1.1 Latar Belakang
Perkembangan teknologi seiring berjalannya waktu
selalu menghasilkan produk-produk baru atau pengembangan dari produk-produk
sebelumnya yang memiliki kualitas berbeda-beda. Saat produk tersebut ingin
dikenalkan dan dijual ke konsumen, maka perusahaan membutuhkan merek. Menurut
pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek
yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat
membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain di dalam
pasar, baik untuk barang/jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Fungsi
merek tidak hanya sekedar untuk membedakan suatu produk dengan produk lain, melainkan
juga berfungsi sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya
untuk merek-merek yang berpredikat terkenal.[1]
Sebuah merek dapat menimbulkan persaingan usaha
tidak sehat karena melalui merek produk barang atau jasa sejenis dapat
dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa suatu produk
tersebut Original. Melalui merek sebuah perusahaan telah membangun suatu
karakter terhadap produk-produknya, yang diharapkan akan dapat membentuk
reputasi bisnis yang meningkat atas penggunaan merek tersebut.
Upaya pemilik merek untuk mencegah pemakaian
mereknya oleh pihak lain merupakan hal yang sangat penting dan sepatutnya
dilindungi oleh hukum. Berkaitan dengan perlindungan merek, perdagangan tidak
akan berkembang jika merek tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai di
suatu Negara. Pembajakan atau pelanggaran-pelanggaran merek tentunya tidak
hanya merugikan para pengusahanya saja sebagai pemilik atau pemegang hak atas
merek tersebut, tetapi juga bagi para konsumen.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Definisi serta
penjelasan mengenai Hak Merek ?
2.
Pengaturan mengenai
Hak Merek ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi
Merk
Pengertian Merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, sususan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”.
Pengertian Merek menurut Harsono Adisumarto adalah tanda pengenal yang membedakan milik
seseorang dengan orang lain, seperti pada pemilikan ternak dengan memberi cap
pada punggung sapi yang kemudian dilepaskan di tempat penggembalaan bersama
yang luas. Cap tersebut itu memang merupakan tanda pengenal untuk menunjukkan
bahwa hewan yang bersangkutan tersebut telah ada pemiliknya. Biasanya dalam
membedakan tanda atau merek digunakan inisial dari mana pemilik sendiri sebagai
tanda pembedaan.
Pengertian Merek menurut Prof R Soekardono adalah suatu tanda yang mempribadikan sebuah
barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin
kualitasnya barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat
atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
Dari berbagai pandangan para sarjana dan pengertian
merek berdasarkan UU Merek sebagaimana telah dikemukakan di atas, secara umum
dapat diberikan pemahaman bahwa merek adalah suatu tanda untuk membedakan
barang-barang atau jasa sejenis yang dihasilkan dan diperdagangkan seseorang
atau kelompok orang atau badan hukum dengan barang-barang atau jasa yang
sejenis yang dihasilkan oleh orang lain, yang memiliki daya pembeda maupun
sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan.[2]
Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.[3]
Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.[4]
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada
barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.[5]
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik
Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada
pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik
untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam
jangka waktu dan syarat tertentu. Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya kepada DJHKI dengan dikenakan biaya. Akibat hukum dari adanya
pencatatan perjanjian lisensi tersebut adalah bahwa perjanjian lisensi tersebut
selain berlaku bagi para pihak, juga mengikat pihak ketiga.[6]
2.2 Fungsi Merek
Menurut Endang
Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk
melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut
beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
·
Fungsi pembeda,
yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain;
·
Fungsi jaminan
reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek
tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk
tersebut;
·
Fungsi promosi,
yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan
reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar;
·
Fungsi
rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang
pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri
dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut
produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk
jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian
pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang
dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek
digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.[7]
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah
sebagai berikut:
·
Sebagai tanda
pembeda (pengenal);
·
Melindungi
masyarakat konsumen;
·
Menjaga dan
mengamankan kepentingan produsen;
·
Memberi gengsi
karena reputasi;
·
Jaminan
kualitas.
Fungsi Pendaftaran Merek
1.
Sebagai alat
bukti kepemilikan hak atas merek yang didaftarkan;
2.
Sebagai dasar
penolakan terhadap merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.
Sebagai dasar
untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama pada keseluruhannya atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
4.
2.3 Perlindungan Hak Merek
Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan
pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering
disimbolkan dengan tanda ® (registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark)
setelah merek.
·
Tujuan
Perlindungan Hak Merek
Perlindungan
hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill
(nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan
menyangkut asal usul suatu barang atau jasa. Perlindungan hak merek dilakukan
melalui Pendaftaran Merek.
·
Justifikasi
Perlindungan Merek
Paling
tidak terdapat tiga (3) justifikasi perlindungan hak merek menurut Bently & Sherman, yaitu:
a.
Kreatifitas.
Usaha
untuk membenarkan perlindungan Merek dengan argumentasi kreatifitas adalah
suatu hal yang lemah, sebagian karena pada saat hubungan antara barang dengan
Merek dipicu dan dikembangkan oleh pedagang, namun peran yang sama besarnya
justru diciptakan oleh konsumen dan masyarakat. Bently dan Sherman memandang,
bahwa argumentasi yang paling meyakinkan dalam hal ini terkait dengan pendapat
yang melihat Merek sebagai imbalan atas investasi.
b.
Informasi.
Ini
merupakan justifikasi utama perlindungan merek, karena merek digunakan dalam
kepentingan umum sehingga meningkatkan pasokan informasi kepada konsumen dan
dengan demikian meningkatkan efisiensi pasar. Merek merupakan cara singkat
komunikasi informasi kepada pembeli dilakukan dalam rangka membuat pilihan
belanja. Dengan melindungi merek, lewat pencegahan pemalsuan oleh pihak lain,
maka akan menekan biaya belanja dan pembuatan keputusan. Peran iklan dalam
dunia industri yang makin dominan menjadikan perlindungan merek menjadi semakin
penting.
c.
Etis.
Argumentasi
etis utama bagi perlindungan Merek didasarkan pada gagasan mengenai keadilan
dan fairness. Khususnya dikatakan bahwa “seseorang tidak boleh memetik dari
yang tidak ditanamnya”. Lebih khusus dikatakan dalam argumentasi ini, bahwa
dengan mengadopsi Merek orang lain maka seseorang telah mengambil keuntungan
dari nama baik yang dihasilkan oleh pemilik asli Merek.
2.4 Penegakan Hukum Hak Merek
a.
Penghapusan dan Pembatalan Hak Merek
1.
Penghapusan
Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek
dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan
pemilik Merek yang bersangkutan. Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa
Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika :
a. Merek
tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang
dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali
apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal; atau
b. Merek
digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang
tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.
Permohonan penghapusan pendaftaran Merek oleh pemiik
Merek atau Kuasanya, baik sebagian atau seluruh jenis barang dan/atau jasa,
diajukan kepada Direktorat Jenderal. Penghapusan pendaftaran Merek berdasarkan
alasan dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada
Pengadilan Niaga.
2.
Pembatalan
Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek diajukan oleh
pihak yang berkepentingan dengan alasan bahwa merek termasuk dalam merek yang
tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek
Tidak Dapat di Daftarkan:
·
Didaftarkan oleh
pemohon yang tidak beritikad baik.
·
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
·
Tidak memiliki
daya pembeda
·
Telah menjadi
milik umum
·
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Disini Pemilik Merek yang tidak terdaftar/ditolak
dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan Permohonan ke Direktorat Jenderal.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga, dalam hal penggugat tinggal di
luar wilayah Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di
Jakarta.
Agar dapat diterima sebagai Merek, sebuah tanda
haruslah memiliki “Daya Pembeda”. Daya Pembeda adalah kemampuan suatu merek
yang dimiliki untuk membedakan barang tersebut dari barang sejenis yang
diproduksi oleh pihak lainnya. Dengan kata lain, tanda tersebut telah
memperoleh arti yang kedua (secondary meaning). Sebagai contoh, “Apple” secara
harafiah bisa berarti buah Apel, namun dalam perdagangan merupakan merek
komputer.
Kata-kata yang deskriptif namun tidak memiliki daya
pembeda tidak bisa dijadikan sebagai merek. Kalimat yang panjang, juga tidak
bisa menjadi merek (terlalu rumit). Selain itu, tanda yang terlalu sederhana
tidak bisa pula dijadikan sebagai merek, misalnya: “.” atau “ – “ . Lambang
negara, organisasi, bendera resmi negara, organisasi, hasil karya cipta orang
lain, tidak bisa dijadikan merek.
Tanda yang mengganggu kepentingan umum, ketertiban
umum, melawan hukum, tidak bisa menjadi merek. Misalnya tanda-tanda yang
terkait dengan pornografi, organisasi kejahatan, dll.
Apabila terjadi penyalah gunaan Gugatan dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak tanggal pendaftaran merek atau dapat dilakukan tanpa batas waktu apabila
Merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilan, atau
ketertiban umum.
Terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut dapat
diajukan kasasi. Setelah isi putusan keluar maka segera disampaikan oleh
Panitera yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal putusan
diucapkan. Oleh Direktorat Jenderal dilaksanakan pembatalan pendaftaran merek
dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek, setelah
putusan tersebut diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Penyelesaian
Sengketa
·
Gugatan
Pembatalan Merek
Pemilik Merek Terdaftar dapat mengajukan gugatan
terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis
berupa gugatan ganti rugi, dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan
dengan penggunaan Merek tersebut. Gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga.
·
Tata Cara
Gugatan Pada Pengadilan Niaga
Gugatan pembatalan pendaftaran Merek :
1.
Diajukan kepada
Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili.
2.
Dalam hal
tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diakukan
kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
3.
Panitera
mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan
dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani
panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
4.
Panitera
menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
5.
Dalam Jangka
paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan
didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan dari sidang.
6.
Sidang
Pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
7.
Pemanggilan para
pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan
pembatalan didaftarkan.
8.
Putusan atas
gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah
gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari
atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
9.
Putusan atas
gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara
lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun
terhadap putusan tersebut diajuka suatu upaya hukum.
10. Isi
putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan
oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah
putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
11. Alternatif
Penyelesaian Sengketa
Selain penyelesaian gugatan
sebagaimana dimaksud di atas, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui
Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Merek
adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
sususan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Fungsi
Merek
·
Tanda pengenal
untuk membedakan hasil produksi;
·
Alat Promosi;
·
Jaminan atas
mutu barangnya;
·
Penunjuk asal
barang/jasa yang dihasilkan.
3. Perlindungan
Hak Merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan
goodwill (nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari
kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau jasa. Perlindungan hak merek
dilakukan melalui Pendaftaran Merek.
4. Penghapusan
pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa
Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang
bersangkutan.
Merek
terdaftar dapat dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang
berkekuatan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepentingan dengan alasan
berdasarkan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UUM.
5. Penyelesaian
sengketa dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Peradilan Niaga,
Artbitrase juga melalu Penyelesaian Alternatif lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
1. H.
OK. Saidin, 2007, Aspek Hukum Hak
Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta
2. Endang
Purwaningsih, 2005, Perkembangan Hukum (Intellectual
Property Rights), Ghalia Indonesia, Bogor
3. Ditjen
HKI, 2011, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual
(HKI), Tangerang
[1] H. OK. Saidin,
Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual
(Intellectual Property Rights), (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2007), hal. 359.
[2] H. OK. Saidin,
Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual
(Intellectual Property Rights), (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2007), hal. 345.
[3] Ditjen HKI. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI),
(Tangerang: 2011), hlm. 44.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid, hlm. 45.
[7] Endang
Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights, Ghalia Indonesia,
Bogor, 2005, hlm. 96.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar