BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Disadari
ataupun tidak, kita sering melakukan khiyar dalam kehidupan sehari-hari. Yakni
dalam proses jual beli. Misalnya, ketika kita membeli baju atau barang lain
tetapi ketika dibawa kerumah barang itu tidak sesuai dengan kebutuhan kita atau
terdapat cacat pada barang tersebut sehingga kita mengembalikan dan menukarnya
kepada pedagang ketika kita membeli kita
sudah ada perjanjian dengannya, apabila tidak muat boleh dikembalikan. Hal itu
adalah salah satu contoh daripada khiyar.
Khiyar
adalah pemilihan didalam melakukan akad jual beli apakah mau meneruskan akad
jual beli atau menarik kembali kehendak untuk melakukan jual beli. Dalam
pertimbangan bisnis dan ekonomi khiyar ini menjadi penting karena dengan adanya
khiyar, orang yang melakukan transaksi bisnis yang berjual beli dapat
memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan menjadi
penyesalan dikemudian hari lantaran merasa tertipu.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian
Khiyar ?
2.
Bagaimana Macam-macam
Khiyar ?
3.
Bagaimana Hikmah
Khiyar ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk Mengetahui Pengertian
Khiyar.
2.
Untuk Mengetahui Macam-macam
Khiyar.
3.
Untuk Mengetahui Hikmah
Khiyar.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Khiyar
Khiyar
adalah “boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan
(menarik kembali), tidak jadi jual beli”. Diadakan khyar oleh syara’ agar kedua
orang yang jual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing yang lebih
jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan dikemudian hari lantaran merasa
tertipu. [1]
Sedangkan
menurut M.Ali Hasan, dalam buku yang berjudul Berbagai Macam Transaksi dalam
Islam, bahwa khiyar adalah untuk menjaga jangan sampai terjadi perselisihan
antara pembeli dengan penjual, maka syari’at islam memberikan hak khiyar, yaitu
hak memilih untuk melangsungkan atau tidak jual beli tersebut karena ada suatu
hal bagi kedua bela pihak.
Menurut
Hendi Suhendi, dalam buku yang berjudul fikih muamalah, dalam jual beli,
menurut agama islam dibolehkan memilih, apakah akan meneruskan jual beli atau
akan membatalkannya, disebabkan terjadinya oleh suatu hal.
Dalam
pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa khiyar adalah suatu hukum
dalam islam yang membolehkan memilih dalam jual beli agar tidak ada
perselisihan maupun penyesalan setelah membeli barang tersebut, dikarenakan
barang yang tidak cocok atau barang yang tidak serasi dengan pembeli.
Firman Allah SWT:
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu‘ ÇËÒÈ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu. (Q.S. An-Nisa: 29).
Ayat
ini menerangkan hukum transaksi secara umum, lebih khusus kepada transaksi
perdagangan, bisnis jual beli. Dalam ayat ini Allah mengharamkan orang beriman
untuk memakan, memanfaatkan menggunakan (dan segala bentuk transaksi lainnya)
harta orang lain denga cara yang batil, yaitu yang tidak dibenarkan oleh
syari’at.
Yang
diperbolehkan memakan harta orang lain adalah dengan jalan perniagaan yang
saling, “berkeridoan” (suka sama suka) diantara kamu( kedua bela pihak).
Walaupun
kerelaan adalah suatu yang tersembunyi di lubuk hati tetapi indikator dan
tanda-tandanya dapat terlihat. Ijab dan kobul atau apa saja yang dikenal dalam
adat kebiasaan sebagai serah terima adalah bentuk-bentuk yang digunakan hukum
untuk menunjukkan kerelaan.
B.
Macam-macam Khiyar
1.
Khiyar Majelis
Khiyar majelis
adalah kedua bela pihak yang melakukan akad mempunyai hak pilih untuk
meneruskan atau membatalkan akad jual beli selama masih berada dalam satu
majelis (tempat) atau toko, atau seperti jual beli atau sewa menyewa.
Sebagaimana
dalam hadits nabi Muhammad SAW:
Artinya: “Dari Ibnu Umar
ra. dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda, “Apabila ada dua orang
melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak
khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu
pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu
pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka
jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli
itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya,
maka jual beli telah terjadi (juga).” (HR. Al.Bukhari dan Muslim).
Menurut
ulama mazhab syafi’i dan hambali,bahwa masing masing pihakberhak mempunyai
khiyar selama masih berada dalam satu majlis, sekalipun sudah terjadi ijab
Kabul.
Berbeda
dengan madzhab Hanafi dan Maliki, bahwa suatu akad telah dipandang sempurna,
apabila telah terjadi ijab dan Kabul. Ijab dan Kabul itu terjadi setelah ada
kesepakatan dan saling suka sama suka yang dijelaskan pada surah An-Nisa:29.[2]
2. Khiyar
Syarat
Khiyar syarat
adalah yang ditetapkan bagi salah satu pihak yang ber akad atau keduanya,
apakah meneruskan atau membatalkan akad itu selama dalam tenggang waktu yang
disepakati bersama.
Umpamanya, pembeli
mengatakan “saya akan membeli barang anda ini dengan ketentuan diberikan
renggang waktu selama tiga hari”.
Sesudah tiga hari tidak
ada berita, berarti akad itu batal. Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala
macam jual beli, kecuali barang yang wajib diterima ditempat jual beli, seperti
barang-barang riba. Masa khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam
terhitung dari waktu akad. Sabda Rasulullah Saw:
Artinya: “Nabi saw
bersabda: Apabila kamu menjual maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika
kamu membeli sesuatu maka engkau mempunyai hal pilih selama tiga hari, jika
kamu rela maka ambillah, tetapi jika tidak maka kembalikan kepada pemiliknya.” (HR.
Ibnu Majah).
Barang
yang terjual itusewaktu dalam masa khiyar kepunyaan orang yang mensyaratkan
khiyar,kalo yang khiyar hanya salah seorang dari mereka. Tetapi kalau kedua
duanya mensyaratkan khiyar,maka barang itu tidak di punyai seorangpun dari
keduanya.
Jika
jual beli sudah tetap akan diteruskan,barulah diketahui bahwa barang itu
kepunyaan pembeli mulai dari masa akad.
Tetapi
kalau jual beli tidak diteruskan, barang itu tetap kepunyaan si penjual. Untuk
meneruskan jual beli atau tidaknya, hendaklah dengan lapas yang jelas
menunjukkan terus atau tidaknya jual beli
Para
ulama fikih sependapat mengetakan, bahwa khiyar syarat ini diperbolehkan untuk
menjaga (memelihara) hak pembeli dari unsur penipuan yang mungkin terjadi dari pihak penjual.[3]
Oleh karena itu, salah satu macam-macam khiyar dalam jual
beli ini, dapat dipraktekkan dengan memperhatikan beberapa ketentuan berikut
ini:
a.
Jika
masa khiyar syarat telah lewat, otomatis transaksi menjadi sah dan tidak dapat
dilakukan pembatalan jual beli atau transaksi
b.
Hak
khiyar syarat tidak dapat diwariskan
c.
Sehingga,
jika pembeli meninggal pada masa khiyar, kepemilikan barang menjadi milik ahli
waris pembeli
d.
Sedangkan
jika penjual meninggal dalam masa khiyar, kepemilikan otomatis menjadi hak
pembeli
3. Khiyar
‘aibi
Khiyar ‘aibi adalah dalam jual beli ini, disyaratkan
kesempurnaan benda-benda yang dibeli, seperti seorang berkata ;”saya beli mobil
itu seharga sekian, bila mobil itu cacat akan saya kembalikan”.
Seperti yang
diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Aisyah RA bahwa seseorang membeli
budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri didekatnya, didapatinya pada
diri budak itu kecacatan, lalu diadukannya kepada Rasul, maka budak itu
dikembalikan pada penjual.[4]
Khiyar ‘aib artinya
sipembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu
terdapat suatu cacad yang mengurangi suatu kualitas barang itu, atau mengurangi
harganya, sedangkan biasanya barang yang seperti itu baik, dan sewaktu akad
cacat nya itu sudah ada tetapi sipembeli tidak tahu, atau terjadi sesudah akad,
yaitu sebelum diterimanya. Keterangannya adalah Ijma’ “sepakat ulama mujtahid.
Syarat dan ketentuan berikut, sebelum
melakukan khiyar ‘aibi kepada penjual
a.
Tidak
ada khiyar ‘aibi untuk cacat yang telah disampaikan penjual kepada pembeli
b.
Cacat
pada benda tersebut dapat diperiksa, jika timbul perselisihan antara penjual
dan pembeli mengenai cacat benda, maka diselesaikan berdasarkan ketetapan
pengadilan
c.
Penjual
wajib mengembalikan uang pembelian, jika cacat disebabkan oleh kelalaian
penjual.
d.
Jika
cacat pada barang karena kelalaian pembeli, maka tidak ada hak pembeli
melakukan khiyar aib.
e.
Jika
membeli barang dalam jumlah besar. Pembeli dapat menolak keseluruhan barang
apabila ditemukan beberapa stok yang cacat.
f.
Atau
membeli hanya barang yang tidak cacat dengan mengembalikan sisanya. Retur
barang yang diterima toko kepada produses karena menemukan cacat produksi
adalah salah satu contoh khiyar dalam kehidupan sehari-hari
4. Khiyar
Ru’yah
Khiyar
Ru’yah adalah ada hak pilih bagi pembeli untuk menyatakan berlaku atau batal
jual beli yang ia lakukan terhadap suatu objek yang belum ia lihat pada saat
akad berlangsung.
Jumhur Ulama
(Hanafiah,Malikiyah,Hanabilah dan Zahiriyah), menyatakan, bahwa khiyar ru’yah
disyariatkan dalam islam. Sebagaimana sabda Nabi SAW:
Yang artinya: “Siapa yang membeli sesuatu yang belum dia
lihat, maka dia berhak Khiyar apabila ia telah melihat barang itu.”
(H.R.Darul Quthni).
C.
Hikmah
Khiyar
Khiyar adalah pemilihan
di dalam melakukan akad jual beli yang dilaksanakan oleh seorang penjual dan
seorang pembeli yang mana diantara keduanya agar tidak ada saling merasa
ditipu, makanya dalam hukum islam diadakan khiyar dalam jual beli.
Adapun
hikmah Khiyar antara lain sebagai berikut:
1. Mendidik
masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan jual beli.
2. Menghindarkan
kemungkinan terjadinya unsur penipuan dalam jual beli.
3. Mendidik
penjual agar bersikap jujurdalam menjelaskan kualitas barang dagangnya.
4. Menghindarkan
terjadinya penyesalan dikemudian hari bagi penjual dan pembeli.
BAB
III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Khiyar
adalah pemilihan di dalam melakukan akad jual beli apakah mau meneruskan akad
jual beli atau mengurungkan (menarik kembali) kehendak yang melakukan jual
beli. Dalam pertimbangan bisnis dan ekonomi, khiyar ini menjadi penting karna
dengan adanya khiyar orang yang melakukan transaksi bisnis yang berjual beli
dapat memikirkan kemaslahatan masing masing lebih jauh, supaya tidak akn
terjadi penyesalan dikemudian hari lantaran merasa tertipu. Dan khiyar dibagi menjadi empat yaitu:
1.
Khiyar majlis.
2.
Khiyar syarat.
3.
Khiyar ‘aib.
4.
Khiyar ru’yah.
B.
Saran
Saya selaku penyusun
sangat menyadari masih jauh dari kata sempurna tentunya masih banyak sekali kekurangan
dalam pembuatan makalah ini. Hal ini disebabkan masih terbatasnya kemampuan
saya. Oleh karena itu, saya selaku pembuat makalah ini mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun. Saya juga mengharapkan makalah ini sangat
bermanfaat untuk kami khususnya dan pembaca pada umumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam,Jakarta : Djajamurni,1954
M.Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta : Fajar
Interpratama, 2003.
Hendi Suhendi, Fiqh
Muamalah, Jakarta:Fajar Interpratama,2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar