BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Ilmu ekonomi syariah atau juga dikenal sebagai ekonomi
islam sebagai studi ilmu pengetahuan
modern baru muncul pada tahun 1970-an, tetapi pemikiran tentang ekonomi islam
telah muncul sejak islam diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW. Karena rujukan
utama pemikiran ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan di turunkannya Al
Quran dan masa kehidupan Rasulullah SAW., pada abad akhir 6 M hingga awal abad
7 M. Setelah masa tersebut banyak sarjana muslim yang memberikan kontribusi
karya pemikiran ekonomi. Karya – karya mereka sangat berbobot, yaitu memiliki
dasar dasar argumentasi yang relijius dan sekaligus intelektual yang kuat serta
kebanyakan didukung oleh fakta empiris pada waktu itu. Banyak di antranya
sangat futuristik di mana pemikir - pemikir Barat baru mengkajinya ratusan abad
kemudian. Pemikiran ekonomi dikalangan
pemikir muslim banyak mengisih khasanah pemikiran ekonomi dunia pada masa di
mana Barat masih dalam kegelapan (dark age). Pada masa itu dunia islam
justru mengalami puncak kejayaan dalam berbagai bidang.
Ekonomi islam di bangun untuk tujuan yang suci,
dituntun oleh ajaran islam dan di capai dengan cara – cara yang di tuntunkan
pula oleh ajaran islam. Oleh karena itu kesemua hal tersebut saling terkait dan
terstruktur secara hierarkis, dalam arti bahwa spirit ekonomi islam tercermin
dari tujuannya, dan di topang oleh pilarnya. Tujuan untuk mencapai falah hanya
bisa di wujudkan dengan pilar ekonomi islam, yaitu nilai-nilai dasar (islamic
values), dan pilar oprasional yang tercermin dalam prinsip – prinsip
ekonomi (islamic principles).
1.2 Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan ekonomi syariah ?
2. Bagaimana konsep dasar ekonomi syariah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi
syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di lhami oleh nilai-nilai Islam. Sejauh mengenai masalah pokok kekurangan, hampir tidak terdapat
perbedaan apapun antara ilmu ekonomi islam dan ilmu ekonomi modern. Andaipun
ada perbedaan itu terletak pada sifat dan itulah sebabnya mengapa perbedaan
pokok antara kedua sistem ilmu ekonomi dapat dikemukakan dengan memperhatikan penanganan
masalah pilihan. Berikut ini merupakan pengertian tentang ekonomi islam yang
dikemukakan oleh para ahli ekonomi islam:
a. M. Akhram Kan
“ islamic economics ains the study of the human falah (well-being) acheived by organizing
the resource of the earth on the basic of coorperation and participation”.
Dapat diartikan bahwa Ilmu ekonomi islam bertujuan untuk melakukan kajian
tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber
daya alam atas dasar bekerjasama dengan partisipasi.
b. M. Umer Chapra
“ islamics economics was defined as that branch of knowedge which
helps realize human well-being though an allocation and distribution of scarce
resources that is in confirmity with islamic teaching without unduly curbing
individual freedom or creating continued macroeconomic and ecological
imbalances”. Jadi,
menurut Capra Ilmu ekonomi islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya
realisasi kebahagiaaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya tanpa
batas yang berada pada koridor yang mengcu pada pengajaran islam tanpa
memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang
berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.
c. Kursyid Ahmad
“ islamic ecnomic is a systematic effort to thy to understand the
economics problem and mans behaviour in relation to the problem from an islamic
perspectice”.
Menurut Ahmad ilmu ekonomi islam adalah
sebuah usaha sistematis utuk memahami masalah- masalah ekonomi dan tingkah laku
manusia secara relasional dalam perspektif islam.
B. Konsep Dasar Ekonomi Syariah
Konsep dasar islam adalah tauhid atau meng-Esa-kan Allah, tauhid si
bidang ekonomi berarti menempatakan Allah sebagai sang maha pemilik yang selalu
hadir dalam setiap nafas kehidupan manusia muslim. Dengan menempatkan Allah
sebagai satu-satunya pemilik maka otomatis manusia akan di tempatkan sebagai
pemilik “ hak guna pakai” sementara terhadap yang dimilikinya.
Oleh karena itu senber hukum yang di gunakan dalam ekonomi syariah
adalah :
1.
Alquranul Karim
Alquran adalah
sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi Islam yang Allah SWT
turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing Umat
manusia kepada jalan yang benar. Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat yang
melandasi hukum ekonomi Islam, salah satunya dalam surat An-Nahl ayat 90 yang
mengemukakan tentang peningkatan kesejahteraan Umat Islam dalam segala bidang
termasuk ekonomi.
2.
Hadis dan Sunnah
Setelah Alquran, sumber hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah.
Yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam
Alquran tidak terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.
3.
Ijma'
Ijma' adalah
sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat
maupun cara cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.
4.
Ijtihad atau Qiyas
Ijtihad merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk
menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat.
Sedangkan qiyasadalah pendapat yang merupakan alat pokok ijtihad
yang dihasilkan melalui penalaran analogi.
5.
Istihsan, Istislah dan Istishab
Istihsan, Istislah dan Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang
lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab
C.
Tujuan Ekonomi Syariah
Tujuan ekonomi syariah adalah sebagaimana tujuan dari syariah islam
itu sendiri (maqashid asy syari’ah),yaitu mencapai kebahagiaan dunia dan
akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah)
inilah kebahagiaan hakiki yang
diinginkan oleh setiap manusia, bukan kebahagiaan semu yang sering kali pada
akhirnya justru melahirkan penderitaan dan kesengsaraan. Secara rinci tujuan
ekonomi adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan kesejahteraan hakiki bagi manusia
yang merupakan tujuan utama dari syariat Islam(mashlahah al ibad), karenanya
juga merupakan tujuan ekonomi Islam.
2. Ekonomi Islam tidak hanya berorientasi ntuk
pembangunan fisik material dari individu, masyarakat dan negara saja,tetapi juga
memperhatikan pembangunan aspek-aspek lain yang juga merupakan elemen penting
bagi kehidupan yang sejahtera dan bahagia.[1]
3. Mewujudkan keseimbangan dunia dan akhirat akan
menjamin terciptanya kesejahteraan yang kekal dan abadi.
4. Untuk meningkatkan kesejahteraan material
sekaligus meningkatkan kesejahteraan spiritual.
D. Manfaat Ekonomi Syariah
·
Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga
islam-nya tidak lagi setengah-setengah. Apabila ditemukan ada umat muslim yang
masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional, menunjukkan bahwa
keislamannya belum kaffah
·
Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan
islam, baik berupa bank, asuransi, pegadaian, maupun BMT (Baitul Maal wat
Tamwil) akan mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan di dunia
diperoleh melalui bagi hasil yang diperoleh, sedangkan keuntungan di akhirat
adalah terbebas dari unsur riba yang diharamkan oleh Allah.
·
Praktik ekonomi berdasarkan syariat islam mengandung nilai ibadah,
karena telah mengamalkan syariat Allah.
·
Mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah,
berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam.
·
Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau
menjadi nasabah asuransi syariah berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi
umat. Sebab dana yang terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui sektor
perdagangan riil.
·
Mengamalkan ekonomi syariah berarti ikut mendukung gerakan amar
ma’ruf nahi munkar. Sebab dana yang terkumpul pada lembaga keuangan syariah hanya
boleh disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal.
E. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Dalam sejarah pemikiran ekonomi, kehadiran
aliran atau mazhab ekonomi biasanya bertujuan mengkritik, mengevaluasi atau
mengoreksi aliran-aliran ekonomi sebelumnya yang dinilai tidak mampu
menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi. Dalam ekonomi konevensional (umum),
kita mengenal aliran ekonomi klasik, neoklasik, marxis, historis,
instituisonal, moneteris, dan lain sebagainya. Ilmu ekonomi Islam pun tidak
luput dari aliran atau mazhab-mahzab ekonomi.
1.
Mazhab Baqir AsSadr
Mahzab ini dipelopolri Baqir as-Sadr dengan
bukunya yang fenomenal "Iqtishaduna" (Our Economics). Mazhab ini
berpendapat ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap
ekonomi dan Islam tetap Islam. Keduanya tidak pernah dapat disatukan karena
keduanya berasal dari fislosofi yang kontradiktif. Yang satu anti-Islam, yang
lainnya Islam.
Menurut pandangan mereka, perbedaan filosofis
ini berdampak pada perbedaan cara pandang keduanya dalam melihat masalah
ekonomi. Menurut ilmu ekonomi yang sudah kita kenal, masalah ekonomi muncul
karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas, sementara sumber daya yang
tersedia untuk memuaskan keinginan manusia jumlahnya terbatas. Mazhab Baqir menolak
pernyataan ini, karena menurut mereka Islam tidak mengenal adanya sumber daya
yang terbatas. Dalil yang dipakai adalah al-Quran. "Sesungguhnya telah
kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepanya" (QS
Al-Qomar [54]: 49).
Dengan demikian, karena segala sesuatunya sudah
diukur dengan sempurna, sebenarnya Allah telah memberikan sumber daya yang
cukup bagi seluruh manusia di dunia. Pendapat bahwa keinginan manusia itu tidak
terbatas juga ditolak. Contoh, manusia akan berhenti minum jika dahaganya sudah
terpuaskan. Oleh karena itu, mazhab ini berkesimpulan bahwa keinginan yang
tidak terbatas itu tidak benar sebab pada kenyataannya keinginan manusia
terbatas.
Selain itu, semua teori yang dikembangkan oleh
ilmu ekonomi konvensional ditolak dan dibuang. Sebagai gantinya, mazhab ini
berusaha menyusun teori-teori baru dalam ekonomi yang langsung digali dan
direduksi dari Al-Quran dan As-Sunnah, meskipun kita belum melihat hasil
pengembangan teori ekonomi yang digali dari wahyu tersebut. Selain Muhammad
Baqir as-Sadr, tokoh-tokoh mazhab ini adalah Abbas Mirakhor, Baqir al-Hasani,
Kadim as-Sadr, Iraj Toutouchian, Hedayati, dan lainnya.
2.
Mazhab Mainstream
Mazhab ini berbeda pendapat dengan mazhab
baqir. Mazhab kedua ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena
sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak
terbatas.
Keterbatasan sumber daya memang ada, bahkan
diakui pula oleh Islam. Dalil yang dipakai adalah: "Dan sungguh akan Kami
berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta,
jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang
sabar" (QS: Al-Baqarah [2]: 155). Sedangkan keinginan manusia yang tidak
terbatas dianggap sebagai hal alamiah. Dalilnya: "Bermegah-megahan telah
melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu
akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu)" (QS: At-Takaastur [102]:1-3).
Dan sabda Nabi Muhammad Saw, bahwa manusia
tidak akan pernah puas. Bila diberikan emas satu lembah, ia akan meminta emas
dua lembah. Bila diberikan dua lembah, ia akan meminta tiga lembah, dan begitu
seterusnya sampai ia masuk kubur. Pandangan mahzab ini tentang masalah ekonomi
hampir tidak ada bedanya dengan pandangan ekonomi konvensional. Kelangkaan
sumber dayalah yang menjadi penyebab munculnya masalah ekonomi. Perbedaan
mazhab mainstream dengan ekonomi konvensional terletak pada cara menyelesaikan
masalah tersebut.
Tokoh-tokoh mazhab ini di antaranya M. Umer
Capra, M.A. Mannan, M. Nejatullah Siddiqi, dan lainnya. Mayoritas dari mereka
bekerja di Islamic Development Bank (IDB), yang memiliki dukungan dana dan
akses ke berbagai negara, sehingga penyebaran pemikirannya dapat dilakukan
dengan cepat dan mudah.
3.
Mazhab Alternatif-Kritis
Pelopor mahzab ini adalah Timur Kuran (Ketua
Jurusan Ekonomi University of Sourthen California), Jomo (Yale, Cambridge,
Harvad, Malaya), Muhammad Arif, dan lain-lain. Mazhab ini mengkritik mazhab
sebelumnya. Mazhab baqir dikirik sebagai mazhab yang berusaha menemukan hal
baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain. Menghancurkan teori lama,
kemudian menggantinya dengan teori baru. Sementara itu, mazhab mainstream
dikritiknya sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik (modern) yang menghilangkan
variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan niat.
Mazhab ini adalah sebuah mazhab yang kritis.
Mereka berpendapat bahwa analisis kritis bukan hanya dilakukan terhadap
sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi Islam itu sendiri.
Mereka yakin bahwa Islam pasti benar, tetapi ekonomi Islam belum tentu benar
karena ekonomi Islam adalah hasil tafsiran mansuia atas Al-Quran dan As-Sunnah
sebagai epistimologi ilmu ekonomi Islam, sehingga nilai kebenarannya tidak
mutlak. Proposisi dan teori yang diajukan oleh ekonomi Islam harus selalu diuji
kebenarannya sebagaimana dilakukan terhadap ekonomi konevsional.[2]
F.
Metodologi
Ekonomi Islam
Secara umum metode yang dilakukan para
cendikiawan untuk melahirkan ilmu itu sendiri dibagi dua metode pendekatan.
Begitu pula halnya dalam melakukan pengkajian dan menurunkan ilmu ekonomi
islam, adapun pendekatan metode yang dimaksud meliputi yaitu:
a.
Metode
deduksi, metode ini dikembangkan oleh para ahli hukum islam dan sangat dikenal
dikalangan mereka, diaplikasikan terhadap ekonomi islam modern untuk
menampilkan prinsip-prinsip islam dan kerangka hukumnya dengan berkonsultasi
dengan sumber-sumber hukum islam, Al-Qur’an dan As-Sunnah.
b.
Metode
pemikiran retrospektif, metode ini digunakan banyak penulis muslim kontemporer
yang merasakan tekanan, kemiskinan dan keterbelakangan di dunia islam dan
berusaha mencari berbagai pemecahan terhadap persoalan-persoalan ekonomi umat
muslim dengan kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk mencari dukungan
atas pemecahan tersebut dan mengujinya dengan memperhatikan petunjuk Tuhan.
Berikut konsep dasar
metodologi ekonomi islam diuraikan dalam bagan dibawah ini.
Gambar. Kerangka Metodologis Ekonomi Islam
Secara
sederhana ilmu ekonomi islam dapat diturunkan dari kerangka metodologis ekonomi
islam, mencakup berbagai hal, diantaranya:
a.
Kebenaran
dan kebaikan
Dalam pandangan islam kebenaran dan
kebaikan mutlak hanya dari Allah SWT, baik yang berbentuk ayat qauliyah ataupun
kauniyah. Dalam Al-Qur’an Allah memerintahkan manusia untuk membaca kejadian di
alam semesta untuk menemukan kebenaran dengan petunjuk Al-Qur’an.
b.
Metodologi
ilmu alam versus ilmu sosial
Dalam ilmu alam, perilaku subjek
didasarkan pada aturan-aturan yang ada dalam tatanan jagad raya yang sudah
tertentu sifatnya. Sedangkan dalam ilmu ekonomi adalah mengidentikkan ekonomi
dengan proses yang terjadi dalam ilmu fisika. Anggapan inilah yang telah
menjebak ilmu ekonomi dalam perangkap determinisme (tekanan). Selanjutnya
penilaian kebenaran dengan hanya menggunakan pendekatan pada metode ini
melahirkan faham positifistik.
c.
Objek
ekonomi islam
Ekonomi islam merupakan manifestasi
ajaran islam dalam perilaku ekonomi baik mulai penentuan tujuan kegiatan
ekonomi, sikap, analisis dan respon terhadap fenomena sosial. Dalam tatanan empiris, perilaku ekonomi islam
secara parsial dapat dijumpai pada sekelompok masyarakat muslim ataupun
nonmuslim.[3]
G. Perbandingan ekonomi konvensional dan ekonomi
Islam
Perbandingan umum antara ekonomi Islam dan
Konvensional yang dapat diterangkan dalam tabel berikut:[4]
Konsep |
Kapitalis |
Islam |
Sosialis |
Sumber Kekayaan |
Sumber kekayaan sangat langka
(scarcity of resources) |
Sumber Kekayaan alam semesta
dari ALLAH SWT |
Sumber kekayaan sangat langka
(scarcity of resources) |
Kepemilikan |
Setiap pribadi di bebaskan untuk memiliki semua kekayaan yang diperolehnya |
Sumber kekayayan yang kita miliki
adalah titipan dari ALLAH SWT |
Sumber kekayaan di dapat dari pemberdayaan tenaga kerja (buruh) |
Tujuan Gaya hidup perorangan |
Kepuasan pribadi |
Untuk mencapai ke makmuran/sucess (Al- Falah), di dunia dan akhirat |
Ke setaraan penghasilan di antara kaum buruh |
Tabel di atas
menerangkan 3 konsep sistem per ekonomian yaitu: Kapitalis, Islam dan Sosialis.
Konsep dari ekonomi kapitalis di mana sumber kekayaan itu
sangat langka dan harus di peroleh dengan cara bekerja keras di mana setiap
pribadi boleh memiliki kekayaan yang tiada batas, untuk mencapai tujuan hidup
nya. Dalamsistim ekonomikapitalis perusahaan
dimiliki oleh perorangan. Terjadinya pasar(market) danterjadinya demand and
supply adalah ciri khasdariekonomikapitalis. Keputusanyangdiambil
atas isu yang terjadi seputar masalah ekonomi sumbernya adalah dari kalangan
kelas bawah yang membawa masalah tersebut ke level yang lebih atas.
Sementara
Islam mempunyai suatu konsep yang berbeda mengenai kekayaan, semua kekayaan di
dunia adalah milik dari Allah SWT yang dititipkan kepada kita, dan kekayaan
yang kita miliki harus di peroleh dengan cara yang halal, untuk mencapai
Al-falah (makmur dan success) dan Sa’ada Haqiqiyah (kebahagian yang abadi baik
di dunia dan akhirat. Dalam Islam yang ingin punya property atau perusahaan
harus mendapat kan nya dengan usaha yang keras untuk mencapai yang nama nya
Islamic Legal Maxim, yaitu mencari keuntungan yang sebanyak banyak nya yang
sesuai dengan ketentuan dari prinsip prinsip syariah. Yang sangat penting dalam transaksi Ekonomi
Islam adalah tidak ada nya unsur Riba (interest) Maisir (judi) dan Gharar (ke
tidak pastian).
Lain
halnya dengan konsep ekonomi sosialis, di mana sumber kekayaan itu sangat
langka dan harus di peroleh lewat pemberdayaan tenaga kerja (buruh), di semua
bidang, pertambangan, pertanian, dan lainnya. Dalam sistem Sosialis, semua
Bidang usaha dimiliki dan diproduksi oleh Negara. Tidak terciptanya market
(pasar) dan tidak terjadinya supply dan demand, karena Negara yang menyediakan
semua kebutuhan rakyatnya secara merata. Perumusan masalah dan keputusan di
tangani langsung oleh negara.
Selain
itu, perbedaan yang mendasar antara ekonomi konvensional dan ekonomi Islam
terletak pada Rasionaliti dalam ekonomi konvensional adalah rational economics
man yaitu tindakan individu dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan
diri sendiri (self interest) yang menjadi satu- satunya tujuan bagi seluruh
aktivitas. Ekonomi konvensional mengabaikan moral dan etika dan terbatas hanya
di dunia saja tanpa mengambil kira hari akhirat. Sedangkan dalam ekonomi Islam
jenis manusia yang hendak dibentuk adalah Islamic man Islamic man dianggap
perilakunya rasional jika konsisten dengan prinsip-prinsip Islam yang bertujuan
untuk menciptakan masyarakat yang seimbang. Tauhidnya mendorong untuk yakin,
Allah-lah yang berhak membuat peraturan untuk mengantarkan kesuksesan hidup. Ekonomi
Islam menawarkan konsep rasionaliti secara lebih menyeluruh tentang tingkah
laku agen-agen ekonomi yang berlandaskan etika ke arah mencapai al- falah,
bukan kesuksesan di dunia malah yang lebih penting lagi ialah kesuksesan di
akhirat
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di lhami oleh nilai-nilai Islam. Sejauh mengenai masalah pokok kekurangan, hampir tidak terdapat
perbedaan apapun antara ilmu ekonomi islam dan ilmu ekonomi modern. Konsep
dasar islam adalah tauhid atau meng-Esa-kan Allah, tauhid si bidang ekonomi
berarti menempatakan Allah sebagai sang maha pemilik yang selalu hadir dalam
setiap nafas kehidupan manusia muslim. Dengan menempatkan Allah sebagai
satu-satunya pemilik maka otomatis manusia akan di tempatkan sebagai pemilik “
hak guna pakai” sementara terhadap yang dimilikinya. Tujuan ekonomi syariah
adalah sebagaimana tujuan dari syariah islam itu sendiri (maqashid asy
syari’ah),yaitu mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat (falah) melalui suatu
tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah) inilah kebahagiaan hakiki yang diinginkan oleh
setiap manusia,bukan kebahagiaan semu yang sering kali pada akhirnya justru
melahirkan penderitaan dan kesengsaraan
DAFTAR
PUSTAKA
Atika, Suraya. (2015). Makalah Ekonomi Islam. (artikel online) http://suraya
atika.blogspot.co.id/2014/11/makalah-ekonomi-islam.html diakses pada 14/10/2021
Amalia, Euis. (2010). Sejarah Pemikiran
Ekonomi Islam. Depok: Gramata
Publishing.
Sumar’in,
S.EI, M.S.I, Ekonomi Islam: Sebuah
Pendekatan Ekonomi Mikro Perspektif Islam, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013)
Novita
Lidyana, Perbandingan Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam
[1] Atika, Suraya. (2015). Makalah Ekonomi Islam.
(artikel online) http://suraya
atika.blogspot.co.id/2014/11/makalah-ekonomi-islam.html diakses pada 14/10/2021
[2] Amalia, Euis. (2010). Sejarah Pemikiran
Ekonomi Islam. Depok: Gramata
Publishing.
[3] Sumar’in, S.EI, M.S.I, Ekonomi
Islam: Sebuah Pendekatan Ekonomi Mikro Perspektif Islam, (Yogyakarta: Graha
Ilmu, 2013), hlm. 18-19.
[4] Novita Lidyana, Perbandingan Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam
(67 - 80)