BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Berlakang
Dalam masa
sekarang ini banyak orang yang belum mengetahui bahwa manfaat zakat itu sangat
besar. Dan kebanyakan orang yang mampu zakat atau memenuhi syarat
berzakat tidak mengetahui bahkan tidak paham bahwa sebenarnya ia terkena wajib
zakat, kebanyakan hanya mengetahui tentang zakat fitri saja yang rutin
dilaksanakan menjelang idul fitri. Hal ini disebabkan karena pengetahuan
mengenai zakat sangat sedikit.
Salah satu
problematika mendasar yang saat ini tengah dihadapi oleh bangsa Indonesia
adalah problematika kemiskinan. Berdasarkan data resmi, angka kemiskinan di
negara kita mencapai 36 juta jiwa, atau sekitar 16,4 persen dari total penduduk
Indonesia (Data Biro Pusat Statistika (BPS) 2004) . Sementara itu, angka
pengangguran juga sangat tinggi, yaitu sekitar 28 juta jiwa, atau 12,7 persen
dari total penduduk (Data Biro Pusat Statistika (BPS) 2002).
Fakta ini
merupakan hal yang sangat ironis, mengingat Indonesia adalah sebuah negara yang
dikaruniai kekayaan alam yang luar biasa hebatnya. Namun demikian, kondisi ini
tidak termanfaatkan dengan baik, sehingga yang terjadi justru sebaliknya. Di
mana-mana kita menyaksikan fenomena eksploitasi alam yang tidak terkendali.
Hutan-hutan
dibabat habis, sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai 30 trilyun rupiah
(3 milyar dolar AS) setiap tahunnya (Data Departemen Kehutanan RI, 2004).
Sumberdaya alam lainnya, seperti mineral dan barang tambang, juga tidak dapat
dioptimalkan pemanfaatannya bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Yang
terjadi adalah, semua kekayaan tersebut, terkonsentrasi ditangan segelintir
kelompok sehingga menciptakan kesenjangan yang luar biasa besarnya. Padahal,
Allah SWT telah mengingatkan bahwa pemusatan kekayaan di tangan segelintir
orang adalah perbuatan yang sangat dibenci-Nya. Akibatnya adalah munculnya
kesenjangan yang luar biasa di tengah-tengah masyarakat kita.
Yang kaya
semakin arogan dengan kekayaannya, sementara yang miskin semakin terpuruk dalam
kemiskinannya. Akibatnya, potensi konflik sosial menjadi sangat besar. Dan hal
ini telah dibuktikan dengan beragamnya konflik sosial yang terjadi di
tengah-tengah masyarakat kita, terutama dalam satu dasawarsa terakhir ini.
Kondisi ini
sesungguhnya merupakan potret dari kemiskinan struktural. Artinya, kemiskinan
yang ada bukan disebabkan oleh lemahnya etos kerja, melainkan disebabkan oleh
ketidakadilan sistem. Kemiskinan model ini sangat membahayakan kelangsungan
hidup sebuah masyarakat, sehingga diperlukan adanya sebuah mekanisme yang mampu
mengalirkan kekayaan yang dimiliki oleh kelompok masyarakat mampu (the have)
kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu (the have not).
B. Rumusan
Masalah
1. Pengertian
Zakat ?
2. Pengertian
barang tambang dan temuan ?
3. Dasar
kewajiban ?
4. Syarat,
Ketentuan, Rukun ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam untuk diberikan kepada golongan yang
berhak menerimanya (fakir, miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syariat Islam.
Setiap muslim
diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban
ini tertulis di dalam Alquran. Pada
awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang
sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam
diperintahkan untuk membayar zakat.
Zakat menjadi
wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad
melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka
yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini,
zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada
kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat
tersebut.
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan
kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin,
janda, budak yang ingin
membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur
dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
Pada masa Rasulullah
kelompok harta yang ditetapkan menjadi obyek zakat terbatas pada
· emas dan perak;
· tumbuh-tumbuhan
tertentu seperti gandum, jelai, kurma dan anggur;
· hewan ternak
tertentu seperti domba atau biri-biri, sapi dan unta;
· harta
perdagangan (tijarah);
·
harta kekayaan yang ditemukan dalam perut bumi
(rikaz).
Sedangkan
menurut ulama yang lain menyatakan bahwa harta yang wajib dikeluarkan zakatnya
adalah nuqud (emas dan perak), barang tambang dan temuan, harta perdagangan ,
tanaman dan buah-buahan, hewan atau binatang ternak.
Selain dari yang disebutkan
itu, Qur’an hanya merumuskan apa yang wajib dizakati dengan rumusan yang sangat
umum yaitu ”kekayaan”, seperti firman Nya
...وَتُزَكِّيهِمْ
تُطَهِّرُهُمْ صَدَقَةً أَمْوَالِهِمْ مِنْ خُذْ
“Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka”
لِوَالْمَحْرُومِ لسَّائِلِ حَقٌّ أَمْوَالِهِمْ وَفِي
Dan pada harta-harta
mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak
mendapat bahagian.
Yang harus
diperhatikan adalah, apakah definisi dari kekayaan tersebut ? Di dalam sabda
Rasulullah SAW juga menegaskan tentang berzakat dan tentang azab orang yang
tidak mau mengeluarkannya, yaitu:
“Abu Hurairah r.a berkata : “Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ وسلمعليه هالل صلى–ه اللرَسُولُ قَالَ قَالَ عنه للَّهِ ا رضى هُرَيْرَةَ أَبِى عَنْ
الْقِيَامَةِ يَوْمَ لَهُ يُطَوَّقُهُ زَبِيبَتَانِ لَهُ شُجَاعًا أَقْرَعَ مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مَالاً اللَّهُ آتَاهُ
“Dari Abu
Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: “Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak
menunaikan (kewajiban) zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya
menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena
dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu
dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat.
(HR
Bukhari II/508 no. 1338)
Jadi
berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits diatas, maka jelaslah bahwa zakat
itu wajib, jika seseorang telah memenuhi syarat-syarat untuk berzakat,
sedangkan dia tidak mau mengeluarkan zakat tersebut, maka dia akan berdosa dan
dia akan mendapatkan azab dari api neraka. Jenis-jenis zakat ada dua macam,
yaitu:
1. Zakat
Mal (zakat harta), yaitu zakat tumbuh-tumbuhan, (biji-bijian dan buah-buahan),
zakat binatang ternak, zakat emas dan perak dan zakat perniagaan.
2. Zakat fithrah
(zakat jiwa), yaitu zakat yang dikeluarkan berdasarkan jumlah jiwa atau anggota
keluarga. Zakat fithrah ini dikeluarkan pada saat melaksanakan ibadah puasa
Ramadhan.
Dari
jenis-jenis zakat diatas, jika kita tidak mengeluarkan zakatnya, sedangkan kita
mampu membayarnya, maka kita akan mendapatkan azab yang pedih dari Allah SWT
dan kita akan langsung dimasukan didalam neraka jahannam.
Menurut Yusuf Qardhawi (Yusuf Qardhawi, 123, 2002)
kekayaan atau amwal (kata jamak dari maal) menurut bahasa Arab adalah segala
sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Atas dasar tersebut setiap benda berwujud yang
diinginkan manusia untuk disimpan atau dimilikinya setelah memenuhi syarat-syarat
wajib zakat, harus dikeluarkan zakatnya
Seiring
perkembangan zaman, jenis obyek zakat terus berkembang. Para ahli fiqih terus
mengadakan pengkajian, melakukan ijtihad untuk menentukan harta-harta obyek
zakat yang belum dikenal di zaman Rasulullah. Imam Syafi’i, Imam Maliki, Imam
Hambali & Imam Hanafi banyak memberikan tambahan harta obyek zakat.
Pada zaman Umar
bin Abdul Azis, sudah dikenal zakat penghasilan yaitu zakat dari upah
karyawannya. Didin Hafidhuddin menjelaskan bahwa sektor-sektor ekonomi modern
juga merupakan obyek zakat yang potensial. Misalnya penghasilan yang diperoleh
dari keahlian, peternakan ayam, lebah, perkebunan, usaha-usaha properti, dan
surat-surat berharga seperti saham, dan lainnya
B. Pengertian Barang Tambang
Secara bahasa Barang tambang (ma’dan) berasal dari
kata ya’danu, ‘adnan yaitu menetap pada suatu tempat, sedangkan menurut istilah
adalah segala sesuatu yang berasal dari dalam bumi dan mempunyai nilai
berharga. Barang tambang di
sini bisa berupa emas, perak, besi, minyak bumi, aspal dan
sebagainya. Adapun pengertian barang tambang menurut para ulama adalah sebagai
berikut:
1.
Mazhab Hanbali
mengartikan barang tambang sebagai harta yang dikeluarkan dari dalam bumi yang
diciptakan Allah SWT, yang bukan dari jenis bumi itu sendiri, bukan pula harta
yang sengaja dipendam yang berwujud padat maupun cair.
2.
Menurut mazhab
Syafi’i barang tambang adalah harta yang dikeluarkan dari suatu tempat yang
diciptakan Allah SWT dan hanya khusus berkaitan dengan emas dan perak. Barang
tambang lainnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
3.
Menurut mazhab
Hanafi barang tambang, rikaz dan harta terpendam adalah sama yaitu
setiap harta yang terpendam dibawah bumi.
4.
Menurut mazhab
Maliki barang tambang adalah harta yang diciptakan oleh Allah SWT di dalam
tanah, baik berupa emas, perak maupun lainnya, dan untuk mengeluarkan barang
tambang diperlukan pekerjaan yang berat dan proses pembersihan yang
terus-menerus.
Menurut beberapa ulama Terdapat tiga jenis
kepemilikan barang tambang yaitu :
1.
Barang tambang
yang didapatkan dari tanah yang tidak dimiliki oleh seseorang. Harta itu
dimiliki oleh pemerintah, harta tersebut dibagikan kepada kaum muslimin atau
disimpan di baitul mal untuk kemaslahatan umat dan bukan untuk kepentingan
pemerintah.
2.
Barang tambang
yang didapatkan dari tanah yang dimiliki oleh seseorang. Harta ini dapat
dimiliki pemerintah dan juga pemilik tanah.
3.
Barang tambang
yang didapatkan dari tanah yang dimiliki bukan oleh seseorang, misalnya tanah
penaklukan, maka kepemilikannya oleh pemerintah.
Jadi yang wajib
zakat adalah pada jenis barang tambang nomor dua.
C. Pengertian Barang Temuan
Secara bahasa Barang temuan (rikaz) berasal dari
kata rokaza, yarkazu artinya tersembunyi. Menurut Hanbali ialah harta
terpendam pada zaman jahiliyah, yakni harta orang kafir. Yang diambil pada
zaman Islam, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Menurut Imam Malik bahwa barang temuan merujuk
kepada harta karun yang terpendam, selama tidak ada modal yang dikeluarkan,
tidak ada kerja berat dan kesulitan yang muncul dalam menemukannya, maka wajib
keluarkan zakatnya sebesar 20%.
Sedangkan menurut beberapa pendapat perbedaan antara
barang temuan dan barang tambang ialah bahwa rikaz itu waktu
ditemukannya dalam keadaan jadi dan tidak memerlukan tenaga untuk mengolahnya,
sedangkan barang tambang dikeluarkan dari perut bumi dalam bentuk belum jadi,
jadi perlu pengolahan yang maksimal.
Dasar kewajiban zakat atas barang tambang secara
umum adalah disebutkan dalam surat At-Taubah : 103.
لأرْضِ مِنَ لَكُمْ أَخْرَجْنَا وَمِمَّا كَسَبْتُمْ مَا طَيِّبَاتِ مِنْ أَنْفِقُوا اآمَنُوا لَّذِينَ أَيُّهَا يَا
“Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Al
Baqarah: 267)
D. Syarat dan Ketentuan Zakat Barang
Tambang dan Temuan
Dalam setiap kewajiban yang dibebankan kepada
umatnya, ajaran Islam selalu menetapkan standar umum, begitupun dalam penetapan
barang tambang menjadi sumber atau obyek zakat terdapat beberapa ketentuan yang
harus dipenuhi. Apabila hal tersebut tidak memenuhi salah satu ketentuan, maka
harta tersebut belum menjadi sumber atau objek yang wajib dizakati. Adapun
persyaratan barang tambang menjadi sumber atau objek zakat adalah sebagai berikut:
1.
Barang tambang
tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan halal. Artinya barang yang
haram, baik substansi bendanya maupun cara mendapatkannya jelas tidak dapat
dikenakan kewajiban zakat. Sesuai firman Allah dalam QS. An-Nisa : 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَا
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu
membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu”.
Sedangkan
apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta
tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya
dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya. Dengan demikian
zakat tidak diterima dari barang yang ghulul yaitu barang yang
didapatkan dengan cara menipu, kecuali dari hasil usaha yang halal dan bersih.
2.
Milik penuh,
pada hakekatnya kepemilikan mutlak pada harta adalah Allah SWT, tetapi Allah
SWT memberikan hak kepemilikan harta kepada manusia secara terbatas. Harta yang
dimiliki manusia secara penuh maksudnya bahwa manusia ia berkuasa memiliki dan
memanfaatkannya secara penuh. Artinya barang tersebut berada dibawah kontrol
dan didalam kekuasaan pemiliknya secara penuh, sehingga memungkinkan orang
tersebut dapat menggunakan dan mengambil seluruh manfaat dari barang tersebut. 3.
Tidak ditentukan haul
3.
Ulama tabi'in
dan fuqoha sepakat tentang ketentuan haul pada beberapa harta yang wajib
dizakati seperti emas, perak, perdagangan, hewan dan lainlain. Dan haul tidak
berlaku pada zakat pertanian, rikaz, dan barang tambang. Zakat barang tambang
tidak terkait dengan ketentuan haul, ia harus dikeluarkan pada saat
memetiknya atau memanennya jika mencapai nishab, seperti zakat pertanian,
Seperti disebutkan dalam surat Al An'am ayat 141:
...وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ...
“Dan
tunaikanlah haknya dihari memetik hasilmu (dengan dikeluarkan zakatnya)”.
Berbeda
dengan sumber-sumber zakat perdagangan, peternakan, emas dan perak yang
ditentukan waktu satu tahun untuk kepemilikan harta tersebut. Hasil tambang
zakatnya wajib dibayar ketika barang itu telah digali. Hal ini mengingat bahwa haul
disyaratkan untuk menjamin perkembangan harta, sedang dalam hal ini
perkembangan tersebut telah terjadi sekaligus, seperti
dalam
zakat tanaman, jadi zakatnya harus segera dibayar ketika barang tambang itu
digali dan dibersihkan karena haul ditetapkan untuk memberikan
kesempatan barang itu berkembang dan hal itu telah terpenuhi seperti hasil
tanaman dan buah-buahan yang keduanya juga tidak disyaratkan haul.
Hikmah adanya ketentuan nishab yaitu bahwa
zakat merupakan kewajiban yang dikenakan atas orang kaya kepada orang miskin
dan untuk berpartisipasi bagi kesejahteraan Islam dan kaum muslimin. Oleh
karena itu zakat tentulah harus dipetik dari kekayaan yang mampu memikul
kewajiban itu. Zakat hasil tambang itu wajib dikeluarkan segera, tanpa menunggu
berlalunya satu haul, jadi dalam hal ini perhitungan nishab tetap
disyaratkan, karena dalil-dalil tentang persyaratan nishab itu bersifat
umum, tidak membedakan haul karena persyaratan haul pada harta
yang lainnya hanyalah agar harta itu dapat dikembangkan untuk memperoleh
keuntungan, ini tidak berlaku pada hasil tambang sebab penghasilan itu sendiri
sudah merupakan suatu keuntungan.
Untuk barang tambang nishabnya sama dengan
emas, perak dan harta perniagaan yaitu 20 mitsqal (20 dinar) atau 200 dirham
yang padanannya adalah 90 gram emas (1 dinar =4,5 gr) atau 600 gr perak (1
dirham = 3 gr).44
Meskipun para ulama telah sepakat tentang wajibnya
zakat barang
tambang
dan temuan, tetapi mereka berbeda pendapat tentang jenis-jenis barang
tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya dan kadar zakat untuk setiap barang
tambang dan rikaz.Seperti Abu Hanifah beliau berpendapat bahwa harta
yang dikeluarkan dari dalam tanah ada 2 jenis yaitu harta benda kekayaan yang
disimpan oleh manusia didalam tanah yang disebut kanz dan yang kedua
adala ma'dan yaitu harta kekayaan yang secara alamiyah sudah ada didalam tanah
dan kata-kata rikaz untuk menunjuk kedua jenis harta tersebut, sehingga
dalam menentukan kadar zakat hasil tambang pun sama dengan rikaz, sesuai
dengan sabda Nabi:
سُالْخُمُ
رِّكَازِ وَفِى
“Dalam
rikaz itu ada 1/5 bagian yang harus dikeluarkan”.(Bukhari)
Imam Syafi’i dan Malik berpendapat kadar zakat yang
dikeluarkan untuk barang tambang sebesar 2,5% berdasar kepada zakat uang,
sesuai dengan ijma tentang itu.
Al-Qardhawi berpendapat bahwa perbedaan antara 20%
dan 2,5% bukanlah perbedaan yang kecil, dalam hal ini al-Qardhawi menyamakannya
dengan zakat pertanian dengan ketetapan 10% atau 5% sesuai dengan perbandingan
antara barang yang dihasilkan dengan usaha
dan
biaya yang dihabiskan. Penganalogian zakat barang tambang dengan hasil
pertanian ini dilihat
dari
pertumbuhannya pada tanaman dan hasil yang konkrit untuk barang tambang. Yang
mana barang tambang merupakan lahan sumber penghasilan yang mendatangkan
masukan yang besar bagi sementara orang.
Mengeluarkan Zakat adalah salah satu kewajiban diantara kewajiban-kewajiban Islam yang lain, ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan
termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat. Kitab dan sunnah
serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya
maka ia adalah kafir dan murtad dari islam harus diminta agar bertaubat,
jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan
zakat atau mengurangi sesuatu derinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang
berhak atas sangsi dari Allah SWT.
Zakat merupakan
salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu
implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. Menurut M.A Mannan
(1993) zakat mempunyai enam prinsip yaitu :
1.
Prinsip keyakinan keagamaan; yaitu bahwa orang yang
membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya;
2.
Prinsip pemerataan dan keadilan; merupakan tujuan
sosial zakat yaitu membagi kekayaan yang diberikan Allah lebih merata dan adil
kepada manusia.
3.
Prinsip produktifitas; menekankan bahwa zakat memang
harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah
lewat jangka waktu tertentu.
4.
Prinsip nalar; sangat rasional bahwa zakat harta yang
menghasilkan itu harus dikeluarkan.
5.
Prinsip kebebasan; zakat hanya dibayar oleh orang yang
bebas
6.
Prinsip etika dan kewajaran; yaitu zakat tidak
dipungut secara semena-mena
Dan dalam sohih Muslim dari abu Hurairoh, bahwa Nabi
saw bersabda:
" Tidaklah pemilik emas atau perak yang tidak
menunaikan zakatnya, kecuali di hari kiamat akan di bentangkan baginya
lempengan logam dari api, lalu dibakar denganya dahi, lambung dan punggungnya,
setiap kali lempengan itu dingin dipanaskan lagi pada hari yang hitunganya lima
puluh ribu tahun, hingga Dia memutuskan perkara hamaba-hambanya, maka ia
melihat jalanya, apakah ke surga atau ke neraka."
E.
Tujuan Zakat
Menurut Monzer
Kahf, tujuan utama dari zakat adalah untuk mencapai keadilan sosial ekonomi.
Zakat merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta si
kaya untuk dialokasikan kepada si miskin.
Muhammad Daud Ali menerangkan bahwa tujuan zakat
adalah :
(1) mengangkat
derajat fakir miskin
(2) membantu
memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil dan mustahik lainnya
(3) membentangkan
dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya
(4) menghilangkan
sifat kikir dan loba para pemilik harta
(5) menghilangkan
sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin
(6) menjembatani
jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat
(7) mengembangkan
rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta
(8) mendidik manusia
untuk berdisiplin menunaika kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya;
(9) sarana
pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial
Secara umum
fungsi zakat meliputi bidang moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral,
zakat mengikis ketamakan dan keserakahan hati si kaya. Sedangkan dalam bidang
sosial, zakat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat. Di
bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan di tangan sebagian kecil
manusia dan merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan Negara
(Mannan, M.A. Islamic Economics : Theory and Practice. Lahore. 1970).
Ada beberpa hal yang perlu
diketahui tenang harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu:
1. Kepemilikan
penuh. Maksudnya, penguasaan seseorang terhadap harta kekayaan sehingga bisa
menggunakannya secara khusus. Karena Allah swt. mewajibkan zakat ketika harta
itu sudah dinisbatkan kepada pemiliknya.
Adapun
kepemilikan umum, aset negara, waqaf khairi dan harta yang tidak ada pemiliknya
tidak diambil zakatnya Tidak wajib zakat pada harta haram, yaitu harta yang
diperoleh manusia dengan cara haram, seperti ghasab (ambil alih semena-mena),
mencuri, pemalsuan, suap, riba, harta yang didapatkan dari menimbun untuk
memainkan harga, menipu. Cara-cara
ini tidak membuat seseorang menjadi pemilik harta. Ia wajib mengembalikan
kepada pemiliknya yang sah.
2. Berkembang.
Artinya, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya harus harta yang berkembang
aktif, atau siap berkembang, yaitu harta yang lazimnya memberi keuntungan
kepada pemilik. Beberapa
ulama berpendapat bahwa rumah tempat tinggal dan perabotannya serta kendaraan
tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena harta itu disiapkan untuk kepentingan
pribadi, bukan untuk dikembangkan.
3. Mencapai
nishab, yaitu batas minimal yang jika harta sudah melebihi batas itu, wajib
mengeluarkan zakat; jika kurang dari itu, tidak wajib zakat. Jika seseorang memiliki kurang dari lima ekor onta
atau kurang dari empat puluh ekor kambing, atau kurang dari dua puluh dinar
emas atau dua ratus dirham perak, maka ia tidak wajib zakat. Syarat mencapai
nishab adalah syarat yang disepakati oleh jumhurul ulama. Hikmahnya adalah
orang yang memiliki kurang dari nishab tidak termasuk orang kaya
4. Pemilik lebih
dari nishab itu tidak berhutang yang menggugurkan atau mengurangi nishabnya.
Karena membayar hutang lebih didahulukan waktunya daripada hak orang miskin,
juga karena kepemilikan orang berhutang itu lemah dan kurang. Orang yang
berhutang adalah orang yang diperbolehkan menerima zakat, termasuk dalam
kelompok gharimin, dan zakat hanya wajib atas orang kaya.
5. Telah melewati
masa satu tahun. Harta yang sudah mencapai satu nishab pada pemiliknya itu
telah melewati masa satu tahun qamariyah penuh. Syarat ini disepakati untuk
harta seperti hewan ternak, uang, perdagangan. Sedangkan pertanian,
buah-buahan, tambang, dan penemuan purbakala, tidak berlaku syarat satu tahun
ini. Harta ini wajib dikeluarkan zakatnya begitu mendapatkannya. Dalil waktu
satu tahun untuk ternak, uang, dan perdagangan adalah amal khulafaur rasyidin
yang empat, juga berdasarkan hadits Ibnu Umar dari Nabi saw.,
Sabda Rasulallah saw: “Tidak wajib zakat pada harta
sehingga ia telah melewati masa satu tahun.” (At-Tirmidzi)
Meskipun para ulama telah sepakat tentang wajibnya
zakat pada barang tambang dan barang temuan, tetapi mereka berbeda pendapat
tentang makna barang tambang (ma’din), barang temuan (rikaz), atau harta
simpanan (kanz), jenis-jenis barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya dan
kadar zakat untuk setiap barang tambang dan temuan.
Kewajiban
zakat atas rikaz, ma’din dan kekayaan laut ini dasar hukumnya adalah keumuman
nash dalam QS Al Baqarah, 2 : 267.
كم ل أخرجنا ومما كسبتم ما طيبات من أنفقوا آمنوا الذين يأيها
أن إلا بآخذيه ولستم تنفقوا منه الخبيث ا تيمموا ول الأرض من
حميد غني ه لل ا واعلموا فيه تغمضوا
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan
dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambil-nya melainkan dengan
memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi
Mahaterpuji”. (QS. 2:267)
Rikaz
menurut jumhur ulama adalah harta peninggalan yang terpendam dalam bumi atau
disebut harta karun. Rikaz
tidak disyaratkan mencapai haul, tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada saat
didapatkan. Kadar zakat rikaz yaitu seperlima (20%). Hal ini dijelaskan di
dalam Hadist Nabi s.a.w :
سُالْخُمُ
رِّكَازِ وَفِى
Artinya :
Dari Abu Hurairah,
telah berkata Rasullullah s.a.w : ”zakat rikaz seperlima” (HR Bukhari dan
Muslim).
F. Manfaat dan Hikmah Zakat
Pertama,
sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan
akhlak mulia dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat
kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan dan
mensucikan harta yang dimiliki .
Kedua,
karena zakat merupakan hak bagi mustahik, maka berfungsi untuk menolong,
membantu dan membina mereka, terutama golongan fakir miskin, ke arah kehidupan
yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya
kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin
timbul dari kalangan mereka ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan
hidupnya.
Zakat,
sesungguhnya bukan sekedar memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif yang
sifatnya sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan pada
mereka, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka
menjadi miskin dan menderita.
Ketiga,
sebagai pilar jama`i antara kelompok aghniya yang berkecukupan hidupnya, dengan
para mujahid yang waktunya sepenuhnya untuk berjuang di jalan Allah, sehingga
tidak memiliki waktu yang cukup untuk berusaha bagi kepentingan nafkah diri dan
keluarganya (QS. 2: 273)
التَّعَفُّفِ مِنَ أَغْنِيَاءَ الْجَاهِلُ
يَحْسَبُهُمُ الْأَرْضِ فِي ضَرْبًا ا يَسْتَطِيعُونَ لَاللَّهِ سَبِيلِ فِي أُحْصِرُوا الَّذِينَ فُقَرَاءِلْلِ لَا …إِلْحَافًا النَّاسَ يَسْأَلُونَ
بِسِيمَاهُمْ تَعْرِفُهُمْ
“(Berinfaqlah)
kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak
dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya
karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat
sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak.”
Keempat, sebagai salah satu sumber dana bagi
pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti
sarana pendidikan, kesehatan, maupun sosial ekonomi dan terlebih lagi bagi
peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kelima, untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar,
karena zakat tidak akan diterima dari harta yang didapatkan dengan cara yang
bathil (Al-Hadits). Zakat mendorong pula umat Islam untuk menjadi muzakki yang
sejahtera hidupnya.
Keenam, dari sisi pembangunan kesejahteraan umat,
zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang
dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus
pemerataan pendapatan, atau yang dikenal dengan konsep economic growth with
equity (AM Saefuddin, 1986). Monzer Kahf (1995) menyatakan bahwa zakat dan
sistem pewarisan Islam cenderung kepada distribusi harta yang egaliter, dan
bahwa sebagai akibat dari zakat, harta akan selalu beredar.
Zakat, menurut Mustaq Ahmad, adalah sumber utama kas
negara sekaligus merupakan soko guru dari kehidupan ekonomi yang dicanangkan
Al-Qur’an. Zakat akan mencegah terjadinya akumulasi harta pada satu tangan, dan
pada saat yang sama mendorong manusia untuk melakukan investasi dan
mempromosikan distribusi. Zakat juga merupakan institusi yang komprehensif
untuk distribusi harta, karena hal ini menyangkut harta setiap muslim secara
praktis, saat hartanya telah sampai atau melewati nishab. Akumulasi harta di
tangan seseorang atau sekelompok orang kaya saja, secara tegas dilarang Allah
SWT.
Selain
manfaat diatas, Zakat
juga memiliki
beberapa faedah keagamaan, akhlak dan sosial, kita sebutkan diantaranya di
bawah ini:
1.
Zakat dapat menutupi kebutuhan fakir miskin yang
mayoritas di kebanyakan negeri.
2.
Zakat dapat memperkokoh kaum muslimin dan meninggikan
derajat mereka, karena itu salah satu dari sasaran zakat adalah jihad fi
sabilillah, seperti yang akan kamisebutkan insyaa Allah.
3.
Zakat dapat menghapus rasa iri dengki dan cemburu dari
dalam dada kaum fakir miskin, orang miskin jika melihat orang-orang kaya menikmati
hartanya tanpa ia dapat mengambil manfaat sedikit pun darinya, terkadang
tumbuh dalam dirinya rasa cemburu dan permusuhan terhadap orang-orang kaya
akibat mereka tidak memberikan perhatian terhadap haknya, tidak pula memenuhi
kebutuhanya, jika orang kaya memberikan sebagian hartanya kepada si miskin pada
setiap putaran tahunya, maka semua perasaan ini akan lenyap dan tumbuhlah
rasa cinta dan kebersamaan.
4.
Zakat dapat menumbuhkan harta dan memperbanyak berkah,
sebagaimana dalam hadits, bahwa Nabi saw bersabda:
"Tidaklah zakat itu
dapat mengurangi harta", yakni meski zakat itu mengurangi jumlah nominal
harta, namun ia tidak mengurangi berkah bertambahnya di masa depan, bahkan
Allah SWT akan menggantinya dan memberikan berkah pada diri dan hartanya.
5.
Di dalam pembayaran zakat terdapat perluasan daerah
harta, karena suatu harta jika dicairkan sebagian darinya, maka akan meluas
jangkauanya, dan banyak orang yang mengambil manfaat darinya, berbeda jika
harta hanya berputar di antara orang-orang kaya saja sedang orang-orang miskin
tidak mendapatkan sedikitpun darinya.
1.
Seluruh faedah yang terdapat dalam zakat ini
menunjukan bahwa zakat adalah perkara yang penting dalam memperbaiki pribadi
dan masyarakat. Maha Suci Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Dan lain sebagainya.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Zakat, sebagai
rukun Islam yang ketiga, merupakan salah satu instrumen utama dalam ajaran
Islam, yang berfungsi sebagai distributor aliran kekayaan dari tangan the have
kepada the have not. Ia merupakan institusi resmi yang diarahkan untuk
menciptakan pemerataan dan keadilan bagi masyarakat, sehingga taraf kehidupan
masyarakat dapat ditingkatkan.
Sumber-zumber
zakat mencakup berbagai harta dari berbagai aspek kehidupan yang dimiliki oleh
seorang manusia di dunia ini. Manfaat dan hikmah zakat sangat luar biasa bagi
manusia, diantaranya menunjukan keimanan seseorang. Pentingnya Zakat dapat
dilihat dari Al Quran dimana perintah wajib zakat banyak yang berdampingan
dengan perintah sholat wajib.
Zakat merupakan
ekonomi Islam yang sangat bermanfaat di dunia khususnya di Indonesia yang falam
masalah krisis moral, karena pengaaruh budaya asing yaitu individualisme. Yang
kaya semakin kaya dan yang miskin semakin merana.
3.2
Saran
Umat Islam harus
memenuhi kewajiban zakatnya bagi yang mampu dan memenuhi syarat wajib untuk
zakat, dikarenakan sangat pentingnya zakat bagi umat manusia, khususnya di
Indonesia yang masih banyak kemiskinan di mana-mana, ingaatlah bahwa kita (umat
islam) seseungguhnya bersaudara, apakah kita tega membiarkan saudara-saudara
kita dalam kesusahan.
Maka dari itu
berzakatlah karena zakat merupakan salah satu cara untuk membantu mereka.
Janganlah menjadi orang yang kufur nikmat yang selalu tidak mensyukuri nikmat
yang telah Allah SWT berikan karena sesungguhnya semua yang ada di dunia ini
hanyalah milik Dia semata dan akan kembali pada-Nya.
DAFTAR PUSTAKA
Aliy, As’ad. 1976. Terjemah Fathul Muin.
Yogyakarta; Menara Kudus
Hasan , M. Ali. Zakat Pajak, Asuransi dan Lembaga
Keuangan. Jakarta; Rajawali Pers.
Khoir, M. Syakur. 2010. Risalah Zakat. Kediri: Duta Karya Mandiri.
Syaf , Mahyuddin.1978. Fikih Sunnah. Bandung;
PT. Al-Ma,arif
Said, Imam Ghazali. 1989. Terjemah Bidayatul
Mujtahid. Jakarta. Pustaka amani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar