BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan surga bagi pelaku investasi untuk menanamkan
modalnya. Hal ini terlihat sejak Indonesia belum merdeka, pihak asing telah
menanamkan modalnya dan merambah ke berbagai bidang perdagangan. Investasi itu
diawali dengan hadirnya bangsa Portugis yang datang ke Selat Malaka pada tahun
1511 untuk berdagang rempah-rempah yang pada saat itu sedang laku keras di
berbagai negara. Investasi asing di Indonesia terus berlanjut, seperti
investasi yang dilakukan oleh Inggris dan China.
Investasi di bidang pasar modal Indonesia dimulai sejak pemerintahan
Hindia Belanda yang mendirikan Bursa Efek di Batavia (Jakarta) 14 Desember 1912
sebagai cabang Amserdamse Effectenbureurs.
Pasar modal saat itu berfungsi sebagai sumber pembiayaan perusahaan dan
menggali pembiayaan bagi perkebunan milik Belanda yang tumbuh di Indonesia.
Aktivitas pasar modal ini terhenti ketuka terjadi perang Dunia ke-II. Ketika
Indonesia merdeka, pemerintah menerbitkan obligasi pada tahun 1950. Pengaktivan
pasar modal di Jakarta ini ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang Darurat
tentang Bursa Nomor 15 Tahun 1951 yang kemudian ditetapkan dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 1952 yang berkaitan dengan pasar modal. Seiring dengan
perkembangan zaman Undang-Undang mengenai pasar modal ini telah mengalami
berbagai perubahan.
Adapun mengenai pasar modal syariah terdapat dalam Fatwa DSN-MUI
No.80/DSN-MUI/tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan
Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Dan sejak November 2007
Bapepam dan LK telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang berisi daftar
saham syariah yang ada di Indonesia. Keberadaan DES tersebut kemudian
ditindaklanjuti oleh BEI dengan meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia
(ISSI) pada tanggal 12 Mei 2011. Yang isinya terdiri dari seluruh saham syariah
yang tercatat di BEI. Dengan adanya Fatwa dan ISSI diharapkan dapat
meningkatkan keyakinan masyarakat bahwa investasi syariah di pasar modal
Indonesia sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sepanjang memenuhi
kriteria yang ada di dalam fatwa tersebut.
Karena latar belakang inilah akhirnya
penulis berkeinginan untuk mengambil tema dalam makalah yang akan penulis
susun, dengan judul Pasar Modal Syariah.
B.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai :
1.
Apa yang dimaksud dengan pasar modal syariah?
2.
Apa saja pertimbangan dalil hukum Islam pada pasar modal
syariah?
3.
Apa saja institusi pendukung pasar modal syariah?
4.
Bagaimana prinsip dalam pasar modal syariah?
5.
Apa saja fungsi pasar modal syariah?
6.
Bagaimana karakteristik pasar modal syariah?
7.
Apa saja instrumen dalam pasar modal syariah?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pasar modal syariah;
2.
Untuk mengetahui apa saja pertimbangan dalil hukum Islam pada
pasar modal syariah;
3.
Untuk mengetahui apa saja institusi pendukung pasar modal
syariah;
4.
Untuk mengetahui bagaimana prinsip dalam pasar modal syariah;
5.
Untuk mengetahui apa saja fungsi pasar modal syariah;
6.
Untuk mengetahui bagaimana karakteristik pasar modal syariah;
7.
Untuk mengetahui apa saja instrumen dalam pasar modal
syariah.
D.
Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Manfaat bagi penulis dalam penulisan makalah ini adalah untuk
menambah ilmu pengetahuan dan wawasan mengenai pasar modal syariah di Indonesia;
2. Manfaat bagi pembaca
dalam penulisan makalah ini yaitu sebagai acuan atau sarana untuk lebih b bbbbb
megetahui tentang pasar modal syariah,
serta sebagai salah satu referensi dalam sistematika penulisan makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pasar Modal Syariah
Istilah
pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange, dan market.
Sementara untuk modal sering digunakan istilah efek, sekuritas, dan stock.
Pasar
modal merupakan salah satu cara atau kaidah untuk melakukan kegiatan investasi.
Pasar modal sama seperti pasar biasa pada umumnya, yaitu tempat bertemunya
penjual dan pembeli dengan objek yang diperjual belikan adalah hak kepemilikan
perusahaan dan surat pernyataan utang perusahaan.
Pasar
modal juga dikenal dengan nama bursa efek. Bursa efek menurut UU No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyedikan
sistem dan/atau sarana untuk menemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Dengan demikian objek
transaksi di pasar modal berupa efek, yaitu surat berharga berupa surat
pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang,
unit peenyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan
setiap derivatif dari efek.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Pasar Modal adalah transaksi modal
diantara pihak penyedia dana (investor) dengan pihak yang memerlukan modal
(pengusaha) dengan menggunakan instrumen saham (adalah satuan
nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada
bagian kepemilikan sebuah perusahaan), obligasi (suatu
istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan
utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk
membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh
tempo pembayaran), reksadana, dan instrumen turunannya.
Sedangkan
yang dimaksud dengan Pasar Modal Syariah adalah pasar modal yang seluruh
mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten (perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa), jenis efek yang
di perdagangkannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Adapun yang
dimaksud dengan Efek Syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan,
maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.
B. Pertimbangan Dalil Hukum Islam pada Pasar Modal Syariah
1.
Al-Qur’an
a.
QS. Al-Baqarah [2]:275
“...
dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ...”
b.
QS. An-Nisaa’ [4]:29
“Hai
orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan
yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka
di antara kamu ...”
c.
QS. Al-Maa’idah [5]:1
“Hai
orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu ...”
2.
Hadits
a.
“Rasulullah SAW bersabda, ‘Allah
Ta’ala berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang berserikat
selama salah satu pihak tidak mengkhianati yang lainnya. Maka, apabila salah
satu pihak mengkhianati yang lain, Aku pun meninggalkan keduanya.” (HR. Abu
Dawud, al-Daruquthni, al-Hakim, dan al-Baihaqi)
b.
“Nabi SAW melarang pembelian ganda
pada satu transaksi pembelian.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Nasa’i)
3.
Kaidah Fiqh
“Pada
dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang
mengharamkannya”.
4.
Pendapat Ulama
a.
Pendapat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni
Juz 5/173 (Beirut: Dal al-Fikr, tanpa tahun): “Jika salah seorang dari dua
orang berserikat membeli porsi mitra serikatnya, hukumnya boleh karena ia
membeli pihak lain”.
b.
Pendapat Dr. Wahab al-Zuhaili
dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu Juz 3/1841:”Bermuamalah dengan
(melakukan kegiatan transaksi di atas)
saham hukumnya boleh, karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai
dengan saham yang dimilikinya”.
c.
Keputusan muktamar ke-7 Majma’
Fiqh Islami tahun 1992 di Jeddah: “Boleh menjual atau menjaminkan saham dengan
tetap memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroan”.
C. Institusi Pendukung Pasar Modal
Ada
beberapa institusi yang diperlukan institusi pasar modal yang akan melakukan
transaksi perdagangan sampai penyelesaian transaksi. Di antara
institusi-institusi tersebut yaitu:
1.
Bapepam
Dalam
melakukan aktivitas pasar modal diperlukan suatu institusi yang berwenang
mengawasi semua aktivitas, karena keberadaan dan aktivitas pasar modal
melibatkan banyak pihak. Maka untuk mewujudkan tempat investasi yang lebih
baik, diperlukan instansi yang berfungsi sebagai pengatur (regulator).
2.
Bursa Efek
Bursa
efek merupakan tempat dilakukannya aktivitas perdagangan sekuritas (modal), dan
penyediaan sistem untuk mempertemukan penjual dan pembeli.
3.
Lembaga Kriling dan
Penjamin (LKP) serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga
kriling dan penyimpanan dibentuk untuk melakukan kliring, yang merupakan proses
yang digunakan untuk menetapkan dan memberi hak dan kewajiban kepada anggota
bursa atas transaksi yang dilakukan.
4.
Kustodian
Kustodian
adalah pihak yang memberi jasa terhadap penitipan sekuritas atau harta lain
yang berkaitan dengan sekuritas. Lembaga kustodian ini terdiri dari LPP,
perusahaan sekuritas atau perusahaan efek dan bank umum yang disetujui
pemerintah.
5.
Biro Administrasi Efek
Biro
administrasi efek merupakan lembaga pendukung pasar modal di Indonesia, yang
mempunyai peranan dalam pengelolaan sekuritas. Dalam hal ini Biro Administrasi
Efek memberi jasa terhadap perusahaan penerbit (emiten) dalam bentuk pencatatan
dan pengalihan kepemilikan sekuritas bagi perusahaan penertbit.
6.
Wali Amanat
Wali
amanat merupakan pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh
pemegang obligasi. Jadi, peranan wali amanat diperlukan pada saat penerbitan
obligasi. Dan bertindak sebagai wali amanat bagi investor.
7.
Underwriter
Underwriter adalah pihak yang bertugas untuk
menjual sekuritas. Underwriter akan mengambil resiko untuk menjual
sekuritas dengan mendapatkan fee (imbalan yang diterima atas usaha yang
telah dikerjakan untuk pihak lain) dan komisi dari perusahaan yang dijamin.
8.
Pasar Perdana
Pasar
perdana adalah pasar di mana sekuritas pertama kali dikeluarkan dengan kerja
sama perusahaan dan pemerintah. Pada pasar perdana perusahaan akan memperoleh
dana dengan menjual sekuritas.
9.
Pasar Sekunder
Pasar
sekunder merupakan tempat di mana pembeli dan penjual datang bersama untuk
memperdagangkan sekuritas dengan teratur, melalui harga yang jelas bagi pihak
penjual dan pembeli. Yang dimaksud pasar sekunder adalah penjualan
efek/sertifikat setelah pasar perdananya berakhir. Pasar sekunder merupakan
pasar di mana surat berharga dijual setelah pasar perdana.
D. Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syariah
Terdapat
beberapa prinsip dasar transaksi menurut syariah dalam investasi keuangan yang
ditawarkan menurut Puntjowinoto, sebagaimana dikutip oleh Prof. Dr. Abdul
Ghafur Anshari sebagai berikut:
1.
Transaksi dilakukan atas harta
yang memberi nilai manfaat dan menghindari setiap transaksi yang zalim. Setiap
transaksi yang memberi manfaat akan dilakukan dengan bagi hasil.
2.
Uang sebagai alat pertukaran,
bukan komoditas perdagangan dimana fungsinya adalah sebagai alat pertukaran
nilai yang menggambarkan daya beli suatu barang atau harta. Adapun manfaat atau
keuntungan yang ditimbulkannya berdasarkan asas pemakaian barang atau harga
yang dibeli dengan uang tersebut.
3.
Setiap transaksi harus transparan,
tidak menimbulkan kerugian atau unsur penipuan di salah satu pihak baik secara
sengaja maupun tidak sengaja.
4.
Resiko yang mungkin timbul harus
dikelola sehingga tidak menimbulkan resiko yang besar atau melebihi kemampuan
menanggung resiko.
5.
Dalam Islam setiap transaksi yang
mengharapkan hasil harus bersedia menanggung resiko.
6.
Manajemen yang tidak mengandung
unsur spekulatif dan menghormati hak asasi manusia serta menjaga kelestarian
lingkungan hidup.
E. Fungsi Pasar Modal Syariah
Fungsi pasar modal
syariah di antaranya:
1.
Memungkinkan bagi masyarakat
berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan
dan resikonya.
2.
Memungkinkan para pemegang saham
menjual sahamnya guna mendapatkan liquiditas.
3.
Memungkinkan perusahaan
meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini
produksinya.
4.
Memisahkan operasi kegiatan bisnis
dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada
pasar modal konvensional.
5.
Memungkinkan investasi pada
ekonomi ini ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada
harga saham.
F. Karakteristik Pasar Modal Syariah
Pasar
modal yang ideal adalah yang memenuhi unsur etik dan fair/transparan,
disamping adanya unsur efisien. Obaidullah yang mengutip pandangan Baruch Lev
mengatakan, bahwa “pengertian etik dan fair adalah terdapatnya persamaan
kesempatan (equality of opportunity), di mana seluruh pihak dalam pasar
modal mendapat akses informasi yang sama dan relevan untuk mengevaluasi aset”.
Gambaran
mengenai pasar modal yang efisien, etik, dan faur, menurut Shefrin dan
Statman (1993) yang dikutip oleh Obaidullah, mengandung tujuh karakteristik
sebagai berikut:
1.
Bebas dari pemaksaan
Menurut
kaidah ini investor memiliki hak untuk bertransaksi dan bebas membuat kontrak
juga berarti bahwa investor tidak boleh dilarang dalam bertransaksi. Termasuk
dalam kaidah ini adalah bahwa investor berhak untuk mencapai informasi dan pada
saat yang sama tidak boleh ditekankan untuk membuka rahasia tertentu.
2.
Bebas dari salah interpretasi
Bahwa
investor mrmiliki hak untuk mendapat informasi yang besar, sehingga tidak
minimbulkan salah interpretasi.
3.
Hak untuk mendapatkan informasi
yang sama
Bahwa
seluruh investor memiliki akses yang sama untuk mendapatkan satu set informasi
yang khusus. Apabila satu pihak memiliki satu set informasi maka harus
dikemukakan kepada yang lain.
4.
Hak untuk memproses informasi yang
sama
Dalam
hal ini investor memiliki hak dan kemampuan yang sama untuk memproses
informasi, di mana tidak ada satu pihak yang dirugikan.
5.
Bebas dari gejolak hati
Menurut
kaidah ini, seluruh investor selayaknya terbebas dari berbuat kesalahan karena
kurang pengendalian diri.
6.
Hak untuk bertransaksi pada harga
yang efisien
Bahwa
investor melakukan transaksi pada tingkat harga yang menurut persepsinya
efisien atau benar.
7.
Hak untuk memiliki kekuatan tawar menawar
yang sama
Bahwa
dalam bertransaksi, para investor memiliki kekuatan tawar-menawar yang sama
untuk negosiasi.
G. Instrumen Pasar Modal Syariah
Instrumen
pasar modal pada prinsipnya yaitu semua surat berharga (efek) yang umum
diperjualbelikan melalui pasar modal. Adapun yang menjadi instrumen pasar modal
syariah yaitu:
1.
Saham Syariah
Saham
adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan pada suatu perusahaan.
Pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan. Saham
merupakan surat berharga yang mempresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan.
Dalam
syariah diatur ketentuan bahwa penyertaan modal tersebut harus dilakukan pada
perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti
bidang perjudian, menjalankan riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti
bir, dan lain-lain.
Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk
digunakan sebagai tolok ukur untuk mengukur perkembangan kinerja suatu
investasi pada saham yang berbasis syariah. Saham-saham yang masuk dalam indeks
syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah.
Selain kriteria tersebut dalam proses pemilihan saham yang masuk JII (Jakarta
Islamic Index), BEI melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga
mempertimbangkan aspek liquiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu memilih
kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10
kapitalisasi besar); memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang
memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%; memilih 60 saham
dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar
terbesar selama satu tahun terakhir; memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan
tingkat liquiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun
terakhir.
2.
Obligasi Syariah
Obligasi
adalah sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan yang
menyatakan bahwa investor sebagai pemegang obligasi tersebut telah meminjamkan
sejumlah uang kepada perusahaan. Adapun yang dimaksud dengan obligasi syariah
adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi
hasil/margin/fee, serta membayar kembali
dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sebelum
melaksanakan investasi pada obligasi, disarankan bagi para investor untuk memperhatikan
peringkat obligasi, yaitu metode penilaian akan kemungkinan gagal bayar pada
suatu obligasi. Saat ini terdapat dua perusahaan pemeringkat efek, yaitu PT
PEFINDO dan PT Kasnic Duff & Phelps Credit Rating Indonesia.
Tidak
semmua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah karena untuk menerbitkan
obligasi syariah terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat
pertama adalah aktivitas utama emiten harus halal atau tidak bertentangan
dengan substansi Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001. Syarat kedua adalah peringkat investment
grade, yaitu perusahaan harus memiliki fundamental usaha yang kuat;
memiliki fundamental keuangan yang kuat; memiliki citra yang baik bagi publik.
Di
Indonesia terdapat dua skema obligasi syariah yang telah berjalan, yaitu obligasi
syariah mudharabah dan obligasi syariah ijarah. Obligasi mudharabah
merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian rupa
sehingga pendapaatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh
setelah mengetahui pendapatan emiten. Sedangkan obligasi ijarah
menggunakan akad sewa sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap dan
bisa diketahui sejak awal obligasi diterbitkan.
Obligasi
syariah mudharabah memiliki pedoman khusus dengan disahkannya Fatwa DSN
No. 33/DSN-MUI/XI/2002, sedangkan obligasi syariah ijarah tercantum
dalam Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004. Dan obligasi syariah mudharabah
konversi memiliki payung hukum Fatwa No. 29/DSN-MUI/V/2007.
3.
Reksadana Syariah
Reksadana
adalah sekumpulan saham, obligasi, serta efek lain yang dibeli oleh sekelompok
investor dan dikelola oleh sebuah perusahaan investasi yang profesional. Dengan
membeli sebagian unit Penyertaan, investor individual dengan dana yanng terbatas
dapat menikmati manfaat atas kepemilikan berbagai macam efek. Selain itu,
investor juga terbebas dari kesulitan untuk menganalisis efek.
Reksadana
syariah merupakan reksadana yang mengalokasikan seluruh dana atau portofolionya
ke dalam instrumen syariah seperti saham yang tergabung dalam JII, obligasi
syariah, dan berbagai instrumen keuangan syariah lainnya. Reksa dana syariah
memiliki payung hukum Fatwa DSN No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang pedoman
pelaksanaan investasi untuk reksa dana
syariah.
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
A.
Simpulan
Dari berbagai penjelasan
yang telah penulis paparkan di bab sebelumnya, penulis dapat menyimpulkan
bahwa:
1.
Pasar Modal Syariah adalah pasar
modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten (perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di
bursa), jenis efek yang di perdagangkannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah;
2.
Salah satu dalil hukum pasar modal syariah adalah dalam QS.
Al-Baqarah; 275;
3.
Salah satu fungsi pasar mmodal syariah adalah memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan
memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya;
4.
Instrumen pasar modal syariah adalah saham syariah, obligasi syariah, dan reksa dana syariah.
B.
Saran
Sejalan dengan simpulan di
atas, penulis merumuskan saran sebagai berikut:
1.
Pasar moda syariah digunakan oleh para investor untuk
melakukan penanaman modal atau melakukan jual beli saham secara syariah yang
tentunya bebas dari praktek-praktek yang dilarang;
2.
Untuk mennghindari praktek yang dilarang seperti perjudian
dan riba maka kita sebagai umat Islam sudah seharusnya melakukan jual beli
saham di pasar modal syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Mardani. 2015. Aspek Hukum Lembaga Keuangan
Syariah di Indonesia. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.
Muhamad. 2014. Manajemen Keuangan Syari’ah:
Analisis Fiqih dan Keuangan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Najmudin. 2011. Manajemen Keuangan dan
Aktualisasi Syariah Modern. Yogyakarta: CV. ANDI OFFSET.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar