Senin, 07 Juni 2021

MAKALAH PENGARUH PROGRAM KELUARGA HARAPAN ( PKH ) TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    PENDAHULUAN

Menciptakan   kesejahteraan   masyarakat merupakan salah satu cita-cita bangsa, begitu pun yang dilaksanakan di Desa Ciomas yang menjadikan kesejahteraan masyarakat sebagai cita-cita Pemerintah Desa. Kesejahteraan akan menurunkan kemiskinan, sebagai implikasi langsung dan terpenting dari terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga. Kesejahteraan juga mendorong kesamaan sosial dan menurunkan kesenjangan sosial.

 

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah membuat Program Keluarga Harapan dengan harapan dapat memperbaiki kualitas hidup masyarakat. Sejalan dengan tujuan umum Program Keluarga Harapan (PKH) yang tercantum dalam (Buku Panduan PKH: 2015) yaitu:

Tujuan umum PKH adalah untuk

meningkatkan eksabilitas terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dalam mendukung tercapainya kualitas hidup keluarga miskin.PKH diharapkan dapat menguragi beban pengeluaran keluarga miski dalam jangka pendek serta memutus rantai kemiskinan dalam jangka panjang.Secara khusus, PKH memiliki tujuan untuk:

 

1.      Meningkatkan konsumsi keluarga Peserta PKH.

2.      Meningkatkan kualitas kesehatan Peserta PKH.

3.      Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak Peserta PKH.

4.      Mengarahkan perubahan perilaku positif Peserta PKH terhadap pentingnya kesehatan, pendidikan, dan pelayanan kesejahteraan sosial.

5.      Memastikan terpeliharanya taraf kesejahteraan sosial.

 

Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis diketahui masih rendahnya  tingkat kesejahteraan mmasyarakat, hal tersebut dapat dilihat dari adanya indikator-indikator sebagai berikut:

1.      Semakin bertambahnya masyarakat miskin di Desa Ciomas dari tahun ke tahun. Hal tersebut dibuktikan dengan25% Keluarga Penerima Manfaat (KMP) semakin meningkat setiap tahunnya, terlebih saat diberlakukannya KPM per-komponen.

2.      Masih rendahnya kualitas kesehatan. Hal tersebut dibuktikan dengan 40% Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak menghiraukan gejala penyakit serta masih menggunakan obat warung untuk mengatasi penyakitnya, terlebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menunggu sampai penyakitnya parah baru pergi ke Rumah Sakit.

3.      Kualitas hidup masyarakat yang masih rendah. Hal tersebut dibuktikan dengan 75% pendapatan masyarakat yang dibawah UMR Kabupaten Ciamis, adapun pendapatan 75% masyarakat sebesar Rp. 500.000,-sampai dengan Rp. 1.000.000,-sedangkan UMR Kabupaten Ciamis adalah sebesar Rp. 1.733.000,- Masalah-masalah tersebut di atas terjadi disebabkan oleh berbagai faktor yang salah satunya akibat dari belum efektifnya implementasi kebijakan mengenai bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis. Indikasi ketidakefektifan implementasi kebijakan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat dari adanya beberapa indikator sebagai berikut:

a.       Kurangnya  komunikasi antara Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dengan KASI Kesejahteraan sebagai penunjang program dalam pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), hal tersebut dibuktikan dengan kurangnya kejelasan informasi yang disampaikan kepada KPM dan 75% pertemuan antara pendamping dengan KASI Kesejahteraan pun belum dilaksanakan secara berkesinambungan.

b.      Kurang   kompetennya   Pendamping

Pelaksana Kecamatan yang memberikan sosialisasi mengenai kesehatan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini dibuktikan dengan 40% masyarakat masih menganggap remeh mengenai kesehatan.

c.       Kuranngnyasosialisasidari

pendamping Program Keluarga Harapan tentang hak dan kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sehingga 50% dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) disalahgunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk hal- hal yang tidak sesuai dengan tujuan Program Keluarga Harapan.

 

B.     Rumusan masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:

1.      Bagaimana implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis?

2.      Bagaimana kesejahteraan masyarakat di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis?

3.      Bagaimana pengaruh implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) terhadap kesejahteraan masyarakat di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis?

 



 

 

BAB II

KERANGKA TEORI

 

A.    IMPLEMENTASI

Implemenntasi secara sederhana dapat diartikan sebagai proses menerjemahkan peraturan ke dalam bentuk tindakan. Adapun dalam praktiknya implementasi kebijakan merupakan salah satu proses yang sangat penting. Menurut Lester dan Stewart (dalam Kusumanegara, 2010: 97) yang mengemukakan bahwa “Implementasi adalah sebuah tahapan yang dilakukan setelah aturan hukum ditetapkan melalui proses politik”. Sementara itu, secara lebih lua Kusumanegara (2010: 97) mendefiniskan bahwa: Implementasi dapat didefinisikan sebagai proses administrasi dari hukum (statuta) yang di dalamnya tercakup keterlibatan berbagai macam aktor, organisasi, prosedur, dan teknik yang dilakukan agar kebijakan yang telah ditetapkan mempunyai akibat, yaitu tercapainya tujuan kebijakan. Menurut Dabbiel A. Mazmanian dan Paul A. Sabaiter (dalam Wahab, 2016: 135) mengemukakan bahwa: Memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan merupakan fokus perhatian implementasi kebijakan, yakni kejadian-kejadian dan kegiatan-kegiatan yang timbul sesudah disahkannya pedoman-pedoman kebijakan publik yang mencakup baik usaha-usaha untuk mengadminsitrasikannya maupun untuk rmenimbulkan akibat/dampak nyata pada masyarakat atau kejadian-kejadian.

 

B.     MODEL IMPLEMENTASI

1.      KEBIJAKAN MENURUT GEORGE C. EDWARD III    

Model    implementasi kebijakan    yang dikemukakan oleh George C. Edward III berspektif top-down. Edward III menamakan model implementasi kebijakan publiknya dengan istilah Direct and Indirect Impact on Implementation.Dalam pendekatan yang diteoremakan oleh Edward III, terdapat empat variabel yang snagat menentukan keberhasilan implementasi suatu kebijakan, yaitu:

·         Komunikasi

·         Sumber daya

·         Disposisi

·         Struktur birokrasi

 

C.    PROGRAM KELUARGA HARAPAN

Program Keluarga Harapan (PKH) dimaksudkan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran keluarga (dampak konsumsi langsung), sekaligus meningkatkan investasi bagi generasi masa depan melalui peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan anak-anak. Dalam jangka panjang, Program Keluarga Harapan (PKH) diharapkan akan memutus rantai kemiskinan antar generasi. Dalam Peraturan Menteri Sosial tentang Program Keluarga Harapan Pasal 1 ayat (1) mendefinisikan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai: Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarag dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat PKH.

Dalam Buku Pedoman Program Keluarga Harapan yang menjelaskan bahwa ”Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan sebuah program bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin (KM), atau dalam istilah internasional dikenal dengan Conditional Cash Transfers (CCT)”.

 

D.    TUJUAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN

Dalam Buku Pedoman Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2016 menyatakan bahwa: Tujuan umum Program Keluarga Harapan adalah untuk meningkatkan eksesibilitas terhadap pelayan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dalam mendukung tercapainya kualitas hidup keluarga miskin.Program Keluarga Harapan (PKH) diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga miskindalam jangan pendek serta memutus mata rantai kemiskinan dalam jangka panjang. Secara khusus, Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki tujuan untuk:

1.             Meningkatkan konsumsi keluarga peserta PKH.

2.             Meningkatkan kualitas kesehatan Peserta PKH.

3.             Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak Peserta PKH.

4.             Mengarahkanperubahanperilaku positif Pesera PKH terhadap pentingnya kesehatan, pendidikan, dan pelayanan kesejahteraan sosial.

5.             Memastikan terpeliharanya taraf kesejahteraan social

 

E.     KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Secara umum kesejahteraan social merupakan suatu kondisi dimana orang dapat memenuhi kebutuhannya dan dapat berelasi dengan lingkungannya secara baik. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (1) tentang Kesejahteraan Sosial yang merumuskan bahwa ”kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fugsi sosialnya”. Penjelasan tersebut diperkuat oleh pernyataan yang dikemukakan oleh Midgley (dalam Suharto, 2013: 104) bahwa: kondisi sejahtera terjadi manakala kehidupan manusia aman dan bahaga karena kebutuhan dasar akan gizi, kesehatan, pendidikan, tmepat tinggal dan pendapatan dapat dipenuhi, serta manakala manusia memperoleh perlindungan dari resik-resiko utama yang mengancam kehidupannya.

Selanjutnya           menurut           Friedlander      (dalam Fahrudin, 2018: 9) mengemukakan bahwa: Kesejahteraan sosial adalah system yang terorganisasi dari pelayanan-pelayanan sosial dan institusi-institusi yang dirancang untuk membantu individu-individu dan kelompok-kelompok guna mencapai standar hidup dan kesehatan yang memadai dan ralsi-relasi personal dan sosial sehingga memungkinkan mereka dapat mengembangkan kemampuan dan kesejahteraan sepenuhnya selarasa dengan kebutuhan-kebutuhan keluarga dan masyarakatnya.


 

BAB III

METODE PENELITIAN

 

A.    METODE PENELITIAN

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif, sebagaimana dikemukakan oleh Rully dan Poppy (2014: 51) yaitu: Metode penelitian kuantitatif adalah satu bentuk penelitian ilmiah yang mengkaji satu permasalahan dari satu fenomena serta melihat kemungkinan kaitan atau hubungan- hubungannya     antar    variabel            dalam permasalahan yang ditetapkan.Dalam penelitian kuantitatif perlu diperhatikan tiga hal, yakni (a) pendefinisian, (b) pengukuran, (c) pengujian.

Selanjutnya dipertegas oleh John W. Creswell (2017: 24) yang mengatakan bahwa metode penelitian kuantitatif yaitu: Menguji suatu teori dengan cara memperinci hipotesis-hipotesis yang spesifik, lalu mengumpulkan data untuk mendukung atau membantah hipotesis-hipotesis tersebut. Strategi eksperimen diterapkan untuk menilai prilaku-prilaku, baik sebelum maupun sesudah proses eksperimen. Data dikumpulkan dengaN menggunakan instrument khusus yang dirancang untukmenilai prilaku-prilaku, sedangkan informasi-informasi dianalisis dengan menggunakan prosedur-prosedur statistic dan pengujian hipotesis.

Dengan demikian alasan penulis menggunakan metode penelitian kuantitatif, sebagaimana dijelaskan di atas bahwa metode ini dianggap akan lebih memberikan analisa secara mendalam tentang mplementasi Program Keluarga Harapan terhadap kesejahteraan masyarakat di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis. Melalui metode tersebut peneliti berusaha menyelidiki keadaan sebenarnya tentang pengaruh implementasi Program Keluarga Harapa terhadap kesejahteraan masyarakat di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis. Selanjutnya untuk lebih memudahkan dalam proses penguraian variabel menjadi sejumlah indikator, maka penulis menyusun atau merumuskan operasional variabel penelitian ini sebagai berikut:

1.      Variabel  bebas dalam  penelitian ini  yakni “Pogram    Keluarga    Harapan”    penulis Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara e-ISSN 2614-2945 Volume 6 Nomor 3, Bulan September Tahun 2019 menggunakan model implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh George C. Edward III (dalam Agustino, 2016: 136), terdapat empat variable yang sangat menentukan keberhasilan implementasi suatu kebijakan, yaitu:

a.       Komunikasi, dengan indikator-indikator:

1.      Adanya pendamping Program Keluarga Harapan yang menyampaikan pesan secara meyeluruh.

2.      Adanya informasi yang disampaikan oleh pendamping terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH sesuai dengan pedoman yang tertera dalam buku pedoman plaksana PKH.

3.      Adanya  pertemuan  rutin  setiap  bulan untuk mendukung penyampaian informasi keapada Kelauarga Penerima Manfaat (KPM).

4.      Adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hadir dalam pertemuan setiap bulannya.

5.      Adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memahami informasi yang disampaikan oleh pendamping.

6.      Adanya sosialiasi yang dilaksanakan setiap satu bulan sekali mengenai hak dan kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta penjelasan mengenai Program Keluarga Harapan (PKH) oleh pendamping.

b.      Sumber daya, dengan indikator-indikator:

1.      Adanya pendamping yang kompeten dalam implementadi Program Keluarga Harapan (PKH).

2.      Tersedianya fasilitas-fasilitas seperti tempat, alat peraga (laptop, infocus dan lain sebagainya) untuk menunjang implementasi Program Keluarga Harapan (PKH).

3.      Adanya   angaran   untuk   mendukung implementasi Program Keluarga Harapan (PKH).

4.      Adanya  waktu  yang  tersedia  setiap bulannya untuk melaksanakan pendampingangYA tercapainya implementasi Program Keluarga Harapan (PKH).

5.      Adanya sanksi yang diberikan kepada KPM yang tidak mengikuti pertemuan sebanyak tiga kali berturut-turut.

c.       Disposisi, dengan indikator-indikator:

1.      Adanya pendamping yang mempunyai pengetahuan mengenai Program Keluarga Harapan (PKH) untuk disampaikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

2.       Adanya pendamping yang memberikan pemahaman kepada KPM sesuai dengan buku pedoman Program Keluarga Harapan (PKH).

3.      Adamya rasa percaya yang diberikan oleh KPM kepada pendamping dalam menyampai informasi sesuai dengan buku pedoman Program Keluarga Harapan (PKH).

d.      Strukutur Birokrasi, dengan indikator-indikator:

1.      Adanya koordinasi anatara pendamping PKH dengan kasi kesejahteraan dalam implementasi Program Keluarga Harapan (PKH).

2.      Adanya  kerjasama  yang  baik  antara pendamping dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

3.      Adanya  implementasi  kebijakan  yang sesua dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

2.      Variabel          dependen        (terikat)           yaitu “Kesejahteraan Masyarakat” dengan dimensi dan indikator kesejahteraan masyarakat Menurut Fahrudin (2018: 10) sebagai berikut:

a.       Mencapai kehidupan yang sejahtera, dengan indikator-indikator:

1.      Adanya pemenuhan sandang, pangan, dan papan.

2.      Terlaksananya pendidikan sesuai dengan standar nasional yaitu wajib belajar 12 Tahun, maksimal sampai perguruan tinggi.

3.      Terciptanya masyarakat yang sehat jasmani dan rohani.

4.      Adanya hubungan yang harmonis dengan lingkungannya.

b.      Mencapai penyesuaian diri yang baik, dengan indikator-indkator:

1.      •Adanya hubungan sosial yang baik dengan masyarakat sekitar.

2.      •Terciptanya pencapaian dalam dunia kerja untuk mengembangkan kualitas hidup yang lebih baik.

3.      •Adanya persamaan hak dalam memperoleh askes dan kesempatan yang sama.

4.      •Adanya usaha untuk mengembangkan taraf hidup yang memuaskan. Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara e-ISSN 2614-2945 Volume 6 Nomor 3, Bulan September Tahun 2019

 

B.       WAKTU DAN TEMPAT PENELITIAN

Dalam penelitian ini peneliti memilih lokasi penelitian di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa lokasi penelitian tersebut merupakan tempat data yang diperlukan sehingga lebih memudahkan dalam pelaksanaan penelitian. Lamanya penelitian yang diperlukan oleh penulis kurang lebih 10 (sepuluh) bulan, terhitung mulai Bulan Oktober 2018 sampai dengan Bulan Juli 2019, dimulai dari tahap penjajagan, pelaksanaan penelitian sampai dengan penyusunan jurnal.

 

C.    Subjek Penelitian

Subjek penelitian meliputi populasi dan sampel. Adapun populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah Program Keluraga Harapan (PKH) Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis yaitu sebanyak 440 orang, Pendamping PKH 1 orang, dan Aparat Desa sebanyak 9 orang. Jadi jumlah keseluruhan populasi yang digunakan adalah sebanyak 450 orang.

Berdasarkan observasi yang telah dilaksanakan, diketahui bahwa jumlah populasi dalam penelitian ini cukup banyak.Oleh sebab itu penulis menggunakan teknik simple random sampling, sesuai dengan penjelasan yang dikemukakan oleh Riduan (2009: 18) bahwa “simple random sampling adalah mengambil sampel dari popuasi yang dilakukan secara acak tanpa memperhatikam strata yang ada dalam populasi”. Adapun besarnya sampel yang diambil dengan menggunakan rumus dari Tario Yamane, yaitu:

Keterangan:

N  = Jumlah Sampel

N  = Jumlah Populasi = 450 orang

d2 = Presisi (ditetapkan 10% dengan tingkat kepercayaan 90%) = 0,12 maka     sampel yang diambil adalah sebagai berikut :

dibulatkan menjadi 82

Artinya jumlah sampel ditetapkan sebanyak 82 orang KPM Program Keluarga Harapan Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis.

D.      Data, Instrumen dan Teknik Pengumpulan Data

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif. Dengan demikian data dalam penelitian ini yaitu data mengenai implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) dan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari hasil observasi di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis, hasil penyebaran angket kepada seluruh pegawai Desa Ciomas, Pendamping PKH serta Keluarga Penerima Manfaat PKH. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari berbagai literatur yang relevan dari judul penelitian seperti buku-buku, jurnal, struktur organisasi, Peraturan Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis dan lain-lain yang memiliki relevansi dengan masalah yang diteliti.

 

E.       Teknik Analisis Data

Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :

1.      Analisis Koefisien Korelasi

Analisis ini digunakan untuk mengetahui seberapa kuat hubungan antara variabel implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) (X) dengan variabel Kesejahteraan Masyarakat (Y).

 

2.      Analisis Koefisien Determinasi

Analisis ini digunakan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh variabel implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) (X) terhadap variabel kesejahteraan masyarakat (Y).

3.      Uji T

Uji t digunakan mengetahui signifikansi pengaruh variabel X terhadap variabel Y, sekaligus untuk menguji hipotesis.


 

BAB IV

HASIL DAN PEMBAHASAN

 

A.    Implementasi Program Keluarga Harapan di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis Implemetasi merupakan hal yang sangat penting dalam keberhasilan Program Keluarga Harapan (PKH).dengan implementasi yang baik maka akan berpenaruh terhadap kesejahteraan masyarakat di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis. Berdasarkan hal tersebut, maka Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Ciomas, terus berusaha untuk mengimplementasikan PKH sesuai dengan SOP yang berlaku.Berdasarkan penelitian, maka dapat disajikan hasil rekapitulasi dalam tabel berikut:

TABEL 1

REKAPITULASI TANGGAPAN RESPONDEN UNTUK VARIABEL (X)

 

No

 

Uraian

 

 

Skor

%

Kategori

 

1

Adanya pendamping Program

289

70,47

Baik

 

 

Keluarga Harapan (PKH) yang

 

 

 

 

 

menyampaikan pesan secara

 

 

 

 

 

menyeluruh

 

 

 

 

 

 

2

Adanya informasi yang

 

293

71,46

Baik

 

 

disampaikan oleh pendamping

 

 

 

 

 

terhadap Keluarga Penerima

 

 

 

 

 

Manfaat (KPM) PKH sesuai dengan

 

 

 

 

 

pedoman yang tertera dalam buku

 

 

 

 

 

pedoman pelaksana PKH.

 

 

 

 

 

3

Adanya

pertemuan

rutin

setiap

410

100

Sangat Baik

 

 

bulan

untuk

mendukung

 

 

 

 

 

penyampaian   informasi

kepada

 

 

 

 

 

Keluarga

Penerima

 

Manfaat

 

 

 

 

 

(KPM).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4

Adanya Keluarga Penerima

 

287

70,00

Baik

 

 

Manfaat (KPM) yang hadir dalam

 

 

 

 

 

setiap pertemuan bulanan.

 

 

 

 

 

5

Adanya Keluarga Penerima

 

297

72,44

Baik

 

 

Manfaat (KPM) yang hadir dalam

 

 

 

 

 

setiap pertemuan bulanan.

 

 

 

 

 

6

Adanya sosialiasi yang

 

 

288

70,24

Baik

 

 

dilaksanakan setiap satu bulan

 

 

 

 

 

sekali mengenai hak dan kewajiban

 

 

 

 

 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

 

 

 

 

 

serta penjelasan mengenai Program

 

 

 

 

 

Keluarga Harapan (PKH) oleh

 

 

 

 

 

pendamping.

 

 

 

 

 

 

7

Adanya pendamping yang

 

302

73,66

Baik

 

 

kompeten dalam implementadi

 

 

 

 

 

Program Keluarga Harapan (PKH).

 

 

 

 

8

Tersedianya fasilitas-fasilitas

284

69,27

Baik

 

 

seperti tempat, alat peraga (laptop,

 

 

 

 

 

infocus dan lain sebagainya) untuk

 

 

 

 

 

menunjang implementasi Program

 

 

 

 

 

Keluarga Harapan (PKH).

 

 

 

 

 

9

Adanya angaran untuk mendukung

288

70,24

Baik

 

 

implementasi Program Keluarga

 

 

 

 

Harapan (PKH).

 

 

 

 

10

Adanya waktu yang tersedia setiap

410

100

Sangat Baik

 

 

bulannya untuk melaksanakan

 

 

 

 

 

pendampingan guna tercapainya

 

 

 

 

 

implementasi Program Keluarga

 

 

 

 

 

Harapan (PKH).

 

 

 

 

11

Adanya sanksi yang diberikan

282

68,29

Baik

 

 

kepada KPM yang tidak mengikuti

 

 

 

 

 

pertemuan sebanyak tiga kali

 

 

 

 

 

berturut-turut.

 

 

 

 

12

Adanya pendamping yang

327

79,76

Baik

 

 

mempunyai pengetahuan mengenai

 

 

 

 

 

Program Keluarga Harapan (PKH)

 

 

 

 

 

untuk disampaikan kepada

 

 

 

 

 

Keluarga Penerima Manfaat

 

 

 

 

 

(KPM).

 

 

 

 

13

Adanya pendamping yang

302

73,66

Baik

 

 

memberikan pemahaman kepada

 

 

 

 

 

KPM sesuai dengan buku pedoman

 

 

 

 

 

Program Keluarga Harapan (PKH).

 

 

 

 

14

Adanya rasa percaya yang

340

82,93

Sangat Baik

 

 

diberikan oleh KPM kepada

 

 

 

 

 

pendamping dalam menyampai

 

 

 

 

 

informasi sesuai dengan buku

 

 

 

 

 

pedoman Program Keluarga

 

 

 

 

 

Harapan (PKH).

 

 

 

 

15

Adanya koordinasi anatara

287

70

Baik

 

 

pendamping PKH dengan kasi

 

 

 

 

 

kesejahteraan dalam implementasi

 

 

 

 

 

Program Keluarga Harapan (PKH).

 

 

 

 

16

Adanya kerjasama yang baik antara

322

78,54

Baik

 

 

pendamping dengan Keluarga

 

 

 

 

 

Penerima Manfaat (KPM) PKH.

 

 

 

 

17

Adanya implementasi kebijakan

289

70,49

Baik

 

 

yang sesua dengan Standar

 

 

 

 

 

Operasional Prosedur (SOP).

 

 

 

 

 

Jumlah

5.297

1.291,45

Baik

 

 

Rata-rata

311,59

75,10

 

 

Dengan demikian implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Pelaksana Kecamatan (Pendamping) di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis telah berjalan dengan baik, hal ini ditunjukkan dengan nilai angka rata-rata sebesar 311,59 dan berada pada kaegori cukup baik, dan apabila dipersentasekan diperoleh hasil sebesar 75,10% yang berada pada kategori baik. Berdasarkan hal tersebut maka implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis telah berjalan dengan baik, sesuai dengan pendapat George C. Edward III            (dalam Agustino, 2016: 136) mengenai model implementasi kebijakanyang meliputi komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan birokrasi.

 

Selanjutnya dengan melihat keseluruhan jawaban dari hasil wawancara dan pengisian angket terhadap responden mengenai impelemtasi Program Keluarga Harapan oleh Pendamping PKH di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis, maka dapat dijelaskan bahwa mengenai dimensi implementasi menurut pendapat George C.

B.     Kesejahteraan Masyarakat Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis Kesejahteraan masyarakat merupakan salah

satu cita-cita bangsa, begitu pun yang dilaksanakan di Desa Ciomas yang menjadikan kesejahteraan masyarakat sebagai cita-cita Pemerintah Desa. Kesejahteraan akan menurunkan kemiskinan, sebagai implikasi langsung dan terpenting dari terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga. Kesejahteraan juga mendorong kesamaan sosial dan menurunkan kesenjangan sosial.

Berdasarkan hal tersebut, maka Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Ciomas, terus berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan Desa Ciomas.Berdasarkan penelitian, maka dapat disajikan hasil rekapitulasi dalam tabel berikut:

 

TABEL 4.33

 

REKAPITULASI TANGGAPAN RESPONDEN UNTUK VARIABEL (Y)

 

No

Uraian

Skor

%

Kategori

1

Adanya pemenuhan sandang, pangan,

224

54,63

Cukup Baik

 

dan papan.

 

 

 

2

Terlaksananya pendidikan sesuai

246

60,00

Cukup Baik

 

dengan standar nasional yaitu wajib

 

 

 

 

belajar 12 Tahun,  maksimal sampai

 

 

 

 

perguruan tinggi.

 

 

 

 

 

 

 

 

3

Terciptanya masyarakat yang sehat

241

58,78

Cukup Baik

 

jasmani dan rohani.

 

 

 

4

Adanya hubungan yang harmonis

318

77,56

Baik

 

dengan lingkungannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

5

Adanya hubungan sosial yang baik

318

77,56

Baik

 

dengan masyarakat sekitar.

 

 

 

 

 

 

 

 

6

Terciptanya pencapaian dalam dunia

220

53,66

Cukup Baik

 

kerja untuk mengembangkan kualitas

 

 

 

 

hidup yang lebih baik.

 

 

 

 

 

 

 

 

7

Adanya persamaan hak dalam

214

52,20

Cukup Baik

 

memperoleh askes dan kesempatan

 

 

 

 

yang sama.

 

 

 

 

 

 

 

 

8

Adanya usaha untuk mengembangkan

173

42,20

Cukup Baik

 

taraf hidup yang memuaskan.

 

 

 

 

Jumlah

1.954

476,59

Cukup Baik

 

Rata-rata

244,25

59,57

 

 

Berdasarkan hal tersebut kesejahteraan masyarakat di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis telah dilaksanakan dengan cukup baik, hal ini ditunjukan dengan nilai angkat rata-rata sebesar 244,25 yang berada pada kategori cukup baik yang apabila dipersentasekan diperoleh hasil sebesar 59,57% yang termasuk ke dalam kategori cukup baik. Hal tersebut berarti kesejahteraan masyarakat di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis sudah cukup baik sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Fahrudin (2018: 10) mengenai tujuan kesejahteraan masyarakat, yang meliputi: mencapai kehidupan yang sejahtera dan mencapai penyesuaian diri yang baik. Selanjutnya dengan melihat keseluruhan jawaban dari hasil wawancara dan pengisian angket terhadap responden mengenai kesejahteraan masyarakat di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis, maka dapat dijelaskan bahwa mengenai dimensi kesejahteraan masyarakat menurut pendapat Fahrudin (2018: 10) sudah diterapkan dengan cukup baik.

 

C.     Pengaruh Implementasi Program Keluarga Harapan oleh Pendamping Program Keluarga Harapan       (PKH) terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis

Berdasarkan hasil dari penelitian yang telah dilaksanakan, hasil perhitungan korelasi antara dua variabel didapat nilai sebesar 0,42. Selanjutnya jika digunakan pedoman untuk memberikan interpretasi koefisien korelasi, maka dapat dianalisis bahwa terdapat hubungan yang sedang antara implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Pendamping terhadap kesejahterana masyarakat di Desa Ciomas Kecamatan PanjaluKabupaten Ciamis.

Kemudian berdasarkan koefisien determinasi diperoleh nilai sebesar 17,64%, yang menunjukan tingkat pengaruhnya cukup berarti. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) berpengaruh positif terhadap kesejahteraan masyarakat sebesar 17,64%. Sedangkan untuk sisanya sebesar 82,365 dipengaruhi oleh indikator-indikator implementasi kebijakan PKH yang masih kurang serta faktor lain yang tidak diteliti.

Adapun kaitan antara impelementasi PKH dnegan kesejahteraan masyarakat seperti yang dikemukakan oleh Huttman (dalam Suharto, 2012: 10) yang mengemukakan bahwa “Kebijakan sosial adalah startegi-strategi, tindakan-tindakan, atau rencana-rencana untuk mengatasi masalah sosial dan memenuhi kebutuhan sosial”. Dalam memenuhi kebutuhan sosial indvidu, keluarga dan kelompok tidak bisa hanya bergantung kepad kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah, namun harus ada kemauan yang kuat dari diri sendiri untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

Berdasarkan hal tersebut maka diharapkan dengan implementasi PKH dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat sehingga kesejahteraan dapat tercapai. Kemudian dijelaskan bahwa impelemtasi PKH hanya akan menjadi cita-cita jika tidak ada kerjasama atau dukungan dari masyarakat itu sendiri.


 

BAB V

KESIMPULAN

A.    KESIMPULAN

Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

1.      Impelemtasi Program Keluarga Harapan oleh Pelaksana Kecamatan (Pendamping) di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis telah dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil angket yang menghasilkan rata-rata skor sebesar 311, 59, berada pada kategori baik. Selanjutnya apabila dipersentasekan menghasilkan skor sebesar 75,10% yang berada pada kategori baik. Artinya, Pendamping sudah mampu mengimplementasikan Program Keluarga Harapan dengan baik. Namun masih ada beberapa indikator yang pelaksanaannya masih belum optimal. Mengingat berdasarkan hasil penelitian terdapat beberapa indikator yang masih perlu ditingkatkan, seperti peningkatan kompetensi Pendamping dalam menyampaikan informasi kepada KPM serta koordinasi KASI Kesejahteraan dengan Pendamping yang perlu ditingkatkan.

2.      Kesejahteraan  masyarakat  di  Desa

Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis sudah cukup baik, mengingat kondisi masyarakat yang sudah dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Hal tersebut ditunjukan berdasarkan hasil angket yang menghasilkan rata-rata skor sebesar 244,25 dan berada pada kategori cukup baik, kemudian apabila dipersentasekan menghasilkan skor sebesar 59,57% yang termasuk pada kategori cukup baik. Artinya kesejahteraan masyarakt di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis sudah cukup baik. Namun demikian masih terdapat beberapaindikatoryang pelaksanaannya masih kurang optimal. Mengingat masih terdapat indikator-indikator yang masih kurang optimal seperti masyarakat yang belum mamu meningkatkan taraf hidupnya untuk menunjang kesehatan jasmani serta KPM yang belum mampu mengelola dana bantuan PKH dengan optimal.

3.      Hasil penelitian menyenbtkan bahwa

terdapat pengaruh antara implementasi Program Keluarga Harapan oleh Pelaksana Kecamatan (Pendamping) terhadap kesejahteraan masyarakat di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis. Tingkat pengaruh yang

dihasilkan yaitu sebesar 17,64%, artinya implementasi Program KeluargA Harapan  oleh Pelaksana Kecamatan (Pendamping) berpengaruh sebesar 17,64% terhadap kesejahteraan  masyarakat di Desa Ciomas Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis, kemudian apabila diinterpretasikan menurut koefisien determinasi, maka    tingkat pengaruhnya cukup berarti.   

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdul Wahab, Solichin. 2016. Analisis Bandung: Alfabeta Kebijakan Publik. Jakarta: PT. Bumi Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Administrasi. Aksara. Bandung: Alfabeta               

Agustino, Leo. 2016. Dasar-dasar kebijakan  Suharto, Edi. 2012.  Analisis Kebijakan Publik. publik. Bandung: Alfabeta. Bandung: Alfabeta.                

Creswell.Jhon   W.    2017.Reseacrh    Design.          Suharto, Edi. 2016.  Analisis Kebijakan Publik. Pendekatan Metode Kualitatif, Bandung: Alfabeta.             

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MAKALAH TENTANG HUTANG PIUTANG

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Hutang piutang adalah perkara yang tidak bisa dipisahkan dalam interaksi kehidupan manusia. Ketidakmerataan dalam hal materi adalah salah satu penyebab munculnya perkara ini. Selain itu juga adanya pihak yang menyediakan jasa peminjaman (hutang) juga ikut ambil bagian dalam transaksi ini.

Islam sebagai agama yang mengatur segala urusan dalam kehidupan manusia juga mengatur mengenai perkara hutang piutang. Konsep hutang piutang yang ada dalam Islam pada dasarnya adalah untuk memberikan kemudahan bagi orang yang sedang kesusahan. Namun pada zaman sekarang, konsep muamalah sedikit banyak telah bercampur aduk dengan konsep yang diadopsi dari luar Islam. Hal ini sedikit demi sedikit mulai menyisihka, menggeser, bahkan bisa menghilangkan konsep muamalah Islam itu sendiri. Oleh karena itulah, perkara hutang piutang ini penting untuk diketahui oleh umat Islam agar nantinya bisa melaksanakan transaksi sesuai dengan yang telah disyariatkan oleh Allah swt.

Bertolak dari apa yang sedikit diuraikan di atas, makalah ini dibuat untuk  memaparkan apa yang telah disyariatkan oleh agama Islam terkait al-Qardh (hutang piutang) dengan kajian normatif yang dikutip dari berbagai sumber terkait definisi, landasan hukum, hukum qardh, dan lain sebagainya.

 

B.     Rumusan Masalah

a.       Apa pengertian dari utang piutang?

b.      Apa dasar hukum disyariatkannya qardh?

c.       Apa syarat dan rukun qardh?

d.      Bagaimana hukum qardh?

e.       Apa hikmah disyariatkannya qardh?

f.       Bagaimana dampak sosial ekonomi utang piutang?

g.      Bagaimana mempercepat pelunasan utang sebelum meninggal?

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian utang piutang (qardh)

Qardh dalam arti bahasa berasal dari kata qaradha yang berarti memotong. Diartikan demikian karena orang yang memberikan utang memotong sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada orang yang menerima utang (muqtaridh).

Qard dalam pengertian istilah adalah memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikannya. Definisi lain oleh menurut Sayid Sabiq, qardh adalah harta yang diberikan kepada pemberi utang (muqridh) kepada penerima utang  (muqtaridh) untuk kemudian dikembalikan kepadanya (muqridh) seperti yang diterimanya, ketika ia telah mampu membayarnya. Hanafiah, bahwa qard adalah harta yang diberikan kepada orang lain dari mal mitsli untuk kemudian dibayar atau dikembalikan. Atau dengan ungkapan yang lain, qardh adalah suatu perjanjian yang khusus untuk menyerahkan harta (mal mitsli)  kepada orang lain untuk kemudian dikembalikan persis seperti yang diterimanya.

Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa qardh adalah suatu akad antara dua pihak dimana pihak pertama memberikan uang atau barang kepada pihak kedua untuk dimanfaatkan dengan ketentuan bahwa uang atau barang tersebut harus dikembalikan persis yang ia terima dari pihak pertama.keduanya memandang bahwa qardh diartikan sebagai harta yang diberikan oleh muqridh kepada muqtaridh yang pada suatu saat harus dikembalikan.

Pada saat transaksi, islam menganjurkan agar aqad utang piutang di tulis dengan menyebut nama keduanya, tanggal dan saksi,[3] sebagaimana diisyaratkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 282: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ

“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah, tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis. (QS.Al-Baqarah : 282).

 

B.     Dasar hukum disyariatkannya qardh

Qardh merupakan perbuatan baik yang diperintahkan

1.      Dasar hukum qard dalam Al Qur’an

مَنْ ذَا الَّذِى يُقْرِضُ الّلهَ قَرْضاً حَسَناً فَيُضَعِفَهُ لَهُ اَضْعَا فًا كَثِيْرَةً وَالّلهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُطُ واِلَيْهِ تُرْجَعُوْن

“ Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadanya lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah : 245).

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ

“ Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan ia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid : 11)

Ayat-ayat di atas pada dasarnya berisi anjuran untuk melakukan utang-piutang kepada orang lain dan imbalannya akan dilipatgandakan oleh Allah. Dari sisi muqridh Islam menganjurkan kepada umatnya untuk memberikan bantuan kepada orang lain yang membutuhkan dengan cara memberi utang. Sedangkan dari sisi muqtaridh, utang bukan sesuatu yang dilarang melainkan dibolehkan karena seseorang berhutang dengan tujuan untuk memanfaatkan barang atau uang yang diutangnya itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan ia akan mengembalikan persis seperti yang diterimanya. Dalam kaitan dengan hal ini ada beberapa hadist yang berisi anjuran untuk membantu orang lain, antara lain :

وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدِاَنَّ انَّبِيَ صَلَّى الّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ اِلاَّ كاَنَ كَصَدَ قَتِهاَ مَرَّةً   

Dari Ibnu mas’ud bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda: Tidak ada seorang muslim yang member pinjaman kepada muslim yang lain dua kali kecuali seperti sedekah satu kali. (HR. Ibnu Majah)

عَنْ عَبْدِالّلهِ  بْنِ مَسْعُوْدِ اَنَّ نَبِيَّ اللّه صَلَّى الَّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كان يَقُوْلُ : مَنْ اَقْرَضَ الّلهَ مَرَّتَيْنِ كاَنَ لَهُ مِثْلُ اَجْرِ اَحَدِهِمَا لَوْ تَصَدَّقَ بِهِ

“Dari Abdullah bin Mas’ud bahwa sesungguhnya nabi Muhammad SAW bersabda : Barang siapa yang memberi utang atau pinjaman kepada Allah dua kali, maka ia akan memperoleh pahala seperti pahala salah satunya andaikata ia menyedekahkannya.” (HR. Ibnu hibban).

 

C.  Syarat dan Rukun qardh

 Syarat-syarat utang adalah sebagai berikut:

1.      Besarnya utang harus diketahui dengan takaran, timbangan, atau jumlahnya.

2.      Sifat utang dan usianya harus diketahui jika dalam bentuk hewan

3.      Utang tidak sah dari orang yang tidak normal akalnya

  Sementara menurut Hanafiah rukun qardh adalah ijab dan qobul. Sedangkan menurut jumhur fuqaha rukun qard adalah :

1.      Aqid yaitu muqridh dan muqtaridh

2.      Maqdud ‘alaih yaitu uang atau barang

3.      Shighat yaitu ijab dan qabul

 

D. Hukum Qardh

Hukum akad qiradh adalah boleh antara kedua belah pihak yang berakad, keduanya memiliki hak untuk membatlkan akad kapan saja dia mau, dan jika pembatalan datang dari pihak penghutang, maka dia harus melunaskan semua utang dan mengembalikannya[6].

Menurut Malikiyah, qardh hukumnya sama dengan hibah, shadaqah dan ‘ariyah, berlaku dan mengikat ketika terjadinya akad (Ijab qabul), walaupun muqtaridh belum menerima barangnya. Sedangkan menurut pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah, kepemilikan dalam qardh berlaku apabila barang telah diterima dan muqtaridh mengembalikan barang yang sama kalau barangnya mal mitsli tetapi apabila barangnya mal qimi maka ia mengembalikannya dengan barang yang nilainya sama dengan barang yang dipinjamnya.

E. Hikmah Disyariatkannya Qardh

Bahwasannya kondisi manusia tidak sama antara satu dengan yang lain. Ada yang kesulitan ekonomi dan ada yang kaya. Allah menganjurkan orang yang kaya member hutang kepada yang kesulitan ekonomi sebagai bentuk ibadah kepada-Nya. Demikian ini karena member hutang berarti memanfaatkan kepada orang yang kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatasi kesulitannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 “Barang siapa menghilangkan satu kedukaan(kesulitan) dari kedukaan-kedukaan dunia dari seseorang mukmin, maka Allah akan menghilangkan satu kedukaan(kesulitan) dari kedukaan- kedukaan akhirat darinya pada hari kiamat. Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan, maka Allah akan member kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat. Allah senantiasa menolong seseorang hamba selama ia menolong saudaranya”. HR. Muslim.

Pemberian hutang termasuk kebaikan dalam agama karena sangat dibutuhkan oleh orang yang kesulitan, susah, dan mempunnyai kebutuhan yang mendesak.

 

F.   Dampak Sosial Ekonomi Utang Piutang

Utang piutang mempunyai fungsi menghilangkan kesusahan, melenyapkan permusuhan dan menimbulkan kecintaan hati. Pelaku kebaikan selalu dicintai disisi Allah dan manusia. Bila seorang yang membutuhkan datang kepihak lain meminjam barang, sedangkan barang tersebut tidak dibutuhkan oleh pihak yang bersangkutan,  terutama barang yang tidak digunakan oleh pihak yang bersangkutan, pihak yang bersangkutan yang meminjamkan barang itu, tentunya akan mendapatkan pahala besar disisi Allah. Allah sangat mengancam dengan siksaan yang pedih kepada orang yang enggan menolong dengan barang-barang yang berguna. Allah berfirman:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَالَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَالَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَوَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya, orang-orang yang berbuat ria. dan enggan (menolong dengan) barang berguna.”

(QS. Al Maun ayat 4-7)

Banyak ahli tafsir berpendapat bahwa maksud arriyah adalah harta berguna, tentunya kita semua harus memerhatikan ancaman dalam surat di atas. Allah mengaitkan antara orang yang enggan menolong dengan harta berguna pada orang yang lalai dalam shalat dan orang yang riya’. Betapa besar siksanya orang yang riya’dan lalai dalam shalatnya.

 

G. Mempercepat pelunasan utang sebelum meninggal

Utang berbeda dengan hibah, shadaqah, dan hadiah, hibah, shadaqah, dan hadiah merupakan pemberian yang tidak perlu dikembalikan. Sedangkan utang adalah pemberian kepemilikan atas barang dengan ketentuan bahwa barang tersebut harus dikembalikan, baik dengan barangnya maupun harganya.

          Utang itu sebaiknya segera dilunasi agar tidak menjadi beban pada saat orang yang berhutang meninggal dunia. Bahkan Rasulullah tidak mau menyalatkan jenazah yang memiliki hutang, kecuali ada yang menanggungnya. Dengan demikian, apabila seseorang mempunyai utang dan ia sudah mampu untuk membayarnya, maka hendaknya utang tersebut segera dilunasi, dan jangan ditunda-tunda. Apabila ia tidak mampu, tetapi ia menunda-nunda pembayaran utangnya, maka ia termasuk orang yang zalim. Hal ini sesuai dengan hadist:

 أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ الّلهِ صَلَّى الّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مُلِيْءٍ فَلْيَتَّبِعْعَنْ

“Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: Penundaan (permbayaran utang) oleh orang yang kaya (mampu) merupakan penganiayaan, dan apabila salah seorang di antara kamu (utangnya) dialihkan kepada orang kaya (mampu), maka hendaklah ia menerimanya. (HR. Abu Dawud).

Sedangakan apabila kondisi orang yang berhutang sedang berada dalam kesulitan dan ketidakmampuan, maka kepada orang yang memberikan utang dianjurkan untuk memberikan kelonggaran dengan menunggu sampai ia mampu untuk membayar utangnya.

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

           Pengertian hutang piutang dalam fiqih Islam, hutang piutang dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi ialah  Al-Qath’u yang berarti memotong. Sedangkan secara terminologis makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai dengan kesepakatan. Hutang piutang adalah suatu transaksi dimana seseorang meminjam harta benda kepada orang lain dengan janji akan dikembalikan pada waktu yang telah ditentukan dengan jumlah yang sama.

            Adapun Rukun dari hutang piutang yaitu orang yang memberi hutang, orang yang berhutang, ucapan kesepakatan atau ijab qabul dan barang atau uang yang akan dihutangkan. Dan syarat dalam hutang piutang yaitu baligh dan berakal dan ijab qabul harus jelas. Adapun ayat Al-Qur’an yang membahasa mengenai hutang piutang yaitu surat Al-Baqarah ayat 282 dan surat Al-Baqarah ayat 245

B.     Saran

          Dengan disusunnya makalah ini, dari penulis berharap agar para pembaca khususnya mahasiswa dapat mengetahui dan memahami mengenai kemampuan nasabah khususnya  untuk perbankan dalam  pmemberikan  pembiayaan karena dalam perbankan harus bisa selektif dalam memilih nasabah yang akan diberi pembiayaan.

         Dalam makalah ini mungkin sangat banyak sekali kesalahan-kesalahan dari segi penulisan ataupun hal yang lainnya. Dengan demikian saya sebagai penulis mohon maaf dan juga saya mengharapkan kritik dan saran atas tulisan saya agar bisa membangun dan memotivasi saya agar membuat tulisan yang jauh lebih baik lagi.

Daftar Pustaka

    Karim, Adiwarman A. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta: Darul Haq. 2004

                http://aku-cinta-doa.blogspot.co.id/2013/05/doa-dari-kesusahan-dan-hutang.html

            http://hutangpiutang23.blogspot.co.id/