Rabu, 20 Oktober 2021

MAKALAH TENTANG POLITIK

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang

Sistem politik pada suatu Negara terkadang bersifat relatif, hal ini di pengaruhi oleh elemen-elemen yang membentuk sistem tersebut. Juga faktor sejarah dalam perpolitikan di suatu Negara. Pengaruh sistem politik Negara lain juga turut memberi konstribusi pada pembentukan sistem politik di suatu Negara. Seperti halnya sistem politik di Indonesia, seiring dengan waktu, sistem politik di indonesiaselalu mengalami perubahan.

Indonesia merupakan bagain dari sistem politik dunia, dimana sistem politik Indonesia akan berpengaruh pada sistem politik Negara tetangga maupun dalam cakupan lebih luas. Struktur kelembagaan atau institusi khas Indonesia akan terus berinteraksi secara dinamis, saling mempengaruhi, sehingga melahirkan sistem politik yang hanya dimiliki oleh Indonesia. Namun demikian, kekhasan sistem politik Indonesia belum dapat dikatakan unggul bila kemampuan positif struktur dan fungsinya belum di perhitungkan sistem politik Negara lain.

Salah satu syarat penting dalam memahami bagaimana sistem politik Indonesia adalah melalui pengembangan wawasan dengan melibatkan institusi-institusi nasional dan internasional. Artinya lingkungan internal dan eksternal sebagai batasan dari suatu sistem politik Indonesia harus di pahami terlebih dahulu.

 

B.            Rumusan Masalah

1.      Apa yang di maksut tentang teori politik?

2.      Apa kaitanya masyarakat dengan politik?

3.      Apa pengertian Negara?

4.      Mengapa Negara menjadi integrasi politik?

 

C.           Tujuan Penulisan

Penulisan makalah ini bertujuan agar sipembaca dapat memahami tentang Teori Politik.

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.           Teori politik

Teori adalah generalisasi yang abstrak mengenai beberapa phenomena. Dalam menyusun genaralisasi itu teori selalu memakai konsep-konsep. Konsep itu lahir dalam pikiran (mind) manusia dank arena itu bersifat abstrak, sekalipun fakta-fakta dapat dipakai sebagai batu loncatan.

Teori politik adalah bahasan dan generalisasi dari phenomena yang bersifat politik. Dengan perkataan lain teori politik adalah bahasa dan renungan atas, tujuan dari kegiatan, cara-cara mencapain tujuan itu, kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik yang tertentu dan kewajiban-kewajiban obligations yang diakibatkan oleh tujuan politik itu. Konsep-konsep yang di bahas dalam teori politik mencangkup antara lain, masyarakat, kelas sosial, Negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan, lembaga-lembaga Negara, perubahan sosial, pembangunan politik (politicak development), modernisasi, dan sebaginya.

Menurut Thomas p. jenkin dalam the study of political theory dibedakan dua macam teori politik, sekalipun perbadaan anatara kedua kelompok teori tidak bersifat mutlak. [1]

1.             Teori-teori yang mempuanyai dasar moral dan yang menentukan norma-norma politik (norms for politicalbehavior). Karena adanya unsure norma-norma dan nilai (value) maka teori-teori ini boleh dinamakan valuational (mengandung nilai). Yang termasuk golongan ini antara lain filsafat politik, teori politik sistematis, ideologi, dan sebagainya.

2.             Teori-teori yang menggambarkan dan membahas phenomena dan fakta-fakta politik dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai. Teori-teori ini dapat dinamakan nonvaluational. Ia biasanya bersifat deskriptif (menggabarkan dan komperatif membandingkan). Ia berusaha untuk membagas fakta-fakta kehidupan politik sedemikianrupa sehingga dapat di sistematisir dan di simpulkan dalam generalisasi-generalisasi.

 

Teori-teori politik yang mempunyai dasar moral (kelompok A) fungsinya terutama menentukan pedoman dan patokan yang bersifat moral dan yang sesuai dengan norma-norma moral. Semua phenomena politik ditafsirkan dalam rangka tujuan dan phedoman moral ini. Dianggap bahwa dalam kehidupan politik yang sehat diperlukan phedoman dan patokan ini. Teori-teori semacam ini mencoba mengatur hubungan-hubungan antara anggota masyarakat sedemikianrupa sehingga di satu pihak lain memberi  kepuasan peronganan, dan pihak lain dapat membimbingnya menuju ke suatu stuktur masyarakat politik yang stabil dan dinamis. Untuk keperluan itu teori-teori politik semacam ini memperjuangkan suatu tujuan yang bersifat moral dan atas dasar itu menetapkan suatu kode ethik atau tata cara yang harus dijadikan pegangan dalam kehidupan politik. Fungsinya utama dari teori-teori politik ini ialah mendidik warga masyarakat mengenai norma-norma dan nilai-nilai itu. Teori-teori kelompok A dapat dibagi lagi dalam tiga golongan:

a.             Filsafat politik (political philosophy)

Filsafat politik mencari penjelasan yang berdasarkan ratio. Ia melihat jelas adanya hubungan antara sifat dan hakikat dari alam semesta (universe) dengan sifat dan hakikat dari kehidupan politik di dunia fana ini. Pokok pikiran dari filsafat politik ialah bahwa persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta seperti metaphysika dan epistemologi harus di pecahkan dulu sebelum persoalan-persoalan politik yang kita alami sehari-hari dapat di tanggulangi. Misalnya menurut filsuf yunani plato, keadilan merupakan hakikat dari alam semesta dan sekaligus merupakan pedoman untuk mencapai “kehidupan yang baik” (good lafe) yang dicita-citakan olehnya. Contoh lain adalah beberapa karya dari john locke. Filsafat politik erat hubunganya dengan etika dan filsafat sosial.

b.             Teori politik sistematis (systematic political theory)

Teori-teori politik ini tidak memajukan suatu pandangan tersendiri mengenai metaphyfisika dan episthemologi, tetapi mendasarkan diri atas pandangan-pandangan yang sudah lazim diterima pada masa itu. Jadi, ia tidak mejelaskan asal usul cara lahirnya norma-norma, tetapi hanya mencoba untuk merealisasikan norma-norma itu dalam suatu program politik. Teori-teori politik semacam ini merupakan suatu langkah lanjutan dari filsafat politik dalam arti bahwa ia langsung mentapkan norma-norma dalam kegiatan politik. Misalnya, dalam abad ke 19 teori-teori politik banyak membahas mengenai hak-hak individu yang di perjuangkan terhadap kekuasaan Negara dan mengenai sistem hukum dan sistem politik yang sesuai dengan pandangan itu. Bahasan-bahasan ini di dasarkan atas pandangan yang sudah lazim pada masa itu mengenai adanya hukum dalam (natural law), tetapi tidak lagi mempersoalkan hukum alam itu sendiri.

c.              Ideologi politik (polical ideology)

Ideologi politik adalah himpunan nilai-nilai, idée, norma-norma, kepercayaan dan keyakinan suatu “weltanschauung”, yang dimiliki seorang atau sekelompok orang, atas dasar mana dia mentukan sikapnya terhadap kejadian problema politik yang dihadapinya dan menentukan tingkah laku politikya.

Nilai-nilai dan idee-idee ini merupakan suatu sistem yang berpautan. Dasar dari ideology politikadalah keyakinan akan adanya suatu pola tata tertib sosial politik yang ideal. Ideologi politik mencangkup pembahasan dan di akgnosa, serta saran-saran (prescription) mengenai bagaimana mencapai tujuan ideal itu. Ideology perbadaan dengan filsafat yang sifatnya merenung-renung mempunyai tujuan untuk mennggerakan kegiatan dan aksi (action oriented).

Ideology yang berkembang luas mau tidak mau di pengaruhi oleh kejadian-kejadian dan pengalaman-pengalaman dalam masyarakat dimana dia berada, dan sering harus mengadakan kompromi dan perubahan-perubahan yang cukup luas. Contoh dari beberapa ideologi atau doktrin politik misalnya demokrasi, marxisme leninisme, liberalisme, fascisma, diantara mana marxisme leninisme meruapakan ideologi yang sifat doktriner dan sifat militanya paling menonjol.

 

B.            Masyarakat

Semua ilmu sosial mempelajari manusia sebagai anggota kelompok. Timbulnya kelompok-kelompok itu ialah karena dua sifat manusia yang bertentang satu sama lain; disuatu pihak dia ingin kerja sama, dipihak lain dia cenderung untuk bersaing dengan sesame manusia.

Manusia mempunyai naluri (instinct) untuk hidup berkawan dan hidup bersama dengan orang lain secara gotong royong. setiap manusia mempunyai kebutuhan fisik maupun metal yang sukar dipenuhinya seorang diri. Ia perlu makan, minum, berkeluarga dan bergerak secara aman, dan sebagainya. Untuk memenuhi keperluan-keperluan dan kepentingan-kepentingan itu ia mengadakan hubungan-hubungan (relationships) dan bekerja sama dengan orang lain dengan jalan mengorganisir bermacam-macam kelompok dan asosiasi. Kelompok yang paling pokok ialah keluarga, tetapi masih banyak asosiasi yang memenuhi bermacam-macam kebutuhan manusia. Misalnya untuk mengejar kepentingannya di bidang ekonomi didirikan asosiasi ekonomi seperti koperasi, perkumpulan perdagangan, perkumpulan nelayan dan sebaginya. Untuk memenuhi kebutuhanya di bidang spiritual diadakan perkumpulan agama, perkumpulan kebatinan, dan sebaginya; untuk memenuhi keinginanya untuk menambah pengetahuan didirika sekolah-sekolah, kursus-kursus, dan sebagainya.

Didalam kehidupan berkelompok dan dalam hubunganya dengan manusia yang lain, pada dasarnya setiap manusia menginginkan beberapa nilai. Dalam mengamati masyrakat di sekelilingnya, yaitu masyarakat barat Harold laswell memperinci delapan nilai, yaitu:

1)             Kekuasaan

2)             Pendidikan / penerangan (englightement)

3)             Kekayaan (wealth)

4)             Kesehatan (well-being)

5)             Keterampilan (skill)

6)             Kasih sayang (affection)

7)             Kejujuran (rectitude) dan keadilan (rechtschapenheid)

8)             Keseganan, respek (respect)

 

Dengan adanya berbagai nilai dan kebutuhan yang harus dilayani itu maka manusia menjadi anggota dar beberapa kelompok sekaligus. Masyarakatlah yang mencangkup semua hubungan dan kelompok didalam sesuatu wilayah. Apakah yang dimaksut dengan masyarakat? Definisi mengenai masyarakat ada bermacam-macam, bergantung kepada sudut pandangan masing-masing sarjana sosial. Menurut Robert maciver: “masyarakat adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang ditertibkan” (society means a system of ordered relations).[2] Diperintah (the ruler and the ruled); satu pihak yang memberi perintah, satu pihak yang mematuhi perintah. Tidak ada persamaan martabat, selalu yang satu lebih tinggi daripada yang lain dan selalu ada unsur paksaan dalam dalam hubungan kekuasaan. Paksaan tidak selalu perlu dipakai secara gambling, tetapi adanya kemungkinan paksaan itu dipakai, sering sudah cukup.

Setiap manusia sekaligus merupakan subjek dari kekuasaan dan objek dari kekuasaan. Misalnya, seorang presiden membuat undang-undang (subjek dari kekuasaan), tapi disamping itu dia juga harus tunduk kepada undang-undang (objek dari kekuasaan). Pokoknya jarang sekali ada orang yang tidak pernah memberi perintah dan tidak pernah menerima perintah. Hal ini kelihatan jelas dalam organisasi militer yang bersifat hierarchis di mana seorang prajurit di perintah oleh komandanya, sedangkan komandan ini diperintah pula oleh atasanya.

Oleh Robert M. Maclver dikemukakan bahwa kekuasaan dalam suatu masyarakat selalu berbentuk piramida. Ini terjadi karena kenyataan bahwa kekuasaan yang satu membuktikan dirinya lebih unggul dari pada lainya, hal mana berarti bahwa yang satu itu lebih kuat dengan jalan mensubordinasikan kekuasaan lainya itu. Atau dengan perkataan lain struktur piramida kekuasaan itu terbentuk oleh kenyataan dalam sejarah masyarakat, bahwa golongan yang berkuasa (dan memerintah)itu relative selalu lebih kecil jumlahnya dari pada golongan yang dikuasai (dan diperintahya). Sehubungan dengan hal gaetano mosca mendalilkan bahwa “the many are ruled bythe few”. Dan kenyataan tersebut berlaku baik secara sistim demokrasi maupun diktatur.

Sumber kekuasaan terdapat dalam berbagai segi. Dia dapat bersumeber pada kekerasan fisik (misalnya, seorang polisi dapat memamaksa penjahat untuk mengakui kejahatanya karena dari segi persenjataan polisi lebih kuat); dapat juga bersumber pada kedudukan (misalnya, seorang komandan terhadap bawahanya; seorang mentri dapat memecat pegawainya yang korupsi atau memutasikanya ketempat lain); pada kekayaan (misalnya, seorang pengusaha kaya dapat mempengaruhi seorang politikus melalui kekayaanya); atau pada kepercayaan (misalnya, seorang pendeta terhadap umatnya); dan lain-lain.

Berhubungan erat dengan masalah kekuasaan adalah pengaruh (influence), sehingga sering dikatakan bahwa pengaruh adalah bentuk lunak dari kekuasaan dalam hal ini biasanya seseorang yang mempunyai kekuasaan juga mempunyai pengaruh didalam dan diluar bidang kekuasanya. Tetapi tidak semua orang yang mempunyai kekuasaan yang sama, mempunyai pengaruh yang sama besarnya karena masalah pengaruh berkaitan dengan pribadi seseorang yang memegang kekuasanya. Misalnya, kekuasaan lurah A sama dengan kekuasaan lurah B, tetapi pengaruh lurah A belum tentu sama besarnya dengan pengaruh lurah B di lingkungan penduduknya masing-masing. Selain itu pengaruh juga tidak selalu hraus di kaitkan dengan kekuasaan sebab ada orang yang tidak mempunyai kedudukan (yang dengan sendirinya tidak mempunyai kekuasaan) tetapi mempunyai pengaruh. Jadi, arti pengaruh tidak sama dengan kekuasaan.

Di antara banyak bentuk kekuasaan ini ada suatu bentuk yang penting yaitu kekuasaan politik. Dalam hal ini kekuasaan politik adalah “kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri”. Kekuasaan politik merupakan sebagian saja dari kekuasaan sosial, yakni kekuasaan sosial yang fokusnya ditujukan kepada Negara sebagai satu-satunya pihak berwenang yang mempunyai hak untuk mengendalikan tingkah laku sosial dengan paksaan. Kekuasaan politik tidak hanya mencangkup kekuasaan untuk memperoleh ketaatan dari warga masyarakat, tetapi juga menyangkut pengendalian orang lain dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan dan aktifitas Negara di bidang adminitratif, legislatif, dan yudikatif.

Namun demikian suatu kekuasaan politik tidaklah mungkin tanpa penggunaan kekuasaan (machtsuitoefening). Kekuasaan itu harus digunakan dan harus dijalankan. Apabila penggunaan kekuasaan itu berjalan dengan efektif, hal ini dapat disebut sebagai “kontrol” (pengusaan/ pengendalian). Dengan sendirinya untuk menggunakan kekuasaan politik yang ada, harus ada penguasa yaiyu pelaku yang memegang kekuasaan, dan harus ada alat / sarana kekuasaan (machtsmiddelen) agar penggunaan kekuasaan itu dapat dilakukan dengan baik. Pada kebanyakan Negara-negara baru dimana kesetian lokal (primordial attachment) tanpa masih lebih kuat dibandingkan dengan kesetian nasional, serta banyak suku, golongan, dan aliran, maka soal keabsahan (legitimacy) perlu digalang. Keabasahan adalah konsep bahwa kedudukan seseorang atau sekelompok penguasa diterima baik oleh masyarakat oleh karena sesuai dengan azas-azas dan prosedur yang berlaku dan yang dianggap wajar.

Ossip K. Flechtheim membedakan dua macam kekuasaan politik, yakni:

a)             Bagain dari kekuasaan sosial yang (khusunya) terwujud dalam Negara (kekuasaan Negara atau state power), seperti lembaga-lembaga pemerintah DPR, presiden, dan sebagainya.

b)             Bagian dari kekuasaan sosial yang ditunjukan kepada Negara.

Yang dimaksut ialah aliran-aliran dan asosia-asosia baik yang terang bersifat politik (seperti misalnya partai politik), maupun yang pada dasarnya tidak terutama menyelenggarakan kegiatan politik, tetapi pada saat-saat tertentu mempengaruhi jalannya pemerintah, yaitu organisasi ekonomi, organisasi maha siswa, organisasi agama, organisasi minoritas dan sebagainya.

Tetapi apa yang merupakan kekuasaan politik berbeda dalam setiap Negara. Di indonesia, terutama dimasa lampau, banyak organisasi wanita merupakan kekuatan politik, tetapi dinegeri-negeri barat (kecuali dimasa belakangan ini di amerika serikat dengan “women’s lib”-nya), difilifina dan jepang biasanya tidak bersifat politik; bagitu pula organisasi kesarjanaan, organisasi pemuda, dan sebagainya. Di indinesia dan beberapa Negara barat, seperti negeri belanda penyelenggaraan pengadilan tidak menyangkut kekuasaan politik tetapi di india dan amerika serikat beberapa kepusan mahkamah agung yang bersifat menguji undang-undang apakah sesuai dengan undang-undang dasar (judicial review) menyangkut kekuasaan politik, oleh karena dapat berubah pembagian kekuasaan didalam Negara jadi, dinegar-negara itu sebagian kekuasaan mahkamah agung bersifat politik.

 

C.           Negara

Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat manusia hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus suasana antagonistis dan penuh pertentangan. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu dan golongan atau asosiasi maupun oleh Negara sendiri. Dengan demikian ia dapat mengintegrasikan dan membimbing kegiatan-kegiatan sosial dari penduduknya kearah tujuan bersama. Dalam rangka ini boleh dikatakan bahwa Negara mempuanyai dua tugas:

Ø  Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asocial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antonisme yang membahayakan;

Ø  Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan di sesuaikan satu sama lain dan di arahkan kepada tujuan nasional.

 

Pengendalian imi di lakukan berdasarkan sistim hukum dan dengan perantaraan pemerintah beserta segala alat-alat perlengkapanya. Kekuasaan Negara mempunyai organisasi yang paling kuat dan teratur; maka dari itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan, harus dapat menempatkan diri dalam rangka ini.

 

1.             Definisi mengenai Negara

Di bawah ini di sajikan beberapa perumusan menganai Negara.

a.         Roger H. Soltau: “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat” (the state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).

b.        Harold J. Laski: “Negara adalah suatu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan Negara kalau cara hidup yang harus di taati baik oleh individu maupu oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat”.

c.         Max weber: “Negara adalah suatu masyarakat yang mampunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”.

d.        Robert M. Maclver: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang di selenggarakan oleh suatu pemerintah untuk maksud tersebut di beri kekuasaan memaksa”. [3]

Jadi sebagai definisi umum dapat di katakan bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya di perintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undanganya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.

 

 

 

 

2.             Sifat-Sifat Negara

Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang di milikinya dan hanya terdapat pada Negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainya. Umumnya di anggap bahwa setiap Negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencangkup semua.

a.         Sifat memaksa, pemaksaan yang bertujuan agar peraturan perundang-undangan Indonesia maupun moral yang ada dapat di patuhi dan dilaksanakan dengan baik, sehingga akan menciptakan Negara yang aman, tentram, dan yaman.

b.        Penduduk, setiap Negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan Negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Dalam mempelajari soal penduduk ini, maka peril di perhatikan faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, tingkat pembangunan, tingkat kecerdasan, homogenitas, dan masalah nasionalisme.

 

Dalam hubungan antara dua Negara yang kira-kira sama tingkat industrinya, Negara yang sedikit penduduknya sering lebih lemah kedudukanya dari pada Negara yang banyak penduduknya. (prancis terhadap jerman dalam perang dunia II). Sebaliknya, Negara yang padat penduduknya (india, china) mengahdapi persoalan bagaimana menyediakan fasilitas yang cukup sehingga rakyatnya hidup secara layak. Dimasa lampau ada Negara yang mempunyai kecenderungan untuk memperluas wilayahnya memalui exspansi. Pada dewasa ini cara yang di anggap lebih layak adalah peningkatan produksi atau menyelenggarakan program-program keluarga berencana untuk membetasi pertambahan penduduk.

Penduduk dalam suatu Negara biasanya menunjukan beberapa cirri khas yang membadakan dari bangsa lain. Perbedaan ini Nampak misalnya dalam kebudayaanya, dalam nilai-nilai politikya atau identitas nasionalnya kesamaan dalam sejarah perkembanganya (misalnya selama lebih dari dari 300 tahun menjadi tanah jajahan), kesamaan bahasa, kesamaan budaya, kesamaan suku bangsa dan kesamaan agama merupakan faktor-faktor yang mendorong kearah terbentuknya persatuan nasional dalam identitas nasional yang kuat. Akan tetapi perlu di catat bahwa setiap faktor tersebut di atas pada dirinya tidak cukup untuk menjamin persatuan bangsa, sedangkan di pihak lain perbedaan-perbedaan dalam faktor-faktor tersebut di atas juga tidak menutup kemungkinan untuk berkembangnya persatuan yang kokoh.

Misalnya saja swiss mempunyai empat bahasa, india malahan mempeunyai enam belas bahasa resmi, akan tetapi kedua Negara sampai sekarang masih tetap bersatu. Belgia memiliki dua bahasa dan dua agama, akan tetapi sampai sekarang berhasil mempertahankan persatuanya. Sebalikya inggris dan amerika serikat mmepunyai bahasa yang sama akan tetapi merupakan dua bahasa dan Negara yang terpisah. Begitu pula Pakistan, yang didirikan dengan alasan untuk mempersatukan semua daerah india yang mempunyai mayoritas penduduk yang beragama islam, akhirnya dalam tahun 1971 terpecah menjadi dua. Hal ini menunjukan bahwa kesamaan agama pada didirinya tidak menjamin terpeliharanya persatuan bangsa. Indonesia merupakan contoh di mana bermacam-macam suku-bangsa dengan adat-istiadat dan agama yang berbeda-beda, dapat tetap bersatu. [4]

 

c.         Pemerintah, setiap Negara mempunyai suatu oraganisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Keputusan-keputusan ini antara lain berbentuk undang-undang dan peraturan-peraturan lain. Dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama Negara dan menyelenggrakan kekuasaan dari Negara. Bermacam-macam kebijaksaan kearah tercapainya tujuan-tujuan masyarakat di laksanakanya sambil menerbitkan hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mencangkup semua penduduk, sedangkan pemerintah mencangkup hanya sebagian kecil dari padanya. Ia sering berubah, sedangkan Negara terus bertahan (kecuali kalau di caplok oleh Negara lain). Kekuasan pemerintah biasanya di bagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

d.        Kedaulatan, kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi ini untuk memaksa semua penduduknya agar mentaati undang-undang serta peraturan-peraturanya (kedaulatan kedalam internal sovereignty). Disamping itu Negara mempertahankan kemerdekaanya terhadap serangan-serangan dari Negara lain dan mempertahankan kedaulatan keluar (external sovereignty). Untuk itu Negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya.

Kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis, dan konsep kedaulatan ini tidak selalu sama dengan komposisi dan letak dari kekuasaan politik.kedaulatan yang bersifat mutlak sebenarnya tidak ada, sebab pimpiman kenegaraan (raja diktator) selalu terpengaruh oleh tekanan-tekanan dan faktor-faktor yang membatasi pennyelenggaraan kekuasaan secara mutlak.

 

3.             Tujuan dan fungsi Negara

Negara dapat di pandang sebagai asosiasi manusia  yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. dapat di katakan bahwa tujuan terakhir setiap Negara iyalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common weal).

Menurut Roger H. Soltau tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelenggarkan daya ciptanya sebebas mungkin” (the freest possible development and creative self-expression of its members). Dan menurut Harold j. laski “menciptakan keadaan diaman rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal” (creation of those conditions under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desires).

Tujuan Negara R.I. sebagai tercantum di dalam undang-undang dasar 1945 ialah: “untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi seganap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indinesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertipan dunia berdasarkan kemerdekaan perdamain abadi dan keadilan sosial” dengan berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh kehikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ( pancasila).

Negara yang berhaluan marxisme-leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunis, sehingga bonum publicum selalu di tafsirkan dalam rangka tercapainya masyarkat komunis. Tafsiran itu mempengaruhi fungsi-fungsi Negara di bidang kesejahteraan dan keadilan. Negara di anggap sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti bahwa segala alat kekuasaanya harus di kerahkan untuk mencapai tujuan itu. Begitu pula fungsi Negara di bidang kesejahteraan dan keadilan (termasuk hak-hak asasi warga Negara) terutama di tekankan pada aspek kolektifnya, dan sering mengorbankan aspek perseoranganya.

Akan tetapi setiap Negara, terlepas dari idiologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu yaitu:

a.         Melaksanakan penertiban (law and order); untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertipan. Dapat dikatakan bahwa Negara bertindak sebagai “stabilisator”.

b.        Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini di anggap sangat penting, terutama bagi Negara-negar baru. Pandangan ini di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun melalui suatu rentetan repelita.

c.         Pertahanan; hal ini di perlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini Negara di lengkapi dengan alat-alat pertahanan.

d.        Menegakkan keadilan; hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

Sarjana lain, Charles E. Marriam menyebutkan lima fungsi Negara, yaitu: 1). Keamanan ekstren, 2) ketertipan intern, 3) keadilan, 4) kesejahteraan umum, dan 5) kebebasan. Keseluruhan fungsi Negara diatas di selenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah di tetapka bersama.

4.             Istilah Negara Dan Istilah Sistem Politik

Konsep sistem politik merupakan pokok dari gerakan pemberaharuan yang timbul dalam dekade lima puluhan. Gerakan ini ingin mencari suatu “new science of politics” dan lebih terkenal dengan istilah pendekatan tingkah laku oleh karena mengemukakan “tingkah laku politik” sebagai fokus utama dari penelitian, dan terutama menekankan struktur dan fungsi tingkah laku.

Konsep “sistem” oleh sarjana ilmu politik dipinjamkan dari ilmu biologi. Di anggab bahwa suatu sistem politik, seperti halnya organism dalam ilmu biologi, terdiri dari bagian-bagian komponen-komponen yang saling bergantung kepada yang lain dan saling mengadakan interaksi. Keseluruhan dari interaksi ini perlu di teliti jika seluruh organisme ingin di mengertikan. Dua ciri perlu diperhatikan. Pertama, bahwa setiap perubahan dalam satu bagian dari sistem itu mempengaruhi seluruh sistem. Kedua, bahwa sistem itu bekerja dalam suatu lingkungan (inviroment) yang lebih luas dan bahwa ada perbatasan anatara sistem dengan lingkunganya. Juga perlu di perhatikan bahwa sistem mengadakan interaksi dengan lingkungan dan di pengaruhi oleh lingkungan itu.

Pada dasarnya konsep sistem politik dipakai untuk keperluan analisa, dimana suatu sistem bersifat abstrak pula. dalam konteks ini sistem terdiri beberapa variabel. Disampi itu konsep sistem politik ini dapat di terapkan pada suatu situasi yang konkrit, misalnya Negara, atau kesatuan yang lebih kecil, seperti kotak atau suku bangsa.

Tingkah laku politik di anggap sebagai bagian dari keseluruhan tingkah-laku sosial. Menurut pemikiran ini masyarakat merupakan suatu sistem sosial yang pada hakikatnya terdiri dari bermacam-macam proses. Salah satu dari bermacam-macam sistem yang terdapat dalam suatu masyarakat, seperti misalnya sistem politik, sistem ekonomi, sistem teknik, sistem komunikasi, sistem sosial dan sebagainya di namakan sub-sistem, yaitu sub-sistem ekonomi, sub-sistem politik dan sebagainya. Setiap masing-masing mempunnyai fungsi tertentu yang dimaksut untuk menjaga kelangsungan hidup dan mencapai tujuan dari masyarakat.

Tetapi di atara sekian banyak aliran fikiran yang dinamakan demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu demokrasi konstitusional dan satu kelompok aliaran yang menamakan dirinya “demokrasi”, tetapi yang pada hahekatnya mendasrkan dirinya atas komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi mulai-mulai bersal dari eropa, tetapi sesudah perang dunia II nampaknya juga didukung oleh beberapa Negara baru di asia. India, Pakistan, Filipina, dan Indonesia mencita-citakan demokrasi konstistusiaonal, sekalipun terhadap bermacam-macam bentuk pemerintahan maupun gaya hidup dalam Negara-negara tersebut. Di lain pihak ada Negara-negara baru di asia yang mendasarkan diri atas asas-asas komunisme, yaitu R.R.C, korea utara, dan sebagainya.

Demokrasi yang di anut di Indonesia, yaitu demokrasi berdsarkan pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya tertdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat di sangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di dalam undang-undang dasar 1945. Selain dari itu undang-undang dsar kita menyebut secara ekplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu, dan yang di cantumkan dalam penjelasan mengenai sistem pemerintah Negara yaitu:

a.         Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechts staat). Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechts staat). Tidak berdasarkan kekuasaan belaka(machtsstaat).

b.        Sistem konstitusional, pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas) berdasarkan dua istilah “rechts staat” dan “sistem konstitusi” maka jelaskan bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari undang-undang dasar 1945, ialah demokrasi konstitusional. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”, di muat dalam pembukaan undang-undang dasar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

KESIMPULAN

Sistem politik ialah kumpulan pendapat-pendapat, prinsip-prinsip dan yang membentuk suatu kesatuan yang berhubung-hubungan stau sama lain untuk mengatur pemerintah secara melaksanakan dan mempertahan kekuasaan dengan cara mengatur hubungan antara individu atau kelompok individu satu sama lain dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.

Sistem pemerintah ialah suatu sistem yang membicarakan bagaimana hubungan lemabaga Negara dari suatu pemerintah. Secara umum alat perlengkapan lembaga Negara meliputi: (1) lembaga legislatife, (2) eksekutif, (3) yudikatif dan (4) lembaga lain yang merupakan alat perlengkapan Negara seperti BPK, KPU, Komisi yudisial, dan sebagainya.

Dengan demikian disimpulkan bahwa sistem pemerintah terkait dengan sistem politik, mengingat sistem politik terkait dengan (1) sistem pemerintah dan (2) sistem kekuasaan. Yang mengatur hubungan anatara individu-individu atau kelompok individu yang satu dengan lainya dan dengan Negara serta hubungan Negara dengan Negara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

   

Jenkin, Thomas p. the study of political theory. new York: random house inc. 1967

Maclver, Robert m. the web of government. new York: the macmillan company. 1961

Budiardjo, Mariam. dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: gramedia pustaka utama. 2003

 

 



[1] Thomas p. jenkin, the study of political theory (new York: random house inc.,1967), h 1-5.

[2] Robert m. maclver, the web of government (new York: the macmillan company,1961), h 22.

[3] Robert m. mclver, the modern state (London: oxford university press, 1955), h 22.

[4] Mariam budiardjo, dasar-dasar ilmu politik (Jakarta: gramedia pustaka utama, 2003), h 45.