BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Yang mendorong penulisan makalah ini adalah niat untuk memberikan nasehat
dan peringatan akan kewajiban zakat yang telah diremehkan oleh kebanyakan kaum
muslimin, mereka tidak mengeluarkanya sebagaimana cara yang disyariatkan, meski
perkara ini adalah besar, dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam di
mana bangunan Islam tidak akan tegak tanpanya.
" Islam dibangun di atas lima landasan: Syahadat bahwa tiada Tuhan
selain Allah, dan Muhamad utusan Alah, menegakan sholat, menunaikan zakat,
puasa ramadhon dan haji."(QS: Bukhori, Muslim).
Ini menunjukkan bahwa zakat merupakan bagian penting dalam kehidupan umat
Islam. Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq orang-orang yang enggan
berzakat diperangi sampai mereka mau berzakat. Itu karena kewajiban berzakat
sama dengan kewajiban mendirikan sholat.
”Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan
shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (Q.S. Al-
Baqarah : 277).
Kewajiban zakat atas muslim adalah di antara kebaikan Islam yang menonjol
dan perhatianya terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karena begitu banyak
manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan orang-orang fakir kepada zakat.
Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa
mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari Islam dan harus
diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir
dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu darinya maka ia
termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT, Allah SWT
berfirman:
" Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah
berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi
mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka
bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan
Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui
apa yang kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180).
Namun sayang, zakat yang seharusnya menjadi potensi ekonomi umat yang
sangat baik, pada umumnya belum digarap secara baik. Akibatnya kemiskinan di
kalangan umat Islam jumlahnya masih cukup banyak. Padahal kita pun tahu bahwa
kemiskinan dan kemelaratan merupakan bibit potensial untuk kemurtadan dan
kekufuran.
2. Tujuan
·
Untuk memenuhi tugas kuliah dari Bapak
Moh Farid Ma’ruf, S. Ag., M. Ag.
·
Untuk memperdalam pengetahuan tentang
Islam.
·
Untuk salah satu alternatif bacaan bagi
siapa saja yang ingin mendalami dan menghayati tentang zakat.
3. Manfaat
·
Menambah pengetahuan tentang agama
Islam.
·
Menambah keimanan dan ketakwaan bagi
siapa saja yang membacanya.
·
Membantu mahasiswa dalam mengkaji dan
menerapkan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Zakat
Pertama, zakat menurut bahasa artinya bersih, tambah dan
terpuji. Sedangkan menurut istilah zakat adalah kadar harta tertentu yang
diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menerimanya dengan beberapa
syarat.
Kedua, zakat yaitu pemberian sebagian harta kepada fakir miskin
dan orang-orang yang berhak menerimanya dan hukumnya wajib.
Ketiga, zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban
Islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang
terpenting setelah syahadat dan sholat.
Dalam bahasa Arab, kata zakah secara harfiah berarti
berkembang atau tumbuh. Kadang diartikan bersih atau suci. Adapun dalam
pembahasan fikih, istilah zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang
wajib dikeluarkan dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Pengertian yang lain, zakat adalah salah satu ibadah pokok dan termasuk
salah satu rukun Islam. Dan secara arti kata zakat berasal dari bahasa Arab
dari akar kata zakamengandung beberapa arti seperti membersihkan,
bertumbuh dan berkah. Dalam terminologi hukum (syara’) zakat diartikan:
“pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut
syarat-syarat yang ditentukan”.
2. Macam-macam
Zakat
2.1 Zakat
Fitrah
2.1.1 Pengertian
Beberapa
pengertian zakat fitrah adalah sebagai berikut :
1. Zakat fitrah
adalah zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang hidup sebagian
bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal.
2. Zakat fitrah
adalah tindakan untuk mensucikan jiwa.
2.1.2 Jenis
untuk Membayar dan Jumlah yang Harus Dibayar
Yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok (yang
mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5
kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok
yang harus dibayarkan.
2.1.3 Syarat
Wajib
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
·
Beragama Islam.
·
Lahir dan hidup sebelum terbenam
matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
·
Mempunyai kelebihan harta dari
keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi, baik manusia atau
binatang, pada malam hari raya dan siang harinya Yang tidak mempunyai
kelebihan seperti itu, maka boleh menerima dari orang lain sehingga dia dapat
membayar zakat dan mempunyai persediaan makanan.
2.1.4 Waktu-waktu
Zakat
Waktu wajib
membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri.
Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :
·
Waktu mubah, awal bulan Ramadhan sampai
hari penghabisan Ramadhan.
·
Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari
di akhir bulan Ramadhan.
·
Waktu sunah, sesudah sholat subuh
sebelum sholat Idul Fitri.
·
Waktu makruh, sesudah sholat Idul Fitri tetapi
sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
·
Waktu haram, sesudah terbenam matahari
pada hari raya Idul Fitri.
Apabila terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta itu
sudah di tangannya, yang menerima zakat pun sudah ada. Maka jika benda itu
hilang, ia wajib mengganti zakatnya itu karena kelalaiannya.
2.2 Zakat
Mal
2.2.1 Pengertian
Dalam bahasa Arab, mal berarti harta. Jadi, zakat mal
adalah zakat yang berhubungan dengan harta atau zakat yang diwajibkan atas
suatu harta tertentu. Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki
oleh seseorang karena sudah sampai nisab (batas seseorang harus mengeluarkan
zakat).
Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah
sampai nisab (batas seseorang harus mengeluarkan zakat).
2.2.2 Harta
Benda yang Wajib Dizakati dan Nisabnya
1. Binatang
Ternak
‘Illat terhadap binatang ternak adalah nisab dan yang
berkembang. Dengan demikian, segala ternak yang dipelihara untuk
diperkembangbiakkan dan telah sampai nisab diwajibkan membayar zakatnya. Abu
Hanifah menggunakan qiyas ini, karena itu bukan saja terhadap
unta, kambing dan biri-biri tetapi juga mewajibkan zakat terhadap kuda. Dan si
pemilik kuda boleh memilih antara membayar satu dinar untuk tiap seekor kuda
atau menghargakan kuda itu dan membayar 5 (lima) dirham dari harta kuda itu.
Ulama-ulama lain tidak mewajibkan zakat kuda ini, karena atas dasar Sabda
Nabi Muhammad,” Muslim tidak wajib menzakati hamba dan kudanya.”(HR.
Abu Dawud). Pendapat ini disanggah bahwa hadis tersebut untuk kuda yang
digunakan tenaganya, bukan diternakkan, seperti halnya sapi yang dipekerjakan
tidak dikenakan zakat. “ Tidak ada zakat pada sapi yang dikerjakan.”(HR.
Abu Dawud).
Yang wajib dizakati hanya unta, sapi, kerbau dan kambing.Unta. Kewajiban zakat
unta dijelaskan Nabi dalam haditsnya dari Anas ra. Menurut riwayat al-Bukhari
yang menyampaikan sabda Nabi yang artinya,”Setiap 24 ekor unta atau kurang,
maka zakatnya seekor kambing betina. Untuk setiap 5 ekor unta, jika jumlahnya
25 sampai 35 ekor, maka zakatnya satu ekor anak unta betina berumur 1-2 tahun
atau satu ekor anak unta jantan berumur 3-4 tahun;jika jumlahnya 36 ekor sampai
45 ekor, zakatnya 46 sampai 60 ekor unta, zakatnya adalah seekor unta betina
berumur 3-4 tahun”.
Nizab zakat
binatang ternak di Indonesia :
a. Nisab Zakat
Sapi dan Kerbau
Nisab
|
Zakatnya
|
|
Bilangan dan
jenis zakat
|
Umur
|
|
30-39
40-59
60-69
70- ...
|
1 ekor anak
sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak
sapi atau seekor kerbau
2 ekor anak
sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak
sapi atau seekor kerbau dan
1 ekor anak
sapi atau seekor kerbau
|
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
|
Selanjutnya tiap-tiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi
atau kerbau umur 1 tahun lebih. Dan tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau,
zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun lebih.
b. Zakat Kambing
Nisab
|
Zakatnya
|
|
Bilangan dan
jenis zakat
|
Umur
|
|
40-120
121-200
201-399
400- ...
|
1 ekor
kambing betina atau
1 ekor domba
betina
2 ekor kambing
betina atau
2 ekor domba
betina
3 ekor
kambing betina atau
3 ekor domba
betina
4 ekor
kambing betina atau
4 ekor domba
betina
|
2 tahun
lebih, 1 tahun lebih
2 tahun
lebih, 1 tahun lebih
2 tahun
lebih, 1 tahun lebih
2 tahun
lebih, 1 tahun lebih
|
Mulai 400 ekor
kambing dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba
umurnya seperti tersebut di atas.
2. Emas
dan Perak
Barang permata apabila diperjualbelikan dikenakan zakat tijarahnya. Menurut
Abu Zahrah harus dizakati dan dinilai dengan uang.
Harta yang dalam keadaan yang digadaikan zakatnya dipungut atas pemilik
harta, karena barang-barang yang digadaikan tetap menjadi milik yang
menggadaikan.
Barang-barang yang dalam sengketa atau dalam gugatan, maka putusan hakimlah
yang menentukannya, yaitu yang diwajibkan zakat adalah yang dimenangkan oleh
hakim dalam gugatannya. Demikian pula rumah yang disewakan, maka sewa rumah itu
merupakan usaha untuk mendapatkan hasil, yang wajib pula dikenakan zakatnya.
Zakat emas dan perak yaitu jika waktunya telah cukup setahun dan telah
sampai ukuran emas yang dimilikinya sebanyak 96 gram sedangkan perak 672 gram
keatas, dan masing-masing zakatnya 2,5 %.
3. Biji
dan Buah-buahan
Adapun zakat makanan telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum
Muslimin untuk mengeluarkan zakat terhadap segala hasil yang dikeluarkan dari
bumi seperti buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan.
”Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan
delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah
dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya
di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan
janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan”. (Q.S. Al-An’am : 141)
Ayat ini mempertegas adanya zakat untuk semua hasil bumi, kemudian
dikeluarkan sebanyak 10% jika dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara
yang mudah. Tetapi zakatnya hanyalah 5% jika dialiri dengan air yang dibeli
atau mempergunakan upah.
Pendapat ulama
tentang harta yang wajib di zakati :
1. Abu Hanifah,
mewajibkan zakat pada segala hasil tanaman/buah-buahan baik berupa kurma ataupun
buah-buahan lainnya.
2. Abu Yusuf dan
Muhammad Ibnu Al-Hasan, zakat hanya wajib pada buah-buahan yang dapat tahan
satu tahun.
3. Asy Syafi’i,
zakat hanya wajib pada buah-buahan kurma dan anggur.
4. Hanabilah
berpendapat bahwa zakat itu hanya diwajibkan atas tumbuh-tumbuhan yang asa
takarannya, yang ditentukan kadarnya, kering dan dapat disimpan lama baik
makanan pokok atau bukan.
Abu Hanifah memegang umumnya hadis,” Pada tanaman-tanaman yang
dialiri dengan air hujan dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya,
zakatnya sepersepuluh dan yang dialiri dengan kincir zakatnya seperduapuluh.”
Sedangkan Asy-Syafi’i, Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf berhujjah
dengan hadis,” Tidak ada zakat dalam sayur-mayur.”
Abu Hanifah tidak mewajibkan zakat terhadap rumput, tetapi apabila rumput
itu sengaja ditanam dan menghasilkan wajib pula dibayar zakatnya.
Apabila sayur-mayur itu diperdagangkan, maka wajib zakat dari perdagangan
sayur tersebut. Dalam hal ini sesungguhnya dapat dilihat dari segi lain yaitu
dari segi subjek hukumnya apakah sebagai produser atau sebagai pedagang atau
sebagai produser dan pedagang.
Dengan kemajuan teknologi dan science syarat-syarat kering
dan tahan lama dapat dipenuhi.
4. Rikaz
(harta terpendam)
Rikaz adalah emas dan perak yang ditanam di dalam tanah.
Menurut sebagian ulama, rikaz, yaitu harta karun yang
diketemukan setelah terpendam dimasa lampau. Dan, rikaz yaitu semua
benda-benda tambang yang baru diketemukan baik di darat atau di laut.
Kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan,
pada saat kita menemukannya.
5.
Hasil Tambang
Hasil tambang apabila sampai satu nisab, wajib dikeluarkan zakatnya pada
waktu itu juga sebesar 2,5%.
2.2.3 Syarat
Wajib
Secara umum seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah
memiliki syarat sebagai berikut :
a. Islam
b. Merdeka (bukan
budak)
c. Hak milik yang
sempurna
d. Telah mencapai
nisab
e. Masa memiliki
sudah sampai satu tahun (selain tanaman dan buah-buahan)
2.2.4 Waktu-waktu
Zakat
Zakat mal dapat
dilakukan kapan saja (tak tentu).
3. Hukum
Zakat
Mengeluarkan zakat itu hukumnya wajib sebagai salah satu
rukun Islam. Namun demikian, tidak semua orang yang memiliki harta terkena
kewajiban zakat mal. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik terkait
dengan pemilik harta maupun harta itu sendiri.
4. Orang-orang
yang Berhak Menerima Zakat
” Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang
yang berjuang untuk Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana”. (Q.S. At Taubah : 60)
1. Orang
fakir : tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak
ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-harinya.
2. Orang
miskin : mempunyai mata pencaharian tetapi
penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
sehari-
hari.
3. Amil : yang
mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang
berhak.
4. Hamba
Sahaya : orang yang menjadi budak dan dapat
diperjualbelikan.
5. Fi
Sabilillah : yang memperjuangkan
agama Islam.
6. Muallaf : 1.
Orang yang baru masuk Islam dan imannya belum
teguh.
2. Orang
Islam yang berpengaruh dalam kaumnya.
3. Orang
Islam yang berpengaruh terhadap kafir.
7. Orang
yang berhutang :
·
Orang yang berhutang karena mendamaikan
dua orang yang berselisih.
·
Orang yang berhutang untuk kepentingan
dirinya yang dibolehkan.
·
Orang yang berhutang karena menjamin
utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijamin tidak mampu membayar.
5. Orang-orang
yang Tidak Berhak Menerima Zakat
1.
Orang kafir (hanya berhak diberi
sedekah)
2.
Orang atheis
3.
Keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib
4.
Ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu,
dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.
6. Manfaat
Zakat dalam Kehidupan
Beberapa manfaat
berzakat antara lain :
1. Menolong orang
yang lemah dan menderita, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah
dan terhadap makhluk-Nya.
2. Membersihkan
diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela serta mendidik diri agar memiliki
sifat mulia dan pemurah.
3. Ungkapan rasa
syukur kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada kita.
4. Menjaga
kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan timbul dari si miskin.
5. Mendekatkan
hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara si kaya dan si miskin.
6. Menggapai
berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT, sebagaimana Dia berfirman:
”Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang
dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang
dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah
akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS: Saba': 39).
BAB IV
PENUTUP
1. Kesimpulan
Zakat dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah
merupakan zakat yang dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan
sebagian bulan Syawal untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat mal adalah zakat
harta yang dimiliki seseorang karena sudah mencapai nisabnya.
Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib.
Yang dibayarkan zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok sebesar 3,1 liter
atau 2,5 kg atau bisa juga dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok yang
harus dibayarkan. Sedangkan yang dibayarkan zakat mal berupa binatang ternak,
emas dan perak, biji-bijian dan buah-buahan, rikaz, dan hasil tambang.
Syarat wajib zakat fitrah adalah beragama Islam, lahir dan hidup sebelum
terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan, dan mempunyai
persediaan makanan untuk dirinya sendiri dan yang wajib dinafkahi, baik manusia
atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Dan syarat wajib zakat
mal adalah Islam, merdeka, hak milik sempurna, sampai nisab, dan masa memiliki
sampai satu tahun.
2. Saran
a.
Sebaiknya kita menunaikan ibadah zakat
untuk menyempurnakan rukun Islam kita.
b.
Kita harus membayar zakat agar kita
dapat menolong orang yang lemah dan menderita.
c.
Kita harus membayar zakat di waktu dan
orang yang tepat