Senin, 01 November 2021

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM BERPAKAIAN SESUAI SYARIAT ISLAM

 



 


                                                                                PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

                 Agama merupakan suatu ciri kehidupan sosial manusia yang universal, dalam arti bahwa semua masyarakat mempunyai cara-cara berpikir dan pola-pola perilaku yang memenuhi syarat untuk disebut „agama‟ (religious).¹ Ellis, tokoh terapi kognitif behavioral menulis dalam Journal of Counseling and Clinical Psychology terbitan 1980. Agama yang dogmatis, ortodoks dan taat (yang mungkin kita sebut sebagai kesalehan) bertoleransi sangat signifikan dengan gangguan emosional orang umumnya menyusahkan dirinya dengan sangat mempercayai kemestian, keharusan dan kewajiban yang absolut. Orang sehat secara emosional bersifat lunak, terbuka, toleran dan bersedia berubah, sedang orang yang sangat relegius cenderung kaku, tertutup, tidak toleran dan tidak mau berubah, karena itu kesalehan dalam berbagai hal sama dengan pemikiran tidak rasional dan gangguan emosional.² Banyak dari apa yang berjudul agama termasuk dalam superstruktur, agama terdiri atas tipe-tipe simbol, citra, kepercayaan dan nilai-nilai spesifik dengan mana makhluk manusia menginterpretasikan eksistensi mereka, akan tetapi karena agama juga mengandung komponen ritual maka sebagian agama tergolong juga dalam struktur sosial.³

            

              Buku ini di susun untuk pembelajaran dan memaksimalkan potensi kemampuan siswa dalam bidang agama melalui Langkah langkah mengamati,mencoba dan mengkomunikasikan.

Penulisan buku ini mencakup tentang:

1.      Definisi Aurat

2.      Batas batas aurat

3.      Ketentuan berpakaian seorang muslim

 

4.      Tata cara berpakaian seorang muslim

5.      Kewajiban berpakaian seorang muslim

6.      Tujuan berpakaian sesuai ketentuan

7.      Manfaat

8.      Dasar/Landasa berpakaian

9.      Kaitan antara kesesuaian model berpakaian dengan ketentuan syariat Islam

 

Tujuan penulisan:

Buku ini di tulis secara sederhana dengan tujuan penulisan agar mengetahui informasi identitas buku, mengembangkan potensi si penulis,dan memberikan gambaran kepada si pembaca.

 

 

 

 

Bandar mataram,22 Februari 2021.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

Pendahuluan

Daftar isi

1.      Definisi Aurat

2.      Batas batas aurat seorang muslim

3.      Ketentuan berpakaian syariat Islam

4.      Tata cara berpakaian  sesuai syariat

5.      Seorang muslim harus berpakaian islami

6.      Tujuan berpakaian sesuai syariat

7.      Manfaat berpakaian sesuai syariat

8.      Dasar/Landasa berpakaian sesuai syariat

9.      Kaitan antara kesesuaian model berpakaian dengan ketentuan syariat    Islam

 

Daftar Pustaka

Lampiran

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1. Definisi Aurat

Aurat menurut bahasa berarti aib, cacat, cela, atau segala sesuatu yang dirasa malu kalau tampak. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan, aurat adalah bagian badan yang tidak boleh kelihatan (menurut hukum Islam).

Menurut syariat aurat berarti bagian tubuh yang wajib ditutup dan haram melihatnya; aurat laki-laki antara pusar dan lutut, sedang aurat perempuan seluruh tubuhnya kecuali muka dan dua telapak tangan.

Menutup aurat wajib di dalam dan di luar salat. Islam tidak menentukan mode tertentu pakaian penutup aurat, malah Islam mengakui adanya pengaruh geografi, pemikiran, perasaan, corak kehidupan, ekonomi, budaya, adat istiadat dan pengaruh eksternal dalam menentukan corak pakaian; namun disyaratkan tidak tipis memperlihatkan warna kulit dan tidak ketat memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh.

 

Ada beberapa macam katagori aurat :

·         Pertama, aurat laki-laki di hadapan sesama laki-laki antara pusar dan lutut; pusardan lutut sendiri bukanlah aurat, tetapi keduanya wajib pula ditutup karena jika tidak, aurat akan terbuka. Paha termasuk aurat menurut Syafi’iyah, menurut Malikiyah tidak.

·         Kedua, aurat perempuan di hadapan sesama perempuan sama dengan aurat laki-laki antara pusar dan lutut, tetapi jika sekiranya akan timbul fitnah maka juga tidak boleh memandangnya walaupun selain antara pusar dan lutut.

·         Ketiga, aurat perempuan di hadapan laki-laki yang halal nikah dengannya (ajnabiy) adalah seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan; jika laki-laki  itu haram nikah dengannya (mahram), maka muka bagian atas (kepala, rambut, leher, telinga), pergelangan tangan, telapak tangan dan muka, dan bagian tubuh bawah lutut boleh kelihatan; tetapi jika menimbulkan fitnah dan birahi, juga diharamkan.

·         Keempat, aurat laki-laki di hadapan perempuan adalah antara pusar dan lutut baik perempuan itu halal nikah dengannya (ajnabiyyah) ataupun yang haram nikah dengannya (mahram). Adapun istri boleh memandang seluruh tubuh suaminya,

 

 

       namun makruh memandang kemaluan (zakar) nya.

 

 

Dalam kesendirian terlarang bugil, kecuali pada saat mandi di tempat tertutup, namun makruh memandang kemaluan sendiri. Nabi bersabda : “Hindarilah berbugil diri karena ada selalu yang menyertai Anda (maksudnya malaikat), ia tidak menjauhi Anda kecuali saat buang air besar atau ketika menggauli istrinya. Karenanya, malulah  Anda kepada mereka dan hormatilah mereka. (HR. Tirmizi).

 

2. Ketentuan berpakaian sesuai syariat islam

Berpakaian menurut syariat islam berbeda dengan berpakaian menurut kaum kapitalis, jika menurut kaum kapitalis, berpakaian itu untuk menarik lawan jenis, sebagai ungkapan kepribadian, karena itu berpakaian memiliki nilai ekonomi, berbeda dengan islam, menurut syariat islam berpakaian haruslah menutup aurat, menyembunyikan yang tidak seharusnya ditampakkan.

1)      1) Ketentuan berpakaian bagi muslim

·         Menutup aurat

·         Tidak terbuat dari emas atau sutera

·         Tidak tasyabbuh (menyerupai) pakaian wanita

·         Tidak tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafiir.

2) Ketentuan berpakaian bagi muslimah

·         Menutup aurat

·         Menetapi jenis dan model yang ditetapkan syara’

·         Tidak tembus pandang

·         Tidak menunjukkan bentuk dan lekuk tubuhnya

·         Tidak tabarruj (menonjolkan keindahan bentuk tubuh, kecantikan dan perhiasan di depan laki-laki non muhrim atau dalam kehidupan umum).

·         Tidak tasyabbuh (menyerupai) pakaian laki-laki

·         Tidak tasyabbuh (menyerupai) terhadap orang kafiir.

Dalil Naqli tentang batasan pakaian wanita

1) Surat An-Nur ayat 31

 

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung".

 

2) Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud

Bunyi haditsnya

 

قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

 

artinya : "Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya)". (HR Abu Dawud).

 

3.Tata Cara  berpakaian sesuai syariat Islam

    1.Tutup Aurat

Menutup aurat merupakan prinsip pertama yang menjadi dasar agar pakaian tersebut dapat dikatakan sesuai dengan hukum Islam. Sebagaimana telah mafhum bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut dan aurat perempuan adalah seluruh badan kecuali dua telapak tangan dan wajah.

Syariat untuk menutup aurat telah ada sejak zaman nabi Adam dan Hawa ketika mereka berdua mendakati pohon yang dilarang oleh Allah swt untuk mendekatinya.

 

2.Tidak Transparan

Pakaian yang tembus pandang, yang memperlihatkan bentuk tubuh yang harusnya ditutup secara samar-samar bukan merupakan pakaian yang Islami. Sebab, secara tidak langsung pakaian yang transparan berarti tidak menutup aurat. Memilih warna dan bahan pakaian menentukan pakaian tersebut transparan atau tidak khususnya dalam keadaan keringatan atau kehujanan. Sehingga ketika membeli pakaian sangat dianjurkan untuk memilih bahan yang baik agar tidak transparan.

 

3.Tidak Ketat

Pakaian yang digunakan oleh umat Islam mesti longgar dan tidak ketat. Pakaian yang baik ialah pakaian yang tidak memperlihatkan lekukan tubuh supaya orang yang melihat kita tidak terpancing untuk melakukan perbuatan negatif.

 

4.Tidak menyerupai lawan jenis

        Dalam sebuah Hadis yang terdapat dalam Shohih Bukhari/159, sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

 Diriwayatkan Ibn ‘Abbas Ra., berkata: “Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

   Hadis di atas tidak secara eksplisit menjelaskan bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Secara umum hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi saw melarang umatnya untuk menyerupai lawan jenisnya,

termasuk dalam dalam hal berpakaian.

   Di samping itu etika berpakaian yang perlu diperhatikan adalah kesederhanaan. Karena kesederhanaan dalam segala hal termasuk dalam berpakaian adalah bagian dari iman. Dalam sebuah Hadis Rasulullah saw., sebagaimana terdapat dalam Sunan Ibn Majah/1379 sebagai berikut:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْبَذَاذَةُ مِنَ الْإِيمَانِ

Rasulullah saw., bersabda kesederhanaan adalah bagian dari iman.

 

Cara berpakaian sehari-hari;

 

 

 

 

4.Mengapa kita seorang muslim harus berpakaian sesuai syariat Islam???

 Alasan kita harus berpakaian sesuai syari'at islam antara lain adalah

1.      Untuk menjalankan perintah Allah dan rasulullah

2.      Agar terjaga diri dari maksiat dan dosa

3.      Melindungi diri dari perbuatan zina

4.      Untuk menjaga kehormatan

Pakaian yang sesuai syari'at islam adalah pakaian yang menutup aurat dan tidak berlebih-lebihan,  sederhana, bersih dan suci. Kebanyakan orang islam sekarang memakai pakaian yang tidak sempurna tertutup auratnya. Banyak oraang yang memakai pakaian yang sudah tertutup aurat akan tetapi pakaian yang dipakai terlalu ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh. Padahal yang dimaksud menutup aurat itu menutup seluruh aurat sehingga tidak dapat dilihat auratnya dan tidak berbentuk auratnya

 

5.Apa Tujuan berpakaian sesuai syari'at Islam?

Tujuan dari berpakaian menurut islam merupakan yang terpenting untuk menutup aurat, menjaga kesehatan kondisi fisik manusia, dan juga untuk keindahan.

 

6.Hikmahh menutup aurat

Dalam ajaran Islam hikmah dari berpakaian adalah

·         Menutup aurat sesuai dengan ajaran Islam

·         Menunjukkan kepribadian umat

·         Menunjukkan kesopanan dan keberadaban

·         Menjadi simbol kebersihan , baik hati maupun pikiran dan fisik serta perbuatan.

·         Menunjukkan kualitas iman seorang muslim

·         Menjauhkan diri dari fitnah pihak luar.

 

 

 

7.Landasan/Dasar berpakaian sesuai syari'at Islam

Hukum syar'iat islam dalam berpakaian kalau yang wanita dalam surat QS. An-Nur: 31, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

 

8.Kesesuaian antara model pakaian dengan ketentuan syariat Islam.

Ada 2 Hubungan antara ketentuan berpakaian menurut syariat islam dengan hikmah yang diperoleh individu, keluarga, dan masyarakat.

1.      Hubungannya adalah islam mengatur agar orang orang berpakaian rapi,bagus,dan menutup aurat bukan membuka aurat.

 

2.      Hubungannya adalah jika berpakaian dengan menjalankan syariat islam,rapi sopan dan menutup aurat,maka bukan kita saja yg disenangi orang,maka keluarga ataupun orang terdekat kita juga akan disenangi orang.

 

 

 

 

 

 

 

RANGKUMAN

 

1.    Aurat yaitu bagian tubuh yang wajib di tutup dan haram untuk  di perlihat kan

 

2.    Ada beberapa macam aurat:

 Pertama,aurat laki laki di hadapan laki laki antara pusar dan lutut

Kedua,aurat perempuan di hadapan laki-laki yg halal adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan

Ketiga aurat perempuan di hadapan sesama perempuan antara pusar dan lutut

Ke empat aurat laki-laki di hadapan perempuan antara pusar dan lutut.

 

3.    Batas batas aurat Laki-laki:antara pusar dan lutut, sedangkan aurat seluruh tubuhnya kecuali muka dan dua telapak tangan.

 

4.     A) Ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam bagi Muslim

·       Menurup aurat

·       Tidak terbuat dari emas atau sutera

·       Tidak menyerupai wanita

·       Tidak menyerupai orang orang kafir

 

B) Ketentuan berpakaian bagi muslimah

·       Menutup Aurat

·       Menerapi jenis dan model yang di tetapkan Syara'

·       Tidak tembus pandang

·       Tidak menunjukkan bentuk dan lekuk tubuhnya dll

 

5.    Tata cara berpakaian sesuai syari'at Islam

·       Tutup aurat

·       Tidak transparan

·       Tidak ketat

·       Tidak menyerupai lawan jenis

 

    6. Dasar berpakaian menutup aurat adalah Q.S.An-nur:31

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

Judul                 : Berpakaian Sesuai Dengan Ketentuan Syariat Islam

Buku                  : Pendidikan Agama Islam

pengarang       : REZA PUTRI KHUSNUL IMAMAH

Tahun Terbit   : 2021

Penerbit           : -

Kota Terbit      : -

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar