BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut Undang-Undang Pasar Modal Nomor8 Tahun 1995,
Pasal 1 ayat 27, Reksadana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam.
Reksadana dapat terdiri dari berbagai macam instrumensurat berharga
seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau campuran dari
instrumen-instrumen di atas.
Dengan demikian, sebuah reksadana merupakan hubungan
trilateral karena melibatkan beberapa pihak yang terikat sebuah kontrak
atau trust deed secara legal. Mereka adalah pemilik modal,
manajer investasi, dan bank kustodian.
Manajer investasi biasanya
berbentuk perusahaan yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek.
Perusahaan pengelola disebut dengan fund management company. Di
samping sebagai pengelola investasi, fund management company juga
menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan pemasaran dan adaministrasi
dana. Portofolio efek adalah kumpulan (kombinasi) sekuritas,
atau surat berharga atau efek, atau instrumen yang dikelola.
Reksadana Syari’ah (Islamic Investment Funds)
dalam hal ini memiliki pengertian yang sama dengan reksadana konvensional,
hanya saja cara pengelolaan dan kebijakan investasinya harus berdasarkan pada
syariat Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi
pembagian keuntungan.
Islamic Investment Fund merupakan lembaga intermediaris yang membantu
surplus unit melakukan penempatan dan untuk diinvestasikan. Salah satu tujuan
dari Reksadana Syari’ah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin
memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat
dipertanggungjawabkan secara religius, serta sejalan dengan prinsip-prinsip
syari’ah.
B.
Rumusan
Masalah
Dalam bab ini akan dibahas masalah ciri-ciri
dan mekanisme reksadana syariah. Lalu hal apa yang perlu kita
ketahui dari reksadana syariah, berikut rinciannya:
a)
Mengetahui apa pengertian dari
reksadana syariah
b)
Mengetahui ketentuan umum
reksadana syariah
c)
Mengetahui ciri-ciri dan
mekanisme
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dalam penyusunan makalah ini adalah
untuk mengetahui ciri-ciri dan mekanisme dalam reksadana syariah.
D.
Manfaat
penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah :
ü Sebagai
bahan pembelajaran bagi mata kuliah investasi reksadana syariah
ü Sebagai
bahan untuk menambah wawasan mengenai ciri-ciri dan mekanisme reksadana syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Reksadana Syariah
Reksadana Syari’ah adalah suatu wadah yang -digunakan
oleh masyarakat untuk berinvestasi secara kolektif, di mana pengelolaan dan
kebijakan investasinya mengacu pada syri’at Islam.
Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut
serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan
menanggung resiko yang sedikit. Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam
perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan
pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Di sisi
lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan
keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.
Dari sisi tujuan Reksadana
Syari’ah dapat disejajarkan dengan Sosial Responsible Investment
(SRI) atau Etical Investment , Sosially Aware
Investment, dan Value-based investment.
Tujuan utama Reksadana
Syari’ah bukan semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga memiliki
tanggungjawab sosial terhadap lingkungan, komitmen terhadap nilai-nilai yang
diyakini tanpa harus mengabaikan keinginan investornya.
Oleh karena itu, Reksadana
Syari’ah tidak boleh menginvestasikan dananya pada bidang-bidang yang bertentangan
dengan Syariat Islam, misalnya saham-saham atau obligasi-obligasi dari
perusahaan yang pengelolaan dan produknya bertentangan dengan syariat islam;
pabrik makanan atau minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok,
tembakau, jasa keuangan konvensional, pornografi, pelacuran, serta bisnis
hiburan yang berbau maksiat.
Menurut Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, Reksadana Syari’ah
adalah :
“ Reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan
prinsip syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik
harta (shahibul maal/rabb al maal) dengan manajer investasi sebagai wakil
shahibul maal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahibul
maal dengan pengguna investasi.”
B.
Ciri-Ciri dan
Mekanisme Operasional Reksadana Syari’ah
Ciri-Ciri
Operasional Reksadana Syari’ah :
1). Mempunyai Dewan Syariah yang bertugas memberikan arahan kegiatan
Manajer Investasi (MI) agar senantiasa sesuai dengan syariah Islam.
2). Hubungan antara investor
dari perusahaan didasarkan pada sistem mudharabah, di mana satu
pihak menyediakan 100% modal (investor), sedangkan satu pihak lagi sebagai
pengelola (manajer investasi).
3). Kegiatan usaha atau
investasinya diarahkan pada hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Mekanisme
Operasional Reksadana Syari’ah
Mekanisme operasional dalam reksadana syariah
antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah,
sedangkan antara manajer investasi dengan pengguna investasi menggunakan sistem
mudhrabah
Dengan
akad wakalah, pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi untuk
melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam prospektus reksadana. Investor secara kolektif kemudian
memiliki hak atas hasil investasi dalam tersebut dan juga menanggung resiko
kerugian. Investor yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa
seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh bank kustodian sampai
ditariknya kembali penyertaan tersebut.
Sebagaimana
akad mudharabah, dalam reksadana ini tidak ada jaminan atas hasil investasi
tertentu kepada pemodal. Pembagian keuntungan antara pemodal atau sahib al-mal
(yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi didasarkan pada
proporsi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pemodal hanya menanggung
resiko sebesar dana yang telah diberikan dan manajer investasi sebagai wakil
tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang
bukan karena kelalaiannya.
C.
Perbedaan Reksadana
Syariah dengan Reksadana Konvensional
Perbedaan paling mendasar
antara reksadana konvensional dan reksadana syari’ah adalah terletak tada
proses screening dalam mengkonstruksi portofolio. Filterisasi
menurut prinsip syariah adalah mengeluarkan saham-saham yang memiliki aktifitas
haram seperti riba, gharar, minuman keras, judi, daging babi, rokok dan lain
sebagainya. Di samping itu, proses filterisasi juga dilakukan dengan cara
membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dari kegiatan haram dan
membersihkannya dengan cara charity.
Dalam mekanisme kerja yang
terjadi di reksadana ada tiga pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan, yaitu:
1). Manajer investasi sebagai
pengelola investasi. Manajer investasi ini bertanggungjawab atas kegiatan
investasi, yang meliputi analisa dan pemilihan jenis investasi, mengambil
keputusan-keputusan investasi, memonitor pasar investasi, dan melakukan
tindakan-tindakan yang dibutuhkan untuk kepentingan investor,. Manajer
investasi (perusahaan pengelola) dapat berupa:
a). Perusahaan efek, dimana umumnya berbentuk devisi
tersendiri atau PT yang khusus menangani reksa dana.
b). Perusahaan yang secara
khusus bergerak sebagai perusahaan manajemen investasi (PMI) atau investment manajemen
company.
2). Bank
kustodian adalah bagian dari kegiatan usaha suatu bank yang bertindak sebagai
penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksadana. Dana
yang terkumpul dari sekian banyak investor bukan merupakan bagian kekayaan
manajer investasi maupun bank kustodian, tetapi milik para investor yang
disimpan atas nama reksadana dari bank kustodian. Baik manajer investasi maupun
bank kustodian yang akan melakukan kegiatan ini terlabih dahulu harus mendapat
ijin dari Bapepam.
3). Pelaku (perantara) di pasar
modal (broker, underwriter) maupun di pasar uang (bank) dan pengawas
yang dilakukan oleh Bapepam.
D.
Hubungan, Hak, dan Kewajiban
Hubungan dan Hak Pemodal :
1.
Akad antara Pemodal dengan
Manajer Investasi dilakukan secara wakalah.
2.
Dengan akad wakalah sebagaimana
dimaksud ayat 1, pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk
melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Prospektus.
3.
Para pemodal secara kolektif
mempunyai hak atas hasil investasi dalam Reksa Dana Syari’ah.
4.
Pemodal menanggung risiko yang
berkaitan dalam Reksa Dana Syari’ah.
5.
Pemodal berhak untuk
sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya dalam Reksa Dana
Syari’ah melalui Manajer Investasi.
6.
Pemodal berhak atas bagi hasil
investasi sampai saat ditariknya kembali penyertaan tersebut.
7.
Pemodal yang telah memberikan
dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga,
dan diawasi oleh Bank Kustodian.
8.
Pemodal akan mendapatkan bukti
kepemilikan yang berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah.
Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian:
1.
Manajer Investasi berkewajiban
untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Prospektus.
2.
Bank Kustodian berkewajiban
menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana Pemodal dan menghitung Nilai Aktiva
Bersih per-Unit Penyertaan dalam Reksa Dana Syari’ah untuk setiap hari bursa.
3.
Atas pemberian jasa dalam
pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, Manajer Investasi
dan Bank Kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase
tertentu dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syari’ah.
4.
Dalam hal Manajer Investasi
dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan amanat dari Pemodal sesuai dengan mandat
yang diberikan atau Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dianggap lalai
(gross negligence/tafrith), maka Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.
Tugas dan Kewajiban Manajer
Investasi, Manajer Investasi berkewajiban untuk:
1.
Mengelola portofolio investasi
sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak dan Prospektus;
2.
Menyusun tata cara dan memastikan
bahwa semua dana para calon pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Bank
Kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya;
3.
Melakukan pengembalian dana Unit
Penyertaan; dan
4.
Memelihara semua catatan penting
yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Reksa Dana sebagaimana
ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Tugas dan Kewajiban Bank
Kustodian, Bank Kustodian berkewajiban untuk:
1.
Memberikan pelayanan Penitipan
Kolektif sehubungan dengan kekayaan Reksa Dana;
2.
Menghitung nilai aktiva bersih
dari Unit Penyertaan setiap hari bursa;
3.
Membayar biaya-biaya yang berkaitan
dengan Reksa Dana atas perintah Manajer Investasi;
4.
Menyimpan catatan secara terpisah
yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah Unit Penyertaan, jumlah Unit
Penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan indentitas lainnya dari
para pemodal;
5.
Mengurus penerbitan dan penebusan
dari Unit Penyertaan sesuai dengan kontrak;
6.
Memastikan bahwa Unit Penyertaan
diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemodal.
E. Pemilihan dan Pelaksanaan
Investasi
Jenis dan Instrumen Investasi
1.
Investasi hanya dapat dilakukan
pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari’ah Islam.
2.
Instrumen keuangan yang dimaksud
ayat 1 meliputi:
a.
Instrumen saham yang sudah
melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba
usaha;
b.
Penempatan dalam deposito pada
Bank Umum Syariah;
c.
Surat hutang jangka panjang yang
sesuai dengan prinsip Syari’ah;
Jenis Usaha Emiten
1.
Investasi hanya dapat dilakukan
pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (Emiten) yang jenis kegiatan
usahanya tidak bertentangan dengan Syari’ah Islam.
2.
Jenis kegiatan usaha yang
bertentangan dengan Syari’ah Islam, antara lain, adalah:
a.
Usaha perjudian dan permainan
yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b.
Usaha lembaga keuangan
konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c.
Usaha yang memproduksi,
mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
d.
Usaha yang memproduksi,
mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak
moral dan bersifat mudarat.
Jenis Transaksi yang Dilarang
1.
Pemilihan dan pelaksanaan
transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian
(prudential management/ihtiyath), serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi
yang di dalamnya mengandung unsur gharar
2.
Tindakan yang dimaksud ayat 1
meliputi:
a.
Najsy, yaitu melakukan penawaran
palsu;
b.
Bai al-Ma’dum yaitu melakukan
penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling);
c.
Insider trading yaitu
menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk
memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;
d.
Melakukan investasi pada
perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutangnya lebih dominan
dari modalnya.
Kondisi Emiten yang Tidak
LayakSuatu Emiten tidak layak diinvestasikan oleh Reksa Dana Syariah:
a.
apabila struktur hutang terhadap
modal sangat bergantung kepada pembiayaan dari hutang yang pada intinya
merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba;
b.
apabila suatu emiten memiliki
nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55 %);
c.
apabila manajemen suatu
perusahaan diketahui telah bertindak melanggar prinsip usaha yang Islami.
F. Penentuan dan Pembagian Hasil
Invetasi
1.
Hasil investasi yang diterima
dalam harta bersama milik pemodal dalam Reksa Dana Syari’ah akan dibagikan
secara proporsional kepada para pemodal.
2.
Hasil investasi yang dibagikan
harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan
pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan
yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).
3.
Penghasilan investasi yang dapat
diterima oleh Reksa Dana Syari’ah adalah:
a.
Dari saham dapat berupa:
·
Dividen yang merupakan bagi hasil
atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik
dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
·
Rights yang merupakan hak untuk
memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
·
Capital gain yang merupakan
keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di pasar modal.
·
Dari Obligasi yang sesuai dengan
syari’ah dapat berupa:
·
Bagi hasil yang diterima secara
periodik dari laba emiten.
·
Dari Surat Berharga Pasar Uang
yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa: Bagi hasil yang diterima dari issuer.
·
Dari Deposito dapat berupa: Bagi
hasil yang diterima dari bank-bank Syari’ah.
4.
Perhitungan hasil investasi yang
dapat diterima oleh Reksa Dana Syari’ah dan hasil investasi yang harus
dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan
dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para
pemodal dan Dewan Syari’ah Nasional.
5.
Hasil investasi yang harus
dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat
yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syari’ah Nasional serta
dilaporkan secara transparan.
BAB III
PENUTUP
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam
Pedoman Pelaksanaan ini akan diatur kemudian oleh Dewan Syari’ah Nasional.
2.
Jika salah satu pihak tidak
menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak,
maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
3.
Surat Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
DAFTAR PUSTAKA
Sofiani Ghufron
(Penyunting), Briefcase Book Edukasi Profesional Syari’ah, Investasi
Halal di Reksa Dana Syari’ah, cet.1 (Jakarta : Renaisan,2005),
hal. 16.
Sofiniyah
Ghufron (Penyunting), Briefcase Book Edukasi Profesional Syari’ah, SistemKeuangan
dan Investasi Syari’ah, cet.I,(Jakarta : Renaisan, 2005), hal. 33-36.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar