BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Berlakang
Dalam masa sekarang ini
banyak orang yang belum mengetahui bahwa manfaat zakat itu sangat besar.
Dan kebanyakan orang yang mampu zakat atau memenuhi syarat berzakat
tidak mengetahui bahkan tidak paham bahwa sebenarnya ia terkena wajib zakat, kebanyakan
hanya mengetahui tentang zakat fitri saja yang rutin dilaksanakan menjelang
idul fitri. Hal ini disebabkan karena pengetahuan mengenai zakat sangat
sedikit.
Salah satu problematika
mendasar yang saat ini tengah dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah problematika
kemiskinan. Berdasarkan data resmi, angka kemiskinan di negara kita mencapai 36
juta jiwa, atau sekitar 16,4 persen dari total penduduk Indonesia (Data Biro
Pusat Statistika (BPS) 2004) . Sementara itu, angka pengangguran juga
sangat tinggi, yaitu sekitar 28 juta jiwa, atau 12,7 persen dari total penduduk
(Data Biro Pusat Statistika (BPS) 2002).
Fakta ini merupakan hal yang
sangat ironis, mengingat Indonesia adalah sebuah negara yang dikaruniai
kekayaan alam yang luar biasa hebatnya. Namun demikian, kondisi ini tidak
termanfaatkan dengan baik, sehingga yang terjadi justru sebaliknya. Di
mana-mana kita menyaksikan fenomena eksploitasi alam yang tidak terkendali.
Hutan-hutan dibabat habis,
sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai 30 trilyun rupiah (3 milyar
dolar AS) setiap tahunnya (Data Departemen Kehutanan RI, 2004). Sumberdaya alam
lainnya, seperti mineral dan barang tambang, juga tidak dapat dioptimalkan
pemanfaatannya bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Yang terjadi adalah,
semua kekayaan tersebut, terkonsentrasi ditangan segelintir kelompok sehingga
menciptakan kesenjangan yang luar biasa besarnya. Padahal, Allah SWT telah
mengingatkan bahwa pemusatan kekayaan di tangan segelintir orang adalah
perbuatan yang sangat dibenci-Nya. Akibatnya adalah munculnya kesenjangan yang
luar biasa di tengah-tengah masyarakat kita.
Yang kaya semakin arogan
dengan kekayaannya, sementara yang miskin semakin terpuruk dalam kemiskinannya.
Akibatnya, potensi konflik sosial menjadi sangat besar. Dan hal ini telah
dibuktikan dengan beragamnya konflik sosial yang terjadi di tengah-tengah
masyarakat kita, terutama dalam satu dasawarsa terakhir ini.
Kondisi ini sesungguhnya
merupakan potret dari kemiskinan struktural. Artinya, kemiskinan yang ada bukan
disebabkan oleh lemahnya etos kerja, melainkan disebabkan oleh ketidakadilan
sistem. Kemiskinan model ini sangat membahayakan kelangsungan hidup sebuah
masyarakat, sehingga diperlukan adanya sebuah mekanisme yang mampu mengalirkan
kekayaan yang dimiliki oleh kelompok masyarakat mampu (the have) kepada
kelompok masyarakat yang tidak mampu (the have not).
B. Rumusan
Masalah
1. Pengertian
Zakat ?
2. Pengertian
barang tambang dan temuan ?
3. Dasar
kewajiban ?
4. Syarat,
Ketentuan, Rukun ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Zakat
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang
wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam untuk diberikan kepada
golongan yang berhak menerimanya (fakir, miskin dan sebagainya) menurut
ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Setiap muslim diwajibkan
memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis
di dalam Alquran. Pada awalnya,
Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya
bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk
membayar zakat.
Zakat menjadi wajib hukumnya
sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan
pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka
yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal
ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat,
khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah, zakat
dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu
dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang
terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan
lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
Pada masa Rasulullah kelompok harta yang ditetapkan
menjadi obyek zakat terbatas pada
· emas dan perak;
· tumbuh-tumbuhan tertentu seperti gandum, jelai, kurma
dan anggur;
· hewan ternak tertentu seperti domba atau biri-biri,
sapi dan unta;
· harta perdagangan (tijarah);
·
harta kekayaan
yang ditemukan dalam perut bumi (rikaz).
Sedangkan
menurut ulama yang lain menyatakan bahwa harta yang wajib dikeluarkan zakatnya
adalah nuqud (emas dan perak), barang tambang dan temuan, harta perdagangan ,
tanaman dan buah-buahan, hewan atau binatang ternak.
Selain dari yang disebutkan itu, Qur’an hanya
merumuskan apa yang wajib dizakati dengan rumusan yang sangat umum yaitu
”kekayaan”, seperti firman Nya
...وَتُزَكِّيهِمْ
تُطَهِّرُهُمْ صَدَقَةً أَمْوَالِهِمْ مِنْ خُذْ
“Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka”
لِوَالْمَحْرُومِ لسَّائِلِ حَقٌّ أَمْوَالِهِمْ وَفِي
Dan pada
harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin
yang tidak mendapat bahagian.
Yang harus diperhatikan
adalah, apakah definisi dari kekayaan tersebut ? Di dalam sabda Rasulullah SAW
juga menegaskan tentang berzakat dan tentang azab orang yang tidak mau
mengeluarkannya, yaitu:
“Abu Hurairah r.a berkata : “Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ وسلمعليه هالل صلى–ه اللرَسُولُ قَالَ قَالَ عنه للَّهِ ا رضى هُرَيْرَةَ أَبِى عَنْ
الْقِيَامَةِ يَوْمَ لَهُ يُطَوَّقُهُ زَبِيبَتَانِ لَهُ شُجَاعًا أَقْرَعَ مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مَالاً اللَّهُ آتَاهُ
“Dari Abu
Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: “Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak
menunaikan (kewajiban) zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya
menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena
dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu
dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat.
(HR
Bukhari II/508 no. 1338)
Jadi
berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits diatas, maka jelaslah bahwa zakat
itu wajib, jika seseorang telah memenuhi syarat-syarat untuk berzakat,
sedangkan dia tidak mau mengeluarkan zakat tersebut, maka dia akan berdosa dan
dia akan mendapatkan azab dari api neraka. Jenis-jenis zakat ada dua macam,
yaitu:
1. Zakat
Mal (zakat harta), yaitu zakat tumbuh-tumbuhan, (biji-bijian dan buah-buahan),
zakat binatang ternak, zakat emas dan perak dan zakat perniagaan.
2. Zakat fithrah (zakat jiwa), yaitu zakat yang
dikeluarkan berdasarkan jumlah jiwa atau anggota keluarga. Zakat fithrah ini
dikeluarkan pada saat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Dari
jenis-jenis zakat diatas, jika kita tidak mengeluarkan zakatnya, sedangkan kita
mampu membayarnya, maka kita akan mendapatkan azab yang pedih dari Allah SWT
dan kita akan langsung dimasukan didalam neraka jahannam.
Menurut Yusuf Qardhawi (Yusuf Qardhawi,
123, 2002) kekayaan atau amwal (kata jamak dari maal) menurut bahasa Arab
adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk menyimpan dan
memilikinya. Atas dasar tersebut setiap
benda berwujud yang diinginkan manusia untuk disimpan atau dimilikinya setelah
memenuhi syarat-syarat wajib zakat, harus dikeluarkan zakatnya
Seiring perkembangan zaman,
jenis obyek zakat terus berkembang. Para ahli fiqih terus mengadakan
pengkajian, melakukan ijtihad untuk menentukan harta-harta obyek zakat yang
belum dikenal di zaman Rasulullah. Imam Syafi’i, Imam Maliki, Imam Hambali
& Imam Hanafi banyak memberikan tambahan harta obyek zakat.
Pada zaman Umar bin Abdul
Azis, sudah dikenal zakat penghasilan yaitu zakat dari upah karyawannya. Didin
Hafidhuddin menjelaskan bahwa sektor-sektor ekonomi modern juga merupakan obyek
zakat yang potensial. Misalnya penghasilan yang diperoleh dari keahlian,
peternakan ayam, lebah, perkebunan, usaha-usaha properti, dan surat-surat
berharga seperti saham, dan lainnya
B. Pengertian Barang Tambang
Secara bahasa Barang tambang (ma’dan)
berasal dari kata ya’danu, ‘adnan yaitu menetap pada suatu tempat, sedangkan
menurut istilah adalah segala sesuatu yang berasal dari dalam bumi dan
mempunyai nilai berharga. Barang
tambang di sini bisa berupa emas, perak, besi, minyak
bumi, aspal dan sebagainya. Adapun pengertian barang tambang menurut para ulama
adalah sebagai berikut:
1.
Mazhab Hanbali
mengartikan barang tambang sebagai harta yang dikeluarkan dari dalam bumi yang
diciptakan Allah SWT, yang bukan dari jenis bumi itu sendiri, bukan pula harta
yang sengaja dipendam yang berwujud padat maupun cair.
2.
Menurut mazhab Syafi’i
barang tambang adalah harta yang dikeluarkan dari suatu tempat yang diciptakan
Allah SWT dan hanya khusus berkaitan dengan emas dan perak. Barang tambang
lainnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
3.
Menurut mazhab Hanafi
barang tambang, rikaz dan harta terpendam adalah sama yaitu setiap harta
yang terpendam dibawah bumi.
4.
Menurut mazhab Maliki
barang tambang adalah harta yang diciptakan oleh Allah SWT di dalam tanah, baik
berupa emas, perak maupun lainnya, dan untuk mengeluarkan barang tambang
diperlukan pekerjaan yang berat dan proses pembersihan yang terus-menerus.
Menurut beberapa ulama Terdapat tiga jenis
kepemilikan barang tambang yaitu :
1.
Barang tambang yang
didapatkan dari tanah yang tidak dimiliki oleh seseorang. Harta itu dimiliki
oleh pemerintah, harta tersebut dibagikan kepada kaum muslimin atau disimpan di
baitul mal untuk kemaslahatan umat dan bukan untuk kepentingan pemerintah.
2.
Barang tambang yang
didapatkan dari tanah yang dimiliki oleh seseorang. Harta ini dapat dimiliki
pemerintah dan juga pemilik tanah.
3.
Barang tambang yang
didapatkan dari tanah yang dimiliki bukan oleh seseorang, misalnya tanah
penaklukan, maka kepemilikannya oleh pemerintah.
Jadi yang wajib zakat adalah
pada jenis barang tambang nomor dua.
C. Pengertian Barang Temuan
Secara bahasa Barang temuan (rikaz)
berasal dari kata rokaza, yarkazu artinya tersembunyi. Menurut Hanbali
ialah harta terpendam pada zaman jahiliyah, yakni harta orang kafir. Yang
diambil pada zaman Islam, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Menurut Imam Malik bahwa barang temuan
merujuk kepada harta karun yang terpendam, selama tidak ada modal yang
dikeluarkan, tidak ada kerja berat dan kesulitan yang muncul dalam
menemukannya, maka wajib keluarkan zakatnya sebesar 20%.
Sedangkan menurut beberapa pendapat
perbedaan antara barang temuan dan barang tambang ialah bahwa rikaz itu
waktu ditemukannya dalam keadaan jadi dan tidak memerlukan tenaga untuk mengolahnya,
sedangkan barang tambang dikeluarkan dari perut bumi dalam bentuk belum jadi,
jadi perlu pengolahan yang maksimal.
Dasar kewajiban zakat atas barang
tambang secara umum adalah disebutkan dalam surat At-Taubah : 103.
لأرْضِ مِنَ لَكُمْ أَخْرَجْنَا وَمِمَّا كَسَبْتُمْ مَا طَيِّبَاتِ مِنْ أَنْفِقُوا اآمَنُوا لَّذِينَ أَيُّهَا يَا
“Hai orang-orang
yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Al
Baqarah: 267)
D. Syarat dan Ketentuan Zakat Barang
Tambang dan Temuan
Dalam setiap kewajiban yang dibebankan
kepada umatnya, ajaran Islam selalu menetapkan standar umum, begitupun dalam
penetapan barang tambang menjadi sumber atau obyek zakat terdapat beberapa
ketentuan yang harus dipenuhi. Apabila hal tersebut tidak memenuhi salah satu
ketentuan, maka harta tersebut belum menjadi sumber atau objek yang wajib
dizakati. Adapun persyaratan barang tambang menjadi sumber atau objek zakat
adalah sebagai berikut:
1.
Barang tambang tersebut
harus didapatkan dengan cara yang baik dan halal. Artinya barang yang haram,
baik substansi bendanya maupun cara mendapatkannya jelas tidak dapat dikenakan
kewajiban zakat. Sesuai firman Allah dalam QS. An-Nisa : 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَا
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu
membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu”.
Sedangkan
apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta
tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya
dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya. Dengan demikian
zakat tidak diterima dari barang yang ghulul yaitu barang yang
didapatkan dengan cara menipu, kecuali dari hasil usaha yang halal dan bersih.
2.
Milik penuh, pada
hakekatnya kepemilikan mutlak pada harta adalah Allah SWT, tetapi Allah SWT
memberikan hak kepemilikan harta kepada manusia secara terbatas. Harta yang
dimiliki manusia secara penuh maksudnya bahwa manusia ia berkuasa memiliki dan
memanfaatkannya secara penuh. Artinya barang tersebut berada dibawah kontrol
dan didalam kekuasaan pemiliknya secara penuh, sehingga memungkinkan orang
tersebut dapat menggunakan dan mengambil seluruh manfaat dari barang tersebut. 3.
Tidak ditentukan haul
3.
Ulama tabi'in dan
fuqoha sepakat tentang ketentuan haul pada beberapa harta yang wajib
dizakati seperti emas, perak, perdagangan, hewan dan lainlain. Dan haul tidak
berlaku pada zakat pertanian, rikaz, dan barang tambang. Zakat barang tambang
tidak terkait dengan ketentuan haul, ia harus dikeluarkan pada saat
memetiknya atau memanennya jika mencapai nishab, seperti zakat pertanian,
Seperti disebutkan dalam surat Al An'am ayat 141:
...وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ
حَصَادِهِ...
“Dan
tunaikanlah haknya dihari memetik hasilmu (dengan dikeluarkan zakatnya)”.
Berbeda dengan sumber-sumber zakat
perdagangan, peternakan, emas dan perak yang ditentukan waktu satu tahun untuk
kepemilikan harta tersebut. Hasil tambang zakatnya wajib dibayar ketika barang
itu telah digali. Hal ini mengingat bahwa haul disyaratkan untuk
menjamin perkembangan harta, sedang dalam hal ini perkembangan tersebut telah
terjadi sekaligus, seperti
dalam
zakat tanaman, jadi zakatnya harus segera dibayar ketika barang tambang itu
digali dan dibersihkan karena haul ditetapkan untuk memberikan
kesempatan barang itu berkembang dan hal itu telah terpenuhi seperti hasil
tanaman dan buah-buahan yang keduanya juga tidak disyaratkan haul.
Hikmah adanya ketentuan nishab yaitu
bahwa zakat merupakan kewajiban yang dikenakan atas orang kaya kepada orang
miskin dan untuk berpartisipasi bagi kesejahteraan Islam dan kaum muslimin.
Oleh karena itu zakat tentulah harus dipetik dari kekayaan yang mampu memikul
kewajiban itu. Zakat hasil tambang itu wajib dikeluarkan segera, tanpa menunggu
berlalunya satu haul, jadi dalam hal ini perhitungan nishab tetap
disyaratkan, karena dalil-dalil tentang persyaratan nishab itu bersifat
umum, tidak membedakan haul karena persyaratan haul pada harta
yang lainnya hanyalah agar harta itu dapat dikembangkan untuk memperoleh
keuntungan, ini tidak berlaku pada hasil tambang sebab penghasilan itu sendiri
sudah merupakan suatu keuntungan.
Untuk barang tambang nishabnya
sama dengan emas, perak dan harta perniagaan yaitu 20 mitsqal (20 dinar) atau
200 dirham yang padanannya adalah 90 gram emas (1 dinar =4,5 gr) atau 600 gr
perak (1 dirham = 3 gr).44
Meskipun para ulama telah sepakat
tentang wajibnya zakat barang
tambang
dan temuan, tetapi mereka berbeda pendapat tentang jenis-jenis barang
tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya dan kadar zakat untuk setiap barang
tambang dan rikaz.Seperti Abu Hanifah beliau berpendapat bahwa harta
yang dikeluarkan dari dalam tanah ada 2 jenis yaitu harta benda kekayaan yang
disimpan oleh manusia didalam tanah yang disebut kanz dan yang kedua
adala ma'dan yaitu harta kekayaan yang secara alamiyah sudah ada didalam tanah
dan kata-kata rikaz untuk menunjuk kedua jenis harta tersebut, sehingga
dalam menentukan kadar zakat hasil tambang pun sama dengan rikaz, sesuai
dengan sabda Nabi:
سُالْخُمُ
رِّكَازِ وَفِى
“Dalam
rikaz itu ada 1/5 bagian yang harus dikeluarkan”.(Bukhari)
Imam Syafi’i dan Malik berpendapat kadar
zakat yang dikeluarkan untuk barang tambang sebesar 2,5% berdasar kepada zakat
uang, sesuai dengan ijma tentang itu.
Al-Qardhawi berpendapat bahwa perbedaan
antara 20% dan 2,5% bukanlah perbedaan yang kecil, dalam hal ini al-Qardhawi
menyamakannya dengan zakat pertanian dengan ketetapan 10% atau 5% sesuai dengan
perbandingan antara barang yang dihasilkan dengan usaha
dan
biaya yang dihabiskan. Penganalogian zakat barang tambang dengan hasil
pertanian ini dilihat
dari
pertumbuhannya pada tanaman dan hasil yang konkrit untuk barang tambang. Yang
mana barang tambang merupakan lahan sumber penghasilan yang mendatangkan
masukan yang besar bagi sementara orang.
Mengeluarkan Zakat adalah salah satu kewajiban diantara kewajiban-kewajiban Islam yang lain, ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan
termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat. Kitab dan sunnah
serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya
maka ia adalah kafir dan murtad dari islam harus diminta agar bertaubat,
jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan
zakat atau mengurangi sesuatu derinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang
berhak atas sangsi dari Allah SWT.
Zakat merupakan salah satu
ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi
azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. Menurut M.A Mannan (1993) zakat
mempunyai enam prinsip yaitu :
1.
Prinsip
keyakinan keagamaan; yaitu bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu
manifestasi dari keyakinan agamanya;
2.
Prinsip
pemerataan dan keadilan; merupakan tujuan sosial zakat yaitu membagi kekayaan
yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada manusia.
3.
Prinsip
produktifitas; menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik
tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu
tertentu.
4.
Prinsip nalar;
sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.
5.
Prinsip
kebebasan; zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas
6.
Prinsip etika
dan kewajaran; yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena
Dan dalam sohih Muslim dari abu Hurairoh, bahwa Nabi
saw bersabda:
" Tidaklah pemilik emas atau perak yang tidak
menunaikan zakatnya, kecuali di hari kiamat akan di bentangkan baginya
lempengan logam dari api, lalu dibakar denganya dahi, lambung dan punggungnya,
setiap kali lempengan itu dingin dipanaskan lagi pada hari yang hitunganya lima
puluh ribu tahun, hingga Dia memutuskan perkara hamaba-hambanya, maka ia
melihat jalanya, apakah ke surga atau ke neraka."
E.
Tujuan Zakat
Menurut Monzer Kahf, tujuan
utama dari zakat adalah untuk mencapai keadilan sosial ekonomi. Zakat merupakan
transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta si kaya untuk
dialokasikan kepada si miskin.
Muhammad Daud Ali menerangkan bahwa tujuan zakat
adalah :
(1) mengangkat derajat fakir miskin
(2) membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil
dan mustahik lainnya
(3) membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama
umat Islam dan manusia pada umumnya
(4) menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta
(5) menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan
sosial) dari hati orang-orang miskin
(6) menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di
dalam masyarakat
(7) mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri
seseorang terutama yang memiliki harta
(8) mendidik manusia untuk berdisiplin menunaika kewajiban
dan menyerahkan hak orang lain padanya;
(9) sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan
sosial
Secara umum fungsi zakat
meliputi bidang moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral, zakat mengikis
ketamakan dan keserakahan hati si kaya. Sedangkan dalam bidang sosial, zakat
berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat. Di bidang ekonomi,
zakat mencegah penumpukan kekayaan di tangan sebagian kecil manusia dan
merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan Negara (Mannan,
M.A. Islamic Economics : Theory and Practice. Lahore. 1970).
Ada beberpa hal yang perlu diketahui tenang harta yang
wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu:
1. Kepemilikan penuh. Maksudnya, penguasaan seseorang
terhadap harta kekayaan sehingga bisa menggunakannya secara khusus. Karena
Allah swt. mewajibkan zakat ketika harta itu sudah dinisbatkan kepada
pemiliknya.
Adapun
kepemilikan umum, aset negara, waqaf khairi dan harta yang tidak ada pemiliknya
tidak diambil zakatnya Tidak wajib zakat pada harta haram, yaitu harta yang
diperoleh manusia dengan cara haram, seperti ghasab (ambil alih semena-mena),
mencuri, pemalsuan, suap, riba, harta yang didapatkan dari menimbun untuk
memainkan harga, menipu. Cara-cara ini
tidak membuat seseorang menjadi pemilik harta. Ia wajib mengembalikan kepada
pemiliknya yang sah.
2. Berkembang.
Artinya, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya harus harta yang berkembang
aktif, atau siap berkembang, yaitu harta yang lazimnya memberi keuntungan
kepada pemilik. Beberapa ulama
berpendapat bahwa rumah tempat tinggal dan perabotannya serta kendaraan tidak
wajib dikeluarkan zakatnya. Karena harta itu disiapkan untuk kepentingan
pribadi, bukan untuk dikembangkan.
3. Mencapai
nishab, yaitu batas minimal yang jika harta sudah melebihi batas itu, wajib
mengeluarkan zakat; jika kurang dari itu, tidak wajib zakat. Jika seseorang memiliki kurang dari lima ekor onta
atau kurang dari empat puluh ekor kambing, atau kurang dari dua puluh dinar
emas atau dua ratus dirham perak, maka ia tidak wajib zakat. Syarat mencapai
nishab adalah syarat yang disepakati oleh jumhurul ulama. Hikmahnya adalah
orang yang memiliki kurang dari nishab tidak termasuk orang kaya
4. Pemilik lebih dari nishab itu tidak berhutang yang
menggugurkan atau mengurangi nishabnya. Karena membayar hutang lebih
didahulukan waktunya daripada hak orang miskin, juga karena kepemilikan orang
berhutang itu lemah dan kurang. Orang yang berhutang adalah orang yang
diperbolehkan menerima zakat, termasuk dalam kelompok gharimin, dan zakat hanya
wajib atas orang kaya.
5. Telah melewati masa satu tahun. Harta yang sudah
mencapai satu nishab pada pemiliknya itu telah melewati masa satu tahun
qamariyah penuh. Syarat ini disepakati untuk harta seperti hewan ternak, uang,
perdagangan. Sedangkan pertanian, buah-buahan, tambang, dan penemuan purbakala,
tidak berlaku syarat satu tahun ini. Harta ini wajib dikeluarkan zakatnya
begitu mendapatkannya. Dalil waktu satu tahun untuk ternak, uang, dan
perdagangan adalah amal khulafaur rasyidin yang empat, juga berdasarkan hadits
Ibnu Umar dari Nabi saw.,
Sabda
Rasulallah saw: “Tidak wajib zakat pada harta sehingga ia telah melewati masa
satu tahun.” (At-Tirmidzi)
Meskipun para ulama telah sepakat tentang wajibnya
zakat pada barang tambang dan barang temuan, tetapi mereka berbeda pendapat
tentang makna barang tambang (ma’din), barang temuan (rikaz), atau harta
simpanan (kanz), jenis-jenis barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya dan
kadar zakat untuk setiap barang tambang dan temuan.
Kewajiban
zakat atas rikaz, ma’din dan kekayaan laut ini dasar hukumnya adalah keumuman
nash dalam QS Al Baqarah, 2 : 267.
كم ل أخرجنا ومما كسبتم ما طيبات من أنفقوا آمنوا الذين يأيها
أن إلا بآخذيه ولستم تنفقوا منه الخبيث ا تيمموا ول الأرض من
حميد غني ه لل ا واعلموا فيه تغمضوا
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan
dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambil-nya melainkan dengan
memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi
Mahaterpuji”. (QS. 2:267)
Rikaz
menurut jumhur ulama adalah harta peninggalan yang terpendam dalam bumi atau
disebut harta karun. Rikaz tidak
disyaratkan mencapai haul, tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada saat
didapatkan. Kadar zakat rikaz yaitu seperlima (20%). Hal ini dijelaskan di
dalam Hadist Nabi s.a.w :
سُالْخُمُ
رِّكَازِ وَفِى
Artinya :
Dari Abu
Hurairah, telah berkata Rasullullah s.a.w : ”zakat rikaz seperlima” (HR Bukhari
dan Muslim).
F. Manfaat dan Hikmah Zakat
Pertama,
sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan
akhlak mulia dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat
kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan dan
mensucikan harta yang dimiliki .
Kedua,
karena zakat merupakan hak bagi mustahik, maka berfungsi untuk menolong,
membantu dan membina mereka, terutama golongan fakir miskin, ke arah kehidupan
yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya
kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin
timbul dari kalangan mereka ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan
hidupnya.
Zakat,
sesungguhnya bukan sekedar memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif yang
sifatnya sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan pada
mereka, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka
menjadi miskin dan menderita.
Ketiga,
sebagai pilar jama`i antara kelompok aghniya yang berkecukupan hidupnya, dengan
para mujahid yang waktunya sepenuhnya untuk berjuang di jalan Allah, sehingga
tidak memiliki waktu yang cukup untuk berusaha bagi kepentingan nafkah diri dan
keluarganya (QS. 2: 273)
التَّعَفُّفِ مِنَ أَغْنِيَاءَ الْجَاهِلُ
يَحْسَبُهُمُ الْأَرْضِ فِي ضَرْبًا ا يَسْتَطِيعُونَ لَاللَّهِ سَبِيلِ فِي أُحْصِرُوا الَّذِينَ فُقَرَاءِلْلِ لَا …إِلْحَافًا النَّاسَ يَسْأَلُونَ بِسِيمَاهُمْ تَعْرِفُهُمْ
“(Berinfaqlah)
kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak
dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya
karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat
sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak.”
Keempat, sebagai salah satu sumber dana bagi
pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti
sarana pendidikan, kesehatan, maupun sosial ekonomi dan terlebih lagi bagi
peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kelima, untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar,
karena zakat tidak akan diterima dari harta yang didapatkan dengan cara yang
bathil (Al-Hadits). Zakat mendorong pula umat Islam untuk menjadi muzakki yang
sejahtera hidupnya.
Keenam, dari sisi pembangunan kesejahteraan umat,
zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang
dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus
pemerataan pendapatan, atau yang dikenal dengan konsep economic growth with
equity (AM Saefuddin, 1986). Monzer Kahf (1995) menyatakan bahwa zakat dan
sistem pewarisan Islam cenderung kepada distribusi harta yang egaliter, dan
bahwa sebagai akibat dari zakat, harta akan selalu beredar.
Zakat, menurut Mustaq Ahmad, adalah sumber utama kas
negara sekaligus merupakan soko guru dari kehidupan ekonomi yang dicanangkan
Al-Qur’an. Zakat akan mencegah terjadinya akumulasi harta pada satu tangan, dan
pada saat yang sama mendorong manusia untuk melakukan investasi dan
mempromosikan distribusi. Zakat juga merupakan institusi yang komprehensif
untuk distribusi harta, karena hal ini menyangkut harta setiap muslim secara
praktis, saat hartanya telah sampai atau melewati nishab. Akumulasi harta di
tangan seseorang atau sekelompok orang kaya saja, secara tegas dilarang Allah
SWT.
Selain
manfaat diatas, Zakat
juga memiliki beberapa faedah keagamaan, akhlak dan sosial,
kita sebutkan diantaranya di bawah ini:
1.
Zakat dapat
menutupi kebutuhan fakir miskin yang mayoritas di kebanyakan negeri.
2.
Zakat dapat
memperkokoh kaum muslimin dan meninggikan derajat mereka, karena itu salah satu
dari sasaran zakat adalah jihad fi sabilillah, seperti yang akan kamisebutkan
insyaa Allah.
3.
Zakat dapat
menghapus rasa iri dengki dan cemburu dari dalam dada kaum fakir miskin, orang
miskin jika melihat orang-orang kaya menikmati hartanya tanpa ia dapat
mengambil manfaat sedikit pun darinya, terkadang tumbuh dalam dirinya
rasa cemburu dan permusuhan terhadap orang-orang kaya akibat mereka tidak
memberikan perhatian terhadap haknya, tidak pula memenuhi kebutuhanya, jika orang
kaya memberikan sebagian hartanya kepada si miskin pada setiap putaran tahunya,
maka semua perasaan ini akan lenyap dan tumbuhlah rasa cinta dan
kebersamaan.
4.
Zakat dapat
menumbuhkan harta dan memperbanyak berkah, sebagaimana dalam hadits, bahwa Nabi
saw bersabda:
"Tidaklah zakat itu dapat mengurangi harta",
yakni meski zakat itu mengurangi jumlah nominal harta, namun ia tidak
mengurangi berkah bertambahnya di masa depan, bahkan Allah SWT akan
menggantinya dan memberikan berkah pada diri dan hartanya.
5.
Di dalam
pembayaran zakat terdapat perluasan daerah harta, karena suatu harta jika
dicairkan sebagian darinya, maka akan meluas jangkauanya, dan banyak orang yang
mengambil manfaat darinya, berbeda jika harta hanya berputar di antara
orang-orang kaya saja sedang orang-orang miskin tidak mendapatkan sedikitpun
darinya.
1.
Seluruh faedah
yang terdapat dalam zakat ini menunjukan bahwa zakat adalah perkara yang
penting dalam memperbaiki pribadi dan masyarakat. Maha Suci Allah Yang Maha
Mengetahui dan Maha Bijaksana. Dan lain sebagainya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Zakat, sebagai rukun Islam
yang ketiga, merupakan salah satu instrumen utama dalam ajaran Islam, yang
berfungsi sebagai distributor aliran kekayaan dari tangan the have kepada the
have not. Ia merupakan institusi resmi yang diarahkan untuk menciptakan
pemerataan dan keadilan bagi masyarakat, sehingga taraf kehidupan masyarakat
dapat ditingkatkan.
Sumber-zumber zakat mencakup
berbagai harta dari berbagai aspek kehidupan yang dimiliki oleh seorang manusia
di dunia ini. Manfaat dan hikmah zakat sangat luar biasa bagi manusia,
diantaranya menunjukan keimanan seseorang. Pentingnya Zakat dapat dilihat dari
Al Quran dimana perintah wajib zakat banyak yang berdampingan dengan perintah
sholat wajib.
Zakat merupakan ekonomi
Islam yang sangat bermanfaat di dunia khususnya di Indonesia yang falam masalah
krisis moral, karena pengaaruh budaya asing yaitu individualisme. Yang kaya
semakin kaya dan yang miskin semakin merana.
3.2
Saran
Umat Islam harus memenuhi
kewajiban zakatnya bagi yang mampu dan memenuhi syarat wajib untuk zakat,
dikarenakan sangat pentingnya zakat bagi umat manusia, khususnya di Indonesia
yang masih banyak kemiskinan di mana-mana, ingaatlah bahwa kita (umat islam)
seseungguhnya bersaudara, apakah kita tega membiarkan saudara-saudara kita
dalam kesusahan.
Maka dari itu berzakatlah
karena zakat merupakan salah satu cara untuk membantu mereka. Janganlah menjadi
orang yang kufur nikmat yang selalu tidak mensyukuri nikmat yang telah Allah
SWT berikan karena sesungguhnya semua yang ada di dunia ini hanyalah milik Dia
semata dan akan kembali pada-Nya.
DAFTAR PUSTAKA
Aliy, As’ad. 1976. Terjemah Fathul Muin. Yogyakarta; Menara Kudus
Hasan , M. Ali. Zakat Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan. Jakarta;
Rajawali Pers.
Khoir, M. Syakur. 2010. Risalah
Zakat. Kediri: Duta Karya Mandiri.
Syaf , Mahyuddin.1978. Fikih Sunnah. Bandung; PT. Al-Ma,arif
Said, Imam Ghazali. 1989. Terjemah Bidayatul Mujtahid. Jakarta.
Pustaka amani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar