpindahan suatu kegiatan produksi dari satu tempat ke beberapa tempat lain.

·         Perusahaan lain mendekati sumber bahan untuk aktifitas produksi yang dihasilkan oleh perusahaan yang sudah ada untuk saling menunjang satu sama lain.

Beberapa sebab yang memicu terjadinya deglomerasi :

·         Harga buruh yang semakin meningkat di daerah padat industry

·         Penyempitan luas tanah yang dapat digunakan karena sudah banyak dipakai untuk      perumahan dan kantor pemerintah.

·         Harga tanah yang semakin tinggi di daerah yang telah padat.

·         Sarana dan Prasarana di daerah lain semakin baik namun harga tanah dan upah buruh masih rendah.

 

2.8  MANFAAT MERGER DAN AKUISISI

 Berikut beberapa manfaat lain yang bisa didapatkan jika perusahaan melakukan merger:

1.    Menambah Profitabilitas Bisnis

Ketika beberapa perusahaan melebur menjadi satu, maka suntikan dana juga akan semakin besar. Karena dalam hal ini terjadi juga penggabungan aset dan modal. Dengan pengadaan modal yang lebih besar maka tentu diharapkan bisa meningkatkan keuntungan pada perusahaan.

2.    Memperluas Market Share

Salah satu strategi bisnis agar bisa berkembang denga lebih cepat adalah dengan melakukan diversifikasi. Diversifikasi adalah penciptaan penawaran produk atau layanan terbaru dan meluas target pasar lainnya.

Strategi ini membutuhkan modal yang besar tapi diikuti dengan risiko yang tinggi. Jadi, agar bisa meneka potensi kerugia, maka perusahaan mengambil kebijakan merger.

3.     Menggabungkan Lini-Lini Terkuat Dua Perusahaan

Ketika beberapa perusahaan bersinergi menggabungkan masing-masing kekuatannya tentu akan menghasilkan kekuatan yang lebih besar lagi.

Kerjasama perusahaan bisa meningkatkan efisiensi manajemen perusahaan, mulai dari sumber daya manusia sampai proses produksi. Sehingga perusahaan dapat dengan mudah dan cepat meraih tujuannya.

4. Melengkapi Kelemahan Masing-Masing Perusahaan       

Masing-masing perusahaan pasti memiliki kekurangan. Terkadang kekurangan tersebut mampu menghambat pertumbuhan bisnis. Agar mampu menghindari hal tersebut, perusahaan memutuskan melakukan merger sehingga dampak dari kelemahannya dapat diminimalisasi, bahkan dihilangkan.

           5. Meningkatkan Value Perusahaan di Mata Investor

Perusahaan yang tergabung menjadi merger akan meningkatkan nilai perusahaannya. Sebab kualitas dan kinerjanya menjadi lebih baik akibat kerja sama beberapa perusahaan. Hal ini bisa membuat investor tertarik menanamkan modalnya dalam perusahaan merger.

 

 

 

 

 

 

2.9  MANFAAT AGLOMERASI

Menurut Sjafrizal (2014), manfaat atau keuntungan dari adanya aglomerasi antara lain adalah sebagai berikut:

a.       Keuntungan Skala Besar

Keuntungan skala besar merupakan keuntungan yang diperoleh dalam bentuk penurunan biaya produksi rata-rata per unit, karena produksi dilakukan dalam skala besar. Sedangkan produksi dalam skala besar tersebut dimungkinkan bila terdapat jaminan ketersediaan bahan baku dan pasar, karena perusahaan berlokasi dalam suatu pusat pertumbuhan dimana di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi yang saling terkait satu sama lainnya baik dari segi input maupun output. Penurunan biaya produksi ini merupakan keuntungan eksternal yang menimbulkan daya tarik bagi seorang investor untuk datang dan mengembangkan kegiatan produksi dalam pusat pertumbuhan.

b.      Keuntungan Lokalisasi

Keuntungan lokalisasi adalah keuntungan dalam bentuk penghematan ongkos angkut, baik untuk bahan baku dan hasil produksi, yang timbul karena berlokasi secara terkonsentrasi dengan perusahaan terkait lainnya dalam sebuah pusat pertumbuhan.

c.       Keuntungan Urbanisasi

Keuntungan urbanisasi yaitu keuntungan yang muncul karena penggunaan fasilitas dalam sebuah pusat pertumbuhan secara bersama seperti listrik, pergudangan, telepon, dan utilitas lainnya yang menunjang kegiatan operasi perusahaan. Alasan utamanya adalah karena penggunaan fasilitas secara bersama akan dapat menurunkan biaya karena dapat ditanggung secara bersama. Keuntungan eksternal ini juga akan dapat mengembangkan kegiatan produksi bagi kegiatan ekonomi yang telah berada di dalam pusat dan sekaligus juga menimbulkan daya tarik bagi kegiatan ekonomi lain untuk masuk berlokasi dalam pusat pertumbuhan tersebut.

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1  KESIMPULAN

Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.

Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.

Dalam melakukan merger dan akuisisi banyak kendala yang harus diatasi oleh perusahaan, yaitu modal, tenaga kerja, maupun budaya perusahaan. Untuk menyatukan kedua perusahaan dengan budaya yang berbeda, tentunya sangat sulit dan ini harus dipilih salah satu budaya mana yang sekiranya cocok untuk tetap dipergunakan dalam melaksanakan merger dan akuisisi. Sebelum melakukan merger dan akuisisi kedua perusahaan ini, harus berkoordinasi dengan perwakilan karyawan dari masing-masing perusahaan tentang langkah atau kebijakan yang akan diambil perusahaan nantinya setelah merger dan akuisisi. Karena budaya perusahaan merupakan hal yang sangat sulit untuk dirubah, sehingga dalam melakukan perubahan ini perlu diakukan secara bertahap.

Aglomerasi adalah pengelompokkan beberapa perusahaan dalam suatu daerah atau wilayah sehingga membentuk daerah khusus industri. Deglomerasi adalah suatu kecenderungan perusahaan untuk memilih lokasi usaha yang terpisah dari kelompok lokasi perusahaan lain.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Riadi, Muchlisin. (2022). Aglomerasi (Pengertian, Keunggutan dan Teori). Diakses pada 11/29/2022,dari https://www.kajianpustaka.com/2022/06/aglomerasi.html

Jamzani Sodik,Dedi Iskandar,(Oktober 2007),Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan (Aglomerasi dan Pertumbuhan Ekonomi:Peran Karakteristik Regional di Indonesia),Vol.8,No.2,Hlm 117-129

Muhamad Syaicu,(2006),Jurnal Studi Manajemen dan Organisasi (Merger dan Akuisisi:Alternatif Meningkatkan Kesejahteraan Pemegang Saham),Vol.3,No.2,Hlm 59

Ariesy Tri Mauleny,(2015), Aglomerasi, Perubahan Sosial Ekonomi, dan Kebijakan Pembangunan  Jakarta,Hlm 149

Drs.Ida Ayu Nursanty,Akuntansi Manajemen:Reorganisasi dan Merger,(NTB:Seval Literindo Kreasi,2022),186-

https://www.jurnal.id/id/blog/definisi-dan-perbedaan-utama-dari-merger-dan-akuisisi/

https://business-law.binus.ac.id/2020/05/18/seputar-pengertian-merger-konsolidasi-dan-akuisisi/

https://www.kajianpustaka.com/2022/06/aglomerasi.html

https://jurnal.ugm.ac.id/jieb/article/download/36982/21438

https://jurnal.dpr.go.id/index.php/ekp/article/view/351/282.

https://ejournal.undip.ac.id/index.php/smo/article/download/4189/3810.

http://www.organisasi.org/1970/01/aglomerasi-dan-deglomerasi-dalam-lokasi-perusahaan-bisnis-pengelompokan-industri-ilmu-ekonomi-manajemen.html.