Senin, 01 November 2021

MAKALAH ANALISIS AKUNTABILITAS SEKTOR PUBLIK PEMERINTAH

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang

Didasari oleh sifat demokratis yang diemban oleh sebuah negara, maka dirasa akan sangat penting adanya akuntabilitas publik. Akuntabilitas publik menjadi salah satu poin penting dalam pembangunan sebuah negara, karena dengan adanya pengelolaan organisasi publik maka akan ada pula proses pertanggung jawaban publik. Proses inilah yang menentukan penilaian keberhasilan sebuah organisasi publik dalam mencapai tujuannya untuk menyampaikan informasi keuangan kepada publik secara benar dan bertanggung jawab. Dengan adanya informasi keuangan kepada publik ini, memungkinkan bagi publik untuk menilai pertanggung jawaban pemerintah atas seluruh aktivitas yang telah dilakukan, bukan hanya aktivitas keuangan saja akan tetapi menekankan bahwa laporan keuangan pemerintah harus dapat memberikan informasi yang dibutuhkan para penggunanya dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial dan politik.

Dalam menghadapi akuntabilitas tersebut pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal, yaitu seperti anggaran, pengendalian akuntansi, efektivitas pelaksanaan anggaran dan sistem pelaporan.

 

 

B.       Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah kami paparkan, maka masalah yang dapat dirumuskan yaitu, sebagai berikut:

1.. Apakah pengendalian akuntansi berpengaruh terhadap akuntabilitas publik?

2.. Apakah sistem pelaporan berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan daerah dan publik?

3.. Apakah kejelasan sasaran anggaran berpengaruh terhadap akuntabilitas publik?

C.       Tujuan Pembahasan

Berdasarkan permasalahan yg telah dirumuskan sebelumnya, maka tujuan yang ingin dicapai dalam pembahasan ini yaitu:

1.. Untuk menganalisa pengaruh pengendalian akuntansi terhadap akuntabilitas publik

2.. Untuk menganalisa pengaruh sistem pelaporan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan daerah serta pemaparannya kepada publik

3. Untuk menganalisa pengaruh kejelasan sasaran anggaran terhadap publik.


 

BAB II
PEMBAHASAN

Akuntansi merupakan suatu proses pengumpulan, pencatatan, pengklarifikasian, menganalisis dan membuat laporan transaksi keuangan untuk suatu lembaga atau organisasi yang menyediakan informasi keuangan bagi pihak yang membutuhkan yang digunakan untuk pengambilan suatu keputusan.

 

Akuntabilitas merupakan suatu kewajiban seseorang yang diberikan kepercayaan dalam mengelola sumber daya publik dan mampu mempertanggungjawabkan kepada masyarakat. Akuntabilitas merupakan instrumen kegiatan kontrol yang terkait dalam hal pencapaian hasil pada pelayanan publik dan menyampaikannya dengan transparan kepada masyarakat. Penerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan melaporkannya secara transparan kepada publik sudah seharusnya diterapkan oleh Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah Kota Denpasar merupakan salah satu instansi pemerintahan yang telah menerapkan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) sejak pertengahan tahun 2010 dengan tahap.

 

Sedangkan Akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggung jawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak yang memberikan amanah yang merupakan rakyat atau warga negara.

Pengelolaan anggaran pemerintah daerah merupakan wujud dari pemerintah yang berakuntabilitas. Untuk mencapai akuntabilitas publik dapat dilakukan dengan cara penggunaan sumber daya secara ekonomis, efisien, efektif, adil dan merata (Mardiasmo,2009).Pemanfaatkan sumber keuangan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah yang merupakan hak dan kewenangan dari pemerintah daerah.

 

Menurut (Schief dan Lewin,1970; Welsch, Hilton, dan Gordon, 1996 dalam Ikhsan dan Ane, 2007) anggaran adalah alat perencanaan yang berupa elemen sistem pengendalian manajemen yang digunakan manajer untuk melaksanakan kegiatan operasional organisasinya secara efektif dan efisien Lingkup anggaran mempunyai fungsi yang sangat penting di pemerintah daerah terkait dengan fungsi dari anggaran tersebut dengan akuntabilitas pemerintah

Menurut  Sri Yuliani (2010:44)  buku Teori Administrasi Negara menjelaskan Akuntabilitas yaitu  :

“Kewajiban untuk menyampaikan pertanggung jawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang / badan hukum / pimpinan kolektif atau organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.”

 

Akuntabilitas merupakan konsep yang lebih luas dari stewardship. Stewardship mengacu pada pengelolaan atas suatu aktivitas secara ekonomis dan efisien tanpa dibebani kewajiban untuk melaporkan, sedangkan  accountability  mengacu pada pertanggungjawaban oleh seorang steward  kepada pemberi tanggung jawab.

 

Dari kedua pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa akuntansi sektor publik merupakan bagian dalam suatu lembaga maupun organisasi yang berkewajiban untuk mengumpulkan, mencatat, menganalisa sebagai bentuk tanggung jawab atas segala aktivitas yang berkaitan dengan aktivitas keuangan yang terjadi dalam kurun waktu tertentu yang selanjutnya akan digunakan untuk pengambilan suatu keputusan.

 

Jadi akuntabilitas publik menjadi nilai yang sangat penting dalam administrasi negara karena akuntabilitas publik merupakan salah satu bentuk kewajiban yang harus dilakukan oleh organisasi publik atau pemerintah atau pejabat pemerintah sebagai suatu pertanggungjawaban setelah menjalankan fungsi pemerintahan dan melaksanakan tugas-tugasnya kepada atasan dalam satu pemerintahan juga kepada masyarakat sebagai suatu pengawasan dan evaluasi dari pelaksanaan tugas.

 

Akuntabilitas publik terdiri atas dua macam, yaitu: akuntabilitas vertikal (vertical accountability), dan akuntabilitas horizontal (horizontal accountability). Vertical accountability adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, misalnya pertanggungjawaban unit-unit kerja (dinas) kepada pemerintah daerah, kemudian pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat kepada MPR.

Horizontal accountability adalah pertanggungjawaban kepada masyarakat luas. Tuntunan akuntabilitas publik lebih menekankan pada akuntabilitas horizontal, tidak hanya akuntabilitas vertikal.

 

Akuntabilitas publik yang dilakukan organisasi sektor publik terdiri atas empat dimensi akuntabilitas yang mesti dipenuhi organisasi sektor publik (Ellwood, 1993). yaitu :

1.    Accountability for probity and legality (akuntabilitas kejujuran dan hukum). Akuntabilitas hukum terkait dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang diterapkan.

2.    Process accountability (akuntabilitas proses). Akuntabilitas proses terkait dengan apakah prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik dalam hal kecukupan sistem informasi akuntansi, sistem informasi manajemen, dan prosedur administrasi.

 

Akuntabilitas ini diterjemahkan melalui pemberian pelayanan publik yang cepat, responsif, dan murah biaya. Pengawasan dan pemeriksaan dapat dilakukan terhadap akuntabilitas proses, untuk dapat menghindari kolusi, korupsi dan nepotisme.

1.    Program accountability, akuntabilitas program, untuk pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat tercapai, dan apakah ada alternatif program lain yang memberikan hasil maksimal dengan biaya minimal.

2.    Policy accountability (akuntabilitas kebijakan).

 

 

A.      Analisis pengaruh pengendalian akuntansi terhadap akuntabilitas publik

BAPPENAS sebagai salah satu badan atau lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Agar dapat berjalan dengan baik menetapkan beberapa karakteristik terselenggaranya pemerintaha yang baik yang dikenal dengan good governance.

 

Akuntansi mempunyai kaitan sangat erat dengan beberapa prinsip good governance diatas, karena akuntansi pada hakekatnya adalah proses pencatatan secara sistematis atas transaksi keuangan yang bermuara kepada pelaporan keuangan daerah. Partisipasi, transparansi dan akuntabilitas akan semakin membaik jika didukung oleh suatu sistem akuntansi yang menghasilkan informasi yang tepat waktu, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya sistem informasi akuntansi yang usang dan tidak akurat akan menghancurkan sendi-sendi partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas

Adapun penjelasan mengenai laporan-laporan yang termasuk dalam laporan keuangan sebagaimana terkandung dalam PP NO. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan adalah sebagai berikut:

1.  Laporan Realisasi Anggaran

Laporan Realisasi anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah pusat/daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap PABN/APBD. Laporan Realisasi anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah dalam satu periode pelaporan. Dalam laporan realisasi anggaran sekurang-kurangnya menyajikan unsur-unsur seperti: pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran.

2.  Neraca

Neraca mengambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Dalam nerac sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos seperti: kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang pajak dan bukan pajak, persediaan, investasi jangka panjang, aset tetap, kewajiban juangka pendek, kewajiban

3.  Laporan Arus Kas

Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai sumber penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktifitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan dan nonanggaran.

4.  Catatan atas Laporan Keuangan

Catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontijensi dan komitmen-komitmen lainnya.

 

B.       Analisis pengaruh sistem pelaporan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan daerah serta pemaparannya kepada publik

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah.

 

Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan. Salah satu tujuan utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal tersebut adalah untuk menciptakan good governance, yaitu pemerintahan yang baik yang ditandai dengan adanya transparansi, akuntabilitas publik, partisipasi, efisiensi dan efektivitas, serta penegakan hukum. Otonomi daerah tersebut berdampak pada berbagai aspek, baik aspek politik, hukum, dan sosial, maupun aspek akuntansi dan manajemen keuangan daerah.

 

Reformasi akuntansi keuangan daerah dan manajemen keuangan daerah kemudian banyak dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan publik. Salah satu alat untuk memfasilitasi terciptanya transparansi dan akuntabilitas publik adalah melalui penyajian laporan keuangan pemerintah.

 

Dalam pasal 1 PP. No. 105/ 2000 pengertian keuangan negara adalah semua hak &kewajiban daerah dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengertian keuangan negara adalah semua hak &kewajiban negara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban tersebut yang dapat dinilai dengan  uang (Baswir,1999:13). Bertolak dari pengertian keuangan negara tersebut diatas, maka pengertian keuangan daerah pada dasarnya sama dengan pengertian keuangan “daerah”.

 

Dalam era otonomi daerah dan desentralisasi, sesuai dengan ketentuan UU No.32 dan 33 Tahun 2004, PP No. 24 Tahun 2005, dan PP No. 58 Tahun 2005, pemerintah daerah disyaratkan untuk dapat menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah sebagai bagian dari LKPJ Kepala Daerah. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 31 mengatur bahwa Kepala Daerah harus memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan. Laporan Keuangan tersebut setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.

 

Berkaitan dengan hakekat otonomi daerah yaitu berkaitan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka peranan data keuangan daerah sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang memberikan gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk melihat kemampuan / kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22).

 

Selain itu publik adalah merupakan pemegang kekuasaan atau jika dalam perusahaan adalah pemilik/stakeholder. Sedangkan pemerintah hanyalah pemegang amanah publik atau manajemen. Sehingga laporan keuangan harus disajikan sebagai bentuk pertanggung jawaban atau akuntabilitas pemegang amanah kepada pemilik. Selain itu informasi-informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sangatlah penting bagi pengambilan keputusan ekonomi, sosial maupun politik bagi stakeholder.

Dalam Peraturan pemerintah No. 105 tahun 2000, menyebutkan bahwa Pengeluaran Daerah adalah semua pengeluaran kas daerah periode tahun anggaran yang bersangkutan yang meliputi belanja rutin (operasional), belanja pembangunan (belanja modal) serta pengeluaran tidak diduga.

 

Pengawasan keuangan daerah diperlukan untuk mengetahui apakah perencanaan yang telah di susun dapat berjalan secara efisien, efektif dan ekonomis. Pengawasan menurut Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Pasal 1 ayat (6) menyebutkan, bahwa: “Pengawasan pemerintah daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

 

Berdasarkan ruang lingkup pengawasan Fatchurrochman (2002) membedakanya menjadi dua, yaitu: (1). Pengawasan internal yang terdiri dari pengawasan melekat dan pengawasan fungsional, dan (2). Pengawasan eksternal. Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh baik atasan langsung dan aparat pengawas fungsional yang berasal dari lingkungan internal organisasi pemerintah, atau juga yang dikenal sebagai APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). APIP terdiri dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), Inspektorat Jendral Departemen (Irjen) atau Unit Pengawas Lembaga Non Departemen, Inspektorat Wilayah (Itwil), serta Satuan Pengawas Intern (SPI)

 

Pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung suatu organisasi terhadap kinerja bawahan dengan tujuan untuk mengetahui atau menilai apakah kerja yang ditetapkan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pengawasan fungsional adalah pengawasan internal yang dilakukan oleh aparat fungsional baik yang berasal dari lingkungan internal depertemen, lembaga negara atau BUMN termasuk pengawasan dari lembaga khusus pengawasan.

 

Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan dapat berupa pengawasan secara langsung dan tidak langsung serta preventif dan represif. Pengawasan langsung dilakukan secara pribadi dengan cara mengamati, meneliti, memeriksa, mengecek sendiri di tempat pekerjaan dan meminta secara langsung dari pelaksana dengan cara inspeksi. Sedangkan pengawasan tidak langsung dilakukan dengan cara mempelajari laporan yang diterima dari pelaksana. Pengawasan preventif dilakukan melalui pre-audit yaitu sebelum pekerjaan dimulai. Pengawasan represif dilakukan melalui post audit dengan pemeriksaan terhadap pelaksanaan ditempat (inspeksi).

 

Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap eksekutif  dimaksudkan agar terdapat jaminan terciptanya pola pengelolaan anggaran daerah yang terhindar dari praktik-praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) baik mulai dari proses perencanaan, pengesahan, pelaksanaan serta pertanggungjawabannya. Disamping DPRD mengawasi secara langsung tentang mekanisme anggaran, DPRD juga menggunakan aparat pengawasan eksternal pemerintah, yang independen terhadap lembaga eksekutif di daerah yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengawasan merupakan tahap integral dengan keseluruhan tahap pada penyusunan dan pelaporan APBD. Pengawasan diperlukan pada setiap tahap bukan hanya pada tahap evaluasi saja (Mardiasmo, 2001).

 

Azas akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegaitan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Akuntabilitas bersumber kepada adanya pengendalian dari luar (external control) yang mendorong aparat untuk bekerja keras. Birokrasi dikatakan accountable apabila dinilai secara objektif oleh masyarakat luas.

Menurut Sulistoni (2003) pemerintahan yang accountable memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) Mampu menyajikan informasi penyelenggaraan pemerintah secara terbuka, cepat, dan tepat kepada masyarakat, (2) Mampu memberikan pelayanan yang memuaskan bagi publik, (3) Mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunan dan pemerintahan, (4) Mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan publik secara proporsional, dan (5) Adanya sarana bagi publik untuk menilai kinerja pemerintah. Melalui pertanggungjawaban publik, masyarakat dapat menilai derajat pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah.

 

Akuntabilitas publik akan tercapai jika pengawasan yang dilakukan oleh dewan dan masyarakat berjalan secara efektif. Hal ini juga di dukung oleh pendapatnya Rubin (1996) yang menyatakan bahwa untuk menciptakan akuntabilitas kepada publik diperlukan partisipasi pimpinan instansi dan warga masyarakat dalam penyusunan dan pengawasan keuangan daerah (APBD). Sehingga akuntabilitas publik yang tinggi akan memperkuat fungsi pengawasan yang dilakukan oleh dewan.

 

Selain itu, Penjaringan aspirasi masyarakat merupakan bagian integral dari upaya untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD yang merupakan misi utama dikeluarkannya Undang-undang Otonomi Daerah Tahun 1999. Pada dasarnya ada tiga elemen penting yang segmental saling bersentuhan dan menentukan kinerja (performance) pengelolaan keuangan daerah yaitu stakeholder, Pemerintah Daerah, dan DPRD.

 

Achmadi dkk. (2002) menyebutkan bahwa partisipasi merupakan kunci sukses dari pelaksanaan otonomi daerah karena dalam partisipasi menyangkut aspek pengawasan dan aspirasi. Pengawasan yang dimaksud disini termasuk pengawasan terhadap pihak eksekutif melalui pihak legislatif. Semakin aktif masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan akan berarti semakin sukses pelakasanaan otonomi daerah. Namun kenyataan dilapangan tidak selalu masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan khususnya pada saat penyusunan anggaran (APBD). Menyadari pentingnya aspirasi masyarakat, maka diperlukan langkah startegis agar partisipasi masyarakat bisa berjalan secara kondusif. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan peran dari lembaga institusi lokal non pemerintahan seperti lembaga swadaya masyarakt (LSM), media masa, organisasi kemasyarakatan dan partai politik.

 

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa adanya partisipasi masyarakat akan memperkuat proses penyelenggaraan pemerintah, maka peranan Dewan dalam melakukan pengawasan keuangan daerah akan dipengaruhi oleh keterlibatan masyarakat dalam advokasi anggaran. Jadi, selain pengetahuan tentang anggaran yang mempengaruhi pengawasan yang dilakukan oleh Dewan, partisipasi masyarakat diharapkan akan meningkatkan  fungsi pengawasan.

Selain adanya partisipasi masyarakat dalam siklus anggaran,  transparansi anggaran juga diperlukan untuk meningkatkan pengawasan. Transparansi merupakan salah satu prinsip good governance. Transparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas, seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat di  mengerti dan di pantau.

 

Menurut Sopanah dan Mardiasmo (2003) Anggaran yang disusun oleh pihak eksekutif dikatakan transparansi jika memenuhi beberapa kriteria berikut: (1) Terdapat pengumuman kebijakan anggaran, (2) Tersedia dokumen anggaran dan mudah diakses, (3) Tersedia laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu, (4) Terakomodasinya suara/usulan rakyat, (4), Terdapat sistem pemberian informasi kepada pubik. Transparansi merupakan prasyarat untuk terjadinya partisipasi masyarakat yang semakin sehat karena (Sulistoni, 2003): (a) Tanpa informasi yang memadai tentang penganggaran, masyarakat tidak punya kesempatan untuk mengetahui, menganalisis, dan mempengaruhi kebijakan, (b) Transparansi memberi kesempatan aktor diluar eksekutif untuk mempengaruhi kebijakan dan alokasi anggaran dengan memberi perspektif berbeda dan kreatif dalam debat anggaran, (c) Melalui informasi, legislatif dan masyarakat dapat melakukan monitoring terhadap keputusan dan kinerja pemerintah. Tanpa kebebasan informasi fungsi pengawasan tidak akan efektif, (d) Berdasarkan teori yang ada menunjukkan bahwa semakin transparan sebuah kebijakan publik maka pengawasan yang dilakukan oleh dewan akan semakin meningkat karena masyarakat juga terlibat dalam mengawasi kebijakan publik tersebut.

 

C.      Analisis pengaruh kejelasan sasaran anggaran terhadap publik

Penelitian tentang pengaruh akuntabilitas publik dan kejelasan sasaran anggaran terhadap kinerja manajerial satuan kerja perangkat daerah yang dilakukan oleh Deki Putra (2010) hasil penelitiannya menyatakan terdapat pengaruh positif dan signifikan antara kejelasan sasaran anggaran terhadap kinerja manajerial SKPD. Menggunakan komitmen organisasi sebagai variabel moderasi dengan kejelasan sasaran anggaran, pengendalian akuntansi dan sistem pelaporan yang diharapkan juga dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah kota Denpasar merupakan alasan mengapa menggunakan variabel tersebut sebagai variabel pemoderasi.

 

Hubungan keagenan adalah hubungan antara prinsipal (principal) dan agen (agent)  yang didalamnya agen bertindak atas nama dan untuk kepentingan principal dan atas tindakan (actions) tersebut agen mendapatkan imbalan tertentu. (Suwardjono: 2012: 485).

 

Bastian (2010: 297) mengutarakan bahwa Laporan keuangan sektor publik merupakan representasi posisi keuangan dari transaksi-transaksi yang di lakukan oleh suatu entitas sektor publik. Tujuan umum pelaporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan arus kas suatu entitas yang berguna bagi sejumlah besar pemakai (wide range users) untuk membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya yang dipakai oleh suatu entitas dalam aktivitasnya guna mencapai tujuan .

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah  pasal 103, dinyatakan bahwa informasi yang dimuat dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) adalah data terbuka yang dapat diketahui, diakses dan diperoleh oleh masyarakat. Hal ini berarti bahwa pemerintah daerah harus membuka akses kepada stakeholder (pihak internal/pihak eksternal) secara luas atas laporan keuangan yang dihasilkan oleh pemerintah daerah, misalnya dengan mempublikasikan laporan keuangan daerah melalui surat kabar, internet, televisi dan cara lainya sesuai dengan media informasi yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten setempat.

 

 

Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya kekayaan daerah  serta keseluruhan kegiatan pemerintah daerah dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan  daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Output dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dapat berupa laporan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah (LAKIP) yang merupakan hasil laporan yang memberikan penjelasan mengenai pencapaian kinerja pada suatu pemerintah daerah dalam waktu satu periode.

 

Menurut  Mahsun,dkk (2006: 124) menyatakan bahwa Informasi yang di sajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pemakai. Dengan demikian laporan keuangan pemerintah tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari masing masing kelompok pemakai. Namun, demikian berhubung pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan pemerintah, maka ketentuan laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan informasi para pembayar pajak perlu mendapat perhatian.. Seiring perkembangan sektor publik yang terjadi di Indonesia maka pemerintah daerah di tuntut untuk lebih transparan. Salah satu pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap publik yaitu dengan menyajikan laporan kekuangan yang disajikan secara transparan melalui media massa maupun media nirmasa. 

 

 

Dari hasil penelitian Aliyah dan Nahar (2012) mengindikasikan bahwa penyajian laporan keuangan berpengaruh terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan meningkatnya penyajian laporan keuangan daerah akan berimplikasi terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sebagaimana dalam beberapa pernyataan berikut maka peneliti menduga bahwa penyajian laporan keuangan berpengaruh terhadap transparansi.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005 Dalam kehidupan bernegara yang semakin terbuka, pemerintah selaku perumus dan pelaksanaan kebijakan APBN berkewajiban untuk terbuka dan bertanggung jawab terhadap seluruh hasil pelaksanaan pembangunan. Penelitian oleh Aliyah dan Nahar (2012) menunjukan bahwa aksesibilitas laporan keuangan daerah berpengaruh signifikan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah terbukti dan diterima. Oleh sebab itu peneliti menduga bahwa terdapat pengaruh antara aksesibilitas laporan keuangan terhadap transparansi.

 

Tuntutan akan perwujudan good governance di Indonesia yang semakin meningkat berdampak pada sistem pengelolaan keuangan secara akuntabel dan transparan. Hal ini tidak terpisahkan oleh adanya sistem pengendalian dan pengawasan di setiap instansi pemerintah yang secara sistematis yang terdiri dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban secara efektif, efisien dan terkendali. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Sari (2012) yang meneliti tentang pengaruh sistem pengendalian intern pemerintah terhadap transparansi laporan keuangan pemerintah daerah terdapat hubungan yang signifikan antara Pengendalian Internal (X) dengan Transparansi laporan keuangan pemerintah daerah (Y) dengan arah hubungan positif.

 

Adanya tuntutan yang semakin besar terhadap pelaksanaan akuntabilitas sektor publik menimbulkan implikasi bagi manajemen sektor publik untuk memberikan informasi kepada publik, salah satunya adalah informasi akuntansi yang berupa laporan keuangan. Penelitian yang dilakukan Sande (2008) menyatakan bahwa laporan keuangan daerah berpengaruh teradap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya pernyataan tersebut maka peneliti menduga bahwa Penyajian laporan keuangan berpengaruh terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

 

Selain penyajian laporan keuangan pemerintah daerah bentuk pertanggungjawaban publik adalah aksesibilitas yang merupakan sarana pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik secara terbuka dan jujur berupa laporan keuangan yang dapat di akses dengan mudah oleh berbagai pihak yang berkepentingan (Mustofa 2012). Sebagaimana dalam penelitian Mustofa (2012) tentang pengaruh penyajian dan aksesibilitas laporan keuangan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa aksesibilitas laporan keu­angan berpengaruh terhadap laporan keuangan.

 

BAB III

PENUTUP

A.   Kesimpulan

Kesimpulan dalam makalah ini yaitu, bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan kejelasan sasaran terhadap akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, terdapat pengaruh positif dan signifikan pengendalian akuntansi terhadap akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, terdapat pengaruh positif dan signifikan sistem pelaporan terhadap akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, tidak terdapat pengaruh moderasi terhadap hubungan antara kejelasan sasaran anggaran dengan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, tidak terdapat pengaruh moderasi terhadap hubungan antara pengendalian akuntansi dengan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, tidak terdapat pengaruh moderasi terhadap hubungan antara sistem pelaporan dengan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.

B.   Saran

Akuntabilitas publik masih pelu adanya transparansi yang lebih jelas kepada rakyat sehingga pemerintah daerah sebaiknya lebih meningkatkan sistem kontrol terhadap bawahannya terutama dalam hal peningkatan komitmen organisasi guna tercapainya akuntabilitas kinerja di masing-masing kantor dinas pemerintah. Sebaliknya begitu pula bagi masyarakat masih perlu adanya perhatian dan kepedulian tinggi terhadap perkembangan akuntabilitas yang berjalan, baik itu dipemerintah pusat maupun dalam pemerintahan daerah.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Nur Azizah, Junaidi, Achdiar Redy Setiawan.  Pengaruh Penyajian Dan Aksesibilitas Laporan Keuangan Serta Sistem Pengendalian Intenal Pemerintah Terhadap Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah. Madura :Jurnal Universitas Trunojoyo

 

Achmadi, A., Muslim, M. dkk, 2002, Good governance dan Penguatan Institusi Daerah, Masyarakat Transparansi Indonesia, Jakarta.

Andriani, Rini, 2002, Pengaruh Pengetahuan dan RPPs terhadap peranan DPRD dalam Pengawasan Anggaran (Studi Kasus pada DPRD se-Propinsi Bengkulu, Tesis Program Pasca Sarjana UGM, Jogjakarta.

Bazwir, Revrisond, 1999, Akutansi Pemerintah Indonesia, Edisi Tiga BPFE Jogjakarta.

Fatchurrochman, Agam, 2002, Manajemen Keuangan Publik, Materi Pelatihan Anti Korupsi, Indonesian Coruption Watch, 23-25 Januari 2002, Jakarta.

Halim, Abdul, 2003, Bunga Rampai Keuangan Daerah, UPP AMP YKPN, Jogjakarta.

Indradi, Syamsiar, 2001, Pengaruh Pendidikan dan Pengalaman anggota DPRD dengan Proses Pembuatan Peraturan Daerah, Tesis S2 Tidak di Publikasikan, Program Pasca Sarjana Ilmu Administrasi Negara, Universitas Brawijaya Malang.

Kaiser, H. Dan Rice, J., 1974, Educational and Psycological Measurement, Volume 34, No.1, hal 111-117.

Luthfi, JK., 2003, Diskusi Anggaran Publik, 2 Agustus 2003, Malang Coruption Watch, Malang

Mardiasmo, 2001, Pengawasan, Pengendalian, dan Pemeriksaan Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Andi, Jogjakarta.

Mardiasmo, 2002, Otonomi dan Manajemen Keuangan daerah, Andi, Jogjakarta.

Mardiasmo, 2003, Konsep Ideal Akuntabilitas dan Transparansi Organisasi Layanan Publik, Majalah Swara MEP, Vol. 3 No. 8 Maret, MEP UGM, Jogjakarta.

Nunnaly, 1967, Psycometric Theory, McGraw-Hill, New York.

Republik Indonesia, 2001, Undang-Undang No. 22 dan 25 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Citra Umbara, Bandung.

_______________, 2001, Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 1999 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran, Citra Umbara, Bandung.

Pramono, Agus H., 2002, Pengawasan Legislative terhadap Ekesekutif dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Tesis S2 Tidak di Publikasikan,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar