Rabu, 20 Oktober 2021

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI KRISTALISASI NILAI-NILAI BUDAYA INDONESIA

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia, menjadi dasar pedoman dalam segala pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan. Pancasila merupakan cerminan bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalam Pancasila menjadi tolak ukur bagi bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan bernegara. Karena konsekuensi dari hal itu bahwa penyelenggaraan bernegara tidak boleh menyimpang dari nilai ketuhanan, nilai  kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang setiap warganya harus hafal dan mematuhi segala isi dalam pancasila tersebut. Namun sebagian besar warga negara Indonesia hanya menganggap pancasila sebagai dasar negara/ideologi semata tanpa memperdulikan makna dan manfaatnya dalam kehidupan. Tanpa manusia  sedari nilai-nilai makna yang terkandung dalam pancasila sangat berguna dan bermanfaat.

Di dalam Pancasila terkandung banyak nilai dimana dari keseluruhan nilai tersebut terkandung di dalam 5 garis besar dalam kehidupan berbangsa bernegara. Perjuangan dalam memperebutkan kemerdekaan tak lepas dari nilai Pancasila. Sejak zaman penjajahan sampai sekarang, kita selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila tersebut.

Indonesia hidup di dalam berbagai keberagaman, baik itu suku, bangsa, budaya dan agama. Dari semuanya itu, Indonesia berdiri dalam suatu keutuhan. Menjadi kesatuan dan bersatu di dalam persatuan yang kokoh di bawah naungan Pancasila dan semboyannya, Bhineka Tunggal Ika. Pancasila membuat Indonesia tetap teguh dan bersatu di dalam keberagaman budaya Dan menjadikan pancasila sebagai dasar kebudayaan yang menyatukan  budaya dengan yang lain. Karena ikatan yang satu itulah. Pancasila menjadi inspirasi berbagai macam kebudayaan yang ada di Indonesia.

 

 

B.       Rumusan Masalah

1.      Apakah yang yang dimaksud Dengang Nilai ?

2.      Apakah pengertian Pancasila ?

3.      Apakah Pengertian Budaya ?

4.      Apakah Kristalisasi Budaya Pancasila ?

 

C.      Tujuan Penulisan

1.      Agar kita bisa mengetahui pengertian dari nilai

2.      Agar kita mengetahui apa yang dimaksud dengan pancasila

3.      Agar kita mengetahui apa yang dimaksud dengan budaya

4.      Agar Kita Mengetahui Kristalisasi Budaya Pancasila

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A.    Pengertian Nilai

Nilai adalah ukuran, patokan-patokan, anggapan-anggapan keyakinan yang ada di dalam masyarakat. Nilai digunakan sebagai patokan seseorang berperilaku dalam masyarakat. Selain itu, nilai memberi arah bagi tindakan seseorang. Nilai dianut oleh banyak orang dalam suatu masyarakat mengenai sesuatu yang benar, pantas, luhur dan baik untuk dilakukan .

Menurut Laning Dwi Vina dan Wismulyani Endar (2009), fungsi nilai:

a.        Nilai sebagai pembentuk cara berpikir dan berperilaku yang ideal dalam masyarakat

b.        Nilai dapat menciptakan semangat pada manusia untuk mencapai sesuatu yang diinginkannya

c.        Nilai dapat digunakan sebagai alat pengawas perilaku seseorang dalam masyarakat

d.        Nilai dapat mendorong, menuntun, dan menekan orang untuk berbuat baik

e.        Nilai dapat berfungsi sebagai alat solidaritas diantara anggota masyarakat

 

B.     Pengertian Pancasila

Pancasila adalah Dasar Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proses lahirnya Pancasila menjadi sejarah yang tidak akan pernah terlupakan oleh bangsa Indonesia. Kata pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Panca berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas. Pancasila berarti lima asas atau Lima Dasar atau lima Sila. Lima sila tersebut adalah :

1.                 Ketuhanan yang maha Esa.

2.                 Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3.                 Persatuan Indonesia.

4.                 Kerakyatanyang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan, dan

5.                 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Masing–masing sila mengandung nilai–nilai yang menjadi pedoman bagi Bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang Fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancaasila, yang bilamana dianalisis makna yang terkandung di dalamnya tiak lain merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.

C.    Pengertian Budaya

Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki oleh sekelompok orang. Kemudian diwariskan kepada generasi selanjutnya. Budaya itu terbentuk dari beberapa unsur yang rumit. Diantaranya yaitu adat istiadat, bahasa, karya seni, sistem agama dan politik. Bahasa sama halnya dengan budaya, yakni suatu bagian yang tak terpisahkan dari manusia.

Oleh sebab itu, banyak dari sekelompok orang cenderung menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang diwariskan secara genetis. Seseorang dapat berkomunikasi dengan orang-orang yang memiliki budaya berbeda dan menyesuaikan perbedaan di antara mereka, membuktikan bahwa budaya bisa dipelajari.

D.    Pancasila berasal dari kristalisasi nilai- nilai budaya

Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dapat dijadikan dasar dalam motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar dapat berdiri dengan kokoh. Selain itu, pancasila sabagai identitas diri bangsa akan terus melekat pada di jiwa bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya di gali dari masa lampau atau di jadikan kepribadian bangsa waktu itu, tetatapi juga diidealkan sebagai kepribadian bangsa sepanjang masa.

Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasarIdeologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.

Perbedaan karakteristik perjuangan sebelum 1908 dan sesudah 1908

Sebelum 1908

Sesudah 1908

Kurang adanya persatuan karena masih bersifat kedaerahan

Perjuangan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia mulai menonjolkan persatuan

Persenjataan masih sangat sederhana atau perjuangan masih menggunakan persenjataan tradisional

Perjuangan yang dilakukan tidak lagi menggunakan persenjataan tradisional tetapi menggunakan organisasi tradisional

Pemimpin perjuangan adalah pemimpin daerah atau golongan bangsawan

Pemimpin perjuangan adalah golongan terdidik, cerdik dan pandai

Politik devide et impera

 

Siasat belanda mengadu domba antar sesama bangsa Indonesia berhasil

 

Pendidikan rakyat masih rendah

 

 

 

 

 

1.      Pandangan menurut

Pada siding pertama BPUPKI yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei- 1 Juni 1945

a.       Moh. Yamin, mengusulkan pada tanggal 29 Mei 1945 mengusulkan mengenai rumusan dasar negera yaitu :

1.      Peri kebangsaan

2.      Peri kemanusiaan

3.      Peri ketuhanan

4.      Peri kerakyatan, dan

5.      Kesejahteraan rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal yaitu:

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa

2.       Persatuan Indonesia

3.       Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

5.       Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

b.      Dr. Soepomo, pada tgl 30 Mei 1945, mengemukakan mengenai teori- teori negara yaitu :

1.      Teori negara perseorangan (individualis)

2.      Peham negara kelas, dan

3.      Paham negara integralistik

Pada sidang tanggal 31 Mei 1945 mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara yaitu :

1.      Persatuan

2.       Kekeluargaan

3.      Mufakat dan Demokrasi

4.      Musyawarah

5.        Keadilan Sosial

c.       Soekarno , pada tgl 1 juni 1945 mengusulkan mengenai lima dasar negara yang terdiri dari

1.      Nasionalisme ( kebangsaan Indonesia)

2.      Internasionalisme (peri kemanusiaan )

3.      Mufakat (demokrasi )

4.      Kesejahteraan social, dan

5.      Ketuhanan yang maha Esa(berkebudayaan )

Perdebatan yang terjadi mengenai piagam Jakarta: perdebatan piagam Jakarta terjadi mengenai tujuh kata yang menjamin penegakan syariat Islam  di Indonesia dihapus. “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” berganti menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.

1.        Pancasila sebagai pandangan hidup dan falsafah hidup bangsa

a.       Apa isi dan manfaat dari pandangan hidup bangsa yaitu :  Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

b.      Apa substansi dari pancasila sebagai falsafah hidup bangsa, merupakan pengertian dari Pancasila sebagai unsure asli/permanen/ primer pancasila sebagai suatu yang ada mandiri yaitu unsure- unsurnya yang berasal dari diri sendiri

2.   Maksud dari pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi Indonesia

Pancasila sebagai paradigma artinya : nilai- nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur sebagai segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan diindonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan idiologi nasional.

 

E.     Makna Nilai-Nilai Yang Terkandung dalam Pancasila

Suatu dasar negara akan kuat, apabila dasar tersebut berasal dan berakar pada diri bangsa yang bersangkutan. Bangsa Indonesia mempunyai dasar negara yang bukan jiplakan dari luar, akan tetapi asli Indonesia. Unsur-unsur Pancasila terdapat didalam berbagai agama, kepercayaan, adat istiadat, dan kebudayaan. Karena dalam agama, kepercayaan, adat istiadat dan kebudayaan tersebut berkembang nilai-nilai antara lain nilai moral, maka Pancasila pun mengandung nilai moral dalam dirinya.

1.               Kedudukan Nilai, Norma, dan Moral dalam Masyarakat

a.      Kedudukan Nilai dalam masyarakat

Kehidupan manusia dalam masyarakat, baik sebagai pribadi maupun sebagai masyarakat, senantiasa berhubungan dengan nilai-nilai, norma dan moral.

Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, dan memperkaya batin yang menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai merupakan salah satu wujud kebudayaan, disamping sistem sosial dan karya. Cita-cita, gagasan, konsep, ide tentang suatu hal adalah wujud kebudayaan sebagai sistem nilai. Olah karena itu nilai dapat dihayati sebagai kebudayaan dalam wujud kebudayaan abstrak. Untuk mengidentifikasi nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat ada 6 macam nilai :

1)      Nilai teori adalah untuk mengetahui identitas benda dan kejadian yang terdapat disekitarnya.

2)      Nilai ekonomi adalah pemanfaatan benda-benda atau kejadian yang mengikuti nalar efisiensi.

3)      Nila estetik adalah mempelajari sesuatu yang indah.

4)      Nilai sosial berorientasi pada hubungan antara manusia dengan yang lainnya dan menekan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur.

5)      Nilai politik berpusat pada kekuasaan srta berpengaruh dalam kehidupan bermasyarakat.

6)      Nilai religi adalah manusia menilai alam sekitarnya sebagai wujud rahasia kehidupan dan alam semesta.

b.      Kedudukan Norma dalam masyarakat

Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu. Norma sesungguhnya perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral dan religi. Suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai yang harus dipatuhi. Oleh karena norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, kesusilaan, hukum, dan norma sosial.

c.       Kedudukan Moral dalam masyarakat

Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut perilaku manusia. Seseorang yang taat dan patuh pada aturan-aturan, kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya dia sudah dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa aturan, prinsip-prinsip yang benar, yang baik, yang terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, negara dan bangsa. Moral dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral filsafat, etika, hukum, ilmu dan sebagainya. Nilai, Norma, dan Moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya. Pancasila secara filsafat mengandung nilai-nilai yang bersifat Fundamental, universal, mutlak dan abadi dari Tuhan yang Maha Esa yang tercermin dalam inti kesamaan ajaran-ajaran agama dalam kitab sucinya, artinya di dalam nilai-nilai tersebut mengandung nilai moral, maka Pancasila pun mengandung nilai moral dalam dirinya.

2.               Makna Nilai dalam Pancasila:

a.       Nilai Ketuhanan

Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan pencipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa atheis. Nilai ketuhanan juga memiliki arti adanya pengakuan akan kebebasan memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antar umat beragama.

b.      Nilai Kemanusiaan

Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab memiliki arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai moral-moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.

 

 

c.       Nilai Persatuan

Nilai Persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia.

d.      Nilai Kerakyatan

Nilai Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.

e.       Nilai Keadilan

Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang Adil dan Makmur secara lahiriah ataupun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan Pnormatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

F.     Pancasila Sebagai Sumber Nilai

Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah Pancasila. Ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku bangsa Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila itu merupakan nilai intrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Dengan demikian, tinjauan Pancasila berlandaskan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri negara yang memuat nilai-nilai luhur untuk menjadi dasar negara. Sebagai gambaran, di dalam tata nilai kehidupan

bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.

1.      Nilai dasar

Asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural atau budaya yang berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu yang berakar dari kebudayaan, sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.

 

 

2.      Nilai instrumental

Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud nilai sosial atau nilai hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu.

3.      Nilai praktis

Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan bahan ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental sungguh- sungguh hidup dalam masyarakat atau tidak. Di dalam Pancasila tergantung nilai-nilai kehidupan berbangsa. Nilai-nilai tersebut adalah nilai ideal, nilai material, nilai positif, nilai logis, nilai estetis, nilai sosial dan nilai religius atau keagamaan.

 

G.    Nilai-Nilai setiap butiran Pancasila

1.    Ketuhanan Yang Maha Esa

a.       Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

b.      Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

c.       Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

d.      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

e.       Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.

f.       Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

g.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

 

2.                 Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

a.       Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

b.      Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.

c.       Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.

d.      Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.

e.       Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

f.       Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

g.      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

h.      Berani membela kebenaran dan keadilan.

i.         Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.

j.        Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3.                 Persatuan Indonesia

a.       Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

b.      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.

c.       Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

d.      Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

e.       Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

f.       Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.

g.      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

 

4.                 Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

a.       Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.

b.      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

d.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

e.       Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

f.       Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

g.      Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

h.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

i.        Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

j.        Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5.                 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

a.       Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

b.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

c.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

d.      Menghormati hak orang lain.

e.       Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.

 

f.       Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.

g.      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.

h.      Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.

i.        Suka bekerja keras.

j.        Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

k.      Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social.

 

 

 

 


 

BAB III

KESIMPULAN

 

Pancasila adalah dasar negara Indonesia dan sudah sepatutnya menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh masyarakat indonesia, nilai-nilai Pancasila merupakan cakupan dari nilai, norma, dan moral yang harusnya mampu diamalkan oleh seluruh masyarakat Indonesia, sebab apabila Bangsa Indonesia mampu mengamalkan nilai-nilai tersebut maka degradasi moral dan kebiadaban masyarakat dapat diminimalisir, secara tidak langsung juga akan mengurangi kriminalitas di Indonesia, meningkatkan keamanan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

https://www.slideshare.net/irvandberutu/makalah-pendidikan-pancasila-kajian-nilai- nilai-pancasila

https://www.slideshare.net/Niadianaintansari/makalah-pendidikan-pancasila- penerapan-nilai-pancasila-sebagai-pendidikan-karakter http://nissabatubar.blogspot.com/2015/03/makalah-nilai-nilai-pancasila.html

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar