BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
penyelenggaraan pembangunan kesehatan, juga diperhatikan dinamika kependudukan,
epidemiologi penyakit, perubahan ekologi dan lingkungan, kemajuan IPTEK, serta
globalisasi dan demokrasi dengan semangat kemitraan dankerja sama lintas sektoral.
Berbagai studi menunjukkan bahwa tenaga kesehatan merupakan kunci utama dalam
keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan kesehatan. Sumber daya manusia
kesehatan (SDM Kesehatan) merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya
perencanaan pendidikan, serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan
saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
SDM atau tenaga
kesehatan berperan sebagai perencana, penggerak dan sekaligus pelaksana
pembangunan kesehatan sehingga tanpa tersedianya tenaga dalam jumlah dan jenis
yang sesuai, maka pembangunan kesehatan tidak akan dapat berjalan secara
optimal. SDM Kesehatan juga merupakan tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga
kesehatan strategis dan tenaga kesehatan non profesi serta tenaga pendukung/penunjang
kesehatan yang terlibat dan berkerja serta mengabdikan dirinya seperti dalam
upaya manajemen kesehatan.
Sumber daya manusia (SDM)
Kesehatan dipandang sebagai komponen kunci untuk menggerakkan pembangunan
kesehatan, yang bertujuan untuk meningkatkan lesadaran, kemauan dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal.
Dalam hal pencapaian target pembangunan millennium bidang kesehatan, dapat
dikatakan secara nasional sudah sejalan dengan target yang diharapkan, namun
beberapa masalah kesehatan masih menuntut kerja keras semua pihak, antara lain
penurunan angka kematian ibu, pencegahan penularan infeksi baru HIV, perluasan
akses terhadap sarana air.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian SDM kesehatan dan
tenaga kesehatan?
2. Perencanaan SDM kesehatan?
3. Pendidikan dan pelatihan?
4. Pendayagunaan SDM kesehatan?
5. Isue strategis SDM kesehatan?
C. TUJUAN
Untuk mengetahui pengertian
dari SDM kesehatan dan tenaga kesehatan, perncanaan SDM kesehatan, pendidikan
dan pelatihan, pendayagunaan SDM kesehatan, serta isue starategis SDM
kesehatan.
D. MANFAAT
Manfaat yang dapat
diambil dari makalah ini antara lain dapat bergun bagi peminatan ilmu
administrasi kebijakan kesehatan, dapat meningkatkan ilmu pengetahuan
kesehatan, dapat membantu dalam proses belajar mengajar.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian SDM Kesehatan Dan
Tenaga Kesehatan
Berdasarkan Word Health
Organization (WHO), SDM adalah semua orang yang kegiatan pokoknya ditujukan
untuk meningkatkan kesehatan. Mereka terdiri atas orang-orang yang memberikan
pelayanan kesehatan seperti dokter, perawat, apoteker, teknisi laboratorium,
manajemen, serta tenaga pendukung seperti bagian keuangan, sopir, dan lain
sebagainya. Secara kasar, WHO memperkirakanterdapat 59,8 juta tenaga mesehatan
di dunia dan dari jumlah tersebut di perkirakan dua pertiga (39,5 juta) dari
jumlah keseluruhan tenaga kesehatan memberikan tenaga kesehatan dan
sepertiganya (19,8 juta) merupakan tenaga pendukung dan manajemen (WHO, 2006).
Menurut sistem kesehatan
nasional (SKN) yang dikutip oleh adisasmito (2007), SDM kesehatan adalah
tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan, pendidikan, dan
pelatihan serta terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya. Sementara itu, SDM kesehatan
menurut PP No. 32/1996 yang juga dikutip oleh Adisasmito (2007), adalah semua
orang yang bekerja secara aktif dibidang kesehatan, baik yang memiliki
pendidikan formal kesehatan, maupun tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan dalam melaksanakaan upaya kesehatan.
Definisi lain dari tenaga
kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diridalam kesehatan, serta
memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan (PP 32, 1996; UU 36, 2009). Ditetapkan bahwa twnaga kesehatan terdiri
atas medis (dokter dan dokter gigi), tenaga keperawatan (perawat dan bidan ),
tenaga kefarmasian (apoteker, analis farmasi, dan analis apoteker), tenaga
kesehatan masyarakat (epideniologi kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog
keseZhatan, pemyuluh kesehatan, administrator kesehatan, dan sanitarian),
tenaga gizi ( nutrisionis dan dietisien), tenaga
keterampilan fisik (fisioterapis, okupasiterapis, dan terapis wicara), serta
tenaga keteknisian medis (radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi
elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik,
teknisi transfusi,dan perekam medis).
SDM kesehatan menurut SKN 2009
adalah tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan straktegis, tenaga
kesehatan nonprofesi, serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan, yang terlibat
dan bekerja secara mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan.
Tenaga kesehatan straktegis di sini merupakan tenaga kesehatan yang tidak
diproduksi secara merata di privinsi, tidak dapatdisubstitusi oleh tenaga
kesehatan lain dan mempunyai daya ungkit yang besar bagi pelayan kesehatan.
Unsur-unsur dalam SDM kesehatan meliputi SDM kesehatanitu sendiri, sumber daya
pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan, serta penyelenggaraan pengembangan
dan pemberdayaan SDM (Kemkes, 2009).
Tenaga kesehatan menurut SKN
yang dikutip oleh adisasmito (2007), adalah semua orang yang bekerja secara
aktif dan profesional dibidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal
kesehatan, maupun tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan upaya kesehatan.
Sedangkan menurut PP No. 32/1999 yang juga dikutip oleh adisasmito (2007),
tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memilii pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan formal dibidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam upaya
kesehatan.
Berdasarkan dari beberapa
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang
yang memperoleh pendidikan baik formal maupunnonformal yang mendedikasikan diri
dalam berbagai upaya yang bertujuan mencegah, mempertahankan, serta
meningkatkanderajat kesehatan masyarakat.
B. Perencanaan SDM Kesehatan
Berdasarkan penjelasan diatas
tentang manajemen kesehatan, tahapan dalam manajemen kesehatan dimulai dari
perencanaan. Semua orang menyadari bahwa perencanaan bagian terpenting dalam
proses manajemen dan oleh karena itu menyita banyak waktu dalam proses
manajemen. Untuk mgnejer sumber daya manusia, perencanaan berarti penentuan
program kariyawan (sumber daya manusia) dalam rangka membantu tercapainya
sasaran atau tujuan organisasi itu. Dengan kata lain mengatur orang – orang
yang akan menangani tugas – tugas yang dibebankan kepada masing – masing orang,
dalam rangka mencapai tugas organisasi (Notoatmojo, 2003).
Perencanaan SDM kesehatan adalah sebuah proses estimasi terhadap
jumlah SDM berdasarkan tempat, keterampilan dan perilaku yang dibutuhkan untuk
memberikan pelayanan kesehatan. Dengan kata lain, kita meramalkan siapa
mengerjakan apa, dengan keahlian apa, kapan dibutukan dan berapa jumlahnya.
Melihat kepada pengertian diatas perencanaan SDM puskesmas seharusnya
berdasrkan fungsi dan beban kerja pelayanan kesehatan yang akan dihadapi di
masa depan. Hal ini dimaksudkan agar fungsi puskesmas dapat berjalan dengan
baik, maka kompetensi SDM seharusnya sesuai dengan spesifikasi SDM yang
dibutuhkan puskesmas (Ilyas, 2004).
Determinan yang berpengaruh
dalam perencanaan kebutuhan SDM kesehatan adalah :
1. Perkembangan penduduk, baik
jumlah, pola penyakit, daya beli, maupun keadaan sosiobudaya dankeadaan
darurat/bencana.
2. Pertumbuhan ekonomi
3. Berbagai kebijakan di bidang
pelayanan kesehatan (Depkes, 2004)
Pada dasarnya kebutuhan SDM
kesehatan dapat ditentukan berdasarkan :
1. Kebutuhan epidemiologi
kesehatan
2. Permintaan (demand)
akibat beban pelayanan kesehatan atau
3. Sarana upaya kesehatan yang
ditetapkan
4. Standar atau rasio terhadap
nilai tertentu (Depkes, 2004)
Dasar hukum perencanaan SDM
kesehatan adalah sebagai berikut :
1. Garis-garis besar Hukum Negara
Tahun 1999-2004
2. Ketetapan MPR No. 4 Tahun1999
3. Undang-undang No.23 Tahun 1992
tentang kesehatan (Lembaran Negara tahun 1992 No. 100, Tambahan Lembaran Negara
No. 3495).
4. Undang-undang No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 60. Tambahan Lembara
Negara No. 3839).
5. Peraturan Pemerintah No. 32
Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara No. 3637).
6. Peraturan Pemerintah No.25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 No. 54, Tambahan Lembaga Negara No. 3952).
7. Peraturan Pemerintah No. 8
tentang Organisasi Perangkat Daerah.
8. Keputusan Menkes
No.850/MENKES/SK/V/2000 tentang Kebijakan Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2000-2010.
9. Keputusan Menkes No.
1277/MENKES/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
10. Keputusan Menkes No.
004/Menkes/SK/2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang
Kesehatan.
11. Kepmenkes No. 145/Menkes/SK/X/2003
tentang SPM Bidang Kesehatan, di Kabupaten/Kota (Depkes,2004).
Memperhatikan dasar-dasar hukum
serta adanya kebijakan desentralisasi, termasuk didalamnya desentralisasi di
bidang kesehatan, maka fungsi perencanaan SDM kesehatan bagi daerah menjadi
sangat penting dan menjadi tanggung jawab daerah itu sendiri. Oleh karena itu,
dengan adanya desentralisasi di bidang kesehatan, pejabat pengelola SDM di
Kabupaten/Kota dan provinsi perlu memiliki kemampuan atau kompetensi yang
memadai dalam membuat perencanaan SDM kesehatan (Depkes, 2004).
Secara garis besar, perencanaan
kebutuhan SDM kesehatan dapat dapat dikelompokkan kedalam tiga kelompok besar
sebagai berikut :
1. Perencanaan kebutuhan SDM pada
tingkat institusi
Perencanaan SDM kesehatan pada
kelompok ini ditujukan pada perhitungan kebutuhan SDM kesehatan untuk memenuhi
kebutuhan sarana pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, poliklinik
dan lain-lain.
2. Perencanaan kebutuhan SDM pada
tingkat wilayah
Perencanaan disini dimaksudkan
untuk menghitung kebutuhan SDM kesehatan berdasarkan kebutuhan di tingkat
wilayah (provinsi/Kabupaten/kota) yang merupakan gabungan antara kebutuhan
institusi dan organisasi.
3. Perencanaan kebutuhan SDM
kesehatan untuk bencana
Perencanaan ini dimaksudkan
untuk mempersiapkan SDM kesehatan saat prabencana, terjadi bencana dan post
bencana, termasuk pengelolaan kesehatan pengungsi (Adisasmito, 2007).
Untuk itu pengelola kebutuhan
SDM kesehatan yang bertanggung jawab pada ketiga kelompok diatas perlu memahami
secara lebih rinci teknis perhitungannya untuk masing-masing kelompok. Dalam
perencanaan SDM kesehatan perlu memperhatikan Strategi Perencnaan SDM Kesehatan
:
1. Rencana kebutuhan SDM kesehata
disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan baik kebutuhan
nasional,lokal, maupun global.
2. Pelayanan SDM kesehatan
diselenggarakan secara merata, serasi, seimbang dan selaras oleh pemerintah,
masyarakat dan dunia usaha baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah. Dalam
upaya pemerataan SDM kesehatan perlu memperhatikan keseimbangan antara hak dan
kewajiban perorangandengan kebutuhan masyarakat. Pendayagunaan SDM kesehatan
oleh pemerintah diselenggarakan melalui pendelegasian wewenang yang
proporsional dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
3. Penyusun perencanaan
berdasarkan pada sasaran nasional upaya kesehatan dan Rencana Pembangunan
Kesehatan menuju Indonesia Shat 2010.
4. Pemilihan metode perhitungan
kebutuhan SDM kesehatan didasarkan pada kesesuaian metode dengan kemampuan dan
keadaan daerah masing-masing (Depkes, 2004).
Sistem perencanaan sumber daya
manusia pada pokoknya meliputi perkiraan, permintaan dan suplai karyawan atau
tenaga di suatu organisasi. Dari uraian itu, secara terinci dapat disimpulkan
bahwa kagiatan perencanaan sumber daya manusia terdiri dari 4 kegitan yang
saling berkaitan, yakni :
1. Inventarisasi persediaan sumber
daya manusia
Yaitu menelaah dan menilai
sumber daya manusia yang ada atau tersedia saat ini (tentang jumlahnya,
kemampuannya, keterampilannya dan potensi pengembangannya) serta menganalisis
penggunaan sumber daya sekarang ini.
2. Perkiraan (peramalan) sumber
daya manusia
Melakukan
prediksi atau taksiran kebutuhan (permintaan) dan penawaran (suplai) sumber
daya manusia di waktu yang akan datang baik jumlah (kuantitas), maupun
kualitasnya.
3. Penyusunan sumber daya manusia
Memadukan kebutuhan
(permintaan) dengan penawaran (suplai) sumber daya manusia, melalui rekruitmen
(penarikan), seleksi pelatihan, penempatan, pemindahan, promosi dan
pengembangan.
4. Monitoring dan sumber evaluasi
Untuk memberikan umpan balik
terhadap pencapaian tujuan sasaran perencanaan sumber daya manusia perlu
disusun perencanaan sumber daya manusia, perlu disusun rencana monitoring dan
evaluasi serta indikator menitoring dan evaluasi tersebut (Notoadmodjo, 2003).
C. Pendidikan
Dan Pelatiahan
Salah satu cara pengembangan
SDM kesehatan agar sesuai dengan tuntutan pekerjaan adalah melalui pendidikan
dan pelatihan SDM kesehatan. Fungsi dari pendidikan dan pelatihan ini adalah
sebagai investasi SDM dan merupakan tuntutan luar dan dalam organisasi. Selain
itu juga bertujuan untuk memperbaiki, mengatasi kekurangan dalam pelaksanaan
pekerjaan agar sesuai dengan iptek.
Pendidikan dan pelatihan ini meliputi :
1. Knowledge
2. Ability
3. .Skill
Bentuk pelatihan yang biasa
dilakukan adalah diklat yang dilaksanakan oleh Pusdiklat ( Pusat Pendidikan dan
Pelatihan). Pusdiklat adalah suatu unit yang bertugas menyelenggarakan diklat
bagi pegawai/ calon pegawai. Fungsinya adalah mendidik dan melatih tenaga kerja
dalam rangka pengembangan dan atau peningkatan kemampuan.
Secara khusus program
pendidikan dan pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia
kesehatan yang memiliki kompetensi sebagai berikut :
1. Mampu mengembangkan dan memutakhirkan
ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang promosi kesehatan dengan cara menguasai
dan memahami pendekatan, metode dan kaidah ilmiahnya disertai dengan
ketrampilan penerapannya didalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya
manusia kesehatan
2. Mampu mengidentifikasi dan
merumuskan pemecahan masalah pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia
kesehatan melalui kegiatan penelitian
3. Mampu
mengembangkan/meningkatkan kinerja profesionalnya, yang ditunjukkan dengan
ketajaman analisis permasalahan kesehatan,merumuskan dan melakukan advokasi
program dan kebijakan kesehatan dalam rangka pengembangan dan pengelolaan
sumber daya manusia kesehatan
D. Pemberdayagunaan
SDM Kesehatan
Perkembangan distribusi tenaga
kesehatan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1960 dengan diterbitkannya
Undang-Undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan. Undang-Undang ini
menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam pemerataan tenaga
kesehatan. Selanjutnya dalam beberapatahun kemudian, tenaga kesehatan
melaksanakan Wajib Kerja Sarjana. Pada masa itu semua tenaga kesehatan,
utamanya dokter, dokter gigi, perawat, bidan, sanitarian, dan ahli gizi
diangkat sebagai pegawai negeri sipil pusat (PNS Pusat) dan
ditempatkan ke daerah yang memerlukan untuk jangka waktu tertentu (antara 2
sampai 5 tahun sesuai dengan tingkat kesulitan daerah penempatan) melalui
Inpres No. 5 Tahun 1974.Dalam perkembangan selanjutnya,maka ditetapkan
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan yang mencabut
Undang-Undang No. 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana. Sebagai tindak
lanjut dari Undang-Undang tersebut, ditetapkanlah Peraturan Menkes No.
1540/Menkes/ Per/XII/2002 tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti
dan Cara Lain. Dengan kebijakan ini, program dokter dan dokter gigi PTT yang
semula bersifat wajib menjadi sukarela. Disatu sisi, kebijakan tersebut di atas
mencerminkan penghargaan pemerintah terhadap Hak Asasi Manusia para tenaga kesehatan.
Namun disisi lain, Hak Asasi Manusia bagi rakyat terutama di daerah tertinggal,
perbatasan, kepulauan dan daerah-daerah yang tidak diminati menjadi terabaikan.
Hal ini bertentangan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 4 yang
menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan dan pasal 5 yang menyatakan
setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di
bidang kesehatan. Tenaga kesehatan dapat didayagunakan di:
1. Instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah termasuk TNI dan POLRI,
2. Sektor pelayanan kesehatan
swasta,
3. Sektornon pelayanan kesehatan
termasuk industri, pendidikan dan penelitian baik pemerintah maupun swasta, dan
4. di luar negeri sebagai Tenaga
Kerja Kesehatan Indonesia (TKKI).
Tenaga kesehatan yang didayagunakan di instansi
pemerintah,utamanya di sektor kesehatan dapat diangkat melalui:
1. formasi PNS baik pusat maupun
daerah;
2. Pegawai Tidak Tetap (PTT) pusat
maupun daerah;
3. penugasan khusus baik residen
maupun tenaga D3-Kesehatan, terutama untuk daerah terpencil, perbatasan, dan
kepulauan (DTPK)
E. Isue
Straktegis SDM Kesehatan
Memiliki perkembangan tenaga
kesehatan sebagaimana telah diuraikan diatas, dengan ini dan ke depan masih
dihadapi isu strategis atau masalah pokok dalam pengembangan tenaga kesehatan
sebagai berikut:
1. Pengembangan tenaga kesehatan
belum dapat memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan untuk pelayanan/pembangunan
kesehatan. Tenaga kesehatan terus membaik dalam jumlah, kualitas dan
penyebarannya, namun masih belum mampu memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan
di seluruh wilayah terutama pada daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan
kepulauan.Mutu tenaga kesehatan belum memiliki daya saing dalam memenuhi
permintaan tenaga kesehatan dari luar negeri
2. Regulasi untuk mendukung upaya
pengembangan tenaga kesehatan masih terbatas
3. Perencanaan kebutuhan tenaga
kesehatan masih perlu ditingkatkan dan belum didukung dengan sistem informasi
tenaga kesehatan yang memadai. Rencana kebutuhan tenaga kesehatan yang
menyeluruh belum disusun sesuai yang diharapkan, sehingga belum sepenuhnya
dapat dipergunakan sebagai acuan dalam pengadaan/pendidikan tenaga kesehatan,
pendayagunaan tenaga kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan mutu tenaga
kesehatan.
4. Masih kurang serasinya antara
kebutuhan dan pengadaan/pendidikan berbagai jenis tenaga kesehatan. Kajian
jenis tenaga kesehatan yang dibutuhkan tersebut belum dilakukan sebagaimana
mestinya. Kualitas hasil pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan pada umumnya
masih kurang memadai. Masih banyak institusi pendidikan tenaga kesehatan yang
belum terakreditasi dan memenuhi standard. Hal ini akan berdampak terhadap
kompetensi dan kualitas lulusan tenaga kesehatan. Masih banyak institusi
pendidikan tenaga kesehatan yang belum terakreditasi dan memenuhi standard. Hal
ini akan berdampak terhadap kompetensi dan kualitas lulusan tenaga
kesehatan.Permasalahan pendidikan tenaga kesehatan pada umumnya bersifat
sistemik, antara lain terdapat ketidaksesuaian kompetensi lulusan pendidikan
dengan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat, lemahnya kerjasama
antara pelaku dalam pembangunan kesehatan dan pendidikan tenaga kesehatan,
lebih dominannya pendidikan tenaga kesehatan yang berorientasi ke Rumah Sakit
dibandingkan dengan Primary Health Care.
5. Dalam pendayagunaan tenaga
kesehatan, pemerataan dan pemanfaatan tenaga kesehatan yang berkualitas masih
kurang, utamanya di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, kepulauan dan
daerah yang kurang diminati. Hal ini disebabkan oleh disparitas sosial ekonomi,
budaya maupun kebijakan pemerintah daerah termasuk kondisi geografis antar
daerah mengurangi minat tenaga kesehatan untuk ditempatkan di daerah tersebut.
Selain itu pengembangan dan pelaksanaan pola pengembangan karir, sistem
penghargaan dan sanksi belum dilaksanakan sesuai yag diharapkan. Pengembangan
profesi yang berkelanjutan (Continue Professional Development= CPD), serta
Training Need Assesment (TNA) masih perlu dikembangkan.
6. Pembinaan dan pengawasan mutu
tenaga kesehatan masih belum dapat dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan.
Registrasi dan sertifikasi tenaga kesehatan masih terbatas pada tenaga dokter
dan dokter gigi. Sosialisasi dan penerapan peraturan perundang-perundangan di
bidang pengembangan tenaga kesehatan belum dilaksanakan secara memadai.
7. Sumber daya pendukung
pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan masih terbatas. Sistem informasi
tenaga kesehatan belum sepenuhnya dapat menyediakan data yang akurat,
terpercaya dan tepat waktu.Dukungan sumber daya pembiayaan dan lain-lain sumber
daya belum memadai.
Dalam upaya menjawab isu
strategis atau masalah pokok dalam pengembangan tenaga kesehatan, Indonesia memiliki
beberapa modal dasar antara lain:
1. Telah disahkannya beberapa
aturan perundang-undangan terkait tenaga kesehatan.
2. Ikut sertanya Indonesia dalam
meratifikasi aturan-aturan di tingkat Internasional terkait tenaga kesehatan
seperti ‘International Code of Practice’
3. Mulai terbangunnya komitmen
diantara pemangku kepentingan terkait pengembangan tenaga kesehatan seperti
terbentuknya Tim Koordinasi dan Fasilitasi Pengembangan Tenaga Kesehatan.
4. Kepercayaan dunia Internasional
semakin meningkatterhadap kualitas tenaga kesehatan Indonesia. Hal ini ditandai
dengan semakin banyaknya permintaan tenaga kesehatan Indonesia untuk bekerja
diluar negeri.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Tenaga kesehatan adalah orang yang
mengabdikan dirinya dibidang kesehatan yang memiliki pengetahuan atau
keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan.
2. perencanaan kesehatan adalah
strategi untuk memenuhi komponen yang dibutuhkan berdasarkan keterampilan,
pengetahuan serta perilaku sumber daya manusia.
3. pendidikan dan pelatihan Sumber
daya manusia bertujuan untuk memperbaiki, mengatasi kekurangan dalam
pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan iptek meliputi 3 aspek
yaitu Knowledge, Ability dan Skill.
4. pendayagunaan Sumber daya
manusia kesehatan di instansi pemerintah,utamanya di sektor kesehatan
dapat diangkat melalui formasi PNS baik pusat maupun daerah, Pegawai Tidak
Tetap (PTT) pusat maupun daerah dan penugasan khusus baik residen maupun tenaga
D3-Kesehatan, terutama untuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan
(DTPK).
5. salah satu Isu startegi atau
masalah pokok dalam pengembangan tenaga kesehatan yaitu Perencanaan kebutuhan
tenaga kesehatan masih perlu ditingkatkan karena belum dapat memenuhi kebutuhan
tenaga kesehatan untuk pelayanan/pembangunan kesehatan.
B. SARAN
Semoga dengan adanya makalah
ini dapat menambah wawasan para pembaca secara umum, saran dan kritikan yang
bersifat membangun sangat penulis harapkan untuk pernaikan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Departement Bakti Husada,
2011, Jurnal Kesehatan,' Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan
Tahun 2011-2025', Jakarta, Hal 17-19.
Kemenkes RI, 2015, Jurnal
Kesehatan, 'Rencana Aksi Kegiatan Pusata Pendidikan dan Pelatihan
Tenaga Kesehatan Tahun 2015-2019', Jakarta.
Kurniati, A, Efendi, F, 2012,
Kajian SDM Kesehatan di Indonesia, Selemba Medika, Jakarta Selatan, Hal 3-5.
Puji Lestari, S, 2008,
'Gambaran Perencanaan Kebutuhan Tenaga Dokter Umum dan Dokter Gigi Puskesmas
serta Analisis Perhitungannya dengan Metode WISN di Kota Bekasi Tahun 2008',
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar