Senin, 01 November 2021

MAKALAH TENTANG HAK CIPTA

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  LATAR BELAKANG

Hak Cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari Hak kekayaan Intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi) karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukan. Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2000.

 

1.2    Rumusan Masalah

1.      Apa Pengertian Hak cipta?

2.      Apa sifat Hak Cipta?

3.      Bagaimana Perkecualian dan batasan Hak Cipta?

4.      Berapa Lama masa berlakunya Hak Cipta?

5.      Bagaimana Proses Pendaftaran Hak Cipata?

6.      Apa itu Hak Moral dan Hak Ekonomi?

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

2.1  Pengertian tentang Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.

 

 

 

 

 

2.2   Sifat Hak Cipta

Mengenai sifat-sifat hak cipta, sebagaimana diterangkan pada pasal-pasal dibawah ini:

-     Pasal 1

Hak cipta adalah hak tunggal daripada pencipta, atau hak dari pada yang mendapat hak tersebut, atas hasil ciptaannya dalam lapangan kesusasteraan, pengetahuan atau kesenian, untuk mengumumkan dan memperbanyak, dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan dalam undang-undang (K.U.H.Pt. 570).

-     Pasal 2

Hak cipta dianggap sebagai barang bergerak.

Hak itu pindah dengan warisan, dan dapat diserahkan seluruhnya atau sebagian. Penyerahan seluruhnya atau sebagian dari hak cipta hanya boleh dilakukan dengan akte otentik atau akte dibawah tangan. Penyerahan itu hanya mengenai wewenang- wewenang, sebagaimana yang disebutkan dalam akte penyerahan itu atau merupakan akibat mutlak yang timbul menurut sifat dan tujuan dari persetujuan yang diadakan (K.U.H.Pt. 511, 613, U.U.C, 51).

Karena hak cipta itu merupakan satu kesatuan dengan pemilikanya, yaitu pencipta, demikan juga hak cipta atas ciptaan-ciptaan yang belum diumumkan setelah pencipta meninggal dunia yang didapat oleh seseorang, yang memilikinya sebagai warisan atau sebagai wasiat dari pencipta, tidak dapat disita (pasal 4 UUHC).

2.3  Perkecualian dan Batasan Hak Cipta

Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.

Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Contoh lain, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) “program computer” diperbolehkan membuat salinan atas program computer yang dimilikinya untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Dalam karya fotografi, hak cipta foto umumnya dipegang oleh fotografer, namun foto seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UUHC Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.

Selain daripada itu, Undang-Undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan, berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan yang “apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai suatu agama, ataupun menimbulkan masalah, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma, kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum” (pasal 17)

Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lain, misalnya keputusan-keputusan dalam memutuskan suatu sengketa.

Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

2.4  Masa Berlakunya Hak Cipta

Hak cipta berlaku selama pencipta masih hidup ditambah 25 tahun setelah dia meninggal dunia (pasal 26 ayat 1 UUHC). Sesuai dengan ketentuan bahwa hak cipta mempunyai fungsi social, maka berlakunya hak cipta ditentukan lebih pendek daripada yang telah ditentukan dalam undang-undang lama, dimaksudkan agar hak cipta tersebut tidak terlalu lama berada ditangan orang tertentu. Menurut U.U.C 1912, pasal 37, jangka waktu tersebut adalah 50 tahun.

Jika hak cipta tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya, ditambah dengan jangka waktu 25 tahun sesudah dia meninggal dunia (pasal 26 ayat 2 UUHC). Jangka waktu 25 tahun tersebut dihitung sejak pencipta yang terlama hidupnya meninggal dunia.

Jika pada suatu ciptaan tidak dicantumkan sama sekali nama penciptanya atau bila pencantuman itu sedemikian rupa, sehingga pencipta yang sebenarnya tidak diketahui, maka hak cipta itu berlaku selama 25 tahun sejak ciptaan itu diumumkan untuk yang pertama kalinya (pasal 26 ayat 3 UUHC). Begitu pula jika penciptanya adalah suatu badan hukum (pasal 26 ayat 4 UUHC).

Hak cipta atas ciptaan karya fotografi atau karya seni sinematografi atau ciptaan sejenis, berlaku 15 tahun sejak ciptaan itu diumumkan untuk yang pertama kalinya (pasal 27 UUHC). Mengenai hal ini ditetapkan waktu yang lebih pendek dikarenakan karya cipta fotografi atau sinematografi itu aktualitasnya tidak begitu tahan lama.

-     Hasil Ciptaan atau Hak Cipta Yang Dijual

Jika suatu hasil ciptaan dijual kepada seorang pembeli, sedangkan hak ciptanya tidak turut serta diserahkan, maka hak cipta masih tetap ada di tangan penciptanya (pasal 25 ayat 1 UUHC). Begitu pula ketika sudah dijual secara keseluruhan atau sebagian, maka penjual yang sama tidak boleh menjual hak cipta tersebut untuk yang kedua kalinya kepada orang lain (pasal 25 ayat 2 UUHC) karena hak cipta tersebut sudah bukan miliknya lagi.

2.5  Pendaftaran Ciptaan

Untuk kepentingan kepastian hukum, sebaiknya semua ciptaan harus didaftarkan. Keuntungan hak cipta yang didaftarkan adalah bahwa seseorang yang mendaftarkan suatu ciptaan, dianggap sebagai penciptanya. Jadi, kebenaran dalam hal ini harus dicari di hadapan hakim, bukan pejabat pendaftar.

Undang-undang menunjuk Departemen Kehakiman sebagai penyelenggara pendaftaran hak cipta (pasal 29 ayat 1 UUHC). Dalam hal ini Departemen Kehakiman mempunyai dua tugas, yaitu:

a.         menyelenggarakan pendaftaran penciptaan dalam daftar umum ciptaan

b.         mengumumkan secara resmi tentang pendaftaran itu. Mengenai pengumuman itu tidak ditetapkan dalam pasal ini, tetapi dalam pasal 34 ayat 2 UUHC, yang menentukan bahwa pendaftaran ciptaan itu harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal 29 ayat 2 UUHC ditentukan bahwa daftar umum ciptaan itu dapat dilihat oleh setiap orang di kantor Departemen Kehakiman tanpa dipungut bayaran. Berhubungan dengan hal tersebut, maka setiap orang yang membutuhkan, dapat memperoleh suatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan membayar biaya administrasi yang besarnya ditentukan oleh Menteri Kehakiman (pasal 29 ayat 3 UUHC. Jadi menurut pasal 29 ayat 2 dan 3 UUHC, daftar umum ciptaan itu bersifat terbuka, artinya setiap orang dapat melihat daftar itu dan dapat pula meminta salinannya (petikannya) dengan membayar uang administrasi.

 

2.6  Hak Moral dan Hak Ekonomi

Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.

Menurut konsep Hukum Kontinental (Prancis), "hak pengarang" (droit d'aueteur, author right) terbagi menjadi "hak ekonomi" dan "hak moral" (Hutagalung, 2012).

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1  KESIMPULAN

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptaan.

Pengaturan mengenai hak cipta dimuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang bertujuan untuk merealisasi amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka pembangunan di bidang hukum, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil karya ciptaanya.

Sebagaiman telah diterangkan diatas bahwasanya hak cipta itu memiliki ketentuan-ketentuan, tata cara pendaftaran, sifat-sifatnya, dan lain sebagainya yang tercantum dalam UUHC dengan tujuan untuk melindungi setiap ciptaan yang telah diciptakan oleh penciptanya agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang mungkin bisa menyalahgunakan suatu ciptaan untuk kepentingannya semata

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

-       https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

-       Purwsutjipto, H.M.N, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1995, cet. Ke-11

-       Simorangkir, J.C.T, Hak Cipta, Jakarta: Djambatan, 1973, cet. Ke-2

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar