BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dengan
semakin berkembangnya perekonomian suatu Negara, semakin meningkat pula
permintaan atau kebutuhan pendanaan dalam kehidupan baik keperluan individu
maupun kelompok, namun dana dari pemerintah yang berupa APBN sangat terbatas
untuk memenuhi kebutuhan pendanaan tersebut, karena itu pihak pemerintah
menggandeng pihak swasta untuk ikut serta berperan dalam membiayai sector
tersebut guna membagun potensi ekonomi yang lebih baik. Pihak yang di maksudkan
adalan pihak bank yang memiliki fungsi tersebut,dan kita sebagai umat muslim
guna untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dan menyimpan dana tentu saja kita akan
memilih suatu lembaga yang segala kegiatannya tidak dilarang dalam islam, dan
yang paling cocok adalah bank syariah.
Dalam rangka melayani masyarakat, terutama
masyarakat muslim, bank syariah menyediakan berbagai macam produk perbankan.
Produk perbankan tersebut sudah barang tentu islami termasuk dalam memberikan
pelayanan kepada nasabahnya. Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu: (I) Produk Penyaluran Dana, (II) Produk
Penghimpunan Dana, dan (III)
Produk yang
berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada
nasabahnya.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa Saja Produk Penyaluran Dana?
2.
Apa Saja Produk Penghimpunan Dana?
3.
Apa Saja Produk Umum Bank Syariah?
C.
Tujuan
1.
Agar Mengetahiu Produk Penyaluran Dana.
2.
Agar Mengetahui Produk Penghimpunan
Dana.
3.
Agar Mengetahui Produk Umum Bank
Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Produk
Penghimpunan
Dana
Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan, dan deposito. Dalam penerapannya,
produk tersebut dilaksanakan
melalui akad wadi’ah dan mudharabah.
1)
Prinsip Wadi’ah
Wadi’ah
adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip
kapan saja si penitip menghendaki.
Prinsip wadi’ah dalam produk bank syariah dapat dikembangkan
menjadi dua jenis, yaitu:
a)
Wadi’ah yad-amanah. Prinsipnya, harta titipan
tidak boleh dimanfaatkan
oleh
pihak yang dititipi (Bank). C ontohnya
seperti produk sejenis
save deposit box .
b)
Wadi’ah yad-damanah.
Pihak yang dititipi (bank) boleh menggunakan dan memanfaatkan harta titipan. Akad tersebut biasa diaplikasikan dalam produk rekening
giro dan
tabungan.[1]
2)
Prinsip Mudarabah
Dalam akad mudharabah, nasabah yang menyimpankan uangnya di
bank bertindak sebagai sahibul mal (pemilik dana) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Nasabah pun
berhak menerima bagi hasil dari akad
tersebut.
Akad
ini pun diaplikasikan dalam dua bentuk, yaitu mudharabah mutlaqah dimana nasabah membebaskan bank untuk memutar dana tersebut dalam bentuk usaha apapun, dan
mudharabah muqayyadah yang berarti bahwa nasabah membatasi bank
untuk menginvestasikan dana ke dalam usaha tertentu saja.
Prinsip
mudharabah dalam produk bank
syariah
dapat
dikembangkan untuk jenis produk giro, tabungan, maupun deposito.[2]
B. Produk Penyaluran
Dana
Dalam
menyalurkan dananya
pada nasabah,
produk
pembiayaan
syariah
terbagi
ke dalam
empat kategori yaitu:
1)
Prinsip Jual Beli (Bay’)
Prinsip
jual beli dilaksanakan
sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Prinsip
ini dapat dibagi
sebagai berikut:
a)
Pembiayaan Murabahah
Menurut Muhammad Ibn Ahmad Ibnu Muhammad Ibnu Rusyd bahwa
pengertian murabahah yaitu: Bahwa
pada
dasarnya
murabahah tersebut adalah jual
beli dengan kesepakatan pemberian keuntungan bagi si penjual
dengan memperhatikan dan memperhitungkannya dari modal awal si
penjual.
b)
Pembiayaan Salam
Salam
adalah transaksi
jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada.
c)
Pembiayaan
Istisna
Produk Istisna menyerupai produk salam, tapi dalam Istisna pembayarannya dapat dilakukan oleh
bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim Istisna
dalam Bank Syariah umumnya diaplikasikan
pada pembiayaan manufaktur
dan kontruksi. [3]
2)
Prinsip Sewa (I)
Transaksi
Ijarah
dilandasi adanya
perpindahan manfaat.
Jadi pada dasarnya prinsip Ijarah sama saja dengan prinsip jual beli. Namun perbedaanya terletak pada objek traksaksinya. Bila
pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada Ijarah
objek transaksinya adalah
jasa.[4]
3)
Prinsip
Bagi Hasil (Shirkah)
a)
Pembiayaan Musharakah
Bentuk umum dari
usaha bagi hasil adalah Musharakah (shirkah atau
sharikah atau serikat atau kongsi). Dalam artian
semua modal disatukan untuk dijadikan
modal proyek
Musharakah dan dikelola bersama-sama.
b)
Pembiayaan Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau
lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal)
mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudarib)
dengan suatu perjanjian pembagian
keuntungan.[5]
c)
Al-muzara’ah
Al-muzara’ah
adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk
pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen..
d)
Al-musaqah
Al-musaqah
merupakan bagian dari al-muza’arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas
penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka
sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi
tetap dalam kontek adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan
dengan penggarap.[6]
4)
Akad
Pelengkap
a)
Hiwalah (Alih Utang-Piutang)
Tujuan fasilitas Hiwalah adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya.
b)
Rahn (Gadai)
Tujuan
akad
rahn adalah
untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada
bank
dalam
memberikan pembiayaan.
c)
Qard (Pinjaman
Uang)
Qard adalah pinjaman uang. Aplikasi qard dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu: pertama, sebagai
pinjaman
talangan haji, kedua, sebagai pinjaman
tunai (cash advanced), ketiga, sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, keempat,
sebagai
pinjaman kepada pengurus
bank.
d)
Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila
nasabah memberikan kuasa kepada bank
untuk
mewakili
dirinya melakukan pekerjaan
jasa
tertentu, seperti inkasi dan
transfer uang.
e)
Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat
diberikan dengan
tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban
pembayaran.[7]
C. Produk Jasa
Bank Syariah juga memiliki hak untuk melakukan berbagai pelayanan
jasa perbankan kepada nasabah
dengan imbalan
jasa sebagai
keuntungannya.
Jasa tersebut diantaranya sebagai berikut:
1)
Sarf
atau jual belu valuta asing. Ba nk dapat mengambil keuntungan dari jasa jual beli valuta asing tersebut, namun penyerahannya harus dilakukan seketika pada waktu
yang
sama.
2)
Wakalah. Nasabah memberi kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu,
seperti:
trans fer,
dan sebagainya.[8]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam menjalankan kegiatan dan fungsinya, bank syariah memiliki
beberapa produk yang sesuai dengan prinsip syariah yang bisa digunakan, adapun
dari makalah yang telah kita bahas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa produk
yang ada pada bank syariah adalah sebagai berikut:
1. Produk penghimpunan dana
a. Prinsip wadiah
1)
Wadiah yad
Amanah
2)
Wadiah yad
Damanah
b. Prinsip mudharabah
2. Produk penyaluran dana
a.
Prinsip Jual Beli (Bay’)
1)
Pembiayaan Murabahah
2)
Pembiayaan Salam
3)
Pembiayaan
Istisna
b.
Prinsip Sewa (Ijarah)
c.
Prinsip
Bagi Hasil (Shirkah)
1)
Musharakah
2)
Mudharabah
3) Al-muzara’ah
4) Al-musaqah
d.
Akad
Pelengkap
1)
Hiwalah (Alih Utang-Piutang)
2)
Rahn (Gadai)
3)
Qard (Pinjaman
Uang)
4)
Wakalah (Perwakilan).
5)
Kafalah (Garansi Bank).
3.
Produk Jasa
a. Sharf.
b. Wakalah.
Itulah produk-produk yang ada
di bank syariah mulai dari produk penghimpunan dana, produk penyaluran dana dan
produk jasa yang ditawakan oleh bank syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shiddieqy,T.M.
Hasbi, Pengantar Fiqh Mu’amalah, cet.
II Jakarta:
Bulan Bintang, 1984.
Kamsir, Dasar-dasar Perbankan, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2003.
Nikensari, Sri Indah, Perbankan Syariah, Se marang: Pus taka Rizki Putra, 2012
Karim, Adiwarman A. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: Raja
Grafindo, 2004.
http://riabudiati.blogspot.co.id/2013/11/produk-bank-syariah.html.
diakses
pada tanggal 17 maret 2016 pukul
19.35 wib
[1] Kamsir, Dasar-dasar
Perbankan, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003). Hlm: 217
[2] Sri Indah Nikens ari, Perbankan Syariah , (Se marang: Pus taka Rizki Putra, 2012), hal 129.
[3] Adiwarman
A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: Raja
Grafindo, 2004), hal. 98
[4] Ibid., hal 99
[5] T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh
Mu’amalah, cet. II
(Jakarta:
Bulan Bintang, 1984), Hal. 24.
[6] Ibid., Kamsir, Dasar-dasar Perbankan…,
hal. 223
[7] Ibid., Adiwarman A. Karim, Bank Islam …..,
hal. 105-107
[8] http://riabudiati.blogspot.co.id/2013/11/produk-bank-syariah.html. diakses pada tanggal 17
maret 2016 pukul 19.35 wib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar