Kamis, 16 Juni 2022

Makalah Tentang Riba"

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Sebagai bagian dari hukum Islam yang mana merupakan suatu prinsip yang sangat besar dan terdapat pijakan berupa keadilan dalam memperhatikan kemaslahatan manusia seluruhnya. Berdasarkan prinsip-prinsip agung yang diuraikan dalam makalah ini, dapat diketahui bahwa muamalah dalam jual beli tidak dapat dikeluarkan dari mubah kepada haram kecuali jika ada sesuatu yang diperingatkan, misalnya karena menjurus kepada kedzaliman terhadap salah satu pihak, berupa riba, kedustaan, penipuan, dengan berbagai ragamnya, ketidak tahuan dan pengecohan dengan segala jenisnya. Semua itu adalah contoh kedzaliman terhadap salah satu pihak.

Uraian dalam makalah ini hanyalah sekedar mengantarkan pada pemahaman pembaca dan sebagai alat bantu dalam memudahkan pembaca dalam mendapatkan suatu informasi dan referensi baru terkait permasalahan tentang mualah.

B.     Tujuan

1.      Dapat mengetahui pengertian Riba

2.      Dapat memahami hukum Riba

3.      Dapat mengetahui dalil &  bukti larangan Riba

4.      Dapat mengetahui jenis-jenis Riba & contohnya di kehidupan

5.      Dapat memahami bunga Bank

6.      Dapat memahami manfaat diharamkanya Riba

7.      Dapat mengetahui sikap Menghindari Riba

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    RIBA

1.        Pengertian Riba

Diantara akad jual beli yang dilarang dengan pelarangan yang kerasa antara lain adalah Riba. Yang dalam hal ini Riba berarti الزيادة ) = kelebihan atau tambahan). secara bahasa bermakna tambahan, tumbuh dan menjadi tinggi.

Sedangkan menurut terminologi syara’, Riba berarti: “Akad untuk satu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam penilaian syariat ketika berakad atau bersama dengan mengakhirkan kedua ganti atau salah satunya.”[1]

Dengan demikian, Riba menurut istilah ahli fiqih adalah penambahan pada salah satu dari dua ganti yang sejenis tanpa ada ganti dari tambahan ini. Tidak semua tambahan dianggap riba, karena tambahan terkadang dihasilkan dalam sebuah perdagangan dan tidak ada riba didalamnya hanya saja tambahan yang di istilahkan dengan nama Riba dan Al-Qur’an datang menerangkan pengharamannya adalah tambahan yang diambil sebagai ganti dari tempo.

Yang dalam hal ini ada juga yang mendefinisikan sebagai berikut:

الزِّ يَا دَةُ فِيْ أَ شْيَاءٍ مَخْصُوْ صَةٍ

“ Penambahan pada komoditi/barang dagangan tertentu”

 

 

           2.   Hukum Riba

      

       Dalam agama samawi Riba diharamkan karena banyak kemudaratannya karena Riba hanya menguntungkan satu pihak yaitu pihak pemberi pinjaman sedangkan pihak penerima pinjaman akan rugi jika tidak bisa membayar hutangnya sebelum jatuh tempo sebab hutangnya peminjam bertambah seiring waktu karena Riba yang memberatkan itu.

        Allah SWT akan memerangi orang-orang yang melakukan Riba dan mengancam memasukkan orang tersebut kedalam neraka, dan mereka kekal di dalamnya sesuai firmanNya di Al Quran & Rosullullah SAW juga melaknat orang yang memakan riba dan sejenisnya karena merugikan orang lain.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.  Dalil & Bukti Larangan Riba

a.       Al-Qur’an

 

وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ ٣٩

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)                       (QS Ar Rum ayat 39)

فَبِظُلۡمٖ مِّنَ ٱلَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمۡنَا عَلَيۡهِمۡ طَيِّبَٰتٍ أُحِلَّتۡ لَهُمۡ وَبِصَدِّهِمۡ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ كَثِيرٗا ١٦٠ وَأَخۡذِهِمُ ٱلرِّبَوٰاْ وَقَدۡ نُهُواْ عَنۡهُ وَأَكۡلِهِمۡ أَمۡوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَٰطِلِۚ وَأَعۡتَدۡنَا لِلۡكَٰفِرِينَ مِنۡهُمۡ عَذَابًا أَلِيمٗا ١٦١

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah (QS An Nisaa’ ayat 160)

dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih (QS An Nisaa’ ayat 161)

 

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٣٠

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (QS Al Imraan ayat 130)

ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya ( QS Al Baqarah ayat 275)

يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِي ٱلصَّدَقَٰتِۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ ٢٧٦

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa (QS Al Baqarah ayat 276)

 

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٧

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati                                          (QS Al Baqarah ayat 277)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ٢٧٨

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (QS Al Baqarah ayat 278)

فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٩

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya    (QS Al Baqarah ayat 279)

 

 

 

 

 

 

b.      As-Sunnah

Dalam hal ini dasar hukum Riba juga dijelaskan dalam sunnah yaitu:

1.      Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah                                  

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

“ Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi SAW bersabda, Tinggalkanlah tuju dosa yang dapat membinasakan. Sahabat bertanya, Apakah itu, ya Rasulullah? ‘Jawab Nabi, (1) Syirik (mempersekutukan Allah); (2) berbuat sihir; membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali yang hak; (4) makan harta Riba; (5) makan harta anak yatim; (6) melarikan diri dari perang jihad pada saat berjuang; dan (7) menuduh wanita mukminat yang sopan (berkeluarga) dengan tuduhan zina.

 

2.      Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

 “Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.      Diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari dari Samurah bin Jundub

رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى وَسَطِ النَّهَرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ

فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِي رَأَيْتَهُ فِي النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا

Tadi malam aku melihat dua orang lelaki, lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang disucikan. Kamipun berangkat sehingga sampai ke satu sungai yang berair darah. Di situ terdapat seorang lelaki sedang berdiri. Di tengah sungai terdapat seorang lelaki lain yang menaruh batu di hadapannya. Ia menghadap ke arah lelaki yang ada di sungai. Kalau lelaki di sungai itu mau keluar, ia melemparnya dengan batu sehingga terpaksa lelaki itu kembali ke dalam sungai darah. Demikianlah seterusnya setiap kali lelaki itu hendak keluar, lelaki yang di pinggir sungai melempar batu ke mulutnya sehingga ia terpaksa kembali lagi seperti semula. Aku bertanya: “Apa ini?” Salah seorang lelaki yang bersamaku menjawab: “Yang engkau lihat dalam sungai darah itu adalah pemakan riba.”

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.  Jenis-Jenis Riba & Contoh Di Kehidupan Masyarakat

v  Menurut para ahli Fiqih Riba bisa diklasifikasikan menjadi 4 yaitu:

1.      Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan kwalitas berbeda yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.

contoh : tukar menukar emas dengan emas,perak dengan perak, beras dengan  beras dan sebagainya.

 

2.      Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum ditimbang dan diterima, maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelum ia menerima barang tersebut dari si penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.

 

3.      Riba Nasi’ah  yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Contoh : Aminah meminjam cincin 10 Gram pada Ramlan. Oleh Ramlan disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas sebesar 12 gram, dan apa bila terlambat 1 tahun, maka tambah 2 gram lagi, menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.

 

4.      Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.

 

 

 

 

 

 

 

 

v  Contoh Riba dalam kehidupan

1)                  Andi akan membeli motor, dan penjualnya pun berkata “jika anda membeli secara tunai maka anda harus membayar Rp. 5.000.000,- namun jika anda membeli secara kredit maka anda harus membayar Rp. 500.000,-/bulan selama 11 bulan. Dari percakapan itu dapat disimpulkan bahwa jika andi membeli secara kredit maka dia harus membayar          Rp. 5.500.000,-  sedangkan secara tunai dia harus membayar Rp. 5.000.000 jadi jika dia membayar dengan kredit maka dia akan rugi Rp. 500.000,-. Jadi tambahan uang Rp. 500.000 itu adalah riba dari kredit.

2)         Seseoarang meminjamkan uang sebanyak Rp. 100.000 dengan syarat dikembalikan ditambah 10 persen dari pokok pinjaman, maka 10 persen dari pokok pinjman dalah riba sebab tidak ada imbangannya.

3)         Seseorang menukarkan seliter beras ketan dengan dua liter beras , maka pertukaran tersebut adalah riba, seabab beras harus ditukar dengan beras yang sejenis dan tidak boleh dilebihkan salah satunya. Jalan  keluarnya  ialah beras ketan dijual terlebih dahulu dan uangnya digunakan untuk membeli beras dolog.

4)         apabila si X membeli motor kepada Y secara tidak tunai dengan ketentuan harus lunas dalam tiga tahun. Jika dalam tiga tahun tidak berhasil dilunasi maka tempo akan diperpanjang dan si X dikenai denda berupa tambahan sebesar 5%.

5)         jika si A meminjam 10 kg buah apel kepada si B, jika disyaratkan adanya tambahan pengembalian sebesar 1kg, maka tambahan tersebut merupakan riba yang diharamkan.

6)         si A meminjam dua liter bensin kepada si B, kemudian disyaratkan adanya penambahan satu liter dalam pengembaliannya, maka tambahan tersebut adalah riba yang diharamkan

 

 

 

 

 

 

              

5.         Bunga dalam perbankan

Bunga Bank termasuk masalah ijtihadiah karena tidak ada nas atau dalil baik dalam alquran maupun hadis, berikut beberapa pendapat dari beberapa kalangan tentang bunga dalam perbankan :

v     Jumhur  Ulama’ sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank. Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank.

v     Abu zahrah, Abu ‘ala al-Maududi Abdullah al-‘Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh Islam. Karena itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai ssstem bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa. Bahkan menurut Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah darurat atau terpaksa, tetapi secara mutlak beliau mengharamkannya. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Syirbashi, menurutnya bahwa bunga bank yang diperoleh seseorang yang menyimpan uang di bank termasuk jenis riba, baik sedikit maupun banyak. Namun yang terpaksa, maka agama itu membolehkan meminjam uang di bank itu dengan bunga.

v     Dr. Sayid Thantawi yang berfatwa tentang bolehnya sertifikat obligasi yang dikeluarkan Bank Nasional Mesir yang secara total masih menggunakan sistem bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba

v     Pendapat A. Hasan, pendiri dan pemimpin Pesantren Bangil (Persis) berpendapat bahwa bunga bank seperti di negara kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda sebagaimana yang dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130.

v     Menurut musyawarah nasional alim ulama NU pada 1992 di Lampung, para ulama NU tidak memutus hukum bunga bank haram mutlak. Memang ada beberapa ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkan karena alasan darurat dan alasan-alasan lain.

v     Hasil rapat komisi VI dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menetapkan, bunga perbankan termasuk riba sehingga diharamkan.

Larangan al-Qur’an terhadap pengambilan riba adalah jelas dan pasti. Sepanjang pengetahuan tidak seorang pun mempermasalahkannya. Tetapi pertentangan yang ditimbulkan adalah mengenai perbedaan antara riba dan bunga. Salah satu mazhab pemikiran percaya bahwa apa yang dilarang Islam adalah riba, bukan bunga. Sementara suatu mazhab pemikiran lain merasa bahwa sebenarnya tidak terdapat perbedaan antara riba dan bunga. Karena itu pertayaan pertama yang harus dijawab adalah apakah ada perbedaan antara riba dalam al-Qur’an dan bunga dalam dunia kapitalis.

Jika kita melihat pengertian riba yang tercantum dalam surat al-Rum ayat 39, Maka bunga bank sama dengan riba. Oleh karena itu wajarlah jika MUI dan OKI mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank adalah haram. Namun begitu, hukum Islam sangatlah fleksibel. Artinya bagi yang tinggal di daerah dimana tidak ada bank syariah seperti di NTT misalnya, sementara transaksi perbankan sangatlah krusial bagi ekonomi, maka hukumnya menjadi makruh. Hukum Islam itu gampang untuk dijalankan tapi jangan digampangkan.

 

 

 

      6.    Manfaat diharamkan riba           

Semua ajaran agama, baik yang berupa perintah maupun larangan pasti memiliki manfaat bagi manusia, berikut manfaat diharamkannya riba                    

a.       Manfaat bagi Rentenir                                                                                                1. Selamat dari sikap serakah atau tamak terhadap harta yang bukan haknya

                    2. Terhindar dari sikap hidup malas karena hanya mengharapkan bunga uang      yang dipinjamkan

                    3. Terhindar dari perbuatan aniaya karena memeras kaum lemah

                    4. Selamat dari ancaman Allah SWT dan laknat Rosulullah SAW

b.    Manfaat bagi peminjam

                  1. Selamat dari pemerasan yang dilakukan rentenir

                  2. Selamat dari ancaman Allah SWT dan laknat Rosulullah SAW

                  3. Memenuhi kebutuhan hidup dengan tenang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

      7. Sikap menghindari Riba

Ø  Kiat Pertama: Berilmu Dulu Sebelum Membeli

Dalam bertindak, Islam selalu mengajarkan berilmulah terlebih dahulu. Dalam masalah ibadah, Islam mengajarkan hal ini agar amalan seseorang tidak sia-sia.

Ø  Kiat Kedua: Mengetahui Bahaya Riba

Setelah mengetahui definisi riba dan berbagai bentuknya, mengetahui bahaya riba akan semakin membuat seorang muslim menjauhinya transaksi haram tersebut.

Ø  Kiat Ketiga: Tidak Bermudah-mudahan dalam Berutang

Islam menerangkan agar kita tidak terlalu bermudah-mudahan untuk berutang. Orang yang berutang dan ia enggan melunasinya –padahal ia mampu – sungguh sangat tercela.

Ø  Kiat Keempat: Milikilah Sifat Qona’ah

Tidak merasa cukup, alias tidak memiliki sifat qona’ah, itulah yang membuat orang ingin hidup mewah-mewahan

Ø  Kiat Kelima: Sabar dan Tawakal

 

Sikap sabar dalam menerima rizki yang diberikan Allah SWT dalam kehidupan kita sangat diperlukan untuk dapat menghindari riba

Ø  Kiat Kelima: Perbanyaklah Do’a

Kiat terakhir yang juga jangan terlupakan adalah memperbanyak do’a.

 

          

                       

 

 


 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Riba dalam utang adalah tambahan atas utang, baik yang disepakati sejak awal ataupun yang ditambahkan sebagai denda atas pelunasan yang tertunda. Riba utang ini bisa terjadi dalam qardh (pinjam/utang-piutang) ataupun selain qardh, seperti jual-beli kredit. Semua bentuk riba dalam utang tergolong riba nasi’ah karena muncul akibat tempo (penundaan).

Riba dalam jual-beli juga terjadi karena pertukaran antar barang ribawi yang tidak kontan, seperti emas ditukar dengan perak secara kredit. Praktek ini digolongkan ke dalam riba nasi’ah atau secara khusus disebut dengan istilah riba yad.

 

Saran

Kepada para pembaca setelah memahami isi dari makalah ini agar dapat menghindari Riba dalam kehidupan sehari-hari , menjalankan perintah & larangan Allah SWT dan terhindar dari laknat Allah SWT.

 

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 www.academia.edu/4597678/MAKALAH_MUAMALAH_FIQIH__Jual_beli_Qiradh_dan_Riba |Makalah Muamalah Fiqih oleh Ana Rosyida

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc .Rumaysho.com/muamalah/agar-tidak-terjerumus-dalam-riba-2274.| Sikap menghindari Riba

hukum-islam.com/2013/03/hukum-bunga-bank-dalam-islam/. |Bunga dalam perbankan

T. Ibrahim-H. Darsono . Penerapan Fiqih kelas IX Tiga Serangkai SIMT 2008

Nani Harniawati . nharniawati.blogspot.com/2013/10/tugas-makalah-riba.html | Macam-macam Riba

 

 

 

 

 

 



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar