Rabu, 24 April 2019

makalah demokrasi pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Keberadaan demokrasi dalam pendidikan Islam, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari sejarah/demokrasi dalam ajaran Islam dan demokrasi secara umum. Demokrasi dalam ajaran Islam secara prinsip telah diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW yang dikenal dengan istilah “musyawarah”. Kata demokrasi memang tidak ada terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadits, karena kata demokrasi berasal dari Barat atau Eropa yang masuk ke peradaban Islam.
Dalam memberikan penafsiran makna demokrasi pendidikan mungkin terdapat bermacam-macam konsep, seperti juga beraneka ragam pandangan dalam memberikan arti demokrasi. Dalam pemerintahan demokrasi, demokrasi harus dijadikan filsafat hidup yang harus ditanamkan kepada setiap peserta didik.
Secara sederhana konteks Demokrasi ini menunjukkan adanya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem Demokrasi merupakan suatu bentuk tindakan yang menghargai perbedaan prinsip, keberagaman nilai – nilai masyarakat dalam suatu Negara, dan memberikan kebebasan bertindak sesuai dengan kehendaknya dalam batasan normatife tertentu. Budaya Demokrasi terbentuk disuatu Negara ditentukan oleh penerapan sistem Pendidikan yang berlaku, sehingga Pendidikan akan memberikan implikasi pada peningkatan taraf keperdulian masyarakat terhadap hak dan kewajibannya dalam menggunakan pikiran, tenaga, dan suaranya, dengan harapan masyarakat mempunyai pola pikir yang kreatif serta daya inovasi yang tinggi.
Pendidikan dalam perspektif demokrasi adalah sebuah komponen penting dalam institusi masyarakat. Pendidikan menjadikan warga masyarakat mampu mengembangkan pemikiran kritis, kreatif, dan progresif yang dapat menopang praktik demokrasi dalam masyarakat. Sejarah mencatat, para intelektual dari golongan berpendidikanlah yang memegang peranan penting sebagai penggagas berdirinya Republik Indonesia.
Oleh karenanya, pengembangan demokrasi dalam pendidikan, dalam rangka mewujudkan peran pendidikan bagi masyarakat demokratis merupakan dimensi penting dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan di Indonesia.

B.  Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang di paparkan di atas. Maka dapat dirumuskan masalah :
1.      Apa pengertian demokrasi pendidikan ?
2.      Apa saja prinsip-prinsip demokrasi dalam pendidikan ?
3.      Apa ciri-ciri demokrasi pendidikan ?
4.      Apa saja prinsip-prinsip demokrasi pendidikan dakam pandangan Islam ?
5.      Bagaimana pendidikan demokrasi di Indonesia ?
6.      Bagaimana pentingnya kepemimpinan pendidikan yang demokrasi untuk masa yang akan datang ?
7.      Bagaimana pentingnya demokrasi dalam pendidikan ?

C. Tujuan Pembahasan
1.      Mengetahui pengertian demokrasi pendidikan ?
2.      Mengetahui saja prinsip-prinsip demokrasi dalam pendidikan ?
3.      Mengetahui ciri-ciri demokrasi pendidikan ?
4.      Mengetahui saja prinsip-prinsip demokrasi pendidikan dakam pandangan Islam ?
5.      Mengetahui pendidikan demokrasi di Indonesia ?
6.      Mengetahui  pentingnya kepemimpinan pendidikan yang demokrasi untuk masa yang akan datang ?
7.      Mengetahui pentingnya demokrasi dalam pendidikan ?








BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Demokrasi Pendidikan
Menururt Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai: ”Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.”
Demokrasi di samping merupakan pelaksanaan dan prinsip kesamaan sosial dan tiak adanya perbedaan yang mencolok, juga menjadi suatu cara hidup, suatu way of lifeyang menekankan nilai individu dan intelegensi serta manusia percaya bahwa dalam berbuat bersana manusia menunjukkan adanya hubungan sosial yang mencerminkan adanya saling menghormati, kerja sama, toleransi, dan fair play.
Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya. Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
Demokrasi pendidikan memberikan manfaat dalam praktek kehidupan dan pendidikan diantaranya , yaitu:

a.       Rasa Hormat Terhadap Sesama Manusia
Demokrasi ini dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara peserta didik dengan gurunya dengan saling menghargai dan menghormati.
b. Setiap Manusia Memiliki Perubahan ke Arah pikiran yang Sehat
Sebagai lembaga pendidikan, sekolah diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak atau peserta didik untuk berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis dan komperenship serta kritis sehingga anak atau peserta didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas, tentunya dengan sikap yang demokratis dan tidak terjadi pemaksaan pandangan terhadap orang lain.

c. Rela Berbakti untuk Kepentingan dan Kesejahteraan Bersama
Demokrasi disini bukan berararti setiap orang di batasi oleh kepentingan individu-individu yang lain. Atau dengan kata lain seseorang menjadi bebas karena orang lain menghargai kepentingannya. Dan dengan adanya norma atau aturan serta nilai yang terdapat dalam masyarakat itulah yang membatasi dan mengendalikan kebebasan setiap orang. Warga negara yang demokratis akan dapat menerima pembatasan kebebasan itu dengan rela hati dan orang lain dapat merasakan kebebasan dari suatu negara yang demokratis yang bertujuan memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya.
  1. Prinsip-prinsip Demokrasi Dalam Pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan system pendidikan, selalu terdapat masalah-masalah yaitu diantaranya:
  1. Hak asasi setiap warga negara utuk memperoleh pendidikan.
  2. Kesempatan yang sama bagi warga Negara untuk memperoleh pendidikan.
  3. Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
Berdasarkan hal tersebut, ide dan nilai demokrasi pendidikan banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada.
C.    Ciri-Ciri Demokrasi Pendidikan
Dari prinsip-prinsip demokrasi diatas maka dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi sangat dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana ia berada. Dan dari sini dapat ditarik beberapa hal yang sangat penting diantaranya:
a.       Keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semuawarga Negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dankonsistenpada system politik yang ada.
b.      Dalamrangkapembentukankarakterbangsasebagaibangsa yang baik.
c.       Memilikisuatuikatan yang eratdengancita-citanasional.
Dan melihatdarihal-haldiatas, bahwabangsa Indonesia memilikikarakteristik yang berbedadengan yang lainnya.Untukitu, dalampengemanganprinsipdemokrasipendidikan yang harusberorientasikanpadacita-citadannilaidemokrasibangsadenganmenjunjungtinggiharkatdanmartabatmanusiasesuaidengannilailuhurnya, wajibmelindungidanmenghormatihakasasimanusia yang bermartabatdanberbudipekertiluhursertapemenuhansetiaphakwarga Negara untukmemperolehpendidikandanpengajarannasionaldenganmengembangakanpotensi yang dimiliki.


D.    Dasar-dasar Demokrasi Pendidikan Menurut Islam
Konsep Demokrasi dalam pandangan Islam jelas berbeda dengan konsep pengertian demokrasi di Barat maupun di Timur. Pemahaman demokrasi dan demokrasi pendidikan dalam pandangan islam mengacu pada:
1.    Al Qur’an
a.    “…..Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka-mereka.” (QS. Asy-syura: 38)
b.    “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memeberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122)

2.    Hadits Nabi yang artinya:
“ Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim (Baik laki-laki maupun perempuan)”
Dari hadits tersebut dapat kita pahami bahwa kewajiban menuntut ilmu wajib bagi laki-laki maupun perempuan, tanpa terkecuali. Oleh karena itu, pendidikan harus di berikan kepada segenap lapisan masyarakat secara adil dan merata.
3. Adanya Keharusan Bertanya kepada Ahli Ilmu
Dan kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalaj kamu kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. (QS. An-Nahl: 43).

E.  PelaksanaanDemokrasi Pendidikan di Indonesia
Bangsa Indonesia sejak diproklamasikannya kemerdekaan hingga masa pembangunan sekarang ini telah menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan.
Hal ini dapat dilihat dalam:
a. Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 berbunyi:
1.  Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran Nasional, yang diatur dengan undang-undang.
b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
c. Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) di sector pendidikan sebagai berikut:
1. Pendidikan Nasional berdasarkan pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
2. Pendidikan merupakan proses untuk meningkatkan harakat dan martabat manusia.
3. Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional perlu  disempurnakan sistem pendidikan nasional yang berpedoman pada undang-undang
Dari apa yang tercantum dalam undang-undang dan GBHN, hubungannya dengan pelaksanaan demokrasi adalah suatu proses untuk memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan dan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi seluruh warga Negara Indonesia.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan tidak hanya terbatas pada pemberian kesempatan belajar tetapi juga mencukupi fasilitas pendidikan sesuai jenis dan jenjang pendidikan yang dibutuhkan masyarakat.

F.  Kepemimpinan Dalam Demokrasi Pendidikan
Tujuan dan tanggung jawab kepemimpinan pendidikan yang demokratis adalah untuk memperbaiki pengajaran di sekolah. Inti peningkatan pengajaran ialah memperbesar efektivitas guru dalam kelas.
Penggunaan metode kepemimpinan yang demokratis oleh personal pendidikan memungkinkan guru-guru untuk membina kelas secara demokratis pada aktivitas bersama dengan penghargaan akan keperluan, integritas dan potensi semua anggota kelompok. Kelas yang demikian menyediakan kesempatan luas untuk memperoleh sukses dan hasil kreatif.


G.       Pentingnya Demokrasi Dalam Pendidikan
Indonesia dapat diketahui adalah salah satu negara yang menganut sistem demokrasi, menyadari betapa pentingnya pendidikan demokrasi sejak dini secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan dalam pembangunan dan pembentukan masyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Pendidikan demokrasi juga ikut andil membentuk karakter bangsa agar bersikap jujur, adil, dan transparan. Karena demokrasi itu sendiri memiliki arti untuk rakyat, oleh rakyat, dan dari rakyat.
Adapun tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bersifat demokratis, selain itu agar warga negara mengerti, menghargai kesempatan dan tanggung jawab sebagai warga negara yang demokratis. Demikian, pendidikan demokrasi bukan hanya sekedar memberikan pengetahuan dan praktek demokrasi, tetapi juga menghasilkan masyarakat dan warga negara yang berpendirian teguh, mandiri, memiliki sikap selalu ingin tahu, dan berpandangan jauh ke depan.










BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
  1. Demokrasipendidikan adalah proses perbuatan mendidik yang mengutamakan hak dankewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua peserta didik.
  2. Demokrasi pendidikan memberikan manfaat dalam praktek kehidupan dan pendidikan, diantaranya:
a.    Rasa Hormat Terhadap Sesama Manusia
b.    Setiap Manusia Memiliki Perubahan ke Arah pikiran yang Sehat
c.    Rela Berbakti untuk Kepentingan dan Kesejahteraan Bersama
3.  Demokrasi pendidikan tidak hanya terbatas pada pemberian kesempatan    belajar tetapi juga mencukupi fasilitas pendidikan.
4. Prinsip-prinsip demokrasi dalam pendidikan yaitu diantaranya :
a.         Hak asasi setiap warga negara utuk memperoleh pendidikan.
b.         Kesempatan yang sama bagi warga Negara untuk memperoleh pendidikan.
c.         Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
5. Ciri-ciri demokrasi pendidikan diantaranya :
a.         Keadilandalampemerataankesempatanbelajarbagisemuawarga Negara dengancaraadanyapembuktiankesetiaandankonsistenpada system politik yang ada.
b.         Dalamrangkapembentukankarakterbangsasebagaibangsa yang baik.
c.         Memilikisuatuikatan yang eratdengancita-citanasional.
6. Dasar-dasar demokrasi pendidikan menurut Islam tercantum dalam pada al-Qur’an dan hadits Nabi yakni kewajiban menuntut ilmu wajib bagi laki-laki maupun perempuan, tanpa terkecuali. Oleh karena itu, pendidikan harus di berikan kepada segenap lapisan masyarakat secara adil dan merata.
7.     Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia tercantum dalam undang-undang dan GBHN, hubungannya dengan pelaksanaan demokrasi adalah suatu proses untuk memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan dan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi seluruh warga Negara Indonesia.
8. Pentingnya kepemimpinan dalam demokrasi pendidikan terletak pada tujuan dan tanggung jawab yaitu untuk memperbaiki pengajaran di sekolah. Inti peningkatan pengajaran ialah memperbesar efektivitas guru dalam kelas.
9. Pentingnya demokrasi dalam pendidikan adalah untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bersifat demokratis, selain itu agar warga negara mengerti, menghargai kesempatan dan tanggung jawab sebagai warga negara yang demokratis. Demikian, pendidikan demokrasi bukan hanya sekedar memberikan pengetahuan dan praktek demokrasi, tetapi juga menghasilkan masyarakat dan warga negara yang berpendirian teguh, mandiri, memiliki sikap selalu ingin tahu, dan berpandangan jauh ke depan.

B.    SARAN
Semoga dengan tersusunnya makalah ini dapat memberikan gambaran dan menambah wawasan kita tentang Demokrasi Pendidikan di Indonesia. Dengan mengetahui demokrasi pendidikan kita akan menjadi manusia yang demokratis, baik dalam pendidikan dan hal-hal yang lainnya dalam penyelesaianmasalahdengandemokrasi.
Dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan kekeliruan untuk itu saran dan kritik dari para pembaca yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan penyusunan makalah di masa mendatang.















DAFTAR PUSTAKA
Dr. Dede Rosyada,MA.2004.Paradigma Pendididkan Demokratis.Jakarta : Penada Media
Hasbullah. 2006. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada



Sabtu, 20 April 2019

MAKALAH ILMU MANTIQ QADHIYAH

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ilmu mantiq adalah ilmu yang berkaitan dengan pembicaraan yang masuk akal yang sesuai dengan keadaan dan kenyataan beserta argumentasi dan juga sesuai dengan dalil. Ilmu ini merupakan suatu metode dalam penelitian ilmiah sehingga dalam pembahasan Ilmu Mantiq tidak bisa dilepaskan dengan pembahasan sesuatu yang condong pada kebenaran dzatnya yang berlaku diantara manathiqh. Perkataan itu dipandang dari segi perkataan itu sendiri yang dapat mengarah pada keadaan benar atau tidak benar, hal ini dalam Ilmu Mantiq disebut “qadhiyah”.
Sesuatu itu akam mengandung kemungkinan dua kemungkinan yakni benar dan salah, hal tersebut dibuktikan dengan suatu eksperimen untuk memastikan kebenartannya. Gabungan dari dua sesuatu disebut qadhiyah (preposisi).
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian Qadhiyah?
2.      Bagaimana pembagian dalam Qadhiyah?
3.      Bagaimana Qadhiyah hamliyah?
4.      Bagaimana Qadhiyah syarthiyah?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui tentang pengertian Qadhiyah
2.      Untuk mengetahui tentang pembagian Qadhiyah
3.      Untuk mengetahui tentang Qadhiyah hamliyah dan Qadhiyah syarthiyah




BAB I
PEMBAHASAN

A.    Definisi Qadhiyah
Dari sudut pandang mantiq, shuroh (formasi) seluruh istidlal-istidal mubasyir dibuat dari sebuah “qadhiyah”. Qadiyah adalah sebuah kalimat khabari (informatif) yang sempurna, seperti “Ali adalah orang yang adil”.
a.       Qodhiyah adalah kalimat yang sempurna
Para ilmu mantiq membagi lafadz kepada dua bagian:
1.      Mufrad (tunggal); yaitu lafadz yang tidak memiliki bagian, seperti “A” yang berupa huruf, atau jika ia memiliki bagian maka bagian dari lafadz tersebut tidak menunjukkan bagian dari makna, seperti “Abdullah” sebagai sebuah nama bagi seseorang. Ilmu mantiq juga membagi mufrad kepada isim (kata benda), fi’il (kata kerja) dan harf (kata penghubung).
2.      Murakkab (majemuk); yaitu lafadz yang pertyama: ia memiliki bagian, kedua: setiap bagian memiliki makna dan ketiga; makna dari setiap bagian adalah sesuatu yang dimaksudkan, seperti kalimat “bunga itu indah”. Lafadz yang murakkab terbagi kepada dua; Taam dan Naqis.
Murakkab taam adalah kalimat yang maknanya sempurna, sehingga pendengar dan tidak lagi menunggu kelanjutannya, seperti kalimat “dia akan datang”.
Sedangkan murakkab naqis adalah kalimat yang maknanya tidak sempurna dan pendengar tidak merasa puas dan menunggu kelanjutan dari kalimat tersebut, seperti kalimat ‘langit biru itu”.
b.      Qadhiyah adalah kalimat khabari yang sempurna
Murakkab taam terbagi kepada khabari dan insya’i:
1.      Murakkab taam khabari yaitu murakkab (kalimat tersusun) yang menceritakan sebuah realitas, seperti kalimat “bunga itu indah”.
2.      Murakkab taam insya’i yaitu murakkab yang tidak menceritakan sebuah realitas, akan tetapi ia hanya memunculkan sebuah makna, seperti pertanyaan, permohonan, harapan. Contohnya “tulislah”, “apakah dia akan datang” dan ‘semoga dia datang”.
B.     Pembagian Qadhiyah
Walaupun qadhaiyah memiliki pembagian yang banyak, akan tetapi disini akan dibahas dan disinggung sebagian dari pembagian tersebu.
      Pada pembagian pertama pertamanya qadhiyah terbagi kepada dua pembagian asli:
1.      Qadhiyah Hamaliyah (preposisi predikatif)
Qadhiyah ini adalah qadhiyah yang didalamnya diterapkan hukum sesuatu atas sesuatu atau penafian hukum sesuatu terhadap sesuatu, seperti “Ali adalah orang adil”. Setiap qadhiyah hamliyah memiliki dua tharaf (sisi) dan memiliki satu nisbah (hubungan). Sisi pertama disebut dengan “maudhu”(subjek) dan sisi kedua disebut dengan “mahmul” (predikat) serta sesuatu yang menunjukan kepada nisbah disebut dengan “rabithah” (penghubung). Oleh karenanya, dalam contoh “cuaca adalah cerah”; ‘cuaca” disebut dengan maudhu, ‘cerah” disebut dengan mahmul dan “adalah” merupakan Rabithah.
Dari segi maudhu-nya qadhiyah hamliyah terbagi kepada beberapa bagian:
a.       Syakhshiyah: adalah qadhiyah hamliyah yang maudhunya bersifat partikular (juz’i), seperti “ka’bah adalah tempat kiblat bagi kaum muslimin”.
b.      Thobi’iyah: adalah qadhiyah hamliyah yang maudhunya universal (kulli) dan mahmulnya tidak berhubungan dengan misdaq dan afrad dari maudhu tersebut, seperti ‘manusia adalah nau’ (spesies)”.
Dalam qadhiyah-qadhiyah seperti ini, mahmul berhubungan dengan mahfun kulli (konsep universal) dari maudhu dan tidak ada hubungannya dengan afrad dan misdaq.
c.       Muhmalah: adalah qadhiyah hamliyah yang mauhudnya kulli dan mahmulnya memiliki hubungan misdaq dan afrad maudhu, akan tetapi tidak menjelaskan jumlah dari afrad maudhu, seperti “manusia adalah penyair”.
d.      Mashurah: atau musawwaroh adalah qadhiyah hamliyah yang mauhudnya kulli dan mahmul memiliki hubungan dengan misdaq dan afrad maudhu serta dijelaskan jumlah dari afrad tersebut, seperti”seluruh manusia adalah berfikir”.
Sifat kulli dan juz’i dari jumlah afrad dari qadhiyah mahshurah secara istilah disebut dengan “kam qadhiyah” (kuantitas preposisi) dan lafadz yang menunjukan sifat kulli dan juz’i disebut dengan “sur qadhiyah”, seperti kata “setiap”, “sebagai” atau “ tidak ada sama sekali”.
2.      Qadhiyah syarthiyah
Qadhiyah sartthiyah adalah qadhiyah yang didalamnya memberikan hukum tentang keberadaan nisbah (hubungan) atau ketidak beradaannya antara dua qadhiyah atau lebih, seperti “tidak setiap manusia yang berilmu, ia pasti bahagia”. Setiap qadhiyah syarthiyah tersusun dari kalimat syart (syarat) dan kalimat jaza (kosekuensi) yang mana syart disebut dengan “muqaddam” dan jaza’ disebut dengan “taali”.
            Berdasarkan bentuk hubungan antara dua sisinya (muqaddam dan taali), qadhiyah syarthiyah terbagi kepada bagian dibawah ini:
a.       Syarthiyah muttashilah: adalah qadhiyah syarthiyah yang memberikan hukum tentang adanya hubungan antara dua nisbah, seperti “jika matahari terbi, maka bintang-bintang akan hilang”.
Dalam qadhiyah syarthiyah muttashilah, jika hubungan antara muqqadam dan taali bersifat dharuri (kemestian), disebut dengan “syarthiyah muttashilah luzumiyah” dan jika hubungan antara keduannya hanya berdasarkan kebersamaan yang kebetulan, maka disebut dengan “syarthiyah muttashilah ittifaqiyah”. Contoh dari qadhiyah syarthiyah muttashilah luzumiyah seperti “jiika hari mulai muncul, maka alam akan terang” dan contoh dari qadhiyah syarthiyah muttashilah ittifaqiyah adalah seperti “jika karu mewariskan harta, maka lukman mewariskan hikmah”.
b.      Syarthiyah munfhashilah: adalah qadhiyah syarthiyah yang dalamnya terdapat pemberian hukum tentang pertentangan dan keterpisahan atau ketidakadaan pertentangan dari keterpisahan antara muqqadam dan taali, seperti “bilangan itu, baik genap atau ganjil”.
Qadhiyah syarthiyah munfashilah terbagi kepada pembagian berikut:
·         Infishali Hakiki: yaitu pertentangan antara muqaddam dan taali yang mana antara keduanya tidak bisa berkumpul bersama dan juga tidak bisa terangkat bersama, seperti ”bilangan itu baik genap maupu ganjil”.
·         Infishli Mani’ al-jami’: pertentangan dan keterpisahan antara muqaddam dan taali dalam qadhiyah syarthiyah ini yang mana antara keduanya tidak bisa berkumpul bersama walaupun keduanya bisa tertangkat bersama, seperti “setiap kertas baik yang putih maupun hitam”.
·         Infishali Mani’ al-Khulu’: pertentangan antara muqaddam dan taali dalam qadhiyah syarthiyah ini yang mana antara keduas sisinya tidak bisa terangkat bersama walaupun keduannya bisa berkumpul bersama, seperti “balasan perbuatan itu baik didunia maupun diakhirat”.
Pembagian qadhiyah hamliyah dan syarthiyah dari segi nisbah antara dua sisi
1.      Mujabah (positif): seperti “keadilan adalah perbuatan yang bagus” atau “manusia itu baik yang merdeka atau hamba”
2.      Salibah (negatif): seperti “kezaliman tidak kokoh”
Kondisi yang menunjukkan positif atau negatifnya (mujabah atau salibah) sebuah qadhiyah disebut dengan “kaef” sedang kondisi yang menunjukan jumlah (kulliyah dan juz’iyah) sebuad qadhiyah disebut dengan “kam”.
Dari segi unsur kam (kuantitas) dan kaef (kualitas) dalam qadhiyah, maka qadhiyah mahshurah akan memiliki empat bentuk di bawah ini:
·         Mujabah kulliyah: seperti “semua manusia berfikir’
·         Mujabah juz’iyah: seperti “sebagai manusia penyair”
·         Salibah kulliyah: seperti “tidak ada satupun manusia yang batu”
·         Salibah juz’iyah: seperti “sebagian manusia bukanlah ahli fikih”















BAB III
KESIMPULAN

1.      Qadhiyah adalah kalimat khabari yang sempurna.
2.      Pada pembagian pertamanya qadhiyah dibagi kepada “hamliyah” dan “syarthiyah”. Qadhiyah hamliyah adalah qadhiyah yang didalamnya ada penempatan hukum akan adanya ketetapan mahmul atas maudhu atau ketidak adanya ketetapan, sementara qadhiyah syarthiyah adalah qadhiyah yang didalamnya ada penetapan hukum tentang keberadaan nisbah (hubungan) antara muqaddam dan taali atau tidak adanya nisbah.
3.      Dari sisi maudhunya qadhiyah hamliyah terbagi kepada; Syakhshiyah, Thabi’iyah, Muhmalah, dan Mahshurah.
4.      Qadhiyah Syarthiyah terbagi menjadi dua yaitu; Muttashilah dan Munfashilah.
5.      Qadhiyah Syarthiyah Muttashilah terbagi kepada Qadhiyah Luzumiyah dan Qadhiyah Ittifaqhiyah.