Jumat, 17 Juni 2022

Makalah Dana Pensiun

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Setiap orang pasti akan pensiun dan itu adalah momen yang akan dihadapi. Pensiun adalah masa seseorang tidak lagi dapat menghasilkan. Karena merupakan sebuah kepastian, maka sudah sewajarnya setiap orang mempersiapkan diri untuk masuk ke dalam ’fase’ pensiun dengan menyiapkan dana pensiun. Tentunya, di luar fasilitas pensiun yang diberikan oleh perusahaan. Persiapan ini mencakup berbagai bidang termasuk psikologis, mental-spiritual, kesehatan dan tentu saja financial.

Pada prinsipnya, dana pensiun merupakan salah satu alternative untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan.  Adanya jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari risiko-risiko yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya, misalnya risiko kehilangan pekerjaan, lanju tusia, dan kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau bahkan mungkin kematian. Risiko-risiko tersebut memberikan dampak finansial, terutama bagi kehidupan karyawan dan keluarganya.[1]

 

B.     RUMUSAN MASALAH

Penulis mengemukakan bahwa permasalahan dan pembatasan masalah dalam makalah ini meliputi :

1.         Apa definisi dana pensiun dan tujuan penyelenggaraan dana pensiun ?

2.         Apa saja asas–asas dana pensiun, landasan hokum operasional dana pensiun, fungsi program pensiun, jenis lembaga pengelolaan dana pension serta program kerjapensiun ?

C.    TUJUAN

Untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan (BLK).

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN DANA PENSIUN

Menurut UU No. 11 tahun 1992 Dana Pensiun ialah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension.[2] Menurut Abdul Kadir Muhammad dan Rita Murniati (2000) : Dana Pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia. Program dana pensiun adalah dana yang dibentuk untuk pembayaran karyawan setelah tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun. Dengan adanya dana pensiun karyawan peserta kelak akan tetap memperoleh jumlah penghasilan tertentu, sekalipun sudah tidak bekerja lagi.[3]

Dana pensiun atau pensiun fund sebenarnya merupakan suatu institusi atau pranata yang berasal dari system hukum Anglo-Amerika. Banyak pengertian dana pensiun, namun berikut ini akan dikemukakan beberapa diantaranya, menurut David L. Scott (1988) pension funds is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment; menurut FE Perry (1983) pension fund is an investment maintened by companies and other employers to pay the annual sum required under the business or organization’s pension scheme. Sedangkan menurut Abdul Kadir Muhammad dan Rita Muniarti (2000) Dana pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.

Dari definisi-definisi tersebut terlihat bahwa dana pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust sedangkan pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut.[4]

Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pension atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.[5]

 

B.     TUJUAN DANA PENSIUN

Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan perusahaan, peserta dan lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.         Perusahaan (bagi pemberi kerja) :

a.    Kewajiban moral, dimana perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan terhadap masa  yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.

b.    Loyalitas, karyawan diharapkan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan serta meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

c.    Kompetisi pasar tenaga kerja, dimana perusahaan akan memiliki daya asing dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasar tenaga kerja.[6]

d.   Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi perusahaan.

e.    Agar usia pension karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah mereka bekerja di perusahaannya.

f.     Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.[7]

 

2.         Peserta (bagi karyawan) :

a.    Rasa aman para peserta terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.

b.    Kompensasi yang lebih baik, yaitu peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia/ berhenti kerja.

3.         Penyelenggaraan Dana Pensiun

a.    Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan.

b.    Turut membantu dan mendukung program pemerintah.

c.    Sebagai bakti sosial terhadap para pensiun.[8]

 

C.    ASAS – ASAS DANA PENSIUN

Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas pokok yaitu:

1.         Penganggaran dilakukan dengan sistem pendanaan

Setiap penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan pemupukan dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan (UU No. 11 Tahun 1992).[9]

2.         Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri

Kakayaanudan pension harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri/ perusahaan. Kepastian mengenai pemisahaan ini diformalkan dengan pembentukan dana hukum pensiun. Pengelolaan kekayaan dana pensiun dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan dalam UU Dana Pensiun dan Peraturan Pelaksanaannya.

 

3.         Kesempatan untuk mandiri dana pensiun

Setiap pemberi kerja (orang atau badan yang memperkerjakan karyawan) memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pension merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran. Hal pokok yang ditekankan disini adalah bahwa keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu komitmen dengan konsekuensi pembiayaan.

4.         Penundaan manfaat

Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak pesertahanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat diberikan secara berkala.[10]

5.         Pensiun ditunda

Ketentuan ini memperkenankan karyawannya yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal, dengan ketentuan pembayaran pensiun dimulai pada tanggal pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan bersangkutan. Sebenarnya ketentuan ini tidak sesuai dengan konsep dasar dari manfaat pensiun (manfaat pensiun sebagai pengganti pendapatan karyawan). Dalam hal ini karyawan tersebut mendapatkan pendapatan dari dua sumber.

6.         Pensiun cacat

Apabila karyawan mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya, berhak memperoleh manfaat pensiun. Biasannya manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal dengan masa kerjanya diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat yang bersangkutan dinyatakan cacat.[11]

 

D.    JENIS LEMBAGA PENGELOLAAN DANA PENSIUN

Jenis kelembagaan dana pensiun menurut Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1992 Bab II, dapat dibatasi dalam dua jenis, yaitu :

1.         Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pension manfaat pasti, bagi kepentingan  sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.[12] Dengan demikian dana pensiun jenis ini di sediakan langsung oleh pemberi kerja. Pendirian DPPK ini harus mendapatkan pengesahan dari mentri keuanagan.

2.         Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Pasal 1 Butir 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, menyatakan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk  oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.[13] Bagi masyarakat pekerjaan diri seperti dokter, petani, nelayan dan lain sebagainya dimungkinkan untuk manfaatkan DPLK .tidak tertutup kemungkinan pula bagi para karyawan di suatu perusahaan untuk dapat memanfaatkan DPLK sesuai dengan kemampuannya. Pendirian DPLK oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa harus mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan.

E.     PROGRAM PENSIUN

Program pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagipesserta. Menurut UU No.11 Tahun 1992, program pensiun terdiri dari tiga golongan :

1.         Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benifet Plan)

Pada PPIP, besar manfaat pensn sangat terganttung pada besar iuran yang disetor dan hasil pengembangan dana. Jadi, sifatnya mirip tabungan, namun memilikmi kelebihan fasilitas penundaan pajak dari pemerintah. Besar iuran baik dari pemberikerja maupun peserta ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.[14]

            Masa Kerja (tahun)

Faktor Penghargaan

24-32

2,5%

16-24

2,0%

8-16

1,6%

0-8

1,28%

 

Dimana

MP      = Manfaat Pensiun

Fpe      = Faktor Penghargaan dalam persentase (%)

MK     = Masa Kerja

PDP    = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir/ gaji pokok

Contoh :

Menurut pandangan final earning pensiun plan adalah jika gaji terakhir anda sebelum pensiun adalah Rp. 1.000.000,- sementara masa kerja 20 tahun, maka anda akan memperoleh uang pensiun bulanan sebesar 2,5 % x 20 x Rp 1 juta = Rp 500.000,-

 

 

2.         Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution Plan)

Dalam Undang-Undang, Program Pensiun Iuran Pasti didefinisikan sebagai program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.[15] Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.[16] Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PPIP adalah sebagai berikut :

Dimana :

IP      = Iuran Pensiun

PDP  = Penghailan Dasar Pensiun/ gaji pokok

Contoh :

jika gaji terakhir anda sebelum pensiun adalah Rp. 1.000.000,- maka anda akan membayar uang pensiun iuran sebesar 7,5% x Rp. 1 jt = Rp. 75.000

 

D.    MANAJEMEN KEKAYAAN DANA PENSIUN

Pendanaan suatu program pensiun apakah dalam rangka memenuhi ketentuan atau untuk tujuan pengelolaan manajemen keuangan akan menyebabkan terjadinya akumulasi kekayaan yang nantinya digunakan untuk membayar manfaat pensiun dan biaya administrasi. Penggunaan secara produktif atas kekayaan dana pensiun akan mengurangi biaya- biaya langsung suatu program pensiun manfaat pasti dan meningkatkan manfaat pensiun yang dapat dibayarkan bagi pensiun iuran pasti.

Dana pensiun biasanya mengembangkan suatu kebijakan investasi secara tertulis dalam pengelolaan kekayaannya. Namun tidak semua program pensiun memiliki kebijakan investasi formal, kalaupun ada biasanya relatif sederhana dan banyak yang didelegasikan kepada perusahaan investasi atau perusahaan asuransi.[17]

Investasi dana pensiun secara umum diarahkan pada deposito berjangka di bank, deposito on call pada bank, sertifikat deposito pada bank, obligasi yang tercatat di bursa efek, tanah, bangunan, reksadana, Sertifikat Bank Indonesia, surat berharga, saham, surat pengakuan utang badan hukum RI, penyertaan atau penempatan langsung pada badan hukum RI.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun dapat melakukan investasi dananya pada :

1.         Surat berharga negara

2.         Tabungan pada bank

3.         Deposito berjangka pada bank

4.         Deposito on call pada bank

5.         Sertifikat deposito pada bank

6.         Sertifikat bank Indonesia

7.         Saham yang tercatat di bursa efek di Indonesia

8.         Obligasi yang tercatat di bursa efek di Indonesia[18]

E.     MEKANISME DPLK SYARIAH

Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah :

1.         Peserta merupaka perorangan atau badan usaha

2.         Usia minimal 18 tahun atau telah menikah

3.         Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK syariah

4.         Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000

5.         Menyerahkan kopian kartu identitas diri dan kartu keluarga

6.         Membayar biaya pendaftaran

7.         Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa

8.         Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK syariah[19]

Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain :

1.         Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan

2.         selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa

3.         Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya

Sedangkan karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain :

1.         Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan

2.         Selama masa kepesertaan dilindungi asuransi jiwa

3.         Manfaat pensiun yang akan diterima adalah sebesar :

·           Manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun

·           Total iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun

Para peserta DPLK syariah memiliki beberapa hak, antara lain :

1.         Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya antara usia 45 s.d. 65 tahun

2.         Bebas menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi

3.         Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

4.         Mendapatkan informasi saldo dana pensiun / statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan

5.         Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya

6.         Memilih perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dan pensiun bulanan

7.         Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain

8.         Memperoleh manfaat pensiun[20]

 

F.     PERMASALAHAN ATAU HAMBATAN DALAM DANA PENSIUN

Pada prinsipnya  setiap karyawan bisa menjadi peserta atau anggota dana pensiun, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Penetapan syarat tersebut sangat tergantung pada keputusan organisasi tempat yang bersangkutan bekerja. Walaupun secara umum penegasan tentang peserta dana pensiun  ini telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992.

Bagi mereka yang bekerja di instansi pemerintah atau diperusahaan yang memiliki reputasi bagus tentunya konsp tentang dana pensiun sudah dijelaskan semenjak awal sekali ketika mereka bekerja. Karena penjelasan semenjak awal bertujuan untuk memberikan kejelasan secara baik dan tegas kepada para peserta agar merasa yakin terhadap maa depan mereka nanti ketika bekerja disana.[21]

Perlu diketahui bahwa menyangkut dengan data yang bersifat administrasi maka itu harus bersifat otentik dan dinyatakan dalam bentuk tertulis atau bersifat hitam diatas putih. Karena seluruh pembuatan bersifat jangka panjang dimana bisa saja pembuatan keputusan pada saat ini namun 5 atau 10 tahun lagi ia telah pensiun maka jika ada beberapa data yang tidak jelas atau dianggap bersifat pemalsuan maka jelas akan menimbulkan masalah dikemudian hari, dan yang disayangkan adalah karyawan yang bersangkutan itu nantinya.

Memang ada temuan kasus yang ditemui seperti data peserta yang diajukan bahwa ia telah menikah namun ternyata krtika dilakukan pengecekan belum menikah atau masih single. Dan seluruhdata yang menjelaskan ia telah menikah dalam bentuk surat dan buku nikah adalah palsu.

Kasus lain juga bisa terjadi pada data ahli waris penerima pensun. Dimana ternyata yang bersangkutan telah bercerai dengan istrinya dan tidak memilki anak namun dalam biodata ia menyatakan meiliki anak dan istri. Sehingga jika suatu saat ini meninggal maka uang pesangon pensiun akan diterima oleh orang yang ternyata bukan anak dan istrinya. Jelas ini suau kejahatan tersembunyi dan merugikan negara.[22]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas maka penulis dapat mengambil kesimpulan, yaitu :

1.         Dana Pensiun ialah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

2.         Tujuan dari penyelenggaraan dana pensiun adalah salah satunya adalah sebagai kewajiban moral bagi perusahaan untuk mengayomi karyawannya agar aryawan memiliki motivasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

3.         Jenis dana pensiun terdiri atas dana pensiun dari pemberi kerja (perusahaan) serta dari lembaga keuangan yang bergerak dalam penghimpuan dana pensiun seperti asuransi dan lembaga keuangan lainnya.

4.         Dalam memanajemen dana pensiun kita pengelola harus memperhatikan strategi dan kebijakan investasi, pokok-pokok kebijakan investasi, tingkat keuntungan serta jenis-jenis investasi yang akan dilakukan agar dana pensiun tersebut bisa berjalan dengan lancar dan bisa memenuhi kebutuhan para peserta dana pensiun.

5.         Dana DPLK syariah masih terbatas di Indonesia, produk masih di batasi pada bank dan asuransi syariah tertentu.

 

B.     Saran

Penulis mengetahui bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaannya, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik serta saran yang membangun untuk perbaikan penulisan makalah selanjutnya.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Edwin, Mustafa. Pengenalan Eksklusif : Ekonomi Islam. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.2010.

UU No. 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun

Fahmi, Irham. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Bandung : Alfabeta. 2014

Rivaidkk, Veithzal. Bank and Financial Institution Management. Jakarta: PT Raja GrafindoPersada. 2007.

Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2009.

Triandaru, Sigit. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi 2. Jakarta : Salemba Empat. 2006.

Huda, Nurul. Lembaga Keuangan Islam TinjauanTeoritis dan Praktik. Jakarta : Kencana. 2010.

 



[1]Mustafa Edwin, Pengenalan Eksklusif : Ekonomi Islam, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010), hlm. 315

[2] UU No. 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun

[3] Irham Fahmi, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Bandung : Alfabeta, 2014), hlm. 176

[4] Veithzal Rivaidkk, Bank and Financial Institution Management, (Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2007), hlm. 1072

[5] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), hlm. 292 

[6] Veithzal, Rivai dkk. Op.Cit. hlm 1074         

[7] Andri, Soemitra. Op.Cit. hlm. 294

[8] Ibid., hlm. 295

[9] Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi 2, (Jakarta : Salemba Empat, 2006), hlm. 269

[10] Ibid, hlm. 269

[11] Ibid, hlm. 272

[12] UU No. 11 Tahun 1992 Pasal 1 Butir 2 dan Peraturan Pemerintah Nomor  76 Tahun 1992

[13] UU No. 11 Tahun 1992 Pasal 1 Butir 4

[14] Ibid, hlm. 339

[15] UU No. 11 Tahun 1992 Pasal 1 Butir 8

[16] Nurul Huda, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktik, (Jakarta : Kencana, 2010), hlm. 338

[17] Andri, Soemitra. Op.Cit. hlm 296

[18] Ibid, hlm. 297

[19] Ibid, hlm. 299

[20] Ibid, hlm. 300

[21] Irham Fahmi, Op.cit, hlm.180

[22] Ibid., hlm. 181

Tidak ada komentar:

Posting Komentar