BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Bangsa
Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah. Dengan
kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia ini memiliki tujuan dan
cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat dijadikan sebuah pencapaian
dari sebuah perjuangan seperti halnya saat Indonesia terlepas dari penjajahan.
Bukan sebatas terlepas dari penjajahan namun, bangsa Indonesia harus mewujudkan
cita-cita bangsa, karena sebuah kemerdekaan itu bukan sebuah pencapaian hasil
dalam perjuangan, melainkan hanya sebagai alat untuk mewujudkan tujuan nasional
serta cita-cita dari bangsa tersebut khususnya oleh bangsa Indonesia.
Tujuan
nasional dan cita-cita bangsa Indonesia telah tercantum jelas pada Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah menjelaskan mengenai cita-cita
bangsa Indonesia, yaitu “Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentaosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur”. Mengenai tujuan nasional bangsa Indonesia telah
tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Demi
tercapainya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia tersebut,
seharusnya kita memanfaatkan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah yang
ada serta bagaimana bangsa Indonesia memandang diri dan lingkungannya. Maka
dengan itu saya akan membahas mengenai cara pandang bangsa Indonesia dalam
memandang diri dan lingkungannya, yang disebut juga dengan Wawasan Nusantara.
B.
Rumusan Masalah
a.
Apa pengertian wawasan nusantara ?
b.
Apa latar belakang wawasan nusantara?
c.
Bagaimana hakikat wawasan Nusantara?
d.
Apa asas dari wawasan nusantara ?
e.
Bagaimana kedudukan wawasan nusantara ?
f.
Apa fungsi wawasan nusantara?
g.
Apa tujuan wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia?
h.
Bagaimana cara implementasi wawasan nusantara?
C.
Tujuan Penulisan
a.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila
b.
Memaparkan mengenai wawasan nusantara secara lebih jelas
c.
Menambah wawasan mengenai wawasan nusantara bangsa
Indonesia
D.
Manfaat Penulisan
a.
Menambah pengetahuan kepada pembaca mengenai wawasan
nusantara bangsa Indonesia
b.
Sebagai sumber referensi
c.
Menambah wawasan bagi para pembaca
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Wawasan Nusantara
Jika
dicermati secara etimologis, kata Wawasan Nusantara berasal dari bahasa Jawa,
yaitu Wawas, Nusa, dan Antara. Arti kata wawas yaitu Pandangan, Tinjauan,
Penglihatan Indrawi. Sedangkan kata Nusa berarti pulau atau kesatuan kepulauan.
Lalu, arti dari Antara berarti dua benua dan dua samudera. Sebenarnya
pengertian wawasan nusantara tidak hanya satu, namun terdapat beberapa versi
pengertian wawasan nusantara. Salah satunya pengertian wawasan nusantara
menurut Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1998, yang menyebutkan jika
wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya, dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Berikutnya ada juga versi dari pengertian wawasan nusantara
menurut para ahli.
Menurut Samsul Wahidin (2010: 46), wawasan nusantara adalah cara
pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berpikir dan
bertingkah laku bagi Bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses-proses
psikologis, sosiokultural dalam arti yang luas dengan aspek-aspek asta
grata.
Munadjat Danusaputro (1981:34) mengemukakan pengertian wawasan nusantara
sebagai cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensi yang serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan
tersebut berdasarkan asas nusantara. Asas nusantara merupakan suatu ketentuan
dasar yang harus ditaati, dipatuhi dan dipelihara agar kepentingan nasional
bisa terwujud. Kepentingan tersebut tentunya agar tujuan dari perjuangan Bangsa
Indonesia atau tujuan nasional bisa tercapai. Cara pandang Bangsa Indonesia
tentang diri dan lingkungannya juga harus sesuai dengan ide nasional Pancasila,
sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di
tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai
tujuan perjuangan bangsa (Noor Ms Bakry, 1996: 20).
M. Panggabean (1979: 349) mengemukakan definsi wawasan nusantara adalah doktrin
politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara
Republik Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan
memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi, demografi, teknologi dan
kemungkinan strategik yang tersedia. Dengan perkataan lain, wawasan Nusantara
adalah geopolitik Indonesia.
Sabarti Akhadiah MK (1997:4) menuliskan rumusan tentang pengertian wawasan
nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
sesuai dengan ide nasionalnya, yaitu Pancasila dan UUD 1945, sebagai aspirasi
suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah
lingkungannya, yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan
perjuangan bangsa. Sehingga wawasan nusantara harus memegang teguh Pancasila
dan UUD 1945 serta mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam
bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Pernyataan semakna dengan Srijanti, Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 124) bahwa
wawasan nusantara merupakan cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi
wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau
cita-cita nasionalnya. Selain memanfaatkan kondisi geografi Indonesiasebagai
pandangan hidup bangsa, Lemhanas juga mengartikan wawasan nusantara sebagai
pandangan hidup Bangsa Indonesia dalam memanfaatkan konstelasi geografis
Indonesia, sejarah dan kondisi sosial budaya untuk mengejawantahkan segala
dorongan dan rangsangan di dalam usaha pencapaian aspirasi bangsa dan
kepentingan dan tujuan-tujuan nasional (Sukrama, 1996: 4). Sehingga tidak hanya
karena kondisi geografis, akan tetapi harus memperhatikan sejarah serta kondisi
sosial budaya bangsanya.
Wan Usman menjelaskan bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam. Selain itu wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional Bangsa Indonesia harus sesuai dengan filsafat hidup bangsa serta
kondisi geografis dan sosial budaya Bangsa Indonesia (Noor Ms Bakry, 2011:
280).
Sumarsono (2002: 82) menjelaskan bahwa wawasan nusantara adalah nilai yang
menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata
di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham
serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan
identitas atau jati diri Bangsa Indonesia.
Dari beberapa
versi mengenai wawasan nusantara di atas, sebenarnya bisa diambil benang
merahnya, yaitu wawasan nusantara menjadi cara pandang tentang Indonesia yang
beragam dengan orientasi mempertahankan kesatuan untuk tujuan nasional.
B.
Latar Belakang Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut.
Falsafah
Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari
nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain
sebagai berikut..
a.
Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). Misalnya pemberian
kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
b.
Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada
kepentingan indivud dan golongan.
c.
Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah
mufakat.
d.
Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara
dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa.
e.
Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal
ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang
keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang
berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan
interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari
keberagaman budaya.
f.
Aspek Sejarah,
Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak
pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan
negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat
persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk
persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia
C.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat
wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional. Arti tersebut secara
luas yaitu sebagai sebuah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam
lingkup dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
Setiap warga
negara dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh
serta menyeluruh, semata-mata demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Hal
tersebut juga mencakup produk yang dihasilkan oleh lembaga negara yang wajib
untuk selalu berada dalam lingkup dan juga demi kepentingan bangsa Indonesia.
Serta, yang terpenting tanpa mengesampingkan kepentingan daerah, golongan dan individu.
Itulah
mengapa, hakikat wawasan nusantara ini ialah keutuhan serta kesatuan wilayah
nasional, atau persatuan bangsa serta wilayah. Di dalam Garis Besar Haluan
Negara (GBHN) disebutkan juga apabila hakikat dari wawasan nusantara diwujudkan
dengan pernyataan, bahwa kepulauan nusantara ialah sebagai satu kesatuan
ekonomi, politik, sosial budaya, serta pertahanan keamanan.
D.
Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan
nusantara merupakan kaidah atau ketentuan dasar yang wajib dipatuhi, dilakukan,
serta dijaga oleh seluruh elemen masyarakat agar terciptanya perdamaian serta
keseimbangan di Indonesia secara keseluruhan. Ada 6 asas wawasan nusantara yang
penting untuk dipahami, yaitu:
Tujuan dan
Kepentingan yang Sama
Masyarakat
Indonesia hendaknya mempunyai tujuan serta kepentingan yang sama. Sebagai
contoh, ketika seluruh rakyat Indonesia menginginkan kemerdekaan serta
melakukan perjuangan bersama-sama untuk mengusir para penjajah.
Keadilan
Seluruh
elemen masyarakat mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan keadilan dalam
segala macam aspek kehidupan bernegara, baik keadilan secara hukum, ekonomi,
politik, serta sosial.
Kejujuran
Kejujuran
dalam berpikir serta bertindak menjadi sebuah asas wawasan nusantara yang
sangat penting. Berani dalam berpikir dan bertindak sesuai fakta serta
kenyataan yang sesuai ketentuan, wajib dilaksanakan demi terciptanya kemajuan.
Solidaritas
Adanya sikap
solidaritas menjadi sebuah bentuk kepedulian terhadap orang lain, mau untuk
berbagi serta berkorban demi kepentingan yang lebih baik dan besar. Sikap
solidaritas juga sudah selayaknya dijalankan oleh seluruh masyarakat Indonesia,
dan tentunya tanpa menghilangkan ciri serta karakter budaya tiap daerah.
Kerja Sama
Dengan adanya
kesadaran akan tujuan serta kepentingan yang sama, maka dapat menimbulkan
kerjasama serta koordinasi antar elemen masyarakat. Kerjasama serta koordinasi
tersebut bisa dilaksanakan atas dasar kesetaraan agar terciptanya efektivitas
untuk mencapai tujuan bersama.
Kesetiaan
Kesetiaan
juga termasuk salah satu asas wawasan nusantara yang menjadi tonggak utama
untuk menciptakan persatuan serta kesatuan suatu negara. Kesetiaan tersebut
bisa diwujudkan dengan melaksanakan segala macam kegiatan sesuai aturan dengan
tujuan tujuan demi kemajuan bangsa dan negara.
E.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Kedudukan
wawasan nusantara menjadi sangat penting dalam mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan nusantara menjadi sebuah wawasan nasional bagi bangsa Indonesia, dan
merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia
supaya tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan
cita-cita serta tujuan nasional. Adanya kedudukan wawasan nusantara menjadi
landasan visional untuk menyelenggarakan kehidupan nasional dalam berbangsa dan
bernegara.
F.
Fungsi Wawasan Nusantara
Apabila
mengacu pada pengertian wawasan nusantara, sebenarnya fungsi utama dari wawasan
nusantara yaitu sebagai panduan, pedoman, acuan bagi bangsa Indonesia dalam
bernegara. Fungsi wawasan nusantara sendiri terbagi ke dalam 4 kategori, yaitu:
1.
Sebagai Wawasan Pembangunan
Fungi yang
pertama yaitu sebagai wawasan di dalam pembangunan Indonesia. Ada beberapa
unsur di dalamnya, seperti sosial politik, kesatuan politik, pertahanan serta
keamanan negara, ekonomi, dan sosial ekonomi.
2.
Sebagai Konsep Ketahanan Nasional
Fungsi
selanjutnya yaitu sebagai konsep ketahanan sosial yang memegang peranan penting
di dalam perencanaan pembangunan, kewilayahan, serta pertahanan keamanan
nasional.
3.
Sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan
Lalu, wawasan
nusantara juga berfungsi sebagai pertahanan serta keamanan nasional yang
mengarah pada pandangan geopolitik Negara Indonesia. Pandangan tersebut
mencakup tanah air serta segenap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Sebagai Wawasan Kewilayahan
Selanjutnya,
fungsi wawasan nusantara yang terakhir yaitu sebagai wawasan kewilayahan
Indonesia, termsauk di dalamnya pemahaman mengenai batas wilayah Indonesia agar
dapat terhindar dari potensi sengketa dengan negara lain.
G.
Tujuan Wawasan Nusantara
Setelah
membahas dan memahami pengertian wawasan nusantara di atas, tentu perlu
diketahu apa sebenarnya tujuan dari wawasan nusantara tersebut. Sebenarnya
secara umum, tujuan wawasan nusantara untuk mewujudkan rasa cinta Tanah Air
dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat.
Tujuan tersebut
dilaukan dengan tindakan dan perilaku masyarakat yang selalu mengutamakan
kepentingan nasional dibandingkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan,
suku bangsa atau daerah, bahkan agama.
H.
Penerapan/Implementasi Wawasan
Nusantara
Dalam implementasi
wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut..
a.
Kehidupan Politik
Pelaksanaan
politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden
dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya
dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa
indonesia.
·
Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus
sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
·
Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam
mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga
terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
·
Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada
lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
·
Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional
dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia
khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
b.
Kehidupan Ekonomi
·
Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan,
perindustrian, dan pertanian
·
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan
keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
·
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat,
seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha
kecil.
c. Kehidupan
Sosial
·
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara
masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
·
Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan
Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber
pendapatan nasional maupun daerah.
d. Kehidupan
Pertahanan dan Keamanan
·
Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk
beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti
meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal
yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
·
Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa
solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan
kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi
daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut.
·
Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan
prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan
wilayah terluar Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Sebagai warga
negara yang baik, kita bersama-sama menuju tujuan dan cita-cita nasional bangsa
Indonesia dengan memanfaatkan sosial budaya, sejarah, sumber daya alam, dsb
untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan landasan dari falsafah Pancasila serta
UUD 1945. Sehingga kita dapat bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang
ada dengan berbagai asas, dan unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan
implementasi di berbagai bidang kehidupan.
B. Saran
Untuk para
pembaca semoga dengan ini kita bisa bersama mewujudkan tujuan dan cita-cita
bangsa. Untuk pemerintahan Indonesia semoga lebih baik lagi dalam mengolah
wawasan nusantara sehingga mencapai tujuan yang diharapkan tanpa ada kecurangan
maupun banyak penyimpangan yang menyertainya.
Daftar Pustaka
https://janetfuyuko.wordpress.com/2015/04/20/makalah-wawasan-nusantara/
https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/18/160307369/wawasan-nusantara-kedudukan-fungsi-dan-tujuan
https://www.sastrawan.web.id/pengertian-fungsi-tujuan-wawasan-nusantara/
https://seputarilmu.com/2019/10/wawasan-nusantara-menurut-ahli.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar