BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai bagian
dari hukum Islam yang mana merupakan suatu prinsip yang sangat besar dan
terdapat pijakan berupa keadilan dalam memperhatikan kemaslahatan manusia
seluruhnya. Berdasarkan prinsip-prinsip agung yang diuraikan dalam makalah ini,
dapat diketahui bahwa muamalah dalam jual beli tidak dapat dikeluarkan dari
mubah kepada haram kecuali jika ada sesuatu yang diperingatkan, misalnya karena
menjurus kepada kedzaliman terhadap salah satu pihak, berupa riba, kedustaan,
penipuan, dengan berbagai ragamnya, ketidak tahuan dan pengecohan dengan segala
jenisnya. Semua itu adalah contoh kedzaliman terhadap salah satu pihak.
Uraian dalam
makalah ini hanyalah sekedar mengantarkan pada pemahaman pembaca dan sebagai
alat bantu dalam memudahkan pembaca dalam mendapatkan suatu informasi dan
referensi baru terkait permasalahan tentang mualah.
B.
Tujuan
1.
Dapat
mengetahui pengertian Riba
2.
Dapat memahami
hukum Riba
3.
Dapat
mengetahui dalil & bukti larangan
Riba
4.
Dapat
mengetahui jenis-jenis Riba & contohnya di kehidupan
5.
Dapat memahami
bunga Bank
6.
Dapat memahami
manfaat diharamkanya Riba
7.
Dapat
mengetahui sikap Menghindari Riba
BAB II
PEMBAHASAN
A.
RIBA
1.
Pengertian Riba
Diantara akad
jual beli yang dilarang dengan pelarangan yang kerasa antara lain adalah Riba.
Yang dalam hal ini Riba berarti الزيادة ) = kelebihan atau tambahan). secara
bahasa bermakna tambahan, tumbuh dan menjadi tinggi.
Sedangkan
menurut terminologi syara’, Riba berarti: “Akad untuk satu ganti khusus tanpa
diketahui perbandingannya dalam penilaian syariat ketika berakad atau bersama dengan
mengakhirkan kedua ganti atau salah satunya.”[1]
Dengan
demikian, Riba menurut istilah ahli fiqih adalah penambahan pada salah satu
dari dua ganti yang sejenis tanpa ada ganti dari tambahan ini. Tidak semua
tambahan dianggap riba, karena tambahan terkadang dihasilkan dalam sebuah
perdagangan dan tidak ada riba didalamnya hanya saja tambahan yang di
istilahkan dengan nama Riba dan Al-Qur’an datang menerangkan pengharamannya
adalah tambahan yang diambil sebagai ganti dari tempo.
Yang dalam hal
ini ada juga yang mendefinisikan sebagai berikut:
الزِّ يَا دَةُ فِيْ أَ شْيَاءٍ مَخْصُوْ صَةٍ
“ Penambahan pada komoditi/barang dagangan
tertentu”
2. Hukum Riba
Dalam agama samawi Riba diharamkan karena banyak kemudaratannya
karena Riba hanya menguntungkan satu pihak yaitu pihak pemberi pinjaman
sedangkan pihak penerima pinjaman akan rugi jika tidak bisa membayar hutangnya
sebelum jatuh tempo sebab hutangnya peminjam bertambah seiring waktu karena
Riba yang memberatkan itu.
Allah SWT akan memerangi orang-orang yang
melakukan Riba dan mengancam memasukkan orang tersebut kedalam neraka, dan
mereka kekal di dalamnya sesuai firmanNya di Al Quran & Rosullullah SAW
juga melaknat orang yang memakan riba dan sejenisnya karena merugikan orang
lain.
3. Dalil & Bukti
Larangan Riba
a.
Al-Qur’an
وَمَآ
ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ
عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ
فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ ٣٩
Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya) (QS Ar Rum ayat 39)
فَبِظُلۡمٖ مِّنَ ٱلَّذِينَ
هَادُواْ حَرَّمۡنَا عَلَيۡهِمۡ طَيِّبَٰتٍ أُحِلَّتۡ لَهُمۡ وَبِصَدِّهِمۡ عَن
سَبِيلِ ٱللَّهِ كَثِيرٗا ١٦٠ وَأَخۡذِهِمُ ٱلرِّبَوٰاْ وَقَدۡ نُهُواْ عَنۡهُ
وَأَكۡلِهِمۡ أَمۡوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَٰطِلِۚ وَأَعۡتَدۡنَا لِلۡكَٰفِرِينَ
مِنۡهُمۡ عَذَابًا أَلِيمٗا ١٦١
Maka
disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan)
yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka
banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah (QS An Nisaa’ ayat 160)
dan
disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang
daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang
batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu
siksa yang pedih (QS An Nisaa’ ayat 161)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ
لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٣٠
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda]
dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (QS Al
Imraan ayat 130)
ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ
لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ
ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ
ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ
فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ
أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥
Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya ( QS Al Baqarah ayat 275)
يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ
وَيُرۡبِي ٱلصَّدَقَٰتِۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ ٢٧٦
Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa (QS Al Baqarah ayat 276)
إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ
وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ
لَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ
يَحۡزَنُونَ ٢٧٧
Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran
terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati (QS
Al Baqarah ayat 277)
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ
إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ٢٧٨
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman
(QS Al Baqarah ayat 278)
فَإِن
لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن
تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٩
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka
ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat
(dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya (QS Al Baqarah
ayat 279)
b.
As-Sunnah
Dalam hal ini dasar hukum Riba juga
dijelaskan dalam sunnah yaitu:
1.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu
Hurairah
اجْتَنِبُوا
السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ
قَالُوا يَا
رَسُولَ اللَّهِ
وَمَا هُنَّ
قَالَ الشِّرْكُ
بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ
وَقَتْلُ النَّفْسِ
الَّتِي حَرَّمَ
اللَّهُ إِلَّا
بِالْحَقِّ وَأَكْلُ
الرِّبَا وَأَكْلُ
مَالِ الْيَتِيمِ
وَالتَّوَلِّي يَوْمَ
الزَّحْفِ وَقَذْفُ
الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
الْغَافِلَاتِ
“
Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi SAW bersabda, Tinggalkanlah tuju dosa yang
dapat membinasakan. Sahabat bertanya, Apakah itu, ya Rasulullah? ‘Jawab Nabi,
(1) Syirik (mempersekutukan Allah); (2) berbuat sihir; membunuh jiwa yang
diharamkan Allah, kecuali yang hak; (4) makan harta Riba; (5) makan harta anak
yatim; (6) melarikan diri dari perang jihad pada saat berjuang; dan (7) menuduh
wanita mukminat yang sopan (berkeluarga) dengan tuduhan zina.
2. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin
Abdillah
لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
آكِلَ الرِّبَا
وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ
وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ
هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah
melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis
transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.
3.
Diriwayatkan
oleh imam Al-Bukhari dari Samurah bin Jundub
رَأَيْتُ
اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ
أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي
إِلَى أَرْضٍ
مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا
حَتَّى أَتَيْنَا
عَلَى نَهَرٍ
مِنْ دَمٍ
فِيهِ رَجُلٌ
قَائِمٌ وَعَلَى
وَسَطِ النَّهَرِ
رَجُلٌ بَيْنَ
يَدَيْهِ حِجَارَةٌ
فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ
الَّذِي فِي
النَّهَرِ فَإِذَا
أَرَادَ الرَّجُلُ
أَنْ يَخْرُجَ
رَمَى الرَّجُلُ
بِحَجَرٍ فِي
فِيهِ فَرَدَّهُ
حَيْثُ كَانَ
فَجَعَلَ كُلَّمَا
جَاءَ لِيَخْرُجَ
رَمَى فِي
فِيهِ بِحَجَرٍ
فَيَرْجِعُ
كَمَا كَانَ
فَقُلْتُ مَا
هَذَا فَقَالَ
الَّذِي رَأَيْتَهُ
فِي النَّهَرِ
آكِلُ الرِّبَا
Tadi malam aku melihat dua orang lelaki, lalu
keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang disucikan. Kamipun berangkat
sehingga sampai ke satu sungai yang berair darah. Di situ terdapat seorang
lelaki sedang berdiri. Di tengah sungai terdapat seorang lelaki lain yang
menaruh batu di hadapannya. Ia menghadap ke arah lelaki yang ada di sungai.
Kalau lelaki di sungai itu mau keluar, ia melemparnya dengan batu sehingga terpaksa
lelaki itu kembali ke dalam sungai darah. Demikianlah seterusnya setiap kali
lelaki itu hendak keluar, lelaki yang di pinggir sungai melempar batu ke
mulutnya sehingga ia terpaksa kembali lagi seperti semula. Aku bertanya: “Apa
ini?” Salah seorang lelaki yang bersamaku menjawab: “Yang engkau lihat dalam
sungai darah itu adalah pemakan riba.”
4. Jenis-Jenis Riba &
Contoh Di Kehidupan Masyarakat
v Menurut para ahli Fiqih Riba bisa diklasifikasikan menjadi 4 yaitu:
1. Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang
sama jenisnya dengan kwalitas berbeda yang disyaratkan oleh orang yang
menukarkan.
contoh : tukar menukar
emas dengan emas,perak dengan perak, beras dengan beras dan sebagainya.
2. Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum
ditimbang dan diterima, maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian
sebelum ia menerima barang tersebut dari si penjual, pembeli menjualnya kepada
orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual beli masih dalam
ikatan dengan pihak pertama.
3. Riba Nasi’ah yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang
berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Contoh :
Aminah meminjam cincin 10 Gram pada Ramlan. Oleh Ramlan disyaratkan membayarnya
tahun depan dengan cincin emas sebesar 12 gram, dan apa bila terlambat 1 tahun,
maka tambah 2 gram lagi, menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan
pembayaran satu tahun.
4. Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan
syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan
dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp.
30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
v Contoh Riba dalam kehidupan
1)
Andi akan
membeli motor, dan penjualnya pun berkata “jika anda membeli secara tunai maka
anda harus membayar Rp. 5.000.000,- namun jika anda membeli secara kredit maka
anda harus membayar Rp. 500.000,-/bulan selama 11 bulan. Dari percakapan itu
dapat disimpulkan bahwa jika andi membeli secara kredit maka dia harus
membayar Rp. 5.500.000,- sedangkan secara tunai dia harus membayar Rp.
5.000.000 jadi jika dia membayar dengan kredit maka dia akan rugi Rp.
500.000,-. Jadi tambahan uang Rp. 500.000 itu adalah riba dari kredit.
2)
Seseoarang meminjamkan uang sebanyak Rp. 100.000 dengan syarat
dikembalikan ditambah 10 persen dari pokok pinjaman, maka 10 persen dari pokok
pinjman dalah riba sebab tidak ada imbangannya.
3)
Seseorang menukarkan seliter beras ketan dengan dua liter beras ,
maka pertukaran tersebut adalah riba, seabab beras harus ditukar dengan beras
yang sejenis dan tidak boleh dilebihkan salah satunya. Jalan keluarnya
ialah beras ketan dijual terlebih dahulu dan uangnya digunakan untuk
membeli beras dolog.
4)
apabila si X
membeli motor kepada Y secara tidak tunai dengan ketentuan harus lunas dalam
tiga tahun. Jika dalam tiga tahun tidak berhasil dilunasi maka tempo akan
diperpanjang dan si X dikenai denda berupa tambahan sebesar 5%.
5)
jika si A
meminjam 10 kg buah apel kepada si B, jika disyaratkan adanya tambahan
pengembalian sebesar 1kg, maka tambahan tersebut merupakan riba yang
diharamkan.
6)
si A meminjam
dua liter bensin kepada si B, kemudian disyaratkan adanya penambahan satu liter
dalam pengembaliannya, maka tambahan tersebut adalah riba yang diharamkan
5.
Bunga dalam
perbankan
Bunga Bank
termasuk masalah ijtihadiah karena tidak ada nas atau dalil baik dalam
alquran maupun hadis, berikut beberapa pendapat dari beberapa kalangan tentang
bunga dalam perbankan :
v Jumhur Ulama’ sepakat bahwa bunga bank adalah riba,
oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam
konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo,
Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam
pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.
Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman
bunga bank.
v Abu zahrah, Abu ‘ala al-Maududi
Abdullah al-‘Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk
riba nasiah yang dilarang oleh Islam. Karena itu umat Islam tidak boleh
bermuamalah dengan bank yang memakai ssstem bunga, kecuali dalam keadaan
darurat atau terpaksa. Bahkan menurut Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah
darurat atau terpaksa, tetapi secara mutlak beliau mengharamkannya. Pendapat
ini dikuatkan oleh Al-Syirbashi, menurutnya bahwa bunga bank yang diperoleh
seseorang yang menyimpan uang di bank termasuk jenis riba, baik sedikit maupun
banyak. Namun yang terpaksa, maka agama itu membolehkan meminjam uang di bank
itu dengan bunga.
v Dr. Sayid Thantawi yang berfatwa
tentang bolehnya sertifikat obligasi yang dikeluarkan Bank Nasional Mesir yang
secara total masih menggunakan sistem bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim
Abdullah an-Nashir dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan
mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa
ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian
tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga
mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan
amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank adalah
muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang
terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba
v Pendapat A. Hasan, pendiri dan
pemimpin Pesantren Bangil (Persis) berpendapat bahwa bunga bank seperti di
negara kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda
sebagaimana yang dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130.
v Menurut musyawarah nasional alim
ulama NU pada 1992 di Lampung, para ulama NU tidak memutus hukum bunga bank
haram mutlak. Memang ada beberapa ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang
membolehkan karena alasan darurat dan alasan-alasan lain.
v Hasil rapat komisi VI dalam
Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas
Muhammadiyah Malang (UMM) menetapkan, bunga perbankan termasuk riba sehingga
diharamkan.
Larangan al-Qur’an terhadap pengambilan riba adalah jelas
dan pasti. Sepanjang pengetahuan tidak seorang pun mempermasalahkannya. Tetapi
pertentangan yang ditimbulkan adalah mengenai perbedaan antara riba dan bunga.
Salah satu mazhab pemikiran percaya bahwa apa yang dilarang Islam adalah riba,
bukan bunga. Sementara suatu mazhab pemikiran lain merasa bahwa sebenarnya
tidak terdapat perbedaan antara riba dan bunga. Karena itu pertayaan pertama
yang harus dijawab adalah apakah ada perbedaan antara riba dalam al-Qur’an dan
bunga dalam dunia kapitalis.
Jika kita melihat pengertian riba yang tercantum dalam surat
al-Rum ayat 39, Maka bunga bank sama dengan riba. Oleh karena itu wajarlah jika
MUI dan OKI mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank adalah haram. Namun begitu,
hukum Islam sangatlah fleksibel. Artinya bagi yang tinggal di daerah dimana
tidak ada bank syariah seperti di NTT misalnya, sementara transaksi perbankan
sangatlah krusial bagi ekonomi, maka hukumnya menjadi makruh. Hukum
Islam itu gampang untuk dijalankan tapi jangan digampangkan.
6. Manfaat diharamkan riba
Semua ajaran
agama, baik yang berupa perintah maupun larangan pasti memiliki manfaat bagi
manusia, berikut manfaat diharamkannya riba
a.
Manfaat bagi
Rentenir 1. Selamat dari sikap serakah atau tamak terhadap harta yang bukan
haknya
2. Terhindar dari sikap
hidup malas karena hanya mengharapkan bunga uang yang dipinjamkan
3. Terhindar dari perbuatan
aniaya karena memeras kaum lemah
4. Selamat dari ancaman
Allah SWT dan laknat Rosulullah SAW
b. Manfaat bagi peminjam
1. Selamat dari
pemerasan yang dilakukan rentenir
2. Selamat
dari ancaman Allah SWT dan laknat Rosulullah SAW
3. Memenuhi
kebutuhan hidup dengan tenang
7. Sikap menghindari Riba
Ø Kiat Pertama: Berilmu Dulu Sebelum
Membeli
Dalam bertindak, Islam selalu
mengajarkan berilmulah terlebih dahulu. Dalam masalah ibadah, Islam mengajarkan
hal ini agar amalan seseorang tidak sia-sia.
Ø Kiat Kedua: Mengetahui Bahaya Riba
Setelah mengetahui definisi riba
dan berbagai bentuknya, mengetahui bahaya riba akan semakin membuat seorang
muslim menjauhinya transaksi haram tersebut.
Ø Kiat Ketiga: Tidak Bermudah-mudahan
dalam Berutang
Islam menerangkan agar kita
tidak terlalu bermudah-mudahan untuk berutang. Orang yang berutang dan ia
enggan melunasinya –padahal ia mampu – sungguh sangat tercela.
Ø Kiat Keempat: Milikilah Sifat Qona’ah
Tidak merasa cukup, alias tidak
memiliki sifat qona’ah, itulah yang membuat orang ingin hidup
mewah-mewahan
Ø Kiat Kelima: Sabar dan Tawakal
Sikap sabar dalam menerima rizki yang
diberikan Allah SWT dalam kehidupan kita sangat diperlukan untuk dapat
menghindari riba
Ø Kiat Kelima: Perbanyaklah Do’a
Kiat terakhir yang juga jangan
terlupakan adalah memperbanyak do’a.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Riba dalam
utang adalah tambahan atas utang, baik yang disepakati sejak awal ataupun yang
ditambahkan sebagai denda atas pelunasan yang tertunda. Riba utang ini bisa
terjadi dalam qardh (pinjam/utang-piutang) ataupun selain qardh, seperti
jual-beli kredit. Semua bentuk riba dalam utang tergolong riba nasi’ah karena
muncul akibat tempo (penundaan).
Riba dalam
jual-beli juga terjadi karena pertukaran antar barang ribawi yang tidak kontan,
seperti emas ditukar dengan perak secara kredit. Praktek ini digolongkan ke
dalam riba nasi’ah atau secara khusus disebut dengan istilah riba yad.
Saran
Kepada para
pembaca setelah memahami isi dari makalah ini agar dapat menghindari Riba dalam
kehidupan sehari-hari , menjalankan perintah & larangan Allah SWT dan
terhindar dari laknat Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
www.academia.edu/4597678/MAKALAH_MUAMALAH_FIQIH__Jual_beli_Qiradh_dan_Riba
|Makalah Muamalah Fiqih oleh Ana Rosyida
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc .Rumaysho.com/muamalah/agar-tidak-terjerumus-dalam-riba-2274.|
Sikap menghindari Riba
hukum-islam.com/2013/03/hukum-bunga-bank-dalam-islam/. |Bunga dalam
perbankan
T. Ibrahim-H. Darsono . Penerapan Fiqih kelas IX Tiga Serangkai
SIMT 2008
Nani Harniawati . nharniawati.blogspot.com/2013/10/tugas-makalah-riba.html
| Macam-macam Riba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar