PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Agama merupakan suatu ciri
kehidupan sosial manusia yang universal, dalam arti bahwa semua masyarakat
mempunyai cara-cara berpikir dan pola-pola perilaku yang memenuhi syarat untuk
disebut „agama‟ (religious).¹ Ellis, tokoh terapi kognitif behavioral menulis
dalam Journal of Counseling and Clinical Psychology terbitan
1980. Agama yang dogmatis, ortodoks dan taat (yang mungkin kita sebut sebagai
kesalehan) bertoleransi sangat signifikan dengan gangguan emosional orang
umumnya menyusahkan dirinya dengan sangat mempercayai kemestian, keharusan dan
kewajiban yang absolut. Orang sehat secara emosional bersifat lunak, terbuka,
toleran dan bersedia berubah, sedang orang yang sangat relegius cenderung kaku,
tertutup, tidak toleran dan tidak mau berubah, karena itu kesalehan dalam
berbagai hal sama dengan pemikiran tidak rasional dan gangguan emosional.²
Banyak dari apa yang berjudul agama termasuk dalam superstruktur, agama terdiri
atas tipe-tipe simbol, citra, kepercayaan dan nilai-nilai spesifik dengan mana
makhluk manusia menginterpretasikan eksistensi mereka, akan tetapi karena agama
juga mengandung komponen ritual maka sebagian agama tergolong juga dalam
struktur sosial.³
Buku ini di susun untuk
pembelajaran dan memaksimalkan potensi kemampuan siswa dalam bidang agama
melalui Langkah langkah mengamati,mencoba dan mengkomunikasikan.
Penulisan
buku ini mencakup tentang:
1. Definisi
Aurat
2. Batas
batas aurat
3. Ketentuan
berpakaian seorang muslim
4. Tata
cara berpakaian seorang muslim
5. Kewajiban
berpakaian seorang muslim
6. Tujuan
berpakaian sesuai ketentuan
7. Manfaat
8. Dasar/Landasa
berpakaian
9.
Kaitan antara kesesuaian model
berpakaian dengan ketentuan syariat Islam
Tujuan
penulisan:
Buku
ini di tulis secara sederhana dengan tujuan penulisan agar mengetahui informasi
identitas buku, mengembangkan potensi si penulis,dan memberikan gambaran kepada
si pembaca.
Bandar mataram,22 Februari
2021.
DAFTAR ISI
Pendahuluan
Daftar isi
1. Definisi
Aurat
2. Batas
batas aurat seorang muslim
3. Ketentuan
berpakaian syariat Islam
4. Tata
cara berpakaian sesuai syariat
5. Seorang
muslim harus berpakaian islami
6. Tujuan
berpakaian sesuai syariat
7. Manfaat
berpakaian sesuai syariat
8. Dasar/Landasa
berpakaian sesuai syariat
9.
Kaitan antara kesesuaian model
berpakaian dengan ketentuan syariat
Islam
Daftar Pustaka
Lampiran
1. Definisi Aurat
Aurat
menurut bahasa berarti aib, cacat, cela, atau segala sesuatu yang dirasa malu
kalau tampak. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan, aurat adalah
bagian badan yang tidak boleh kelihatan (menurut hukum Islam).
Menurut
syariat aurat berarti bagian tubuh yang wajib ditutup dan haram melihatnya;
aurat laki-laki antara pusar dan lutut, sedang aurat perempuan seluruh tubuhnya
kecuali muka dan dua telapak tangan.
Menutup
aurat wajib di dalam dan di luar salat. Islam tidak menentukan mode tertentu
pakaian penutup aurat, malah Islam mengakui adanya pengaruh geografi,
pemikiran, perasaan, corak kehidupan, ekonomi, budaya, adat istiadat dan
pengaruh eksternal dalam menentukan corak pakaian; namun disyaratkan tidak
tipis memperlihatkan warna kulit dan tidak ketat memperlihatkan lekuk-lekuk
tubuh.
Ada
beberapa macam katagori aurat :
·
Pertama, aurat laki-laki di hadapan sesama
laki-laki antara pusar dan lutut; pusardan lutut sendiri bukanlah aurat, tetapi
keduanya wajib pula ditutup karena jika tidak, aurat akan terbuka. Paha
termasuk aurat menurut Syafi’iyah, menurut Malikiyah tidak.
·
Kedua, aurat perempuan di hadapan sesama
perempuan sama dengan aurat laki-laki antara pusar dan lutut, tetapi jika
sekiranya akan timbul fitnah maka juga tidak boleh memandangnya walaupun selain
antara pusar dan lutut.
·
Ketiga, aurat perempuan di hadapan
laki-laki yang halal nikah dengannya (ajnabiy) adalah seluruh tubuh kecuali
muka dan dua telapak tangan; jika laki-laki
itu haram nikah dengannya (mahram), maka muka bagian atas (kepala,
rambut, leher, telinga), pergelangan tangan, telapak tangan dan muka, dan
bagian tubuh bawah lutut boleh kelihatan; tetapi jika menimbulkan fitnah dan
birahi, juga diharamkan.
·
Keempat, aurat laki-laki di hadapan
perempuan adalah antara pusar dan lutut baik perempuan itu halal nikah
dengannya (ajnabiyyah) ataupun yang haram nikah dengannya (mahram). Adapun
istri boleh memandang seluruh tubuh suaminya,
namun makruh memandang kemaluan (zakar)
nya.
Dalam
kesendirian terlarang bugil, kecuali pada saat mandi di tempat tertutup, namun
makruh memandang kemaluan sendiri. Nabi bersabda : “Hindarilah berbugil diri
karena ada selalu yang menyertai Anda (maksudnya malaikat), ia tidak menjauhi
Anda kecuali saat buang air besar atau ketika menggauli istrinya. Karenanya,
malulah Anda kepada mereka dan
hormatilah mereka. (HR. Tirmizi).
2.
Ketentuan berpakaian sesuai syariat islam
Berpakaian
menurut syariat islam berbeda dengan berpakaian menurut kaum kapitalis, jika
menurut kaum kapitalis, berpakaian itu untuk menarik lawan jenis, sebagai
ungkapan kepribadian, karena itu berpakaian memiliki nilai ekonomi, berbeda
dengan islam, menurut syariat islam berpakaian haruslah menutup aurat,
menyembunyikan yang tidak seharusnya ditampakkan.
1) 1)
Ketentuan berpakaian bagi muslim
·
Menutup aurat
·
Tidak terbuat dari emas atau sutera
·
Tidak tasyabbuh (menyerupai) pakaian
wanita
·
Tidak tasyabbuh (menyerupai)
orang-orang kafiir.
2)
Ketentuan berpakaian bagi muslimah
·
Menutup aurat
·
Menetapi jenis dan model yang
ditetapkan syara’
·
Tidak tembus pandang
·
Tidak menunjukkan bentuk dan lekuk
tubuhnya
·
Tidak tabarruj (menonjolkan keindahan
bentuk tubuh, kecantikan dan perhiasan di depan laki-laki non muhrim atau dalam
kehidupan umum).
·
Tidak tasyabbuh (menyerupai) pakaian
laki-laki
·
Tidak tasyabbuh (menyerupai) terhadap
orang kafiir.
Dalil
Naqli tentang batasan pakaian wanita
1) Surat An-Nur ayat 31
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي
الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى
عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ
مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung".
2)
Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud
Bunyi
haditsnya
قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا
بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا
وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
artinya
: "Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig
(mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya
menunjuk muka dan telapak tangannya)". (HR Abu Dawud).
3.Tata Cara berpakaian sesuai syariat Islam
1.Tutup Aurat
Menutup
aurat merupakan prinsip pertama yang menjadi dasar agar pakaian tersebut dapat
dikatakan sesuai dengan hukum Islam. Sebagaimana telah mafhum bahwa aurat
laki-laki adalah antara pusar sampai lutut dan aurat perempuan adalah seluruh
badan kecuali dua telapak tangan dan wajah.
Syariat
untuk menutup aurat telah ada sejak zaman nabi Adam dan Hawa ketika mereka
berdua mendakati pohon yang dilarang oleh Allah swt untuk mendekatinya.
2.Tidak
Transparan
Pakaian
yang tembus pandang, yang memperlihatkan bentuk tubuh yang harusnya ditutup
secara samar-samar bukan merupakan pakaian yang Islami. Sebab, secara tidak
langsung pakaian yang transparan berarti tidak menutup aurat. Memilih warna dan
bahan pakaian menentukan pakaian tersebut transparan atau tidak khususnya dalam
keadaan keringatan atau kehujanan. Sehingga ketika membeli pakaian sangat
dianjurkan untuk memilih bahan yang baik agar tidak transparan.
3.Tidak
Ketat
Pakaian
yang digunakan oleh umat Islam mesti longgar dan tidak ketat. Pakaian yang baik
ialah pakaian yang tidak memperlihatkan lekukan tubuh supaya orang yang melihat
kita tidak terpancing untuk melakukan perbuatan negatif.
4.Tidak
menyerupai lawan jenis
Dalam sebuah Hadis yang terdapat dalam
Shohih Bukhari/159, sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّم المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ،
وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Diriwayatkan Ibn ‘Abbas Ra., berkata:
“Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang
menyerupai laki-laki.
Hadis
di atas tidak secara eksplisit menjelaskan bahwa laki-laki tidak boleh
menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Secara umum hadis di atas
menjelaskan bahwa Nabi saw melarang umatnya untuk menyerupai lawan jenisnya,
termasuk dalam dalam hal berpakaian.
Di samping itu etika berpakaian yang perlu
diperhatikan adalah kesederhanaan. Karena kesederhanaan dalam segala hal
termasuk dalam berpakaian adalah bagian dari iman. Dalam sebuah Hadis
Rasulullah saw., sebagaimana terdapat dalam Sunan Ibn Majah/1379 sebagai
berikut:
قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْبَذَاذَةُ مِنَ الْإِيمَانِ
Rasulullah
saw., bersabda kesederhanaan adalah bagian dari iman.
Cara berpakaian sehari-hari;
4.Mengapa kita seorang
muslim harus berpakaian sesuai syariat Islam???
Alasan kita harus berpakaian sesuai syari'at
islam antara lain adalah
1. Untuk
menjalankan perintah Allah dan rasulullah
2. Agar
terjaga diri dari maksiat dan dosa
3. Melindungi
diri dari perbuatan zina
4.
Untuk menjaga kehormatan
Pakaian
yang sesuai syari'at islam adalah pakaian yang menutup aurat dan tidak
berlebih-lebihan, sederhana, bersih dan
suci. Kebanyakan orang islam sekarang memakai pakaian yang tidak sempurna
tertutup auratnya. Banyak oraang yang memakai pakaian yang sudah tertutup aurat
akan tetapi pakaian yang dipakai terlalu ketat sehingga menampakkan bentuk
tubuh. Padahal yang dimaksud menutup aurat itu menutup seluruh aurat sehingga
tidak dapat dilihat auratnya dan tidak berbentuk auratnya
5.Apa Tujuan berpakaian
sesuai syari'at Islam?
Tujuan
dari berpakaian menurut islam merupakan yang terpenting untuk menutup aurat,
menjaga kesehatan kondisi fisik manusia, dan juga untuk keindahan.
6.Hikmahh menutup aurat
Dalam
ajaran Islam hikmah dari berpakaian adalah
·
Menutup aurat sesuai dengan ajaran
Islam
·
Menunjukkan kepribadian umat
·
Menunjukkan kesopanan dan keberadaban
·
Menjadi simbol kebersihan , baik hati
maupun pikiran dan fisik serta perbuatan.
·
Menunjukkan kualitas iman seorang
muslim
·
Menjauhkan diri dari fitnah pihak
luar.
7.Landasan/Dasar
berpakaian sesuai syari'at Islam
Hukum
syar'iat islam dalam berpakaian kalau yang wanita dalam surat QS. An-Nur: 31,
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
8.Kesesuaian antara model
pakaian dengan ketentuan syariat Islam.
Ada
2 Hubungan antara ketentuan berpakaian menurut syariat islam dengan hikmah yang
diperoleh individu, keluarga, dan masyarakat.
1. Hubungannya
adalah islam mengatur agar orang orang berpakaian rapi,bagus,dan menutup aurat
bukan membuka aurat.
2.
Hubungannya adalah jika berpakaian
dengan menjalankan syariat islam,rapi sopan dan menutup aurat,maka bukan kita
saja yg disenangi orang,maka keluarga ataupun orang terdekat kita juga akan
disenangi orang.
RANGKUMAN
1. Aurat
yaitu bagian tubuh yang wajib di tutup dan haram untuk di perlihat kan
2. Ada
beberapa macam aurat:
Pertama,aurat laki laki di hadapan laki laki
antara pusar dan lutut
Kedua,aurat
perempuan di hadapan laki-laki yg halal adalah seluruh tubuh kecuali muka dan
telapak tangan
Ketiga
aurat perempuan di hadapan sesama perempuan antara pusar dan lutut
Ke
empat aurat laki-laki di hadapan perempuan antara pusar dan lutut.
3. Batas
batas aurat Laki-laki:antara pusar dan lutut, sedangkan aurat seluruh tubuhnya
kecuali muka dan dua telapak tangan.
4. A) Ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam
bagi Muslim
· Menurup
aurat
· Tidak
terbuat dari emas atau sutera
· Tidak
menyerupai wanita
· Tidak
menyerupai orang orang kafir
B)
Ketentuan berpakaian bagi muslimah
· Menutup
Aurat
· Menerapi
jenis dan model yang di tetapkan Syara'
· Tidak
tembus pandang
·
Tidak menunjukkan bentuk dan lekuk
tubuhnya dll
5. Tata
cara berpakaian sesuai syari'at Islam
·
Tutup aurat
·
Tidak transparan
·
Tidak ketat
·
Tidak menyerupai lawan jenis
6. Dasar berpakaian menutup aurat adalah
Q.S.An-nur:31
DAFTAR PUSTAKA
Judul : Berpakaian Sesuai Dengan
Ketentuan Syariat Islam
Buku : Pendidikan Agama Islam
pengarang : REZA PUTRI KHUSNUL IMAMAH
Tahun Terbit : 2021
Penerbit : -
Kota Terbit : -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar