Kamis, 16 Juni 2022

MAKALAH FIQIH DAN PERMASALAHAN KONTEMPORER

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Dunia saat ini memasuki era globalisasi dengan dampak positif dan negatifnya. Sejak kelahirannya belasan abad yang lalu, Islam telah tampil sebagai agama yang memberi perhatian pada keseimbangan hidup antara hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia, antara ibadah dengan urusan muamalah.

Kita mengetahui bahwa manusia menghadapi berbagai macam persoalan yang benar-benar membutuhkan pemecahan segera. Berbagai kasus penyimpangan dalam berbagai sektor dan lini kehidupan terjadi, termasuk misalnya penyimpangan yang berkaitan dengan praktik kedokteran.

Pada zaman yang kian berkembang ini telah banyak terjadi berbagai macam kasus, di antaranya, seperti perbuatan mencegah kehamilan, pengguguran kandungan, transplantasi organ tubuh maupun euthanasia. Dalam memecahkan masalah ini, bagaimana pandangan Islam tentang hukum-hukum perbuatan tersebut, untuk itu, dalam tulisan singkat ini, kami mencoba menjelaskan hasil pemikiran-pemikiran para ulama mengenai masalah tersebut dalam fiqih kontemporer.

1.2 RUMUSAN MASALAH

1.      Apa pengertian dari fiqh kontemporer?

2.      Apa tujuan dari fiqh kontemporer?

3.      Apa saja ruang lingkup kajian fiqh kontemporer?

4.      Apa saja contoh masalah fiqh kontemporer?

1.2  TUJUAN PENULISAN

1.    Untuk mengetahui pengertian serta tujuan fiqh kontemporer

2.    Untuk tujuan dari fiqh kontemporer

3.    Untuk mengetahui ruang lingkup kajian fiqh kontemporer

4.    Untuk mengetahui contoh-contoh masalah fiqh kontemporer

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN FIQH KONTEMPORER

Fiqh menurut bahasa adalah mengetahui seusatu dengan mengerti. Adapun fiqh menurut istilah adalah ilmu tentang hukum syara yang bersifat amali diambil dari dalil-dalil yang tafsili.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian kontemporer berarti sewaktu, semasa, pada waktu atau masa yang sama, pada masa kini, dewasa ini. Jadi dapat disimpulkan bahawa fiqh kontemporer adalah tentang perkembangan pemikiran fiqh dewasa ini. Dalam hal ini yang menjadi titik acuan adalah bagaimana tanggapan dan metodologi hukum Islam dalam memberikan jawaban terhadap masalah-masalah kontemporer.

             Perkembangan kehidupan manusia selalu berjalan sesuai dengan ruang dan waktu, dan ilmu fiqh adalah ilmu yang selalu berkembang karena tuntutan kehidupan zaman. Fiqh adalah ilmu yang sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Dengan semakin berkembangnya arus informasi dan jaringan komunikasi dunia, terjadi pulalah apa yang disebut dengan proses modernisasi. Modernisasi tersebut melahirkan berbagai macam bentuk perubahan baik secara structural maupun kultural.

            Berdasarkan hal di atas, bahwa perubahan yang dimaksud bukanlah perubahan secara tekstual tetapi secara kontekstual. Teks Al-Qur’an tentunya tidak mengalami perubahan, tetapi pemahaman dan penerapannya dapat disesuaikan dengan konteks perkembangan zaman. Karena perubahan social merupakan suatu proses kemasyarakatan yang berjalan secara terus menerus, maka perubahan penerapan dan pemahaman ajaran Islam juga harus bersifat kontinnu sepanjang zaman. Dengan demikian Islam akan tetap relevan dan actual, serta mampu menjawab tantangan modernitas.

Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan sosial secara umum ada dua macam. Ada yang terletak di dalam masyarakat (faktor intern) seperti bertambah dan berkurangnya jumlah penduduk, adanya penemuan-penemuan baru, terjadinya pertentangna atau konflik dalam masyarakatdan timbulnya pemberontakan atau revolusi di dalam masyaakat itu sendiri. Dan ada pula yang bersumber dan sebagai pengaruh dari masyarakat lain (faktor ekstern) seperti terjadinya peperangan dan pengaruh kebudayaan masyarakat lain.

Pengaruh-pengaruh unsur perubahan di atas dapat menimbulkan peruhan dalam system pemikiran Islam termasuk pembaharuan dalam hukum islam. Dengan demikian hukum islam akan tetap mampu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan zaman (modenitas). Tanpa adanya upaya pembaharuan pemikiran dimaksud tentu akan menimbulkan kesulitan dalam kemasyarakatan hukum sebagai salah satu pilar masyarakat, sedangkan kehidupan masyarakat itu sendiri senantiasa mengalami perkembangan, maka upaya pembaharuan pemahaman hukum Islam pun harus dapat mengikuti perubahan itu.

2.2 TUJUAN FIQH KONTEMPORER

                Dr. Yusuf Qardlawi dalam salah satu kitabnya secara implisit mengungkapkan betapa perlunya fiqh kontemporer. Dengan adanya kemajuan yang cukup mendasar, timbul pertanyaan bagi kita, mampukan ilmu fiqh menghadapi zaman modern? Hukum Islam mampu menghadapi zaman, dan masih relevan untuk diterapkan. Tapi, untuk menuju kesana, perlu syarat yang harus dijalani secara konsekuen. Untuk merealisir tujuan penciptaan fiqh kontemporer tersebut Qardlawi menawarkan konsep ijtihad. Ijtihad yang perlu dibuka kembali. Menapak-tilasi apa yang telah dilakukan ulama salaf. Dalam hal yang berkaitan dengan hukum kemasyarakatan, kita perlu bebas madzhab. Pandangan Prof. Said Ramadan tentang hal serupa. Semua pendapat yang harus ditimbang dengan kriteria Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan semua manusia sesudah Rasulullah saw. Dapat berbuat keliru. Dalam segala hal dimana tidak ada teks yang mengikat, maka pertimbangan masalah sajalah yang mengikat dan bahwa aturan demi masalah dapat berubah bersama perubahan kedaan di masa terdahulu.

2.3 RUANG LINGKUP KAJIAN FIQH KONTEMPORER

Ruang lingkup fiqh kontemporer mencakup masalah-masalah fiqh yang berhubungan dengan situasi kontemporer (modern). Kajian fiqh kontemporer mencakup masalah-masalah fiqh yang berhubungan dengan situasi kontemporer (modern) dan mencakup wilayah kajian dalam Al-Qur’an dan Hadits. Kajian fiqh kontemporer tersebut dapat dikategorikan ke dalam beberapa aspek:

1.      Aspek hukum keluarga, seperti ; akad nikah melalui telepon, penggunaan alat kontra sepsi, dan lain-lain.

2.      Aspek ekonomi, seperti ; system bunga dalam bank, zakat profesi, asuransi, dan lain-lain.

3.      Aspek pidana , seperti ; hukum pidana islam dalam sistem hukum nasional

4.      Aspek kewanitaan, seperti ; busana muslimah (jilbab), wanita karir, kepemimpinan wanita, dan lain-lain.

5.      Aspek medis, seperti ; pencangkokan organ tubuh atau bagian organ tubuh, pembedahan mayat, euthanasia, ramalan genetika, cloning, penyebrangan jenis kelamin dari pria ke wanita atau sebaliknya, bayi tabung, percobaan-percobaan dengan tubuh manusia dan lain-lain.

6.      Aspek teknologi, seperti ; menyembelih hewan secara mekanis, seruan adzan atau ikrar basmalah dengan kaset, makmum kepada radio atau televisi, dan lain-lain.

7.      Aspek politik (kenegaraan), seperti ; yakni perdebatan tentang perdebatan sekitar istilah “Negara islam”, proses pemilihan pemimpin, loyalitas kepada penguasa (kekuasaan), dan lain sebagainya.

8.      Aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah, seperti ; tayammum dengan selain tanah (debu), ibadah kurban dengan uang, menahan haid karena demi ibadah haji, dan lain sebagainya.

 

2.4  CONTOH MASALAH FIQH KONTEMPORER

1.    Keluarga berencana

Keluarga berencana adalah suatu aktivitas dalam kehidupan sehari-hari yang berkisar pada pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan atau pencegahan pertemuan antara sperma dari laki-laki dan telur dari perempuan ketika terjadinya hubungan antara suami istri.

Tujuan dari keluarga berencana adalah untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga. Adapun faktor-faktor yang mendorong dilaksanakannya keluarga berencana adalah sebagai berikut:

·         Kepadatan penduduk

·         Pendidikan

·         Kesehatan

Menurut Mahyuddin (1998:59) melaksanakan KB dibolehkan dalam ajaran Islam, karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan, artinya KB dibolehkan bagi orang-orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak-anak, kesehatan dan pendidikannya, bahkan menjadi dosa baginya jika dia melahirkan anak yang tidak terurus masa depannya, yang pada akhirnya menjadi beban bagi masyarakat, karena orang tuannya tidak sanggup membiayai hidupnya, kesehatan dan pendidikannya. Firman Allah ta’ala:

   و ليخشَ الذين لو تركوا من خلفِهم ذريةً ضعافا خافوا عليهم فليتّقوا الله وليقولوا    قولا سديدا

“Dan hendaklah orang-orang merasa khawatir kalau mereka meninggalkan di belakang mereka anak cucu yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya. Oleh karena itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan mengucapkan perkataan yang benar” (An-nisa : 9)

Ayat ini menerangkan bahwa kelemahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan fisik dan kelemahan intelegensi anak akibat kekurangan makanan yang bergizi menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya.

2.    Alat kontrasepsi

Alat kontrasepsi adalah alat untuk mencegah atau mengatur terjadinya kehamilan, alat-alat kontrasepsi ditinjau dari segi fungsinya dapat dibagi menjadi 3 macam:

·         Mencegah terjadinya ovulasi

·         Melumpuhkan sperma

·         Menghalangi pertemuan antara sel telur dengan sperma.

Dari segi metode, kontrasepsi dibagi menjadi 2 bagian besar, yaitu:

a.       Cara kontrasepsi sederhana:

1)      Tanpa memakai alat atau obat, yang disebut dengan cara tradisional, yaitu: senggama terputus dan pantang berkala.

2)      Menggunakan alat atau obat, yaitu: kondom, diafragma atau cap,  cream, jelly dan cairan berbusa, tablet berbusa (vaginal tablet).

b.        Kontrasepsi dengan metode efektif:

1)      Tidak permanen: pil, IUD (intra Uterine Device), suntikan.

2)      Permanen: tubektomi (Sterilisasi untuk wanita), vasektomi (sterilisasi untuk pria).

3)      Cara keluarga berencana lainnya yang dapat digunakan untuk mengendalikan kelahiran: abortus, induksi haid (menstrual regulation).

Dari metode-metode di atas para ulama berpendapat bahwa pembatasan atau pencegahan kelahiran secara mutlak bertentangan dengan kehendak Allah yang telah menciptakan bumi dan makhluknya dengan kekuatan produksi yang berlimpah-limpah. Alam yang diciptakan Allah ini tidak akan kurang untuk menutupi kebutuhan manusia sekian dekade.

3.      Pengguguran Kandungan

Aborsi adalah pengguguran janin dari rahim ibu hamil baik sudah berbentuk sempurna atau belum atau mengeluarkan hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya atau sebelum bayi itu dapat lahir secara alamiah.

Aborsi(pengguguran) ada 2 macam:

1.      Abortus spontan ialah yang tidak disengaja. Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan dan sebagainya.

2.      Abortus provokatus atau disebut pula abortus dengan sengaja. Abortus dengan sengaja ini dibagi kedalam 2 bagian yaitu:

a.       Abortus artificialis therapicus, yaitu abortus yang dilakukan oleh dokter atas indikasi medis.

Abortus provokatus criminalis, yaitu abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis.

Apabila Islam memperbolehkan seorang muslim untuk mencegah kehamilan karena alasan-alasan yang mengharuskannya, maka Islam tidak memperbolehkan melakukan kejahatan terhadap kandungan tersebut apabila sudah terjadi.

Masalah pengguguran kandungan telah menyebabkan perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Menurut Ayatullah al-Uzhma dalam bukunya “Fatwa-fatwa 2” menggugurkan janin haram secara syar’i dan sama sekali tidak diperolehkan. Para ahli fiqih sepakat bahwa pengguguran kandungan yang telah berusia 4 bulan hukumnya haram, sedangkan para ulama fiqh dari kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa pengguguran kandungan yang belum berusia 4 bulan dibolehkan.

Jika pengguguran kandungan itu semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu atas anjuran dokter yang terpercaya, maka harus memilih salah satu masalah yang lebih sedikit resikonya daripada hal lainnya.

اذا تعارضَتْ مَفسدتانِ روعىَ اعظمُهما ضررا بارتكابِ احفِّهم                                 

“Manakala berhadapan dua macam mafsadah, maka yang dipertahankan adalah yang lebih besar risikonya, sedangkan yang lebih ringan risikonya dikorbankan”.

Kesimpulannya, bahwa keselamatan hidup ibu yang lebih diutamakan daripada nyawa janinnya, dengan pertimbangan bahwa kehidupan ibu di dunia ini sudah nyata, sedangkan kehidupan janin belum tentu. Selain itu, mengorbankan ibu lebih banyak risikonya daripada mengorbankan janinnya.

4.      Transplantasi Organ Tubuh

Transpalantasi yakni pencangkokan organ tubuh yang rusak (sudah tidak berfungsi) dengan organ lain yang sejenis. Secara teknis dalam dunia medis ada 3 jenis transplantasi.

1.      Auto transplantasi, pencangkokan internal dalam tubuh seseorang.

2.      Homo transplantasi. Dalam teknik ini, donor (pemberi organ) dan resipein (penderita yang ditransplantasi organnya) sama-sama manusia.

3.      Hetero transplantasi, yakni resipiennya manusia, sementara donornya hewan.

Seseorang tidak boleh mengorbankan orang lain demi kepentingan dirinya sendiri. Mengambil organ orang lain ketika ada hajat atau dalam kondisi darurat dapat menimbulkan mafsadah bagi orang lain. Donor akan kehilangan salah satu organ tubuhnya. Dengan demikian jika pengambilan organ tersebut tidak mengandung mafsadah, berarti boleh-boleh saja. Maka dari itu, transplantasi dari organ tubuh orang lain tak dilarang, selama tidak menimbulkan mafsadah.

Transplantasi organ-organ mati dengan merusak jasad mayyit dengan tegas fiqih menyatakan tidak boleh. Larangan ini semata-mata demi menjaga kemuliaan mayyit. Akan tetapi, ketika dalam kondisi darurat atau ada keperluan yang mendesak, para ulama berselisih pendapat.

·        Kalangan Malikiyyah berpendapat bahwa dalam kondisi apapun tidak boleh memakan daging manusia, sekalipun dia khawatir akan mati.

·        Kalangan Syafi’iah, menurut mereka, boleh makan organ mayat manusia selama tidak ditemukan makanan yang lain.

·        Menurut Hanabilah, dalam kondisi darurat, boleh makan mayat manusia yang halal darahnya.

Ketika kondisi darurat, mayoritas ulama membolehkan mengkonsumsi organ mayat manusia. Kebolehan ini diterbitkan semata-mata untuk memelihara jiwa dan kehormatan manusia, dengan catatan tidak ditemukan organ yang lain.

Begitu pula transplantasi organ babi, kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa seseorang boleh menyambung tulangnya dengan benda najis, jika memang tidak ada benda lain yang sama atau lebih efektif. Jadi, organ babi baru dibolehkan jika tidak ada organ lain yang menyamainya. Menurut kalangan Hanafiyah, berobat dengan barang haram, tidak dibolehkan.

Dari kedua pendapat di atas, transplantasi dengan menggunakan organ babi, boleh-boleh saja. Kebolehan ini, bisa diberikan selama tidak ada benda lain yang sama atau lebih efektif.

5.      Euthanasia

Euthanasia adalah tindakan memudahkan kematian seseorang dengan tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan  tujuan meringankan penderitaan si sakit baik dengan cara positif maupun negatif.

Secara medis, euthanasia baru dilaksanakan jika penyakit tersebut tidak mungkin disembuhkan lagi. Namun demikian, faktor ketidakmampuan biaya juga menjadi pertimbangan.

Dalam dunia medis, dikenal 3 macam  euthanasia.

1.      Euthanasia aktif.

Disebut euthanasia aktif apabila dokter atau tenaga kesehatan lainnya dengan sengaja melakukan suatu tindakan  untuk memperpendek (mengakhiri) hidup pasien.

2.      Euthanasia tak langsung.

Euthanasia ini terjadi apabila dokter atau tenaga medis lainnya tanpa maksud mengakhiri hidup pasien melakukan suatu tindakan medis untuk meringankan hidup pasien. Walaupun mereka mengetahui bahwa tindakan tersebut dapat memperpendek hidup pasien.

3.      Euthanasia pasif.

Yakni apabila dokter atau tenaga medis lainnya secara sengaja tidak lagi memberikan bantuan yang dapat memperpanjang hidup pasien.

Islam sangat memperhatikan keselamatan dan kehidupan manusia. Karena itulah, Islam melarang seseorang melakukan bunuh diri. Sebab, pada hakikatnya jiwa yang bersemayam pada jasadnya bukanlah miliknya sendiri. Sebaliknya, jiwa merupakan titipan Allah SWT yang harus dipelihara dan harus digunakan secara benar. Maka dari itu, dia tidak boleh membunuh dirinya sendiri.

Allah SWT berfirman:

  ولا تقتلوا انفسكم ان الله كان بكم رحيما. و من يفعل ذلك عدوانا و ظلما فسوف نصليه نارا وكان ذلك على الله يسيا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu (sendiri). Sesungguhnya Allah SWT Maha penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar dan aniaya, maka kami kelak akan memasukkannya ke dalam api neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah”.

Dalam komentarnya (tentang ayat ini), Imam Fakhrurrazi menyatakan bahwa secara fitrah, manusia beriman tidak akan melakukan tindakan bunuh diri. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu misalnya karena frustasi, mengalami kegagalan dan sebagainya akan terbuka peluang cukup besar untuk melakukannya. Dalam rangka itulah, Al-Quran melarang keras kaum  mukminin untuk melakukan bunuh diri.

Karena alasan itu pula, seorang pesakitan dalam Islam dianjurkan untuk segera berobat. Sebab, orang berobat pada hakikatnya dalam rangka mempertahankan kehidupannya.

Di sisi lain, seseorang juga dilarang keras membunuh orang lain. Secara global, kalangan syafi’iah menjunjung jumhurul ulama membagi pidana pembunuhan menjadi 3.

·         Pembunuhan secara sengaja.

·         Pembunuhan semi sengaja.

·         Pembunuhan keliru.

Dari penjelasan di atas euthanasia aktif bisa masuk dalam kategori pembunuhan sengaja. Karena, dokter melakukan hal itu secara sengaja dan jelas-jelas menggunakan obat yang pada biasanya memang bisa mempercepat kematian si pasien.

Berbeda dengan euthanasia pasif, Dalam kasus ini si dokter sudah tidak mampu lagi untuk memberikan pertolongan medis. Karena itu, ia tidak bisa dipersalahkan begitu saja. Lebih-lebih, jika keluarga pasien yang sudah tidak mampu lagi membiayai pengobatan meminta sendiri agar si pasien tidak diobati.

Imam al-Nawawi berkomentar dalam kitabnya al-Majmu’, jika seseorang yang sakit tidak mau berobat semata-mata karena tawakkal kepada Allah SWT, maka hal itu lebih utama. Malah makruh  hukumnya, memaksa dia untuk berobat”.

6.      Bedah Mayat

Dalam Islam  hukum pembedahan mayat dlihat berdasarkan tujuan dari dilakukannya pembedahan mayat tersebut. Jika pembedahan mayat dilakukan demi kebaikan, apalagi demi kebaikan banyak orang maka hal tersebut diperbolehkan.  Namun, jika pembedahan mayat dilakukan semata-mata untuk keburukan dan  pelampiasan dendam maka hal tersebut tidaklah diperbolehkan.

Pembedahan mayat yang diperbolehkan oleh beberapa Ulama adalah sebagai berikut :

·         Pembedahan mayat untuk keperluan pendidikan

Dalam kasus ini pembedahan mayat diperlukan untuk mempraktekan dan menerapkan teori yang telah didapat oleh para mahasiswa kedokteran atau  kesehatan lainnya. Tanpa melakukan hal tersebut  maka para mahasiswa kedokteran dan  kesehatan tidak dapat mengetahui ilmu anatomi manusia.

·            Pembedahan mayat untuk keperluan forensik

Manusia meninggal dikarenakan berbagai macam faktor dan kejadian, diantaranya adalah faktor kecelakaan, pembunuhan, kesehatan atau bahkan belum diketahui apa penyebabnya. Lalu disitulah kegunaan dilakukannya pembedahan mayat atau forensik, yaitu untuk menyelidiki penyebab kematian seseorang dan mencari kebenaran hukum dari peristiwa yang terjadi.

Pada intinya, tujuan pembedahan mayat forensik adalah untuk menetapkan hukum secara adil seperti yang tertera dalam (QS. An-Nisa[4] : 58) bahwa kita sebagi umat muslim dianjurkan untuk menetapkan hukum di antara manusia secara adil.

·           Pembedahan mayat untuk keilmuan

Didunia ini masih ada jenis-jenis penyakit yang belum diketahui obatnya dan dengan melakukan autopsi klinis, para dokter atau ilmuwan kesehatan akan membedah mayat untuk mencari tahu jalan keluar dan jawaban dari keraguan atau ketidaktahuan mengenai persoalan  medis yang mereka hadapi. Dalam Islam diperbolehkan untuk mengembangkan ilmu kesehatan dan pembedahan mayat untuk keilmuan pada dasarnya bertujuan untuk mengantisipasi dan menemukan obat dari penyakit yang pada saat itu belum ditemukan obatnya.

Ada beberapa ulama yang tidak memperkenankan pembedahan pada perut mayat karena hal tersebut dianggap tidak menghormati orang yang sudah meninggal, dan pembedahan mayat hanya boleh dilakukan jika ada seorang ibu yang meninggal dalam keadaan hamil dan janin yang ada dalam kandungannya berumur enam bulan keatas serta memiliki harapan besar untuk hidup, maka harus dilakukan pembedahan untuk mengeluarkan dan menyelamatkan janin tersebut.

Rasulullah SAW bersabda : “Memecah tulang mayat sama haramnya dengan memecah tulang manusia hidup.” (HR. Abu Dawud dari Aisyah binti Abu Bakar dengan sanadd syarat Muslim).

Ada pula beberapa ulama yang tidak memperbolehkan pembedahan mayat dikarenakan dalam proses pembedahan, mayat dipotong daging dan tulangnya, diangkat organ tubuh dan disentuh sana-sini. Hal tersebut sama saja seperti tidak memperlakukan mayat dengan baik dan dianggap tidak menghormati orang yang sudah  meninggal.

Jadi, pembedahan mayat dalam Islam diperbolehkan namun harus berdasarkan pada kebutuhan darurat dan haruslah bermanfaat serta sesuai dengan sumber pokok ajaran Islam dan menggunakan mayat orang yang kafir harbi.

7.      Transfusi Darah

Donor darah adalah suatu kegiatan pemberian atau sumbangan darah yang dilakukan oleh seseorang secara sengaja dan sukarela kepada siapa saja yang membutuhkan transfusi darah. Transfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia dengan cara memindahkannya dari tubuh orang yang sehat kepada tubuh orang yang membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya/menyelamatkan jiwanya.

Pada dasarnya, darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia termasuk najis menurut hukum Islam. Maka agama Islam melarang mempergunakannya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keterangan tentang haramnya mempergunakan darah, terdapat pada beberapa ayat yang berbunyi:

·               حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[*], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” … [Q.S. al-Maidah (5): 3].

[*] Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surah al-An‘am (6) ayat 145.

Tetapi bila berhadapan dengan hajat manusia untuk mempergunakannya dalam keadaan darurat, sedangkan sama sekali tidak ada bahan lain yang dapat dipergunakan untuk menyelamatkan nyawa seseorang maka najis itu boleh dipergunakannya hanya sekedar kebutuhan untuk mempertahankan kehidupan; misalnya seseorang menderita  kekurangan darah karena kecelakaan, maka hal itu dibolehkan dalam Islam untuk menerima darah dari orang lain, yang disebut “transfusi darah”. Hal tersebut, sangat dibutuhkan (dihajatkan) untuk menolong seseorang dalam keadaan darurat, sebagaimana firman Allah swt dalam surah al-Baqarah (2) ayat 173, yang artinya:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” …

Dan firman Allah dalam surah al-An’am (6) ayat 119:

“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”.

Dan kaidah fiqh yang berbunyi :

Tidak ada yang haram bila berhadapan dengan darurat dan tidak ada yang makruh bila berhadapan dengan hajat (kebutuhan).

Dengan demikian dilihat dari urgensinya, donor darah dalam hukum Islam tidak lepas dari unsur kemaslahatan yang bersifat dharury, yaitu menyelamatkan jiwa manusia dalam keadaan darurat. Sebab jika tidak menggunakan sesuatu yang diharamkan, yaitu darah (benda najis), maka seseorang akan meninggal. Dalam hal ini, orang sakit yang kekurangan darah harus dibantu dengan donor darah.

8.      Bayi Tabung

Bayi tabung dikenal dengan istilah pembuahan in vitro atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai in vitro fertilisation. Ini adalah sebuah teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil.

Menurut Syekh Ali Jum’ah, salah satu ulama yang menjadi mufti Al-Azhar Mesir mengatakan bahwa praktik bayi tabung tersebut dibolehkan agama. Tetapi dengan syarat sperma suami tidak tercampur dengan sperma lain saat proses inseminasi. Jika tercampur sperma milik orang lain, meskipun sedikit, maka praktik inseminasi haram dilakukan dan sperma milik orang lain tersebut harus dibuang karena dapat menyebabkan tertukarnya nasab. Sebab, menukar nasab dengan sengaja adalah tindakan kejahatan yang dilarang agama dan  pelakunya diancam akan diberi siksaan pedih.

Seorang istri yang ingin mengandung lewat inseminasi buatan harus yakin sepenuhnya bahwa sperma yang akan disuntikkan benar-benar milik suaminya, tidak tercampur dengan sperma lain, baik sperma milik kerabat dekat maupun kerabat jauh. Praktik inseminasi ini harus dilakukan dan di bawah arahan dokter yang dapat dipercaya dan ahli di bidangnya.

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Dapatlah kita kemukakan bahwa persoalan fiqih kontemporer di masa akan datang lebih komplit lagi dibanding yang kita hadapi hari ini. Hal tersebut disebabkan arus perkembangan zaman yang berdampak kepada semakin terungkapnya berbagai persoalan umat manusia, baik hubungan antara sesame maupun dengan kehidupan alam sekitarnya. Kompleksitas masalah tersebut tentunya akan membutuhkan pemecahan masalah berdasarkan nilai-nilai agama. Disinilah letak betapa pentingnya rumusan ideal moral maupun formal dari fiqih kontemporer tersebut, yang tidak lain bertujuan untuk menjaga keutuhan nilai ketuhanan, kemanusiaan dan kealaman, terutama yang menyangkut dengan aspek lahiriyah kehidupan manusia di dunia ini.

Teks Al-Qur’an tentunya tidak mengalami perubahan, tetapi pemahaman dan penerapannya dapat disesuaikan dengan konteks perkembangan zaman. Karena perubahan social merupakan suatu proses kemasyarakatan yang berjalan secara terus menerus, maka perubahan penerapan dan pemahaman ajaran Islam juga harus bersifat kontinu sepangjang zaman. Dengan demikian Islam akan tetap relevan dan aktual, serta mampu menjawab tantangan modernitas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 http://fazarsodik.blogspot.co.id/2016/03/makalah-problematika-fiqih-kontemporer.html

http://diyahhalimatusadiya.blogspot.co.id/2013/05/fiqh-kontemporer.html

http://farisah-amanda.blogspot.com/2010/03/fiqih-kontemporer.html

http://www.umm.ac.id/id/muhammadiyah/13268.html

http://diyahhalimatusadiya.blogspot.com/2013/05/fiqh-kontemporer.html

https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-membedah-mayat-dalam-islam

https://fazarsodik.blogspot.com/2016/03/makalah-problematika-fiqih-kontemporer.html

https://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/fatwa/10/05/08/114856-apa-hukum-bayi-tabung-menurut-islam-

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar