A. PENGERTIAN SYIRKAH
Syirkah,
menurut bahasa, adalah ikhthilath (berbaur). Adapun menurut istilah syirkah (kongsi) ialah perserikatan yang
terdiri atas dua orang atau lebih yang didorong oleh kesadaran untuk meraih
keuntungan.
Al
Quran
Ayat-ayat Al Quran
yang memerintahkan agar ummat islam saling tolong menolong dalam berbuat
kebaikan, seperti dalam QS. Al maaidah:2 dapat dijadikan dasar hukum syirkah
karena syirkah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan perintah tolong menolong
berbuat kebaikan dalam hal penghidupan.

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram,
jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id,
dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang
mereka mencari karunia dan keredhaan dari Rabbnya dan apabila kamu telah
menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali
kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari
Masjidil Haram, mendorong kamu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. 5:2)
Hadis
Syirkah
hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi saw. berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah.
Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah
bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi
saw. membenarkannya. Nabi saw. bersabda,
sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra.:
Allah
‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak
ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati
yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. (HR Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni).
C. Syarat dan Rukun Syirkah
a.
Syarat Syirkah
1. orang yang bersyirkah
sudah baligh, berakal sehat dan
merdeka.
2. pokok maupun
modal yang jelas.
3. orang yang bersyirkah
harus mencampur kedua harta (sahamnya)
sehingga tidak dapat dibedakan satu dengan yang lainnya.
4. anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga jelas agar terhindar dari penyimpangan – penyimpangan.
5. untung dan rugi diatur dengan
perbandingan modal masing –
masing.
- Rukun Syirkah
1. anggota yang bersyirkah.
2. pokok – pokok perjanjian
3.
sighat (akad).
D.
Macam-macam syirkah
A. Syirkah Inan atau
syirkah harta artinya akad dari dua orang atau lebih untuk berserikat harta
yang ditentuka oleh keduanya dengan maksud mendapat keuntungan (tambahan), dan
keuntungan itu untuk mereka yang berserikat itu. Akad ini terjadi dua orang
atau lebih dalam permodlan bagi suatau bisnis atas dasar membagi untung dan rugi
sesuai dengan jumlah modalnya masing-masing.
B. Syirkah Abdan atau syirkah kerja adalah perserikatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatau usaha/pekerjaan yang hasilnya dibagi antara mereka menurut perjanjian. Serikat ini terjadi apabila dua orang tenaga ahli atau lebih bermufakat atas suatu pekerjaan supaya keduanya sama-sama mengerjakan pekerjaan itu. Penghasilan (upah-nya) untuk mereka bersama menurut perjanjian antara mereka.
B. Syirkah Abdan atau syirkah kerja adalah perserikatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatau usaha/pekerjaan yang hasilnya dibagi antara mereka menurut perjanjian. Serikat ini terjadi apabila dua orang tenaga ahli atau lebih bermufakat atas suatu pekerjaan supaya keduanya sama-sama mengerjakan pekerjaan itu. Penghasilan (upah-nya) untuk mereka bersama menurut perjanjian antara mereka.
C.
Syirkah Mufawadhah adalah
bergabungnya dua orang atau lebih untuk melakukan kerja sama dalam suatu
urusan, dengan syarat-syarat:
·
Samanya modal masing-masing
·
Mempunyai wewenang bertindak yang sama
·
Mempunyai agama yang sama
·
Bahwa masing-masing menjadi si penamin lainnya atas apa yang dibeli dan
yang dijual.
D. Sirkah Wujuh adalah bahwa dua orang
atau lebih membeli sesuatu tanpa permodalan yang ada hanyalah berpegang kepada
nama baik mereka dan kepercayaan para pedagang terhadap mereka dengan catatan
bahwa keuntungan untuk mereka. Syirkah ini adalah syirkah tanggung jawab tanpa
kerja atau modal.
E. Syirkah Mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan
ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan
pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl).
E. Hikmah dari Syirkah antara
lain:
- Terciptanya kekuatan dan kemajuan khususnya
dibidang ekonomi.
- Pemikiran untuk kemajuan perusahaan bias lebih mantap, karena
hasil pemikiran dari banyak orang.
- Semakin terjalinnya
rasa persaudaraan dan rasa soldaritas
untuk kemajuan bersama.
- Jika usaha berkembang dengan baik, jangkauan operasi rasionalnya semakin meluas, maka dengan sendirinya
membutuhkan tenaga kerja yang banyak, ini berarti syirkah
akan menampung banyak tenaga kerja
sehingga dapat mensejahterakan sebagian masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar