BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Risiko
dapat didefinisikan sebagai suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak
diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta
tidak dikelola semestinya. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu
kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun
tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif pada
pendapatan maupun permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari
namun dapat dikelola dan dikendalikan. Risiko ini haruslah dimanajemen
sedemikian rupa untuk dapat diminimalisir potensi terjadinya.
Setiap
perbankan bukan hanya di bank konvensional tapi juga di perbankan syariah akan
selalu berhadapan dengan berbagai macam risiko baik itu risiko eksternal maupun
risiko internal yang melekat pada perusahaan, risiko-risiko tersebut tidak
dapat dihindari melainkan bisa dikelola dan dikendalikan sehingga tidak
memberikan efek yang besar bagi perusahaan.
Resiko
likuiditas merupakan salah satu bagaian dari resiko yang timbul dari tidak
tertatanya manajemen resiko perbankan yang baik. Likuiditas merupakan kemampuan
perbankan ataupun perusahaan memenuhi kewajiban, memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai.
Seperti
juga perbankan pada umumnya, maka bank syariah juga memerlukan prosedur dan
tata kelola yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan
mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha yang dilakukannya, yang
disebut sebagai manajemen risiko.
Manajemen
Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk
mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari
seluruh kegiatan usaha bank.
Seiring
dengan pertumbuhan perbankan Syari’ah yang sedemikian pesat, maka manajemen
risiko menjadi sesuatu yang penting untuk dikelola dengan baik. Risiko dan bank
adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, tanpa adanya
keberanian untuk mengambil risiko maka tidak akan pernah ada bank, hal tersebut
dapat dipahami bahwa bank muncul karena keberanian untuk berisiko dan bahkan
bank mampu bertahan karena berani mengambil risiko. Namun jika risiko tersebut
tidak dikelola dengan baik, bank dapat mengalami kegagalan bahkan pada akhirnya
mengalami kebangkrutan. Selanjutnya, dalam makalah ini akan di jelaskan lebih
lanjut tentang resiko likuiditas pada bank syariah, dan bagaimana manjemen
resiko likuiditas tersebut.
B.
Rumusan Masalaha
Berdasarkan latar belakang diatas
maka rumusan masalah adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana definisi risiko likuiditas serta cakupan risiko
likuiditas?
2. Bagaimana asset dan liabilities Bank
Islam?
3.
Bagaimana manajemen risiko likuiditas Bank Islam?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui risiko likuiditas dan cakupan risiko likuiditas.
2. Untuk
mengetahui aset dan Bank islam.
3. Mengetahui
manajemen risiko Bank islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
Risiko Likuiditas Bank
Islam
A.
Definisi
dan Cakupan Risiko Likuiditas
1.
Definisi
Risiko Likuiditas
Likuiditas
ialah kemampuan bank untuk memenuhi kebutuhan dana dengan segera.[1]
Likuiditas secara luas dapat diartikan sebagai kemempuan untuk memenuhi
kebutuhan dana (cash flow) dengan
segera dan dengan biaya yang sesuai.[2]
Likuiditas penting bagi bank untuk menjalankan transaksinya sehari-hari,
mengatasi kebutuhan dana yang mendesak, memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman serta memberika fleksibilitas
dalam meraih kesempatan investasi menarik dan menguntungkan.[3]
Likuiditas yang tersedia harus cukup, tidak boleh
terlalu kecil yang menyebabkan terganggunya kebutuhan oprasional sehari-hari,
akan tetapi tidak diperbolehkan pula terlalu besar karena akan menurunkan
efisiensi dan berdampak pada rendahnya tingkat profitabilitas. Besar kecilnya
resiko likuiditas banyak ditentukan oleh hal-hal berikut ini:[4]
a. Kecermatan perencanaan arus kas (cash flow) atau arus dana (fund flow) berdasarkan prediksi
pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana-dana.
b. Ketepatan dalam mengatur struktur
dana-dana termasuk kecukupan dana-dana non bagi hasil.
c. Ketersediaan asset yang siap di
konversikan menjadi kas.
d. Kemampuan menciptakan akses kepasar
antar bank atau sumber dana lainnya.
Dalam terminologi yang hampir sama, dapat
disebutkan bahwa “likuiditas adalah kemampuan bank untuk menyediakan saldo kas
dan saldo harta likuid yang lain untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya,
khususnya untuk :[5]
a. Menutup jumlah
reserves required.
b. Membayar chek, giro
berbunga, tabungan dan deposito berjangka milik nasabah yang diuangkan kembali.
c. Menyediaka n dana
kredit yang diminta calon debitur sehat, sebagai bukti bahwa mereka tidak menyimpang
dari kegiatan utama bank yaitu pemberian kredit.
d. Menutup berbagai
macam kewajiban segera lainnya.
e. Menutup kebutuhan
biaya operasional perusahaan.
2.
Faktor
Pendorong Terjadinya Risiko Likuiditas
Risiko
likuiditas perbankan merupakan akibat dari interaksi antara aset dan liabilitas
yang Bank Islam miliki. Sehingga permasalahan likuiditas pada Bank Islam dapat
terjadi jika beberapa kejadian berikut ini muncul, yaitu antara lain:
a. Pada
saat terjadi penarikan dana simpanan berjumlah besar, Bank Islam tidak memiliki
cukup dana dan sumber pendanaan cepat yang dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan likuiditas tersebut.
b. Ketika
Bank Islam telah memiliki komitmen pembiayaan dalam jumlah besar yang belum
terealisasi dengan debitur dan pada saat realisasi, Bank Islam tidak memiliki
dana yang cukup.
c. Terjadi
penarikan simpanan yang cukup besar dan Bank Islam tidak memiliki aset yang
segera dicairkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas nasabah.
d. Terjadi
penurunan besar-besaran terhadap nilai aset yang Bank miliki yang memicu
ketidakpercayaan nasabah sehingga menarik dana simpanannya dari Bank.[6]
B.
Aset
dan Liabilitas Bank Islam
1.
Komposisi
Ideal Laporan Posisi Keuangan Bank Islam
Jika dibandingkan
dengan Bank konvensional, laporan posisi keuangan Bank Islam memiliki beberapa
perbedaan disisi aset maupun liabilitas. Portofolio aset yang dimiliki oleh
Bank konvensional biasanya idominasi oleh pinjaman (loan) dengan berbagai jangka waktu. Namun pada Bank Islam,
portofolio aset yang ada mulai dari kontrak jual bei yang mirip dengan utang
pada Bank konvensional hingga kontrak investasi (penyertaan) berbasis bagi
hasil. Sementara pada sisi liabilitas, perbadaan terdapat pada jenis dan underlying contract yang menjadi dasar
produk simpanan Bank konvensional. Liabilitas Bank konvensional biasanya
didomonasi oleh tiga komponen, yaitu giro, tabungan, dan deposito. Sementara
pada Bank Islam liabilitas didominasi oleh dana titipan (wadi’ah) dan dana investasi (mudharabah
dan musyarakah).
Berikut adalah
komposisi laporan posisi keuangan ideal (teoretis) Bank Islam.
Aset
|
Liabilitas dan Modal
|
Kas dan setara kas
|
Giro (wadi’ah)
|
Aset pembiayaan (murabahah,
salam, ijarah, istisna’)
|
Tabungan deposito (mudharabah)
|
Aset investasi (mudharabah,
musyarakah)
|
Akun investasi terikat (mudharabah, musyarakah)
|
Fee based service (ju’alah,
kifalah)
|
Cadangan (reserve)
|
Aset non perbankan (properti dan
aset tetap lainnya)
|
Modal (equity capital)
|
Pada sisi aset, Bank
Islam memiliki 2 jenis aset penting yang membedakannya dengan bank
konvensional, yaitu aset pembiayaan dan aset investasi. Aset pembiayaan adalah
total pembiayaan berbasis akad jual beli atau sewa (murabahah, salam, istisna’, dan ijarah) yang Bank Islam salurkan
mastyarakat. Aset investasi adalah total pembiayaan berbasis akad penyertaan (mudharabah, dan musyarakah). Aset
pembiayaan biasanya memiliki risiko yng lebih rendah dibandingkan dengan aset
investasi.
Aset Bank Islam dalam
kategori fee based service merupkan
aset Bank Islam yang digunakan untuk menyelenggarakan jasa pelaynan perbankan
kepada masyarakat.
Pada sisi liabilitas,
giro, tabungan, dan deposito yang ada pada laporan posisi keuangan dipusatkan Ban
Islam pada dasarnya sama dengan bank konvensiaonal, namun akad yang digunakan
pada masing-masing produk simpanan berbeda.
2.
Pengelolaan
Likuiditas pada Laporan Posisi Keuangan Bank Islam
Tabungan
dan deposito mudharabah dapat digunakan untuk mendanai aset pembiayaan berbasis
utang (murabahah, salam, istisna’, dan ijarah)
sementara aset investasi berbasis akad penyertaan (mudharabah atau musyarakah) dibiayai dengan akun investasi terikat
yang juga menggunakan akad mudharabah
atau musyarakah.
Untuk
mengatasi penarikan nasabah yang memiliki akun giro, Bank Islam dapat
menggunakan kas dan setara kas dan aset pembiayaan yang jangka waktunya relatif
lebih pendek. Jika mekanisme tersebut dijalankan, maka Bank Islam tidak saja
dapat meminimalisasi mistmatch antara aset dan liabilitas, namun juga dapat
memaksimalkan profil riskk-return untuk
setiap produknya. Portofolio aset tidak dipusatkan pada aset pembiayaan namun
juga dialokasikan untuk aset investasi berbasis penyertaan sehingga return yang
akan didapatkan lebih optimal.
Disisi
lain, risiko aset investai berbasis penyertaan dapat ditekan seminia mungkin
karena idanai oleh akun investasi terikat yang juga berbasis penyertaan yang
sudah berkomitmen untuk tidak menarik dananya sebelum jatuh tempo.
C.
Manajemen
Risiko Likuiditas Bank Islam
Manajemen
Likuiditas adalah suatu proses pengendalian dari alat likuid yang mudah
ditunaikan guna memenuhi kewajiban bank yang segera harus dibayar.[7]
Manajemen
tisiko likuiditas yang baik harus diawali dengan proses pengukuran likuiditas
pada Bank Islam dan diakhiri dengan berbagai strategi mitigasi risiko yang
dapat dilakukan oleh Bank Islam untuk menghadapi risiko likuiditas. Secara umum
rincian tahapan manajemen risiko likuiditas adalah sebagai berikut:
|




![]() |
1.
Pengukuran
Risiko Likuiditas
Proses manajemen risiko
likuiditas diawali dengan pengupulan data yang didalamnya mencakup proses
identifikasi berbagai sumber arus kas masuk (aset) dan arus kas keluar (liabilitas)
yang telah dikelompokkan berdasarkan waktu jatuh tempo.
Dengan teknik pemodelan
tertentu, Bank Isam mendefinisikan perilaku pola arus kas masuk dan keluar
dimasa lalu dan kemudian menggunakannya untuk memperoeh proyeksi arus kas
dimasa depan. Sehingga Bank Islam dapat memperoleh proyeksi kelebihan atau
kekurangan likuiditas dimasa depan.
Jika arus kas masuk
lebih besar dibandingkan arus kas keluar, maka Bank Islam mengalami kondisi
kelebihan likuiditas (excess liquidity) dan
jika sebaliknya, maka Bank Islam mengalami kekurangan likuiditas (shortage liquiuty). Informasi tersebut
berguna bagi Bank Islam untuk menentukan kapan pendanaan kekurangan likuiditas
harus dilakukan agar Bank Islam terhindar dari masalah likuiditas. Inilah yang
disebut net funding requirement.
Dengan database yang lengkap, Bank
Islam dapat melakukan proyeksi arus kas masuk dan keluar secara periodik per
titik waktu dimasa depan. Agar model proyeksi ars kas masuk dan keluar dapat
dipastikan akurasinya, maka back testing
dengan berbagai serangkaian prosedur statistik perlu dilakukan agar kesalahan
proyeksi dapat ditekan seminimal munkin.
2.
Strategi
Mitigasi Risiko Likuiditas
Jika terjadi kelebihan
likuiditas, yakni kondisi dimana arus kas masuk lebih besar dari arus kas
keluar sebagai akibat berlimpahnya dana pihak ketiga yang masuk, Bank Islam
harus mencari berbagai instrumen investasi jangka pendek yang dapat digunakan
untuk menempatkan dana lebih tersebut. Karena sifatnya sementara, maka
sebaiknya instrumen instrumen investasi yang dipilih merupakan instrumen yang
mudah ditransaksikan di pasar sehingga sewaktu-waktu Bank Islam membutuhkan
likuiditas segera, instrumen tersebut dapat segera dicairkan.
Sementara jika terjadi
kekurangan likuiditas, Bank Islam harus mencari sumber dana dengan biaya
relatif murah untuk mendanai kekurangan likuiditas yang ada. Karena kekurangan
likuiditas biasanya bersifat sementara, maka sumber pendanaan yang dicari oleh
Bank Islam seharusnya berjangka waktu pendek
Cara lain yang dapat
digunakan untuk mendapat likuiditas adalah dengan melakukan securitisasi atas
beberapa aset yang Bank miliki dimana Bank menerbitkan surat berharga yang marketable dengan menjadikan beberapa
aset seperti aset tetap, ekuitas pada syirkah, dan sejenisnya sebagai underlying aset.
3.
Kendala
Bank Islam dalam Memitigasi Risiko Likuiditas
Aktivitas investasi
maupun pendanaan Bank Islam untuk menjaga likuiditasnya terkendala karena
beberapa hal, yaitu:
Pertama,
terdapat batasan fiqh yang melarang Bank Islam
melakukan sekuritisasi aset berbasis utang, seperti pembiayaan murabahah,
salam, dan istisna’. Syariat islam melarang jual beli utang sehingga Bank Islam
tidak dapat menggunakan cara sekuritisasi aset berbasis utang untuk mendapatkan
likuiditas.
Kedua,
instrumen paar uang yang sudah berkembang hampir
semuanya berbasis bunga sehingga menyultkan Bank ilam dalam mencari instrumen
pasar uang yang dapat digunakan untuk menjaga likuiditas.
4.
Pengendalian
dan Mitigasi Risiko Likuiditas
Untuk melakukan
pengendaian dan mitigasi risiko likiuditas, terdapat beberapa hal seharusnya
dilakukan Bank Islam, yaitu:
Pertama,
sebaiknya Bank Islam melakukan diversifikasi atas
sumber pendanaan yang digunakan untuk mendanai berbagai pembiayaan yang
disalurkan kepada masyarakat. Sebaliknya, konsentrasi pendanaan hanya pada satu
produk simpanan saja sebaiknya dihindari karena justru akan meningkatkan risiko
pada Bank Islam.diversifikasi pada sisi umber pendanaan seharusnya diimbangi
dengan diversifikasi pada penyaluran dana kepada masyarakat.
Kedua,
untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek,
Bank Islam dapat menggunakan beberapa skema pendanaan jangka pendek
Ketig,
Bank Islam dapat melakukan sekuritisasi aset selama
memungkinkan dan disetujui oleh DPS dan DSN. Sekuritas aset berbasis utang
adalah terlarang dalam islam. Bank Islam dapat melakukan sekuritas untuk
aset-aset pembiayaan yang berbasis akad investasi, seperti mudharabah,
musyarakah, dan ijarah.
Keempat,
Bank Islam seharusnya membuat kebijakan cadangan
likuiditas dan memasukkannya pada perhitungan tingkat likuiditas optimal yang
harus dijaga setiap periode.[8]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan yang telah di uraikan secara rinci diatas, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa resiko likuiditas merupakan salah satu resiko yang pasti ada
dalam perusahaan atau bank. Likuiditas merupakan kemampuan bank untuk memenuhi
kebutuhan dana (cash flow) dengan
segera dan dengan biaya yang sesuai.
Keberadaan Asset and Liabilities penting untuk di manajemen karena untuk
mengelola resiko-resiko yang kemungkinan muncul dalam kegiatan bisnis
sehari-hari yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mengoptimalkan
pendapatan dan sekaligus membatasi resiko. Asset
and Liabilities bank syariah lebih bertumpu pada kualitas asset yang akan
menentukan kemampuan bank untuk meningkatkan daya tariknya kepada nasabah untuk
menginvestasikan dananya melalui bank tersebut yang berarti meningkatkan
kualitas pengelolaan dananya.
Asset and Liabilities di manajemen guna memaksimumkan
laba meminimalisir resiko dan menjamin tersedianya likuiditas bank yang cukup.
Potensi resiko yang dihadapi oleh bank konvensional juga duhadapi oleh bank
syariah, kecuali resiko tingkat bunga, karena prinsip profit and loss sharing yang menjadi landasan sistem oprasionalnya.
Manajemen resiko likuiditas tidak kalah pentingnya, dan haru
ada dalam setiap bank. Karena dengan manjemen likuiditas yang baik, maka akan
menentukan penilaian masyarakat terhadap kualitas bank tersebut.
[5]
http://syarifhidayat1992.blogspot.com/2013/04/manajemen-likuiditas-bank-syariah.html,
diunduh April 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar