BAB 1
PENDAHULUAN
·
LATAR BELAKANG
Islam adalah agama yang universial,agama yang mencakup
semua sisi kehidupan tidak ada suatu masalah pun dalam kehidupan ini yang tidak
di jelaskan . Dan tidak ada satupun masalah yang tidak di sentuh nilai
islam.,waktu masalah tersbut Nampak kecil dan sepele . Itulah islam agama yang
memberi rahmat bagi seluruh alam.
Allah telah menciptakan
segala sesuatu yang bepasang pasangan . Ada lelaki ada wanita,Allah memberikan karunia kepada manusia berupa
pernikahan untuk memasuki jenjang hidup
baru yang bertujuan untuk melanjutkan dan melastarikan generasinya.
Dalam masalah perkawinan
islam telah berbicara banyak ,dari mulai bagaimana mencari kriteria
bakal calon pendamping hidup,hingga bagaimana memperlakukannya saat ia resmi
menjadi sangat penyejuk hati. Begitu pula islam mengajarkan bagaimana mewujudkan
sebuah pesta pernikahan yang meriah,namun tetap mendapatkan berkah dan tidak
melanggar tuntunan Rasullulah SAW ,begitu
pula dengan pernikahan yang sederahana namun tetap penuh pesona. Islam
Mengajarkannya,oleh karena itu melalui makalah ini kami ingin membahas
perikahan sesuai dengan Syariat-NYA.
Tujuan menikah,sebagaimana difirmankan Allah SAW dalam
surat Ar-rum ayat 21 “ dan di tanda tanda kekuasaan-Nya ialah dia meciptakan untukmu kepadanya dan
dijadikan-NYA ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu
sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya di
antaramu rasa kasih sayang (mawaddah warahmah).Sesengguhnya pada yang demikian
itu menjadi tanda tanda kebesaran Nya bagi orang orang yang berfikir”,Mawaddah
warahmah adalah anugerah allah SAW yang diberikan kepada manusia,ketika manusia
melakukan pernikahan.
·
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
pernikahan dalam islam yaitu untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat,
mengamalkan ajaran Rasulullah,regenerasi umat islam yang unggul,mendapatkan
kenyamanan,membina rumah tangga islami dan menerapkan syariat.
Tujuan pernikahan dalam islam
memenihi kebutuhan dasar mnusia, mendapatkan ketenangan hidup, menjaga akhlak,
meningkatkan ibadah kepada Allah SWT. Memperoleh keturunan yang soleh dan
salihah
·
RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas
diperoleh beberapa rumusan masalahannya
yaitu antara lain
1.
Definisi pernikahan secara
bahasa, istilah pernikahan dalam islam
2.
Dalil tentang menikah
berdasarkan al qur’an dan sunah serta
dasar hukum menikah menurut peraturan pemerintah RI
3.
Syarat dan rukun menikah
dalam islam berdasarkan peraturan Negara
4.
Tatacara dan prosedur
berdasarkan peraturan pemerintah RI
5.
Pernikahan usia dini
menurut pandangan islam menurut peraturan RI
6.
Bekal dan nasehat petugas
KUA kepada pelajar pernikan tentang islam
·
TUJUAN PENELITIAN
1.
Untuk mengatui peranan
perkawinan dalam kehidupan
2.
untuk mengetahui tujuan
dari pernikahan
3.
untuk mengetahui hikmah
pernikahan
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian dan Dasar Hukum Nikah
Pengertian menurut istilah fikih dipakai perkara
nikah dan perkataan zawaf’ sedangkan menurut istilah Indonesia adalah
perkawinan. Dewasa ini kerap kali dibedakan beberapa pernikahan dan perkawinan,
akan tetapi pada perinsipnya perkawinan dan pernikahan hanya berbeda dalam
menarik akar katanya saja, perkawian adalah :
‘sebuah ungkapan tentang akad
yang sangat jelas dan terangkum atas
rukun-rukun dan syarat-syarat’.
Para ulama fikih pengikut muzhab yang 4
(syafai,hanafi,maliki,hanbali) pada umumnya mereka menidentifikasikan
perkawinan pada
‘Akad yang membawa kebolehan (bagi seorang laki-laki
untuk berhubungan badan dengan seorang
perempuan) dengan (diawali dalam akad) lafazh nikah atau kawin atau
makna yang serupa dengan dengan kedua kata tersebut .
2.Syarat dan Rukun Nikah.
Syarat syarat nikah:
1.
N1 surat pengantar
perkawinan (dari kelurahan sesuai dengan KTP)
2.
N3 surat persetujuan
mempelai
3.
N4 surat izin orangtua(jika
umur kurang dari 21 tahun)
4.
N6 surat keterangan
kematian ( jika status duda / janda mati /cerai mati)
5.
N7 surat rekomendasi KUA
(jika catin dari luar wilayah KUA )
6.
Foto copy KTP 1 lembar
7.
Foto copy kartu keluarga 1
lembar
8.
Foto copy akta kelahiran 1
lembaran
9.
Foto copy ijazah terakhir 1
lembar
10.
Foto copy KTP dan KK wali
nikah 1 lembar
11.
Pas poto 2x3=5 lembar ,
4x6=1 lembar (background biru)
12.
Akta cerai dari pengadilan
agama (bila status cerai hidup)
13.
Dispensasi pengadilan agama
(<19 tahun)
14.
Rekomendasi camat
(<pendaftaran kurang dari 10 hari kerja)
15.
Surat izin atasan langsung
bagi POLRI/TNI
16.
Bukti setor bank/kantor
pos( dibuat billing dari KUA)
Rukun nikah:
a. Wali
Berdasarkan sabda Rasulullah
SAW:
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal”
( HR.Abu Daud, At-Tirmidzy dan ibnu
madjah)
b. Saksi
Rasulullah SAW bersabda :
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” ( HR.
Al-Baihaqi dan Ad-Daaruquthni.) Asy-Syau khani dalam nailul Athaar berkata :
Hadist di kuatkan dengan hadist-hadist
lain
c. Akad nikah
Akad nikah
adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan
pernikahan dalam bentuk ijab dan qobul. Ijab adalah penyerahan dari pihak
pertama, sedangkan qobul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak
wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya :”saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah
kitab riyadhus sahlihin”
Qobul adalah penerimaan dari
pihak suami dengan ucapannya , misalnya :”saya
terima nikahnya anak bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab riyadhus
sahlihin
Dalam akad nikah ada beberapa
syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
1.
adanya suka sama dari kedua
calon mempelai
2.
adanya ijab qobul
3.
adanya mahar
4.
adanya wali
5.
adanya skasi saksi
d. Mahar(mas kawin)
Mahar
merupakan tanda kesungguhan seorang laki laki untuk menikahi seorang wanita .
Mahar juga merupakan pemberian seorang lelaki kepada perempuan yang
dinikahinya, yang selanjutnya akan menjadi hak milik istri secara penuh. Kita
bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada
batasan mahar dalam syariat islam. Tetapi yang disunnahkan adalah mahar itu
disesuaikan dengan kemampuan pihak calon suami, namun islam menganjurkan agar Meringankan
mahar. Rosulullah SAW bersabda : “sebaik
baiknya mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan). “(HR.ALHAKIM: 2692).
3.Khitbah.
Seorang
lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya
meminang wanita tersebut kepada wanita. Apabila seorang lelaki mengetahui
wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain
dan pinangan itu diterima, maka haram hukumnya meminang wanita tersebut
Rasulullah Saw
“tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh oleh
saudaranya hingga saudaranya itu menikahi siwanita atau meninggalkannya
(membatalkan pinangannya).(HR.ALBAHRI no.5144)
4.Hukum islam
Adapun hukum menikah dalam
pernikahan berlaku hukum taklifil yang 5 yaitu :
a.
Wajib bagi orang yang sudah
mampu nikah, sedangkan nafsunya telah mendesak untuk melakukan persetubuhan
yang dihawatirkan akan terjerumus dalam praktek
perzinaan.
b.
haram bagi orang yang tidak
mampu memenuhi kebutuhan nafkah lahir dan batin kepada calon istrinya,
sedangkan nafsunya belum mendesak.
c.
sunnah bagi orang yang
nafsunya telah mendesak dan mempunyai kemampuan untuk menikah, tetapi ia dapat
menahan diri dari pebuatan haram.
d.
makruh bagi orang yang
lemah syahwatnya dan tidak mampi memberbelanjakan calon istrinya .
e.
mubah bagi orang tidak
terdesak oleh alasan alasan yang mewajibkan segera nikah atau karena alasan alasan
yang mengharamkan untuk nikah .
5. Anjuran nikah
Islam telah
menganjurkan kepada manusia untuk menikah.dan menikah ada banyak hikmah dibalik
anjuran tersebut antara lain:
-Sunnah para nabi dan Rasul
“dan sesungguhnya kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan
kami memberikan kepada mereka istri istri dan keturunan. Dan tidak ada hal bagi
seorang rasul mendatangkan sesuatu ayat melainkan dengan izin Allah SWT. Bagi
tiap tiap masa ada kitab. (QS.AR-RA’D:38)
-Hadist nabi
“Dari ab ayyub ra. bahwa rasulullah bersabda,
:4 hal yang merupakan sunnah para rasul” :
1.
Hinna’
2. Berparfum
3. Siwak,dan
4. Menikah.(Hadist
riwayat at-tirmizi:1080)
6. Pernikahan usia dini menurut pandangan islam dan negara
Didalam
pandangan islam tidak ada batasan
seseorang menikah kapan. Tentunya, setelah orang tersebut baligh, maupun
bekerja, dan berkecukupan bias untuk menjalankan pernikahan ataumelaksakan
keluarga. Untuk itu, menikah muda dalam islam hukumnya halal atau boleh selagi
dalam rukun oernikahan yang sah dan sesuai dengan syarat syarat.
Dalam
pandangan Negara pada UUD No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang undang
No.1 tahun 1974 tentang perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita
sudah mencapai umur 19 tahun.
Menurut Pak
Nurhadi sebagai penghulu dari balai nikah KUA Kecamatan Metro Timur, dalam
islam,pernikahan di pandang sebagai suatu hal yang sakral dan luhur. Dan dalam
pelaksnaannya harus mengikuti ketentuan ketentuan yang tertulis dalam Al Quran,
sehingga sangat tidak dianjurkan untuk melakukan pernikahan dini karena beberap
alasan antara lain:
1. resiko
penyakit seksual meningkat
2. resiko
kekerasan seksual meningkat
3. resiko
tingkat social dan ekonomi yang rendah
4. resiko
mengalami maslah psikologi
BAB
III
PENUTUP
Pernikahan adalah akad nikah antara lelaki
dan perempuan yang bukan muhrimnya sehingga menimbulkan kewajiban dan hak
diantara keduanya melalui kata kata secara lisan, sesuai dengan peraturan
peraturan yang diwajibkan secara islam. Pernikahan merupakan sunnah rasul.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh rasulullah :
“nikah itu sunnahku, barang siapa membenci pernikahan, maka ia bukanlah
umatku”.
Hadist lain rasulullah
bersabda:
“nikah itu adalah setengah iman”
Maka pernikahan dianjurkan kepada umat
rasulullah, tetapi pernikahan yang mengikuti aturan yang dianjurkan oleh ajaran
agama islam. Adapun cangkupan pernikahan yang dianjurkan dalam islam yaitu
adanya rukun pernikahan, hukum pernikahan, syarat sebuah pernikahan ,
perminangan, dan dalam pemilihan calon suami atau istri. Islam sangat membenci
sebuah perceraian tetapi dalam pernikahan itu sendiri terkadang ada hal hal
yang menyebabkan kehancuran dalam sebuah rumah tangga. Islam secara terperinci
menjelaskan mengenai perceraian yang berdasarkan hukumnya .
Berdasarkan apa yang telah kami jelaskan dalam
makalah mengenai pernikahan ini pasti
ada kekurangan maupun kelebihannya. Mudah mudahan makalah ini dapat bermanfaat
bagi pembaca dan dapat menambah wawasan membaca mengenai pernikahan berdasarkan
islam. Adapun kritik maupun saran dapat disampaikan kepenulis agar dapat
memperbaiki makalah ini baik dari segi penulisan, materi maupun tata bahasa
yang dismpaikan. Penulis mengharapkan pembaca dapat mengambil manfaat dari
makalah yang telah dibuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar