Rabu, 24 April 2019

MODEL SINTAKSIS

BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
        Setiap aliran linguistic atau teori linguistic mempunyai cara pandangan tersendiri terhadap bahasa. Cara memandang dan menelaah bahasa antara aliran atau teori linguistic yang satu berbeda dengan aliran atau teori yang lain aliran tradisional mempunyai konsep sendiri dalam memahami dan menelaah bahasa.
                 Demikian juga dengan aliran-aliran linguistic lainnya, seperti aliran structural, takmemik, dan transformasi aliran-aliran lingustik itu juga mempunyai konsep tersendiri dalam memahami dan menelaah bahasa. Konsep inilah yang menyebabkan adanya cara menganalisis sintaksis yang berbeda.
                  Setelah anda memahami dan menguasai makalah ini diharapkan anda akan memperoleh dua manfaat, yaitu manfaat praktis dan manfaat teoritis. Manfaat teoritis berupa semakin meningkatnya pengetahuan anda mengenai berbagai teori sintaksis dan cara penguraiannya serta sekaligus untuk mengembangkan teori tersebut berdasarkan data bahasa yang anda jumpai.
                 Manfaat praktis yang anda dapatkan ialah kemampuan anda membedakan berbagai model analisis sintaksis dan kemampuan menerapkan model analisis sintaksis dalam pengajaran bahasa.
B.     Rumusan Masalah
1.      Ciri dan analisis model tradisional
2.      Pengertian dan umsur langsung konsep aliran structural
3.      Pengertian dan model analisis konsep aliran tagmetik
4.      Pengertian dan faedah kalimat konsep transformasi



C.    Tujuan
Berdasarkan permasalahan yang telah di uraikan dapat di ketahui tujuan dari rumusan masalah seperti berikut :
1.      Dapat mengetahui cirri-ciri konsep aliran tradisional
2.      Dapat mengetahui pengertian dan unsure langsung konsep aliran structural
3.      Dapat mengetahui pengertian dan model konsep aliran tagmetik
4.      Dapat mengetahui pengertian dan faedah konsep aliran transformasi









