Jumat, 17 Juni 2022

Makalah Kafalah

 

BAB I

PEMBAHASAN

A.      Pengertian Kafalah

Al-kafalah berasal dari kata كفل ــُـ  (menanggung) merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Pada dasarnya akad kafalah merupakan bentuk pertanggungan yang biasa dijalankan oleh perusahaan.

 

B.       Dasar Hukum Kafalah

Dasar humum untuk akad kafalah ini dapat dilihat di dalam al-Qur'an, al-Sunnah dan kesepakatan para ulama, sebagai berikut

1.      Al-Qur’an

Description: cats.jpg

Artinya: Ya’qub berkata: "Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya [pergi] bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh". Tatkala mereka memberikan janji mereka, maka Ya’qub berkata: "Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan [ini]". (66)

2.      As-Sunnah

Jabir r.a. menceritakan: “Seorang laki-laki telah meninggal dunia dan kami telah memandikannya dengan bersih kemudian kami kafani, lalu kami bawa kepada Rasulullah SAW. Kami bertanya kepada beliau: "Apakah Rasulullah akan menshalatkannnya?". Rasulullah bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?". Kami menjuwab: "Ya, dua dinar." Rasulullah kemudian pergi dari situ. Berkatalah Abu Qatadah : "Dua dinar itu tanggung jawabku." Karenanya, Rasulullah SAW. bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menunaikan hak orang yang memberi hutang dan si mayit akan terlepas dari tanggung jawabnya." Rasulullah lalu menshalatkannya. Pada keesokan harinya beliau bertanya kepada Abu Qatadah tentang dua dinar itu dan dijelaskan, bahwa ia telah melunasinya. Rasulullah SAW. bersabda: "Sekarang kulitnya telah sejuk." (H.R. Bukhari).

Rasulullah SAW. bersabda: "Hutang itu harus ditunaikan, dan orang yang menanggung itu harus membayarnya." (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi dan dishakhihkan oleh Ibnu Hibban).

 

C.      Rukun

1.      Adh-Dhamin (orang yang menjamin)

2.      Al-Madhmun lahu (orang yang berpiutang)

3.      Al-Madhmun ‘anhu (orang yang berhutang)

4.      Al-Madhmun (objek jaminan) berupa hutang, uang, barang atau orang

5.      . Sighah (akad/ijab)

 

D.      Syarat

1.      Kafil yaitu orang yang menjamin dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, merdeka dalam mengelola harta bendanya/tidak dicegah membelanjakan hartanya dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.

2.      Mafkul lahu. yaitu orang yang berpiutang, Syaratnya yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin karena manusia tidak sama dalam hal tuntutan, ada yang keras dan ada yang lunak.

3.      Makful ‘anhu adalah orang yang berutang, tidak disyaratkan baginya kerelaan terhadap penjamin karena pada prinsipnya hutang itu harus lunak, baik orang yang berhutang rela maupun tidak. Namun lebih baik dia rela/ridha.

4.      Al-Makful adalah utang, barang atau orang. Disebut juga madmun bih atau makful bih. Disyaratkan pada makfuln dapat diketahui dan tetap keadaannya (ditetapkan), baik sudah tetap maupun akan tetap.

5.      Sighat atau lafadz adalah pernyataan yang diucapkan oleh penjamin, disyaratkan keadaan sighat mengandung makna menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.

 

 

 

E.       Macam-macam Orang Yang Dapat Ditanggung

Mengenai siapa orang-orang yang dapat ditanggung, para ulama fikih menyatakan, bahwa pada dasarnya setiap orang dapat menerima jaminan/tanggungan tersebut. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai orang yang sudah wafat (mati) yang tidak meninggalkan harta warisan. Menurut pendapat Imam Malik dan Syafi'i, hal yang demikian boleh ditanggung. Alasannya adalah dengan berpedoman pada Hadis tersebut di atas tentang ketidaksediaan Nabi SAW. menshalatkan jenazah karena meninggalkan sejumlah hutang. Sedangkan Imam Hanafi menyatakan tidak boleh, dengan alasan bahwa tanggungan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan orang yang tidak ada. Berbeda halnya dengan orang yang pailit.

Jumhur fuqaha' juga berpendapat tentang bolehnya memberikan tanggungan kepada orang yang dipenjara atau orang yang sedang dalam keadaan musafir. Tetapi Imam Abu Hanifah tidak membolehkannya.

 

F.       Obyek Tanggungan

Mengenai obyek tanggungan, menurut sebagian besar ulama fikih, adalah harta. Hal ini didasarkan kepada Hadis Nabi SAW: “Penanggung itu menanggung kerugian.” Sehubungan dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penanggung adalah berupa harta, maka hal ini dikategorikan menjadi tiga hal, sebagai berikut:

1.      Tanggungan dengan hutang, yaitu kewajiban membayar hutang yang menjadi tanggungan orang lain. Dalam masalah tanggungan hutang, disyaratkan bahwa hendaknya, nilai barang tersebut tetap pada waktu terjadinya transaksi tanggungan/jaminan dan bahwa barangnya diketahui, karena apabila tidak diketahui, maka dikhawatirkan akan terjadi gharar.

2.      Tanggungan dengan materi, yaitu kewajiban menyerahkan materi tertentu yang berada di tangan orang lain. Jika berbentuk bukan jaminan seperti 'ariyah (pinjaman) atau wadi 'ah (titipan), maka kafalah tidak sah.

3.      Kafalah dengan harta, yaitu jaminan yang diberikan oleh seorang penjual kepada pembeli karena adanya risiko yang mungkin timbul dari barang yang dijual- belikan.

 

 

 

G.      Macam-macam Kafalah

1.      Kafalah bi al-mal, adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.

2.      Kafalah bi an-nafs, adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality  yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.

3.      Kafalah bi at-taslim, adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan memungut uang jasa/fee  kepada nasabah tersebut.

4.      Kafalah al-munjazah, adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan untuk tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal dengan bentuk performance bond  (jaminan prestasi).

5.      Kafalah al-mu’allaqah, Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan tujuan tertentu pula.

 

H.      Akibat-akibat Hukum Kafalah

Apabila orang yang ditanggung tidak ada (pergi atau menghilang), maka kafil berkewajiban menjamin sepenuhnya. Dan ia tidak dapat keluar dari kafalah, kecuali dengan jalan memenuhi hutang yang menjadi beban 'ashil (orang yang ditanggung). Atau dengan jalan, bahwa orang memberikan pinjaman (hutang) -dalam hal ini bank- menyatakan bebas untuk kafil, atau ia mengundurkan diri dari kafalah. la berhak mengundurkan diri, karena memang itu haknya.

Adapun yang menjadi hak orang/bank (sebagai makful lahu) menfasakh akad kafalah dari pihaknya. Karena hak menfasakh ini adalah hak makful lahu. Dalam hal orang yang ditanggung melarikan diri, sedangkan ia tidak mengetahui tempatnya, maka si penanggung tidak wajib mendatangkannya, tetapi apabila ia mengetahui tempatnya, maka ia wajib mendatangkannya, dan si penanggung diberikan waktu yang cukup untuk keperluan tersebut.

 

I.         Manfaat Kafalah

Kafalah yang diberikan oleh bank sangat mendukung transaksi bisnis yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, karena dapat memberikan rasa aman dan kondusif bagi kelangsungan bisnis maupun proyek-proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Secara umum dapat disimpulkan bahwa kafalah memberian manfaat bagi :

1.       Pihak yang dijamin (nasabah), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, nasabah bisa mendapatkan/mengerjakan proyek dari pihak ketiga, karena biasanya pemilik proyek menentukan syarat-syarat tertentu dalam mengerjakan proyek yang mereka miliki.

2.       Pihak yang terjamin (pemilik proyek), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, pemilik proyek mendapat jaminan bahwa proyek yang akan dikerjakan oleh nasabah tadi akan diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, karena kafalah merupakan pengambilalihan risiko oleh bank apabila nasabah cidera janji melaksanakan kewajibannya.

3.       Pihak yang menjamin (bank), bahwa dengan kafalah yang diterbitkan oleh bank, maka pihak bank akan memperoleh fee yang diperhitungkan dari nilai dan risiko yang ditanggung oleh bank atas kafalah yang diberikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

KESIMPULAN

 

Dari uraian-uraian di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebaga berikut:

1.      Kafalah adalah salah satu fasilitas perbankan syari'ah yang merupakan jaminan dari si penjamin, baik berupa jaminan diri maupun barang untuk membebaskan kewajiban yang ditanggung pihak lain.

2.      Kebolehan kafalah sebagai salah satu produk perbankan syari'ah didasarkan pada nash al-Qur'an al-Karim, Hadis-Hadis Rasulullah SAW., dan beberapa pendapat jumhur fuqaha' sebagaimana telah disebutkan dalam pembahasan di atas, termasuk fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN).

3.      Kafil mempunyai kewajiban secara mutlak yang disebabkan penyertaan dirinya dalam akad kafalah ini.

4.      Hak fasakh adalah berada pada makful lahu (bank), sejauh ia mau mempergunakannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://m-herry.blogspot.com/2013/06/pengertian-dasar-hukum-rukun-syarat.html

http://fileperbankansyariah.blogspot.com/2011/04/pengertian-al-kafalah-guaranty.html

http://khairunnisazhet.blogspot.com/2011/06/kafalah-guaranty.html

http://ucu-syarief.blogspot.com/2011/01/makalah-tentang-kafalah.html

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena hanya atas rahmat dan petunjuk-Nya penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah Fiqih.

Sumber dari makalah ini berupa informasi yang didapat dari hasil referensi buku dan sumber lainnya.

Diantara sumber-sumber tersebut penulis susun, semua informasi dan fakta yang sesuai dengan makalah ini, sehingga menurut penulis data-data di dalam makalah ini sudah cukup akurat.

Dalam penulisan makalah ini pastilah ada banyak kendala yang penulis temui namun penulis berhasil menghadapinya dan menyelesaikan makalah ini tepat waktu.

Akhir kata jika ada sesuatu pada khususnya kata-kata yang tidak berkenan pada hati pembaca mohon dimaklumi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

 

Garut, April 2014

 

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR..........................................................................................       i

DAFTAR ISI..........................................................................................................      ii

BAB I PEMBAHASAN........................................................................................      1

A.    Pengertian Kafalah......................................................................................      1

B.     Dasar Hukum Kafalah.................................................................................      1

C.     Rukun .........................................................................................................      2

D.    Syarat...........................................................................................................      2

E.     Macam-macam Orang Yang Dapat Ditanggung.........................................      3

F.      Obyek Tanggungan......................................................................................      3

G.    Macam-macam Kafalah...............................................................................      4

H.    Akibat-akibat Hukum Kafalah....................................................................      4

I.       Manfaat Kafalah..........................................................................................      5

BAB II KESIMPULAN........................................................................................      6

DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................      7

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MAKALAH

KAFALAH

Diajukan untuk memenuhi salah tugas mata pelajaran Fiqih

yang diberikan oleh Bapak Sehab

 

 

Disusun oleh:

Laela Devi

 

Kelas : X

 

 

 

Description: maarif-hijau.jpg

 

 

 

MA MA’ARIF CILAGENI

Jl. Raya Rancasalak No. 217

Kadungora – Garut

2013/2014

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar