Kamis, 16 Juni 2022

Makalah Reksadana Syariah

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang

Menurut Undang-Undang Pasar Modal Nomor8 Tahun 1995, Pasal 1 ayat 27, Reksadana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam. Reksadana dapat terdiri dari berbagai macam instrumensurat berharga seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau campuran dari instrumen-instrumen di atas.

Dengan demikian, sebuah reksadana merupakan hubungan trilateral karena melibatkan beberapa pihak yang terikat sebuah kontrak atau trust deed secara legal. Mereka adalah pemilik modal, manajer investasi, dan bank kustodian.

Manajer investasi biasanya berbentuk perusahaan yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek. Perusahaan pengelola disebut dengan fund management company. Di samping sebagai pengelola investasi, fund management company juga menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan pemasaran dan adaministrasi dana. Portofolio  efek adalah kumpulan (kombinasi) sekuritas, atau surat berharga atau efek, atau instrumen yang dikelola.

Reksadana Syari’ah (Islamic Investment Funds) dalam hal ini memiliki pengertian yang sama dengan reksadana konvensional, hanya saja cara pengelolaan dan kebijakan investasinya harus berdasarkan pada syariat Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan.

Islamic Investment Fund  merupakan  lembaga intermediaris yang membantu surplus unit melakukan penempatan dan untuk diinvestasikan. Salah satu tujuan dari Reksadana Syari’ah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara religius, serta sejalan dengan prinsip-prinsip syari’ah.

 

B.     Rumusan Masalah

Dalam bab ini akan dibahas masalah ciri-ciri dan mekanisme reksadana syariah. Lalu hal apa yang perlu kita ketahui dari reksadana syariah, berikut rinciannya:

a)    Mengetahui apa pengertian dari reksadana syariah

b)   Mengetahui ketentuan umum reksadana syariah

c)    Mengetahui ciri-ciri dan mekanisme

 

C.    Tujuan Penulisan

Tujuan dalam penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui ciri-ciri dan mekanisme dalam reksadana syariah.

 

D.    Manfaat penulisan

Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah :

ü Sebagai bahan pembelajaran bagi mata kuliah investasi reksadana syariah

ü Sebagai bahan untuk menambah wawasan mengenai ciri-ciri dan mekanisme reksadana syariah

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Reksadana Syariah

Reksadana Syari’ah adalah suatu wadah yang -digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi secara kolektif, di mana pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syri’at Islam.

            Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Di sisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.

Dari sisi tujuan Reksadana Syari’ah dapat disejajarkan dengan Sosial Responsible Investment  (SRI) atau Etical Investment , Sosially Aware Investment, dan Value-based investment. 

Tujuan utama Reksadana Syari’ah bukan semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga memiliki tanggungjawab sosial terhadap lingkungan, komitmen terhadap nilai-nilai yang diyakini tanpa harus mengabaikan keinginan investornya.

Oleh karena itu, Reksadana Syari’ah tidak boleh menginvestasikan dananya pada bidang-bidang yang bertentangan dengan Syariat Islam, misalnya saham-saham atau obligasi-obligasi dari perusahaan yang pengelolaan dan produknya bertentangan dengan syariat islam; pabrik makanan atau minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok, tembakau, jasa keuangan konvensional, pornografi, pelacuran, serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.

Menurut  Fatwa Dewan Syari’ah Nasional  (DSN) Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, Reksadana Syari’ah adalah :

“ Reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahibul maal/rabb al maal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul maal, maupun antara manajer investasi  sebagai wakil shahibul maal dengan pengguna investasi.”

 

B.     Ciri-Ciri dan Mekanisme Operasional Reksadana Syari’ah

 

Ciri-Ciri Operasional Reksadana Syari’ah :

 

1). Mempunyai Dewan Syariah yang bertugas memberikan arahan kegiatan Manajer  Investasi (MI) agar senantiasa sesuai dengan syariah Islam.

2). Hubungan antara investor dari perusahaan didasarkan pada sistem mudharabah, di mana satu pihak menyediakan 100% modal (investor), sedangkan satu pihak lagi sebagai pengelola  (manajer investasi).

3). Kegiatan usaha atau investasinya diarahkan pada hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.

 

Mekanisme Operasional Reksadana Syari’ah

                 Mekanisme operasional dalam reksadana syariah antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah, sedangkan antara manajer investasi dengan pengguna investasi menggunakan sistem mudhrabah

                 Dengan akad wakalah, pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus reksadana. Investor secara kolektif kemudian memiliki hak atas hasil investasi dalam tersebut dan juga menanggung resiko kerugian. Investor yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh bank kustodian sampai ditariknya kembali penyertaan tersebut.

                 Sebagaimana akad mudharabah, dalam reksadana ini tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal. Pembagian keuntungan antara pemodal atau sahib al-mal (yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi didasarkan pada proporsi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan dan manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya.

 

C.    Perbedaan Reksadana Syariah dengan Reksadana Konvensional

Perbedaan paling mendasar antara reksadana konvensional dan reksadana syari’ah adalah terletak tada proses screening dalam mengkonstruksi portofolio. Filterisasi menurut prinsip syariah adalah mengeluarkan saham-saham yang memiliki aktifitas haram seperti riba, gharar, minuman keras, judi, daging babi, rokok dan lain sebagainya. Di samping itu, proses filterisasi juga dilakukan dengan cara membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dari kegiatan haram dan membersihkannya dengan cara charity.

Dalam mekanisme kerja yang terjadi di reksadana ada tiga pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan, yaitu:

1). Manajer investasi sebagai pengelola investasi. Manajer investasi ini bertanggungjawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa dan pemilihan jenis investasi, mengambil keputusan-keputusan investasi, memonitor pasar investasi, dan melakukan tindakan-tindakan yang dibutuhkan untuk kepentingan investor,. Manajer investasi (perusahaan pengelola) dapat berupa:

a).   Perusahaan efek, dimana umumnya berbentuk  devisi tersendiri     atau PT yang khusus menangani reksa dana.

b). Perusahaan yang secara khusus bergerak sebagai perusahaan manajemen  investasi (PMI) atau investment manajemen company.    

2). Bank kustodian adalah bagian dari kegiatan usaha suatu bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksadana. Dana yang terkumpul dari sekian banyak investor bukan merupakan bagian kekayaan manajer investasi maupun bank kustodian, tetapi milik para investor yang disimpan atas nama reksadana dari bank kustodian. Baik manajer investasi maupun bank kustodian yang akan melakukan kegiatan ini terlabih dahulu harus mendapat ijin dari Bapepam.

 3). Pelaku (perantara) di pasar modal (broker, underwriter) maupun di pasar uang (bank) dan pengawas yang dilakukan oleh Bapepam.

 

D.    Hubungan, Hak, dan Kewajiban

 

Hubungan dan Hak Pemodal :

1.        Akad antara Pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan secara wakalah.

2.        Dengan akad wakalah sebagaimana dimaksud ayat 1, pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.

3.        Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam Reksa Dana Syari’ah.

4.        Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam Reksa Dana Syari’ah.

5.        Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya dalam Reksa Dana Syari’ah melalui Manajer Investasi.

6.        Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditariknya kembali penyertaan tersebut.

7.        Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh Bank Kustodian.

8.        Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah.

 

Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian:

1.        Manajer Investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.

2.        Bank Kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana Pemodal dan menghitung Nilai Aktiva Bersih per-Unit Penyertaan dalam Reksa Dana Syari’ah untuk setiap hari bursa.

3.        Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syari’ah.

4.        Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan amanat dari Pemodal sesuai dengan mandat yang diberikan atau Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dianggap lalai (gross negligence/tafrith), maka Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.

 

 

 

Tugas dan Kewajiban Manajer Investasi, Manajer Investasi berkewajiban untuk:

1.        Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak dan Prospektus;

2.        Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya;

3.        Melakukan pengembalian dana Unit Penyertaan; dan

4.        Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Reksa Dana sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

 

Tugas dan Kewajiban Bank Kustodian, Bank Kustodian berkewajiban untuk:

1.        Memberikan pelayanan Penitipan Kolektif sehubungan dengan kekayaan Reksa Dana;

2.        Menghitung nilai aktiva bersih dari Unit Penyertaan setiap hari bursa;

3.        Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan Reksa Dana atas perintah Manajer Investasi;

4.        Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan indentitas lainnya dari para pemodal;

5.        Mengurus penerbitan dan penebusan dari Unit Penyertaan sesuai dengan kontrak;

6.        Memastikan bahwa Unit Penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemodal.

 

 

 

E.     Pemilihan dan Pelaksanaan Investasi

Jenis dan Instrumen Investasi

1.        Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari’ah Islam.

2.        Instrumen keuangan yang dimaksud ayat 1 meliputi:

a.         Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha;

b.        Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah;

c.         Surat hutang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip Syari’ah;

 

Jenis Usaha Emiten  

1.         Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (Emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Syari’ah Islam.

2.         Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Syari’ah Islam, antara lain, adalah:

a.         Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;

b.        Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;

c.         Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;

d.        Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

 

Jenis Transaksi yang Dilarang

1.         Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyath), serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar

 

2.         Tindakan yang dimaksud ayat 1 meliputi:

a.    Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;

b.    Bai al-Ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling);

c.    Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;

d.   Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutangnya lebih dominan dari modalnya.

 

Kondisi Emiten yang Tidak LayakSuatu Emiten tidak layak diinvestasikan oleh Reksa Dana Syariah:

a.         apabila struktur hutang terhadap modal sangat bergantung kepada pembiayaan dari hutang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba;

b.         apabila suatu emiten memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55 %);

c.         apabila manajemen suatu perusahaan diketahui telah bertindak melanggar prinsip usaha yang Islami.

 

F.     Penentuan dan Pembagian Hasil Invetasi

1.        Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam Reksa Dana Syari’ah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal.

2.        Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).

3.        Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari’ah adalah:

a.         Dari saham dapat berupa:

·           Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.

·           Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.

·           Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di pasar modal.

·           Dari Obligasi yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa:

·           Bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.

·           Dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa: Bagi hasil yang diterima dari issuer.

·           Dari Deposito dapat berupa: Bagi hasil yang diterima dari bank-bank Syari’ah.

4.        Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari’ah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syari’ah Nasional.

5.        Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syari’ah Nasional serta dilaporkan secara transparan.

 

 

 

 

BAB III
PENUTUP

 

1.        Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini akan diatur kemudian oleh Dewan Syari’ah Nasional.

2.        Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

3.        Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Sofiani Ghufron (Penyunting),  Briefcase Book Edukasi Profesional Syari’ah, Investasi Halal di Reksa Dana Syari’ah, cet.1 (Jakarta : Renaisan,2005), hal. 16.

Ibid,  hal.32.

Sofiniyah Ghufron (Penyunting), Briefcase Book Edukasi Profesional Syari’ah, SistemKeuangan dan Investasi Syari’ah, cet.I,(Jakarta : Renaisan, 2005), hal. 33-36.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar