Minggu, 17 Oktober 2021

MAKALAH TENTANG EKONOMI ISLAM

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar belakang

Ilmu ekonomi syariah atau juga dikenal sebagai ekonomi islam  sebagai studi ilmu pengetahuan modern baru muncul pada tahun 1970-an, tetapi pemikiran tentang ekonomi islam telah muncul sejak islam diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW. Karena rujukan utama pemikiran ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan di turunkannya Al Quran dan masa kehidupan Rasulullah SAW., pada abad akhir 6 M hingga awal abad 7 M. Setelah masa tersebut banyak sarjana muslim yang memberikan kontribusi karya pemikiran ekonomi. Karya – karya mereka sangat berbobot, yaitu memiliki dasar dasar argumentasi yang relijius dan sekaligus intelektual yang kuat serta kebanyakan didukung oleh fakta empiris pada waktu itu. Banyak di antranya sangat futuristik di mana pemikir - pemikir Barat baru mengkajinya ratusan abad kemudian. Pemikiran  ekonomi dikalangan pemikir muslim banyak mengisih khasanah pemikiran ekonomi dunia pada masa di mana Barat masih dalam kegelapan (dark age). Pada masa itu dunia islam justru mengalami puncak kejayaan dalam berbagai bidang.

Ekonomi islam di bangun untuk tujuan yang suci, dituntun oleh ajaran islam dan di capai dengan cara – cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran islam. Oleh karena itu kesemua hal tersebut saling terkait dan terstruktur secara hierarkis, dalam arti bahwa spirit ekonomi islam tercermin dari tujuannya, dan di topang oleh pilarnya. Tujuan untuk mencapai falah hanya bisa di wujudkan dengan pilar ekonomi islam, yaitu nilai-nilai dasar (islamic values), dan pilar oprasional yang tercermin dalam prinsip – prinsip ekonomi (islamic principles).

1.2  Rumusan masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan ekonomi syariah ?

2.      Bagaimana konsep dasar ekonomi syariah ?

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.      Pengertian Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di lhami oleh nilai-nilai Islam. Sejauh mengenai masalah pokok kekurangan, hampir tidak terdapat perbedaan apapun antara ilmu ekonomi islam dan ilmu ekonomi modern. Andaipun ada perbedaan itu terletak pada sifat dan itulah sebabnya mengapa perbedaan pokok antara kedua sistem ilmu ekonomi dapat dikemukakan dengan memperhatikan penanganan masalah pilihan. Berikut ini merupakan pengertian tentang ekonomi islam yang dikemukakan oleh para ahli ekonomi islam:

a.       M. Akhram Kan

“ islamic economics ains the study of the human falah (well-being) acheived by organizing the resource of the earth on the basic of coorperation and participation”. Dapat diartikan bahwa Ilmu ekonomi islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerjasama dengan partisipasi.

b.      M. Umer Chapra

“ islamics economics was defined as that branch of knowedge which helps realize human well-being though an allocation and distribution of scarce resources that is in confirmity with islamic teaching without unduly curbing individual freedom or creating continued macroeconomic and ecological imbalances”. Jadi, menurut Capra Ilmu ekonomi islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya tanpa batas yang berada pada koridor yang mengcu pada pengajaran islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.

c.       Kursyid Ahmad

“ islamic ecnomic is a systematic effort to thy to understand the economics problem and mans behaviour in relation to the problem from an islamic perspectice”. Menurut Ahmad ilmu ekonomi islam  adalah sebuah usaha sistematis utuk memahami masalah- masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif islam.

 

B.       Konsep Dasar Ekonomi Syariah

Konsep dasar islam adalah tauhid atau meng-Esa-kan Allah, tauhid si bidang ekonomi berarti menempatakan Allah sebagai sang maha pemilik yang selalu hadir dalam setiap nafas kehidupan manusia muslim. Dengan menempatkan Allah sebagai satu-satunya pemilik maka otomatis manusia akan di tempatkan sebagai pemilik “ hak guna pakai” sementara terhadap yang dimilikinya.

Oleh karena itu senber hukum yang di gunakan dalam ekonomi syariah adalah :

1.      Alquranul Karim

Alquran adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi Islam yang Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing Umat manusia kepada jalan yang benar. Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat yang melandasi hukum ekonomi Islam, salah satunya dalam surat An-Nahl ayat 90 yang mengemukakan tentang peningkatan kesejahteraan Umat Islam dalam segala bidang termasuk ekonomi.

2.      Hadis dan Sunnah

Setelah Alquran, sumber hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah. Yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam Alquran tidak terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.

3.      Ijma'

Ijma' adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.

4.      Ijtihad atau Qiyas

Ijtihad merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Sedangkan qiyasadalah pendapat yang merupakan alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui penalaran analogi.

5.      Istihsan, Istislah dan Istishab

Istihsan, Istislah dan Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab

 

C.       Tujuan Ekonomi Syariah

Tujuan ekonomi syariah adalah sebagaimana tujuan dari syariah islam itu sendiri (maqashid asy syari’ah),yaitu mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah) inilah  kebahagiaan hakiki yang diinginkan oleh setiap manusia, bukan kebahagiaan semu yang sering kali pada akhirnya justru melahirkan penderitaan dan kesengsaraan. Secara rinci tujuan ekonomi  adalah sebagai berikut:

1.      Mewujudkan kesejahteraan hakiki bagi manusia yang merupakan tujuan utama dari syariat Islam(mashlahah al ibad), karenanya juga merupakan tujuan ekonomi Islam.

2.      Ekonomi Islam tidak hanya berorientasi ntuk pembangunan fisik material dari individu, masyarakat dan negara saja,tetapi juga memperhatikan pembangunan aspek-aspek lain yang juga merupakan elemen penting bagi kehidupan yang sejahtera dan bahagia.[1]

3.      Mewujudkan keseimbangan dunia dan akhirat akan menjamin terciptanya kesejahteraan yang kekal dan abadi.

4.      Untuk meningkatkan kesejahteraan material sekaligus meningkatkan kesejahteraan spiritual.

D.      Manfaat Ekonomi Syariah

·           Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga islam-nya tidak lagi setengah-setengah. Apabila ditemukan ada umat muslim yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional, menunjukkan bahwa keislamannya belum kaffah

·           Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan islam, baik berupa bank, asuransi, pegadaian, maupun BMT (Baitul Maal wat Tamwil) akan mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan di dunia diperoleh melalui bagi hasil yang diperoleh, sedangkan keuntungan di akhirat adalah terbebas dari unsur riba yang diharamkan oleh Allah.

·           Praktik ekonomi berdasarkan syariat islam mengandung nilai ibadah, karena telah mengamalkan syariat Allah.

·           Mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah, berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam.

·           Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat. Sebab dana yang terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui sektor perdagangan riil.

·           Mengamalkan ekonomi syariah berarti ikut mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar. Sebab dana yang terkumpul pada lembaga keuangan syariah hanya boleh disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal.

E.       Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Dalam sejarah pemikiran ekonomi, kehadiran aliran atau mazhab ekonomi biasanya bertujuan mengkritik, mengevaluasi atau mengoreksi aliran-aliran ekonomi sebelumnya yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi. Dalam ekonomi konevensional (umum), kita mengenal aliran ekonomi klasik, neoklasik, marxis, historis, instituisonal, moneteris, dan lain sebagainya. Ilmu ekonomi Islam pun tidak luput dari aliran atau mazhab-mahzab ekonomi.

1.      Mazhab Baqir AsSadr

Mahzab ini dipelopolri Baqir as-Sadr dengan bukunya yang fenomenal "Iqtishaduna" (Our Economics). Mazhab ini berpendapat ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi dan Islam tetap Islam. Keduanya tidak pernah dapat disatukan karena keduanya berasal dari fislosofi yang kontradiktif. Yang satu anti-Islam, yang lainnya Islam.

Menurut pandangan mereka, perbedaan filosofis ini berdampak pada perbedaan cara pandang keduanya dalam melihat masalah ekonomi. Menurut ilmu ekonomi yang sudah kita kenal, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas, sementara sumber daya yang tersedia untuk memuaskan keinginan manusia jumlahnya terbatas. Mazhab Baqir menolak pernyataan ini, karena menurut mereka Islam tidak mengenal adanya sumber daya yang terbatas. Dalil yang dipakai adalah al-Quran. "Sesungguhnya telah kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepanya" (QS Al-Qomar [54]: 49).

Dengan demikian, karena segala sesuatunya sudah diukur dengan sempurna, sebenarnya Allah telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh manusia di dunia. Pendapat bahwa keinginan manusia itu tidak terbatas juga ditolak. Contoh, manusia akan berhenti minum jika dahaganya sudah terpuaskan. Oleh karena itu, mazhab ini berkesimpulan bahwa keinginan yang tidak terbatas itu tidak benar sebab pada kenyataannya keinginan manusia terbatas.

Selain itu, semua teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional ditolak dan dibuang. Sebagai gantinya, mazhab ini berusaha menyusun teori-teori baru dalam ekonomi yang langsung digali dan direduksi dari Al-Quran dan As-Sunnah, meskipun kita belum melihat hasil pengembangan teori ekonomi yang digali dari wahyu tersebut. Selain Muhammad Baqir as-Sadr, tokoh-tokoh mazhab ini adalah Abbas Mirakhor, Baqir al-Hasani, Kadim as-Sadr, Iraj Toutouchian, Hedayati, dan lainnya.

2.      Mazhab Mainstream

Mazhab ini berbeda pendapat dengan mazhab baqir. Mazhab kedua ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.

Keterbatasan sumber daya memang ada, bahkan diakui pula oleh Islam. Dalil yang dipakai adalah: "Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar" (QS: Al-Baqarah [2]: 155). Sedangkan keinginan manusia yang tidak terbatas dianggap sebagai hal alamiah. Dalilnya: "Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu)" (QS: At-Takaastur [102]:1-3).

Dan sabda Nabi Muhammad Saw, bahwa manusia tidak akan pernah puas. Bila diberikan emas satu lembah, ia akan meminta emas dua lembah. Bila diberikan dua lembah, ia akan meminta tiga lembah, dan begitu seterusnya sampai ia masuk kubur. Pandangan mahzab ini tentang masalah ekonomi hampir tidak ada bedanya dengan pandangan ekonomi konvensional. Kelangkaan sumber dayalah yang menjadi penyebab munculnya masalah ekonomi. Perbedaan mazhab mainstream dengan ekonomi konvensional terletak pada cara menyelesaikan masalah tersebut.

Tokoh-tokoh mazhab ini di antaranya M. Umer Capra, M.A. Mannan, M. Nejatullah Siddiqi, dan lainnya. Mayoritas dari mereka bekerja di Islamic Development Bank (IDB), yang memiliki dukungan dana dan akses ke berbagai negara, sehingga penyebaran pemikirannya dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.

3.      Mazhab Alternatif-Kritis

Pelopor mahzab ini adalah Timur Kuran (Ketua Jurusan Ekonomi University of Sourthen California), Jomo (Yale, Cambridge, Harvad, Malaya), Muhammad Arif, dan lain-lain. Mazhab ini mengkritik mazhab sebelumnya. Mazhab baqir dikirik sebagai mazhab yang berusaha menemukan hal baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain. Menghancurkan teori lama, kemudian menggantinya dengan teori baru. Sementara itu, mazhab mainstream dikritiknya sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik (modern) yang menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan niat.

Mazhab ini adalah sebuah mazhab yang kritis. Mereka berpendapat bahwa analisis kritis bukan hanya dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi Islam itu sendiri. Mereka yakin bahwa Islam pasti benar, tetapi ekonomi Islam belum tentu benar karena ekonomi Islam adalah hasil tafsiran mansuia atas Al-Quran dan As-Sunnah sebagai epistimologi ilmu ekonomi Islam, sehingga nilai kebenarannya tidak mutlak. Proposisi dan teori yang diajukan oleh ekonomi Islam harus selalu diuji kebenarannya sebagaimana dilakukan terhadap ekonomi konevsional.[2]

 

F.        Metodologi Ekonomi Islam

Secara umum metode yang dilakukan para cendikiawan untuk melahirkan ilmu itu sendiri dibagi dua metode pendekatan. Begitu pula halnya dalam melakukan pengkajian dan menurunkan ilmu ekonomi islam, adapun pendekatan metode yang dimaksud meliputi yaitu:

a.    Metode deduksi, metode ini dikembangkan oleh para ahli hukum islam dan sangat dikenal dikalangan mereka, diaplikasikan terhadap ekonomi islam modern untuk menampilkan prinsip-prinsip islam dan kerangka hukumnya dengan berkonsultasi dengan sumber-sumber hukum islam, Al-Qur’an dan As-Sunnah.

b.    Metode pemikiran retrospektif, metode ini digunakan banyak penulis muslim kontemporer yang merasakan tekanan, kemiskinan dan keterbelakangan di dunia islam dan berusaha mencari berbagai pemecahan terhadap persoalan-persoalan ekonomi umat muslim dengan kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk mencari dukungan atas pemecahan tersebut dan mengujinya dengan memperhatikan petunjuk Tuhan.

Berikut konsep dasar metodologi ekonomi islam diuraikan dalam bagan dibawah ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


                                     

Gambar. Kerangka Metodologis Ekonomi Islam

Secara sederhana ilmu ekonomi islam dapat diturunkan dari kerangka metodologis ekonomi islam, mencakup berbagai hal, diantaranya:

a.    Kebenaran dan kebaikan

Dalam pandangan islam kebenaran dan kebaikan mutlak hanya dari Allah SWT, baik yang berbentuk ayat qauliyah ataupun kauniyah. Dalam Al-Qur’an Allah memerintahkan manusia untuk membaca kejadian di alam semesta untuk menemukan kebenaran dengan petunjuk Al-Qur’an.

b.    Metodologi ilmu alam versus ilmu sosial

Dalam ilmu alam, perilaku subjek didasarkan pada aturan-aturan yang ada dalam tatanan jagad raya yang sudah tertentu sifatnya. Sedangkan dalam ilmu ekonomi adalah mengidentikkan ekonomi dengan proses yang terjadi dalam ilmu fisika. Anggapan inilah yang telah menjebak ilmu ekonomi dalam perangkap determinisme (tekanan). Selanjutnya penilaian kebenaran dengan hanya menggunakan pendekatan pada metode ini melahirkan faham positifistik.

c.    Objek ekonomi islam

Ekonomi islam merupakan manifestasi ajaran islam dalam perilaku ekonomi baik mulai penentuan tujuan kegiatan ekonomi, sikap, analisis dan respon terhadap fenomena sosial. Dalam  tatanan empiris, perilaku ekonomi islam secara parsial dapat dijumpai pada sekelompok masyarakat muslim ataupun nonmuslim.[3]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

G.  Perbandingan ekonomi konvensional dan ekonomi Islam

Perbandingan umum antara ekonomi Islam dan Konvensional yang dapat diterangkan dalam tabel berikut:[4]

Konsep

Kapitalis

Islam

Sosialis

Sumber Kekayaan

Sumber kekayaan sangat langka (scarcity of resources)

Sumber Kekayaan alam semesta dari ALLAH SWT

Sumber kekayaan sangat langka (scarcity

of resources)

Kepemilikan

Setiap pribadi di bebaskan untuk memiliki semua kekayaan yang

diperolehnya

Sumber kekayayan yang kita miliki adalah titipan dari ALLAH SWT

Sumber kekayaan di dapat dari

pemberdayaan tenaga kerja (buruh)

Tujuan Gaya hidup

perorangan

 Kepuasan pribadi

Untuk mencapai ke makmuran/sucess (Al-

Falah), di dunia dan akhirat

Ke setaraan penghasilan di antara

kaum buruh

 

Tabel di atas menerangkan 3 konsep sistem per ekonomian yaitu: Kapitalis, Islam dan Sosialis.

Konsep dari ekonomi kapitalis di mana sumber kekayaan itu sangat langka dan harus di peroleh dengan cara bekerja keras di mana setiap pribadi boleh memiliki kekayaan yang tiada batas, untuk mencapai tujuan hidup nya. Dalamsistim ekonomikapitalis perusahaan dimiliki oleh perorangan. Terjadinya pasar(market) danterjadinya demand and supply adalah ciri khasdariekonomikapitalis. Keputusanyangdiambil atas isu yang terjadi seputar masalah ekonomi sumbernya adalah dari kalangan kelas bawah yang membawa masalah tersebut ke level yang lebih atas.

Sementara Islam mempunyai suatu konsep yang berbeda mengenai kekayaan, semua kekayaan di dunia adalah milik dari Allah SWT yang dititipkan kepada kita, dan kekayaan yang kita miliki harus di peroleh dengan cara yang halal, untuk mencapai Al-falah (makmur dan success) dan Sa’ada Haqiqiyah (kebahagian yang abadi baik di dunia dan akhirat. Dalam Islam yang ingin punya property atau perusahaan harus mendapat kan nya dengan usaha yang keras untuk mencapai yang nama nya Islamic Legal Maxim, yaitu mencari keuntungan yang sebanyak banyak nya yang sesuai dengan ketentuan dari prinsip prinsip syariah. Yang sangat penting dalam transaksi Ekonomi Islam adalah tidak ada nya unsur Riba (interest) Maisir (judi) dan Gharar (ke tidak pastian).

Lain halnya dengan konsep ekonomi sosialis, di mana sumber kekayaan itu sangat langka dan harus di peroleh lewat pemberdayaan tenaga kerja (buruh), di semua bidang, pertambangan, pertanian, dan lainnya. Dalam sistem Sosialis, semua Bidang usaha dimiliki dan diproduksi oleh Negara. Tidak terciptanya market (pasar) dan tidak terjadinya supply dan demand, karena Negara yang menyediakan semua kebutuhan rakyatnya secara merata. Perumusan masalah dan keputusan di tangani langsung oleh negara.

Selain itu, perbedaan yang mendasar antara ekonomi konvensional dan ekonomi Islam terletak pada Rasionaliti dalam ekonomi konvensional adalah rational economics man yaitu tindakan individu dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan diri sendiri (self interest) yang menjadi satu- satunya tujuan bagi seluruh aktivitas. Ekonomi konvensional mengabaikan moral dan etika dan terbatas hanya di dunia saja tanpa mengambil kira hari akhirat. Sedangkan dalam ekonomi Islam jenis manusia yang hendak dibentuk adalah Islamic man Islamic man dianggap perilakunya rasional jika konsisten dengan prinsip-prinsip Islam yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang seimbang. Tauhidnya mendorong untuk yakin, Allah-lah yang berhak membuat peraturan untuk mengantarkan kesuksesan hidup. Ekonomi Islam menawarkan konsep rasionaliti secara lebih menyeluruh tentang tingkah laku agen-agen ekonomi yang berlandaskan etika ke arah mencapai al- falah, bukan kesuksesan di dunia malah yang lebih penting lagi ialah kesuksesan di akhirat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1    Kesimpulan

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di lhami oleh nilai-nilai Islam. Sejauh mengenai masalah pokok kekurangan, hampir tidak terdapat perbedaan apapun antara ilmu ekonomi islam dan ilmu ekonomi modern. Konsep dasar islam adalah tauhid atau meng-Esa-kan Allah, tauhid si bidang ekonomi berarti menempatakan Allah sebagai sang maha pemilik yang selalu hadir dalam setiap nafas kehidupan manusia muslim. Dengan menempatkan Allah sebagai satu-satunya pemilik maka otomatis manusia akan di tempatkan sebagai pemilik “ hak guna pakai” sementara terhadap yang dimilikinya. Tujuan ekonomi syariah adalah sebagaimana tujuan dari syariah islam itu sendiri (maqashid asy syari’ah),yaitu mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah) inilah  kebahagiaan hakiki yang diinginkan oleh setiap manusia,bukan kebahagiaan semu yang sering kali pada akhirnya justru melahirkan penderitaan dan kesengsaraan

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Atika, Suraya. (2015). Makalah Ekonomi Islam. (artikel online) http://suraya atika.blogspot.co.id/2014/11/makalah-ekonomi-islam.html diakses pada 14/10/2021

Amalia, Euis. (2010). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Depok: Gramata  Publishing.

Sumar’in, S.EI, M.S.I, Ekonomi Islam: Sebuah Pendekatan Ekonomi Mikro Perspektif Islam, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013)

Novita Lidyana, Perbandingan Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam



[1] Atika, Suraya. (2015). Makalah Ekonomi Islam. (artikel online) http://suraya atika.blogspot.co.id/2014/11/makalah-ekonomi-islam.html diakses pada 14/10/2021

[2] Amalia, Euis. (2010). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Depok: Gramata  Publishing.

[3] Sumar’in, S.EI, M.S.I, Ekonomi Islam: Sebuah Pendekatan Ekonomi Mikro Perspektif Islam, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013), hlm. 18-19.

[4] Novita Lidyana, Perbandingan Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam (67 - 80)