Kamis, 16 Juni 2022

MAKALAH HIWALAH, WAKALAH DAN KAFALAH

 

BAB I 
PENDAHULUAN

 

 

A.        Latar Belakang

 

Hiwalah, Wakalah dan Kafalah sering kita dengar baik dalam ekonomi syariah maupun dalam lembaga keuangan syariah. Hal-hal tersebut dalam dunia perbankan terdapat dalam produk jasa. Masyarakat awam pada umumnya tidak begitu memahami apa yang dimaksud dengan hiwalah, wakalah dan kafalah ini.

Untuk Indonesia sebagai Negara Muslim sudah seharusnya sistem keuangan yang digunakan berlandaskan prinsip syariah. Namun, saat ini prinsip syariah belum begitu terealisasi penggunaanya. Masih banyak sistem ekonomi Kapitalis yang digunakan dan mengandung unsur Magrib didalamnya.

Hiwalah dapat digunakan untuk pemindahan utang dari seseorang kepada orang lain. Ini sangat sering terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari. Seumpamannya, si A berutang kepada B dan A berpiutang kepada C. Dan  si A tidak bisa membayar utangnya kepada B lalu ia mengalihkan pembayaran utanganya kepada si C.

Wakalah berupa penyerahan atau pendelegasian dari satu pihak kepihak lain dan harus dilakukan dengan yang telah disepakati oleh sipemberi mandat. Hal ini terjadi karena pada dasarnya tidak semua manusia dapat mengurusi segala urusannya secara pribadi, sehingga ia butuh pendelegasian mandat kepada orang lain.

Kafalah dalam dunia perbankan yaitu pemebrian asuransi, berarti pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggungjawab atas pembayaran kembali suatu utang ynag menjadi hak penerima jaminan.

 

 

B.        Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan Hiwalah?

2.      Apa yang dimaksud dengan Wakalah?

3.      Apa yang dimaksdu dengan Kafalah?

 

C.     Tujuan

1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan Hiwalah.

2.      Mengetahu apa yang dimakud dengan Wakalah.

3.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan Kafalah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II
PEMBAHASAN

 

 

A.        Hiwalah

 

1. Pengertian

Hiwalah adalah memindahkan utang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan orang lain. Berdasarkan sabda Nabi yang artinya “ Orang yang mampu membayar utang, haram baginya melalaikan utangnya. Maka apabila seseorang diantara kamu memindahkan utangnya kepada orang lain, memindahkan itu hendaklah diterima, asal yang lain itu mampu membayar”. (HR. Ahmad dan Baihaq).

 

2.  Dasar Hukum

Hiwalah sebagai salah satu bentuk transaksi antar sesama manusia dibenarkan oleh Rasulullah SAW melalui sabda beliau:

Artinya : Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan dzalim, jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, hendaknya ia berani. (HR. Al jama’ah)

 

3. Rukun Hiwalah

a.   Muhil : Pihak yang berutang pada transaksi hawalah;

b.   Muhtal

c.   Muhal ‘alaih

d.   Utang Muhil kepada Muhtal

e.   Utang muhal ‘alaih kepada muhil

f.   Shighat

 

4. Faktor-faktor yang memberhentikan akad hiwalah

a.       Apabila hiwalah berjalan sah dengan sendirinya tanggungan muhil menjadi gugur.

b.      Andaikan muhil ‘alaih mengalami kebangkrutan, membantah hiwalah atau meninggal dunia, maka sisi muhil tidak boleh lagi kembali kepada muhil. Kecuali dalam hal penipuan.

c.       Jika muhal menghibahkan harta kepada muhal ‘alaih dan ia menerima hibah tersebut.

d.      Karena dibatalkan atau fasakh. Dalam keadaan ini hak penagih oleh muhal akan kembali lagi kepada muhil.

 

 

 

 

 

 

 

5.      Contoh Hiwalah

Seumpamannya A (muhil) berutang kepada B (Muhtal)  dan ia 
(A) berpiutang kepada C (Muhal ‘alaih). Jadi A adalah orang yang berutang dan berpiutang, B hanya berpiutang dan C hanya berutang. Kemudian A dengan persetujuan B menyuruh C membayar utangnya kepada B, tidak kepadanya (A). Setelah terjadi akad hiwalah, terlepaslah A dari utangnya kepada B, dan C tidak berutang lagi kepada A, tetapi utangnya kepada A telah berpindah kepada B, berarti C harus membayar utangnya itu kepada B, tidak lagi kepada A.

Memindahkan utang dengan cara ini tidak ada halanganya, dengan syarat : keadaan C mampu membayar utangnya, dan dengan ridho keduanya (A dan B). Ridho C tidak menjadi syarat sahnya Hiwalah, dan diisyaratkan pula bahwa utang C kepada A sama banyak dan jenisnya dengan janji atau tunai dengan utang A kepada B. Jika teryata C tidak dapat membayar karena ia tidak mampu, maka B tidak dapat kembali kepada A, karena hal itu termasuk sia-sia, tidak diselidikinya sebelum terjadi akad hiwalah.[2]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.        Wakalah

 

1.      Pengertian

Wakalah menurut bahasa berarti penyerahan, pendelegasi, atau pemberian mandat.  Mandat ini harus dilakukan dengan yang telah disepakati oleh sipemberi mandat.

Menurut istilah para ulama berbeda-beda antara lain sebagai berikut:

Malikiah berpendapat wakalah adalah seseorang menggantikan (menempati) tempat yang lain dalam hak (kewajiban), dia yang mengelolah pada posisi itu.

Hanafiyah berpendapat bahwa wakalah adalah suatu ibrah seseorang menyerahka sesuatu kepada orang lain untuk dikerjakan ketika hidupnya.

Menurut Sayid Sabiq dalam buku fiqh sunnah mendefinisikan al wakalah sebagai pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalm hal-hal yang dapat diwakilkan.

Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan  bahwa yang dimaksud dengan wakalah adalah penyerahan diri seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu dalam hal-hal yang dapat diwakilkan. Pada dasarnya tidak semua manusia dapat mengurusi segala ursannya secara pribadi, sehingga ia butuh mendelegasikan mandat kepada orang lain untuk dapat melakukannya sebagai wakil darinya. Penyebabnya bisa karena ketidak adaan waktu atau tidak memiliki kemampuan tekhnik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

 

2.      Landasan Hukum

Dalam tataran teknis wakalah diatur dalam ketentuan pasal 36 huruf c poin pertama PBI no. 6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang artinya menyatakan bahwa bank wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dala kegiatan usahanya yang meliputi melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad wakalah.

Hadis yang memboleh kan wakalah diantaranya “Dan dari Sulaiman bin Yasar. Bahwa Nabi SAW, mngutus Abu Rafi, hamba yang pernah dimerdekakanya dengan laki-laki Anshar, lalu kedua orang itu menikahkan Nabi dengan Maimunah binti Haris dan pada saat itu (Nabi SAW) dimadinah sebelum keluar (ke Meiqat Dzil Khulaifah). (HR. Maliki).

 

3. Rukun dan Syarat

 

a.       Orang yang mewakilkan (muwakkil), syarat-syarat muwakil :

 1) pemilik sah ynag dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan.

 2) orang mukhalaf atau anak mubayyizi dalam batas-batas tertentu yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya.

 

b. Sesuatu yang diwakilkan, syarat-syaratnya yaitu : 1) diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili. 2) tidak bertentangan dengan syariat Islam. 3) Dapat diwakilkan menurut syariat Islam.

 

c.  Shighat yaitu lafaz mewakilkan.

 

 

4.  Berakhirnya Wakalah

Wakalah akan berakhir jika kondisi terjadi salah satu dari hak berikut:

a.       Meninggalnya salah seorang dari yang berakad, karena salah satu syarat sahnya akad    adalah  orang yang berakad masih hidup.        

b.   Salah seorang yang berakad gila

c.   Diberhentikannya pekerjaan yang dimaksud, karena jika telah berhenti, dalam keadaan ini wakalah tidak berfungsi lagi

d.    Pemutusan oleh orang ynag mewakilkan terhadap wakil meskipun wakil belum     mengetahui.

5. Aplikasi wakalah pada lembaga keuangan syariah

a. Investasi untuk reksadana syaraiah

Reksadana adalah wadah ynag dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek olehmanajer investasi. Dalam keguatan investasi reksadana syariah, antara pemodal dengan manajer investasi digunakan akad wakalah.

Dengan akad wakalah, pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan hasil investasi dan menanggung resiko dalam reksadana syariah. Pemodal juga berhak untk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya dalam reksadana syariah melalui manajer investasi.

 

b. Perbankan syariah

Implementasi akad wakalah dalam perbankan syariah biasanya digunakan sebagai akad dalam menerbitkan Letter of credit atau penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari Bank diluar Negeri. Syariah adalah surat pernyataan akan membayara kepada Eksportir yang diterbitkan oleh Bank demi kepentingan Importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu.

c. Asuransi Syariah

Implementasi akad wakalah dalam asuransi diantaranya adalah wakalah bin Ujrah. Wakalah bin ujrah adalah pemeberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelolah dana perserta dan melakukan kegiatan lain dengan imbalan pemberian fee.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.    Kafalah

 

1.      Pengertian

Menurut Madzhab Maliki, Syafi’i dan hambali, kafalah adalah menjadikan seseorang ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab seseorang dalam pelunasan / pembayaran utang. Aplikasinya dalam dunia perbankan adalah penerbitan garansi bank. Kafalah adalah akad antara dua pihka dimana pihak pertama menanggung beban dan tanggung jawab pihak kedua untu menyelesaikan utang.

 

2.      Dasar Hukum

Menurut QS. Yusuf ayat 66 “Ya’qub berkata : “aku sekali-kali akan melepaskannya bersama-sama kamu, sebelum kamu memeberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali kecuali jika kamu dikepung musuh. Tatkla mereka memberikan janji mereka, maka yaqub berkata : Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan.

 

 

3.      Rukun dan Syarat

Rukun dalam akad kafalah adalah sebagai berikut:

1.    Pelaku akad, yaitu kafil dan makful

2.    Objek akad

3.    Shighah.

Syarat dari akad kafalah adalah:

1.    Objek akad harus jelas dan dapat dijaminkan

2.    Tidak bertentangan dengan syariat islam.

 

4.      Contoh Kafalah

 Kartu Kredit

Bank menjamin nasabah (pemegang kartu) untuk belanja tanpa uang cash kepada pihak ketiga (merchant, supermarket, hypermarket). Dan karena penjaminan itu, maka bank selaku kafil dapat mengenakan ujrah (fee) kepada nasabah.

 

5.      Jenis-Jenis Kafalah

a.kafalah bin nash, yaitu akad memberikan jaminan atas diri sendiri sipenjamin.

b. kafalah bin maal, yaitu jaminan pembayaran atau pelunasan utang.

c. kafalah mulaqah dan munzanah, yaitu jaminan mutlak yang dibatasi olek kurun waktu dan untuk tujuan tertentu.

d. kafalah bin taslim, yaitu penjaminan atas pengambalian barang sewa pada saat jangga waktu habis.

 

 

 

 

 

6.      Berakhirnya akad Kafalah

1)      Harta telah diserahkan (ad-din)

2)      Utang telah dibebaskan

3)      Penyerahan diri orang yang dituntut

4)      Pembebasan terhadap kafil oleh pemilik hak dan kewajiban kafalah bin nafs.

5)      Meninggalnya wakful ‘Anhu

6)      Penyerahan benda yang ditanggung, apabila barang nya masih ada. Atau persamaannya atau harganya apabila barangnya telah rusak.

7)      Pembebasan penjamin dari tugas kafalah.

 

7.      Aplikasi Kafalah dilembaga keuangan syariah

a.       Kafalah bin Nafs, contoh : seseorang nasabah yang mendapatkan pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pembuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembiayaan ketikah nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.

b.      Kafalah bit taslim, jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabah nya dalam bbentuk kerjasama dengan perusahaan penyewaan. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito atau tabungan bank dapat membebankan uang jasa (fee) kepada nasabah.

c.       Pemberian jaminan dalam bentuk performance bonds “jaminan prestasi”, suatu yang lazim dikalangan perbankan dan hal ini sesuai dengan bentuk akad.

d.      Bank garansi, jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan , badan atau lembaga keuangan lainnya dalam bentuk surat jaminan. Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.

e.       Syari’ah card, kafalah dapat diaplikasikan dalam syariah card disamping menggunakan akad qarrd, ariyah atau ijarah. Kafalah dalam hal penerbit kartu adalah penjamijn  bagi pemegang kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar yang timbul dari selain bank atau ATM bank penerbit kartu.

f.       Pembukaan L/C impor, menimbulkan kewajiban bagi inssuing bank untuk melakukan pembayaran kepada beneficiary, karena inssuing bank mengambil alih kewajiban importir untuk membayar barang yang dibayar kepada eksportir. Untuk itu inssuing bank akan meminta jaminan pembukaan L/C dari importir yang berupa setoran Marginal Deposit.

g.      Standby L/C, suatu janji tertulis bank yang bersifat irrevocable (tidak dapat dibatalkan) yang diterbitkan atas permintaan pemohon untuk membayar kepada beneficiary atau bank yang mewakili beneficiary untuk melakukan penagihan, apabila dokumen yang diserahkan telah sesuai  dengan persyaratan dokumen yang tercantum dalam stand by L/C. Dengan demikian stand by L/c ini daoat berfungsi sebagaiana layaknya garansi maupun L/C dimana pemegaang jaminan akan mendapat pembayaran dari baik sepanjang sesuai persyaratan stand by L/C.

h.      Asuransi syariah , perusahaan asuransi merupakan pihak penanggung atau penjamin, sedangkan peserta asuransi adalah pihak tertanggung atu yang dijamin. Sehingga dalam suatu asuransi terdapat perjanjian antar kedua belah pihak, dimana pihak yang terjamin diwajibkan membayar premi asuransi dalam masa tertentu, lalu pihak menjamin akan mengganti kerugian jika terjadi sesuatu pada diri siterjamin.

BAB III

PENUTUP

 

A.        Kesimpulan

 

Hiwalah adalah memindahkan utang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan orang lain. Berdasarkan sabda Nabi yang artinya “ Orang yang mampu membayar utang, haram baginya melalaikan utangnya. Maka apabila seseorang diantara kamu memindahkan utangnya kepada orang lain, memindahkan itu hendaklah diterima, asal yang lain itu mampu membayar”.

Wakalah menurut bahasa berarti penyerahan, pendelegasi, atau pemberian mandat.  Mandat ini harus dilakukan dengan yang telah disepakati oleh sipemberi mandat.

Menurut istilah para ulama berbeda-beda antara lain sebagai berikut:

Malikiah berpendapat wakalah adalah seseorang menggantikan (menempati) tempat yang lain dalam hak (kewajiban), dia yang mengelolah pada posisi itu.

Hanafiyah berpendapat bahwa wakalah adalah suatu ibrah seseorang menyerahka sesuatu kepada orang lain untuk dikerjakan ketika hidupnya.

Menurut Sayid Sabiq dalam buku fiqh sunnah mendefinisikan al wakalah sebagai pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalm hal-hal yang dapat diwakilkan.

Menurut Madzhab Maliki, Syafi’i dan hambali, kafalah adalah menjadikan seseorang ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab seseorang dalam pelunasan / pembayaran utang. Aplikasinya dalam dunia perbankan adalah penerbitan garansi bank. Kafalah adalah akad antara dua pihka dimana pihak pertama menanggung beban dan tanggung jawab pihak kedua untu menyelesaikan utang.

 

B.        Saran

 

Karena kita telah membahas tentang hiwalah, wakalh, dan kafalah ini maka hendaklah terealisasi dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

Gemala Dewi. Aspek-aspek hukum dalam perbankan. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Pusat nasional katalog dalam terbitan (kdt), 2015. Akad dan produk bank syariah. Jakarta: PT rajagrafindo persada.

Rasyid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung : Sinar baru Algesindo

Wery gusmansyah, etry mike. 2016. Hukum perbankan syari’ah, Bengkulu: Bengkulu Institut agama islam (iain).

Zuhaili, Wahbah. 2001. Fiqh Muamalah Perbankan Syariah. Jakarta: Kapita Selekta.

 



[1]Gemala Dewi. Aspek-aspek hukum dalam perbankan. Jakarta : Kencana Prenada Media Group. H. 26

[2]Sulaiman Rasyid. Fiqh Islam. Bandung : Sinar baru Algesindo. H. 312-313

[3]Wery gusmansyah dan etry Mike.  Bahan ajar mata Kuliah Hukum Perbankan Syariah. 2016. Bengkulu. H. 16

[4]Pusat nasional katalog dalam terbitan (kdt). Op.cit.hal 106

[5]Ibid hal. 105

[6]Zuhaili, Wahbah. Fiqh Muamalah Perbankan Syariah, Kapita Selekta. Hal 56

[7]Wery gusmansyah dan etry Mike.  Bahan ajar mata Kuliah Hukum Perbankan Syariah. 2016. Bengkulu. H. 16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar