BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia, menjadi dasar
pedoman dalam segala pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan negara
Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan. Pancasila merupakan cerminan
bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalam Pancasila menjadi tolak ukur
bagi bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan bernegara. Karena konsekuensi dari
hal itu bahwa penyelenggaraan bernegara tidak boleh menyimpang dari nilai
ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Pancasila dianggap sebagai
sesuatu yang sakral yang setiap warganya harus hafal dan mematuhi segala isi
dalam pancasila tersebut. Namun sebagian besar warga negara Indonesia hanya
menganggap pancasila sebagai dasar negara/ideologi semata tanpa memperdulikan
makna dan manfaatnya dalam kehidupan. Tanpa manusia sedari nilai-nilai makna yang terkandung
dalam pancasila sangat berguna dan bermanfaat.
Di dalam Pancasila terkandung banyak nilai dimana dari keseluruhan
nilai tersebut terkandung di dalam 5 garis besar dalam kehidupan berbangsa
bernegara. Perjuangan dalam memperebutkan kemerdekaan tak lepas dari nilai
Pancasila. Sejak zaman penjajahan sampai sekarang, kita selalu menjunjung
tinggi nilai-nilai Pancasila tersebut.
Indonesia hidup di dalam berbagai keberagaman, baik itu suku,
bangsa, budaya dan agama. Dari semuanya itu, Indonesia berdiri dalam suatu
keutuhan. Menjadi kesatuan dan bersatu di dalam persatuan yang kokoh di bawah
naungan Pancasila dan semboyannya, Bhineka Tunggal Ika. Pancasila membuat
Indonesia tetap teguh dan bersatu di dalam keberagaman budaya Dan menjadikan
pancasila sebagai dasar kebudayaan yang menyatukan budaya dengan yang lain. Karena ikatan yang
satu itulah. Pancasila menjadi inspirasi berbagai macam kebudayaan yang ada di
Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
yang yang dimaksud Dengang Nilai ?
2.
Apakah
pengertian Pancasila ?
3.
Apakah
Pengertian Budaya ?
4.
Apakah
Kristalisasi Budaya Pancasila ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Agar
kita bisa mengetahui pengertian dari nilai
2.
Agar
kita mengetahui apa yang dimaksud dengan pancasila
3.
Agar
kita mengetahui apa yang dimaksud dengan budaya
4.
Agar
Kita Mengetahui Kristalisasi Budaya Pancasila
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian Nilai
Nilai
adalah ukuran, patokan-patokan, anggapan-anggapan keyakinan yang ada di dalam masyarakat.
Nilai digunakan sebagai patokan seseorang berperilaku dalam masyarakat. Selain
itu, nilai memberi arah bagi tindakan seseorang. Nilai dianut oleh banyak orang
dalam suatu masyarakat mengenai sesuatu yang benar, pantas, luhur dan baik
untuk dilakukan .
Menurut
Laning Dwi Vina dan Wismulyani Endar (2009), fungsi nilai:
a.
Nilai
sebagai pembentuk cara berpikir dan berperilaku yang ideal dalam masyarakat
b.
Nilai
dapat menciptakan semangat pada manusia untuk mencapai sesuatu yang
diinginkannya
c.
Nilai
dapat digunakan sebagai alat pengawas perilaku seseorang dalam masyarakat
d.
Nilai
dapat mendorong, menuntun, dan menekan orang untuk berbuat baik
e.
Nilai
dapat berfungsi sebagai alat solidaritas diantara anggota masyarakat
B.
Pengertian Pancasila
Pancasila adalah Dasar Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Proses lahirnya Pancasila menjadi sejarah yang tidak akan pernah terlupakan
oleh bangsa Indonesia. Kata pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Panca
berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas. Pancasila berarti lima asas
atau Lima Dasar atau lima Sila. Lima sila tersebut adalah :
1.
Ketuhanan
yang maha Esa.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3.
Persatuan
Indonesia.
4.
Kerakyatanyang
dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan, dan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Masing–masing
sila mengandung nilai–nilai yang menjadi pedoman bagi Bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis
memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang Fundamental. Adapun
pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancaasila, yang
bilamana dianalisis makna yang terkandung di dalamnya tiak lain merupakan
derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
C.
Pengertian Budaya
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki oleh
sekelompok orang. Kemudian diwariskan kepada generasi selanjutnya. Budaya itu
terbentuk dari beberapa unsur yang rumit. Diantaranya yaitu adat istiadat,
bahasa, karya seni, sistem agama dan politik. Bahasa sama halnya dengan budaya,
yakni suatu bagian yang tak terpisahkan dari manusia.
Oleh sebab itu, banyak dari sekelompok orang cenderung menganggap
hal tersebut sebagai sesuatu yang diwariskan secara genetis. Seseorang dapat
berkomunikasi dengan orang-orang yang memiliki budaya berbeda dan menyesuaikan
perbedaan di antara mereka, membuktikan bahwa budaya bisa dipelajari.
D. Pancasila berasal dari kristalisasi nilai- nilai
budaya
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia,
artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan
ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga
dapat membedakan dengan bangsa lain. Nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila dapat dijadikan dasar dalam motivasi dalam sikap, tingkah laku dan
perbuatan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan
nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa,
serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pancasila sebagai pedoman dan pegangan
dalam pembangunan bangsa dan Negara agar dapat berdiri dengan kokoh. Selain
itu, pancasila sabagai identitas diri bangsa akan terus melekat pada di jiwa
bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya di gali dari masa lampau atau di
jadikan kepribadian bangsa waktu itu, tetatapi juga diidealkan sebagai
kepribadian bangsa sepanjang masa.
Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat
mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini
kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya.
Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini
kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata
masyarakat. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai
ikatan budaya( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat
Indo nesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah
mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi
dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya
tahan dari ideologi itu.
Perbedaan
karakteristik perjuangan sebelum 1908 dan sesudah 1908
Sebelum 1908 |
Sesudah 1908 |
Kurang adanya persatuan karena masih bersifat kedaerahan |
Perjuangan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia mulai menonjolkan
persatuan |
Persenjataan masih sangat sederhana atau perjuangan masih menggunakan
persenjataan tradisional |
Perjuangan yang dilakukan tidak lagi menggunakan persenjataan
tradisional tetapi menggunakan organisasi tradisional |
Pemimpin perjuangan adalah pemimpin daerah atau golongan bangsawan |
Pemimpin perjuangan adalah golongan terdidik, cerdik dan pandai |
Politik devide et impera |
|
Siasat belanda mengadu domba antar sesama bangsa Indonesia berhasil |
|
Pendidikan rakyat masih rendah |
|
1.
Pandangan
menurut
Pada
siding pertama BPUPKI yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei- 1 Juni 1945
a. Moh.
Yamin, mengusulkan pada tanggal 29 Mei 1945 mengusulkan mengenai rumusan dasar
negera yaitu :
1. Peri
kebangsaan
2. Peri
kemanusiaan
3. Peri
ketuhanan
4. Peri
kerakyatan, dan
5. Kesejahteraan
rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga
terdiri atas lima hal yaitu:
1.
Ketuhanan Yang Maha
Esa
2.
Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.
Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
b. Dr.
Soepomo, pada tgl 30 Mei 1945, mengemukakan mengenai teori- teori negara yaitu
:
1. Teori
negara perseorangan (individualis)
2. Peham
negara kelas, dan
3. Paham
negara integralistik
Pada sidang tanggal 31 Mei 1945 mengemukakan pendapatnya tentang dasar
negara yaitu :
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Mufakat
dan Demokrasi
4.
Musyawarah
5.
Keadilan Sosial
c. Soekarno
, pada tgl 1 juni 1945 mengusulkan mengenai lima dasar negara yang terdiri dari
1. Nasionalisme
( kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme
(peri kemanusiaan )
3. Mufakat
(demokrasi )
4. Kesejahteraan
social, dan
5. Ketuhanan
yang maha Esa(berkebudayaan )
Perdebatan
yang terjadi mengenai piagam Jakarta: perdebatan piagam Jakarta terjadi
mengenai tujuh kata yang menjamin
penegakan syariat Islam di Indonesia dihapus. “Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” berganti
menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Pada
saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan
Muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh
PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama
diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama dilakukan oleh
Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku
Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
1.
Pancasila
sebagai pandangan hidup dan falsafah hidup bangsa
a. Apa
isi dan manfaat dari pandangan hidup bangsa yaitu : Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Bagi bangsa
Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama Pancasila.
Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari
budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai
inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai
cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian
memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Apa
substansi dari pancasila sebagai falsafah hidup bangsa, merupakan pengertian
dari Pancasila sebagai unsure asli/permanen/ primer pancasila sebagai suatu
yang ada mandiri yaitu unsure- unsurnya yang berasal dari diri sendiri
2. Maksud
dari pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi Indonesia
Pancasila sebagai
paradigma artinya : nilai- nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar,
kerangka acuan, dan tolak ukur sebagai segenap aspek pembangunan nasional yang
dijalankan diindonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan idiologi
nasional.
E.
Makna
Nilai-Nilai Yang Terkandung dalam Pancasila
Suatu dasar negara akan kuat, apabila dasar tersebut berasal dan
berakar pada diri bangsa yang bersangkutan. Bangsa Indonesia mempunyai dasar
negara yang bukan jiplakan dari luar, akan tetapi asli Indonesia. Unsur-unsur
Pancasila terdapat didalam berbagai agama, kepercayaan, adat istiadat, dan
kebudayaan. Karena dalam agama, kepercayaan, adat istiadat dan kebudayaan
tersebut berkembang nilai-nilai antara lain nilai moral, maka Pancasila pun
mengandung nilai moral dalam dirinya.
1.
Kedudukan Nilai, Norma, dan Moral dalam Masyarakat
a.
Kedudukan
Nilai dalam masyarakat
Kehidupan
manusia dalam masyarakat, baik sebagai pribadi maupun sebagai masyarakat,
senantiasa berhubungan dengan nilai-nilai, norma dan moral.
Nilai
adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, dan memperkaya batin yang
menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai merupakan salah satu
wujud kebudayaan, disamping sistem sosial dan karya. Cita-cita, gagasan,
konsep, ide tentang suatu hal adalah wujud kebudayaan sebagai sistem nilai.
Olah karena itu nilai dapat dihayati sebagai kebudayaan dalam wujud kebudayaan
abstrak. Untuk mengidentifikasi nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan
masyarakat ada 6 macam nilai :
1)
Nilai
teori adalah untuk mengetahui identitas benda dan kejadian yang terdapat
disekitarnya.
2)
Nilai
ekonomi adalah pemanfaatan benda-benda atau kejadian yang mengikuti nalar
efisiensi.
3)
Nila
estetik adalah mempelajari sesuatu yang indah.
4)
Nilai
sosial berorientasi pada hubungan antara manusia dengan yang lainnya dan
menekan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur.
5)
Nilai
politik berpusat pada kekuasaan srta berpengaruh dalam kehidupan bermasyarakat.
6)
Nilai
religi adalah manusia menilai alam sekitarnya sebagai wujud rahasia kehidupan
dan alam semesta.
b.
Kedudukan Norma
dalam masyarakat
Norma adalah
petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari
berdasarkan motivasi tertentu. Norma sesungguhnya perwujudan martabat manusia
sebagai makhluk budaya, sosial, moral dan religi. Suatu kesadaran dan sikap
luhur yang dikehendaki oleh tata nilai yang harus dipatuhi. Oleh karena norma
dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, kesusilaan, hukum,
dan norma sosial.
c.
Kedudukan
Moral dalam masyarakat
Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang
menyangkut perilaku manusia. Seseorang yang taat dan patuh pada aturan-aturan,
kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya dia sudah dianggap sesuai dan
bertindak benar secara moral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa aturan,
prinsip-prinsip yang benar, yang baik, yang terpuji dan mulia. Moral dapat
berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan
masyarakat, negara dan bangsa. Moral dapat dibedakan seperti moral ketuhanan
atau agama, moral filsafat, etika, hukum, ilmu dan sebagainya. Nilai, Norma,
dan Moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya.
Pancasila secara filsafat mengandung nilai-nilai yang bersifat Fundamental,
universal, mutlak dan abadi dari Tuhan yang Maha Esa yang tercermin dalam inti
kesamaan ajaran-ajaran agama dalam kitab sucinya, artinya di dalam nilai-nilai
tersebut mengandung nilai moral, maka Pancasila pun mengandung nilai moral
dalam dirinya.
2.
Makna Nilai dalam Pancasila:
a. Nilai Ketuhanan
Nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa
terhadap adanya Tuhan pencipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa
Indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa atheis. Nilai ketuhanan
juga memiliki arti adanya pengakuan akan kebebasan memeluk agama, menghormati
kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antar
umat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab memiliki arti kesadaran
sikap dan perilaku sesuai dengan nilai moral-moral dalam hidup bersama atas
dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana
mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai
Persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan
rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya
terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia.
d. Nilai Kerakyatan
Nilai Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga
perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung
makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia
yang Adil dan Makmur secara lahiriah ataupun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya
abstrak dan Pnormatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat
dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu
dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut
adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
F.
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Bagi
bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah Pancasila. Ini berarti bahwa
seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara menggunakan Pancasila
sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik buruk dan benar
salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku bangsa Indonesia.
Nilai-nilai
Pancasila itu merupakan nilai intrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan
secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Dengan demikian,
tinjauan Pancasila berlandaskan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga
nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif. Pancasila dirumuskan oleh para
pendiri negara yang memuat nilai-nilai luhur untuk menjadi dasar negara.
Sebagai gambaran, di dalam tata nilai kehidupan
bernegara,
ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
1. Nilai dasar
Asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak.
Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural atau budaya yang berasal dari
bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu yang berakar dari kebudayaan, sesuai dengan
UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
2. Nilai instrumental
Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud nilai
sosial atau nilai hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam
lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu.
3. Nilai praktis
Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini
merupakan bahan ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental sungguh-
sungguh hidup dalam masyarakat atau tidak. Di dalam Pancasila tergantung
nilai-nilai kehidupan berbangsa. Nilai-nilai tersebut adalah nilai ideal, nilai
material, nilai positif, nilai logis, nilai estetis, nilai sosial dan nilai
religius atau keagamaan.
G.
Nilai-Nilai setiap butiran Pancasila
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
a.
Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
b.
Manusia
Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
c.
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.
Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
e.
Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f.
Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
g.
Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
2.
Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
a.
Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Mengakui
persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
c.
Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
d.
Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e.
Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f.
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g.
Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
h.
Berani
membela kebenaran dan keadilan.
i.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian
dari seluruh umat manusia.
j.
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.
Persatuan
Indonesia
a.
Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b.
Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c.
Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d.
Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e.
Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
f.
Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g.
Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.
Kerakyatan
yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a.
Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b.
Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.
Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.
Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.
Dengan
i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
g.
Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
h.
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.
Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j.
Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
5.
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.
Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
b.
Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
c.
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.
Menghormati
hak orang lain.
e.
Suka
memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f.
Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
g.
Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
h.
Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
i.
Suka
bekerja keras.
j.
Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
k.
Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
social.
BAB III
KESIMPULAN
Pancasila adalah dasar negara Indonesia dan
sudah sepatutnya menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
masyarakat indonesia, nilai-nilai Pancasila merupakan cakupan dari nilai,
norma, dan moral yang harusnya mampu diamalkan oleh seluruh masyarakat
Indonesia, sebab apabila Bangsa Indonesia mampu mengamalkan nilai-nilai
tersebut maka degradasi moral dan kebiadaban masyarakat dapat diminimalisir,
secara tidak langsung juga akan mengurangi kriminalitas di Indonesia,
meningkatkan keamanan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.slideshare.net/irvandberutu/makalah-pendidikan-pancasila-kajian-nilai- nilai-pancasila
https://www.slideshare.net/Niadianaintansari/makalah-pendidikan-pancasila- penerapan-nilai-pancasila-sebagai-pendidikan-karakter http://nissabatubar.blogspot.com/2015/03/makalah-nilai-nilai-pancasila.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar