Jumat, 17 Juni 2022

Makalah Dana Pensiun Syariah

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang

Semakin berkembangnya aktivitas-aktivitas mu’amalah masyarakat muslim di Indonesia, semakin berkembang pula sektor ekonomi syar’iah di Indonesia yang menyebabkan lembaga-lembaga keuangan di Indonesia berlomba-lomba mengkaji produk syari’ah yang belum ada atau masih jarang di Indonesia, salah satunya adalah dana pensiun syar’iah.

Pengelolaan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran islam akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah dan takut melanggar ajaran Islam. Al-Qur’an sendiri mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan masyarakat lemah, tidak menghambur–hamburkan hartanya supaya menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai sebagai pentingnya pencadangan sebagian kekayaan untuk hari esok.

Hal ini sangat penting, mengingat setelah pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dengan pencadangan tersebut ketika seseorang memasuki masa kurang produktif, mereka masih memiliki sumber pendapatan. Maka, dana pensiun memiliki peranan yang penting untuk kelanjutan hidup seseorang di masa-masa pensiunnya.

 

B.       Rumusan Masalah

1.    Apa definisi Dana Pensiun ?

2.    Apa tujuan dan fungsi Dana Pensiun Syariah?

3.    Apa jenis-jenis Dana Pensiun Syariah?

4.    Bagaimana mekanisme Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah?

 

 

C.      Tujuan Pembahasan

1.    Untuk mengetahui definisi Dana Pensiun.

2.    Untuk mengetahui tujuan dan fungsi Dana Pensiun Syariah.

3.    Untuk mengetahui jenis-jenis Dana Pensiun Syariah.

4.    Untuk mengetahui mekanisme Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah.

 

D.      Manfaat

1.    Manfaat Teoritis

a.    Mengembangkan khasanah keilmuan di bidang ekonomi syariah.

b.    Menambah wawasan tentang Dana Pensiun Syariah.

2.    Manfaat Praktis

a.    Menjadi referensi bagi mahasiswa mengenai Dana Pensiun Syariah.

b.    Melatih mahasiswa dalam penulisan karya tulis ilmiah.

 

E.       Sistematika Penulisan Makalah

Sistematika penulisan makalah terdiri atas BAB Pendahuluan, pembahasan, dan kesimpulan.

1.    Pendahuluan

Pada bagian ini diuraikan tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat makalah, dan sistematika penyusunan makalah.

2.    Pembahasan

Pada bagian ini diuraikan tentang ruang lingkup isi makalah dan bahasan. Yaitu tentang Dana Pensiun Syariah.

3.    Kesimpulan

Kesimpulan yang dibuat sebagai benang merah atas semua pembahasan. Juga mengacu pada rumusan masalah.

 

 

 

 

BAB II

DANA PENSIUN SYARIAH

A.      Definisi Dana Pensiun

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun bahawa Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Adapun menurut Abdul Kadir Muhammad dan Rita Murniarti (2000) bahwa dana pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia. Program dana pensiun adalah dana yang dibentuk untuk pembayaran karyawan setelah tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun.

Dengan adanya dana pensiun karyawan serta peserta kelak akan tetap memperoleh jumlah penghasilan tertentu, sekalipun sudah tidak bekerja lagi. Sedangkan dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia secara perlahan mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini, dana pensiun syariah berkembangan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah.

 

B.       Tujuan dan Fungsi Dana Pensiun Syariah

Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja, karyawan dan lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.    Pemberi Kerja (Perusahaan)

a.       Kewajiban moral. Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun (tidak produktif).

b.      Loyalitas. Karyawan diharapkan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan serta meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

c.       Kompetisi pasar tenaga kerja. Perusahaan akan memiliki daya saing dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasarn tenaga kerja.

d.      Memberikan penghargaan kepada karyawannya yan telah mengabdi terhadap perusahaan.

e.       Agar di usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahannya.

f.       Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.

2.    Karyawan/Peserta Dana Pensiun

a.       Rasa aman bagi karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.

b.      Kompensasi yang lebih baik yaitu karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti kerja.

3.    Penyelenggara Dana Pensiun

a.       Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keungtungan.

b.      Turut membantu dan mendukung program pemerintah.

c.       Sebagai bakti sosial terhadap karyawan atau peserta dana pensiun.

Adapun fungsi dana pensiun menurut Kadarisman dan Sari Wahyuni antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.    Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.

2.    Tabungan, yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri.

3.    Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran peseerta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama, sejak mencapai usia pensiun, selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.

 

C.      Jenis-Jenis Dana Pensiun Syariah

Jenis kelembagaan dana pensiun menurut Undang-Undang No.11 tahun 1992 tentang dana pensiun Pasal 2 Bab II dapat digolongkan menjadi dua sebagai berikut:

1.      Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah unit organisasi dalam suatu perusahaan yang khusus menangani dana pensiun bagi karyawannya. DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun. Pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.

           Peraturan dana pensiun kerja menurut PP No. 76 Tahun 1997 terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a.       Nama dana pensiun yang bersangkutan

b.      Nama pendiri

c.       Karyawan yang berhak menjadi peseta dan persyaratan untuk menjadi peserta

d.      Nama mitra pendiri

e.       Tanggal pembentukan dana pensiun

f.       Pembentukan kekayaan dana pensiun yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja

g.      Maksud dan tujuan pembentukan dana pensiun

h.      Masa jabatan pengurus dan dewan pengawas, hak, kewajiban dan tanggung jawab pengurus, dewan pengawas, peserta, pemberi kerja

i.        Besarnya iuran untuk program pensiun dan rumus manfaat pensiun serta faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan.

j.        Tata cara pembayaran manfaat pensiun dan lainnya

k.      Tata cara penunjukan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila peserta meninggal dunia.

l.        Tata cara perubahan peraturan dana pensiun dan tata cara pembubaran dan penyelesaian dana pensiun

2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Menurut UU No. 11 tahun 1992 pasal 1 butir 4 mengatakan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan. Baik karyawan, maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa.

        Dana pensiun lembaga keungan hany dapat menjalankan Program Pendiun Iuran Pasti. Program ini terutama diperuntukan bagi para pekerja mandiri atau perorangan, misalnya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain, biasanya mereka memiliki penghasilan yang bukan berasal dari pemberi kerja tetapi dari usahanya.

 

D.      Mekanisme Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah

Dana Pensiun Syariah atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan merupakan salah satu jenis dana pensiun sesuai dengan Undang-Undang No.11 tahun 1992 tentang dana Pensiun. Sejauh ini, program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah, salah satu diantaranya adalah Dana Pensiun Bank Muamalat. Umumnya, produk DPLK syariah merupakan salah satu produk penghimpun dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.

Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:

1.      Peserta merupakan perorangan atau badan usaha.

2.      Usia minimal 18 tahun atau telah menikah

3.      Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK syariah.

4.      Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp. 100.000.

5.      Menyerahkan foto copy kartu identitas diri dan  kartu keluarga.

6.      Membayar biaya pendaftaran.

7.      Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa.

8.      Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK syariah.

Produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pernsiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:

1.      Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan.

2.      Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa.

3.      Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil asuransi jiwa

 

 

 

 

 

 

 


BAB III

SIMPULAN

 

1.      Dana pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia. Program dana pensiun adalah dana yang dibentuk untuk pembayaran karyawan setelah tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun.

2.      Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja, karyawan dan lembaga pengelola pensiun.

3.      Jenis kelembagaan dana pensiun menurut Undang-Undang No.11 tahun 1992 tentang dana pensiun Pasal 2 Bab II dapat digolongkan menjadi dua yaitu, Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan

4.      Dana Pensiun Syariah atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan merupakan salah satu jenis dana pensiun sesuai dengan Undang-Undang No.11 tahun 1992 tentang dana Pensiun. Sejauh ini, program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah, salah satu diantaranya adalah Dana Pensiun Bank Muamalat.

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Herlan Firmanyah dan Dadang Husein, Bank dan Industri Keuangan Non Bank Syariah.2014.PT. Nagakusuma Media Kreatif. Jakarta.

Pandia, Frianto dkk. Lembaga Keuangan.2005 Salemba. Jakarta

Saladin, Djaslim. Konsep Dasar Ekonomi dan Lembaga Keuangan Islam.2000 Linda Karya, Bandung

Silvanita, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan. 2001. FE Universitas Indonesia. Jakarta

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar