BAB
I
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kafalah
Al-kafalah berasal dari kata كفل ــُـ (menanggung)
merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga
untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian
lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin
dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Pada dasarnya
akad kafalah merupakan bentuk pertanggungan yang biasa dijalankan oleh
perusahaan.
B.
Dasar Hukum Kafalah
Dasar humum untuk akad kafalah ini dapat dilihat di dalam
al-Qur'an, al-Sunnah dan kesepakatan para ulama, sebagai berikut
1.
Al-Qur’an
Artinya: Ya’qub berkata: "Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya [pergi]
bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama
Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu
dikepung musuh". Tatkala mereka memberikan janji mereka, maka Ya’qub
berkata: "Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan [ini]".
(66)
2. As-Sunnah
Jabir r.a. menceritakan: “Seorang
laki-laki telah meninggal dunia dan kami telah memandikannya dengan bersih
kemudian kami kafani, lalu kami bawa kepada Rasulullah SAW. Kami bertanya
kepada beliau: "Apakah Rasulullah akan menshalatkannnya?". Rasulullah
bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?". Kami menjuwab: "Ya, dua
dinar." Rasulullah kemudian pergi dari situ. Berkatalah Abu Qatadah :
"Dua dinar itu tanggung jawabku." Karenanya, Rasulullah SAW.
bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menunaikan hak orang yang memberi
hutang dan si mayit akan terlepas dari tanggung jawabnya." Rasulullah lalu
menshalatkannya. Pada keesokan harinya beliau bertanya kepada Abu Qatadah
tentang dua dinar itu dan dijelaskan, bahwa ia telah melunasinya. Rasulullah
SAW. bersabda: "Sekarang kulitnya telah sejuk." (H.R. Bukhari).
Rasulullah SAW. bersabda: "Hutang
itu harus ditunaikan, dan orang yang menanggung itu harus membayarnya."
(H.R. Abu Daud dan Tirmidzi dan dishakhihkan oleh Ibnu Hibban).
C.
Rukun
1. Adh-Dhamin (orang yang menjamin)
2. Al-Madhmun lahu (orang yang berpiutang)
3. Al-Madhmun ‘anhu (orang yang berhutang)
4. Al-Madhmun (objek jaminan) berupa hutang, uang,
barang atau orang
5. . Sighah (akad/ijab)
D.
Syarat
1. Kafil yaitu orang yang menjamin dimana ia disyaratkan sudah
baligh, berakal, merdeka dalam mengelola harta bendanya/tidak dicegah
membelanjakan hartanya dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
2. Mafkul lahu. yaitu orang yang berpiutang,
Syaratnya yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin karena manusia
tidak sama dalam hal tuntutan, ada yang keras dan ada yang lunak.
3. Makful ‘anhu adalah orang yang berutang, tidak
disyaratkan baginya kerelaan terhadap penjamin karena pada prinsipnya hutang
itu harus lunak, baik orang yang berhutang rela maupun tidak. Namun lebih baik
dia rela/ridha.
4. Al-Makful adalah utang, barang atau orang.
Disebut juga madmun bih atau makful bih. Disyaratkan pada makfuln dapat diketahui dan tetap keadaannya
(ditetapkan), baik sudah tetap maupun akan tetap.
5. Sighat atau lafadz adalah pernyataan yang diucapkan oleh
penjamin, disyaratkan keadaan sighat mengandung makna menjamin, tidak
digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.
E.
Macam-macam Orang Yang Dapat Ditanggung
Mengenai siapa orang-orang yang dapat ditanggung, para ulama
fikih menyatakan, bahwa pada dasarnya setiap orang dapat menerima
jaminan/tanggungan tersebut. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai orang yang
sudah wafat (mati) yang tidak meninggalkan harta warisan. Menurut pendapat Imam
Malik dan Syafi'i, hal yang demikian boleh ditanggung. Alasannya adalah dengan
berpedoman pada Hadis tersebut di atas tentang ketidaksediaan Nabi SAW.
menshalatkan jenazah karena meninggalkan sejumlah hutang. Sedangkan Imam Hanafi
menyatakan tidak boleh, dengan alasan bahwa tanggungan tersebut tidak berkaitan
sama sekali dengan orang yang tidak ada. Berbeda halnya dengan orang yang
pailit.
Jumhur fuqaha' juga berpendapat tentang bolehnya memberikan
tanggungan kepada orang yang dipenjara atau orang yang sedang dalam keadaan
musafir. Tetapi Imam Abu Hanifah tidak membolehkannya.
F.
Obyek Tanggungan
Mengenai obyek tanggungan, menurut sebagian besar ulama
fikih, adalah harta. Hal ini didasarkan kepada Hadis Nabi SAW: “Penanggung itu
menanggung kerugian.” Sehubungan dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh
penanggung adalah berupa harta, maka hal ini dikategorikan menjadi tiga hal,
sebagai berikut:
1. Tanggungan dengan hutang, yaitu
kewajiban membayar hutang yang menjadi tanggungan orang lain. Dalam masalah
tanggungan hutang, disyaratkan bahwa hendaknya, nilai barang tersebut tetap
pada waktu terjadinya transaksi tanggungan/jaminan dan bahwa barangnya
diketahui, karena apabila tidak diketahui, maka dikhawatirkan akan terjadi
gharar.
2. Tanggungan dengan materi, yaitu
kewajiban menyerahkan materi tertentu yang berada di tangan orang lain. Jika
berbentuk bukan jaminan seperti 'ariyah (pinjaman) atau wadi 'ah (titipan),
maka kafalah tidak sah.
3. Kafalah dengan harta, yaitu jaminan
yang diberikan oleh seorang penjual kepada pembeli karena adanya risiko yang
mungkin timbul dari barang yang dijual- belikan.
G.
Macam-macam Kafalah
1. Kafalah bi al-mal, adalah jaminan
pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana
yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya
dengan imbalan/fee tertentu.
2. Kafalah bi an-nafs, adalah jaminan diri
dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai Juridical
Personality yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.
3. Kafalah bi at-taslim, adalah jaminan
yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya
berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk
keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan, leasing company.
Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank
diperbolehkan memungut uang jasa/fee kepada nasabah tersebut.
4. Kafalah al-munjazah, adalah jaminan
yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan untuk tujuan/kepentingan tertentu.
Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal dengan bentuk performance
bond (jaminan prestasi).
5. Kafalah al-mu’allaqah, Bentuk kafalah
ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, di mana jaminan dibatasi
oleh kurun waktu tertentu dan tujuan tertentu pula.
H.
Akibat-akibat Hukum Kafalah
Apabila orang yang ditanggung tidak ada (pergi atau
menghilang), maka kafil berkewajiban menjamin sepenuhnya. Dan ia tidak dapat
keluar dari kafalah, kecuali dengan jalan memenuhi hutang yang menjadi beban
'ashil (orang yang ditanggung). Atau dengan jalan, bahwa orang memberikan
pinjaman (hutang) -dalam hal ini bank- menyatakan bebas untuk kafil, atau ia
mengundurkan diri dari kafalah. la berhak mengundurkan diri, karena memang itu
haknya.
Adapun yang menjadi hak orang/bank (sebagai makful lahu)
menfasakh akad kafalah dari pihaknya. Karena hak menfasakh ini adalah hak
makful lahu. Dalam hal orang yang ditanggung melarikan diri, sedangkan ia tidak
mengetahui tempatnya, maka si penanggung tidak wajib mendatangkannya, tetapi
apabila ia mengetahui tempatnya, maka ia wajib mendatangkannya, dan si
penanggung diberikan waktu yang cukup untuk keperluan tersebut.
I.
Manfaat Kafalah
Kafalah yang diberikan
oleh bank sangat mendukung transaksi bisnis yang dilakukan oleh pihak-pihak
terkait, karena dapat memberikan rasa aman dan kondusif bagi kelangsungan
bisnis maupun proyek-proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal
yang telah disepakati. Secara umum dapat disimpulkan bahwa kafalah memberian
manfaat bagi :
1. Pihak
yang dijamin (nasabah), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, nasabah
bisa mendapatkan/mengerjakan proyek dari pihak ketiga, karena biasanya pemilik
proyek menentukan syarat-syarat tertentu dalam mengerjakan proyek yang mereka miliki.
2. Pihak
yang terjamin (pemilik proyek), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank,
pemilik proyek mendapat jaminan bahwa proyek yang akan dikerjakan oleh nasabah
tadi akan diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, karena
kafalah merupakan pengambilalihan risiko oleh bank apabila nasabah cidera janji
melaksanakan kewajibannya.
3. Pihak
yang menjamin (bank), bahwa dengan kafalah yang diterbitkan oleh bank, maka
pihak bank akan memperoleh fee yang diperhitungkan dari nilai dan risiko yang
ditanggung oleh bank atas kafalah yang diberikan.
BAB
II
KESIMPULAN
Dari
uraian-uraian di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebaga berikut:
1. Kafalah
adalah salah satu fasilitas perbankan syari'ah yang merupakan jaminan dari si penjamin,
baik berupa jaminan diri maupun barang untuk membebaskan kewajiban yang
ditanggung pihak lain.
2. Kebolehan
kafalah sebagai salah satu produk perbankan syari'ah didasarkan pada nash
al-Qur'an al-Karim, Hadis-Hadis Rasulullah SAW., dan beberapa pendapat jumhur
fuqaha' sebagaimana telah disebutkan dalam pembahasan di atas, termasuk fatwa
Dewan Syari'ah Nasional (DSN).
3. Kafil
mempunyai kewajiban secara mutlak yang disebabkan penyertaan dirinya dalam akad
kafalah ini.
4. Hak
fasakh adalah berada pada makful lahu (bank), sejauh ia mau mempergunakannya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://m-herry.blogspot.com/2013/06/pengertian-dasar-hukum-rukun-syarat.html
http://fileperbankansyariah.blogspot.com/2011/04/pengertian-al-kafalah-guaranty.html
http://khairunnisazhet.blogspot.com/2011/06/kafalah-guaranty.html
http://ucu-syarief.blogspot.com/2011/01/makalah-tentang-kafalah.html
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena hanya atas rahmat dan petunjuk-Nya penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah
Fiqih.
Sumber dari makalah ini berupa
informasi yang didapat dari hasil referensi buku
dan sumber lainnya.
Diantara sumber-sumber tersebut penulis
susun, semua informasi dan fakta yang sesuai dengan makalah ini, sehingga
menurut penulis data-data di dalam makalah ini sudah cukup akurat.
Dalam penulisan makalah ini pastilah
ada banyak kendala yang penulis temui namun penulis berhasil menghadapinya dan menyelesaikan makalah ini tepat
waktu.
Akhir kata jika ada sesuatu pada
khususnya kata-kata yang tidak berkenan pada hati pembaca mohon dimaklumi.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Garut, April 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR
ISI.......................................................................................................... ii
BAB
I PEMBAHASAN........................................................................................ 1
A. Pengertian
Kafalah...................................................................................... 1
B. Dasar Hukum Kafalah................................................................................. 1
C. Rukun ......................................................................................................... 2
D. Syarat........................................................................................................... 2
E. Macam-macam
Orang Yang Dapat Ditanggung......................................... 3
F. Obyek
Tanggungan...................................................................................... 3
G. Macam-macam
Kafalah............................................................................... 4
H. Akibat-akibat
Hukum Kafalah.................................................................... 4
I. Manfaat Kafalah.......................................................................................... 5
BAB
II KESIMPULAN........................................................................................ 6
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................... 7
KAFALAH
Diajukan
untuk memenuhi salah tugas mata pelajaran Fiqih
yang
diberikan oleh Bapak Sehab
Disusun
oleh:
Laela
Devi
Kelas : X
MA MA’ARIF CILAGENI
Jl. Raya Rancasalak No. 217
Kadungora – Garut
2013/2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar