BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Semakin berkembangnya aktivitas-aktivitas mu’amalah
masyarakat muslim di Indonesia, semakin berkembang pula sektor ekonomi syar’iah
di Indonesia yang menyebabkan lembaga-lembaga keuangan di Indonesia
berlomba-lomba mengkaji produk syari’ah yang belum ada atau masih jarang di
Indonesia, salah satunya adalah dana pensiun syar’iah.
Pengelolaan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran
islam akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang
loyal terhadap syariah dan takut melanggar ajaran Islam. Al-Qur’an sendiri
mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan masyarakat lemah, tidak
menghambur–hamburkan hartanya supaya menyiapkan hari esok agar lebih baik.
Ajaran tersebut dapat dimaknai sebagai pentingnya pencadangan sebagian kekayaan
untuk hari esok.
Hal ini sangat penting, mengingat setelah pensiun
manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dengan pencadangan
tersebut ketika seseorang memasuki masa kurang produktif, mereka masih memiliki
sumber pendapatan. Maka, dana pensiun memiliki peranan yang penting untuk
kelanjutan hidup seseorang di masa-masa pensiunnya.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
definisi Dana Pensiun ?
2.
Apa
tujuan dan fungsi Dana Pensiun Syariah?
3.
Apa
jenis-jenis Dana Pensiun Syariah?
4.
Bagaimana
mekanisme Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah?
C. Tujuan
Pembahasan
1.
Untuk
mengetahui definisi Dana Pensiun.
2.
Untuk
mengetahui tujuan dan fungsi Dana Pensiun Syariah.
3.
Untuk
mengetahui jenis-jenis Dana Pensiun Syariah.
4.
Untuk
mengetahui mekanisme Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah.
D. Manfaat
1. Manfaat
Teoritis
a.
Mengembangkan khasanah
keilmuan di bidang ekonomi syariah.
b.
Menambah wawasan tentang
Dana Pensiun Syariah.
2. Manfaat
Praktis
a.
Menjadi referensi bagi
mahasiswa mengenai Dana Pensiun
Syariah.
b.
Melatih mahasiswa dalam
penulisan karya tulis ilmiah.
E. Sistematika
Penulisan Makalah
Sistematika penulisan makalah terdiri
atas BAB Pendahuluan, pembahasan, dan kesimpulan.
1. Pendahuluan
Pada bagian ini diuraikan tentang latar
belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat makalah, dan sistematika
penyusunan makalah.
2. Pembahasan
Pada bagian ini diuraikan tentang ruang
lingkup isi makalah dan bahasan. Yaitu tentang Dana Pensiun Syariah.
3. Kesimpulan
Kesimpulan yang dibuat sebagai benang
merah atas semua pembahasan. Juga mengacu pada rumusan masalah.
BAB II
DANA PENSIUN SYARIAH
A.
Definisi
Dana Pensiun
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang
Dana Pensiun bahawa Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Adapun menurut Abdul
Kadir Muhammad dan Rita Murniarti (2000) bahwa dana pensiun adalah yang secara
khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika
mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia. Program dana
pensiun adalah dana yang dibentuk untuk pembayaran karyawan setelah tidak
bekerja lagi karena memasuki masa pensiun.
Dengan adanya dana pensiun karyawan serta peserta
kelak akan tetap memperoleh jumlah penghasilan tertentu, sekalipun sudah tidak
bekerja lagi. Sedangkan dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola
dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan
syariah di Indonesia secara perlahan mendorong perkembangan dana pensiun yang
beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini, dana pensiun syariah
berkembangan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh
beberapa bank dan asuransi syariah.
B.
Tujuan
dan Fungsi Dana Pensiun Syariah
Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari
kepentingan pemberi kerja, karyawan dan lembaga pengelola pensiun dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1.
Pemberi
Kerja (Perusahaan)
a. Kewajiban
moral. Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada
karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada
saat mereka mencapai usia pensiun (tidak produktif).
b. Loyalitas.
Karyawan diharapkan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan serta meningkatkan
motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
c. Kompetisi
pasar tenaga kerja. Perusahaan akan memiliki daya saing dalam usaha mendapatkan
karyawan yang berkualitas dan profesional di pasarn tenaga kerja.
d. Memberikan
penghargaan kepada karyawannya yan telah mengabdi terhadap perusahaan.
e. Agar
di usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh
setelah bekerja di perusahannya.
f. Meningkatkan
citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
2.
Karyawan/Peserta
Dana Pensiun
a. Rasa
aman bagi karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki
penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
b. Kompensasi
yang lebih baik yaitu karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa
dinikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti kerja.
3.
Penyelenggara
Dana Pensiun
a. Mengelola
dana pensiun untuk memperoleh keungtungan.
b. Turut
membantu dan mendukung program pemerintah.
c. Sebagai
bakti sosial terhadap karyawan atau peserta dana pensiun.
Adapun
fungsi dana pensiun menurut Kadarisman dan Sari Wahyuni antara lain dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Asuransi,
yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun
dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
2. Tabungan,
yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk
dan atas nama pesertanya sendiri.
3. Pensiun,
yaitu seluruh himpunan iuran peseerta dan iuran pemberi kerja serta hasil
pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan
pertama, sejak mencapai usia pensiun, selama seumur hidup peserta, dan
janda/duda peserta.
C.
Jenis-Jenis
Dana Pensiun Syariah
Jenis kelembagaan dana pensiun menurut Undang-Undang
No.11 tahun 1992 tentang dana pensiun Pasal 2 Bab II dapat digolongkan menjadi
dua sebagai berikut:
1.
Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana Pensiun Pemberi
Kerja (DPPK) adalah unit organisasi dalam suatu perusahaan yang khusus
menangani dana pensiun bagi karyawannya. DPPK dibentuk oleh orang atau badan
yang memperkerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun. Pendirian
dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja
sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif
dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan
kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
Peraturan dana pensiun kerja menurut PP No. 76 Tahun 1997
terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Nama
dana pensiun yang bersangkutan
b. Nama
pendiri
c. Karyawan
yang berhak menjadi peseta dan persyaratan untuk menjadi peserta
d. Nama
mitra pendiri
e. Tanggal
pembentukan dana pensiun
f. Pembentukan
kekayaan dana pensiun yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja
g. Maksud
dan tujuan pembentukan dana pensiun
h. Masa
jabatan pengurus dan dewan pengawas, hak, kewajiban dan tanggung jawab
pengurus, dewan pengawas, peserta, pemberi kerja
i.
Besarnya iuran untuk
program pensiun dan rumus manfaat pensiun serta faktor-faktor yang mempengaruhi
perhitungan.
j.
Tata cara pembayaran
manfaat pensiun dan lainnya
k. Tata
cara penunjukan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila
peserta meninggal dunia.
l.
Tata cara perubahan
peraturan dana pensiun dan tata cara pembubaran dan penyelesaian dana pensiun
2.
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Menurut UU No. 11 tahun
1992 pasal 1 butir 4 mengatakan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa, untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan. Baik karyawan,
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi
karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan. Pihak yang
diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan
asuransi jiwa.
Dana pensiun lembaga keungan hany dapat
menjalankan Program Pendiun Iuran Pasti. Program ini terutama diperuntukan bagi
para pekerja mandiri atau perorangan, misalnya dokter, pengacara, pengusaha
yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain, biasanya mereka
memiliki penghasilan yang bukan berasal dari pemberi kerja tetapi dari usahanya.
D.
Mekanisme
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah
Dana Pensiun Syariah atau Dana Pensiun Lembaga
Keuangan merupakan salah satu jenis dana pensiun sesuai dengan Undang-Undang
No.11 tahun 1992 tentang dana Pensiun. Sejauh ini, program pensiun syariah di
Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga
Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah, salah satu diantaranya adalah
Dana Pensiun Bank Muamalat. Umumnya, produk DPLK syariah merupakan salah satu
produk penghimpun dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk
memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan
karyawan ataupun nasabahnya.
Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program
DPLK syariah, umumnya adalah:
1. Peserta merupakan perorangan atau badan
usaha.
2. Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
3. Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan
DPLK syariah.
4. Iuran bulanan dengan minimum jumlah
tertentu, misalnya Rp. 100.000.
5. Menyerahkan foto copy kartu identitas
diri dan kartu keluarga.
6. Membayar biaya pendaftaran.
7. Membayar iuran tambahan berupa premi
bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa.
8. Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh
DPLK syariah.
Produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK
syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pernsiun
plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan
antara lain:
1. Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal
penarikan diatur dalam ketentuan.
2. Selama masa kepesertaan tidak dilindungi
oleh asuransi jiwa.
3. Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil
asuransi jiwa
BAB III
SIMPULAN
1. Dana
pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan
manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau
meninggal dunia. Program dana pensiun adalah dana yang dibentuk untuk
pembayaran karyawan setelah tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun.
2. Tujuan
penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja, karyawan
dan lembaga pengelola pensiun.
3. Jenis
kelembagaan dana pensiun menurut Undang-Undang No.11 tahun 1992 tentang dana
pensiun Pasal 2 Bab II dapat digolongkan menjadi dua yaitu, Dana Pensiun
Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
4. Dana
Pensiun Syariah atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan merupakan salah satu jenis
dana pensiun sesuai dengan Undang-Undang No.11 tahun 1992 tentang dana Pensiun.
Sejauh ini, program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara
terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi
syariah, salah satu diantaranya adalah Dana Pensiun Bank Muamalat.
DAFTAR PUSTAKA
Herlan Firmanyah dan Dadang Husein,
Bank dan Industri Keuangan Non Bank
Syariah.2014.PT. Nagakusuma Media Kreatif. Jakarta.
Pandia, Frianto dkk. Lembaga Keuangan.2005 Salemba. Jakarta
Saladin, Djaslim. Konsep Dasar Ekonomi dan Lembaga Keuangan
Islam.2000 Linda Karya, Bandung
Silvanita, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan. 2001. FE
Universitas Indonesia. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar