BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Setiap orang pasti akan pensiun dan itu adalah momen yang akan dihadapi.
Pensiun adalah masa seseorang tidak lagi dapat menghasilkan. Karena merupakan
sebuah kepastian, maka sudah sewajarnya setiap orang mempersiapkan diri untuk
masuk ke dalam ’fase’ pensiun dengan menyiapkan dana pensiun. Tentunya, di luar
fasilitas pensiun yang diberikan oleh perusahaan. Persiapan ini mencakup
berbagai bidang termasuk psikologis, mental-spiritual, kesehatan dan tentu saja
financial.
Pada prinsipnya, dana
pensiun merupakan salah satu alternative untuk memberikan jaminan kesejahteraan
kepada karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan
tersebut memungkinkan karyawan untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari
risiko-risiko yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya, misalnya risiko kehilangan
pekerjaan, lanju tusia, dan kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau bahkan
mungkin kematian. Risiko-risiko tersebut memberikan dampak finansial, terutama bagi
kehidupan karyawan dan keluarganya.[1]
B.
RUMUSAN
MASALAH
Penulis mengemukakan bahwa permasalahan
dan pembatasan masalah dalam makalah ini meliputi :
1.
Apa
definisi dana pensiun dan tujuan penyelenggaraan dana pensiun
?
2.
Apa saja asas–asas dana pensiun, landasan hokum operasional dana
pensiun, fungsi program pensiun, jenis lembaga pengelolaan dana pension serta
program kerjapensiun ?
C.
TUJUAN
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga
Keuangan (BLK).
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
DANA PENSIUN
Menurut UU No. 11 tahun 1992 Dana
Pensiun ialah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pension.[2]
Menurut Abdul Kadir Muhammad dan Rita Murniati (2000) : Dana Pensiun adalah
yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta
ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia. Program
dana pensiun adalah dana yang dibentuk untuk pembayaran karyawan setelah tidak bekerja
lagi karena memasuki masa pensiun. Dengan adanya dana pensiun karyawan peserta kelak
akan tetap memperoleh jumlah penghasilan tertentu, sekalipun sudah tidak bekerja
lagi.[3]
Dana pensiun atau pensiun fund sebenarnya merupakan suatu institusi
atau pranata yang berasal dari system hukum Anglo-Amerika. Banyak pengertian dana
pensiun, namun berikut ini akan dikemukakan beberapa diantaranya, menurut David
L. Scott (1988) pension funds is a financial institution that controls
assets and disburses income to people after they have retired from gainful
employment; menurut FE Perry (1983) pension fund is an investment
maintened by companies and other employers to pay the annual sum required under
the business or organization’s pension scheme. Sedangkan menurut Abdul Kadir
Muhammad dan Rita Muniarti (2000) Dana pensiun adalah yang secara khusus dihimpun
dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun,
mengalami cacat, atau meninggal dunia.
Dari definisi-definisi tersebut terlihat
bahwa dana pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan
untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun,
meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga
yang disebut trust sedangkan pengelolanya disebut trustee atau dapat
juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus
untuk mengelola dana tersebut.[4]
Selanjutnya pengertian pensiun adalah
hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah
memasuki usia pension atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang
telah ditetapkan.[5]
B.
TUJUAN DANA PENSIUN
Tujuan
penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan perusahaan, peserta dan lembaga
pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Perusahaan
(bagi pemberi kerja) :
a. Kewajiban moral, dimana perusahaan mempunyai
kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan
pada saat mereka mencapai usia pensiun.
b. Loyalitas, karyawan diharapkan mempunyai
loyalitas terhadap perusahaan serta meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan
tugas sehari-hari.
c. Kompetisi pasar tenaga kerja, dimana
perusahaan akan memiliki daya asing dalam usaha mendapatkan karyawan yang
berkualitas dan professional di pasar tenaga kerja.[6]
d. Memberikan penghargaan kepada para
karyawannya yang telah mengabdi perusahaan.
e. Agar usia pension karyawan tersebut tetap
dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah mereka bekerja di perusahaannya.
f. Meningkatkan citra perusahaan di
mata masyarakat dan pemerintah.[7]
2.
Peserta
(bagi karyawan) :
a. Rasa aman para peserta terhadap masa
yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia
pensiun.
b. Kompensasi yang lebih baik, yaitu peserta
mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai
usia/ berhenti kerja.
3.
Penyelenggaraan
Dana Pensiun
a. Mengelola dana pensiun untuk
memperoleh keuntungan.
b. Turut membantu dan mendukung program
pemerintah.
c. Sebagai bakti sosial terhadap para
pensiun.[8]
C.
ASAS – ASAS DANA PENSIUN
Dalam
pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas pokok yaitu:
1.
Penganggaran dilakukan dengan sistem
pendanaan
Setiap
penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan pemupukan dana sehingga cukup
untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran
dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan
untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan (UU No. 11 Tahun
1992).[9]
2.
Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan
pendiri
Kakayaanudan
pension harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian tidak diperkenankan
adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri/ perusahaan.
Kepastian mengenai pemisahaan ini diformalkan dengan pembentukan dana hukum
pensiun. Pengelolaan kekayaan dana pensiun dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan
dalam UU Dana Pensiun dan Peraturan Pelaksanaannya.
3.
Kesempatan untuk mandiri dana pensiun
Setiap
pemberi kerja (orang atau badan yang memperkerjakan karyawan) memperoleh kesempatan
untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana
pension merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat
pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya
kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran. Hal pokok yang ditekankan disini adalah
bahwa keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu komitmen dengan
konsekuensi pembiayaan.
4.
Penundaan manfaat
Penghimpunan
dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran
hak peserta yang telah pensiun agar kesinambungan penghasilan terpelihara.
Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran
hak pesertahanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat
diberikan secara berkala.[10]
5.
Pensiun ditunda
Ketentuan ini memperkenankan
karyawannya yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui
usia pensiun normal, dengan ketentuan pembayaran pensiun dimulai pada tanggal
pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan
memperoleh gaji dari perusahaan bersangkutan. Sebenarnya ketentuan ini tidak
sesuai dengan konsep dasar dari manfaat pensiun (manfaat pensiun sebagai
pengganti pendapatan karyawan). Dalam hal ini karyawan tersebut mendapatkan
pendapatan dari dua sumber.
6.
Pensiun cacat
Apabila karyawan mengalami
cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya,
berhak memperoleh manfaat pensiun. Biasannya manfaat pensiun dihitung
berdasarkan formula manfaat pensiun normal dengan masa kerjanya diakui seolah-olah
sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat
yang bersangkutan dinyatakan cacat.[11]
D.
JENIS LEMBAGA PENGELOLAAN DANA
PENSIUN
Jenis kelembagaan dana pensiun menurut Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1992 Bab II,
dapat dibatasi dalam dua jenis, yaitu :
1.
Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK adalah dana pensiun
yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,
untuk menyelenggarakan program pension manfaat pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta
dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.[12]
Dengan demikian dana pensiun jenis ini di sediakan langsung oleh pemberi kerja.
Pendirian DPPK ini harus mendapatkan pengesahan dari mentri keuanagan.
2.
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 Butir 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, menyatakan bahwa Dana
Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan maupun
pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi
jiwa yang bersangkutan.[13]
Bagi
masyarakat pekerjaan diri seperti dokter, petani, nelayan dan lain sebagainya dimungkinkan
untuk manfaatkan DPLK .tidak tertutup kemungkinan pula bagi para karyawan di
suatu perusahaan untuk dapat memanfaatkan DPLK sesuai dengan kemampuannya.
Pendirian DPLK oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa harus mendapatkan pengesahan
dari menteri keuangan.
E.
PROGRAM PENSIUN
Program pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun
bagipesserta. Menurut UU No.11 Tahun 1992, program pensiun terdiri dari tiga
golongan :
1.
Program
Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benifet
Plan)
Pada PPIP, besar manfaat pensn sangat terganttung pada besar iuran yang
disetor dan hasil pengembangan dana. Jadi, sifatnya mirip tabungan, namun
memilikmi kelebihan fasilitas penundaan pajak dari pemerintah. Besar iuran baik
dari pemberikerja maupun peserta ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.[14]
Masa Kerja (tahun) |
Faktor
Penghargaan |
24-32 |
2,5% |
16-24 |
2,0% |
8-16 |
1,6% |
0-8 |
1,28% |
Dimana
MP = Manfaat
Pensiun
Fpe = Faktor
Penghargaan dalam persentase (%)
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan
Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir/ gaji pokok
Contoh :
Menurut pandangan final earning pensiun plan adalah jika gaji terakhir anda
sebelum pensiun adalah Rp. 1.000.000,- sementara masa kerja 20 tahun, maka anda
akan memperoleh uang pensiun bulanan sebesar 2,5 % x 20 x Rp 1 juta = Rp
500.000,-
2.
Program
Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution
Plan)
Dalam Undang-Undang,
Program Pensiun Iuran Pasti didefinisikan sebagai program pensiun yang iurannya
ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya
dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.[15]
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya
iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, benefit yang akan
diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan
atau investasinya.[16] Perhitungan menggunakan rumus
sekaligus bagi PPIP adalah sebagai berikut :
Dimana :
IP = Iuran Pensiun
PDP = Penghailan Dasar Pensiun/ gaji
pokok
Contoh :
jika gaji terakhir anda sebelum pensiun adalah Rp. 1.000.000,- maka anda
akan membayar uang pensiun iuran sebesar 7,5% x Rp. 1 jt = Rp. 75.000
D. MANAJEMEN KEKAYAAN DANA PENSIUN
Pendanaan suatu program pensiun apakah dalam rangka
memenuhi ketentuan atau untuk tujuan pengelolaan manajemen keuangan akan
menyebabkan terjadinya akumulasi kekayaan yang nantinya digunakan untuk
membayar manfaat pensiun dan biaya administrasi. Penggunaan secara produktif
atas kekayaan dana pensiun akan mengurangi biaya- biaya langsung suatu program
pensiun manfaat pasti dan meningkatkan manfaat pensiun yang dapat dibayarkan
bagi pensiun iuran pasti.
Dana pensiun biasanya mengembangkan suatu kebijakan
investasi secara tertulis dalam pengelolaan kekayaannya. Namun tidak semua
program pensiun memiliki kebijakan investasi formal, kalaupun ada biasanya
relatif sederhana dan banyak yang didelegasikan kepada perusahaan investasi
atau perusahaan asuransi.[17]
Investasi dana pensiun secara umum diarahkan pada
deposito berjangka di bank, deposito on
call pada bank, sertifikat deposito pada bank, obligasi yang tercatat di
bursa efek, tanah, bangunan, reksadana, Sertifikat Bank Indonesia, surat
berharga, saham, surat pengakuan utang badan hukum RI, penyertaan atau
penempatan langsung pada badan hukum RI.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008
tentang Investasi Dana Pensiun dapat melakukan investasi dananya pada :
1.
Surat berharga negara
2.
Tabungan pada bank
3.
Deposito berjangka pada bank
4.
Deposito on call pada bank
5.
Sertifikat deposito pada bank
6.
Sertifikat bank Indonesia
7.
Saham yang tercatat di bursa efek di
Indonesia
8.
Obligasi yang tercatat di bursa efek di
Indonesia[18]
E.
MEKANISME
DPLK SYARIAH
Prosedur
yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah :
1.
Peserta merupaka perorangan atau badan
usaha
2.
Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
3.
Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan
DPLK syariah
4.
Iuran bulanan dengan minimum jumlah
tertentu, misalnya Rp 100.000
5.
Menyerahkan kopian kartu identitas diri
dan kartu keluarga
6.
Membayar biaya pendaftaran
7.
Membayar iuran tambahan berupa premi
bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa
8.
Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh
DPLK syariah[19]
Umumnya,
produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK syariah menawarkan produk pensiun
dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik
produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain :
1.
Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal
penarikan diatur dalam ketentuan
2.
selama masa kepesertaan tidak dilindungi
oleh asuransi jiwa
3.
Manfaat pensiun sebesar total iuran dan
hasil investasinya
Sedangkan
karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain :
1.
Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal
penarikan diatur dalam ketentuan
2.
Selama masa kepesertaan dilindungi
asuransi jiwa
3.
Manfaat pensiun yang akan diterima
adalah sebesar :
·
Manfaat asuransi apabila peserta
meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun
·
Total iuran ditambah hasil investasinya
apabila telah memasuki usia pensiun
Para
peserta DPLK syariah memiliki beberapa hak, antara lain :
1.
Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya
antara usia 45 s.d. 65 tahun
2.
Bebas menentukan pilihan atau perubahan
jenis investasi
3.
Melakukan penarikan sejumlah iuran
tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.
Mendapatkan informasi saldo dana pensiun
/ statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui telepon
setiap saat diinginkan
5.
Menunjuk dan mengganti pihak yang
ditunjuk sebagai ahli warisnya
6.
Memilih perusahaan asuransi jiwa guna
memperoleh pembayaran dan pensiun bulanan
7.
Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain
8.
Memperoleh manfaat pensiun[20]
F. PERMASALAHAN
ATAU HAMBATAN DALAM DANA PENSIUN
Pada prinsipnya setiap karyawan bisa
menjadi peserta atau anggota dana pensiun, asal memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan. Penetapan syarat tersebut sangat tergantung pada keputusan
organisasi tempat yang bersangkutan bekerja. Walaupun secara umum penegasan
tentang peserta dana pensiun ini telah
dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992.
Bagi mereka yang bekerja di instansi pemerintah atau diperusahaan yang
memiliki reputasi bagus tentunya konsp tentang dana pensiun sudah dijelaskan
semenjak awal sekali ketika mereka bekerja. Karena penjelasan semenjak awal
bertujuan untuk memberikan kejelasan secara baik dan tegas kepada para peserta
agar merasa yakin terhadap maa depan mereka nanti ketika bekerja disana.[21]
Perlu diketahui bahwa menyangkut dengan data yang bersifat administrasi
maka itu harus bersifat otentik dan dinyatakan dalam bentuk tertulis atau
bersifat hitam diatas putih. Karena seluruh pembuatan bersifat jangka panjang
dimana bisa saja pembuatan keputusan pada saat ini namun 5 atau 10 tahun lagi
ia telah pensiun maka jika ada beberapa data yang tidak jelas atau dianggap
bersifat pemalsuan maka jelas akan menimbulkan masalah dikemudian hari, dan
yang disayangkan adalah karyawan yang bersangkutan itu nantinya.
Memang ada temuan kasus yang ditemui seperti data peserta yang diajukan
bahwa ia telah menikah namun ternyata krtika dilakukan pengecekan belum menikah
atau masih single. Dan seluruhdata yang menjelaskan ia telah menikah dalam
bentuk surat dan buku nikah adalah palsu.
Kasus
lain juga bisa terjadi pada data ahli waris penerima pensun. Dimana ternyata
yang bersangkutan telah bercerai dengan istrinya dan tidak memilki anak namun
dalam biodata ia menyatakan meiliki anak dan istri. Sehingga jika suatu saat
ini meninggal maka uang pesangon pensiun akan diterima oleh orang yang ternyata
bukan anak dan istrinya. Jelas ini suau kejahatan tersembunyi dan merugikan
negara.[22]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas maka
penulis dapat mengambil kesimpulan, yaitu :
1.
Dana
Pensiun ialah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun.
2.
Tujuan
dari penyelenggaraan dana pensiun adalah salah satunya adalah sebagai kewajiban
moral bagi perusahaan untuk mengayomi karyawannya agar aryawan memiliki
motivasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
3.
Jenis
dana pensiun terdiri atas dana pensiun dari pemberi kerja (perusahaan) serta dari
lembaga keuangan yang bergerak dalam penghimpuan dana pensiun seperti asuransi
dan lembaga keuangan lainnya.
4.
Dalam
memanajemen dana pensiun kita pengelola harus memperhatikan strategi dan
kebijakan investasi, pokok-pokok kebijakan investasi, tingkat keuntungan serta
jenis-jenis investasi yang akan dilakukan agar dana pensiun tersebut bisa
berjalan dengan lancar dan bisa memenuhi kebutuhan para peserta dana pensiun.
5.
Dana
DPLK syariah masih terbatas di Indonesia, produk masih di batasi pada bank dan
asuransi syariah tertentu.
B. Saran
Penulis mengetahui bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaannya, untuk itu penulis sangat
mengharapkan kritik serta saran yang membangun untuk perbaikan penulisan
makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Edwin,
Mustafa. Pengenalan Eksklusif : Ekonomi
Islam. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.2010.
UU No. 11 Tahun 1992 Tentang Dana
Pensiun
Fahmi, Irham. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Bandung
: Alfabeta. 2014
Rivaidkk, Veithzal. Bank and
Financial Institution Management. Jakarta: PT Raja GrafindoPersada. 2007.
Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2009.
Triandaru,
Sigit. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Edisi 2. Jakarta : Salemba Empat. 2006.
Huda, Nurul. Lembaga Keuangan Islam TinjauanTeoritis dan
Praktik. Jakarta : Kencana. 2010.
[1]Mustafa Edwin, Pengenalan Eksklusif : Ekonomi Islam, (Jakarta
: Kencana Prenada Media Group, 2010), hlm. 315
[2] UU No. 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
[3] Irham Fahmi, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Bandung
: Alfabeta, 2014), hlm. 176
[4] Veithzal Rivaidkk, Bank and Financial Institution
Management, (Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2007), hlm. 1072
[5] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,
(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), hlm. 292
[6] Veithzal, Rivai dkk. Op.Cit. hlm 1074
[7] Andri, Soemitra. Op.Cit. hlm.
294
[8] Ibid., hlm. 295
[9] Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi 2, (Jakarta
: Salemba Empat, 2006), hlm. 269
[10] Ibid, hlm.
269
[11] Ibid, hlm.
272
[12]
UU No. 11 Tahun 1992 Pasal 1 Butir
2 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76
Tahun 1992
[13]
UU No. 11 Tahun 1992 Pasal 1 Butir
4
[14] Ibid, hlm.
339
[15]
UU No. 11 Tahun 1992 Pasal 1 Butir
8
[16] Nurul Huda, Lembaga Keuangan
Islam Tinjauan Teoritis dan Praktik, (Jakarta
: Kencana, 2010), hlm. 338
[17] Andri,
Soemitra. Op.Cit. hlm 296
[18] Ibid, hlm.
297
[19] Ibid, hlm.
299
[20] Ibid, hlm.
300
[21] Irham Fahmi, Op.cit, hlm.180
[22] Ibid., hlm. 181
Tidak ada komentar:
Posting Komentar