BAB II
PEMBAHASAN

A.      KONSEP ALIRAN  TRADISIONAL
1.       Ciri Dan Analisis Konsep Aliran Tradisional
Dalam sejarah perkembagan ilmu bahasa. Aliran Tradisional merupakan aliran pertama yang paling awal muncul sebelum aliran-aliran lainya. Sebagai aliran yang pertama, aliran ini banyak diwarnai oleh pemikiran pilsafat hal Ini tidak mengherankan karena cikal bakal aliran tradisional ada saat berkembangnya ilmu filsafat.
Dengan demikian, sangat wajar cikal bakal aliran ini dihasilakan dengan oleh aliran pilsafat yaitu Plato yang pertama kali membicarakan tentang bahasa dengan mengemukakan dua konsep jenis kata, ini selanjutnya berkembang pesat dan menjadi cirri aliran tradisional. aliran ini didasarkan atas hasil studi bahasa yang umumnya dikenal sebagai perspektif student sehingga tata bahasanya disebut perspektif grammer.
 Inti dari tata bahasa perspektif ini adalah menghakimi benar salah pemakaian bahasa. Setiap berbahasa dan dimana pun tempatnya harus sesuai dengan kaidah bahasa yang telah ditetapkan.  Salah satu ciri yang menonjol adalah mengutamakan kajian pada penjenisan kata.
Ciri lain yang juga cukup menonjol adalah senang bermain devinisi dirumuskan secara filsafat. Cirri ini merupakan pengaruh dari cara berfikir deduktif. Semua istilah didefinisikan baru kemudian diberi contoh. Berikut ini beberapa contoh definisi yang dikemukakan oleh tokoh aliran tradisional :
a.         Kata benda adalah kata yang dipakai untuk menamai seseorang atau sesuatu.
b.        Kata ganti ialah kata yang dipakai untuk menerangkan kata benda atau padanan kata benda.
c.         Kata sifat adalah kata yang dipakai untuk menerangkan kata benda.d.
d.         Kata depan adalah kata yang ditempatkan di depan kata benda atau pada kata benda untuk menunjukkan hubungan antara orang atau sesuatu yang disebut dalam kata benda itu dengan sesuatu yang lain.
e.          Kata penghubung adalah kata yang dipakai untuk menghubungkan kata-kata atau frasa-frasa atau anak kalimat dengan anak kalimat lainnya.
f.          Kata keterangan adalah kata yang dipakai untuk menerangkan jenis kata apasaja selain kata benda atau kata ganti.
g.         Kata seru adalah kata atau bunyi yang disisip[kan dalam kalimat untuk menyatakan perasaan tertentu dari fikiran.
h.         Kata kerja adalah kata yang dipakai untuk menyattakan sesuatu tentang seseorang atau sesuatu.
Bukan hanya jenis kata saja yang diberlakukan demikian. Kalimat juga diberi sebagai ungkapan yang menyatakan pikiran yang lengkap dan memiliki subjek dan predikat. Dengan sendirinya, analisis kalimat dengan menggunakan pendekatan tradisional akan menghasilkan deskripsi jabatan kalimat, seperti subjek, predikat, dan objek.
 Analisis semacam ini sampai sekarang masih digunakan bahkan pada umumnya akan menggunakan cara analisis modern tradisional saat berhadapan dengan kalimat. Adapun ciri lain yang dimiliki oleh konsep aliran tradisional menurut Soeparno diantaranya :
a.         Bertolak dari pola pikir secara filosofis
Ada dua hal yang menjadi bukti bahwa aliran Tradisional menggunakan landasan/pola pikir filsafat ialah banyaknya pembagian jenis kata dan penggunaan istilah subjek dan predikat yang sampai saat ini menjadi materi utama dalam pembelajaran bahasa di sekolah.
b.        Tidak membedakan bahasa dan tulisan
Teori ini mencampuradukkan pengertian bahasa dan tulisan, dengan demikian secara otomatis mencampurkan pengertian bunyi dan huruf.
c.         Senang bermain dengan definisi
Ciri ini merupakan pengaruh dari cara berpikir secara deduktif. Teori ini tidak pernah menyajikan kenyataan-kenyataan bahasa yang kemudian di analisis kemudian di simpulkan. Yang paling penting adalah memahami dengan menghapal definisi yang dirumuskan secara filosofis.
d.        Pemakaian bahasa berkiblat pada pola/kaidah
Ketaatan pada pola ini diwarisi sejak para ahli tata bahasa tradisional mengambil alih pola-pola bahasa latin untuk diterapkan pada bahasa mereka sendiri. Kaidah bahasa yang telah mereka susun dalam suatu bentuk buku tata bahasa harus benar-benar ditaati oleh pemakai bahasa. 
e.         Level-level gramatik belum ditata secara rapi
Level (tataran) yang terendah menurut teori ini adalah huruf. Level di atas huruf adalah kata, sedangkan level yang tertinggi adalah kalimat. Menurut teori ini, huruf didefinisikan sebagai unsure bahasa yang terkecil, kata didefinisikan sebagai kumpulan dari huruf yang mengandung arti, sedangkan kalimat didefinisikan sebagai kumpulan kata yang mengandung arti lengkap. 
f.         Tata bahasa di dominasi oleh jenis kata
Ciri ini merupakan ciri yang paling menonjol di antara ciri-ciri yang lain. Hal ini dapat dimengerti Karena masalah penjenisan kata merupakan aspek linguistik yang paling tua dalam sejarah kajian linguistik.






B.       KONSEP ALIRAN STRUKTURAL
1.      Pengertian Konsep Aliran Struktural
Aliran struktural adalah sebutan yang diberikan pada paham bahasa yang berlandaskan pada pemikiran Behavioristik, jadi dengan didasari kepada paham behavioristik hakikat bahasa itu dipandang dari perwujudan lahiriahnya, jadi di dalam taksonomi gramatika disusun dari tataran terendah berupa fonem, morfem, frase, klausa, sampai tataran tertinggi yang berupa kalimat. Pada konsep aliran structural memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
·         Berlandaskan pada faham behaviourisme
·         Bahasa berupa ujaran.
·         Bahasa merupakan sistem tanda (signifie dan signifiant) yang arbitrer dan konvensional.
·         Bahasa merupakan kebiasaan (habit)
·         Kegramatikalan berdasarkan keumuman.
·         Level-level gramatikal ditegakkan secara rapi.
·         Analisis dimulai dari bidang morfologi.
·         Bahasa merupakan deret sintakmatik dan paradigmatik
·         Analisis bahasa secara deskriptif.
·         Analisis struktur bahasa berdasarkan unsur langsung.
·         Analisi Unsur Langsung
Unsur langsung adalah unsur yang secara langsung membentuk struktur tersebut. Ada empat model analisis unsur langsung yaitu
o   model Nida
o   model Hockett
o    model Nelson,
o   model Wells.


C.           KONSEP ALIRAN TAGMETIK
1.             Pengertian Konsep Aliran Tagmetik
Konsep aliran tagmetik adalah teori linguistic Yng dipelopori oleh Kenneth L. Pike dari summer institute of linguistics. Teori ini mewarisi pandangan –pandangan Blomfield dan Sapir dan bersifat strukturalistis dan antropologis menyatakan bahasa dapat dipandang dari prespektif gelombang, presprektif mendan, dan prespektif partikel, dan dalam penelitian bahasa perlu dibedakan satuan bahasa etik dan emik dalam teori ini bahasa diperlukan sebagai struktur yang mempuyai tiga heararki yang semiotonom : fonologi, gramatika, dan leksikon. Analisis gramatika tidak terbatas pada kalimat melainkan sampai kewacana.
2.             Model analisis konsep aliran takmetig
Komsep pembelajaran tekmatik  berusaha untuk memeuhi bebrapa hal dalam mengembangkan pengetahuan peserta didik sebagai berikut :
a.              Berpusat pada peserta didik
b.             Memberikan pengalaman langsung
c.              Tidak terjadinya pemisahan materi pembelajaran secara jelas
d.             Bersifat fleksibel
e.              Hasil pembelajaran sesuai dengan minat dan kebutuhan peserta didik
f.              Mengembangkan kemampuan metakognisi peserta didik
g.             Lebih menekankan proses daripada hasil
D.           KONSEP ALIRAN TRANSFORMASI
1.      Pengertian Aliran Transformasi
Transformasi merupakan tatabahasa yang berdasarkan atas komponen sintaksis, komponen semantik dan komponen fonologi. Dalam hal ini transformasi berkaitan erat dengan unsur-unsur bunyi yang membentuk bahasa, berkaitan erat dengan bentuk dan arti suatu kata, dan juga berkaitan erat dengan tata aturan pembentukan suatu kalimat. Dengan demikian, transformasi merupakan perkembangan yang paling akhir pada pendekatan analisis kalimat.
2.      Kaedah Dan Kalimat Transformasi
Kaidah-kaidah tranformasi (Transformational rules rules; T.rules) yang mengubah struktur dalam PMs menjadi bentuk-bentuk struktur permukaannya atau struktur luarnya. Lebih jelas lagi, perhatikanlah gambaran yang melukiskan organisasi dan hubungan antara kaidah-kaidah sintaksis tersebut :

Kaidah-kaidah struktur Frasa
Gambaran-gambaran struktur dalam kalimat-kalimat
Kaidah-kaidah Transformasi
Gambaran-gambaran Struktur Permukaan kalimat-kalimat

 Gambaran di atas menunjukkan, bahwa ada terdapat kaidah-kaidah struktur frasa. yang merupakan seperangkat kaidah-kaidah struktur frasa yang merupakan seperangkat kaidah yang menciptakan gambaran struktur dalam kalimat-kalimat. Struktur dalam ini dibatasi oleh hubungan-hubungan ketatabahasaan dasar yang penting bagi interpretasi semantic.
 Untuk menghasilkan gambaran-gambaran struktur luar atau struktur permukaan kalimat-kalimat, struktur dalam kalimat-kalimat tersebut kemudian dioperasikan oleh kaidah-kaidah transformasi.




BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Dalam sejarah perkembagan ilmu bahasa. Aliran Tradisional merupakan aliran pertama yang paling awal muncul sebelum aliran-aliran lainya. Sebagai aliran yang pertama, aliran ini banyak diwarnai oleh pemikiran pilsafat hal Ini tidak mengherankan karena cikal bakal aliran tradisional ada saat berkembangnya ilmu filsafat.
Aliran struktural adalah sebutan yang diberikan pada paham bahasa yang berlandaskan pada pemikiran Behavioristik, jadi dengan didasari kepada paham behavioristik hakikat bahasa itu dipandang dari perwujudan lahiriahnya, jadi di dalam taksonomi gramatika disusun dari tataran terendah berupa fonem, morfem, frase, klausa, sampai tataran tertinggi yang berupa kalimat.
Konsep aliran tagmetik adalah teori linguistic Yng dipelopori oleh Kenneth L. Pike dari summer institute of linguistics. Teori ini mewarisi pandangan –pandangan Blomfield dan Sapir dan bersifat strukturalistis dan antropologis
Secara umum transformasi generatif merupakan proses atau kaidah perubahan dari struktur dalam, menjadi strukturluar atau permukaan nya, baik dalam menambah, mengurangi (penghilangan),permutasi,maupun pergantian. Teori transformasi generatif meninjau aspek bahasa berdasarkkan sudut pandang bahsa itu sendiri, serta menelaah unsur-unsur dan fungsinya dalam bahasa yang diteliti.




DAFTAR PUSTAKA
Drs. A . Chaedar Alwasilah. 1983.’’Linguistik Suatu Pengantar’’ Kota Kembang : Ikip Bandung.


MAKALAH ZAKAT

BAB I
PENDAHULUAN

1.     Latar Belakang
Yang mendorong penulisan makalah ini adalah niat untuk memberikan nasehat dan peringatan akan kewajiban zakat yang telah diremehkan oleh kebanyakan kaum muslimin, mereka tidak mengeluarkanya sebagaimana cara yang disyariatkan, meski perkara ini adalah besar, dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam di mana bangunan Islam tidak akan tegak tanpanya.
" Islam dibangun di atas lima landasan: Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhamad utusan Alah, menegakan sholat, menunaikan zakat, puasa ramadhon dan haji."(QS: Bukhori, Muslim). 
Ini menunjukkan bahwa zakat merupakan bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan sholat.
”Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (Q.S. Al- Baqarah : 277).
Kewajiban zakat atas muslim adalah di antara kebaikan Islam yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karena begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan orang-orang fakir kepada zakat.
Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari Islam dan harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu darinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:
" Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180). 
Namun sayang, zakat yang seharusnya menjadi potensi ekonomi umat yang sangat baik, pada umumnya belum digarap secara baik. Akibatnya kemiskinan di kalangan umat Islam jumlahnya masih cukup banyak. Padahal kita pun tahu bahwa kemiskinan dan kemelaratan merupakan bibit potensial untuk kemurtadan dan kekufuran.
2.     Tujuan
·         Untuk memenuhi tugas kuliah dari Bapak Moh Farid Ma’ruf, S. Ag., M. Ag.
·         Untuk memperdalam pengetahuan tentang Islam.
·         Untuk salah satu alternatif bacaan bagi siapa saja yang ingin mendalami dan menghayati tentang zakat.
3.     Manfaat
·           Menambah pengetahuan tentang agama Islam.
·           Menambah keimanan dan ketakwaan bagi siapa saja yang membacanya.
·           Membantu mahasiswa dalam mengkaji dan menerapkan Islam.





BAB II
PEMBAHASAN

1.   Pengertian Zakat
Pertama, zakat menurut bahasa artinya bersih, tambah dan terpuji. Sedangkan menurut istilah zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menerimanya dengan beberapa syarat.
Kedua, zakat yaitu pemberian sebagian harta kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya dan hukumnya wajib.
Ketiga, zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban Islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan sholat.
Dalam bahasa Arab, kata zakah secara harfiah berarti berkembang atau tumbuh. Kadang diartikan bersih atau suci. Adapun dalam pembahasan fikih, istilah zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Pengertian yang lain, zakat adalah salah satu ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun Islam. Dan secara arti kata zakat berasal dari bahasa Arab dari akar kata zakamengandung beberapa arti seperti membersihkan, bertumbuh dan berkah. Dalam terminologi hukum (syara’) zakat diartikan: “pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan”.

2.    Macam-macam Zakat
2.1  Zakat Fitrah
2.1.1  Pengertian
Beberapa pengertian zakat fitrah adalah sebagai berikut :
1.      Zakat fitrah adalah zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang hidup sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal.
2.      Zakat fitrah adalah tindakan untuk mensucikan jiwa.

2.1.2  Jenis untuk Membayar dan Jumlah yang Harus Dibayar
Yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok (yang mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus dibayarkan.
2.1.3   Syarat Wajib
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
·         Beragama Islam.
·         Lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
·         Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya Yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu, maka boleh menerima dari orang lain sehingga dia dapat membayar zakat dan mempunyai persediaan makanan.
2.1.4  Waktu-waktu Zakat
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :
·         Waktu mubah, awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
·         Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
·         Waktu sunah, sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
·         Waktu makruh, sesudah sholat Idul Fitri  tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
·         Waktu haram, sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Apabila terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta itu sudah di tangannya, yang menerima zakat pun sudah ada. Maka jika benda itu hilang, ia wajib mengganti zakatnya itu karena kelalaiannya.

2.2  Zakat Mal
2.2.1   Pengertian
Dalam bahasa Arab, mal berarti harta. Jadi, zakat mal adalah zakat yang berhubungan dengan harta atau zakat yang diwajibkan atas suatu harta tertentu. Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisab (batas seseorang harus mengeluarkan zakat).
Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisab (batas seseorang harus mengeluarkan zakat).
2.2.2  Harta Benda yang Wajib Dizakati dan Nisabnya
1.      Binatang Ternak
‘Illat terhadap binatang ternak adalah nisab dan yang berkembang. Dengan demikian, segala ternak yang dipelihara untuk diperkembangbiakkan dan telah sampai nisab diwajibkan membayar zakatnya. Abu Hanifah menggunakan qiyas ini, karena itu bukan saja terhadap unta, kambing dan biri-biri tetapi juga mewajibkan zakat terhadap kuda. Dan si pemilik kuda boleh memilih antara membayar satu dinar untuk tiap seekor kuda atau menghargakan kuda itu dan membayar 5 (lima) dirham dari harta kuda itu.
Ulama-ulama lain tidak mewajibkan zakat kuda ini, karena atas dasar Sabda Nabi Muhammad,” Muslim tidak wajib menzakati hamba dan kudanya.”(HR. Abu Dawud). Pendapat ini disanggah bahwa hadis tersebut untuk kuda yang digunakan tenaganya, bukan diternakkan, seperti halnya sapi yang dipekerjakan tidak dikenakan zakat. “ Tidak ada zakat pada sapi yang dikerjakan.”(HR. Abu Dawud).
Yang wajib dizakati hanya unta, sapi, kerbau dan kambing.Unta. Kewajiban zakat unta dijelaskan Nabi dalam haditsnya dari Anas ra. Menurut riwayat al-Bukhari yang menyampaikan sabda Nabi yang artinya,”Setiap 24 ekor unta atau kurang, maka zakatnya seekor kambing betina. Untuk setiap 5 ekor unta, jika jumlahnya 25 sampai 35 ekor, maka zakatnya satu ekor anak unta betina berumur 1-2 tahun atau satu ekor anak unta jantan berumur 3-4 tahun;jika jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor, zakatnya 46 sampai 60 ekor unta, zakatnya adalah seekor unta betina berumur 3-4 tahun”.
Nizab zakat binatang ternak di Indonesia :
a.       Nisab Zakat Sapi dan Kerbau
Nisab
Zakatnya
Bilangan dan jenis zakat
Umur
30-39
40-59
60-69
70- ...
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
2 ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau dan
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
Selanjutnya tiap-tiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 1 tahun lebih. Dan tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun lebih.
b.    Zakat Kambing
Nisab
Zakatnya
Bilangan dan jenis zakat
Umur
40-120

121-200

201-399

400- ...
1 ekor kambing betina atau
1 ekor domba betina
2 ekor kambing betina atau
2 ekor domba betina
3 ekor kambing betina atau
3 ekor domba betina
4 ekor kambing betina atau
4 ekor domba betina
2 tahun lebih, 1 tahun lebih

2 tahun lebih, 1 tahun lebih

2 tahun lebih, 1 tahun lebih

2 tahun lebih, 1 tahun lebih
Mulai 400 ekor kambing dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba umurnya seperti tersebut di atas.
2.      Emas dan Perak
Barang permata apabila diperjualbelikan dikenakan zakat tijarahnya. Menurut Abu Zahrah harus dizakati dan dinilai dengan uang.
Harta yang dalam keadaan yang digadaikan zakatnya dipungut atas pemilik harta, karena barang-barang yang digadaikan tetap menjadi milik yang menggadaikan.
Barang-barang yang dalam sengketa atau dalam gugatan, maka putusan hakimlah yang menentukannya, yaitu yang diwajibkan zakat adalah yang dimenangkan oleh hakim dalam gugatannya. Demikian pula rumah yang disewakan, maka sewa rumah itu merupakan usaha untuk mendapatkan hasil, yang wajib pula dikenakan zakatnya.
Zakat emas dan perak yaitu jika waktunya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas yang dimilikinya sebanyak 96 gram sedangkan perak 672 gram keatas, dan masing-masing zakatnya 2,5 %.
3.      Biji dan Buah-buahan
Adapun zakat makanan telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum Muslimin untuk mengeluarkan zakat terhadap segala hasil yang dikeluarkan dari bumi seperti buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan.
”Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (Q.S. Al-An’am : 141)
Ayat ini mempertegas adanya zakat untuk semua hasil bumi, kemudian dikeluarkan sebanyak 10% jika dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara yang mudah. Tetapi zakatnya hanyalah 5% jika dialiri dengan air yang dibeli atau mempergunakan upah.
Pendapat ulama tentang harta yang wajib di zakati :
1.      Abu Hanifah, mewajibkan zakat pada segala hasil tanaman/buah-buahan baik berupa kurma ataupun buah-buahan lainnya.
2.      Abu Yusuf dan Muhammad Ibnu Al-Hasan, zakat hanya wajib pada buah-buahan yang dapat tahan satu tahun.
3.      Asy Syafi’i, zakat hanya wajib pada buah-buahan kurma dan anggur.
4.      Hanabilah berpendapat bahwa zakat itu hanya diwajibkan atas tumbuh-tumbuhan yang asa takarannya, yang ditentukan kadarnya, kering dan dapat disimpan lama baik makanan pokok atau bukan.
Abu Hanifah memegang umumnya hadis,” Pada tanaman-tanaman yang dialiri dengan air hujan dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh dan yang dialiri dengan kincir zakatnya seperduapuluh.” Sedangkan Asy-Syafi’i, Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf  berhujjah dengan hadis,” Tidak ada zakat dalam sayur-mayur.
Abu Hanifah tidak mewajibkan zakat terhadap rumput, tetapi apabila rumput itu sengaja ditanam dan menghasilkan wajib pula dibayar zakatnya.
Apabila sayur-mayur itu diperdagangkan, maka wajib zakat dari perdagangan sayur tersebut. Dalam hal ini sesungguhnya dapat dilihat dari segi lain yaitu dari segi subjek hukumnya apakah sebagai produser atau sebagai pedagang atau sebagai produser dan pedagang.
Dengan kemajuan teknologi dan science syarat-syarat kering dan tahan lama dapat dipenuhi.
4.      Rikaz (harta terpendam)
Rikaz adalah emas dan perak yang ditanam di dalam tanah.
Menurut sebagian ulama, rikazyaitu harta karun yang diketemukan setelah terpendam dimasa lampau. Danrikaz yaitu semua benda-benda tambang yang baru diketemukan baik di darat atau di laut.
Kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan, pada saat kita menemukannya.
5.    Hasil Tambang
Hasil tambang apabila sampai satu nisab, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga sebesar 2,5%.
2.2.3  Syarat Wajib
Secara umum seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah memiliki syarat sebagai berikut :
a.    Islam
b.    Merdeka (bukan budak)
c.    Hak milik yang sempurna
d.   Telah mencapai nisab
e.    Masa memiliki sudah sampai satu tahun (selain tanaman dan buah-buahan)
2.2.4  Waktu-waktu Zakat
Zakat mal dapat dilakukan kapan saja (tak tentu).
3.     Hukum Zakat
Mengeluarkan zakat itu hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam. Namun demikian, tidak semua orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik terkait dengan pemilik harta maupun harta itu sendiri.
4.     Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
” Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang untuk Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. At Taubah : 60)
1.      Orang fakir  : tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak
ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-harinya.
2.      Orang miskin   :  mempunyai mata pencaharian tetapi
penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-
hari.
3.      Amil    :  yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
4.      Hamba Sahaya    :  orang yang menjadi budak dan dapat diperjualbelikan.
5.      Fi Sabilillah      :  yang memperjuangkan agama Islam. 
6.      Muallaf     : 1. Orang yang baru masuk Islam dan imannya belum
teguh.
                                                2.  Orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya.
                                                3.  Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir.
7.   Orang yang berhutang   : 
·         Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
·         Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya yang dibolehkan.
·         Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijamin tidak mampu membayar.

5.     Orang-orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
1.        Orang kafir (hanya berhak diberi sedekah)
2.        Orang atheis
3.        Keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib
4.        Ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.


6.     Manfaat Zakat dalam Kehidupan
Beberapa manfaat berzakat antara lain :
1.      Menolong orang yang lemah dan menderita, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya.
2.      Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela serta mendidik diri agar memiliki sifat mulia dan pemurah.
3.      Ungkapan rasa syukur kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada kita.
4.      Menjaga kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan timbul dari si miskin.
5.      Mendekatkan hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara si kaya dan si miskin.
6.      Menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT, sebagaimana Dia berfirman:
”Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS: Saba': 39).










BAB IV
PENUTUP

1.     Kesimpulan
Zakat dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki seseorang karena sudah mencapai nisabnya.
Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib.
Yang dibayarkan zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok sebesar 3,1 liter atau 2,5 kg atau bisa juga dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok yang harus dibayarkan. Sedangkan yang dibayarkan zakat mal berupa binatang ternak, emas dan perak, biji-bijian dan buah-buahan, rikaz, dan hasil tambang.
Syarat wajib zakat fitrah adalah beragama Islam, lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan, dan mempunyai persediaan makanan untuk dirinya sendiri dan yang wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Dan syarat wajib zakat mal adalah Islam, merdeka, hak milik sempurna, sampai nisab, dan masa memiliki sampai satu tahun.
2.    Saran
a.       Sebaiknya kita menunaikan ibadah zakat untuk menyempurnakan rukun Islam kita.
b.      Kita harus membayar zakat agar kita dapat menolong orang yang lemah dan menderita.
c.       Kita harus membayar zakat di waktu dan orang yang tepat