BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hiwalah, Wakalah dan Kafalah sering kita dengar baik dalam ekonomi syariah
maupun dalam lembaga keuangan syariah. Hal-hal tersebut dalam dunia perbankan
terdapat dalam produk jasa. Masyarakat awam pada umumnya tidak begitu memahami
apa yang dimaksud dengan hiwalah, wakalah dan kafalah ini.
Untuk Indonesia sebagai Negara Muslim sudah seharusnya sistem keuangan yang
digunakan berlandaskan prinsip syariah. Namun, saat ini prinsip syariah belum
begitu terealisasi penggunaanya. Masih banyak sistem ekonomi Kapitalis yang
digunakan dan mengandung unsur Magrib didalamnya.
Hiwalah dapat digunakan untuk pemindahan utang dari seseorang kepada orang
lain. Ini sangat sering terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari. Seumpamannya,
si A berutang kepada B dan A berpiutang kepada C. Dan si A tidak
bisa membayar utangnya kepada B lalu ia mengalihkan pembayaran utanganya kepada
si C.
Wakalah berupa penyerahan atau pendelegasian dari satu pihak kepihak lain
dan harus dilakukan dengan yang telah disepakati oleh sipemberi mandat. Hal ini
terjadi karena pada dasarnya tidak semua manusia dapat mengurusi segala
urusannya secara pribadi, sehingga ia butuh pendelegasian mandat kepada orang
lain.
Kafalah dalam dunia perbankan yaitu pemebrian asuransi, berarti pemberian
jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan
bertanggungjawab atas pembayaran kembali suatu utang ynag menjadi hak penerima
jaminan.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Hiwalah?
2. Apa yang dimaksud dengan Wakalah?
3. Apa yang dimaksdu dengan Kafalah?
C. Tujuan
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan
Hiwalah.
2. Mengetahu apa yang dimakud dengan
Wakalah.
3. Mengetahui apa yang dimaksud dengan
Kafalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hiwalah
1. Pengertian
Hiwalah adalah memindahkan utang dari tanggungan seseorang kepada
tanggungan orang lain. Berdasarkan sabda Nabi yang artinya “ Orang yang mampu
membayar utang, haram baginya melalaikan utangnya. Maka apabila seseorang
diantara kamu memindahkan utangnya kepada orang lain, memindahkan itu hendaklah
diterima, asal yang lain itu mampu membayar”. (HR. Ahmad dan Baihaq).
2. Dasar Hukum
Hiwalah sebagai salah satu bentuk transaksi antar sesama manusia dibenarkan
oleh Rasulullah SAW melalui sabda beliau:
Artinya : Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya
merupakan perbuatan dzalim, jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang
mudah membayar hutang, hendaknya ia berani. (HR. Al jama’ah)
3. Rukun Hiwalah
a.
Muhil : Pihak yang berutang pada transaksi hawalah;
b.
Muhtal
c.
Muhal ‘alaih
d.
Utang Muhil
kepada Muhtal
e.
Utang muhal
‘alaih kepada muhil
f.
Shighat
4. Faktor-faktor yang memberhentikan akad hiwalah
a. Apabila
hiwalah berjalan sah dengan sendirinya tanggungan muhil menjadi gugur.
b. Andaikan
muhil ‘alaih mengalami kebangkrutan, membantah hiwalah atau meninggal dunia,
maka sisi muhil tidak boleh lagi kembali kepada muhil. Kecuali dalam hal
penipuan.
c. Jika
muhal menghibahkan harta kepada muhal ‘alaih dan ia menerima hibah tersebut.
d. Karena
dibatalkan atau fasakh. Dalam keadaan ini hak penagih oleh muhal akan kembali
lagi kepada muhil.
5. Contoh
Hiwalah
Seumpamannya A (muhil) berutang kepada B (Muhtal) dan ia
(A) berpiutang kepada C (Muhal ‘alaih). Jadi A adalah orang yang berutang dan
berpiutang, B hanya berpiutang dan C hanya berutang. Kemudian A dengan
persetujuan B menyuruh C membayar utangnya kepada B, tidak kepadanya (A).
Setelah terjadi akad hiwalah, terlepaslah A dari utangnya kepada B, dan C tidak
berutang lagi kepada A, tetapi utangnya kepada A telah berpindah kepada B,
berarti C harus membayar utangnya itu kepada B, tidak lagi kepada A.
Memindahkan utang dengan cara ini tidak ada halanganya, dengan syarat :
keadaan C mampu membayar utangnya, dan dengan ridho keduanya (A dan B). Ridho C
tidak menjadi syarat sahnya Hiwalah, dan diisyaratkan pula bahwa utang C kepada
A sama banyak dan jenisnya dengan janji atau tunai dengan utang A kepada B.
Jika teryata C tidak dapat membayar karena ia tidak mampu, maka B tidak dapat
kembali kepada A, karena hal itu termasuk sia-sia, tidak diselidikinya sebelum
terjadi akad hiwalah.[2]
B.
Wakalah
1. Pengertian
Wakalah menurut bahasa berarti penyerahan, pendelegasi, atau pemberian
mandat. Mandat ini harus dilakukan dengan yang telah disepakati oleh
sipemberi mandat.
Menurut istilah para ulama berbeda-beda antara lain sebagai berikut:
Malikiah
berpendapat wakalah adalah seseorang menggantikan (menempati) tempat
yang lain dalam hak (kewajiban), dia yang mengelolah pada posisi itu.
Hanafiyah berpendapat bahwa wakalah adalah suatu ibrah seseorang menyerahka
sesuatu kepada orang lain untuk dikerjakan ketika hidupnya.
Menurut Sayid Sabiq dalam buku fiqh sunnah mendefinisikan al wakalah
sebagai pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalm hal-hal yang
dapat diwakilkan.
Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa yang
dimaksud dengan wakalah adalah penyerahan diri seseorang kepada orang lain
untuk mengerjakan sesuatu dalam hal-hal yang dapat diwakilkan. Pada dasarnya
tidak semua manusia dapat mengurusi segala ursannya secara pribadi, sehingga ia
butuh mendelegasikan mandat kepada orang lain untuk dapat melakukannya sebagai
wakil darinya. Penyebabnya bisa karena ketidak adaan waktu atau tidak memiliki
kemampuan tekhnik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
2. Landasan Hukum
Dalam tataran teknis wakalah diatur dalam ketentuan pasal 36 huruf c poin
pertama PBI no. 6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah, yang artinya menyatakan bahwa bank wajib
menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dala kegiatan usahanya
yang meliputi melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad
wakalah.
Hadis yang memboleh kan wakalah diantaranya “Dan dari Sulaiman bin Yasar.
Bahwa Nabi SAW, mngutus Abu Rafi, hamba yang pernah dimerdekakanya dengan
laki-laki Anshar, lalu kedua orang itu menikahkan Nabi dengan Maimunah binti
Haris dan pada saat itu (Nabi SAW) dimadinah sebelum keluar (ke Meiqat Dzil
Khulaifah). (HR. Maliki).
3. Rukun dan Syarat
a. Orang
yang mewakilkan (muwakkil), syarat-syarat muwakil :
1) pemilik sah ynag dapat bertindak terhadap
sesuatu yang diwakilkan.
2) orang mukhalaf atau anak mubayyizi dalam batas-batas
tertentu yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya.
b. Sesuatu
yang diwakilkan, syarat-syaratnya yaitu : 1) diketahui dengan jelas oleh orang
yang mewakili. 2) tidak bertentangan dengan syariat Islam. 3) Dapat diwakilkan
menurut syariat Islam.
c. Shighat
yaitu lafaz mewakilkan.
4. Berakhirnya Wakalah
Wakalah akan
berakhir jika kondisi terjadi salah satu dari hak berikut:
a.
Meninggalnya salah seorang dari yang berakad, karena
salah satu syarat sahnya akad adalah orang yang berakad masih hidup.
b. Salah seorang yang
berakad gila
c. Diberhentikannya
pekerjaan yang dimaksud, karena jika telah berhenti, dalam keadaan ini wakalah tidak berfungsi lagi
d. Pemutusan oleh orang ynag mewakilkan terhadap
wakil meskipun wakil belum mengetahui.
5. Aplikasi wakalah pada lembaga keuangan syariah
a. Investasi
untuk reksadana syaraiah
Reksadana
adalah wadah ynag dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek olehmanajer
investasi. Dalam keguatan investasi reksadana syariah, antara pemodal dengan
manajer investasi digunakan akad wakalah.
Dengan akad
wakalah, pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melaksanakan
investasi bagi kepentingan hasil investasi dan menanggung resiko dalam
reksadana syariah. Pemodal juga berhak untk sewaktu-waktu menambah atau menarik
kembali penyertaannya dalam reksadana syariah melalui manajer investasi.
b. Perbankan
syariah
Implementasi
akad wakalah dalam perbankan syariah biasanya digunakan sebagai akad dalam
menerbitkan Letter of credit atau penerusan permintaan akan barang dalam negeri
dari Bank diluar Negeri. Syariah adalah surat pernyataan akan membayara kepada
Eksportir yang diterbitkan oleh Bank demi kepentingan Importir dengan pemenuhan
persyaratan tertentu.
c. Asuransi
Syariah
Implementasi
akad wakalah dalam asuransi diantaranya adalah wakalah bin Ujrah. Wakalah bin
ujrah adalah pemeberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk
mengelolah dana perserta dan melakukan kegiatan lain dengan imbalan pemberian
fee.
C.
Kafalah
1. Pengertian
Menurut Madzhab Maliki, Syafi’i dan hambali, kafalah adalah menjadikan
seseorang ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab seseorang dalam pelunasan
/ pembayaran utang. Aplikasinya dalam dunia perbankan adalah penerbitan garansi
bank. Kafalah adalah akad antara dua pihka dimana pihak pertama menanggung
beban dan tanggung jawab pihak kedua untu menyelesaikan utang.
2. Dasar Hukum
Menurut QS. Yusuf ayat 66 “Ya’qub berkata : “aku sekali-kali akan
melepaskannya bersama-sama kamu, sebelum kamu memeberikan kepadaku janji yang
teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali
kecuali jika kamu dikepung musuh. Tatkla mereka memberikan janji mereka, maka
yaqub berkata : Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan.
3. Rukun dan Syarat
Rukun dalam
akad kafalah adalah sebagai berikut:
1. Pelaku
akad, yaitu kafil dan makful
2. Objek
akad
3. Shighah.
Syarat dari akad kafalah adalah:
1. Objek
akad harus jelas dan dapat dijaminkan
2. Tidak
bertentangan dengan syariat islam.
4. Contoh Kafalah
Kartu
Kredit
Bank menjamin nasabah (pemegang kartu) untuk belanja tanpa uang cash kepada
pihak ketiga (merchant, supermarket, hypermarket). Dan karena penjaminan itu,
maka bank selaku kafil dapat mengenakan ujrah (fee) kepada nasabah.
5. Jenis-Jenis Kafalah
a.kafalah bin
nash, yaitu akad memberikan jaminan atas diri sendiri sipenjamin.
b. kafalah bin
maal, yaitu jaminan pembayaran atau pelunasan utang.
c. kafalah
mulaqah dan munzanah, yaitu jaminan mutlak yang dibatasi olek kurun waktu dan
untuk tujuan tertentu.
d. kafalah bin
taslim, yaitu penjaminan atas pengambalian barang sewa pada saat jangga waktu
habis.
6. Berakhirnya akad Kafalah
1) Harta
telah diserahkan (ad-din)
2) Utang
telah dibebaskan
3) Penyerahan
diri orang yang dituntut
4) Pembebasan
terhadap kafil oleh pemilik hak dan kewajiban kafalah bin nafs.
5) Meninggalnya
wakful ‘Anhu
6) Penyerahan
benda yang ditanggung, apabila barang nya masih ada. Atau persamaannya atau
harganya apabila barangnya telah rusak.
7) Pembebasan
penjamin dari tugas kafalah.
7. Aplikasi Kafalah dilembaga keuangan
syariah
a. Kafalah bin Nafs, contoh :
seseorang nasabah yang mendapatkan pembiayaan dengan jaminan nama baik dan
ketokohan seseorang atau pembuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak
memegang barang apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan
pembiayaan ketikah nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.
b. Kafalah bit taslim, jenis pemberian
jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabah nya dalam
bbentuk kerjasama dengan perusahaan penyewaan. Jaminan pembayaran bagi bank
dapat berupa deposito atau tabungan bank dapat membebankan uang jasa (fee)
kepada nasabah.
c. Pemberian jaminan dalam bentuk
performance bonds “jaminan prestasi”, suatu yang lazim dikalangan perbankan dan
hal ini sesuai dengan bentuk akad.
d. Bank garansi, jaminan pembayaran yang
diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan , badan
atau lembaga keuangan lainnya dalam bentuk surat jaminan. Garansi bank dapat
diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.
e. Syari’ah card, kafalah dapat
diaplikasikan dalam syariah card disamping menggunakan akad qarrd, ariyah atau
ijarah. Kafalah dalam hal penerbit kartu adalah penjamijn bagi
pemegang kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar yang timbul dari
selain bank atau ATM bank penerbit kartu.
f. Pembukaan L/C impor,
menimbulkan kewajiban bagi inssuing bank untuk melakukan pembayaran kepada
beneficiary, karena inssuing bank mengambil alih kewajiban importir untuk
membayar barang yang dibayar kepada eksportir. Untuk itu inssuing bank akan
meminta jaminan pembukaan L/C dari importir yang berupa setoran Marginal
Deposit.
g. Standby L/C, suatu janji tertulis bank
yang bersifat irrevocable (tidak dapat dibatalkan) yang diterbitkan atas
permintaan pemohon untuk membayar kepada beneficiary atau bank yang mewakili
beneficiary untuk melakukan penagihan, apabila dokumen yang diserahkan telah
sesuai dengan persyaratan dokumen yang tercantum dalam stand by L/C.
Dengan demikian stand by L/c ini daoat berfungsi sebagaiana layaknya garansi
maupun L/C dimana pemegaang jaminan akan mendapat pembayaran dari baik
sepanjang sesuai persyaratan stand by L/C.
h. Asuransi syariah , perusahaan
asuransi merupakan pihak penanggung atau penjamin, sedangkan peserta asuransi
adalah pihak tertanggung atu yang dijamin. Sehingga dalam suatu asuransi
terdapat perjanjian antar kedua belah pihak, dimana pihak yang terjamin
diwajibkan membayar premi asuransi dalam masa tertentu, lalu pihak menjamin
akan mengganti kerugian jika terjadi sesuatu pada diri siterjamin.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hiwalah adalah memindahkan utang dari tanggungan seseorang kepada
tanggungan orang lain. Berdasarkan sabda Nabi yang artinya “ Orang yang mampu
membayar utang, haram baginya melalaikan utangnya. Maka apabila seseorang
diantara kamu memindahkan utangnya kepada orang lain, memindahkan itu hendaklah
diterima, asal yang lain itu mampu membayar”.
Wakalah menurut bahasa berarti penyerahan, pendelegasi, atau pemberian
mandat. Mandat ini harus dilakukan dengan yang telah disepakati oleh
sipemberi mandat.
Menurut istilah para ulama berbeda-beda antara lain sebagai berikut:
Malikiah berpendapat wakalah adalah seseorang menggantikan
(menempati) tempat yang lain dalam hak (kewajiban), dia yang mengelolah pada
posisi itu.
Hanafiyah berpendapat bahwa wakalah adalah suatu ibrah seseorang menyerahka
sesuatu kepada orang lain untuk dikerjakan ketika hidupnya.
Menurut Sayid Sabiq dalam buku fiqh sunnah mendefinisikan al wakalah
sebagai pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalm hal-hal yang
dapat diwakilkan.
Menurut Madzhab Maliki, Syafi’i dan hambali, kafalah adalah menjadikan
seseorang ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab seseorang dalam pelunasan
/ pembayaran utang. Aplikasinya dalam dunia perbankan adalah penerbitan garansi
bank. Kafalah adalah akad antara dua pihka dimana pihak pertama menanggung
beban dan tanggung jawab pihak kedua untu menyelesaikan utang.
B.
Saran
Karena kita
telah membahas tentang hiwalah, wakalh, dan kafalah ini maka hendaklah
terealisasi dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Gemala Dewi. Aspek-aspek hukum
dalam perbankan. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Pusat nasional katalog dalam terbitan
(kdt), 2015. Akad dan produk bank syariah. Jakarta: PT
rajagrafindo persada.
Rasyid, Sulaiman. Fiqh Islam.
Bandung : Sinar baru Algesindo
Wery gusmansyah, etry mike. 2016. Hukum
perbankan syari’ah, Bengkulu: Bengkulu Institut agama islam (iain).
Zuhaili, Wahbah. 2001. Fiqh
Muamalah Perbankan Syariah. Jakarta: Kapita Selekta.
[1]Gemala Dewi. Aspek-aspek
hukum dalam perbankan. Jakarta : Kencana Prenada Media Group. H. 26
[2]Sulaiman
Rasyid. Fiqh Islam. Bandung : Sinar baru Algesindo. H. 312-313
[3]Wery gusmansyah
dan etry Mike. Bahan ajar mata Kuliah Hukum Perbankan Syariah. 2016.
Bengkulu. H. 16
[4]Pusat nasional
katalog dalam terbitan (kdt). Op.cit.hal 106
[5]Ibid hal. 105
[6]Zuhaili,
Wahbah. Fiqh Muamalah Perbankan Syariah, Kapita Selekta. Hal 56
[7]Wery gusmansyah
dan etry Mike. Bahan ajar mata Kuliah Hukum Perbankan Syariah. 2016.
Bengkulu. H. 16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar