BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap manusia dimuka bumi ini
memliki hak mutlak atas hasil kreasi yang telah diciptakan atau telah mereka
wujudkan dalam bentuk barang maupun dalam bentuk ide. Hak mutlak yang dimiliki
karena setiap hasil kreasi dari pikiran manusia itulah yang disebut dengan hak
cipta, yaitu hak yang langsung dimiliki oleh seseorang setelah ia berhasil
mewujudkan hasil kreasi yang ada di pikirannya dalam bentuk ide-ide, gagasan
maupun barang.
Namun belakangan ini semakin banyak
problematika yang timbul terkait masalah hak cipta ini. Memang masih banyak
kerancuan bagaimana hak cipta tersebut muncul, siapa yang punya hak atas
kekayaan-kekayaan intelektual yang telah terwujud karena masih banyak
masyarakat yang kurang paham bagaimana sistem hukum di dalam HKI yang mengatur tentang
hak cipta ini.
Maraknya pembajakan di Indonesia
terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) membuat para produsen dan pemegang atau
pemilik HKI banyak dirugikan. Tak dipungkiri justru produk-produk bajakan itu
yang lebih digemari dan sering dicari-cari oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta, definisi dari Hak Cipta adalah Hak Cipta adalah hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.2 Rumusan masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan hak cipta?
2.
Apa
saja pembatasan dalam hak cipta?
3.
Kapan
masa berlakunya hak cipta?
4.
Bagaimana
cara pendaftaran ciptaan?
5.
Apa
saja sanksi-sanksi pelanggaran hak cipta?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Hak Cipta
Karya-karya cipta dibidang ilmu
pengetahua, seni dan sastra pada dasarnya adalah karya intelektualitas manusia
yang dilahirkan sebagai perwujudan kualitas rasa, karsa dan ciptanya.
Karya-karya seperti itu pada akhirnya selain memiliki arti sebagai karya yang
secara fisik hadir di tengah-tengah manusia, juga hadir sebagai saranan
pemenuhan kebutuhan batiniah setiap orang. Dengan semakin banyak, semakin
besar, dan semakin tinggi kualitas karya-karya seseorang, pada akhirnya akan
memberikan nilai terhadap harkat dan martabat manusia yang melahirkannya dan
kehidupan manusia pada umumnya.
Selain itu, karya cipta tidak
sekedar lahir karena semata-mata hasrat, perasaan, naluri dan untuk kepuasan
batinpenciptanya sendiri. Karya tersebut sebenarnya juga dilahirkan karena
keinginan untuk mengabdikan kepada suatu nilai atau sesuatu yang dipujanya
kepada lingkunganmaupun kepada manusia di sekelilingnya.
Akhirnya dapat dikatakan bahwa hak
cipta adalah hak khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang yang
telah menciptakan sesuatu berdasarkan pemikirannya atau keahliannya dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Dengan berpedoman pada Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 yang kemudian telah disempurnakan dengan Undang-undang Nomor
7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta, dapat disebutkan bahwa yang menjadi obyek Hak
Cipta adalah karya-karya cipta dibidang ilmu pengetahun, seni dan sastra
(scientific, literary and artistic works). Setelah Undang-undang Nomor 7 Tahun
1987, maka ada penyempurnaan lagi dengan dikeluarkanya Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Berdasarkan Undang-Undang No.
19 Tahun 2002, pengertian hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya
dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang
disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia
dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang
menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Dalam Undang-undang Nomer 28 Tahun
2014 disebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan ijin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 40Undang-Undang Nomor 28Tahun
2014 tentang Hak Cipta telah memberikan beberapa kriteria mengenai hasil
ciptaan yang diberikan perlindungan oleh Hak Cipta sebagai berikut :
·
Buku,
pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain;
· Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
· Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
· Lagu dan atau musik dengan atau tanpa teks;
· Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
· Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar,
ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase;
· Karya seni terapan;
· Karya arsitektur;
· Peta;
· Karya seni bat ikatau seni motif lain;
· Karya fotografi;
· Potret;
· Karya sinematografi;
· Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,basis data, adaptasi,
aransemen, modifikasidan karya lain dari hasil transformasi;
· Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi
ekspresi budaya tradisional;
· Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca
dengan Program Komputer maupun media lainnya;
· Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut
merupakan karya yang asli;
· Permainan video; dan
·
Program
komputer.
Ciptaan sebagaimana dimaksud pada
ayat l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta
atas Ciptaan asli. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2,
termasuk perlindungan terhadap ciptaan yang tidak atau belum dilakukan
Pengumuman tetapi sudah diwujudka n dalam bentuk nyata yang memungkinkan
Penggandaan Ciptaan tersebut. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
juga menjelaskan pengertian dari jenis ciptaan yang dilindungi sebagaimana
disebutkan dalam Penjelasan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28Tahun 2014 sebagai
berikut:
a.
perwajahan
karya tulis adalah karya cipta yang lazim dikenal dengan "typholographical
arrangement", yaitu aspek seni pada susunan dan bentuk penulisan karya tulis.
Hal ini mencakup antara lain format, hiasan, ko mpo sisi warna dan susunan atau
tata letak huruf indah yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas;
b.
alat
peraga adalah ciptaan yang berbentuk 2 (dua) ataupun 3 (tiga) dimensi yang
berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, biologi atau ilmu pengetahuan
lain;
c.
lagu
atau musik dengan atau tanpa teks diartikan sebagai satu kesatuan karya cipta
yang bersifat utuh;
d.
gambar
antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa, logo dan unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah. kolase adalah
komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas,
atau kayu) yang ditempelkan pada permukaan sketsa atau media karya;
e.
karya
seni terapan adalah karya seni rupa yang dibuat dengan menerapkan seni pada
suatu produk hingga memiliki kesan estetis dalam memenuhi kebutuhan praktis,
antara lain penggunaan gambar, motif, atau ornament pada suatu produk;
f.
karya
arsitektur antara lain, wujud fisik bangunan, penataan letak bangunan, gambar
rancangan bangunan, gambar teknis bangunan, dan model atau maket bangunan;
g.
peta
adalah suatu gambaran dari unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada di
atas ataupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar
dengan skala tertentu, baik melalui media digital maupun non digital;
h.
karya
seni batik adalah motif batik kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini,
dan bukan tradisional. Karya tersebut dilindungi karena mempunyai nilai seni,
baik dalam kaitannya dengan gambar, corak, maupun komposisi warna. Karya seni
motif lain adalah motif yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat
di berbagai daerah, seperti seni songket, motif tenun ikat, motif tapis, motif
ulos, dan seni motif lain yang bersifat kontemporer, inovatif, dan terus dikembangkan;
i.
karya
fotografi meliputi semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera;
j.
karya
sinematografi adalah Ciptaan yang berupa gambar gerak (moving images) antara
lain: film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat
dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita
seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang
memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop,layar lebar, televisi atau media
lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual;
k.
bunga
rampai meliputi: ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kompilasi karya tulis
pilihan, himpunan lagu pilihan, dan komposisi berbagai karya tari pilihanyang
direkam dalam kaset, cakram optik atau media lain. Basis data adalah kompilasi
data dalam bentuk apapun yang dapat dibaca oleh computer atau kompilasi dalam
bentuk lain, yang karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu
merupakan kreasi intelektual. Perlindungan terhadap basis data diberikan dengan
tidak mengurangi hak para pencipta atas ciptaan yang dimaksudkan dalam basis
data tersebut.
Selain jenis ciptaan yang dapat
dilindungi undang-undang, ada juga ciptaan yang tidak dilindungi oleh
undang-undang. Artinya, setiap orang boleh dan bebas mengumumkan atau
memperbanyak ciptaan tersebut untuk keperluan apa saja karena ciptaan tersebut
bukan merupakan ciptaan pribadi seseorang, melainkan ciptaan dalam kualitas
sebagai seorang pejabat yang diakui oleh negara. Ciptaan-ciptaan yang tidak
dilindungi tersebut adalah:
1.
hasil
karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata
2.
setiap
ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah
diungkapkan, dinyatakan , digambarkan , dijelaskan, atau digabungkan dalam
sebuah ciptaan; dan
3.
alat,
benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis
atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional
Hak cipta ini adalah suatu hak eksklusif atau khusus bagi si
pencipta. Hak ini tidak dimintakan kepada pemerintah, tetapi ketika seseorang
mencipta harus diumumkan dan namanya dicantumkan pada ciptaan itu. Hal tersebut
menyebabkan pencipta mempunyai hak eksklusif dengan sendirinya dan dilindungi
oleh hukum. Sebab, ketika tidak diumumkan, pencipta tidak mendapat hak eksklusif.
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah
hak untuk:
1.
membuat
salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual salinan;
2.
mengimpor
dan mengekspor ciptaan
3.
menciptakan
karya turunan atau penciptaan (mengadaptasi ciptaan) derivatif
4.
menampilkan
atau memamerkan ciptaan di depan umum
5.
menjual
atau mengalihkan hak eksklusif untuk orang atau orang lain.
Hak eksklusif dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak bebas
untuk menerapkan hak cipta, sementara orang atau pihak lain untuk melaksanakan
hak cipta dilarang tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta. Selain hak
eksklusif, dalam hak cipta juga terdapat dua hak lain, yaitu.
1.
Hak
moral (moral right), yaitu hak dari seorang pencipta yang tidak dapat diambil
sedemikian rupa tanpa izin dari pemegang hak cipta. Artinya, hak untuk
pemakaian, untuk mengubah isi atau nama atau judul dari penciptaannya. Orang
lain dilarang untuk mengumumkan, memakai atau mengubah hasil ciptaan seseorang.
Moral right jelas dipegang oleh penciptanya dan tidak bisa dirampas pihak lain.
2.
Hak
ekonomi (economic right), yaitu hak yang berkaitan dengan masalah yang
bersangkut-paut dengan keuangan dan penjualan hasil ciptanya. Disini pencipta
dapat melisensikannya kepada pihak lain dengan menerima royalti.
Ada dua macam hak cipta yang dapat diserahkan kepada pihak lain
yang disebut dengan lisensi dan assignment. Lisensi adalah suatu pemberian hak
kepada orang lain oleh pemegang hak untuk dapat melaksanakan haknya. Sedangkan
assignment adalah penyerahan untuk keseluruhannya, sehingga dapat mencetak,
menjual, memfilmkan, dan sebagainya. Penyerahan ini bisa kepada pemerintah atau
kepada seseorang, tetapi moral right-nya tetap dimiliki pencipta. Menurut
Undang-Undang, hukum hak cipta memiliki tiga sifat, yaitu.
1.
Hak
cipta dianggap sebagai benda yang bergerak dan inmaterial, yang dapat dialihkan
kepada pihak lain.
2.
Hak
cipta harus dialihkan dengan suatu akta tertulis, baik akta notaris maupun akta
dibawah tangan.
3.
Hak
cipta tidak dapat disita.
Maka
hak cipta dapat disimpulkan mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1.
Hak
Cipta adalah hak eksklusif
Dari definisi hak cipta dalam Undang-UndangNomor 28Tahun 2014
disebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif; diartikan sebagai hak
eksklusif karena hak cipta hanya diberikan kepada pencipta atau pemilik/
pemegang hak, dan orang lain tidak dapat memanfaatkannya atau dilarang menggunakannya
kecuali atas izin pencipta selaku pemilik hak, atau orang yang menerima hak
dari pencipta tersebut (pemegang hak). Pemegang hak cipta yang bukan pencipta
ini hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif
tersebut yaitu hanya berupa hak ekonominya saja.
2.
Hak
Cipta berkaitan dengan kepentingan umum
Seperti yang telah dijelaskan bahwa
hak cipta merupakan hak eksklusif yang
istimewa, tetapi ada pembatasan-pembatasan tertentu yang bahwa Hak Cipta juga
harus memperhatikan kepentingan masyarakat atau umum yang juga turut
memanfaatkan ciptaan seseorang. Secara umum, hak cipta atas suatu ciptaan
tertentu yang dinilai penting demi kepentingan umum dibatasi penggunaannya
sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara kepentingan individu dan
kepentingan masyarakat(kepentingan umum). Kepentingan-kepentingan umum tersebut
antara lain: kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kegiatan penelitian
dan pengembangan. Apabila negara memandang perlu, maka negara dapat mewajibkan
pemegang hak cipta untuk menerjemahkan atau memperbanyaknya atau pemegang hak
cipta dapat memberi izin kepada pihak lain untuk melakukannya.
3.
Hak Cipta dapat beralih maupun dialihkan
Seperti halnya bentuk-bentuk benda bergerak lainnya, hak cipta juga
dapat beralih maupun dialihkan, baik sebagian maupun dalam keseluruhannya.
Pengalihan dalam hak cipta ini dikenal dengan dua macam cara,
yaitu:a.‘transfer’: merupakan pengalihan hak cipta yang berupa pelepasan hak
kepada pihak/ orang lain, misalnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.b.‘assignment’ : merupakan pengalihan hak cipta dari suatu
pihak kepada pihak lain berupa pemberian izin/persetujuan untuk pemanfaatan hak
cipta dalam jangka waktu tertentu,misalnya perjanjian lisensi.
4.
Hak
Cipta dapat dibagi atau diperinci (divisibility)
Berdasarkan praktik-praktik pelaksanaan hak cipta dan juga norma
‘Principle of Specification’dalam hak cipta, maka hak cipta dibatasi o leh:
Waktu: misalnya lama produksi suatu barang sekian tahun, Jumlah:
misalnya jumlah produksi barang sekian unit dalam satu tahun, Geografis:
contohnya sampul kaset bertuliskan “For Sale in Indonesia Only” atau slogan “Bandung Euy”.
2.2 Batasan dalam Hak Cipta
Akhir-akhir ini banyak terjadi
pelanggaran terhadap hak cipta yang dilakukan baik oleh seseorang secara
pribadi maupun oleh badan hukum.Namun, disisi lain ada kegiatan atau perlakuan
terhadap suatu ciptaan yang diperbolehkan, yaitu sebagai berikut.
1.
Pengutipan
ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% dari kesatuan yang bulat tiap
ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan.
2.
Pengambilan
ciptaan pihak lain seluruhnya maupun sebagian untuk keperluan pembelaan di
dalam atau di luar pengadilan.
3.
Pengambilan
ciptaan pihak lain seluruhnya maupun sebagian untuk keperluan ceramah yang
semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau guna keperluan
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran.
4.
Perbanyakan
suatu ciptaan dalam bidang ilmu, seni dan sastra dalam huruf braile guan
keperluan para tuna netra, kecuali juka perbanyakan tersebut bersifat
komersial.
5.
Perbanyakan
suatu ciptaan secara terbatas dengan fotokopi atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat
dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
6.
Perubahan
yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis.
7.
pembuatan
salinan cadangan suatu program komputer atau komputer program oleh pemilik
program komputer atau komputer program yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
2.3 Masa Berlaku
Hak Cipta
Sebagaimana diketahui bahwa sejak
ciptaan diwujudkan berakibat munculnya hak cipta terhadap ciptaan tersebut, ini
berarti sejak saat itu hak cipta mulai berlaku. Pencipta resmi memiliki hak
untuk menerbitkan ciptaannya, menggandakan ciptaannya, mengumumkan ciptaannya,
dan melarang pihak lain untuk melipat gandakan dan atau menggunakan secara
komersial ciptaannya.
Semua sesuatu tentu ada awalnya dan
ada akhirnya. Demikian juga dengan hak cipta tidak terlepas dari masa
berlakunya atau ada batas waktunya. Masalah berlakunya hak cipta tidak sama
antara ciptaan yang satu dengan ciptaan yang lain karena dipengaruhi oleh sifat
ciptaan dari kelompok hak ciptanya. Ada dua macam sifat ciptaan yaitu yang
sifatnya asli (original) dan sifatnya turunan (derivatif).Masa berlakunya juga
bergantung pada jenis ciptaan atau “objek” hak ciptanya, serta apakah objek itu
diterbitkan atau tidak diterbitkan. Hak cipta berlaku dalam jangka waktu
terbatas, dan lamanya berbeda-beda tiap negara. Sebagai suatu hak yang mempunyai
fungsi sosial, maka hak cipta mempunyai masa berlaku tertentu. Hal ini untuk
menghindarkan adanya monopoli secara berlebihan dari si pencipta.
Di Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28Tahun 2014 tentang Hak Cipta, jangka waktu berlakunya suatu
hak cipta adalah sebagai berikut:
1.
Masa
Berlaku Hak Moral
Hak moral pencipta berlaku tanpa batas waktu dalam hal:
tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan
sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; menggunakan nama aliasnya
atau samarannya; dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan,
mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan
kehormatan diri atau reputasinya.
Hak moral pencipta berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta
atas ciptaan yang bersangkutan, yaitu dalam hal:
- mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
- mengubah judul dan anak judul ciptaan.
2.
Masa
Berlaku Hak Ekonomi
Pasal
58 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa:
a.
Perlindungan
Hak Cipta atas Ciptaan:
1.
Buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
2.
Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan sejenislainnya;
3.
Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.
Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
5.
Drama,
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.
Karya
seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukian, kaligrafi, seni
pahat, patung, atau kolase;
7.
Karya
arsitektur;
8.
Peta;
dan
b.
Karya
seni batik atau seni motif lain, berlaku selama hidup pencipta dan terus
berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
c.
Dalam
hal ciptaan dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, perlindungan hak cipta
berlaku selama hidup penciptanya yang meninggal dunia paling akhir dan
berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya.
d.
Perlindungan
hak cipta atas ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Pasal 59 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 menyatakan bahwa:
a.
Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
1.
Karya
fotografi;
2.
Potret;
3.
Karya
sinematografi;
4.
Permainan
video;
5.
Program
Komputer;
6.
Perwajahan
karya tulis;
7.
Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai,basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan
karya lain dari hasil transformasi;
8.
Terjemahan,
adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi buda ya
tradisional;
9.
Kompilasi
Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer
ataumedia lainnya;
10.
Kompilasi
ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang
asli;
11.
berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
b.
Perlindungan
Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh
lima) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Negara sebagai pemegang hak cipta
atas ekspresi budaya tradisional (mencakup salah satu atau kombinasi bentuk
ekspresi sebagai berikut: a.Verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang
berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang
dapat berupa karya sastra ataupun narasi informative, b. Musik, mencakup antara
lain vokal, instrumental, atau kombinasinya,
c. Gerak, mencakup antara lain tarian,
d. Teater, mencakup anatara lain pertunjukan wayang dan sandiwara
rakyat, e. Seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang
terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu,
keramik, kertas, tekstil, dan lain-lain atau kombinasinya, dan f. Upacara adat)
hak atas ciptaannya ditetapkan dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 berlaku tanpa batas waktu, artinya berlaku sepanjang zaman.
Meskipun hak ciptanya berlaku
sepanjang zaman namun karena hak cipta atas ciptaan tersebut merupakan milik
bersama (rescommunis), maka siapa pun dapat meniru atau memperbanyak ciptaan
tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu dari negara sebagai pemegang hak
cipta, asalkan yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia karena ia ikut
memiliki hak ciptanya.
Sedangkan negara sebagai pemegang
hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman.
2.4 Pendaftaran Ciptaan
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan
bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan
timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau
terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran
ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul
sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Dengan kata lain, pendaftaran suatu
ciptaan bukanlah untuk mendapatkan hak cipta. Pendaftaran tidak lain
dimaksudkan semata-mata hanya untuk memudahkan pembuktiannya saja. Selain itu,
prosedur pendaftaran hak cipta dalam Daftar Umum Hak Cipta tidak mengandung
arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud atau bentuk dari ciptaan yang didaftarkan hak
ciptanya. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual tidak bertanggung jawab terhadap isi,
maksud/ bentuk ciptaan yang di daftarkan hak ciptanya. Apabila ciptaan
didaftarkan, maka orang yang mendaftarkan dianggap sebagai penciptanya sampai
dapat dibuktikan sebaliknya di muka pengadilan negeri bahwa pendaftar bukan penciptanya.
Pendaftaran hak cipta diselenggarakan
oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini
berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permohonan pendaftaran
hak cipta diajukan dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di
atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera.
1.
Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2.
Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
3.
Nama,
kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
4.
Jenis
dan judul ciptaan.
5.
Tanggal
dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
6.
Uraian
ciptaan rangkap tiga.
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual akan
memberikan keputusan paling lama 9 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
permohonan pendaftaran hak cipta secara lengkap. Pencipta atau pemilik hak
cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui kuasa dari pemegang
hak cipta. Kuasa dari pemegang hak cipta yang dimaksud adalah konsultan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) yang terdaftar pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan aturan di atas dapat
disimpulkan bahwa cara pendaftaran hak cipta ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
dapat dilakukan sendiri oleh pencipta (penulis buku), oleh pemegang hak cipta
(perusahaan penerbitan), atau oleh kuasa dari pemegang hak cipta yang ditunjuk,
yaitu konsultan hak kekayan intelektual yang terdaftar pada Ditjen Hak kekayaan
Intelektual. Saat ini banyak bermunculan konsultan hak kekayaan intelektual
yang daftarnya dapat ditanyakan melalui kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota
provinsi.
Konsultan hak kekayaan intelektual
adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan
secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan
pendaftaran di bidang HKI yang dikelola oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
dan terdaftar sebagai konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugasnya
diberi hak untuk:
mewakili, mendampingi dan membantu
kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengurus permohonan Hak kekayaan
Intelektual kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dengan disertai surat kuasa,
dan memperoleh imbalan atas jasa.
Di samping itu, konsultan Hak
Kekayaan Intelektual juga memiliki kewajiban untuk:
1.
menaati
peraturan Undang-undang Hak cipta dan ketentuan hukum lainnya
2.
melindungi
kepentingan pengguna jasa dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan
dengan permohonan pendaftaran hak cipta yang dikuasakan padanya
3.
memberikan
pelayanan konsultasi dan sosialisasi hak cipta, termasuk tata cara permohonan
pengajuan Hak Kekayaan Intelektual.
2.5 Sanksi-sanksi Hukum Pelanggaran Hak Cipta
Pelaku pelanggaran digolongkan
menjadi dua macam. Pertama, pelaku utama adalah perseorangan maupun badan hukum
yang dengan sengaja melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang.
Termasuk pelaku utama ini adalah penerbit, pembajak, penjiplak, dan pencetak.
Kedua, pelaku pembantu adalah pihak-pihak yang menyiarkan, memamerkan atau
menjual kepada umum setiap ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta atau
melanggar larangan Undang- Undang Hak Cipta. Termasuk pelaku pembantu ini
adalah penyiar, penyelenggara pameran, penjual, dan pengedar yang menyewakan
setiap ciptaan hasil kejahatan/pelanggaran hak cipta atau larangan yang diatur
oleh undang-undang.
Kedua golongan pelaku pelanggaran
hak cipta diatas dapat diancam dengan sanksi pidana. Pelanggaran dilakukan
dengan sengaja untuk niat meraih keuntungan sebesar-besarnya, baik secara
pribadi, kelompok maupun badan usaha yang sangat merugikan bagi kepentingan
para pencipta. Berikut pelanggaran hak cipta beserta sanksi yang diberikan
berdasarkan Undang-Undang.
1)
Dengan
sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan. Perbuatan yang
termasuk ke dalam pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk
mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang
bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan
negara, kesusilaan, dan ketertiban umum. Bagi yang tanpa hak mengumumkan atau
memperbanyak suatu ciptaan , sebagaimana yang terkait pada pasal 2 ayat (1)
atau pasal 24 (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima
milyar rupiah).
2)
Dengan
sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau
barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini
antara lain penjualan buku dan VCD bajakan. Bagi yang sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3)
Bentuk
pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73 ayat (1). Bagi yang tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Selain itu di Indonesia masalah hak
cipta juga diatur dalam Undang – undang yaitu, Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan
bahwa hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberika izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan
yang berlaku”. Hak Eksklusif disini mengandung pengertian bahwa tidak ada pihak
lain yang boleh melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta
tanpa seizin pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil.
Hukum yang mengatur hak cipta
biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam
ciptaan tersebut, sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan Tokoh kartun
anak – anak melarang salinan kartun tersebut atau menciptakan tokoh tersebut, namun
tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh secara umum
BAB
III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Hak cipta adalah hak khusus yang
diberikan oleh pemerintah kepada seseorang yang telah menciptakan sesuatu
berdasarkan pemikirannya atau keahliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni
dan sastra.Karya cipta yang dilindungi hak cipta yaitu : karya tulis (buku,
pamflet), ceramah, kuliah, pidato, karya pertunjukan (musik, karawitan, drama,
tari, pewayangan, pantomin), karya siaran (radio, televisi dan film), karya
rekaman video, ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik, karya
rekaman suara atau bunyi, seni rupa (seni lukis, seni pahat, seni patung, dan
seni kaligrafi), seni batik, arsitektur, peta, sinematografi, fotografi, program
komputer atau komputer program, terjemahan, tafsiran, saduran, da penyusunan
bunga rampai.
Karya cipta yang tidak dilindungi
hak cipta yaitu : hasil rapat terbuka
Lembaga Konstitusi, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan
penetapan hakim, pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah, keputusan
badan arbitrase, keputusan mahkamah pelayaran, keputusan panitia penyelesaian
perselisihan perburuhan, keputusan badan urusan piutang negara, dan lain-lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Hutagalung,
S.M. 2012. Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar
Grafika.
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta,
27 Oktober 2021
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/44822/3/Chapter%20II.pdf,
27 Oktober 2021 11:45 WIB
Iswi Hariyani,
2010. Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Penerbit Pustaka Yustisia: Jakarta.
Peraturan
Menteri Kehakiman No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Penciptaan.
Peraturan
Pemerintah No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan
untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan
Saidin, H. OK.
S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Surat Edaran
Menteri Kehakiman Nomor M.02-HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan
NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta
Terdaftar.
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.