Senin, 30 September 2019

RISIKO LIKUIDITAS BANK ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Risiko dapat didefinisikan sebagai suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari namun dapat dikelola dan dikendalikan. Risiko ini haruslah dimanajemen sedemikian rupa untuk dapat diminimalisir potensi terjadinya.
Setiap perbankan bukan hanya di bank konvensional tapi juga di perbankan syariah akan selalu berhadapan dengan berbagai macam risiko baik itu risiko eksternal maupun risiko internal yang melekat pada perusahaan, risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari melainkan bisa dikelola dan dikendalikan sehingga tidak memberikan efek yang besar bagi perusahaan.
Resiko likuiditas merupakan salah satu bagaian dari resiko yang timbul dari tidak tertatanya manajemen resiko perbankan yang baik. Likuiditas merupakan kemampuan perbankan ataupun perusahaan memenuhi kewajiban,  memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai.
Seperti juga perbankan pada umumnya, maka bank syariah juga memerlukan prosedur dan tata kelola yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha yang dilakukannya, yang disebut sebagai manajemen risiko.
Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank.
Seiring dengan pertumbuhan perbankan Syari’ah yang sedemikian pesat, maka manajemen risiko menjadi sesuatu yang penting untuk dikelola dengan baik. Risiko dan bank adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, tanpa adanya keberanian untuk mengambil risiko maka tidak akan pernah ada bank, hal tersebut dapat dipahami bahwa bank muncul karena keberanian untuk berisiko dan bahkan bank mampu bertahan karena berani mengambil risiko. Namun jika risiko tersebut tidak dikelola dengan baik, bank dapat mengalami kegagalan bahkan pada akhirnya mengalami kebangkrutan. Selanjutnya, dalam makalah ini akan di jelaskan lebih lanjut tentang resiko likuiditas pada bank syariah, dan bagaimana manjemen resiko likuiditas tersebut.

B.       Rumusan Masalaha
Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana definisi risiko likuiditas serta cakupan risiko likuiditas?
2.      Bagaimana asset dan liabilities Bank Islam?
3.      Bagaimana manajemen risiko likuiditas Bank Islam?

C.      Tujuan
1.    Untuk mengetahui risiko likuiditas dan cakupan risiko likuiditas.
2.    Untuk mengetahui aset dan Bank islam.
3.    Mengetahui manajemen risiko Bank islam.



BAB II
PEMBAHASAN
Risiko Likuiditas Bank Islam

A.      Definisi dan Cakupan Risiko Likuiditas
1.    Definisi Risiko Likuiditas
Likuiditas ialah kemampuan bank untuk memenuhi kebutuhan dana dengan segera.[1] Likuiditas secara luas dapat diartikan sebagai kemempuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai.[2] Likuiditas penting bagi bank untuk menjalankan transaksinya sehari-hari, mengatasi kebutuhan dana yang mendesak, memuaskan permintaan nasabah  akan pinjaman serta memberika fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik dan menguntungkan.[3]
Likuiditas  yang tersedia harus cukup, tidak boleh terlalu kecil yang menyebabkan terganggunya kebutuhan oprasional sehari-hari, akan tetapi tidak diperbolehkan pula terlalu besar karena akan menurunkan efisiensi dan berdampak pada rendahnya tingkat profitabilitas. Besar kecilnya resiko likuiditas banyak ditentukan oleh hal-hal berikut ini:[4]
a.    Kecermatan perencanaan arus kas (cash flow) atau arus dana (fund flow) berdasarkan prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana-dana.
b.    Ketepatan dalam mengatur struktur dana-dana termasuk kecukupan dana-dana non bagi hasil.
c.    Ketersediaan asset yang siap di konversikan menjadi kas.
d.   Kemampuan menciptakan akses kepasar antar bank atau sumber dana lainnya.

Dalam terminologi yang hampir sama, dapat disebutkan bahwa “likuiditas adalah kemampuan bank untuk menyediakan saldo kas dan saldo harta likuid yang lain untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, khususnya untuk :[5]
a.    Menutup jumlah reserves required.
b.   Membayar chek, giro berbunga, tabungan dan deposito berjangka milik nasabah yang diuangkan kembali.
c.    Menyediaka n dana kredit yang diminta calon debitur sehat, sebagai bukti bahwa mereka tidak menyimpang dari kegiatan utama bank yaitu pemberian kredit.
d.   Menutup berbagai macam kewajiban segera lainnya.
e.    Menutup kebutuhan biaya operasional perusahaan.

2.    Faktor Pendorong Terjadinya Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas perbankan merupakan akibat dari interaksi antara aset dan liabilitas yang Bank Islam miliki. Sehingga permasalahan likuiditas pada Bank Islam dapat terjadi jika beberapa kejadian berikut ini muncul, yaitu antara lain:
a.    Pada saat terjadi penarikan dana simpanan berjumlah besar, Bank Islam tidak memiliki cukup dana dan sumber pendanaan cepat yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas tersebut.
b.    Ketika Bank Islam telah memiliki komitmen pembiayaan dalam jumlah besar yang belum terealisasi dengan debitur dan pada saat realisasi, Bank Islam tidak memiliki dana yang cukup.
c.    Terjadi penarikan simpanan yang cukup besar dan Bank Islam tidak memiliki aset yang segera dicairkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas nasabah.
d.   Terjadi penurunan besar-besaran terhadap nilai aset yang Bank miliki yang memicu ketidakpercayaan nasabah sehingga menarik dana simpanannya dari Bank.[6]

B.       Aset dan Liabilitas Bank Islam
1.    Komposisi Ideal Laporan Posisi Keuangan Bank Islam
Jika dibandingkan dengan Bank konvensional, laporan posisi keuangan Bank Islam memiliki beberapa perbedaan disisi aset maupun liabilitas. Portofolio aset yang dimiliki oleh Bank konvensional biasanya idominasi oleh pinjaman (loan) dengan berbagai jangka waktu. Namun pada Bank Islam, portofolio aset yang ada mulai dari kontrak jual bei yang mirip dengan utang pada Bank konvensional hingga kontrak investasi (penyertaan) berbasis bagi hasil. Sementara pada sisi liabilitas, perbadaan terdapat pada jenis dan underlying contract yang menjadi dasar produk simpanan Bank konvensional. Liabilitas Bank konvensional biasanya didomonasi oleh tiga komponen, yaitu giro, tabungan, dan deposito. Sementara pada Bank Islam liabilitas didominasi oleh dana titipan (wadi’ah) dan dana investasi (mudharabah dan musyarakah).
Berikut adalah komposisi laporan posisi keuangan ideal (teoretis) Bank Islam.
Aset
Liabilitas dan Modal
Kas dan setara kas
Giro (wadi’ah)
Aset pembiayaan (murabahah, salam, ijarah, istisna’)
Tabungan deposito (mudharabah)
Aset investasi (mudharabah, musyarakah)
Akun investasi terikat (mudharabah, musyarakah)
Fee based service (ju’alah, kifalah)
Cadangan (reserve)
Aset non perbankan (properti dan aset tetap lainnya)
Modal (equity capital)
Pada sisi aset, Bank Islam memiliki 2 jenis aset penting yang membedakannya dengan bank konvensional, yaitu aset pembiayaan dan aset investasi. Aset pembiayaan adalah total pembiayaan berbasis akad jual beli atau sewa (murabahah, salam, istisna’, dan ijarah) yang Bank Islam salurkan mastyarakat. Aset investasi adalah total pembiayaan berbasis akad penyertaan (mudharabah, dan musyarakah). Aset pembiayaan biasanya memiliki risiko yng lebih rendah dibandingkan dengan aset investasi.
Aset Bank Islam dalam kategori fee based service merupkan aset Bank Islam yang digunakan untuk menyelenggarakan jasa pelaynan perbankan kepada masyarakat.
Pada sisi liabilitas, giro, tabungan, dan deposito yang ada pada laporan posisi keuangan dipusatkan Ban Islam pada dasarnya sama dengan bank konvensiaonal, namun akad yang digunakan pada masing-masing produk simpanan berbeda.

2.    Pengelolaan Likuiditas pada Laporan Posisi Keuangan Bank Islam
Tabungan dan deposito mudharabah dapat digunakan untuk mendanai aset pembiayaan berbasis utang (murabahah, salam, istisna’, dan ijarah) sementara aset investasi berbasis akad penyertaan (mudharabah atau musyarakah) dibiayai dengan akun investasi terikat yang juga menggunakan akad mudharabah atau musyarakah.
Untuk mengatasi penarikan nasabah yang memiliki akun giro, Bank Islam dapat menggunakan kas dan setara kas dan aset pembiayaan yang jangka waktunya relatif lebih pendek. Jika mekanisme tersebut dijalankan, maka Bank Islam tidak saja dapat meminimalisasi mistmatch antara aset dan liabilitas, namun juga dapat memaksimalkan profil riskk-return untuk setiap produknya. Portofolio aset tidak dipusatkan pada aset pembiayaan namun juga dialokasikan untuk aset investasi berbasis penyertaan sehingga return yang akan didapatkan lebih optimal.    
Disisi lain, risiko aset investai berbasis penyertaan dapat ditekan seminia mungkin karena idanai oleh akun investasi terikat yang juga berbasis penyertaan yang sudah berkomitmen untuk tidak menarik dananya sebelum jatuh tempo.
      
C.      Manajemen Risiko Likuiditas Bank Islam
Manajemen Likuiditas adalah suatu proses pengendalian dari alat likuid yang mudah ditunaikan guna memenuhi kewajiban bank yang segera harus dibayar.[7]
Manajemen tisiko likuiditas yang baik harus diawali dengan proses pengukuran likuiditas pada Bank Islam dan diakhiri dengan berbagai strategi mitigasi risiko yang dapat dilakukan oleh Bank Islam untuk menghadapi risiko likuiditas. Secara umum rincian tahapan manajemen risiko likuiditas adalah sebagai berikut:






Alokasi excess liquidity
 
 

 

 














1.    Pengukuran Risiko Likuiditas
Proses manajemen risiko likuiditas diawali dengan pengupulan data yang didalamnya mencakup proses identifikasi berbagai sumber arus kas masuk (aset) dan arus kas keluar (liabilitas) yang telah dikelompokkan berdasarkan waktu jatuh tempo.
Dengan teknik pemodelan tertentu, Bank Isam mendefinisikan perilaku pola arus kas masuk dan keluar dimasa lalu dan kemudian menggunakannya untuk memperoeh proyeksi arus kas dimasa depan. Sehingga Bank Islam dapat memperoleh proyeksi kelebihan atau kekurangan likuiditas dimasa depan.
Jika arus kas masuk lebih besar dibandingkan arus kas keluar, maka Bank Islam mengalami kondisi kelebihan likuiditas (excess liquidity) dan jika sebaliknya, maka Bank Islam mengalami kekurangan likuiditas (shortage liquiuty). Informasi tersebut berguna bagi Bank Islam untuk menentukan kapan pendanaan kekurangan likuiditas harus dilakukan agar Bank Islam terhindar dari masalah likuiditas. Inilah yang disebut net funding requirement. Dengan database yang lengkap, Bank Islam dapat melakukan proyeksi arus kas masuk dan keluar secara periodik per titik waktu dimasa depan. Agar model proyeksi ars kas masuk dan keluar dapat dipastikan akurasinya, maka back testing dengan berbagai serangkaian prosedur statistik perlu dilakukan agar kesalahan proyeksi dapat ditekan seminimal munkin.

2.    Strategi Mitigasi Risiko Likuiditas
Jika terjadi kelebihan likuiditas, yakni kondisi dimana arus kas masuk lebih besar dari arus kas keluar sebagai akibat berlimpahnya dana pihak ketiga yang masuk, Bank Islam harus mencari berbagai instrumen investasi jangka pendek yang dapat digunakan untuk menempatkan dana lebih tersebut. Karena sifatnya sementara, maka sebaiknya instrumen instrumen investasi yang dipilih merupakan instrumen yang mudah ditransaksikan di pasar sehingga sewaktu-waktu Bank Islam membutuhkan likuiditas segera, instrumen tersebut dapat segera dicairkan.
Sementara jika terjadi kekurangan likuiditas, Bank Islam harus mencari sumber dana dengan biaya relatif murah untuk mendanai kekurangan likuiditas yang ada. Karena kekurangan likuiditas biasanya bersifat sementara, maka sumber pendanaan yang dicari oleh Bank Islam seharusnya berjangka waktu pendek
Cara lain yang dapat digunakan untuk mendapat likuiditas adalah dengan melakukan securitisasi atas beberapa aset yang Bank miliki dimana Bank menerbitkan surat berharga yang marketable dengan menjadikan beberapa aset seperti aset tetap, ekuitas pada syirkah, dan sejenisnya sebagai underlying aset.

3.    Kendala Bank Islam dalam Memitigasi Risiko Likuiditas
Aktivitas investasi maupun pendanaan Bank Islam untuk menjaga likuiditasnya terkendala karena beberapa hal, yaitu:
Pertama, terdapat batasan fiqh yang melarang Bank Islam melakukan sekuritisasi aset berbasis utang, seperti pembiayaan murabahah, salam, dan istisna’. Syariat islam melarang jual beli utang sehingga Bank Islam tidak dapat menggunakan cara sekuritisasi aset berbasis utang untuk mendapatkan likuiditas.
Kedua, instrumen paar uang yang sudah berkembang hampir semuanya berbasis bunga sehingga menyultkan Bank ilam dalam mencari instrumen pasar uang yang dapat digunakan untuk menjaga likuiditas.

4.    Pengendalian dan Mitigasi Risiko Likuiditas
Untuk melakukan pengendaian dan mitigasi risiko likiuditas, terdapat beberapa hal seharusnya dilakukan Bank Islam, yaitu:
Pertama, sebaiknya Bank Islam melakukan diversifikasi atas sumber pendanaan yang digunakan untuk mendanai berbagai pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat. Sebaliknya, konsentrasi pendanaan hanya pada satu produk simpanan saja sebaiknya dihindari karena justru akan meningkatkan risiko pada Bank Islam.diversifikasi pada sisi umber pendanaan seharusnya diimbangi dengan diversifikasi pada penyaluran dana kepada masyarakat.
Kedua, untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek, Bank Islam dapat menggunakan beberapa skema pendanaan jangka pendek
Ketig, Bank Islam dapat melakukan sekuritisasi aset selama memungkinkan dan disetujui oleh DPS dan DSN. Sekuritas aset berbasis utang adalah terlarang dalam islam. Bank Islam dapat melakukan sekuritas untuk aset-aset pembiayaan yang berbasis akad investasi, seperti mudharabah, musyarakah, dan ijarah.
Keempat, Bank Islam seharusnya membuat kebijakan cadangan likuiditas dan memasukkannya pada perhitungan tingkat likuiditas optimal yang harus dijaga setiap periode.[8]   































BAB III
PENUTUP
                 
Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan yang telah di uraikan secara rinci diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa resiko likuiditas merupakan salah satu resiko yang pasti ada dalam perusahaan atau bank. Likuiditas merupakan kemampuan bank untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai.
Keberadaan Asset and Liabilities penting untuk di manajemen karena untuk mengelola resiko-resiko yang kemungkinan muncul dalam kegiatan bisnis sehari-hari yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan dan sekaligus membatasi resiko. Asset and Liabilities bank syariah lebih bertumpu pada kualitas asset yang akan menentukan kemampuan bank untuk meningkatkan daya tariknya kepada nasabah untuk menginvestasikan dananya melalui bank tersebut yang berarti meningkatkan kualitas pengelolaan dananya.
Asset and Liabilities di manajemen guna memaksimumkan laba meminimalisir resiko dan menjamin tersedianya likuiditas bank yang cukup. Potensi resiko yang dihadapi oleh bank konvensional juga duhadapi oleh bank syariah, kecuali resiko tingkat bunga, karena prinsip profit and loss sharing yang menjadi landasan sistem oprasionalnya.
Manajemen resiko likuiditas tidak kalah pentingnya, dan haru ada dalam setiap bank. Karena dengan manjemen likuiditas yang baik, maka akan menentukan penilaian masyarakat terhadap kualitas bank tersebut.




       [1] Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah,  (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), h.62.
       [2] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2002), h.359.
       [3] Ibid.
       [4] Ibid. h.359-360.
       [6] Imam Wahyudi,  dkk, Manajemen Risiko Bank Islam, (Jakarta: Salemba Empat, 2013), 212-213.
       [7] Muchdarsyah Sinungan, Manajemen Dana Bank, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2000), h. 98.
       [8] Ibid, Manajemen Risiko Bank Islam, h. 217-221.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar