Kamis, 19 Mei 2022

MAKALAH PRODUK-PRODUK PERBANKAN SYARIAH

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

 

Dengan semakin berkembangnya perekonomian suatu Negara, semakin meningkat pula permintaan atau kebutuhan pendanaan dalam kehidupan baik keperluan individu maupun kelompok, namun dana dari pemerintah yang berupa APBN sangat terbatas untuk memenuhi kebutuhan pendanaan tersebut, karena itu pihak pemerintah menggandeng pihak swasta untuk ikut serta berperan dalam membiayai sector tersebut guna membagun potensi ekonomi yang lebih baik. Pihak yang di maksudkan adalan pihak bank yang memiliki fungsi tersebut,dan kita sebagai umat muslim guna untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dan menyimpan dana tentu saja kita akan memilih suatu lembaga yang segala kegiatannya tidak dilarang dalam islam, dan yang paling cocok adalah bank syariah.

 

 Dalam rangka melayani masyarakat, terutama masyarakat muslim, bank syariah menyediakan berbagai macam produk perbankan. Produk perbankan tersebut sudah barang tentu islami termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu: (I) Produk Penyaluran Dana, (II) Produk Penghimpunan Dana, dan (III) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa Saja Produk Penyaluran Dana?

2.      Apa Saja Produk Penghimpunan Dana?

3.      Apa Saja Produk Umum Bank Syariah?

C.    Tujuan

1.      Agar Mengetahiu  Produk Penyaluran Dana.

2.      Agar Mengetahui Produk Penghimpunan Dana.

3.      Agar Mengetahui Produk Umum Bank Syariah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Produk Penghimpunan Dana

Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan, dan deposito.  Dalam penerapannya,  produk  tersebut  dilaksanakan  melalui akad wadiah dan mudharabah.

1)      Prinsip Wadiah

Wadiah  adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak  lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki. Prinsip wadiah dalam produk bank syariah dapat dikembangkan menjadi dua jenis, yaitu:

 

a)      Wadiah yad-amanah. Prinsipnya, harta titipan tidak boleh dimanfaatkan  oleh  pihak  yang  dititipi  (Bank).  C ontohnya seperti produk sejenis save deposit box .

b)      Wadiah   yad-damanah. Pihak   yang   dititipi   (bank)   boleh menggunakan dan memanfaatkan harta titipan. Akad tersebut biasa   diaplikasikan   dalam   produk    rekening    giro   dan tabungan.[1]

2)      Prinsip Mudarabah

Dalam akad mudharabah, nasabah yang menyimpankan uangnya di bank bertindak sebagai sahibul mal (pemilik dana) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Nasabah pun berhak menerima bagi hasil  dari akad  tersebut.  Akad  ini  pun diaplikasikan  dalam dua bentuk, yaitu mudharabah mutlaqah dimana nasabah membebaskan bank untuk memutar dana tersebut dalam bentuk usaha apapun, dan mudharabah muqayyadah yang berarti bahwa nasabah membatasi bank  untuk  menginvestasikan dana ke dalam usaha tertentu saja. Prinsip  mudharabah  dalam  produk  bank  syariah  dapat dikembangkan untuk jenis produk giro, tabungan, maupun deposito.[2]

 

B.     Produk Penyaluran Dana

Dalam    menyalurkan    dananya    pada    nasabah,    produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam empat kategori yaitu:

1)      Prinsip Jual Beli (Bay)

Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Prinsip ini dapat dibagi sebagai berikut:

a)      Pembiayaan Murabahah

Menurut Muhammad Ibn Ahmad Ibnu Muhammad Ibnu Rusyd   bahwa pengertian murabahah yaitu: Bahwa pada dasarnya murabahah tersebut adalah jual beli dengan kesepakatan pemberian keuntungan bagi si penjual dengan memperhatikan dan memperhitungkannya dari modal awal si penjual.

b)      Pembiayaan Salam

Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada.

c)      Pembiayaan Istisna

Produk Istisna menyerupai produk salam, tapi dalam Istisna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim Istisna dalam Bank Syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan kontruksi. [3]

2)      Prinsip Sewa (I)

Transaksi  Ijarah  dilandasi  adanya  perpindahan  manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip Ijarah sama saja dengan prinsip jual beli. Namun perbedaanya terletak pada objek traksaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada Ijarah objek transaksinya adalah jasa.[4]

3)      Prinsip Bagi Hasil (Shirkah)

a)      Pembiayaan Musharakah

Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah Musharakah (shirkah atau sharikah atau serikat atau kongsi). Dalam artian semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek Musharakah dan dikelola bersama-sama.

b)      Pembiayaan Mudharabah

Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudarib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.[5]

c)      Al-muzara’ah

Al-muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen..

d)     Al-musaqah

Al-musaqah merupakan bagian dari al-muza’arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam kontek adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.[6]

4)      Akad Pelengkap

a)      Hiwalah (Alih Utang-Piutang)

Tujuan fasilitas Hiwalah adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya.

b)      Rahn (Gadai)

Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran    kembali    kepada    bank    dalam    memberikan pembiayaan. 

c)      Qard (Pinjaman Uang)

Qard adalah pinjaman uang. Aplikasi qard dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu:  pertama, sebagai pinjaman talangan haji, kedua, sebagai pinjaman tunai (cash advanced), ketiga, sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, keempat, sebagai pinjaman kepada pengurus bank.

d)     Wakalah (Perwakilan)

Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah  memberikan  kuasa  kepada  bank  untuk  mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkasi dan transfer uang.

e)      Kafalah (Garansi Bank)

Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.[7]

 

C.    Produk Jasa

Bank Syariah juga memiliki hak  untuk  melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan imbalan jasa sebagai keuntungannya. Jasa tersebut diantaranya sebagai berikut:

1)      Sarf   atau   jual   belu   valuta   asing.   Ba nk   dapat   mengambil keuntungan dari jasa jual beli valuta asing tersebut, namun penyerahannya harus dilakukan seketika pada waktu yang sama.

2)      Wakalah.  Nasabah  memberi kuasa kepada bank  untuk  mewakili dirinya  melakukan  pekerjaan  jasa  tertentu,  seperti:  trans fer,  dan sebagainya.[8]

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dalam menjalankan kegiatan dan fungsinya, bank syariah memiliki beberapa produk yang sesuai dengan prinsip syariah yang bisa digunakan, adapun dari makalah yang telah kita bahas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa produk yang ada pada bank syariah adalah sebagai berikut:

1.      Produk penghimpunan dana

a.       Prinsip wadiah

1)      Wadiah yad Amanah

2)      Wadiah yad Damanah

b.      Prinsip mudharabah

2.      Produk penyaluran dana

a.       Prinsip Jual Beli (Bay)

1)      Pembiayaan Murabahah

2)      Pembiayaan Salam

3)      Pembiayaan Istisna

b.      Prinsip Sewa (Ijarah)

c.       Prinsip Bagi Hasil (Shirkah)

1)      Musharakah

2)      Mudharabah

3)      Al-muzara’ah

4)      Al-musaqah

d.      Akad Pelengkap

1)      Hiwalah (Alih Utang-Piutang)

2)      Rahn (Gadai)

3)      Qard (Pinjaman Uang)

4)      Wakalah (Perwakilan).

5)      Kafalah (Garansi Bank).

3.      Produk Jasa

a.      Sharf.  

b.      Wakalah.

Itulah produk-produk yang ada di bank syariah mulai dari produk penghimpunan dana, produk penyaluran dana dan produk jasa yang ditawakan oleh bank syariah.

 

DAFTAR PUSTAKA

Ash-Shiddieqy,T.M.  Hasbi,  Pengantar Fiqh  Mu’amalah, cet.  II  Jakarta: Bulan Bintang, 1984.

Kamsir, Dasar-dasar Perbankan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Nikensari, Sri Indah, Perbankan Syariah, Se marang: Pus taka Rizki Putra, 2012

Karim, Adiwarman A. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo, 2004.

http://riabudiati.blogspot.co.id/2013/11/produk-bank-syariah.html. diakses pada tanggal 17 maret  2016 pukul 19.35 wib

 



[1] Kamsir, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003). Hlm: 217

[2] Sri Indah Nikens ari, Perbankan Syariah , (Se marang: Pus taka Rizki Putra, 2012), hal 129.

[3] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: Raja Grafindo, 2004), hal. 98

[4] Ibid., hal 99

[5] T.M.  Hasbi  Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh  Mu’amalah, cet.  II  (Jakarta: Bulan Bintang, 1984), Hal. 24.

[6] Ibid., Kamsir, Dasar-dasar Perbankan…, hal. 223

[7] Ibid., Adiwarman A. Karim, Bank Islam .., hal. 105-107

[8] http://riabudiati.blogspot.co.id/2013/11/produk-bank-syariah.html. diakses pada tanggal 17 maret  2016 pukul 19.35 wib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar