Senin, 01 November 2021

MAKALAH ISU DAN POLA KEGIATAN PEREKONOMIAN

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

Secara garis besar system ekonomi dapat dibedakan menjadi tiga yaitu system ekonomi kapitalis, system ekonomi sosialis, dan system ekonomi campuran. Sebagian besar Negara yang ada di dunia ni menggunakan system ekonomi campuran, yaitu system perekonomian kapitalis yang di sertai campur tangan pemerintahan yang mengatur jalannya perekonomian suatu Negara. Ini digunakan di banyak Negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Indonesia, India dan Malaysia.

Pola kegiatan perekonomian terdiri dari pelaku perekonomian, siklus pendapatan dan bentuk pasar. Trdapat pula berbagai isu perekonomian yang ada di Indonesi.

 

1.2  Rumusan Masalah

a.       Apa definisi dari sistem ekonomian

b.      Bagaimana pola kegiatan perekonomian

c.       Apa saja isu terkini tentang perekonomian

 

1.3  Tujuan

Tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu untuk mengetahui tentang definisi dari system ekonomi, pola kegiatan perekonomian dan isu – isu tentang perekonomian.

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1  Sistem ekonomian

A.    Definisi system ekonomi

Sistem ekonomi adalah sebuah system yang mengatur dan mejalin hubungan ekonomi antara manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam tatanan kehidupan. Dilanjutkan bahwa system ekonomi tidaklah berdiri sendirian, namun berkaitan dengan falsafah, pandangan dan pola hidup masyarakat yang menerap.[1]

Dilihat dari tujuannya, system ekonomi merupakan usaha untuk mengatur pertukaran barang dan jasa yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dikarenakan meningkatkan kesejahteraan rakyat adalah salah satu tujuan dari politik nasional, maka dapat disimpulkan bahwa system perkonomian pada dasarnya merupakan bagian dari politik nasional.

Pertahanan nasional (2012) menyatakan bahwa terdapat delapan kekuatan yang mempengaruhi system ekonomi yang diterapkan dalam suatu Negara, yaitu

1.      Falsafah dan ideologinya

2.      Akumulasi ilmu pengetahuan yang dimiliki masyarakatnya

3.      Nilai – nilai moral dan adat kebiasaan masyarakatnya

4.      Karakteristik demografisnya

5.      Nilai estetik, norma – norma, serta kebudayaan masyarakatnya

6.      System hokum nasionalnya

7.      System politiknya

8.      Sub – sub sosialnya, ini termasuk pengalaman masa lalu serta uji coba yang dilakukan masyarakatnya dalam mewujudkan tujuan ekonominya.

 

B.     Macam – macam system ekonomi

Ada 3 macam jenis system ekonomi yaitu :

1.      System ekonomi kapitalis

System ekonomi kapitasil ialah system ekonomi dimana kekayaan yang produktif terutama dimiliki secara pribadi dan produksi terutama dilakukan untuk dijual. Tujuan dari kepemilikan secara pribadi yaitu untuk memperoleh suatu keuuntungan atau laba yang besar dari hasil menggunakan kekayaan yang produktif. Ada enam asas yang dapat dilihat sebagai ciri dari system kapitalis ini, yaitu

a.       Hak milik pribadi

b.      Kebebasan berusaha dan kebebasan memilih

c.       Motif kepentingan diri sendiri

d.      Persaingan

e.       Harga ditentukan oleh mekanisme pasar

f.       Peranan terbatas pemerintah

2.      System ekonomi sosialis

System ini merupakan kebalikan dari system kapitalis. System ekonomi sosialis dapat dibagi menjadi dua sub system, yaitu system ekonomi sosialis dari marxis (system komando) dan system sosialisme demokrat.

3.      System ekonomi campuran

System ekonomi campuran adalahh kekuasaan serta kebebasan berjalan secara bersamaan walau dengan kadar yang berbeda. Ada system campuran yang mendekati system kapitalis karena kadar dari kebebasan yang relative lebih besar. Adapula system campuran yang mendekati system ekonomi sosialis dimana peran kekuasaan pemerintah relative besar terutama dalam menjalankan berbagai kebijakan ekonom, moneter dan lain sebagainya.

 

 

 

C.     Unsur-unsur pola kegiatan perekonomian[2]

a.       Uang

Uang ialah alat tukar yang digunakan manusia sebagai alat transaksi atas hasil produk atau jasa untuk mempermudah jalannya. proses transaksi. Uang merupakan jalan trobosan alih peran barter dalam penggunaan barang maupun jasa. Mengapa barter dialihkan menjadi uang? Karena pada awalnya manusia hanya melakukan kegiatan tukar menukar hasil produksi dan mereka mengalami kendala yaitu sulitnya menncari dua pihak yang memiliki ketergantungan satu sama lain, perbedaan jenis dan ukuran barang yang menyebabkan barang sulit dibagi dan di pindah, serta sulit menentukan standar harga. Sehingga uang ialah salah satu pemecahan masalah pertukaran atau alat transaksi yang lebih efisien untuk membayara produk yang dibutuhkan manusia untuk memenuhi kebutuhannya.

Pada pembahasan buku fikih ekonomi Khalifah Umar bin khattab,ditemukan sebuah riwayat yang menegaskan bahwa uang merupakan suatu alat pembayaran dalam muamalah pada masa tersebut. Beliau mengatakan bahwa ia ingin membuat Dirham yang berasal dari kulit unta. Kemudian, sahabat yang lain mengingatkan dan menghalanginya. Hal ini menunjukkanbahwa pemimpindapat memilih uang dari bahan-bahan dan dengan bentuk beraneka ragam selama hal itu demi kemaslahatan, dan tidak bertentangan dengan Syariah Islam.

Mengenai hakikat uang itu sendiri terjadi perbedaan di antara ahli fikih, yaitu:[3]

a.    Kelompok yang beranggapan bahwa uang merupakan wujudsaja dan penggunaannya hanya sebatas pada dinar (emas) dan dirham (perak) yang diproduksi untuk dijadikan mata uang. Kelompok ini memiliki anggapan bahwa Allah SWT. telah menetapkan mata uang berupa emas/dinar dan perak /dirham sebagai alat pertukaran dalam muamalah. Tentang dinar dan dirham ini,Al-Ghazali mengatakan "Di antara nikmat yang diberi Allah Ta'ala kepada manusia adalah penciptaan dirham dan dinar, dan dengan keduanya itu tegaklah dunia. Keduanya hanya batu yang tidak ada ditemukan manfaat dalam jenisnya, tapi manusia sangat membutuhkan keduanya”.

Kelompok yang lirik pada riwayat dari Khalifah Umar bin Khattabyang telah disebutkan sebelumnya. Mereka beranggapan bahwa uang hanya masalah pengistilahan saja. Segala sesuatu yang berdasarkan terminologi manusia serta dapat diterima sebagai acuan nilai, dapat dikatakan bahwa itu disebut uang. Imam Malik berkata, "Jika manusiamenyepakati kulit menjadi cek dan mata uang, niscaya aku memakruhkannya apabila dijual dengan emas dan perak disebabkan anggapan adanya kesamaan nilai keduanya". Mengenai penggunaan uang dengan bahan tembaga, beliau berkata: "Jika itu termasuk sesuatu yang diakui secara terminologi oleh merekauntuk menjadi uang, seperti fulus, aku merasa hal itu tidaklah mengapa”.

Mengenai masalah ini, pemikir ekonomi kontemporer berkomentar, "Sungguh benar riwayat tentang Umar radhiyallahu ‘anhu yang bertekad untuk menjadikan kulit hewan unta sebagai bahan dasar uang, karena adanya kecurangan-kecurangan atas dirham.Namun karena adanya perasaan khawatir akan punahnya unta, beliau tidak jadi melakukan hal tersebut. Dan tidak ada riwayat mengenai seseorang yang berbeda pendapat dengan Umar bin Khattabatas alasan nilai pada saat penciptaan perak dikala beliau bersikukuh untuk membuatdirhamdengan bahan dasar kulit unta".

Akhirnya, para ahli ekonomi baik klasik maupun kontemporer menyatakan kesepakatan di antara mereka bahwa hakikat uang hanya masalah terminologi. Oleh karena itu,menurut mereka uang memiliki makna berupa segala sesuatu yang digunakan secara normal dan diterima peredarannya dalam masyarakat.

Selanjutnya, hakikat uang pada masa ini merupakan satu keadaan yang menguatkan adanya kegunaan dari materi tersebut. Hakikat uang bukan hanya sebagai alat tukar dan transaksi dalam perekonomian saja. Akan tetapi, terdapat makna yang lebih dalam bagi keberadaan uang itu sendiri.

Adapun fungsi uang secara umum:[4]

·         Sebagai alat tukar, yang dipakai sebagai alat untuk dapat memperoleh barang atau jasa yang diinginkan. Dengan maksud, uang bisa dipakai sebagai transaksi untuk menerima atau membeli barang atau jasa. Dan juga pemakaian uang sebagai transaksi muamalah untuk mendapatkan barang dan jasa.

·         Sebagai satuan hitung, menjadi tolak ukur suatu baca nilai dari barang dan jasa. Nominal nilai mata uang yang menjadi satuan hitung dalam menentukan harga. dengan menggunakan uang dapat memperagam satuan hitung.

·         Sarana penimbun kekayaan, yaitu melakukan penyimpanan uang.yang berarti kita menimbun kekayaan dengan menyimpan uang dalam berbentuk rekening maupun tunai.

·         Sebagai standar pencicilan uang, yaitu setiap menetapkan standar pencicilan hutang piutang dengan mudah baik secara tunai dan kredit. Setiap dalam penentuan besarnya hutang dapat diketahui dapat lebih mudah dengan penyebutan nilai nominal yang tertera.

b.      Perdagangan

Ialah suatu kegiatan ekonomi yang melibatkan produsen, konsumen, distributor dan juga Negara sebagai prosesnya untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas demi mencapai pertumbuhan ekonomi yang baik. Dalam hal memperluaskan prosesnya Negara berperan dalam penentuan harga, mengatur distribusi barang dan jasa baik ekspor dan impor, serta kegiatan-kegiatan yang menyangkut pertumbuhan ekonomi secara global. Prinsip dasar perdaganga menurut islam yang dikemukakan oleh Mannan di dalam buku Ekonomi Makro “tolak ukur kejujuran, kepercayaan dan ketulusan. Karena prinsip perdagangan dalam islam menggunakan prinsip kerelaan dan tidak memperdaya pihak mana pun. Dan islam pun melarang perjanjian palsu dan mmemberikan takaran yang tidak benar dalam bisnis. Sebaliknya, islam juga menuntut harus berbuat dan berperilaku baik dalam transaksi bisnis.[5]

Adapun prinsip dasar perdagangan menurut islam yang dikemukakan oleh Mannan dan telah disalin ke dalam buku Ekonomi Makro adalah tolak ukur kejujuran, kepercayaan dan ketulusan.2 Karena prinsip perdagangan dalam islam dijalankan atas dasar kerelaan dan tidak memperdayapihak manapun. Islam melarang perjanjian palsu dan memberikan takaran yang tidak benar dalam bisnis. Sebaliknya, islam menuntut untuk membuat perilaku baik dalam transaksi bisnis.[6]

Mengenai perdagangan internasional sendiri, agama islam telah melakukan upaya tersebut dalam meningkatkan kualitas perekonomian islam secara global. Hal ini terbukti dari gigihnya pedagang Arab yang melakukan perniagaan ke berbagai penjuru negeri. Seperti yang telah dicatatkan oleh sejarah, pedagang Arab telah sampai ke Gujarat (India), Cina, bahkan Nusantara.

Dalam pembahasan ekonomi mikro, perdagangan yang dilakukan mungkin hanya sebatas taraf rumah tangga, perusahaan, dan penjualan lain yang tidak terlalu memikirkan perekonomian secara global. Akan tetapi, dalam pembahasan ekonomi makro dibahas perdagangan secara mendunia yang akan mempengaruhi stabilitas ekonomi satu negara. Dalam upayanya tersebut, maka negara akan memainkan kebijakan moneter dan fiskalnya untuk menciptakan stabilitas ekonomi.

c.       Spesialisasi ialah keunggulan yang dimiliki oleh suatu wilayah atau Negara dalam mengandalkan sumber daya. Tujuan dari pemanfaatan spesialisasi ini dengan sebaik-baiknya ialah agar mendapatkan keuntunga bagi Negara yang melakukan spesialisasi dalam system perekonomiannya baik dalam sector barang dan jasa.

Spesialisasi dapat didefinisikan sebagai keunggulan yang dimiliki oleh satu wilayah (negara) dalam mengandalkan sumber daya. Adapun tujuan dari pemanfaatan spesialisasi ini dengan sebaik-baiknya adalah agar mendapatkan keuntungan bagi negara (wilayah) yang melakukan spesialisasi dalam sistem perekonomiannya baik dalam sektor barang dan jasa.

Tujuan utama dalam perdagangan internasional adalah untuk memperoleh uang masuk/untungdengan aplikasi spesialisasi. Meskipun, sebuah negara mampu membuatproduk yang mirip, sifat serta ciri khasnya dengan produk negara lain, pasti tiba waktunya bagi negara tersebut untuk lebih baik mengimpor barang tersebut daripada mengandalkan produksi dari negaranya sendiri.[7]

Sebagai permisalan, Korea Selatan dan Zimbabwe bisa membuat jarum. Ternyata, Zimbabwe mampu membuat prosesnya lebih fisien jika dibandingkan dengan Korea Selatan. Demi menyiasati kemampuanefektif dari faktor-faktor produksi, Korea Selatan akan menurunkan produksijarumnya dan akan melakukan impor.

Selanjutnya, ada barang-barang Korea Selatan yang lebih efisien daripada yang dimiliki Jepang. Permisalan, Korea Selatan dan Zimbabwe dapat memproduksi pesawat tempur. Namun, Amerika dapat melakukan produksi dengan lebih efisien. Oleh karenanya, Jepang lebih baik untuk mengimpor pesawat tempur dari Amerika.

Dengan adanya spesialisasi dalam proses perdagangan, negara- negara di dunia akan mendapatkan hal-hal baik berupa; faktor-faktor produksi setiap negara akan dimanfaatkan dengan lebih efisien, serta setiap negara dapat memperoleh lebih banyak produk daripadaproduksi di dalam negeri sendiri.

 

2.2  Pola Kegiatan Perekonomian

A.    Pelaku kegiatan perekonomian

Pelaku ekonomi di Indonesia jika digolongkan berdasarkan jenisnya terbagi menjadi 3 golongan yaitu[8]

1.      Rumah tangga

Rumah tangga merupakan pemilik dari berbagai faktor produksi yang ada di dalam perekonomian. dari sektor inilah tersedia tenaga kerja dan usahawan, selain itu dari sektor ini terdapat faktor produksi yang lain yaitu barang modal, kekayaan alam, dan harta tetap. Balas jasa dari penggunaan berbagai jenis faktor produksi ini maka sektor perusahaan akan memberi berbagai jenis pendapatan kepada sektor rumah tangga.[9]

Pada tingkatan ini rumah tangga dapat diartikan sebagai pemilik sektor produksi yang ada untuk perekonomian. Rumah tangga menawarkan skil kerja dan skill usahawan dan rumah tangga memperoleh banyak macam-macam pendapatan dari sektor perusahaan atau tempat ia bekerja. Dari semua penawaran rumah tangga pun mendapatkan imbalan seperti memperoleh banyak macam-macam penadapatan dari sektor ia bekerja.

Beberapa kegiatan pokok rumah tangga

a.       Mendapatkan penghasilan dari perusahaan atau gaji sebagai imbalan atas pengorbanan tenaganya untuk melakukan pekerjaan atau melakukan produksi, mendapatkan bunga sebagai imbalan kepada rumah tangga dari sebuah perusahaan karena telah meminjamkan modal kepada perusahaan yang bersangkutan, mendapatkan sewa dari beberapa bayaran kepada konsumen sebab telah menyewakan lahan atau bangunan pada perusahaan yang melaksanakan produksi barang ataupun jasa, dan hasil penjualan dari setiap upah atau imbalan yang diterima oleh pihak rumah tangga dari hasil menjual bahan baku kepada perusahaan yang berproduksi.

b.      Pendapatannya dibelanjakan di pasar barang

c.       Menabung sebagian dari pendapatannya di lembaga keuangan Negara

d.      membayar pajak kepada pemerintah

e.       Melakukan transaksi pembelian di pasar

 

2.      Perusahaan

Perusahaan adalah organisasi yang dikembangkan oleh seseorang maupun sekumpulan orang dengan tujuan menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, atau seseorang yang biasa dikenal dengan sebutan pengusaha. Mereka ini merupakan orang yang memiliki keahlian keusahawanan dan kegiatan mereka dalam perekonomian ialah mengorganisasi faktor produksi secara demikian rupa sehingga berbagai jenis barang dan jasa yang diperlukan oleh rumah tangga dapat terpenuhi. Tujuan dari perusahaan adalah unntuk memperoleh keuntungan.

3.      Pemerintah

Dalam pemerintah, ada badan – badan yang ditugaskan untuk mengatur kegiatan ekonomi. Badan seperti itu termasuk berbagai dapartemen pemerintahan, badan yang mengatur penanaman modal seperti Bank Central, Parlemen, Pemerintah Daerah, angkatan bersenjata dan lain sebagainya. Badan – badan ini akan mengawasi kegiatan rumah tangga dan perusahaan supaya mereka melakukan kegiatan dengan cara yang wajar dan tidak merugikan masyarakat lainnya.

 

B.     Sirkulasi aliran pendapatan

Pada gambar faktor produksi yang dimiliki rumah tangga digunakan oleh perusahaan yang akan memberikan keuntungan atas pendapatan pada sektor rumah tangga.[10]

Faktor produksi yang dimiliki serta ditawarkan oleh sektor rumah tangga kepada perusahaan akan memperoleh pendapatan sebagaimana yang telah disebutkan. Alokasi untuk menunjang sandang dan pangan berupa :

1.      Pembayaran pajak, ini berupa pendapatan individu yang diberikan kepada pemerintah. Dari gambar dilihat pada aliran tiga. Pendapatan masyarakat yang diterima setelah diadakannya pemotongan pajak disebut sebagai pendapatan disposebel.

2.      Setelah diperoleh pendapatan disposebel, rumah tangga akan menggunakannya dalam pemenuhan barang dan jaya yang di produksi di dalam negeri. Ini dapat dilihat pada aliran empat.

3.      Kegiatan dalam impor barang dan jasa yang diperoleh dari Negara lain, dapat dilihat pada aliran lima.

4.      Kegiatan menyimpan uang yang tidak digunakan dapat dilakukan di bank perdagangan, bank tabungan dan institusi penabungan lainnya. Dapat dilihat pada aliran enam.

C.     Mekanisme pasar

Pengertian pasar dapat kita katakan sebagai mekanisme pertemuan antara permintaan dan penawaran atas barang dan jasa.10Dalam realitanya, proses transaksi di pasar tidak terjadi semudah yang kita bayangkan. Proses tawar-menawar dan melobi merupakan senjata ampuh yang digunakan terutama bagi kaum ibu-ibu dalam menghemat pembelanjaan kebutuhan rumah tangga. Kembali pada pembahasan pengertian pasar, pasar sebenarnyabukan sebatas tempat berjualan dalam kelas daerah. Pasar memiliki ruang lingkup yang lebih luas berupa proses permintaan dan penawan yang dapat terjadi di mana saja, melalui media apa saja dan kapan saja. Permisalan seperti pasar buah, pasarnya bukanlah tempatnya, melainkan meliputi interaksi antara penjual dan pembeli buah dalam proses transaksi.

Untuk melaksanakan mekanisme di atas dengan mode persaingan yang baik dan sehat, diperlukan regulasi yang baik dengan bantuan pemerintah, hal ini bertujuan agar tidak terjadi kerugian antara pihak-pihak yang mengadakan jual beli. Oleh karena itu, baik produsen, konsumen atau penjual dan pembeli harus mematuhi tata tertib yang berlaku.

Dalam ekonomi Islam, masyarakat, pemerintah serta pelaku ekonomi dilarang menjadi penguasa dalam perekonomian (monopoli)atas pasar dan produk. Kebebasan pasar harus tetap terjamin untuk menjalankan perekonomian dalam penentuan harga. Adapun penyimpangan dan isakan lain yang merusak keseimbangan pasar sangatlah dilarang karena sangat merugikan.

Namun dalam prakteknya, sangatlah sulit membiarkan pasar berjalan sendiri tanpa pengawasan. Jika tidak dilakukan pengawasan, maka akan ditemui banyak penyimpangan dan perilaku tidak sehat dari para pelaku ekonomi sehingga dapat merugikan para pihak. Untuk itu, Islam melegalkan kebijakan pemerintah atas intervensi pasar dengan niat untuk mengembalikan keadaan normal pasar.[11]

Konsep mekanisme pasar menurut syariat, dapat kita lihat melalui hadits Rasululllah SAW. Jika dilihat dari sisi pemikiran, Islam lebih dahulu membuat konsep pasar dibandingkan dengan negara-negara maju pada zaman ini. Mekanisme pasar dalam Islam ini banyak dipengaruhi oleh ulama-ulama islamsepertiAl-Ghazali dan Ibnu Khaldun.

Mekanisme pasar menurut syariat memiliki aspek nilai makro dan mikro. Prinsip mikro ini lebih menekankan pada sikap amanah, sedangkan dalam perspektif makro nilai-nilai syariah menekankan aspek distribusi, pelarangan riba dan segala proses yang berkaitan dengan sistem perekonomian. Karena itulah, konsep mekanisme pasar yang dicanangkan oleh syariat islam ini sangat baik dan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat secara luas.

Pada ilmu ekonomi, mekanisme pasar merujuk pada sebuah system kerja pasar yang kekuatan penawaran dan permintaan sangat menentukan harga dan umlah barang yang di transaksikan.[12]

Adapun beberapa kekuatan yang terletak dalam islam yaitu;

1.      Demand (permintaan)

Demand (permintaan) adalah salah satu faktor penggerak ekonomi. Pada dasarnya permintaan ialah hal yang sering kita jumpai bersumber dari keinginan dan hasrat manusia secara normal. Hal yang menyebabkan adanya keinginan ialah harapan serta keinginan penggunaan barang(niatan) yang menimbulkan permintaan yang beraneka ragam, upah/gaji yang di dapat, selera yang kuat dari seseorang. [13]

2.      Supply (penawaran)

Penawaran ialah suatu aspek perekonomian yang berkaitan dngan adanya penetapan harga pasar. Dapat juga diartikan sebagai keadaan ketersediaanya barang yang di produksi oleh sektor untuk di pasarkan dan memenuhi kebutuhan seluruh umat. Ketersediaan barang juga mengalami naik dan turun harga sebagaimana permintaan yang mempengaruhi harga ,namun naik atau turunnya harga sesuai dengan animo masyarakat secara menyeluruh. Dan para pelaku pasar juga menghindari kegiatan yang dapat mengganggu stabilitas harga yaitu:

         Penimbunan barang(ihktiar), ialah perbuatan menyimpan barang /produk dalam jangka waktu yang telah ditentukan demi memperoleh keuntungan akibat monopoli perdagangan yang dapat menyebabkan barang menjadi langka dan penaikkan harga secara drastis.

         Penentuan penetapan harga, tidak boleh ada penetapan harga secara sepihak seperti harga seharusnya berjalan sesuai harga pedagang di pasaran.

         Praktek riba, karena ialah sebuah eksploitasi dalam transaksi yang merugikan.

         Tindakan pelambungan harta.

         Transaksi yang menimbulkan aspekpenipuan yang bisa merugikan secara sepihak. Dalam syariat islam disebut tadlis.

Ibnu tai’yah berpendapat bahwa pemerintah dapat melakukan kebijakan berupa investasi  hal yang harus terpenuhi:

a.       Pertama, mirip denga praktisi monopoli barak. Dengan hata  yang melampaui harga pasar umumnya padahal masyarakat membutuhkan

b.      Kedua, terjadi penimbunan barang yang dijelaskan sebelumnya sama dengan kasus monopoli

c.       Ketiga, terjadi kerja sama transaksi gelap antara si agen yang menjual produk dengan harga luar pasar

d.      Keempat, terjadi pemboikotan/la-ashr yang mengakibatkan harga sekehendak produsen psebagai penjual barang.

e.       Kelima, ketika sesuaian akad dan perasaan antara penjual dan pembeli.

f.       Misalnya harga terlalu tinggi sedangkan penjual merawal tawaran pembeli diatas harga produknya terlalu murah dan bersifat merugikan.

1.      Ciri dari system ekonomi pasar yaitu

a.       Bebas memiliki alat dan sumber produksi, baik perorangan atau kelompok

b.      Hak milik perseorangan dijamin

c.       Kegiatan ekonomi sebagai besar dilakukan swasta

d.      Keterbatasan campur tangan pemerintah

e.       Yang memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi adalah modal

f.       Bebas bersaing

g.      Memiliki motif memperoleh laba sebesar – besarnya

 

2.      Kelebihan mekanisme pasar

a.       Pasar member informasi yang tepat

b.      Memberi perangsang mengembangkan usaha

c.       Memperoleh keahlian modern

d.      Menggalakan penggunaan barang dan faktor produuksi secara efisien

e.       Member kebebasan pada masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi

 

3.      Kelemahan mekanisme pasar

a.       Karena adanya kebebasan yang tidak terbatas, menjadi suatu penindasan pada golongan tertentu

b.      Kegiatan ekonomi tidak stabil

c.       Sistemnya banyak menimbulkan monopoli

d.      Tidak menyediakan beberapa jenis barang dengan dengan efisien

e.       Kegiatan dari konsumen dan produsen dapat menimbulkan eksternalitas yang merugikan.

 

2.3  Isu Perekonomian

Isu dalam arti sederhana ialah sebuah peramsalahan atau suatu yang sedang menjadi perhatian

Contoh isu perekonomian terkini di Indonesia yaitu

·         Survey nilai ekonomi Indonesi buruk

36,7 persen survey menggap ekonomi nasional buruk dan 7,4 persen lainnya menilai kondisi ekonomi sangat buruk. Pertumbuhan ekonomi nasional sejak kuartal IV-2020 mulai mengalami tren perbaikan dengan tumbuh -2,19 persen (qtq). Kemudian pada kuartal I-2021 tumbuh 0,74 persen (qtq) dan di kuartal II-2021 tumbuh sebanyak 3,32 prsen (qtq) atau sebanyak 7,07 persen (yoy), Minggu (26/9/2021).[14]

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Menurut Dumairy (2017), sistem ekonomi adalah sebuah system yang mengatur dan mejalin hubungan ekonomi antara manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam tatanan kehidupan. Dilanjutkan bahwa system ekonomi tidaklah berdiri sendirian, namun berkaitan dengan falsafah, pandangan dan pola hidup masyarakat yang menerap.

Delapan kekuatan yang mempengaruhi system ekonomi yang diterapkan dalam suatu Negara, yaitu

1.      Falsafah dan ideologinya

2.      Akumulasi ilmu pengetahuan yang dimiliki masyarakatnya

3.      Nilai – nilai moral dan adat kebiasaan masyarakatnya

4.      Karakteristik demografisnya

5.      Nilai estetik, norma – norma, serta kebudayaan masyarakatnya

6.      System hokum nasionalnya

7.      System politiknya

8.      Sub – sub sosialnya, ini termasuk pengalaman masa lalu serta uji coba yang dilakukan masyarakatnya dalam mewujudkan tujuan ekonominya.

System perekonomian dibedakan menjadi tiga yaitu

1.      System ekonomi kapitalis

2.      System ekonomi sosialis

3.      System ekonomi campuran

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Rahman, abdul dkk. (2021). Sistem Perekonomian Indonesia.

Dasopang, nursania. “Pola Kegiatan Perekonomian”,jurnal perekonomian, volume 1, No. 02, 30 Desember 2020,

Jabir bin Ahmad al-Harisi, Fiqh Umar Bin Khattab, al-Fiqhal-iqtishadiliAmiril Mukminin Umar Ibn al-khattab (Jakarta: Khalifa, 2006)

M. Nur Rianto Al-Arif, Pengantar Ekonomi Syariah (Bandung: Pustaka Setia, 2015),

Mahyarni dan Astuti Meflinda, Ekonomi Makro Terintegrasi (Pekan Baru: SUSKA PRESS, 2015)

Sadono Sukirno, Makro Ekonomi (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016)

https://www.gramedia.com/literasi/pelaku-ekonomi/  di akses pada tanggal 6 Oktober 2021

Sukarno Wibowo dan Dedi Supriadi, Ekonomi Mikro Islam (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013)

www.google.com/amp/s/slideplayer.info/amp/, diakses 06 Oktober 2021

Ain Rahmi, “Mekanisme Pasar Dalam Islam”, Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan, Volume 4, No. 2, 2015

Yenni Samri Juliati Nasution, “Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Ekonomi Islam”, Jurnal At-Tawassuth, Volume 3, No. 1, 2018

Cerdasco (2020). Mekanisme Pasar : Definisi, Cara Kerja, dan Contohnya. Dapat diakses melalui https://cerdasco.com/mekanisme-pasar/ diakses pada tanggal 06 Oktober 2021

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4668382/survei-nilai-ekonomi-indonesia-buruk-menteri-bahlil-beri-pembelaan Diakses pada tanggal 06-10-2021

 

 



[1] Rahman, abdul dkk. (2021). Sistem Perekonomian Indonesia. Hal 13

[2] Dasopang, nursania. “Pola Kegiatan Perekonomian”,jurnal perekonomian, volume 1, No. 02, 30 Desember 2020, hal 110 – 128.

[3] Jabir bin Ahmad al-Harisi, Fiqh Umar Bin Khattab, al-Fiqhal-iqtishadiliAmiril Mukminin Umar Ibn al-khattab (Jakarta: Khalifa, 2006), hlm. 275-276.

[4] M. Nur Rianto Al-Arif, Pengantar Ekonomi Syariah (Bandung: Pustaka Setia, 2015), hlm. 170-171

[5] Ibid

[6] Mahyarni dan Astuti Meflinda, Ekonomi Makro Terintegrasi (Pekan Baru: SUSKA PRESS, 2015), hlm. 103.

[7] Sadono Sukirno, Makro Ekonomi (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016), hlm. 361.

[8] https://www.gramedia.com/literasi/pelaku-ekonomi/  di akses pada tanggal 6 Oktober 2021

[9] Sukarno Wibowo dan Dedi Supriadi, Ekonomi Mikro Islam (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013), hlm. 21-23

[10] www.google.com/amp/s/slideplayer.info/amp/, diakses 06 Oktober 2021

[11] Ain Rahmi, “Mekanisme Pasar Dalam Islam”, Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan, Volume 4, No. 2, 2015, hlm. 177-192.

[12] Yenni Samri Juliati Nasution, “Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Ekonomi Islam”, Jurnal At-Tawassuth, Volume 3, No. 1, 2018, hlm. 1-22

[13] Cerdasco (2020). Mekanisme Pasar : Definisi, Cara Kerja, dan Contohnya. Dapat diakses melalui https://cerdasco.com/mekanisme-pasar/ diakses pada tanggal 06 Oktober 2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar