Senin, 30 September 2019

RISIKO LIKUIDITAS BANK ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Risiko dapat didefinisikan sebagai suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari namun dapat dikelola dan dikendalikan. Risiko ini haruslah dimanajemen sedemikian rupa untuk dapat diminimalisir potensi terjadinya.
Setiap perbankan bukan hanya di bank konvensional tapi juga di perbankan syariah akan selalu berhadapan dengan berbagai macam risiko baik itu risiko eksternal maupun risiko internal yang melekat pada perusahaan, risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari melainkan bisa dikelola dan dikendalikan sehingga tidak memberikan efek yang besar bagi perusahaan.
Resiko likuiditas merupakan salah satu bagaian dari resiko yang timbul dari tidak tertatanya manajemen resiko perbankan yang baik. Likuiditas merupakan kemampuan perbankan ataupun perusahaan memenuhi kewajiban,  memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai.
Seperti juga perbankan pada umumnya, maka bank syariah juga memerlukan prosedur dan tata kelola yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha yang dilakukannya, yang disebut sebagai manajemen risiko.
Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank.
Seiring dengan pertumbuhan perbankan Syari’ah yang sedemikian pesat, maka manajemen risiko menjadi sesuatu yang penting untuk dikelola dengan baik. Risiko dan bank adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, tanpa adanya keberanian untuk mengambil risiko maka tidak akan pernah ada bank, hal tersebut dapat dipahami bahwa bank muncul karena keberanian untuk berisiko dan bahkan bank mampu bertahan karena berani mengambil risiko. Namun jika risiko tersebut tidak dikelola dengan baik, bank dapat mengalami kegagalan bahkan pada akhirnya mengalami kebangkrutan. Selanjutnya, dalam makalah ini akan di jelaskan lebih lanjut tentang resiko likuiditas pada bank syariah, dan bagaimana manjemen resiko likuiditas tersebut.

B.       Rumusan Masalaha
Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana definisi risiko likuiditas serta cakupan risiko likuiditas?
2.      Bagaimana asset dan liabilities Bank Islam?
3.      Bagaimana manajemen risiko likuiditas Bank Islam?

C.      Tujuan
1.    Untuk mengetahui risiko likuiditas dan cakupan risiko likuiditas.
2.    Untuk mengetahui aset dan Bank islam.
3.    Mengetahui manajemen risiko Bank islam.



BAB II
PEMBAHASAN
Risiko Likuiditas Bank Islam

A.      Definisi dan Cakupan Risiko Likuiditas
1.    Definisi Risiko Likuiditas
Likuiditas ialah kemampuan bank untuk memenuhi kebutuhan dana dengan segera.[1] Likuiditas secara luas dapat diartikan sebagai kemempuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai.[2] Likuiditas penting bagi bank untuk menjalankan transaksinya sehari-hari, mengatasi kebutuhan dana yang mendesak, memuaskan permintaan nasabah  akan pinjaman serta memberika fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik dan menguntungkan.[3]
Likuiditas  yang tersedia harus cukup, tidak boleh terlalu kecil yang menyebabkan terganggunya kebutuhan oprasional sehari-hari, akan tetapi tidak diperbolehkan pula terlalu besar karena akan menurunkan efisiensi dan berdampak pada rendahnya tingkat profitabilitas. Besar kecilnya resiko likuiditas banyak ditentukan oleh hal-hal berikut ini:[4]
a.    Kecermatan perencanaan arus kas (cash flow) atau arus dana (fund flow) berdasarkan prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana-dana.
b.    Ketepatan dalam mengatur struktur dana-dana termasuk kecukupan dana-dana non bagi hasil.
c.    Ketersediaan asset yang siap di konversikan menjadi kas.
d.   Kemampuan menciptakan akses kepasar antar bank atau sumber dana lainnya.

Dalam terminologi yang hampir sama, dapat disebutkan bahwa “likuiditas adalah kemampuan bank untuk menyediakan saldo kas dan saldo harta likuid yang lain untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, khususnya untuk :[5]
a.    Menutup jumlah reserves required.
b.   Membayar chek, giro berbunga, tabungan dan deposito berjangka milik nasabah yang diuangkan kembali.
c.    Menyediaka n dana kredit yang diminta calon debitur sehat, sebagai bukti bahwa mereka tidak menyimpang dari kegiatan utama bank yaitu pemberian kredit.
d.   Menutup berbagai macam kewajiban segera lainnya.
e.    Menutup kebutuhan biaya operasional perusahaan.

2.    Faktor Pendorong Terjadinya Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas perbankan merupakan akibat dari interaksi antara aset dan liabilitas yang Bank Islam miliki. Sehingga permasalahan likuiditas pada Bank Islam dapat terjadi jika beberapa kejadian berikut ini muncul, yaitu antara lain:
a.    Pada saat terjadi penarikan dana simpanan berjumlah besar, Bank Islam tidak memiliki cukup dana dan sumber pendanaan cepat yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas tersebut.
b.    Ketika Bank Islam telah memiliki komitmen pembiayaan dalam jumlah besar yang belum terealisasi dengan debitur dan pada saat realisasi, Bank Islam tidak memiliki dana yang cukup.
c.    Terjadi penarikan simpanan yang cukup besar dan Bank Islam tidak memiliki aset yang segera dicairkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas nasabah.
d.   Terjadi penurunan besar-besaran terhadap nilai aset yang Bank miliki yang memicu ketidakpercayaan nasabah sehingga menarik dana simpanannya dari Bank.[6]

B.       Aset dan Liabilitas Bank Islam
1.    Komposisi Ideal Laporan Posisi Keuangan Bank Islam
Jika dibandingkan dengan Bank konvensional, laporan posisi keuangan Bank Islam memiliki beberapa perbedaan disisi aset maupun liabilitas. Portofolio aset yang dimiliki oleh Bank konvensional biasanya idominasi oleh pinjaman (loan) dengan berbagai jangka waktu. Namun pada Bank Islam, portofolio aset yang ada mulai dari kontrak jual bei yang mirip dengan utang pada Bank konvensional hingga kontrak investasi (penyertaan) berbasis bagi hasil. Sementara pada sisi liabilitas, perbadaan terdapat pada jenis dan underlying contract yang menjadi dasar produk simpanan Bank konvensional. Liabilitas Bank konvensional biasanya didomonasi oleh tiga komponen, yaitu giro, tabungan, dan deposito. Sementara pada Bank Islam liabilitas didominasi oleh dana titipan (wadi’ah) dan dana investasi (mudharabah dan musyarakah).
Berikut adalah komposisi laporan posisi keuangan ideal (teoretis) Bank Islam.
Aset
Liabilitas dan Modal
Kas dan setara kas
Giro (wadi’ah)
Aset pembiayaan (murabahah, salam, ijarah, istisna’)
Tabungan deposito (mudharabah)
Aset investasi (mudharabah, musyarakah)
Akun investasi terikat (mudharabah, musyarakah)
Fee based service (ju’alah, kifalah)
Cadangan (reserve)
Aset non perbankan (properti dan aset tetap lainnya)
Modal (equity capital)
Pada sisi aset, Bank Islam memiliki 2 jenis aset penting yang membedakannya dengan bank konvensional, yaitu aset pembiayaan dan aset investasi. Aset pembiayaan adalah total pembiayaan berbasis akad jual beli atau sewa (murabahah, salam, istisna’, dan ijarah) yang Bank Islam salurkan mastyarakat. Aset investasi adalah total pembiayaan berbasis akad penyertaan (mudharabah, dan musyarakah). Aset pembiayaan biasanya memiliki risiko yng lebih rendah dibandingkan dengan aset investasi.
Aset Bank Islam dalam kategori fee based service merupkan aset Bank Islam yang digunakan untuk menyelenggarakan jasa pelaynan perbankan kepada masyarakat.
Pada sisi liabilitas, giro, tabungan, dan deposito yang ada pada laporan posisi keuangan dipusatkan Ban Islam pada dasarnya sama dengan bank konvensiaonal, namun akad yang digunakan pada masing-masing produk simpanan berbeda.

2.    Pengelolaan Likuiditas pada Laporan Posisi Keuangan Bank Islam
Tabungan dan deposito mudharabah dapat digunakan untuk mendanai aset pembiayaan berbasis utang (murabahah, salam, istisna’, dan ijarah) sementara aset investasi berbasis akad penyertaan (mudharabah atau musyarakah) dibiayai dengan akun investasi terikat yang juga menggunakan akad mudharabah atau musyarakah.
Untuk mengatasi penarikan nasabah yang memiliki akun giro, Bank Islam dapat menggunakan kas dan setara kas dan aset pembiayaan yang jangka waktunya relatif lebih pendek. Jika mekanisme tersebut dijalankan, maka Bank Islam tidak saja dapat meminimalisasi mistmatch antara aset dan liabilitas, namun juga dapat memaksimalkan profil riskk-return untuk setiap produknya. Portofolio aset tidak dipusatkan pada aset pembiayaan namun juga dialokasikan untuk aset investasi berbasis penyertaan sehingga return yang akan didapatkan lebih optimal.    
Disisi lain, risiko aset investai berbasis penyertaan dapat ditekan seminia mungkin karena idanai oleh akun investasi terikat yang juga berbasis penyertaan yang sudah berkomitmen untuk tidak menarik dananya sebelum jatuh tempo.
      
C.      Manajemen Risiko Likuiditas Bank Islam
Manajemen Likuiditas adalah suatu proses pengendalian dari alat likuid yang mudah ditunaikan guna memenuhi kewajiban bank yang segera harus dibayar.[7]
Manajemen tisiko likuiditas yang baik harus diawali dengan proses pengukuran likuiditas pada Bank Islam dan diakhiri dengan berbagai strategi mitigasi risiko yang dapat dilakukan oleh Bank Islam untuk menghadapi risiko likuiditas. Secara umum rincian tahapan manajemen risiko likuiditas adalah sebagai berikut:






Alokasi excess liquidity
 
 

 

 














1.    Pengukuran Risiko Likuiditas
Proses manajemen risiko likuiditas diawali dengan pengupulan data yang didalamnya mencakup proses identifikasi berbagai sumber arus kas masuk (aset) dan arus kas keluar (liabilitas) yang telah dikelompokkan berdasarkan waktu jatuh tempo.
Dengan teknik pemodelan tertentu, Bank Isam mendefinisikan perilaku pola arus kas masuk dan keluar dimasa lalu dan kemudian menggunakannya untuk memperoeh proyeksi arus kas dimasa depan. Sehingga Bank Islam dapat memperoleh proyeksi kelebihan atau kekurangan likuiditas dimasa depan.
Jika arus kas masuk lebih besar dibandingkan arus kas keluar, maka Bank Islam mengalami kondisi kelebihan likuiditas (excess liquidity) dan jika sebaliknya, maka Bank Islam mengalami kekurangan likuiditas (shortage liquiuty). Informasi tersebut berguna bagi Bank Islam untuk menentukan kapan pendanaan kekurangan likuiditas harus dilakukan agar Bank Islam terhindar dari masalah likuiditas. Inilah yang disebut net funding requirement. Dengan database yang lengkap, Bank Islam dapat melakukan proyeksi arus kas masuk dan keluar secara periodik per titik waktu dimasa depan. Agar model proyeksi ars kas masuk dan keluar dapat dipastikan akurasinya, maka back testing dengan berbagai serangkaian prosedur statistik perlu dilakukan agar kesalahan proyeksi dapat ditekan seminimal munkin.

2.    Strategi Mitigasi Risiko Likuiditas
Jika terjadi kelebihan likuiditas, yakni kondisi dimana arus kas masuk lebih besar dari arus kas keluar sebagai akibat berlimpahnya dana pihak ketiga yang masuk, Bank Islam harus mencari berbagai instrumen investasi jangka pendek yang dapat digunakan untuk menempatkan dana lebih tersebut. Karena sifatnya sementara, maka sebaiknya instrumen instrumen investasi yang dipilih merupakan instrumen yang mudah ditransaksikan di pasar sehingga sewaktu-waktu Bank Islam membutuhkan likuiditas segera, instrumen tersebut dapat segera dicairkan.
Sementara jika terjadi kekurangan likuiditas, Bank Islam harus mencari sumber dana dengan biaya relatif murah untuk mendanai kekurangan likuiditas yang ada. Karena kekurangan likuiditas biasanya bersifat sementara, maka sumber pendanaan yang dicari oleh Bank Islam seharusnya berjangka waktu pendek
Cara lain yang dapat digunakan untuk mendapat likuiditas adalah dengan melakukan securitisasi atas beberapa aset yang Bank miliki dimana Bank menerbitkan surat berharga yang marketable dengan menjadikan beberapa aset seperti aset tetap, ekuitas pada syirkah, dan sejenisnya sebagai underlying aset.

3.    Kendala Bank Islam dalam Memitigasi Risiko Likuiditas
Aktivitas investasi maupun pendanaan Bank Islam untuk menjaga likuiditasnya terkendala karena beberapa hal, yaitu:
Pertama, terdapat batasan fiqh yang melarang Bank Islam melakukan sekuritisasi aset berbasis utang, seperti pembiayaan murabahah, salam, dan istisna’. Syariat islam melarang jual beli utang sehingga Bank Islam tidak dapat menggunakan cara sekuritisasi aset berbasis utang untuk mendapatkan likuiditas.
Kedua, instrumen paar uang yang sudah berkembang hampir semuanya berbasis bunga sehingga menyultkan Bank ilam dalam mencari instrumen pasar uang yang dapat digunakan untuk menjaga likuiditas.

4.    Pengendalian dan Mitigasi Risiko Likuiditas
Untuk melakukan pengendaian dan mitigasi risiko likiuditas, terdapat beberapa hal seharusnya dilakukan Bank Islam, yaitu:
Pertama, sebaiknya Bank Islam melakukan diversifikasi atas sumber pendanaan yang digunakan untuk mendanai berbagai pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat. Sebaliknya, konsentrasi pendanaan hanya pada satu produk simpanan saja sebaiknya dihindari karena justru akan meningkatkan risiko pada Bank Islam.diversifikasi pada sisi umber pendanaan seharusnya diimbangi dengan diversifikasi pada penyaluran dana kepada masyarakat.
Kedua, untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek, Bank Islam dapat menggunakan beberapa skema pendanaan jangka pendek
Ketig, Bank Islam dapat melakukan sekuritisasi aset selama memungkinkan dan disetujui oleh DPS dan DSN. Sekuritas aset berbasis utang adalah terlarang dalam islam. Bank Islam dapat melakukan sekuritas untuk aset-aset pembiayaan yang berbasis akad investasi, seperti mudharabah, musyarakah, dan ijarah.
Keempat, Bank Islam seharusnya membuat kebijakan cadangan likuiditas dan memasukkannya pada perhitungan tingkat likuiditas optimal yang harus dijaga setiap periode.[8]   































BAB III
PENUTUP
                 
Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan yang telah di uraikan secara rinci diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa resiko likuiditas merupakan salah satu resiko yang pasti ada dalam perusahaan atau bank. Likuiditas merupakan kemampuan bank untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai.
Keberadaan Asset and Liabilities penting untuk di manajemen karena untuk mengelola resiko-resiko yang kemungkinan muncul dalam kegiatan bisnis sehari-hari yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan dan sekaligus membatasi resiko. Asset and Liabilities bank syariah lebih bertumpu pada kualitas asset yang akan menentukan kemampuan bank untuk meningkatkan daya tariknya kepada nasabah untuk menginvestasikan dananya melalui bank tersebut yang berarti meningkatkan kualitas pengelolaan dananya.
Asset and Liabilities di manajemen guna memaksimumkan laba meminimalisir resiko dan menjamin tersedianya likuiditas bank yang cukup. Potensi resiko yang dihadapi oleh bank konvensional juga duhadapi oleh bank syariah, kecuali resiko tingkat bunga, karena prinsip profit and loss sharing yang menjadi landasan sistem oprasionalnya.
Manajemen resiko likuiditas tidak kalah pentingnya, dan haru ada dalam setiap bank. Karena dengan manjemen likuiditas yang baik, maka akan menentukan penilaian masyarakat terhadap kualitas bank tersebut.




       [1] Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah,  (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), h.62.
       [2] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2002), h.359.
       [3] Ibid.
       [4] Ibid. h.359-360.
       [6] Imam Wahyudi,  dkk, Manajemen Risiko Bank Islam, (Jakarta: Salemba Empat, 2013), 212-213.
       [7] Muchdarsyah Sinungan, Manajemen Dana Bank, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2000), h. 98.
       [8] Ibid, Manajemen Risiko Bank Islam, h. 217-221.

RISIKO PASAR BANK ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Meskipun masih relative muda, perbankan Islam di Indonesia sudah memikul banyak amanah, ekspektasi dan harapan yang besar. Sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, sebagai salah satu lembaga intermediator yang menghimpun dana darri unit yang mengalami surplus lalu menyalurkan dana tersebut ke unit defiti, Bank Islam diharapkan untuk dapat mengoptimalkan laba serta meningkatkan nilai bagi para stakeholder-nya. Kreditbilitas dan kinerja pimpinan, karyawan, system, produk dan layanan, jaringan, dan teknologi perbankan Islam diharapkan sempurna dan menyempurnakan system perbankan yang ada.
Lebih lanjut, masa depan perbankan akan sangat ditentukan oleh kemampuan manajeman perbankan Islam dan menghadapi berbagai perubahan pesat yang terjadi saat ini. Tidak dapat dielakannya globalisasai, pesatnya informasi dan teknologi serta inovasi keuangan membuat sector keuangan, tempat perbankan Islam bernauang, menjadi makin kompleks, dinamis dan kompetitif. Kondisi ini berpotensi meningkatnya deraan resiko terhadap perbakan Islam di mana semua resiko ini Mutlak harus di kelola.
Pada intinya, Bank Islam harus memulai mengella risikonya, mulai dari menetapkan tujuan dan strategi manajemen resiko, mengidentifikasi risiko, mengukur risiko, memitigasi risiko dan melakukan monitoring serta pelaoran terhadap implementasi manajemen risiko yang dilakukan. Lebih jauh, tahap-tahapan ini akan di jelaskan lebih rinci pada makalah ini.

B.       Rumusan Masalah
         Apa yang di maksud risiko pasar?
         Apa yang mempengaruhi risiko pasar?


C.       Tujuan
           Dapat menjelaskan risiko pasar itu apa                .
           Dapat menjelaskan penyebab Manajemen Risiko pasar.



























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Risiko Pasar
Risiko pasar meliputi risiko perubahan tingkat suku bunga, risiko nilai tukar,risiko perubahan harga komoditi dan ekuitas[1]. Risiko pasar muncul adanya pergerakan harga pasar (adverse movement) dari portofolio aset yang dimiliki oleh bank dan dapat merugikan bank. Risiko ini hanya muncul jika bank memegang aset, namun tidak untuk dimiliki atau dipegang hingga jatuh tempo, melainkan untuk dijual kembali. Lazimnya, cakupan risiko pasar meliputi risiko nilai tukar, risiko komoditas, dan risiko ekuitas. Risiko nilai tukar muncul ketika aset bank dinilai dalam satu mata uang asing.
Satu-satunya risiko yang dihadapi oleh bank konvensional dan tidak dihadapi oleh bank islam adalah risiko suku bunga. Namun, karena pemberlakuan dual banking system dalam sistem perbankan di indonesia, peningkatan tingkat bunga di bank konvensional bisa berdampak merugikan pada bank islam. Bank islam bisa mengalami risiko likuiditas akibat penarikan dana nasabah. Nasabah menarik dananya dari bank islam dan memindahkannya ke bank konvensional untuk mendapatkan bunga lebih tinggi dibandingkan bagi hasil dari bank islam.
Risiko pasar adalah risiko dari suatu entitas yang munkin mengalami kerugian sebagai akibat dari fluktuasi pergerakan harga pasar, karena perubahan harga (volatilitas) instrumen-instrumen pendapatan tetap, instrumen-instrumen ekuitas, komoditas, kurs mata uang, dan kontrak-kontrak di luar neraca terkait. Selain itu, risiko berasal dari risiko valuta asing umum dan risiko komoditas seluruh bank (yaitu, di bidang perdagangan dan pembukuan perbankan).[2]


B.     Proses Identifikasi Dan Pengukuran Risiko Pasar
Risiko pasar mulai diakui sejak berlakunya amandemen basel 1 pada 1996. dalam basel II aktifitas bisnis bank diklasifikasikan menjadi dua, yakni berdasarkan trading book dan banking book .selanjutnya pengategorian ini menjadi penting untuk menghitung rasio kecukupan modal (CAR). langkah awal untuk mengatur risiko, seperti disarankan basel II adalah dengan mencadangkan modal tertentu makin besar risiko yang dihadapi bank maka makin besar modal yang harus dicadangkan.[3]
C.    Risiko Pasar Dalam Koridor Basel II
Risiko pasar terjadi akibat adanya fluktuasi harga komoditas dan aset fisik sebagai konsekuensi transaksi salam, isthisna, dan ijarah. hal inilah yang diadopsi dalam basel II. basel II mewajibkan bank menghitung CAR dari selisih antara buku transaksi dan buku bank. kebutuhan modal minimum ini digunakan sebagai dasar pengelolaan risiko karena modal masih dianggap model paling aman untuk memitigasi risiko. jika sebuah bank dianggap berisiko, maka pencadangan modal harus cukup besar terkait dengan risiko yang dihadapinya.
            Pada perbankan islam, prosese perhitungan CAR ini masih problematis karena beberapa jenis produk (seperti investasi terikat) belum dapat diklasifikasikan ke dalam buku transaksi maupun buku bank, seperti pada ketentuan bank konvensional.
Risiko pasar adalah salah satu risiko kunci yang dapat menyeret terjadinya risiko-risiko lainnya, seperti risiko likuiditas. misal, jika terjadi pergerakan harga pasar yang mengakibatkan nilai aset turun, hal ini akan mempengaruhi keseimbangan laporan posisi keuangan antara sisi aset dan liabilitas bank. ujungnya akan berpotensi menyeret bank dalam risiko likuiditas. selain itu berbeda dengan bank konvensional, dimana risiko pasar cenderung hanya terjadi pada aktifitas treasury, kecuali pada pembiayaan dengan mata uang asing. pada bank islam, hampir semua pembiayaannya mengandung risiko pasar.
D.    Konsep Dasar Risiko Pasar Pada Bank Islam
1.      Profit risiko pasar bank islam versus bank konvensional
Risiko pasar timbul akibat pergerakan harga pasar, seperti naik turunnya posisi rupiah terhadap valuta asing, harga saham dan sukuk, dan harga-harga komoditas terhadap nilai ekonomi riil dari aset yang dimiliki bank islam. apapun asetnya bank islam akan menghadapi risiko ini ketika aset yang dimiliki tidak dipegang hingga jatuh tempo, namun hanya dipegang hingga pada periode waktu tertentu. untuk terkena dampak risiko pasar, bank islam tidak harus terlibat dalam aktivitas transaksi aktif. dalam posisi pasif sekalipun, bank dapat terkena dampaknya, seperti risiko nilai tukar mata uang.
Berbeda dengan bank konvensional, bank islam tidak diperbolehkan terlibat dalam transaksi spekulasi yang mengandung unsur gharar dan maysir. selain itu bank islam juga tidak diperbolehkan bertransaksi pada produk yang mengandung riba, seperti instrumen berpendapatan tetap (obligasi,SBI,SUN, deposit dll.) artinya jika bank islam benar-benar mematuhi prinsip syariah, sadar atau tidak sadar, mereka telah melakukan mitigasi risiko pasar.
Pada bank konvensional, sumber risiko terbesar diperoleh dari kegiatan mengambil profit yang agresif, lazimnya melalui transaksi jangka pendek dan berisiko tinggi, seperti transaksi derivatif dan saham. pergerakan harga saham dan komoditas yang dipengaruhi hukum permintaan dan penawaran dipasar adalah penentu risiko ini. selain itu kegiatan intermediasi melalui utang berbasis bunga merupakan sumber risiko pasar terbesar kedua pada bank konvensional. intermediasi berbasisi bunga akan meningkatkan ekspour bank terhadap berbagai risiko, seperti risiko oprasional ,risiko kredit, dan risiko pasar.
Semakin banyak bank menghimpun DPK melalui instrumen simpanan (berbasis bunga) makin besar ekspour tingkat bunga pada sisi pendanaan. kemudian bank akan membebankan biaya dana ini pada sisi pembiayaan, melalui instrumen pembiayaan berbasis bunga pula.
2.      Cakupan risiko pasar pada bank islam
Risiko pasar yang muncul dalam bank konvensional akibat dari aktivitas transaksi, namun hal ini berbeda dengan bank islam. risiko pasarnya sangat unik disebabkan oleh karakteristik akad pada bank islam. tidak hanya akibat transaksi di pasar keuangan, seperti berinvestasi pada saham atau sukuk, namun tidak sampai saat jatuh tempo, risiko pasar pada bank islam  dapat terjadi dari kegiatan pengelolaan aset dan liabilitas diluar kegiatan transaksi.misalnya kegiatan pembiayaan melalui akad  murabahah,salam,istisna’ berpotensi menimbulkan risiko pasar. adanya perbedaan harga aset setelah diakusisi bank dan sebelum diserahterimakan ke debitur . perubahan harga pada aset yang dikembalikan debitur, bisa karena sebab cacat atau periode kontrak lebih pendek dari masa manfaat aset.
secara sistematis, berdasarkan kegiatannya ada empat risiko pasar yang dihadapi bank islam :
v Risiko imbal hasil
Risiko ini terjadi ketika imbal hasil yang diharapkan tidak terpenuhi akibat pergerakan kondisi pasar, seperti inflasi, mempengaruhi keuntungan yang diperoleh bank. risiko ini mencakup ekspetasi  keuntungan berkala seperti pembayaran cicilan murabahah keuntungan transaksi salam istisna’ dll.
v   Risiko harga komoditas
Risiko ini terjadi terutama pada kontrak yang mengharuskan bank memiliki produk (komoditas) tersebut sebelum dijual. perbedaan harga pasar sebelum dan sesudah akuisisi termasuk dalam risiko pasar. misalnya, bank membeli produk pertanian dengan akad salam. setelah diterima dan dimiliki oleh bank, harga pasar produk pertanian tersebut turun. salah satu solusinya, bank islam dapat membuat skema salam paralel. bank mengikat pembeli produk pertanian tersebut sebelum diserahkkan oleh penjual aslinya (petani), bank menerima pembayaran di awal dan karenanya dapat mengunci risiko akibat fluktuasi harga komoditas pertanian tersebut.
v   risiko nilai tukar
terjadi karena fluktuasi nilai tukar yang disebabkan perbedaan waktu pembelian dan penjualan, atau bagi hasil yang dilakukan dari sumber bisnis (yakni aset dan pembiayaan) dengan nilai tukar berbeda.
v   risiko ekuitas pada skema bagi hasil
Dalam kegiatan bank berbasis bagi hasil, terdapat pembagian kepemilikan sebagai mudharib maupun sebagai sahibul maal. bagi hasil pada sisi pendanaan, menyebabkan bank harus mengusahakan keuntungan bagi hasil (sahibul maal). dinamika pasar, secara tidak langsung akan mempengaruhi ekspetasi imbal hasil yang diminta nasabah, terutama bagi nasabah rasional, dibandingkan imbal hasil yang ditawarkan bank konvensional.
Ekuitas adalah risiko yang dihadapi bank islam ketika pendapatan yang diharapkan dari investasi ini turun nilainya yang disebabkan oleh pergerakan pasar atau siklus bisnis yang dapat mempengaruhi pergerakan harga pasar aset keuangan.


E.     Apakah Risiko Pasar Merupakan Risiko Murni
Jenis risiko akan mempengaruhi proses mitigasinya. risiko dapat dibagi menjadi dua, yakni risiko spekulatif dan risiko murni, risiko spekulatif terjadi pada keadaan dimana hasil dari aktifitas bank dapat berupa keuntungan atau kerugian.terdapat pilihan bagi bank untuk melakukan aktifitas tersebut atau tidak .sedangkan risiko murni adalah risiko dimana bank tidak memiliki pilihan untuk menghindar dan hasilnya selalu berupa kerugian. termasuk dalam risiko murni adalah bencana alam, perang, atau kerusuhan masa.
Berbeda dengan risiko murni,sebagai risiko bisnis. risiko spekulatif tidak diperbolehkan dimitigasi menggunakan tafakul atau re-tafakul.dalam risiko pasar bank menghadapi risiko yang timbul oleh gejolak pasar dan fluktuasi harga yang tidak bisa dikendalikan oleh bank. hal ini berarti ada dimensi risiko murni yang melekat pada risiko pasar. namun, jika ditelaah dampaknya terhadap bank, bank dapat mengalami kerugian atau keuntungan, tergantung posisinya pada waktu itu, apakah sebagai penjual atau pembeli. tidak selamanya penurunan harga pasar barang di pasar merugikan, sebaliknya, bank untung dapat membeli barang dengan harga yang murah. dari sisi ini, risiko pasar dikelompokkan menjadi risiko spekulatif. apalagi  terkena risiko atau tidaknya sangat tergantung pada keputusan bank untuk terlibat atau tidak dalam aktifitas bisnis yang mengandung risiko pasar seperti, memberikan pembiayaan dengan mata uang asing, pembiayaan salam dsbg.
            Salah satu sifat yang mendasar lainnya dari risiko spekulatif adalah tereduksinya potensi terjadinya dampak risikonya melalui strategi diversifikasi. pergerakan variabel pasar akan memberikan dampak yang berbeda-beda, tergantung pola prilaku harga aset terhadap pergerakan pasarnya.ada aset yang bergerak searah dengan kondisi pasar, ada yang berlawanan arah  serta ada bersifat acak dan tidak mengikuti pola pasar.


F.     Peluang Bank Islam Mengembangkan Model Risiko Pasar
Pergerakan pasar saham, komoditas dan sukuk mengikuti hukum permintaan dan penawaran dan karenanya mudah diketahui harga pasar. acuan konvensional, seperti suku bunga pinjaman berbasis bunga dan tingkat sewa, seperti sewa tanah, properti dan lainnya, juga dapat diketahui informasinya secara umum. bahkan dimalaysia mereka menggunakan tingkat sewa tanah sebagai acuan imbal hasil dan riview secara periodik. akan tetapi tidak semua aset dan komoditas dalam akan murabahah, salam, dan istisna’  telah memiliki indeks harga pasarnya, hal ini tentu saja menyulitkan dalam perhitungan nilai pasarnya.
setidaknya ada tiga langkah untuk memitigasi risiko pasar :
a)      menganalisis faktor penentu risiko pasar dan menggunakannya sebagai elemen pembangunan model perhitungan risiko pasar, misalnya dengan internal model approach (IMA)
b)      menghitung imbal hasil berdasarkan profil risiko pasar
c)      menetapkan kebijakan pengelolaan risiko pasar, seperti melalui kontrak paralel (salam atau istisna’) limit posisi dan cadangan penyisihan kerugian.

G.    Metode Value At Risk
VaR adalah metode perhitungan risiko berdasarkan distribusi kerugian. karena kerugian bersifat bebas nilai, model ini pun bisa dikatakan bersifat netral dan dapat digunakan untuk semua jenis risiko, termasuk risiko pasar.
VaR hanya menghitung nilai deviasi (varian) dari distribusi kerugian. selain definisi kerugiannya, var juga netral terhadap penentuan batas deviasi yang akan dihitung. di industri perbanjkan, lazimnya menggunakan persentil, yakni tingkat signifikansi 1 %, 5% atau 10%.
makin kecil persentilnya, makin menjauh dari rata-rata distribusinya, dan karenanya makin besar kerugian yang dihitung. bagi regulator yang ketat dan konservatif, mereka cenderung menggunakan tingkat signisifikasi 1% dibandingkan 5% atau 10%, karena akan makin besar pula kebutuhan modal yang dicadangkan oleh bank.BCBS menganjurkan periode memegang aset untuk mengitung VaR adalah 10 hari waktu transaksi dan data yang digunakan adalah data harian. basel juga menyarankan tingkat kepercayaan 99 % atau tingkat signifikansi 1 % , sehingga kerugian melebihi VaR diperkirakan terjadi setiap seratus hari atau 2-3 kali setahun.
            VaR digunakan untuk mengetahui potensi kerugian yang dapat terjadi pada rentang keyakinan dan waktu perkiraan tertentu. misalnya, bank memiliki komoditas seharga  Rp.10.000.000. pada saat harga pasar turun, dengan tingkat keyakinan sebesar 99% nilai VaR selama sebulan, dengan tingkat keyakinan 99%, potensi kerugian dari komoditas tersebut tidak melebihi Rp.5.000.000.

H.    Menghitung Alokasi Pencadangan Modal Dengan RAROC
Dikembangkan oleh banker’s tust, risk adjusted rate of return (RAROC) menghitung trade-odd  antara risiko dan imbal hasil pada berbagai aset dan investasi. bisnis secara filosofi adalah menukarkan risiko dengan keuntungan. ada dua manfaat dari RAROC. pertama, menghitung alokasi modal untuk dicadangkan sebagai bentuk mitigasi risiko. kedua, menghitung kinerja dengan mempertimbangkan aspek risiko yang dihadapi.
            RAROAC adalah rasio imbal hasil menurut risiko terhadap modal ekonomi.modal ekonomi didefinisikan sebagai jumlah modal yang harus dicadangkan sebagai cadangan terhadap kejadian buruk pada harga pasar, dan biasanya dihitung dengan VaR .Perkiraan Kerugian Dihitung Sebagai Rata-Rata Kerugian Tahun Sebelumnya.

I.       Metode Mitigasi Risiko Pasar Bank Islam
            bank islam sering kali mengalami kesulitan dalam mengatasi risiko pasar, bukan pada analisis perhitungan, tetapi dalam menentukan metode mitigasi risiko yang tepat dan sesuai dengan syariah. bagian ini akan menjelaskan beberapa strategi manajemen risiko yang tidak dapat dimitigasi, kecuali dengan meminimalkan eksposur atau mengindar sama sekali.[4]


1.      Metode penyesuaian pendapatan dan beban (netting)
            Beberapa waktu ini, skema pembiayaan berbasis ijarah, yakni ijarah mutabiah bi tamlik (IMB) marak digunakaan oleh bank islam di indonesia. pada umumnya, skema pembiayaan ijarah digunakan untuk memenuhi kebutuhan nasabah terhadap berbagai alat berat, seperti kapal tongkang, ekskavator untuk pertambangan, dan alat pabrik. ijarah dipilih karena sistem sewa dianggap paling menguntungkan nasabah dari sisi biaya oprasional. akan tetapi, karena sebagian besar alat ini disewa dengan menggunakan mata uang asing, yakni USD , bank islam kesulitan untuk mengatasi posisi terbuka dari risiko pasar jika hanya mengandalkan sisi pendanaan, yaitu deposito dalam USD dan pembelian valas.
                        Tidak seperti bank konvensional yang dapat melakukan lindungan nilai dengan instrumen derivatif berbasis bunga, bank islam dituntut kreatif untuk mengatasi long posision pada valas. alternatif cara yang dapat digunakan adalah dengan menyamakan pendapatan dengan biaya. bagian treasury  pada bank biasanya bertanggung jawab untuk menghitung semua posisi long atau short terhadap valas secara harian. sehingga kantor cabang bank yang melakukan transaksi jasa valas tidak mengalami posisi terbuka, kecuali melalui bagian treasury. akan tetapi, jika bank islam memutuskan untuk bermain di level internasional kebijakan strategi terhadap risiko nilai tukar harus diberlakukan secara preventif.
Teredapat beberapa strategi dasar bagi bank islam dalam mengatasi potensi risiko nilai tukar. diantaranya, memastikan bahwa setiap biaya dan pendapatan dari sebuah investasi berada dalam nilai tukar yang sama. jika menyewa alat berat menggunakan USD maka bank islam dapat membuat kesepakatan dengan debitur untuk menerima uang sewa dalam USD juga. pada kasus perjanjian mudharabah internasional, jika investasi yang dikeluarkan adalah dengan mata uang asing, maka bagi hasil yang diterima haruslah dengan mata uang yang sama. perlu diingat bahwa menyamakan pendapatan dan biaya dalam satu mata uang bukan berarti meniadakan risiko nilai tukar, karena dalam syariah, nilai tukar yang digunakan adalah spot-rate, sedangkan adanya perbedaan waktu menerima pendapatan dan pengeluaran biaya biasanya mengakibatkan terjadinya perbedaan nilai tukar. untuk itu, bagian treasury dari bank masih harus secara aktif menutup  posisi terbuka harian.
2.      Kebijakan Limit Posisi
Kebijakan lain yang digunakan untuk mengelola risiko pasar adalah membatasi posisi bank pada transaksi keuangan, posisi long dan short , dengan mempertimbangkan risiko pasar dari posisi bank pada sebuah transaksi, seperti komitmen untuk menjual atau membeli sekuritas baru. bank islam dapat menerapkan kebijakan limit pada tataran strategis. misalnya, bank islam A telah menetapkan batas posisi terbuka pada nilai tukar tidak boleh melebihi 5% dari perkiraan kerugian. karena itu, jika ada permintaan transaksi baru yang mengakibatkan posisi terbuka pada valas makin besar, bank harus menahan hingga posisi tersebut bergerak turun. trade off  anatara risiko nilai tukar dan hilangnya peluang bisnis dapat muncul dengan adanya pembatasan posisi. tetapi metode ini relatif aman digunakan. bank islam tidak boleh menerima transaksi baru dalam valas, jika akan mengakibatkan investor dan nasabahnya berada dalam situasi berisiko.
3.      Kebijakan Limit Kerugian
Dalam skema pembiayaan mudharabah dan musyarakah dapat membawa bank kepada situasi di mana kontrak terakhir karena kerugian. jika, itu terjadi bank hanya akan menerima pembayaran berupa bagian modal yang tersisa untuk bank. tentu saja, bagian modal yang dapat dibawa oleh bank, dinilai lebih rendah dibandingkan dengan harga pasar, sebagai konsekuensi kerugian investasi pada perubahan tersebut.
Sering kali terjadi bahwa nilai historis dan nominal dari suatu investasi  dinilai terlalu rendah. padahal perusahaaan tersebut secara keseluruhan diprediksikan akan menghasilkan arus kas yang baik dimasa depan. situasi ini terjadi pada seluruh perusahaan yang mengalami kebangkrutan atau kesulitan keuangan. ini akan menjadi sumber risiko pasar baru jika investasi tersebut menjadi beban bagi laporan keuangan dan tidak dapat dilikuidasi atau nilainya sangat rendah.
Kebijakan limit kerugian umumnya menekankan pada tindakan menarik keluar investasi, jika perusahaan yang diinvestasikan mengalami tanda-tanda kebangkrutan atau kerugian yang besar. dalam prinsip bagi hasil, selayaknya kerugian ditanggung bersama oleh semua pihak yang terikat dalam skema syirkah tentu saja sesuai kontribusi modalnya. oleh karena itu mitigasi risiko yang diterapkan dalam kasus ini bersifat normatif, memperhitungkan faktor maslahah bagi kelangsungan bisnis dan selayaknya didukung oleh analisis penilaian yang baik mengenai potensi arus kas dimasa datang dari perusahaan.

J.      Aplikasi Penerapan Mitigasi Risiko Pasar
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, hampir skema pembiayaan bank islam berpotensi terkena risiko pasar, kombinasi risiko pasar membutuhkan penanganann yang berbeda bagi setiap skema akad . apalagi jika terdiri dari beberapa skema, sebuah kontrak investasi atau pembiayaan bisa memiliki risiko multidimensi.
1.      Risiko Harga Ekuitas Pada Musyarakah Dan Mudharabah
Dari sisi pembiayaan, terdapat dua jenis kontrak musyarakah yaitu musyarahah permanen dan dimishing musyarakah. dalam aspek ekspour risiko, kontrak mudharabah sama dengan musyarakah permanen. bank memiliki bagian dalam ekuitas perusahaan dari investasinya, menerima bagihasil dengan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, dan berlangsung selama perusahaan tersebut masih mampu mencari profit. pada kontrak diminishing musyarakah, bank memiliki bagian ekuitas perusahaan hanya sebatas waktu yang ditentukan dan saham bank pada perusahaan tersebut akan tereduksi karena bagiannya dibeli kembali oleh perusahaan secara bertahap.
Risiko pasar pada kontrak musyarakah permanen muncul ketika perusahaan mengalami kerugian besar hingga tidak dapat lagi beroprasi. jika ini terjadi, nilai pasar dari perusahaan akan jatuh dibandingkan dengan nilai intrinsiknya dan mengakibatkan bank kesulitan ketika akan keluar dari perjanjian atau menjual bagiannya kepada pihak lain. dalam kontrak dimishing musyarakah bagian ekuitas bank akan dibeli oleh perusahaan secara bertahap pada periode tertentu. ketidak mampuan perusahaan untuk membeli kembali bagian ekuitas yang dimiliki bank, selain berdampak risiko kredit dan likuiditas, juga dapat berdampak pada turunnya harga pembelian kembali sebanding dengan nilai ekspektasi bank. pada akhir skema dimishing musyarakah jika total investasi pada ekuitas lebih rendah daripada nilai pasar maka terjadilah risiko pasar’
Sebuah entitas bisnis, tentu saja tidak dapat lepas dari risikomerugi, seperti halnya ketika kondisi profit terjadi. ketika penyertaan kepemilikan tidak lagi menguntungkan, namun sebaliknya, malah membawa kerugian, mitigasi risiko pasar yang dilakukan dengan menghentikan investasi dan keluar dari perikatan. bank harus memiliki “strategi keluar” dari kerugian yang parah dengan menjual kepemilikannya atau mencadangkan potensi kerugian tersebut. ini terjadi jika harga pasar lebih rendah dari nilai historis perusahaan tersebut, disebabkan karena risiko bisnis maupun sebatas rumor atas risiko bisnis. kejadian seperti ini seharusnya jarang dialami oleh bank islam. karena biasanya, penyertaan ekuitas dilakukan untuk jangka panjang dan tidak dipengaruhi oleh siklus bisnis temporer yang mempengaruhi keuntungan atau kerugian sesaat ataupunj pergerakan harga ekuitas dipasar saham saja.
2.      Risiko Imbal Hasil Pada Murabahah
Murabahah adalah skema pembiayaan yang menjadi favorit perbankan islam. pada akhir 2011, komposisi pembiayaan murabahah sebesar 57 % dari total portofolio pembiayaan perbankan islam di indonesia. dengan akad mudharabah  laba yang diharapkan oleh bank islam adalah pengembalian pokok dan margin yang telah ditetapkan sebelumnya, dimana skema pembayarannya dilakukan dalam bentuk cicilan.
Pada praktik perbankan islam diseluruh dunia murabahah dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis yakni murabahah dengan perwakilan dan tanpa perwakilan.dalam kedua jenis murabah tersebut, risiko pasar dapat terjadi pada dua titik yaitu ketika bank mengakuisisi aset atau komoditas yang menjadi objek dan ketika steam cicilan yang dibayarkan oleh debitur bernilai relatif lebih rendah dari pada imbal hasil acuan.
Pada awal kontrak, bank akan membeli komoditas atau aset yang akan dijual kembali kepada calon pembeli. saat pembeli dari pemasok lainlah, bank dapat terkena risiko pasar jika harga pembelian jauh diatas harga pasar akibat ketidak tahuan bank. pad unbinding murabahah, risiko pasar, risiko oprasional, dan risiko kredit dapat sekaligus terjadi jika calon pembeli membatalkan perjanjian disebabkan oleh harga pembelian yang melebihi harga pasar. saat periode pembayaran cicilan, bank juga dapat terkena risiko pasar karena nilai tukar ataupun indikator pasar lainnya, seperti inflasi dan harga komoditas (relatif).
Mitigasi risiko pada transaksi murabahah dapat dilakukan dengan memperpendek periode pembiayaan untuk mengurangi risiko fluktuasi kondisi pasar, menetapkan imbal hasil yang diinginkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, membangun hubungan baik dengan pemasok untuk mendapatkan harga terbaik, dan melakukan seleksi calon debitur secara ketat.bentuk yang paling sederhana mitigasi risiko pasar pada transaksi murabahah adalah dengan menetapkan mark-up rate( margin). margin harus dapat menutupi kemungkinan pengaruh indikator pasar. tetapi makin tinggi margin yang ditetapkan bank untuk mengompensasi risiko pasar, akan makin tinggi pula risiko kredit dan likuiditas karena kemungkinan tunda atau gagal bayar debitur semakin besar. makin besar margin akan menyebabkan harga yang diperoleh debitr, dan sekaligus nilai liabilitasnya menjadi tinggi.
3.      Risiko Komoditas Pada Salam, Istisna Dan Ijarah
Meskipun harga komoditas melalui skema salam dan istisna ditetapkan sebelumnya, risiko pasar selalu dapat terjadi karena fluktuasi harga komoditas tersebut dipasar. pada kontrak salam jika setelah periode pembayaran tetap dan periode tunggu, pada tanggal pengiriman harga pasar lebih tinggi dari harga yang telaah ditetapkan, maka itu menjadi keuntungan bank. akan tetapi bagi penjual itu menjadi kerugian karena seharusnya ia dapat menjualnya dengan harga lebih tinggi di pasar. hakikatnya semua ini hanya keuntungan relatif. tidak ada kerugian aktual yang dideritanya hingga bank merealisasikan transaksi tersebut.
Diantara bentuk mitigasi risiko komoditas adalah dengam menggunakan kontrak paralel pada salam dan istisna. petani komoditas terhindar dari konsekuensi fluktuasi harga pada masa panen dengan mengunci harga kepada bank menggunakan akad salam , demikian pula bank dapat menghilangkan risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko oprasional, dengan mencari calon pembeli komoditas tersebut. jikaa bank tidak menggunakann skema kontrak paralel, pengaruh fluktuasi harga akan terjadi pada dua titik, yakni ketika produk komoditas itu di antar dan nilai intrinsiknya berbeda dengan harga pasar, dan ketika produk komoditas tersebut dijual dan harganya berbeda dengan harga pasar.[5]






BAB III
KESIMPULAN

Risiko pasar meliputi risiko perubahan tingkat suku bunga, risiko nilai tukar,risiko perubahan harga komoditi dan ekuitas. Risiko pasar muncul adanya pergerakan harga pasar (adverse movement) dari portofolio aset yang dimiliki oleh bank dan dapat merugikan bank. Risiko ini hanya muncul jika bank memegang aset, namun tidak untuk dimiliki atau dipegang hingga jatuh tempo, melainkan untuk dijual kembali. Lazimnya, cakupan risiko pasar meliputi risiko nilai tukar, risiko komoditas, dan risiko ekuitas. Risiko nilai tukar muncul ketika aset bank dinilai dalam satu mata uang asing.
Penyebab risiko pasar:
·         Risiko harga komoditas
·         Risiko nilai tukar
·         Risiko ekuitas pada skema bagi hasil















DAFTAR PUSTAKA

Hennie Van Greuning dan Sonja Bracovic Bratanovic. 2011. Analisis Risiko Perbankan, ( Jakarta: Salemba Empat)
Imam wahyudi, dkk,2013. manajemen risiko bank islam .(depok: salemba empat)
Tariqullah khan,habib ahmed. 2008. manajemen risiko lembaga keuangan syariah, (jakarta:Pt.bumi aksara)


[1] Tariqullah khan,habib ahmed,manajemen risiko lembaga keuangan syariah, (jakarta:Pt.bumi aksara, 2008) h.162
[2] Hennie Van Greuning dan Sonja Bracovic Bratanovic, Analisis Risiko Perbankan, Salemba Empat, Jakarta:2011. h 140
[3] Imam wahyudi, dkk, manajemen risiko bank islam (depok: salemba empat, 2013) h.194-196
[4] Ibid H. 203
[5] Ibid h. 205-208