BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Ilmu ekonomi syariah atau juga dikenal sebagai ekonomi islam sebagai studi ilmu pengetahuan modern baru
muncul pada tahun 1970-an, tetapi pemikiran tentang ekonomi islam telah muncul
sejak islam diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW. Karena rujukan utama pemikiran
ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan di turunkannya Al Quran dan masa
kehidupan Rasulullah SAW., pada abad akhir 6 M hingga awal abad 7 M. Setelah
masa tersebut banyak sarjana muslim yang memberikan kontribusi karya pemikiran
ekonomi. Karya – karya mereka sangat berbobot, yaitu memiliki dasar dasar
argumentasi yang relijius dan sekaligus intelektual yang kuat serta kebanyakan
didukung oleh fakta empiris pada waktu itu. Banyak di antranya sangat
futuristik di mana pemikir - pemikir Barat baru mengkajinya ratusan abad
kemudian. Pemikiran ekonomi dikalangan
pemikir muslim banyak mengisih khasanah pemikiran ekonomi dunia pada masa di
mana Barat masih dalam kegelapan (dark age). Pada masa itu dunia islam
justru mengalami puncak kejayaan dalam berbagai bidang.
Ekonomi islam di bangun untuk tujuan yang suci, dituntun oleh
ajaran islam dan di capai dengan cara – cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran
islam. Oleh karena itu kesemua hal tersebut saling terkait dan terstruktur
secara hierarkis, dalam arti bahwa spirit ekonomi islam tercermin dari tujuannya,
dan di topang oleh pilarnya. Tujuan untuk mencapai falah hanya bisa di wujudkan
dengan pilar ekonomi islam, yaitu nilai-nilai dasar (islamic values),
dan pilar oprasional yang tercermin dalam prinsip – prinsip ekonomi (islamic
principles).
1.2 Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan
ekonomi syariah ?
2. Bagaimana konsep dasar
ekonomi syariah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi
syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di lhami oleh nilai-nilai Islam. Sejauh mengenai masalah pokok kekurangan,
hampir tidak terdapat perbedaan apapun antara ilmu ekonomi islam dan ilmu
ekonomi modern. Andaipun ada perbedaan itu terletak pada sifat dan itulah
sebabnya mengapa perbedaan pokok antara kedua sistem ilmu ekonomi dapat
dikemukakan dengan memperhatikan penanganan masalah pilihan. Berikut ini
merupakan pengertian tentang ekonomi islam yang dikemukakan oleh para ahli
ekonomi islam:
a. M. Akhram Kan
“ islamic economics ains the study of the human falah (well-being) acheived by organizing
the resource of the earth on the basic of coorperation and participation”.
Dapat diartikan bahwa Ilmu ekonomi islam bertujuan untuk melakukan kajian
tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber
daya alam atas dasar bekerjasama dengan partisipasi.
b. M. Umer Chapra
“ islamics economics was defined as that branch of knowedge which
helps realize human well-being though an allocation and distribution of scarce
resources that is in confirmity with islamic teaching without unduly curbing
individual freedom or creating continued macroeconomic and ecological
imbalances”. Jadi,
menurut Capra Ilmu ekonomi islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya
realisasi kebahagiaaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya tanpa
batas yang berada pada koridor yang mengcu pada pengajaran islam tanpa
memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang
berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.
c. Kursyid Ahmad
“ islamic ecnomic is a systematic effort to thy to understand the
economics problem and mans behaviour in relation to the problem from an islamic
perspectice”.
Menurut Ahmad ilmu ekonomi islam adalah
sebuah usaha sistematis utuk memahami masalah- masalah ekonomi dan tingkah laku
manusia secara relasional dalam perspektif islam.
B. Konsep Dasar Ekonomi Syariah
Konsep
dasar islam adalah tauhid atau meng-Esa-kan Allah, tauhid si bidang ekonomi
berarti menempatakan Allah sebagai sang maha pemilik yang selalu hadir dalam setiap
nafas kehidupan manusia muslim. Dengan menempatkan Allah sebagai satu-satunya
pemilik maka otomatis manusia akan di tempatkan sebagai pemilik “ hak guna
pakai” sementara terhadap yang dimilikinya.
Oleh karena itu senber hukum yang di gunakan dalam ekonomi syariah
adalah :
1.
Alquranul Karim
Alquran adalah
sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi Islam yang Allah SWT
turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing Umat
manusia kepada jalan yang benar. Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat yang
melandasi hukum ekonomi Islam, salah satunya dalam surat An-Nahl ayat 90 yang
mengemukakan tentang peningkatan kesejahteraan Umat Islam dalam segala bidang
termasuk ekonomi.
2.
Hadis dan Sunnah
Setelah
Alquran, sumber hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah.
Yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam
Alquran tidak terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.
3.
Ijma'
Ijma' adalah sumber hukum yang
ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun cara
cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.
4.
Ijtihad atau Qiyas
Ijtihad merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk
menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat.
Sedangkan qiyasadalah pendapat yang merupakan alat pokok ijtihad
yang dihasilkan melalui penalaran analogi.
5.
Istihsan, Istislah dan Istishab
Istihsan, Istislah dan Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang
lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab
C.
Tujuan Ekonomi Syariah
Tujuan
ekonomi syariah adalah sebagaimana tujuan dari syariah islam itu sendiri
(maqashid asy syari’ah),yaitu mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat (falah)
melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah)
inilah kebahagiaan hakiki yang
diinginkan oleh setiap manusia, bukan kebahagiaan semu yang sering kali pada
akhirnya justru melahirkan penderitaan dan kesengsaraan. Secara rinci tujuan
ekonomi adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan kesejahteraan hakiki
bagi manusia yang merupakan tujuan utama dari syariat Islam(mashlahah al ibad),
karenanya juga merupakan tujuan ekonomi Islam.
2. Ekonomi Islam tidak hanya
berorientasi ntuk pembangunan fisik material dari individu, masyarakat dan
negara saja,tetapi juga memperhatikan pembangunan aspek-aspek lain yang juga
merupakan elemen penting bagi kehidupan yang sejahtera dan bahagia.[1]
3. Mewujudkan keseimbangan dunia
dan akhirat akan menjamin terciptanya kesejahteraan yang kekal dan abadi.
4. Untuk meningkatkan kesejahteraan
material sekaligus meningkatkan kesejahteraan spiritual.
D. Manfaat Ekonomi Syariah
·
Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga
islam-nya tidak lagi setengah-setengah. Apabila ditemukan ada umat muslim yang
masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional, menunjukkan bahwa
keislamannya belum kaffah
·
Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan
islam, baik berupa bank, asuransi, pegadaian, maupun BMT (Baitul Maal wat
Tamwil) akan mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan di dunia
diperoleh melalui bagi hasil yang diperoleh, sedangkan keuntungan di akhirat
adalah terbebas dari unsur riba yang diharamkan oleh Allah.
·
Praktik ekonomi berdasarkan syariat islam mengandung nilai ibadah,
karena telah mengamalkan syariat Allah.
·
Mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah,
berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam.
·
Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau
menjadi nasabah asuransi syariah berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi
umat. Sebab dana yang terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui sektor
perdagangan riil.
·
Mengamalkan ekonomi syariah berarti ikut mendukung gerakan amar
ma’ruf nahi munkar. Sebab dana yang terkumpul pada lembaga keuangan syariah hanya
boleh disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal.
E. Sejarah Pemikiran Ekonomi
Islam
Dalam sejarah pemikiran ekonomi, kehadiran aliran atau mazhab
ekonomi biasanya bertujuan mengkritik, mengevaluasi atau mengoreksi
aliran-aliran ekonomi sebelumnya yang dinilai tidak mampu menyelesaikan
persoalan-persoalan ekonomi. Dalam ekonomi konevensional (umum), kita mengenal
aliran ekonomi klasik, neoklasik, marxis, historis, instituisonal, moneteris,
dan lain sebagainya. Ilmu ekonomi Islam pun tidak luput dari aliran atau
mazhab-mahzab ekonomi.
1.
Mazhab Baqir AsSadr
Mahzab ini dipelopolri Baqir as-Sadr dengan bukunya yang fenomenal
"Iqtishaduna" (Our Economics). Mazhab ini berpendapat ilmu ekonomi
tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi dan Islam tetap
Islam. Keduanya tidak pernah dapat disatukan karena keduanya berasal dari
fislosofi yang kontradiktif. Yang satu anti-Islam, yang lainnya Islam.
Menurut pandangan mereka, perbedaan filosofis ini berdampak pada
perbedaan cara pandang keduanya dalam melihat masalah ekonomi. Menurut ilmu
ekonomi yang sudah kita kenal, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan
manusia yang tidak terbatas, sementara sumber daya yang tersedia untuk
memuaskan keinginan manusia jumlahnya terbatas. Mazhab Baqir menolak pernyataan
ini, karena menurut mereka Islam tidak mengenal adanya sumber daya yang
terbatas. Dalil yang dipakai adalah al-Quran. "Sesungguhnya telah kami
ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepanya" (QS Al-Qomar
[54]: 49).
Dengan demikian, karena segala sesuatunya sudah diukur dengan
sempurna, sebenarnya Allah telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh
manusia di dunia. Pendapat bahwa keinginan manusia itu tidak terbatas juga
ditolak. Contoh, manusia akan berhenti minum jika dahaganya sudah terpuaskan.
Oleh karena itu, mazhab ini berkesimpulan bahwa keinginan yang tidak terbatas
itu tidak benar sebab pada kenyataannya keinginan manusia terbatas.
Selain itu, semua teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi
konvensional ditolak dan dibuang. Sebagai gantinya, mazhab ini berusaha
menyusun teori-teori baru dalam ekonomi yang langsung digali dan direduksi dari
Al-Quran dan As-Sunnah, meskipun kita belum melihat hasil pengembangan teori
ekonomi yang digali dari wahyu tersebut. Selain Muhammad Baqir as-Sadr,
tokoh-tokoh mazhab ini adalah Abbas Mirakhor, Baqir al-Hasani, Kadim as-Sadr,
Iraj Toutouchian, Hedayati, dan lainnya.
2.
Mazhab Mainstream
Mazhab ini berbeda pendapat dengan mazhab baqir. Mazhab kedua ini
justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas
yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.
Keterbatasan sumber daya memang ada, bahkan diakui pula oleh Islam.
Dalil yang dipakai adalah: "Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu,
dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan.
Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar" (QS:
Al-Baqarah [2]: 155). Sedangkan keinginan manusia yang tidak terbatas dianggap
sebagai hal alamiah. Dalilnya: "Bermegah-megahan telah melalaikan kamu,
sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui
(akibat perbuatanmu itu)" (QS: At-Takaastur [102]:1-3).
Dan sabda Nabi Muhammad Saw, bahwa manusia tidak akan pernah puas.
Bila diberikan emas satu lembah, ia akan meminta emas dua lembah. Bila
diberikan dua lembah, ia akan meminta tiga lembah, dan begitu seterusnya sampai
ia masuk kubur. Pandangan mahzab ini tentang masalah ekonomi hampir tidak ada
bedanya dengan pandangan ekonomi konvensional. Kelangkaan sumber dayalah yang
menjadi penyebab munculnya masalah ekonomi. Perbedaan mazhab mainstream dengan
ekonomi konvensional terletak pada cara menyelesaikan masalah tersebut.
Tokoh-tokoh mazhab ini di antaranya M. Umer
Capra, M.A. Mannan, M. Nejatullah Siddiqi, dan lainnya. Mayoritas dari mereka
bekerja di Islamic Development Bank (IDB), yang memiliki dukungan dana dan
akses ke berbagai negara, sehingga penyebaran pemikirannya dapat dilakukan
dengan cepat dan mudah.
3.
Mazhab Alternatif-Kritis
Pelopor mahzab ini adalah Timur Kuran (Ketua Jurusan Ekonomi
University of Sourthen California), Jomo (Yale, Cambridge, Harvad, Malaya),
Muhammad Arif, dan lain-lain. Mazhab ini mengkritik mazhab sebelumnya. Mazhab
baqir dikirik sebagai mazhab yang berusaha menemukan hal baru yang sebenarnya
sudah ditemukan oleh orang lain. Menghancurkan teori lama, kemudian
menggantinya dengan teori baru. Sementara itu, mazhab mainstream dikritiknya
sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik (modern) yang menghilangkan variabel
riba dan memasukkan variabel zakat dan niat.
Mazhab ini adalah sebuah mazhab yang kritis. Mereka berpendapat
bahwa analisis kritis bukan hanya dilakukan terhadap sosialisme dan
kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi Islam itu sendiri. Mereka yakin bahwa
Islam pasti benar, tetapi ekonomi Islam belum tentu benar karena ekonomi Islam
adalah hasil tafsiran mansuia atas Al-Quran dan As-Sunnah sebagai epistimologi
ilmu ekonomi Islam, sehingga nilai kebenarannya tidak mutlak. Proposisi dan
teori yang diajukan oleh ekonomi Islam harus selalu diuji kebenarannya
sebagaimana dilakukan terhadap ekonomi konevsional.[2]
F.
Metodologi Ekonomi Islam
Secara umum metode yang dilakukan para
cendikiawan untuk melahirkan ilmu itu sendiri dibagi dua metode pendekatan.
Begitu pula halnya dalam melakukan pengkajian dan menurunkan ilmu ekonomi
islam, adapun pendekatan metode yang dimaksud meliputi yaitu:
a.
Metode deduksi, metode ini dikembangkan oleh para
ahli hukum islam dan sangat dikenal dikalangan mereka, diaplikasikan terhadap
ekonomi islam modern untuk menampilkan prinsip-prinsip islam dan kerangka
hukumnya dengan berkonsultasi dengan sumber-sumber hukum islam, Al-Qur’an dan
As-Sunnah.
b.
Metode pemikiran retrospektif, metode ini digunakan
banyak penulis muslim kontemporer yang merasakan tekanan, kemiskinan dan
keterbelakangan di dunia islam dan berusaha mencari berbagai pemecahan terhadap
persoalan-persoalan ekonomi umat muslim dengan kembali kepada Al-Qur’an dan
As-Sunnah untuk mencari dukungan atas pemecahan tersebut dan mengujinya dengan
memperhatikan petunjuk Tuhan.
Berikut konsep dasar metodologi ekonomi islam
diuraikan dalam bagan dibawah ini.
Gambar. Kerangka Metodologis Ekonomi Islam
Secara sederhana
ilmu ekonomi islam dapat diturunkan dari kerangka metodologis ekonomi islam,
mencakup berbagai hal, diantaranya:
a.
Kebenaran dan kebaikan
Dalam pandangan islam kebenaran dan
kebaikan mutlak hanya dari Allah SWT, baik yang berbentuk ayat qauliyah ataupun
kauniyah. Dalam Al-Qur’an Allah memerintahkan manusia untuk membaca kejadian di
alam semesta untuk menemukan kebenaran dengan petunjuk Al-Qur’an.
b.
Metodologi ilmu alam versus ilmu sosial
Dalam ilmu alam, perilaku subjek
didasarkan pada aturan-aturan yang ada dalam tatanan jagad raya yang sudah
tertentu sifatnya. Sedangkan dalam ilmu ekonomi adalah mengidentikkan ekonomi
dengan proses yang terjadi dalam ilmu fisika. Anggapan inilah yang telah
menjebak ilmu ekonomi dalam perangkap determinisme (tekanan). Selanjutnya
penilaian kebenaran dengan hanya menggunakan pendekatan pada metode ini
melahirkan faham positifistik.
c.
Objek ekonomi islam
Ekonomi islam merupakan manifestasi
ajaran islam dalam perilaku ekonomi baik mulai penentuan tujuan kegiatan
ekonomi, sikap, analisis dan respon terhadap fenomena sosial. Dalam tatanan empiris, perilaku ekonomi islam
secara parsial dapat dijumpai pada sekelompok masyarakat muslim ataupun
nonmuslim.[3]
G. Perbandingan
ekonomi konvensional dan ekonomi Islam
Perbandingan umum antara ekonomi Islam dan
Konvensional yang dapat diterangkan dalam tabel berikut:[4]
Konsep |
Kapitalis |
Islam |
Sosialis |
Sumber
Kekayaan |
Sumber kekayaan
sangat langka (scarcity of resources) |
Sumber Kekayaan alam semesta dari
ALLAH SWT |
Sumber kekayaan
sangat langka (scarcity of resources) |
Kepemilikan |
Setiap pribadi di bebaskan untuk
memiliki semua kekayaan yang diperolehnya |
Sumber
kekayayan yang kita miliki adalah titipan dari ALLAH SWT |
Sumber
kekayaan di dapat dari pemberdayaan tenaga kerja (buruh) |
Tujuan Gaya
hidup perorangan |
Kepuasan pribadi |
Untuk mencapai ke makmuran/sucess (Al- Falah), di dunia dan akhirat |
Ke setaraan penghasilan di antara kaum buruh |
Tabel di atas
menerangkan 3 konsep sistem per ekonomian yaitu: Kapitalis, Islam dan Sosialis.
Konsep dari ekonomi kapitalis di mana sumber kekayaan itu
sangat langka dan harus di peroleh dengan cara bekerja keras di mana setiap
pribadi boleh memiliki kekayaan yang tiada batas, untuk mencapai tujuan hidup
nya. Dalamsistim
ekonomikapitalis perusahaan dimiliki oleh perorangan. Terjadinya pasar(market)
danterjadinya demand and supply adalah ciri khasdariekonomikapitalis.
Keputusanyangdiambil atas isu yang terjadi seputar masalah ekonomi sumbernya
adalah dari kalangan kelas bawah yang membawa masalah tersebut ke level yang
lebih atas.
Sementara
Islam mempunyai suatu konsep yang berbeda mengenai kekayaan, semua kekayaan di
dunia adalah milik dari Allah SWT yang dititipkan kepada kita, dan kekayaan yang kita
miliki harus di peroleh dengan cara yang halal, untuk mencapai Al-falah (makmur
dan success) dan Sa’ada Haqiqiyah (kebahagian yang abadi baik di dunia dan
akhirat. Dalam Islam yang ingin punya property atau perusahaan harus mendapat
kan nya dengan usaha yang keras untuk mencapai yang nama nya Islamic Legal
Maxim, yaitu mencari keuntungan yang sebanyak banyak nya yang sesuai dengan
ketentuan dari prinsip prinsip syariah. Yang sangat penting dalam transaksi Ekonomi
Islam adalah tidak ada nya unsur Riba (interest) Maisir (judi) dan Gharar (ke
tidak pastian).
Lain
halnya dengan konsep ekonomi sosialis, di mana sumber kekayaan itu sangat
langka dan harus di peroleh lewat pemberdayaan tenaga kerja (buruh), di semua
bidang, pertambangan, pertanian, dan lainnya. Dalam sistem Sosialis, semua
Bidang usaha dimiliki dan diproduksi oleh Negara. Tidak terciptanya market
(pasar) dan tidak terjadinya supply dan demand, karena Negara yang menyediakan
semua kebutuhan rakyatnya secara merata. Perumusan masalah dan keputusan di
tangani langsung oleh negara.
Selain
itu, perbedaan yang mendasar antara ekonomi konvensional dan ekonomi Islam
terletak pada Rasionaliti dalam ekonomi konvensional adalah rational economics
man yaitu tindakan individu dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan
diri sendiri (self interest) yang menjadi satu- satunya tujuan bagi seluruh
aktivitas. Ekonomi konvensional mengabaikan moral dan etika dan terbatas hanya
di dunia saja tanpa mengambil kira hari akhirat. Sedangkan dalam ekonomi Islam
jenis manusia yang hendak dibentuk adalah Islamic man Islamic man dianggap
perilakunya rasional jika konsisten dengan prinsip-prinsip Islam yang bertujuan
untuk menciptakan masyarakat yang seimbang. Tauhidnya mendorong untuk yakin,
Allah-lah yang berhak membuat peraturan untuk mengantarkan kesuksesan hidup. Ekonomi
Islam menawarkan konsep rasionaliti secara lebih menyeluruh tentang tingkah
laku agen-agen ekonomi yang berlandaskan etika ke arah mencapai al- falah,
bukan kesuksesan di dunia malah yang lebih penting lagi ialah kesuksesan di
akhirat
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ekonomi
syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di lhami oleh nilai-nilai Islam. Sejauh mengenai masalah pokok kekurangan,
hampir tidak terdapat perbedaan apapun antara ilmu ekonomi islam dan ilmu
ekonomi modern. Konsep dasar islam adalah tauhid atau meng-Esa-kan Allah,
tauhid si bidang ekonomi berarti menempatakan Allah sebagai sang maha pemilik
yang selalu hadir dalam setiap nafas kehidupan manusia muslim. Dengan
menempatkan Allah sebagai satu-satunya pemilik maka otomatis manusia akan di
tempatkan sebagai pemilik “ hak guna pakai” sementara terhadap yang
dimilikinya. Tujuan ekonomi syariah adalah sebagaimana tujuan dari syariah
islam itu sendiri (maqashid asy syari’ah),yaitu mencapai kebahagiaan dunia dan
akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah
thayyibah) inilah kebahagiaan hakiki
yang diinginkan oleh setiap manusia,bukan kebahagiaan semu yang sering kali
pada akhirnya justru melahirkan penderitaan dan kesengsaraan
DAFTAR
PUSTAKA
Atika, Suraya. (2015). Makalah Ekonomi Islam. (artikel online) http://suraya
atika.blogspot.co.id/2014/11/makalah-ekonomi-islam.html diakses pada 14/10/2021
Amalia, Euis. (2010). Sejarah Pemikiran
Ekonomi Islam. Depok: Gramata
Publishing.
Sumar’in,
S.EI, M.S.I, Ekonomi Islam: Sebuah
Pendekatan Ekonomi Mikro Perspektif Islam, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013)
Novita
Lidyana, Perbandingan Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam
[1] Atika, Suraya. (2015). Makalah Ekonomi Islam.
(artikel online) http://suraya
atika.blogspot.co.id/2014/11/makalah-ekonomi-islam.html diakses pada 14/10/2021
[2] Amalia, Euis. (2010). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Depok:
Gramata Publishing.
[3]
Sumar’in, S.EI, M.S.I, Ekonomi Islam:
Sebuah Pendekatan Ekonomi Mikro Perspektif Islam, (Yogyakarta: Graha Ilmu,
2013), hlm. 18-19.
[4] Novita
Lidyana, Perbandingan Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam (67 - 80)