Rabu, 05 Januari 2022

MAKALAH BANTUAN HUKUM

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Proses hukum menjadi ajang beradu teknik dan keterampilan. Siapa yang lebih pandai menggunakan hukum akan keluar sebagai pemenang dalam berperkara. Bahkan, advokat dapat membangun konstruksi hukum yang dituangkan dalam kontrak sedemikian canggihnya sehingga kliennya meraih kemenangan tanpa melalui pengadilan. Dalam hal ini tidak terlepas dari yang namanya Bantuan Hukum, karenan Bantuan Hukum ditunjukan kepada Advokat sebagai profesi yang menangani masalah tersebut. Pada zaman modern seperti sekarang ini tidak jarang kejahatan yang kerap kali terjadi belakangan ini motivnya karena keadaan ekonomi, sosial maupun moral. Selain itu juga kejahatan membuat masyarakat menjadi resah dan takut serta dapat pula merusak tatanan hidup masyarakat. Dengan semakin terbukanya mata masyarakat terhadap masalah hukum maka peran advokat menjadi semakin penting. Hal ini menempatkan kedudukan advokat menjadi sama pentingnya dengan lembaga penegakan hukum lainnya seperti Kepolisian, Jaksa dan Hakim.

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bantuan Hukum

Sebelum adanya Undang-Undang Bantuan Hukum, terdapat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Di dalam Peraturan tersebut, memberikan pengertian mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma yaitu jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.[1]

Sedangkan pengertian menurut UU Tentang Bantuan Hukum Nomor 16/2011 adalah :

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.[2]

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa dalam bantuan hukum terdapat beberapa unsur, yaitu:

1.      Penerima bantuan hukum adalah fakir miskin atau orang yang tidak mampu secara ekonomi.

2.      Bantuan hukum diberikan baik di dalam maupun di luar proses peradilan.

3.      Bantuan hukum diberikan baik dalam lingkup peradilan Pidana, Perdata, maupun Tata Usaha Negara.

4.      Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma.

Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa PP 83/2008, secara substantif, tidak mengatur bantuan hukum, melainkan mengatur bagaimana advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Dengan demikian, subyek dari PP 83/2008 adalah advokat, bukan bantuan hukum.

 

B.     BATASAN BANTUAN HUKUM

1.      Pemberian Bantuan Secara Litigasi

Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.

Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi dilakukan dengan cara:

a.       Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan;

b.      pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau

c.       pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

2.      Pemberian Bantuan Secara Nonlitigasi

Nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya

Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi dapat dilakukan oleh Advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dalam lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus Verifikasi dan Akreditasi.

Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi meliputi kegiatan:

a.       Penyuluhan hukum;

b.      Konsultasi hukum;

c.       Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;

d.      Penelitian hukum;

e.       Mediasi;

f.       Negosiasi;

g.      Pemberdayaan masyarakat;

h.      Pendampingan di luar pengadilan; dan/atau

i.        drafting dokumen hukum.

 

C.    Fungsi dan Tujuan dari Pemberian Bantuan Hukum

Arti dan tujuan program bantuan  hukum berbeda-beda dan berubah-ubah,  bukan saja dari suatu negara ke negara lainnya, melainkan juga dari satu zaman ke zaman  lainnya,  suatu  penelitian  yang  mendalam  tentang  sejarah  pertumbuhan  program bantuan hukum telah dilakukan oleh Dr. Mauro Cappeleti, dari penelitian tersebut  ternyata  program  bantuan  hukum  kepada  masyarakat  miskin  telah  dimulai  sejak  zaman  Romawi.  Dari  penelitian  tersebut,  dinyatakan  bahwa  tiap  zaman  arti  dan  tujuan  pemberian  bantuan  hukum  kepada  masyarakat  yang  tidak  mampu erat hubungannya dengan nilai-nilai moral, pandangan politik dan falsafah

hukum yang berlaku[3]

Berdasarkan  penelitian  tersebut,  dapat  diketahui  bahwa  banyak  faktor  yang  turut berperan  dalam  menentukan  apa  yang  sebenarnya  menjadi  tujuan dari pada  suatu  program  bantuan  hukum  itu  sehingga  untuk  mengetahui  secara  jelas  apa sebenarnya yang menjadi tujuan daripada suatu program bantuan hukum perlu diketahui bagaimana cita-cita moral yang menguasai suatu masyarakat, bagaimana  kemauan politik  yang dianut, serta falsafah  hukum  yang melandasinya. Misalnya  saja  pada  zaman  Romawi  pemberian  bantuan  hukum  oleh  patron  hanyalah  didorong  motivasi  mendapatkan  pengaruh  dari  rakyat.  Pada  zaman  abad pertengahan  masalah  bantuan  hukum  ini  mendapat  motivasi  baru  sebagai  akibat  pengaruh  agama  Kristen,  yaitu  keinginan  untuk  berlomba-lomba  memberikan  derma  (charity)  dalam  bentuk  membantu  masyarakat  miskin.  Sejak  Perancis  dan  Amerika  sampai  zaman  modern  sekarang  ini,  motivasi  pemberian  bantuan  hukum  bukan  hanya  charity  atau  rasa  prikemanusiaan  kepada  orang-orang  yang  tidak  mampu,  melainkan  telah  menimbulkan  aspek  “hak-hak  politik”  atau  hak  warga  negara  yang  berlandaskan  kepada  konsitusi  modern.

Perkembangan  mutakhir,  konsep  bantuan  hukum  kini  dihubungkan  dengan  cita-cita  negara  kesejahteraan  (welfare  state)  sehingga  hampir  setiap  pemerintah  dewasa  ini  membantu  program  bantuan  hukum  di  negara-negara  berkembang khususnya Asia.  

Arti  dan  tujuan  program  bantuan  hukum  di  Indonesia  adalah  sebagimana  tercantum  dalam  anggaran  dasar  Lembaga  Bantuan  Hukum  (LBH)  karena  Lembaga  Bantuan  Hukum (LBH) mempunyai  tujuan dan ruang  lingkup kegiatan yang lebih luas dan lebih jelas arahannya sebagai berikut :

1.      Memberikan  pelayanan  hukum  kepada  masyarakat  yang membutuhkannya

2.      Membidik  masyarakat  dengan  tujuan  membutuhkan  dan  membina  kesadaran akan hak-hak sebagai subjek hukum

3.      Mengadakan  pembaharuan  hukum  dan  perbaikan  pelaksanaan  hukum  disegala bidang.

Melihat  tujuan  dari  suatu  bantuan  hukum  sebagaimana  yang  terdapat  dalam

Anggaran Desar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tersebut diketahui kalau tujuan

dari  bantuan  hukum  tidak  lagi  didasarkan  semata-mata  pada  perasaan  amal  dan prikemanusiaan  untuk  memberikan  pelayanan  hukum.  Sebaliknya  pengertian lebih  luas,  yaitu  meningkatkan  kesadaran  hukum  daripada  masyarakat  sehingga  mereka  akan  menyadari  hak-hak  mereka  sebagai  manusia  dan  warga  negara  Indonesia.  Bantuan  hukum  juga  berarti  berusaha  melaksanakan  perbaikan-perbaikan  hukum  agar  hukum  dapat  memenuhi  kebutuhan  rakyat  dan  mengikuti perubahan  keadaan meskipun motivasi  atau rasional daripada pemberian bantuan hukum  kepada  masyarakat  tidak  mampu  berbeda-beda  dari  zaman  ke  zaman, namun ada satu hal  yang kiranya tidak berubah sehingga menrupakan satu tujuan yang sama, yaitu dasar kemanusiaan (humanity).

 Adapun  tujuan  Program  Bantuan  Hukum  yaitu  berkaitan  dengan  aspek-aspek seperti berikut :

1.      Aspek Kemanusiaan

Tujuan dari program bantuan hukum ini adalah untuk meringankan beban (biaya)  hukum  yang  harus  ditanggung  oleh  masyarakat  tidak  mampu  di depan  pengadilan,  dengan  demikian,  ketika  masyarakat  golongan  tidak  mampu  berhadapan  dengan  proses  hukum  di  pengadilan,  mereka  tetap  memperoleh  kesempatan  untuk  memperoleh  pembelaan  dan  perlindungan hukum.

2.      Peningkatan Kesadaran Hukum

Tujuan  aspek  kesadaran  hukum,  diharapkan  bahwa  program  bantuan  hukum ini akan memacu tingkat  kesadaran  hukum masyarakat  ke  jenjang  yang  lebih  tinggi  lagi.  Dengan  demikian,  apresiasi  masyarakat  terdapat hukum  akan  tampil  melalui  sikap dan  perbuatan  yang  mencerminkan  hak dan kewajiban secara hukum.


 

BAB III

KESIMPULAN

 

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Purnadi  Purbacaraka  dan  Soerjono  Soekanto,  Sendi-Sendi  Ilmu  Hukum  dan  Tata  Hukum,  PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, hlm. 2

 Soerjono  Soekanto,  Bantuan  Hukum  Suatu  Jaminan  Tinjauan  Sosio  Yuridis,  Ghalia  Indonesia, Jakarta, 1983, hlm 3.

Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1988, hlm. 4

 



[1]   Purnadi  Purbacaraka  dan  Soerjono  Soekanto,  Sendi-Sendi  Ilmu  Hukum  dan  Tata  Hukum,  PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, hlm. 2

[2]  Soerjono  Soekanto,  Bantuan  Hukum  Suatu  Jaminan  Tinjauan  Sosio  Yuridis,  Ghalia  Indonesia, Jakarta, 1983, hlm 3.

[3] Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1988, hlm. 4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar