Rabu, 20 Oktober 2021

MAKALAH PERNIKAHAN DALAM ISLAM

 

BAB 1

PENDAHULUAN

·         LATAR BELAKANG

Islam adalah agama yang universial,agama yang mencakup semua sisi kehidupan tidak ada suatu masalah pun dalam kehidupan ini yang tidak di jelaskan . Dan tidak ada satupun masalah yang tidak di sentuh nilai islam.,waktu masalah tersbut Nampak kecil dan sepele . Itulah islam agama yang memberi rahmat bagi seluruh alam.

Allah telah menciptakan  segala sesuatu yang bepasang pasangan . Ada lelaki ada wanita,Allah  memberikan karunia kepada manusia berupa pernikahan untuk memasuki  jenjang hidup baru yang bertujuan untuk melanjutkan dan melastarikan generasinya.

Dalam masalah perkawinan  islam telah berbicara banyak ,dari mulai bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup,hingga bagaimana memperlakukannya saat ia resmi menjadi sangat penyejuk hati. Begitu pula islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah,namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar  tuntunan Rasullulah SAW ,begitu pula dengan pernikahan yang sederahana namun tetap penuh pesona. Islam Mengajarkannya,oleh karena itu melalui makalah ini kami ingin membahas perikahan sesuai dengan Syariat-NYA.

Tujuan menikah,sebagaimana difirmankan Allah SAW dalam surat Ar-rum ayat 21 “ dan di tanda tanda kekuasaan-Nya  ialah dia meciptakan untukmu kepadanya dan dijadikan-NYA ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang (mawaddah warahmah).Sesengguhnya pada yang demikian itu menjadi tanda tanda kebesaran Nya bagi orang orang yang berfikir”,Mawaddah warahmah adalah anugerah allah SAW yang diberikan kepada manusia,ketika manusia melakukan pernikahan.

 

·         MAKSUD DAN TUJUAN

 

Maksud pernikahan dalam islam yaitu untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat, mengamalkan ajaran Rasulullah,regenerasi umat islam yang unggul,mendapatkan kenyamanan,membina rumah tangga islami dan menerapkan syariat.

Tujuan pernikahan dalam islam memenihi kebutuhan dasar mnusia, mendapatkan ketenangan hidup, menjaga akhlak, meningkatkan ibadah kepada Allah SWT. Memperoleh keturunan yang soleh dan salihah

 

 

 

 

 

·         RUMUSAN MASALAH

 

Dari latar belakang diatas diperoleh  beberapa rumusan masalahannya yaitu antara lain

1.       Definisi pernikahan secara bahasa, istilah pernikahan dalam islam

2.       Dalil tentang menikah berdasarkan al qur’an  dan sunah serta dasar hukum  menikah  menurut                peraturan pemerintah RI

3.       Syarat dan rukun menikah dalam islam berdasarkan peraturan Negara

4.       Tatacara dan prosedur berdasarkan peraturan pemerintah RI

5.       Pernikahan usia dini menurut pandangan islam menurut peraturan RI

6.       Bekal dan nasehat petugas KUA kepada pelajar pernikan tentang islam

 

 

·         TUJUAN PENELITIAN

 

1.       Untuk mengatui peranan perkawinan dalam kehidupan

2.       untuk mengetahui tujuan dari pernikahan

3.       untuk mengetahui hikmah pernikahan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB  II

PEMBAHASAN

 

1. Pengertian dan Dasar Hukum Nikah

                Pengertian menurut istilah fikih dipakai perkara nikah dan perkataan zawaf’ sedangkan menurut istilah Indonesia adalah perkawinan. Dewasa ini kerap kali dibedakan beberapa pernikahan dan perkawinan, akan tetapi pada perinsipnya perkawinan dan pernikahan hanya berbeda dalam menarik akar katanya saja, perkawian adalah :

‘sebuah ungkapan tentang akad yang sangat jelas  dan terangkum atas rukun-rukun dan syarat-syarat’.

                Para ulama fikih pengikut muzhab yang 4 (syafai,hanafi,maliki,hanbali) pada umumnya mereka menidentifikasikan perkawinan pada

                ‘Akad yang membawa kebolehan (bagi seorang laki-laki untuk berhubungan badan dengan seorang  perempuan) dengan (diawali dalam akad) lafazh nikah atau kawin atau makna yang serupa dengan dengan kedua kata tersebut .

 

2.Syarat dan Rukun  Nikah.

Syarat syarat nikah:

1.             N1 surat pengantar perkawinan (dari kelurahan sesuai dengan KTP)

2.             N3 surat persetujuan mempelai

3.             N4 surat izin orangtua(jika umur kurang dari 21 tahun)

4.             N6 surat keterangan kematian ( jika status duda / janda mati /cerai mati)

5.             N7 surat rekomendasi KUA (jika catin dari luar wilayah KUA )

6.             Foto copy KTP 1 lembar

7.             Foto copy kartu keluarga 1 lembar

8.             Foto copy akta kelahiran 1 lembaran

9.             Foto copy ijazah terakhir 1 lembar

10.         Foto copy KTP dan KK wali nikah 1 lembar

11.         Pas poto 2x3=5 lembar , 4x6=1 lembar (background biru)

12.         Akta cerai dari pengadilan agama (bila status cerai hidup)

13.         Dispensasi pengadilan agama (<19 tahun)

14.         Rekomendasi camat (<pendaftaran kurang dari 10 hari kerja)

15.         Surat izin atasan langsung bagi POLRI/TNI

16.         Bukti setor bank/kantor pos( dibuat billing dari KUA)

 

Rukun nikah:

a. Wali

Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal” ( HR.Abu  Daud, At-Tirmidzy dan ibnu madjah)

 

 

 

b. Saksi

Rasulullah SAW bersabda :

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” ( HR. Al-Baihaqi dan Ad-Daaruquthni.) Asy-Syau khani dalam nailul Athaar berkata : Hadist  di kuatkan dengan hadist-hadist lain

 

c. Akad nikah  

Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qobul. Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qobul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya :”saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab riyadhus sahlihin”

Qobul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya , misalnya :”saya terima nikahnya anak bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab riyadhus sahlihin

Dalam akad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :

1.       adanya suka sama dari kedua calon mempelai

2.       adanya ijab qobul

3.       adanya mahar

4.       adanya wali

5.       adanya skasi saksi

 

d. Mahar(mas kawin)

Mahar merupakan tanda kesungguhan seorang laki laki untuk menikahi seorang wanita . Mahar juga merupakan pemberian seorang lelaki kepada perempuan yang dinikahinya, yang selanjutnya akan menjadi hak milik istri secara penuh. Kita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syariat islam. Tetapi yang disunnahkan adalah mahar itu disesuaikan dengan kemampuan pihak calon suami, namun islam menganjurkan agar Meringankan mahar. Rosulullah SAW bersabda : “sebaik baiknya mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan). “(HR.ALHAKIM: 2692).

 

3.Khitbah.

Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada wanita. Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram hukumnya meminang wanita tersebut Rasulullah Saw

“tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi siwanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).(HR.ALBAHRI no.5144)

 

4.Hukum islam

Adapun hukum menikah dalam pernikahan berlaku hukum taklifil yang 5 yaitu :

a.       Wajib bagi orang yang sudah mampu nikah, sedangkan nafsunya telah mendesak untuk melakukan persetubuhan yang dihawatirkan akan terjerumus dalam praktek  perzinaan.

b.      haram bagi orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan nafkah lahir dan batin kepada calon istrinya, sedangkan nafsunya belum mendesak.

c.       sunnah bagi orang yang nafsunya telah mendesak dan mempunyai kemampuan untuk menikah, tetapi ia dapat menahan diri dari pebuatan haram.

d.      makruh bagi orang yang lemah syahwatnya dan tidak mampi memberbelanjakan calon istrinya .

e.      mubah bagi orang tidak terdesak oleh alasan alasan yang mewajibkan segera nikah atau karena alasan alasan yang mengharamkan untuk nikah .

 

5. Anjuran nikah

Islam telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah.dan menikah ada banyak hikmah dibalik anjuran tersebut antara lain:

-Sunnah para nabi dan Rasul

“dan sesungguhnya kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka istri istri dan keturunan. Dan tidak ada hal bagi seorang rasul mendatangkan sesuatu ayat melainkan dengan izin Allah SWT. Bagi tiap tiap masa ada kitab. (QS.AR-RA’D:38)

-Hadist nabi

Dari ab ayyub ra. bahwa rasulullah bersabda, :4 hal yang merupakan sunnah para rasul” :

1. Hinna’

2. Berparfum

3. Siwak,dan

4. Menikah.(Hadist riwayat at-tirmizi:1080)

 

 

6. Pernikahan usia dini menurut pandangan islam dan negara

Didalam pandangan  islam tidak ada batasan seseorang menikah kapan. Tentunya, setelah orang tersebut baligh, maupun bekerja, dan berkecukupan bias untuk menjalankan pernikahan ataumelaksakan keluarga. Untuk itu, menikah muda dalam islam hukumnya halal atau boleh selagi dalam rukun oernikahan yang sah dan sesuai dengan syarat syarat.

Dalam pandangan Negara pada UUD No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan mengatur bahwa perkawinan  hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

 

Menurut Pak Nurhadi sebagai penghulu dari balai nikah KUA Kecamatan Metro Timur, dalam islam,pernikahan di pandang sebagai suatu hal yang sakral dan luhur. Dan dalam pelaksnaannya harus mengikuti ketentuan ketentuan yang tertulis dalam Al Quran, sehingga sangat tidak dianjurkan untuk melakukan pernikahan dini karena beberap alasan antara lain:

1. resiko penyakit seksual meningkat

2. resiko kekerasan seksual meningkat

3. resiko tingkat social dan ekonomi yang rendah

4. resiko mengalami maslah psikologi

 

 

BAB III

PENUTUP

 

 

  Pernikahan adalah akad nikah antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrimnya sehingga menimbulkan kewajiban dan hak diantara keduanya melalui kata kata secara lisan, sesuai dengan peraturan peraturan yang diwajibkan secara islam. Pernikahan merupakan sunnah rasul. Sebagaimana yang dijelaskan oleh rasulullah :

“nikah itu sunnahku, barang siapa membenci pernikahan, maka ia bukanlah umatku”.

Hadist lain rasulullah bersabda:

“nikah itu adalah setengah iman”

Maka pernikahan dianjurkan kepada umat rasulullah, tetapi pernikahan yang mengikuti aturan yang dianjurkan oleh ajaran agama islam. Adapun cangkupan pernikahan yang dianjurkan dalam islam yaitu adanya rukun pernikahan, hukum pernikahan, syarat sebuah pernikahan , perminangan, dan dalam pemilihan calon suami atau istri. Islam sangat membenci sebuah perceraian tetapi dalam pernikahan itu sendiri terkadang ada hal hal yang menyebabkan kehancuran dalam sebuah rumah tangga. Islam secara terperinci menjelaskan mengenai perceraian yang berdasarkan hukumnya .

 Berdasarkan apa yang telah kami jelaskan dalam makalah mengenai pernikahan ini  pasti ada kekurangan maupun kelebihannya. Mudah mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan dapat menambah wawasan membaca mengenai pernikahan berdasarkan islam. Adapun kritik maupun saran dapat disampaikan kepenulis agar dapat memperbaiki makalah ini baik dari segi penulisan, materi maupun tata bahasa yang dismpaikan. Penulis mengharapkan pembaca dapat mengambil manfaat dari makalah yang telah dibuat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar