Kamis, 19 Mei 2022

MAKALAH SUB SISTEM SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang

  Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, juga diperhatikan dinamika kependudukan, epidemiologi penyakit, perubahan ekologi dan lingkungan, kemajuan IPTEK, serta globalisasi dan demokrasi dengan semangat kemitraan dankerja sama lintas sektoral. Berbagai studi menunjukkan bahwa tenaga kesehatan merupakan kunci utama dalam keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan kesehatan. Sumber daya manusia kesehatan (SDM Kesehatan) merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan pendidikan, serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.

SDM  atau tenaga kesehatan berperan sebagai perencana, penggerak dan sekaligus pelaksana pembangunan kesehatan sehingga tanpa tersedianya tenaga dalam jumlah dan jenis yang sesuai, maka pembangunan kesehatan tidak akan dapat berjalan secara optimal. SDM Kesehatan juga merupakan tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan strategis dan tenaga kesehatan non profesi serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan berkerja serta mengabdikan dirinya seperti dalam upaya manajemen kesehatan.

Sumber daya manusia (SDM) Kesehatan dipandang sebagai komponen kunci untuk menggerakkan pembangunan kesehatan, yang bertujuan untuk meningkatkan lesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal. Dalam hal pencapaian target pembangunan millennium bidang kesehatan, dapat dikatakan secara nasional sudah sejalan dengan target yang diharapkan, namun beberapa masalah kesehatan masih menuntut kerja keras semua pihak, antara lain penurunan angka kematian ibu, pencegahan penularan infeksi baru HIV, perluasan akses terhadap sarana air.      

 

B.  Rumusan Masalah

1.    Pengertian SDM kesehatan dan tenaga kesehatan?

2.    Perencanaan SDM kesehatan?

3.    Pendidikan dan pelatihan?

4.    Pendayagunaan SDM kesehatan?

5.    Isue strategis SDM kesehatan?

C.      TUJUAN

Untuk mengetahui pengertian dari SDM kesehatan dan tenaga kesehatan, perncanaan SDM kesehatan, pendidikan dan pelatihan, pendayagunaan SDM kesehatan, serta isue starategis SDM kesehatan.

D.  MANFAAT

 Manfaat yang dapat diambil dari makalah ini antara lain dapat bergun bagi peminatan ilmu administrasi kebijakan kesehatan, dapat meningkatkan ilmu pengetahuan kesehatan, dapat membantu dalam proses belajar mengajar.


 

 BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

 

A.      Pengertian SDM Kesehatan Dan Tenaga Kesehatan

Berdasarkan Word Health Organization (WHO), SDM adalah semua orang yang kegiatan pokoknya ditujukan untuk meningkatkan kesehatan. Mereka terdiri atas orang-orang yang memberikan pelayanan kesehatan seperti dokter, perawat, apoteker, teknisi laboratorium, manajemen, serta tenaga pendukung seperti bagian keuangan, sopir, dan lain sebagainya. Secara kasar, WHO memperkirakanterdapat 59,8 juta tenaga mesehatan di dunia dan dari jumlah tersebut di perkirakan dua pertiga (39,5 juta) dari jumlah keseluruhan tenaga kesehatan memberikan tenaga kesehatan dan sepertiganya (19,8 juta) merupakan tenaga pendukung dan manajemen (WHO, 2006).

Menurut sistem kesehatan nasional (SKN) yang dikutip oleh adisasmito (2007), SDM kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya  perencanaan, pendidikan, dan pelatihan serta terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya. Sementara itu, SDM kesehatan menurut PP No. 32/1996 yang juga dikutip oleh Adisasmito (2007), adalah semua orang yang bekerja secara aktif dibidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan, maupun tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melaksanakaan upaya kesehatan.

Definisi lain dari tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diridalam kesehatan, serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (PP 32, 1996; UU 36, 2009). Ditetapkan bahwa twnaga kesehatan terdiri atas medis (dokter dan dokter gigi), tenaga keperawatan (perawat dan bidan ), tenaga kefarmasian (apoteker, analis farmasi, dan analis apoteker), tenaga kesehatan masyarakat (epideniologi kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog keseZhatan, pemyuluh kesehatan, administrator kesehatan, dan sanitarian), tenaga gizi ( nutrisionis dan dietisien), tenaga keterampilan fisik (fisioterapis, okupasiterapis, dan terapis wicara), serta tenaga keteknisian medis (radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi,dan perekam medis).

SDM kesehatan menurut SKN 2009 adalah tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan straktegis, tenaga kesehatan nonprofesi, serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan, yang terlibat dan bekerja secara mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan. Tenaga kesehatan straktegis di sini merupakan tenaga kesehatan yang tidak diproduksi secara merata di privinsi, tidak dapatdisubstitusi oleh tenaga kesehatan lain dan mempunyai daya ungkit yang besar bagi pelayan kesehatan. Unsur-unsur dalam SDM kesehatan meliputi SDM kesehatanitu sendiri, sumber daya pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan, serta penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan SDM (Kemkes, 2009).

Tenaga kesehatan menurut SKN yang dikutip oleh adisasmito (2007), adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional dibidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan, maupun tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan upaya kesehatan. Sedangkan menurut PP No. 32/1999 yang juga dikutip oleh adisasmito (2007), tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memilii pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan formal dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam upaya kesehatan.

Berdasarkan dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang memperoleh pendidikan baik formal maupunnonformal yang mendedikasikan diri dalam berbagai upaya yang bertujuan mencegah, mempertahankan, serta meningkatkanderajat kesehatan masyarakat.


 

B.       Perencanaan SDM Kesehatan

Berdasarkan penjelasan diatas tentang manajemen kesehatan, tahapan dalam manajemen kesehatan dimulai dari perencanaan. Semua orang menyadari bahwa perencanaan bagian terpenting dalam proses manajemen dan oleh karena itu menyita banyak waktu dalam proses manajemen. Untuk mgnejer sumber daya manusia, perencanaan berarti penentuan program kariyawan (sumber daya manusia) dalam rangka membantu tercapainya sasaran atau tujuan organisasi itu. Dengan kata lain mengatur orang – orang yang akan menangani tugas – tugas yang dibebankan kepada masing – masing orang, dalam rangka mencapai tugas organisasi (Notoatmojo, 2003).

Perencanaan SDM kesehatan adalah sebuah proses estimasi terhadap jumlah SDM berdasarkan tempat, keterampilan dan perilaku yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kesehatan. Dengan kata lain, kita meramalkan siapa mengerjakan apa, dengan keahlian apa, kapan dibutukan dan berapa jumlahnya. Melihat kepada pengertian diatas perencanaan SDM puskesmas seharusnya berdasrkan fungsi dan beban kerja pelayanan kesehatan yang akan dihadapi di masa depan. Hal ini dimaksudkan agar fungsi puskesmas dapat berjalan dengan baik, maka kompetensi SDM seharusnya sesuai dengan spesifikasi SDM yang dibutuhkan puskesmas (Ilyas, 2004).

Determinan yang berpengaruh dalam perencanaan kebutuhan SDM kesehatan adalah :

1.         Perkembangan penduduk, baik jumlah, pola penyakit, daya beli, maupun keadaan sosiobudaya dankeadaan darurat/bencana.

2.         Pertumbuhan ekonomi

3.         Berbagai kebijakan di bidang pelayanan kesehatan (Depkes, 2004)

Pada dasarnya kebutuhan SDM kesehatan dapat ditentukan berdasarkan :

1.         Kebutuhan epidemiologi kesehatan

2.         Permintaan (demand) akibat beban pelayanan kesehatan atau

3.         Sarana upaya kesehatan yang ditetapkan

4.         Standar atau rasio terhadap nilai tertentu (Depkes, 2004)

Dasar hukum perencanaan SDM kesehatan adalah sebagai berikut :

1.         Garis-garis besar Hukum Negara Tahun 1999-2004

2.         Ketetapan MPR No. 4 Tahun1999

3.         Undang-undang No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan (Lembaran Negara tahun 1992 No. 100, Tambahan Lembaran Negara No. 3495).

4.         Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 60. Tambahan Lembara Negara No. 3839).

5.         Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara No. 3637).

6.         Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 No. 54, Tambahan Lembaga Negara No. 3952).

7.         Peraturan Pemerintah No. 8 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

8.         Keputusan Menkes No.850/MENKES/SK/V/2000 tentang Kebijakan Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2000-2010.

9.         Keputusan Menkes No. 1277/MENKES/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.

10.     Keputusan Menkes No. 004/Menkes/SK/2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan.

11.     Kepmenkes No. 145/Menkes/SK/X/2003 tentang SPM Bidang Kesehatan, di Kabupaten/Kota (Depkes,2004).

Memperhatikan dasar-dasar hukum serta adanya kebijakan desentralisasi, termasuk didalamnya desentralisasi di bidang kesehatan, maka fungsi perencanaan SDM kesehatan bagi daerah menjadi sangat penting dan menjadi tanggung jawab daerah itu sendiri. Oleh karena itu, dengan adanya desentralisasi di bidang kesehatan, pejabat pengelola SDM di Kabupaten/Kota dan provinsi perlu memiliki kemampuan atau kompetensi yang memadai dalam membuat perencanaan SDM kesehatan (Depkes, 2004).

 

Secara garis besar, perencanaan kebutuhan SDM kesehatan dapat dapat dikelompokkan kedalam tiga kelompok besar sebagai berikut :

1.         Perencanaan kebutuhan SDM pada tingkat institusi

Perencanaan SDM kesehatan pada kelompok ini ditujukan pada perhitungan kebutuhan SDM kesehatan untuk memenuhi kebutuhan sarana pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, poliklinik dan lain-lain.

2.         Perencanaan kebutuhan SDM pada tingkat wilayah

Perencanaan disini dimaksudkan untuk menghitung kebutuhan SDM kesehatan berdasarkan kebutuhan di tingkat wilayah (provinsi/Kabupaten/kota) yang merupakan gabungan antara kebutuhan institusi dan organisasi.

3.         Perencanaan kebutuhan SDM kesehatan untuk bencana

Perencanaan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan SDM kesehatan saat prabencana, terjadi bencana dan post bencana, termasuk pengelolaan kesehatan pengungsi (Adisasmito, 2007).

Untuk itu pengelola kebutuhan SDM kesehatan yang bertanggung jawab pada ketiga kelompok diatas perlu memahami secara lebih rinci teknis perhitungannya untuk masing-masing kelompok. Dalam perencanaan SDM kesehatan perlu memperhatikan Strategi Perencnaan SDM Kesehatan :

1.         Rencana kebutuhan SDM kesehata disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan baik kebutuhan nasional,lokal, maupun global.

2.         Pelayanan SDM kesehatan diselenggarakan secara merata, serasi, seimbang dan selaras oleh pemerintah, masyarakat dan dunia usaha baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah. Dalam upaya pemerataan SDM kesehatan perlu memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban perorangandengan kebutuhan masyarakat. Pendayagunaan SDM kesehatan oleh pemerintah diselenggarakan melalui pendelegasian wewenang yang proporsional dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

3.         Penyusun perencanaan berdasarkan pada sasaran nasional upaya kesehatan dan Rencana Pembangunan Kesehatan menuju Indonesia Shat 2010.

4.         Pemilihan metode perhitungan kebutuhan SDM kesehatan didasarkan pada kesesuaian metode dengan kemampuan dan keadaan daerah masing-masing (Depkes, 2004).

Sistem perencanaan sumber daya manusia pada pokoknya meliputi perkiraan, permintaan dan suplai karyawan atau tenaga di suatu organisasi. Dari uraian itu, secara terinci dapat disimpulkan bahwa kagiatan perencanaan sumber daya manusia terdiri dari 4 kegitan yang saling berkaitan, yakni :

1.         Inventarisasi persediaan sumber daya manusia

Yaitu menelaah dan menilai sumber daya manusia yang ada atau tersedia saat ini (tentang jumlahnya, kemampuannya, keterampilannya dan potensi pengembangannya) serta menganalisis penggunaan sumber daya sekarang ini.

2.         Perkiraan (peramalan) sumber daya manusia

          Melakukan prediksi atau taksiran kebutuhan (permintaan) dan penawaran (suplai) sumber daya manusia di waktu yang akan datang baik jumlah (kuantitas), maupun kualitasnya.

3.         Penyusunan sumber daya manusia

Memadukan kebutuhan (permintaan) dengan penawaran (suplai) sumber daya manusia, melalui rekruitmen (penarikan), seleksi pelatihan, penempatan, pemindahan, promosi dan pengembangan.

4.         Monitoring dan sumber evaluasi

Untuk memberikan umpan balik terhadap pencapaian tujuan sasaran perencanaan sumber daya manusia perlu disusun perencanaan sumber daya manusia, perlu disusun rencana monitoring dan evaluasi serta indikator menitoring dan evaluasi tersebut (Notoadmodjo, 2003).

C.   Pendidikan Dan Pelatiahan

Salah satu cara pengembangan SDM kesehatan agar sesuai dengan tuntutan pekerjaan adalah melalui pendidikan dan pelatihan SDM kesehatan. Fungsi dari pendidikan dan pelatihan ini adalah sebagai investasi SDM dan merupakan tuntutan luar dan dalam organisasi. Selain itu juga bertujuan untuk memperbaiki, mengatasi kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan iptek.

Pendidikan dan pelatihan ini meliputi :

1.         Knowledge

2.         Ability

3.         .Skill

Bentuk pelatihan yang biasa dilakukan adalah diklat yang dilaksanakan oleh Pusdiklat ( Pusat Pendidikan dan Pelatihan). Pusdiklat adalah suatu unit yang bertugas menyelenggarakan diklat bagi pegawai/ calon pegawai. Fungsinya adalah mendidik dan melatih tenaga kerja dalam rangka pengembangan dan atau peningkatan kemampuan.

Secara khusus program pendidikan dan pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia kesehatan yang memiliki kompetensi sebagai berikut :

1.         Mampu mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang promosi kesehatan dengan cara menguasai dan memahami pendekatan, metode dan kaidah ilmiahnya disertai dengan ketrampilan penerapannya didalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan

2.         Mampu mengidentifikasi dan merumuskan pemecahan masalah pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan melalui kegiatan penelitian

3.         Mampu mengembangkan/meningkatkan kinerja profesionalnya, yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan kesehatan,merumuskan dan melakukan advokasi program dan kebijakan kesehatan dalam rangka pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan

 

 

 

 

D.   Pemberdayagunaan SDM Kesehatan

Perkembangan distribusi tenaga kesehatan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1960 dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan. Undang-Undang ini menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam pemerataan tenaga kesehatan. Selanjutnya dalam beberapatahun kemudian, tenaga kesehatan melaksanakan Wajib Kerja Sarjana. Pada masa itu semua tenaga kesehatan, utamanya dokter, dokter gigi, perawat, bidan, sanitarian, dan ahli gizi diangkat  sebagai pegawai negeri sipil pusat (PNS Pusat) dan ditempatkan ke daerah yang memerlukan untuk jangka waktu tertentu (antara 2 sampai 5 tahun sesuai dengan tingkat kesulitan daerah penempatan) melalui Inpres No. 5 Tahun 1974.Dalam perkembangan selanjutnya,maka ditetapkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan yang mencabut Undang-Undang No. 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang tersebut, ditetapkanlah Peraturan Menkes No. 1540/Menkes/ Per/XII/2002 tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti dan Cara Lain. Dengan kebijakan ini, program dokter dan dokter gigi PTT yang semula bersifat wajib menjadi sukarela. Disatu sisi, kebijakan tersebut di atas mencerminkan penghargaan pemerintah terhadap Hak Asasi Manusia para tenaga kesehatan. Namun disisi lain, Hak Asasi Manusia bagi rakyat terutama di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan dan daerah-daerah yang tidak diminati menjadi terabaikan. Hal ini bertentangan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan dan pasal 5 yang menyatakan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Tenaga kesehatan dapat didayagunakan di:

1.         Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah termasuk TNI dan POLRI,

2.         Sektor pelayanan kesehatan swasta,

3.         Sektornon pelayanan kesehatan termasuk industri, pendidikan dan penelitian baik pemerintah maupun swasta, dan

4.         di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Kesehatan Indonesia (TKKI).

Tenaga kesehatan yang didayagunakan di instansi pemerintah,utamanya di sektor kesehatan dapat diangkat melalui:

1.         formasi PNS baik pusat maupun daerah;

2.         Pegawai Tidak Tetap (PTT) pusat maupun daerah;

3.         penugasan khusus baik residen maupun tenaga D3-Kesehatan, terutama untuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK)

E.   Isue Straktegis SDM Kesehatan

Memiliki perkembangan tenaga kesehatan sebagaimana telah diuraikan diatas, dengan ini dan ke depan masih dihadapi isu strategis atau masalah pokok dalam pengembangan tenaga kesehatan sebagai berikut:

1.         Pengembangan tenaga kesehatan belum dapat memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan untuk pelayanan/pembangunan kesehatan. Tenaga kesehatan terus membaik dalam jumlah, kualitas dan penyebarannya, namun masih belum mampu memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah terutama pada daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan.Mutu tenaga kesehatan belum memiliki daya saing dalam memenuhi permintaan tenaga kesehatan dari luar negeri

2.         Regulasi untuk mendukung upaya pengembangan tenaga kesehatan masih terbatas

3.         Perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan masih perlu ditingkatkan dan belum didukung dengan sistem informasi tenaga kesehatan yang memadai. Rencana kebutuhan tenaga kesehatan yang menyeluruh belum disusun sesuai yang diharapkan, sehingga belum sepenuhnya dapat dipergunakan sebagai acuan dalam pengadaan/pendidikan tenaga kesehatan, pendayagunaan tenaga kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan.

4.         Masih kurang serasinya antara kebutuhan dan pengadaan/pendidikan berbagai jenis tenaga kesehatan. Kajian jenis tenaga kesehatan yang dibutuhkan tersebut belum dilakukan sebagaimana mestinya. Kualitas hasil pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan pada umumnya masih kurang memadai. Masih banyak institusi pendidikan tenaga kesehatan yang belum terakreditasi dan memenuhi standard. Hal ini akan berdampak terhadap kompetensi dan kualitas lulusan tenaga kesehatan. Masih banyak institusi pendidikan tenaga kesehatan yang belum terakreditasi dan memenuhi standard. Hal ini akan berdampak terhadap kompetensi dan kualitas lulusan tenaga kesehatan.Permasalahan pendidikan tenaga kesehatan pada umumnya bersifat sistemik, antara lain terdapat ketidaksesuaian kompetensi lulusan pendidikan dengan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat, lemahnya kerjasama antara pelaku dalam pembangunan kesehatan dan pendidikan tenaga kesehatan, lebih dominannya pendidikan tenaga kesehatan yang berorientasi ke Rumah Sakit dibandingkan dengan Primary Health Care.

5.         Dalam pendayagunaan tenaga kesehatan, pemerataan dan pemanfaatan tenaga kesehatan yang berkualitas masih kurang, utamanya di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, kepulauan dan daerah yang kurang diminati. Hal ini disebabkan oleh disparitas sosial ekonomi, budaya maupun kebijakan pemerintah daerah termasuk kondisi geografis antar daerah mengurangi minat tenaga kesehatan untuk ditempatkan di daerah tersebut. Selain itu pengembangan dan pelaksanaan pola pengembangan karir, sistem penghargaan dan sanksi belum dilaksanakan sesuai yag diharapkan. Pengembangan profesi yang berkelanjutan (Continue Professional Development= CPD), serta Training Need Assesment (TNA) masih perlu dikembangkan.

6.         Pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan masih belum dapat dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan. Registrasi dan sertifikasi tenaga kesehatan masih terbatas pada tenaga dokter dan dokter gigi. Sosialisasi dan penerapan peraturan perundang-perundangan di bidang pengembangan tenaga kesehatan belum dilaksanakan secara memadai.

7.         Sumber daya pendukung pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan masih terbatas. Sistem informasi tenaga kesehatan belum sepenuhnya dapat menyediakan data yang akurat, terpercaya dan tepat waktu.Dukungan sumber daya pembiayaan dan lain-lain sumber daya belum memadai.

Dalam upaya menjawab isu strategis atau masalah pokok dalam pengembangan tenaga kesehatan, Indonesia memiliki beberapa modal dasar antara lain:

1.         Telah disahkannya beberapa aturan perundang-undangan terkait tenaga kesehatan.

2.         Ikut sertanya Indonesia dalam meratifikasi aturan-aturan di tingkat Internasional terkait tenaga kesehatan seperti ‘International Code of Practice’

3.         Mulai terbangunnya komitmen diantara pemangku kepentingan terkait pengembangan tenaga kesehatan seperti terbentuknya Tim Koordinasi dan Fasilitasi Pengembangan Tenaga Kesehatan.

4.         Kepercayaan dunia Internasional semakin meningkatterhadap kualitas tenaga kesehatan Indonesia. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya permintaan tenaga kesehatan Indonesia untuk bekerja diluar negeri.


 

BAB III

PENUTUP

 

A.      KESIMPULAN

1.    Tenaga kesehatan adalah orang yang mengabdikan dirinya dibidang kesehatan yang memiliki pengetahuan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan.

2.    perencanaan kesehatan adalah strategi untuk memenuhi komponen yang dibutuhkan berdasarkan keterampilan, pengetahuan serta perilaku sumber daya manusia.

3.    pendidikan dan pelatihan Sumber daya manusia bertujuan untuk memperbaiki, mengatasi kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan iptek meliputi 3 aspek yaitu Knowledge, Ability dan Skill.

4.    pendayagunaan Sumber daya manusia kesehatan di instansi pemerintah,utamanya di sektor kesehatan dapat diangkat melalui formasi PNS baik pusat maupun daerah, Pegawai Tidak Tetap (PTT) pusat maupun daerah dan penugasan khusus baik residen maupun tenaga D3-Kesehatan, terutama untuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

5.    salah satu Isu startegi atau masalah pokok dalam pengembangan tenaga kesehatan yaitu Perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan masih perlu ditingkatkan karena belum dapat memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan untuk pelayanan/pembangunan kesehatan.

 

B.       SARAN

Semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan para pembaca secara umum, saran dan kritikan yang bersifat membangun sangat penulis harapkan untuk pernaikan makalah selanjutnya.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Departement Bakti Husada, 2011, Jurnal Kesehatan,' Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011-2025', Jakarta, Hal 17-19.

Kemenkes RI, 2015, Jurnal Kesehatan, 'Rencana Aksi Kegiatan Pusata Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Tahun 2015-2019', Jakarta.

Kurniati, A, Efendi, F, 2012, Kajian SDM Kesehatan di Indonesia, Selemba Medika, Jakarta Selatan, Hal 3-5.

Puji Lestari, S, 2008, 'Gambaran Perencanaan Kebutuhan Tenaga Dokter Umum dan Dokter Gigi Puskesmas serta Analisis Perhitungannya dengan Metode WISN di Kota Bekasi Tahun 2008', Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Jakarta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar