Senin, 30 September 2019

MSDM


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Manusia sebagai mahluk sosial senantiasa membutuhkan satu sama lain dalam memenuhi kebutuhannya. Saling berinteraksi merupakan salah satu cara manusia agar mampu bertahan hidup. Diantara cara yang ditempuh agar manusia mampu memenuhi kebutuhannya adalah dengan jalan berbisnis. Bisnis merupakan kegiatan yang sudah lama dilakukan manusia dari zaman dahulu hingga berkembang pesat dengan segala macam bentuknya seperti sekarang.
Menyadari kegiatan bisnis melibatkan orang-orang disekitar dan lingkungannya, sehingga jelas kegiatan bisnis memiliki pengaruh besar bagi kehidupan manusia, salah satunya meningkatkan perekonomian. Bisnis merupakan pekerjaan yang penting dalam kehidupan manusia. berbagai fenomena sosial yang ada saat ini seperti pengangguran, meledaknya angka sumber daya manusia hanya mampu diatasi dengan kegiatan bisnis.
Bisnis sebagai jalan memenuhi kebutuhan sehingga menimbulkan interaksi sosial yang pada akhirnya melahirkan aturan-aturan atau etika didalamnya, dalam dunis bisnis sendiri dikenal dengan etika bisnis.
Dalam bisnis, etika memiliki peranan yang sangat penting ketika keuntungan bukan merupakan satu-satunya tujuan organisasi atau kegiatan bisnis. Bisnis juga akan menjadi lebih sukses jika mempunyai perhatian pada etika, karena hal ini akan meningkatkan reputasi organisasi dan meningkatkan motivasi karyawan serta dapat mengurangi berbagai kerugian akibat perilaku yang kurang etis yang dilakukan karyawan atau perusahaan.

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan atau mitra kerja, pemegang saham,dan masyarakat.
Etika bisnis mencakupi semua yang berurusan dengan kegiatan bisnis, salah satu hal yang diatur dalam etika bisnis adalah sumber daya manusia. Peran SDM dalam suatu bisnis atau perusahaan sangat penting, karena ia bisa menjadi penentu panjangnya umur perusahaan atau bisnis yang dijalankan. Sehingga perlu ada aturan-aturan yang ditetapkan mengenai pemberdayaan SDM.
Dalam ilmu ekonomi manajemen, penanganan SDM dalam mencapai tujuan perusahaan atau bisnis dikenal dengan manajemen sumber daya manusia (MSDM). MSDM adalah suatu ilmu yang mengatur bagaimana hubungan dan peranan sumber daya atau tenaga kerja yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif demi mencapai tujuan yang maksimal.
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan penjabaran di atas, maka dapat disimpulkan beberapa rumusan masalah yang dapat dibahas,diantaranya :
1.         Tanggung jawab bisnis bagi sumber daya manusia ?
2.         Penerapan etika bisnis dalam MSDM ?




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Tanggung Jawab Bisnis Bagi Sumber Daya Manusia
Umumnya yang biasa menjadi masalah utama dalam suatu Negara adalah kemiskinan, terutama bagi Negara-negara yang berkembang. Kemiskinan menjadi momok bagi bangsa yang mampu member dampak negative seperti meningkatnya criminal. Kemiskinan itu sendiri banyak terlahir dari meledaknya jumlah penduduk yang tidak diikuti dengan lapangan pekerjaan yang merata, sehingga banyak sumber daya manusia yang tidak mampu bekerja memenuhi kebutuhannya.
Dengan segala kondisi yang dimiliki suatu Negara bekembang yang berhubungan dengan angka SDM yang tinggi, Negara-negara berkembang pada dasarnya memiliki modal yang penting untuk mengatasi keterbelakangan dan merubah diri menjadi suatu Negara yang maju dan modern. Modal penting tersebut adalah dengan memanfaatkan sumber-sumber daya alam yang potensial serta yang paling penting adalah mendaya gunakan sumber daya manusia berupa penduduk yang jumlahnya besar[1].
Salah satu cara memanfaatkan sumber daya manusia yang melimpah adalah dengan jalan wirausaha atau bisnis. Kegiatan bisnis memiliki peranan yang penting dalam pembangunan Negara sekaligus menjawab masalah pengangguran yang berdampak terhadap kesenjangan sosial[2].
Dunia usaha atau bisnis berguna untuk semua yang beraktivitas di dalamnya serta masyarakat sebagai konsumen. Dunia bisnis saling mempengaruhi masyarakat banyak. Adanya kegiatan bisnis sebagai jalan keluar dengan menciptakan lapangan pekerjaan yang menyerap sumber daya manusia, melahirkan suatu keadaan ekonomi yang sehat ditandai dengan perkembangan dan pembangunan yang merata. Pertanggung jawaban bisnis adalah menggunakan segala sumber daya, termasuk SDM dan melibatkan kegiatan yang dirancang untuk mendapatkan laba sesuai dengan norma-norma moral.
Dalam islam sendiri, kegiatan bisnis memiliki tempat yang tinggi. Diakui sebagai suatu pekerjaan yang mulia. Allah berfirman[3]:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ   #sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ  
9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
10. apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
[1475] Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.
Rasulullah Saw. Bersabda :
“Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi,orang-orang shaleh,dan para syuhada.”

Dan nabi Saw suatu kali pernah ditanya tentang manakah  jenis pekerjaan yang paling murni?maka beliau Saw menjawab : “Perdagangan yang diberkahi (diterima oleh Allah) dan pekerjaan yang dilakukan seseorang dengan tanganny.”(HR. Thabrani).
Dalil di atas menunjukan mulianya kegiatan bisnis atau berdagang, hanya dengan bisnis seseorang mampu bersama para nabi dan syuhada, alasan mengapa kegiatan bisnis memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Salah satunya adalah karena dengan bisnis mampu membantu menghidupkan perekonomian dengan memberdayakan sumber daya manusia secara maksimal.
Hal ini bisa dilihat dari beberapa Negara maju yang ada di dunia saat ini, kebanyakan dari Negara-negara tersebut memberdayakan sumber daya manusianya secara maksimal dengan benyaknya kegiatan bisnis. Singapura misalnya, dengan jumlah pengusaha 10% dari jumlah penduduknya, terlihat perkembangan ekonominya yang tinggi serta pendayagunaannya terhadap sumber daya manusiayang maksimal sehingga angka pengangguran sangat kecil, bahkan sampai mengimpor tenaga kerja dari luar untuk mengisi kekosongan lapangan kerja yang ada. Wajar bila singapura mampu menekan angka penganggurannya, bila dilihat dari persentase jumlah wirausahawannya merupakan suatu angka yang besar, karena suatu Negara idealnya memiliki 2% wirausahawan. Hal ini berbeda jauh dengan Indonesia yang hanya memiliki kurang lebih 1,6% wirausahawan dari penduduknya, sehingga nampaklah banyak permasalahan yang timbul, salah satunya banyaknya  sumber daya manusia yang tidak memiliki pekerjaan.




B.       Penerapan Etika Bisnis Dalam MSDM
Di tengah-tengah pentingnya dunia bisnis bagi pendayagunaan SDM, ada etika yang harus diberlakukan. Baik secara individu maupun kelompok atau perusahaan seharusnya memerlukan suatu aturan yang disebut etika bisnis. Etika bisnis adalah standar moral yang diterapkan dalam kebijakan,institusi bisnis dan perilaku bisnis.
Di dalam mengatasi masalah pertumbuhan SDM yang tidak diiringi dengan perkembangan ekonomi diperlukan suatu manajemen sumber daya manusia yang tepa tagar mampu mengimbangi pertumbuhan SDM dan perkembangan ekonomi. Dalam MSDM melahirkan etika bisnis,dimana etika dalam MSDM dapat diartikan sebagai ilmu yang menerapkan prinsip-prinsip etika terhadap hubungan dengan sumber daya manusia dan kegiatannya.
Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah,baik-buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat aturan-aturan moral yang dibuat untuk dipatuhi guna kelangsungan hidup suatu perusahaan agar dapat berjalan dengan semestinya sesuai dengan yang telah diharapkan.
Dalam islam etika dalam bisnis sangat diperhatikan. Hal ini dapat dilihat dari salah satu hadist nabi Saw.
“Nabi Saw. Pernah melewati sekelompok muslim yang sedang berjual beli di pasar Madinah. Maka Nabi Saw bersabda : “wahai para pedagang!” maka mereka mendongak menunggu apa yang akan beliau katakana, dan beliau berkata : “sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan sebagai pelaku kejahatan yang berdosa (fujjaar) kecuali mereka yang takut kepada Allah, yang benar dan jujur.” (HR. Tirmidzi,dan berkata hadist ini hasan shahih)


Manajemen merupakan pendorong organisasi dalam usaha melatih karyawan agar mempunyai etika bisnis yang sesuai dengan organisasi. Sehingga tindakan kurang etis dapat dicegah. Adapun penyebab perilaku tidak etis dapat meliputi ; a).karyawan memiliki kemampuan kognitif yang rendah,b).adanya pengaruh orang lain,keluarga ataupun norma sosial,c).adanya ethical dilemma.
Etika dalam MSDM memiliki tujuan utama dalam konsep penanaman nilai-nilai. Etika ini bukan untuk kedisiplinan, tetapi lebih pada usaha-usaha untuk meningkatkan kepedulian karyawan terhadap perkembangan nilai-nilai etika yang lebih berarti. Tujuan tersebut disosialisasikan dengan adanya sharing nilai-nilai etika dalam organisasi. Dalam hal ini setiap anggota organisasi mempunyai status yang sama. Dengan begitu organisasi membawa komitmen bersama yang diaplikasikan secara sama pada semua anggota. Karena karyawan mendapat perhatian atas kontribusinya, maka mereka akan merasa bangga dengan nilai-nilai etika dalam organisasi.
MSDM merupakan suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan,pegawai,buruh,manajer,dan tenaga kerja lainnya, untuk dapat menunjang aktifitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Implementasi etika dalam MSDM dapat dilihat dari fungsi-fungsi manajemen itu sendiri yang  dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Rekruitmen Dan Seleksi
Rekrutmen adalah suatu proses mencari,mengadakan,menemukan dan mengambil para pelamar kerja untuk dipekerjakan dalam organisasi. Sedangkan seleksi adalah proses menemukan tenaga kerja yang tepat dari sekian banyak kandidat atau calon yang ada.

Perilaku karyawan tidak terlepas pada karakter pribadi yang dibawanya. Seperti contoh karyawan dengan kemampuan perkembangan moral yang tinggi akan menunjukan perilaku dan pemikiran yang lebih etis. Hal ini menjadi penting dalam proses seleksi karyawan karena jika calon karyawan memiliki kemampuan perkembangan moral yang tinggi maka akan lebih mudah memerima prinsip-prinsip moral universal dibanding karyawan yang memiliki kemampuan perkembangan moral yang rendah. Dalam hal ini biasanya manajemen menggunakan tes untuk mengukur kemampuan perkembangan moral untuk menentukan kejujuran dan personalitas serta sebagai alat untuk melihat karakteristik karyawan.
Hal yang penting juga dalam proses seleksi karyawan yang lebih menitik beratkan pada penanaman nilai-nilai etika. Karyawan harus mempunyai komitmen pada etika dan menjadi nyaman berbicara mengenai etika. Jika konsep etika diintegrasikan dalam organisasi, maka calon karyawan yang dibutuhkan adalah orang-orang yang menginginkan standar etika dapat diaplikasikan dalam pekerjaan.
Dalam islam pun penerapan rekrutmen dan seleksi SDM dapat tercermin dari nasehat Nabi Saw kepada sahabat Abu Dzar ra. Rasulullah Saw bersabda:
“Wahai Abu Dzar,aku memandangmu sebagai orang yang lemah dan aku menyukai untukmu apa yang kusukai apa yang untuk diriku. Janganlah sekali-kali engkau memimpin dua orang dan jangan sekali-kali engkau menguasai pengurusan harta anak yatim”.
Dalam nasehat Nabi Saw di atas, memperlihatkan hikma akan pentingnya menempatkan seseorang tepat dengan keahliannya. Memilih SDM yang memiliki kemampuan yang dibutuhkan organisasi.


2.      Pelatihan
Dalam etika bisnis, SDM yang dimiliki dipandang sebagai human capital, bukan cost unit. Atau SDM disamakan dengan layaknya mesin. Memandang SDM sebagai human capital memberikan pengambilan keputusan mengembangkan SDM dengan berinvestasi pada pendidikan (pelatihan).
Dengan adanya pelatihan meningkatkan keterampilan dan sikap yang dibutuhkan organisasi terhadap SDM demi mencapai tujuan organisasi. Pengembangan SDM bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesionalisme dan keterampilan para karyawan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal,efisien,dan produktif.
3.      Penilaian Kerja
Proses penilaian kinerja juga dapat diartikan sebagai perwujudan proses keadilan yang mempunyai kriteria seperti konsisten, didasarkan pada informasi yang akurat, dapat dikoreksi dan merupakan representasi dari kinerja yang sebenarnya.
Penilaian kinerja seharusnya dikomunikasikan dalam cara penyampaian informasi mengenai keadilan antar individu. Karyawan seharusnya diberikan keterangan, khususnya untuk hasil yang negatif dan mereka seharusnya diperlakukan sesuai martabat dan rasa hormat.
Setiap organisasi adalah orang-orang yang  memiliki kompetensi yang berbeda-beda, yang saling bergantung satu sama lain demi mewujudkan kepentingan bersama dengan memanfaatkan berbagai sumber daya. Oleh karena itu etika dalam MSDM menuntut para sumber daya manusianya untuk melakukan pekerjaan tanpa ada penyelewengan dan kelalaian, dan bekerja secara efisien dan penuh kompetensi. Ketekunan dan ketabahan dalam bekerja dianggap sebagai sesuatu yang mempunyai nilai terhormat.
Suatu pekerjaan kecil yang dilakukan secara konstan dan professional lebih baik dari pada sebuah pekerjaan besar yang dilakukan dengan cara musiman dan tidak professional. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Saw;
“Sebaik-baiknya pekerjaan adalah yang dilakukan penuh ketekunan walaupun sedikit demi sedikit”(HR. Tirmidzi)
4.      Kompensasi Dan Hukuman
Kompensasi merupakan salah satu fungsi MSDM, karena kompensasi merupakan hal yang sangat sensitive di dalam hubungan kerja. Adapun hukuman menjadi salah satu cara MSDM dalam menjaga etika dalam organisasi yang telah dibangun.
Etika bisnis dalam MSDM mengenai gaji atau reward mengharuskan gaji dan bayaran serta spesifikasi dari sebuah pekerjaan yang akan dikerjakan hendaknya jelas disetujui pada saat mengadakan kesepakatan awal. Ini juga mengharuskan bahwa gaji yang telah ditentukan,dan juga bayaran-bayaran yang lain hendaknya dibayarkan pada saat pekerjaan itu telah selesai tanpa ada sedikitpun penundaan dan pengurangan karena itu merupakan haknya.
Dari Abdullah bin Umar,Nabi Saw bersabda ; “berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum kering keringatnya”(HR. Ibnu Majah).
Adapun untuk perbedaan upah SDM berdasarkan kualitas dan kuantitas kerja dibenarkan dalam etika bisnis dan sesuai dengan apa yang diterangkan dalam Al-Qur’an. Sebagaimana tertera dalam surah Al-Ahqaf ;19.
9e@à6Ï9ur ×M»y_uyŠ $­IÊeE (#qè=ÏHxå ( öNåkuŽÏjùuqãÏ9ur öNßgn=»uHùår& öNèdur Ÿw tbqçHs>ôàムÇÊÒÈ  
19. dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan.
Berbeda dalam disiplin ilmu MSDM, maka pemberian upah dapat dipengaruhi oleh beberapa factor,diantaranya:
a.    Tingkat biaya hidup ; kompensasi yang diterima harus memenuhi kebutuhan fisik minimum (KFM). Perbedaan tingkat KFM mengikuti fluktuasi tingkst biaya hidup sehari-hari yang terdapat di lokasi yang berbeda, bila organasasi atau perusahaan tidak peka terhadap fluktuasi biaya hidup SDM dalam menetapkan kompensasi akibatnya akan terjadi pergolakan dalam organisasi.
b.    Tingkat kompensasi yang berlaku di perusahaan lain ;  suatu MSDM melakukan studi banding tentang kompensasi yang berlaku dalam perusahaan lain. Hal ini agar tidak ada SDM yang merasa dirugikan. Apabila ternyata tingkat kompensasi di perusahaan lain lebih tinggi untuk jenis pekerjaan yang sama.
c.    Tingkat kemampuan perusahaan ; MSDM harus memberikan informasi kepada seluruh karyawan tentang tingkat kinerja dari waktu ke waktu. Apabila kinerja SDM bekerja dengan baik maka kinerja perusahaan juga meningkat sehingga memiliki kemampuan untuk membayar kompensasi lebih besar kepada karyawan.
d.   Jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban ; jenis pekerjaan akan menentukan besar kecilnya tanggung jawab para SDM atau karyawan. Karyawan yang memiliki jenis pekerjaan yang lebih sukar dengan tanggung jawab yang lebih besar, tentu akan mendapatkan tingkat kompensasi yang lebih besar pula dibandingkan dengan karyawan yang memiliki jenis pekerjaan yang tidak begitu sulit.
e.    Peraturan perundang-undangan yang berlaku ; setiap organisasi atau perusahaan akan selalu terikat dengan kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk juga mengenai tingkat kompensasi. Pemerintah menetapkan bahwa setiap perusahaan haruslah memberikan kompensasi yang memenuhi kebutuhan fisik minimum (KFM). Bila hal ini tidak dilaksanakan maka perusahaan ini termasuk perusahaan yang tidak memenuhi peraturan pemerintah dan tidak beretika bisnis.
f.     Peranan serikat buruh ; keberadaan serikat pekerja sangatlah penting bagi perusahaan yang mempekerjakan SDM. Ia akan menjembatani kepentingan para karyawan dengan kepentingan perusahaan. Agar tidak terjadi konflik, maka peranan serikat buruh dapat membantu memberikan masukan dan saran kepada perusahaan untuk memelihara hubungan kerja dengan para karyawan.




BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan beberapa hal yang menjadi pokok materi, yaitu :
1.      Dengan bisnis,pemberdayaan SDM yang melimpah dapat dimaksimalkan. Karena kegiatan bisnis menyerap tenaga kerja. Disamping itu SDM dalam suatu organisasi atau perusahaan adalah aspek yang penting.
2.      Etika bisnis diperlukan dalam kegiatan bisnis. Karena Etika bisnis menunjang bertahannya suatu bisnis.
3.      Dalam etika bisnis, SDM dinilai sebagai asset atau human capital yang harus dijaga. Diperlakukan selayaknya asset yang sangat penting.
4.      Untuk memberdayakan SDM secara maksimal dibutuhkan suatu manajemen (MSDM). Dalam MSDM inilah diberlakukan etika-etika bisnis.
5.      Aplikasi etika bisnis dalam MSDM dapat berupa fungsi-fungsi MSDM itu sendiri, yaitu : rekrutmen dan seleksi,pelatihan,penilaian kerja, serta kompensasi dan hukuman.
6.      Dalam merekrut SDM, diharuskan menseleksi SDM yang memiliki kompetensi dan berdasarkan kebutuhan organisasi atau perusahaan.
7.      Pelatihan SDM sebagai bentuk pengembangan keterampilan SDM. Hal ini merupakan salah satu bentuk investasi asset.
8.      Setiap SDM dinilai berdasarkan prestasi yang dicapai dengan informasi yang jelas. Setiap karyawan dituntut mengikuti etika yang ada dalam organisasi.
9.      Kompensasi diberikan berdasarkan kesepakatan dan diberikan segera tanpa ada penundaan dan pengurangan.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Husaini,Abdul Aziz.2005.Jangan Takut Menatap Masa Depan;bagaimana mengumpulkan percaya diri yang hilang.Cet.1.Pustaka At-Tazkia;Jakarta.
Badri,Muhammad Arifin.2008.Sifat Perniagaan Nabi. Pustaka Darul Ilmi: Bogor.
Barthos,Basir.2001.Manajemen Sumber Daya Manusia. Cet. 6 Bumi Aksara ; Jakarta
Hamriani 2014 Manajemen Sumber Daya Manusia. Alauddin University Press; Makassar.
Malahayati 2010 rahasia Sukses Bisnis Rasulullah. jogja great; Yogyakarta.
Shalih bin Fauzan Al-Fauzan 2005. Ringkasan Fikih Lengkap. Darul Falah; Madinah. Diterjemahkan oleh Ummu Abdullah, 2008.
Simorangkir, O.P. 2003. Etika Bisnis, Jabatan Dan Perbankan. PT Rineka Cipta; Jakarta.
Sutrisno,Edy 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia. Cet 2 Kencana; Jakarta.
Syaharuddin.2012.Etika Bisnis Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Membangun Sistem Ekonomi yang humanis).Alauddin University Press: Makassar.



[1] Barthos,Basir.2001.Manajemen Sumber Daya Manusia.Cet.6.Bumi Aksara ; Jakarta
[2] Hamriani.2014.Manajemen Sumber Daya Manusia.Alauddin University Press;Makassar.
[3] Hamriani.2014.Manajemen Sumber Daya Manusia.Alauddin University Press;Makassar.

Minggu, 07 Juli 2019

MAKALAH TENTANG PUASA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Puasa adalah rukun Islam yang ketiga. Karena itu setiap orang yang beriman, setiap orang islam yang mukallaf wajib melaksanakannya. Melaksanakan ibadah puasa ini selain untuk mematuhi perintah Allah adalah juga untuk menjadi tangga ke tingkat takwa, karena takwalah dasar keheningan jiwa dan keluruhan budi dan akhlak.
Untuk ini semua, perlu diketahui segala sesuatu yang berkenaan dengan puasa, dari dasar hukum, syarat-syarat, rukun puasanya dan lain sebagainya.
Makalah ini kami sajikan sebagai suatu sumbangan kecil kepada para pembaca untuk maksud tersebut di atas dengan harafan ada faedahnya.
Tegur sapa, kritik dan saran dalam usaha menyempurnakan makalah ini kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah Swt. mengiringi kita semua dengan taufik dan hidayah-Nya. Aamiin.
B.     Rumusan Masalah
1.        Apa dasar hukum pelaksanaan puasa?
2.        Apa saja syarat dan rukunnya?
3.        Apa saja hal-hal yang sunnah dalam berpuasa?
4.        Apa saja yang membatalkannya?







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Puasa
Puasa adalah terjemahan dari Ash-Shiyam. Menurut istilah bahasa berarti menahan diri dari sesuatu dalam pengertian tidak terbatas. Arti ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Maryam ayat 26:

  Artinya :
26. Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. jika kamu melihat seorang manusia, Maka Katakanlah: "Sesungguhnya aku telah bernazar shaum ( bernazar menahan diri dan berbiacara ) untuk Tuhan yang Maha pemurah, Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini".
          “Saumu” (puasa), menurut bahasa Arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.[1]
          Menurut istilah agama Islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.”[2]
          Menahan diri dari berbicara dahulu disyariatkan dalam agama Bani Israil. Menurut Syara’ (istilah agama Islam) arti puasa adalah sebagaimana tersebut dalam kitab Subulus Salam. Yaitu :
اَلْإِمْسَاكُ عَنِ اْلأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ وَغَيْرِهَا مِمَّا وَرَدَ بِهِ٬ فيِ النَّهَارِ عَلَي الْوَجْهِ الْمَشْرُوْعِ٬ وَيَتْبَعُ ذلِكَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الَّلغْوِ وَالرَّفَثِ وَغَيْرِهَا مِنَ الْكَلَامِ الْمُحَرَّمِ وَالْمَكْرُوْهِ فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ٬ بِشَرَا ئِطَ مَخْصُوْصَةٍ۰
“Menahan diri dari makan, minum, jima’ (hubungan seksual) dan lain-lain yang diperintahkan sepanjang hari menurut cara yang disyariatkan, dan disertai pula menahan diri dari perkataan sia-sia, perkataan yang diharamkan pada waktu-waktu tertentu dan menurut syarat-syarat yang ditetapkan.[3]
B.     Dasar hukum pelaksanaannya
Puasa Ramadhan adalah salah satu dari rukun Islam yang diwajibkan kepada tiap mukmin. Sebagai dalil atau dasar yang menyatakan bahwa puasa Ramadhan itu ibadat yang diwajibkan Allah kepada tiap mukmin, umat Muhammad Saw, ialah:
a.       Firman Allah Swt., :
Artinya : Wahai mereka yang beriman, diwajibkan kepadamu berpuasa (Ramadhan) sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah-183).
b.      Sabda Nabi Saw., :
Artinya :Didirikan Islam atas lima sendi: mengakui bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa Ramadhan dan naik haji ke Baitullah.” (H.R Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).[4]
Berdasarkan ketetapan Alquran, ketetapan hadis tersebut, puasa diwajibkan atas umat Islam sebagaimana diwajibkan atas umat yang terdahulu. Ayat itu menerangkan bahwa orang yang berada di tempat dalam keadaan sehat, di waktu bulan Ramadhan, wajib dia berpuasa. Seluruh Ulama Islam sepakat menetapkan bahwasanya puasa, salah satu rukun Islam yang lima, karena itu puasa  di bulan Ramadhan adalah wajib dikerjakan.
Yang diwajibkan berpuasa itu adalah orang yang beriman (muslim) baik laki-laki maupun perempuan (untuk perempuan suci dari haid dan nifas), berakal, baligh (dewasa), tidak dalam musafir (perjalanan) dan sanggup berpuasa.
Orang yang tidak beriman ada pula yang mengerjakan puasa sekarang dalam rangka terapi pengobatan. Meskipun mereka tidak beriman namun mereka mendapat manfaat juga dari puasanya yaitu manfaat jasmaniah.
Kecuali itu dalam ilmu kesehatan ada orang yang berpuasa untuk kesehatan. Walaupun orang ini berpuasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan ajaran Islam, namun mereka puasanya tanpa niat ibadah kepada Allah yaitu dengan niat berpuasa esok hari karena Allah dan mengharapkan ridho-Nya, maka puasanya adalah puasa sekuler. Orang ini mendapat manfaat jasmaniah, tetapi tidak mendapat manfaat rohaniah.[5]
C.    Memulai Puasa Bulan Ramadhan
Puasa Ramadhan lamanya sebulan yaitu 29 atau 30 hari, yang dimulai setiap harinya sejak terbit pagi hingga terbenam matahari.[6]
Puasa Ramadhan dimulai dengan salah satu sebab sebagai berikut :
1.      Melihat bulan Ramadhan setelah terbenam matahari pada tanggal  29 (akhir) Sya’ban.
2.      Penetapan Hakim Syar’i akan awal bulan Ramadhan berdasarkan keterangan saksi, sekurang-kurangnya seorang laki-laki, bahwa ia melihat bulan.
3.      Penetapan awal bulan Ramadhan dengan perhitungan ahli hisab (perhitungan) ; a. Apabila bulan tidak terlihat, maka bulan Sya’ban disempurnakan 30 hari. ; b. Keterangan orang yang dapat dipercaya kebenarannya oleh penerima berita, bahwa ia melihat bulan Ramadhan.
4.      Dengan hisab sebagaimana firman Allah. Swt. :


Artinya: “Allah yang telah menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya serta diaturnya tempat perjalanan, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan hitungan (hisabnya). Tuhan tidak menjadikan semuanya itu kecuali dengan pasti. Tuhan menerangkan segalanya (tandaan) dengan ayat-ayat-Nya bagi semua orang yang berpengatahuan. (QS. Yunus-5).
Sabda Rasulullah Saw. :

Artinya: “Dari ‘Umar ra., Rasulullah Saw., bersabda : Apabila kamu melihat bulan Ramadhan, hendaklah berpuasa dan apabila kamu melihat bulan Syawal hendaklah kamu berbuka. Maka jika tidak tampak olehmu, maka hendaklah kamu perhitungkanlah jumlahnya hari dalam satu bulan”. (HR. Bukhari, Muslim, Nasa’i dan Ibnu Majah).[7]
D.   Syarat Puasa
1. Syarat-syarat wajib berpuasa
·         Islam
·         Baligh dan berakal ; anak-anak belumlah diwajibkan berpuasa ; tetapi apabila kuat mengerjakannya, boleh diajak berpuasa sebagai latihan.
·         Suci dari haid dan nifas (ini tertentu bagi wanita)
·         Kuasa (ada kekuatan). Kuasa disini artinya, tidak sakit dan bukan yang sudah tua. Orang sakit dan orang tua, mereka ini boleh tidak berpuasa, tetapi wajib membayar fidyah.
2. Syarat-syarat sahnya puasa
a.         Islam.
b.        Tamyiz.
c.         Suci dari haid dan nifas. Wanita yang sedang haid dan nifas tidak sah jika mereka berpuasa, tetapi wajib qadha pada waktu lain, sebanyak bilangan hari yang ia tinggalkan.
d.        Tidak di dalam hari-hari yang dilarang untuk berpuasa, yaitu diluar bulan Ramadhan[8] seperti puasa pada hari Raya Idul Fitri ( 1 Syawal), Idul Adha (10 Zulhijjah), tiga hari tasyrik, yakni hari 11, 12 dan 13 Zulhijjah, hari syak, yakni hari 30 Sya’ban yang tidak terlihat bulan (hilal) pada malamnya.


E.     Rukun Puasa
1.        Niat yaitu menyengaja puasa Ramadhan, setelah terbenam matahari hingga sebelum fajar shadiq. Artinya pada malam harinya, dalam hati telah tergerak (berniat), bahwa besok harinya akan mengerjakan puasa wajib Ramadhan. Adapun puasa sunnat, boleh niatnya dilakukan pada pagi harinya.
2.        Meninggalkan segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Berdasarkan Firman Allah Ta’ala :

Artinya: “Maka sekarang, bolehlah kamu mencampuri mereka dan hendaklah kamu mengusahakan apa yang diwajibkan Allah atasmu, dan makan-minumlah hingga nyata garis putih dan garis hitam berupa fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.
Yang dimaksud dengan garis putih dan garis hitam ialah terangnya siang dan gelapnya malam. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa ‘Adi bin Hatim bercerita : “Tatkala turun ayat yang artinya : “hingga nyata benang putih dari benang hitam berupa fajar” saya ambillah seutas tali hitam dan seutas tali putih, lalu saya taruh dibawah bantal dan saya amat-amati di waktu malam dan ternyata tidak dapat saya bedakan. Maka pagi-pagi saya datang menemui Rasulullah Saw dan saya ceritakan padanya hal itu. Sabda Nabi Saw :

Artinya: “Maksudnya ialah gelapnya malam dan terangnya siang”.[9]

F.   Yang membatalkan puasa
1.   Memasukkan sesuatu kedalam lobang rongga badan dengan sengaja, seperti makan, minum, merokok, memasukkan benda ke dalam telinga atau ke dalam hidung hingga melewati pangkal hidungnya. Tetapi jika karena lupa, tiadalah yang demikian itu membatalkan puasa. Suntik di lengan, di paha, di punggung atau lainnya yang serupa, tidak membatalkannya, karena di paha atau punggung bukan berarti melalui lobang rongga badan.
2.   Muntah dengan sengaja; muntah tidak dengan sengaja tidak membatalkannya.
3.   Haid dan nifas; wanita yang haid dan nifas haram mengerjakan puasa, tetapi wajib mengqodha sebanyak hari yang ditinggalkan waktu haid dan nifas.
4.   Jima’ pada siang hari.
5.   Gila walaupun sebentar.
6.   Mabuk atau pingsan sepanjang hari.
7.   Murtad, yakni keluar dari agama Islam[10]
Perlu diterangkan disini tentang sangsi orang yang jima’ (bercampur) pada siang hari di bulan Ramadhan; Orang yang berjima’ (melakukan hubungan kelamin) pada siang hari bulan Ramadhan, puasanya batal. Selain itu ia wajib membayar denda atau kifarat, sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullah Saw. :

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. Bahwasanya seorang laki-laki pernah bercampur dengan istrinya siang hari pada bulan Ramadhan, lalu ia minta fatwa kepada Nabi Saw. : “Adakah engkau mempunyai budak ?. (dimerdekakan). Ia menjwab : Tidak. Nabi berkata lagi : “Kuatkah engkau puasa dua bulan berturut-turut ?”. Ia menjawab : Tidak. Sabda Nabi lagi : “Kalau engkau tidak berpuasa, maka berilah makan orang-orang miskin sebanyak enam puluh orang”. (HR.Muslim). [11]
G.     Hal-hal sunnat dalam berpuasa
1.        Menyegrakan berbuka puasa apabila telah nyata dan yakin bahwa matahari sudah terbenam.
2.        Berbuka dengan kurma, sesuatu yang manis, atau dengan air.
3.        Berdoa sewaktu berbuka puasa.
4.        Makan sahur sesudah tengah malam, dengan maksud supaya menambah kekuatan ketika puasa.
5.        Menta’khirkan makan sahur sampai kira-kira 15 menit sebelum fajar.
6.        Memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang puasa.
7.        Hendaklah memperbanyak sedekah selama dalam bulan puasa.
8.        Memperbanyak membaca Alquran dan mempelajarinya (belajar atau mengajar) karena mengikuti perbuatan Rasulullah Saw.[12]
H.   Puasa sunnat dan macam-macamnya.
1.            Berpuasa sehari dan berbuka sehari (puasa Nabi Daud)
2.            Puasa enam di bulan Syawal.
3.    Puasa hari Arafah (tanggal 9 bulan haji), kecuali orang yang sedang mengerjakan ibadah haji, maka puasa ini tidak disunnatkan atasnya.
4.            Puasa hari Asyura (hari yang kesepuluh dari bulan Muharram).
5.            Puasa hari senin dan kamis.
6.    Puasa tiga hari pada tiap bulan ; dalam hubungan ini berpuasa pada tanggal 13, 14 dan 15 tiap bulan berpuasa pada hari putih.
7.            Puasa Sya’ban[13]

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Puasa adalah terjemahan dari Ash Shiyam. Menurut istilah bahasa berarti menahan diri dari sesuatu dalam pengertian tidak terbatas. “Saumu” (puasa), menurut bahasa Arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.
Menurut istilah agama Islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.
Berdasarkan ketetapan Alquran surat Al-Baqarah ayat 183 dan ketetapan hadis yang telah disebutkan diatas, puasa diwajibkan atas umat Islam sebagaimana diwajibkan atas umat yang terdahulu. Ayat itu menerangkan bahwa orang yang berada di tempat dalam keadaan sehat, di waktu bulan Ramadhan, wajib dia berpuasa. Seluruh Ulama Islam sepakat menetapkan bahwasanya puasa, salah satu rukun Islam yang lima, karena itu puasa  di bulan Ramadhan adalah wajib dikerjakan.
Yang diwajibkan berpuasa itu adalah orang yang beriman (muslim) baik laki-laki maupun perempuan (untuk perempuan suci dari haid dan nifas), berakal, baligh (dewasa), tidak dalam musafir (perjalanan) dan sanggup berpuasa.
Puasa Ramadhan lamanya sebulan yaitu 29 atau 30 hari, yang dimulai setiap harinya sejak terbit pagi hingga terbenam matahari.






DAFTAR PUSTAKA

Bahreisj, Hussein., 1980. Pedoman Fiqih Islam. Surabaya: Al-Ikhlas.Latif, M. Djamil., 2001. Puasa dan Ibadah Bulan Ramadhan. Jakarta: Ghalia Indonesia.Rifa’i, Moh., 1978. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang: PT Karya Toha Putra.Rasjid, Sulaiman., 2012. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.Sabiq, Sayyid., 1993. Fikih Sunnah 3. Bandung: Al-Ma’arif.






[1] H.M Djamil Latif, S.H, Puasa dan Ibadah Bulan Puasa, ( Cet. IV/4; Jl. Pramuka Raya 4 Jakarta 13140: Ghalia Indonesia, 1421 H/2001 M), h. 22.
[2] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, ( Cet. LV/55; Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2012), h. 220.
[3]H.M. Djamil Latif, S.H, op. cit., h. 22
[4]Ibid., h. 19-20
[5]Ibid., h. 21
[6]Hussein Bahreisj, Pedoman Fiqih Islam, (Surabaya: Al Ikhlas, 1980), h. 124.
[7]Drs. H. Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: PT Karya Toha Putra, 1978), h. 325-326
[8]Ibid., h. 327-328.
[9]Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 3, ( Cet. 8; Bandung: PT, Al-Ma’arif, 1993), h. 174.
[10]Drs. H.Moh. Rifa’i, op. cit., h. 328-329
[11]Ibid., h. 330.
[12]H. Sulaiman Rasjid, op. cit., h. 238-240
[13]H.M. Djamil Latif, S.H, op. cit., h. 26-29.