Selasa, 04 Januari 2022

MAKALAH WAKAF PRODUKTIF

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Menurut undang-undang No.41/2004 memiliki paradigma baru yakni tentang wakaf produktif. Dalam hal ini wakaf produktif adalah wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan keuntungannya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf. [1]Wakaf produktif  memprioritaskan wakaf untuk upaya yang lebih menghasilkan. Meskipun wakaf produktif sangat dibutuhkan oleh orang-orang zaman sekarang atau umat muslim pada khusunya, namun besar kecilnya manfaat yang dapat diambil dari wakaf produktif tergantung pada kemampuan nazhir dalam mengelola aset wakaf produktif agar dapat lebih menghasilkan keuntungan (profit). Wakaf produktif pokok harta tidak secara langsung digunakan untuk mencapai tujuan, tetapi dikembangkan terlebih dahulu sehingga menghasikan sesuatu (produktif), kemudian hasilnya baru baru digunakan untuk tujuan wakaf. Contoh dari wakaf produktif adalah wakaf tanah pertanian yang dikelola secara produktif dan hasilnya digunakan untuk membiayai kegiatan pendidikan sebagai contoh pondok gontor.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

ISI

 

 

A.    Pengertian Wakaf Produktif

Menurut undang-undang No.41/2004 memiliki paradigma baru yakni tentang wakaf produktif. Dalam hal ini wakaf produktif adalah wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan keuntungannya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf. [2]Wakaf produktif  memprioritaskan wakaf untuk upaya yang lebih menghasilkan. Meskipun wakaf produktif sangat dibutuhkan oleh orang-orang zaman sekarang atau umat muslim pada khusunya, namun besar kecilnya manfaat yang dapat diambil dari wakaf produktif tergantung pada kemampuan nazhir dalam mengelola aset wakaf produktif agar dapat lebih menghasilkan keuntungan (profit). Wakaf produktif pokok harta tidak secara langsung digunakan untuk mencapai tujuan, tetapi dikembangkan terlebih dahulu sehingga menghasikan sesuatu (produktif), kemudian hasilnya baru baru digunakan untuk tujuan wakaf. Contoh dari wakaf produktif adalah wakaf tanah pertanian yang dikelola secara produktif dan hasilnya digunakan untuk membiayai kegiatan pendidikan sebagai contoh pondok gontor.

Wakaf produktif memiliki dua visi sekaligus yakni menghancurkan ketimpangan struktur sosial dan menyediakan lahan subur untuk kesejahteraan umat.[3] Wakaf produktif ber dimensikan sosial.  Wakaf jenis ini lebih cocok dengan realitas umaat islam saaat ini yang menghadapi masalah kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohaan . wakaaf produktif, dengan demikian merupakan pengembangan dari penafsiran-penaafsiran lama tentang wakaf.[4]

Menurut Syafii Antonio,[5] terdapat tiga hal kaarakter pengelolaan wakaf secaara profesional yaitu: pertama, manajeman yang dipakai adalah manajeman yang terintegrasi dengan baik, dengan demikian dana wakaf akan dialokasikan untuk program-program pemberdaya dengan segala macam biaya yang terangkum didalamnya. Dalam kerangka ini, hasil wakaf untuk menggaji para pekerja seperti tukang kebun, guru, dsb. Selama  terkait dengan proyek yang ditentukan, tanpa ada kekhawatiran keharaman karena pengelola memberi upah dari dana wakaf. Kedua, asas kesejahteraan nazhir. Pengelola wakaf secara profesional harus memperhatikan kesejahteraan para nazhirnya, supaya nazhir dapat bekerja secara profesioanal dan maksimal. Tiga, asas transparansi dan akuntabilitas, dengan adanya transparansi dan akuntabilitas  siapapun bisa melihat aset wakaf karena pengelolaan aset dilakukan secara terbuka.

Macam-macam wakaf produktif antaralain:

1.         Wakaf uang

Wakaf uang dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif, Karena uang disini tidak lagi dijadikan alat tukar menukar saja. Wakaf uang dipandang dapat memunculkan suatu hasil yang lebih banyak.[6]

Mazhab Hanafi dan Maliki mengemukakan tentang kebolehan wakaf uang, sebagaimana yang disebut Al –Mawardi :

Abu Tsaur meriwayatkan dari imam syafi’I tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham. Dari Wahbah az- Zuhaily, dalam kitab Al- fiqh islamy wa adilatuhu menyebutkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang  karena uang yang menjadi modal usaha itu, dapat bertahan lama dan banyak manfaatnya untuk kemaslahatan umat

Bahkan MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai sebagai berikut :

a)        Wakaf uang ( cash wakaf / waqf al – Nuqut ) Adalah wakaf yang dilakukan oleh sekelompok atau seseorang maupun badan hukum yang berbentuk wakaf tunai.

b)        Termasuk dalam pengertian uang adalah surat – surat berharga.

c)        Wakaf yang hukumnya jawaz ( boleh )

d)       Wakaf yang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal –hal yang dibolehkan secara syar‘i

e)        Nilai pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibah kan atau diwariskan.

Selain fatwa MUI diatas, pemerintah melalui DPR juga telah mengesahkan undang –undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang didalamnya juga mengatur bolehnya wakaf berupa uang.

 

2.         Wakaf uang tunai

Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindah tangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun jumlah pokoknya.[7]

Di Indonesia wakaf uang tunai relatif baru dikenal. Wakaf uang tunai adalah objek wakaf selain tanah maupun bangunan yang merupakan harta tak bergerak. Wakaf dalam bentuk uang tunai dibolehkan, dan dalam prakteknya sudah dilaksanakan oleh umat Islam.

Manfaat wakaf uang tunai antara lain:

a)        Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.

b)        Melalui wakaf uang, asset -asset berupa tanah - tanah kosong bisa mulai dimanfaatka dengan sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat.

c)        Dana wakaf tunai juga bias membantu sebahagian lembaga-lembaga pendidikan Islam.

 

3.         Sertifikat wakaf tunai

Sertifikat wakaf tunai adalah salah satu instrument yang sangat potensial dan menjanjikan, yang dapat dipakai untuk menghimpun dana umat dalam jumlah besar. Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari dana tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Sertifikat wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri atau dapat juga menjadi salah satu produk dari institusi perbankkan syariah. Tujuan dari sertifikat wakaf tunai adalah sebagai berikut:

a)        Membantu dalam pemberdayaan tabungan social

b)        Melengkapi jasa perbankkan sebagai fasilitator yang menciptakan wakaf tunai serta membantu pengelolaan wakaf.

4.         Wakaf saham

Saham sebagai barang yang bergerak juga dipandang mampu    menstimulus hasil-hasil yang dapat didedikasikan untuk umat, Bahkan dengan modal yang besar, Saham malah justru akan memberi kontribusi yang cukup besar dibandingkan jenis perdagangan yang lain.

Wakaf sama dengan mencari trobosan baru  untuk peningkatan kesejahteraankehidupan ekonomi masyarakat. Pemberdayaan tanah wakaf menjadi kuncinya, peran nazhir sangat menentukan akan perkembangan tanah wakaf menjadi produktif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan yang semestinya. Jika nazhir mampu mengelolanya dan mengembangkan harta benda wakaf, maka dipastikan  semakin lama semakin menjadi produktif dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat.

 

 

B.     Pemberdayaan Tanah Wakaf

Tanah-tanah wakaf produktif strategis yang sudah diinventarisir oleh Departemen Agama RI yang meliputi seluruh provinsi yang ada diIndonesia dapat di berdayakan secara maksimal dalam bentuk:[8]

a.         Aset wakaf yang menghasilkan barang dan jasa

Secara teoritis Islam mengakui bahwa tanah (semua unsur tanah, termasuk tanah wakaf produktif strategis) sebagai faktor produksi. Daalam hazanah pemikiraan klasik yang masih relevan dengan masa sekarang ini, bahwa tanah yang dianggap sebagai suati faktor produksi penting mencakup semua sumberdaya alam yang digunakan dalam proses produksi, seperti permukaan bumi,kesuburan tanah, sifat-sifaat sumberdaya udaraa, air mineral dsb. Baik Al-Quran maupun as-sunnah banyak memberikan tekanan pada pentingnyaa pemberdayaan tanah secara baik. Al-Quran sangat menganjurkan agar tanah yang kosong dikelola secara produktif (ahya’ al-amwat).  

Tanah wakaf yang dianggap strategis, harus dikelola secara produktif dalam rangka meningkatkan nilai wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bentuk pengelolaan diwujudkan dalam bentuk usaha yang dapat menghasilkan keuntungan, baik melalui produk barang atau jasa. Pemeliharaan produk yang akan dikelola harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a)             Produk barang atau jasa yang ditawarkan harus benar-benar memiliki kelebihan yang mampu memberikan keuntungan komparatif dengan produk sejenis sekalipun yang sudah ada dipasaran atau lapangan.

b)             Memastikan bahwa konsumen potensial mereka adalah yang benar-benar membutuhkan produk barang dan jasa sesuai dengan karakteristik dan fungsi yang dimiliki, mereka yang memiliki daya beli dan dana yang cukup, dan mereka yang mempunyai wewenang atau kekuasaan yang memungkinkan mengambil keputusan untuk dibeli.

c)             Memastikan posisi konsumen potensial dengan mengetahui apakah konsumen target terbaik dari lembaga, dimanakah kategori persaingan produk lembaga, dan apakah keuntungan yang utama akan diperoleh calon konsumen sebagai target usaha dari produk barang dan jasa.

Pola pengelolaan tanah wakaf strategis melalui usaha-usaha produktif bisa dilakukan sebagaimana yang telah penulis kemukakan diatas jika nazhir wakif memiliki dana yang cukup untuk membiayai oprasional usaha.

Pada kenyataan sekarang ini, wakif yang menyerahkan tanah kepada nazhir tidak disertai dengan unsur pembiayaan usaha yang dimaksud. Dengan demikian, hal tersebut menjadi problematika ketika tanah-tanah wakaf tersebut akan dijadikan sebagai tanah wakaf yang produktif. Jika tanah wakaf tersebut sangat banyak alternatifnya bisa tanah tersebut dijual sebagian untuk membiayai jalannya oprasional dari tanah wakaf supaya menjadi produktif.

b.         Aset wakaf yang berbentuk investasi usaha

Aset wakaf merupakan kekayaan lembaga nazhir hasil pengelolaan usaha produk barang atau jasa yang sukses untuk kemudian dikembangkan melalui investasi kepada pihak-pihak ketiga lembaga nazhir wakaf yang lain. Bentuk investasi usaha yang akan dilakukan harus memenuhi standar syariah, yaitu:

a)             Akad musyarokah

Akd ini merupakan bentuk partisipasi usaha yang melibatkan kedua belah pihak atau lebih (termasuk nazhir wakaf) dalam suatu usaha tertentu menyertakan sejumlah modal dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan bersama. Apabila terjadi kerugian, masing-masing harus menanggung kerugian sesuai modal yang ditanamkan. Pihak-pihak yang terlibat dalam akad tersebut mempunyai hak untuk ikut serta, mewakilkan atau membatalkan haknya dalam pengelolaan (manajeman) usaha tersebut modal yang diserahkan dalam akad musyarokah  dapat berupa uang atau benda/harta yang dapat dinilai dengan uang.

b)             akad mudhorobah

yaitu suatu kontrak (akad) yang memuat penyerahan modal khusus atau semaknanya dengannya dalam jumlah, jenis, dan karakter dari orang yang diperbolehkan mengelola harta kepada orang lain yang aqil (berakal), mumayiz (dewasa) dan bijaksana yang ia gunakan untuk berusaha (produk atau jasa) dengan mendapat bagian tertentu dari keuntungannya menurut nisbah pembagiannya dalam kesepakatan. Dari pengertian tersebut, maka modal usaha dalam kad mudhorobah  sepenuhnya berasal dari pemilik modal (shahihbul mal). Selain itu pemilik modal tidak terlibat usaha. Pembagian keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, manakala terjadi kerugian yang menanggung ialah pemilik modal. Dalam hal ini pihak pengelola tidak menanggung kerugian secara materi, namun tetap mengalami kerugian dalam segi tenaga dan waktu yang telah ia pergunakan.

Selama hasil usaha, baik yang didapatkan melalui pengelolaan produk barang atau jasa melalui keuntungan dengan cara berinvestasi kepada pihak ketiga dengan sistem yang disesuaikan terhadap prinsip syariah yang dijalankan adalah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat banyak. Yaitu berbentuk dua aset wakaf: pertama, aset yang bisa langsung dikonsumsi dan dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti untuk membiayai pengelolaan pengembangan dan pembinaan sekolah, rumah sakit, panti asuhan, panti jompo dan lain-lain yang bertujuan melayani urusan kemanusiaan dan kepentingan umum. Kedua, aset wakaf yang berbentuk investasi SDM dan kebudayaan dalam jangka panjang, yaitu diperuntukkan untuk pengembangan pendidikan, perkuliahan, lembaga penelitian ilmiaj untuk kajian iptek dan keagaman dan lain-lain, dan pengembangan bidang kesehatan seperti: pelayanan kesehatan masyarakat kurang mampu, pelayanan rumah sakit, dokter dan obat-obatan. Sebelum para nadzhir wakaf memulai usaha yang bersifat produktif, maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah mengamati situasi lingkungan secara cermat.

 

Mendirikan atau membentuk badan usaha

Dalam kondisi sistem ekonomi yang berlaku sampai saat ini dimana hubungan usahaa juga tidak luput dari sejumlah ketentuan perundangan, ada tigaa jenis aplikasi syaarikah yang mungkin dilakukan.

1.      Dalam hubungaan usaha dengan lembaga pemerintaah  (lembaga keuangan dan non keuangan) yang belum atau tidak mengakui pola dan mekanisme syarikah.

2.      Dalam hubungan usaha dengan lembaga pemerintah lembaga keuangan dan non keuangan)yang telah mengaku dan mengadopsi pola dan mekanisme syarikah.

3.      Dalam hubungan usaha dengan lembaga non pemerintah (LSM, Swasta) serta perorangan.

Mempersiapkan kegiatan usaha

      Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan kegiatan usahaa dengan berpegang pada perancanaan yang sudah dipersiapkan sebagai sarana melakukan langkah dalam memutuskan alternatif kegiatan untuk mencapai sasaran usaha yang ingin diraih.

Merencanakaan kegiatan usaha

a.       Aspek-aspek Yang Harus Diperhatikan Dalam Perencanaan Usaha

b.      Analisis SWOT Sebagai Langkah Awal Perencanaan Usaha

 

Kategori tanah wakaf produktif strategis daan jenis-jenis usaha yang dianggap cocok.

Kategori Tanah

Jenis Lokasi Tanah

Jenis Usaha

Pedesaan

Tanah Persawahan

1.    Pertanian

2.    Tambak ikan

Tanah Perkebunan

1.      Perkebunan

2.      Home industry

3.      Tempat Wisata

4.      DII.

Tanah Ladang Atau Padang Rumput

1.      Palawija

2.      Real estate

3.      Pertamanan

4.      Home industry

5.      DII.

Tanah Rawa

1.      Perikanan

2.      Tanam Sayuran

Tanah Perbukitan

1.      Tempat Wisata

2.      Perkebunan

3.      Bangunan

4.      Home industry

5.      Penyulingan air mineral

Perkotaan

Tanah Pinggir Jln. Raya Dekat jalan Protokol

1.      Perkantoran

2.      Pusat Perbelanjaan

3.      Apartemen

4.      Hotel/Penginapan

5.      Gedung Pertemuan

6.      DII

Dekat jalan Utama

1.      Perkantoran

2.       Pertokoan

3.      Pusat Perbelanjaan

4.      Rumah Sakit

5.      Rumah Makan

6.      Sarana Pendidikan

7.      HotelJPenginapan

8.      Apartemen

9.      Gedung Pertemuan

10.  Pom Bensin

11.  Apotek

12.  WartellWarnet

13.  Bengkel Mobil

Dekat Jalan Tol

1.      Pom Bensin

2.      Bengkel

3.      Rumaih Makan

4.      Outlet

5.      Waning

6.      Wartel

Tanah Dekat/di Dalam Perumahan

1.      Sarana Pendidikan

2.      Klinik

3.      Apotek

4.      Outlet

5.      Warung

6.      Catering

7.      BMT

8.      Dll

Tanah Dekat Keramaian (Pasar, Terminal, Stasiun, Sekolah Umum dll.)

1.      Pertokoan

2.      Rumah Makan

3.      BPRS/BMT

4.      Warung

5.      Wartel/Warnet

6.      Klinik

7.      Jasa Penitipan

8.      Dll

Tepi Pantai

Pinggir Laut

1.      Tambak Ikan

2.      Obyek Wisata

3.      Kerajinan

4.      Dll

Rawa Bakau

1.      Perkebunan

 

 

Strategi Pengembangan

            Untuk mengelola, memberdayakan dan mengembangkan tanah wakaf yang strategis dimana hampir semua wakif yang menyerahkan tanahnya kepada nazir tanpa menyertakan dana untuk membiayai operasional usaha produktif, tentu saja menjadi persoalaan yang cukup serius. Karena itu, diperlukan strategi riil agar bagaimana tanaah-tanah wakaf yang begitu banyak dihampir seluruh provinsi diindonesia dapat saegeraa diberdayakan untuk kepentingaan kesejahteraan masyarakat banyak. Strategi riil dalam mengembangkan tanah-tanah aawakaf produktif adalah dengan kemiatraan.[9]

            Lembaga-lembaga nazhir harus menjalin kemitraan usaha dengan pihak-pihak lain yang mempunyai modal dan ketertarikan usaha sesuai dengan posisi tanah strategis yang ada. Jalinan kerjasama ini dalam rangka menggerakan seluruh poatensi ekonomi yang dimiliki oleh tanah-tanah wakaf tsb. Sekali lagi harus ditekankan bahwa sistem kerjasama dengan pihak ketiga tetap harus mengikuti sistem syariah, baik dengan cara musyarakah maupun mudharabah sebagaimana yang disebutkan sebelumnya. Pihak-pihak ketiga sbb

 

 

:

1.      Lembaga investasi usaha yang berbentuk badan usaha non lembaga jasa keuangan.

2.      Investasi perseorangan yang memiliki modal cukup

3.      Lembaga perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya sebagai pihak yang memiliki dana pinjaman.

 

 

 


 

BAB III

PENUTUP

 

KESIMPULAN

Tanah-tanah wakaf produktif strategis yang sudah diinventarisir oleh Departemen Agama RI yang meliputi seluruh provinsi yang ada diIndonesia dapat di berdayakan secara maksimal dalam bentuk:[10]

a.       Aset wakaf yang menghasilkan barang dan jasa

Tanah wakaf yang dianggap strategis, harus dikelola secara produktif dalam rangka meningkatkan nilai wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bentuk pengelolaan diwujudkan dalam bentuk usaha yang dapat menghasilkan keuntungan, baik melalui produk barang atau jasa. Pemeliharaan produk yang akan dikelola harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a.       Produk barang atau jasa yang ditawarkan harus benar-benar memiliki kelebihan yang mampu memberikan keuntungan komparatif dengan produk sejenis sekalipun yang sudah ada dipasaran atau lapangan.

b.      Memastikan bahwa konsumen potensial mereka adalah yang benar-benar membutuhkan produk barang dan jasa sesuai dengan karakteristik dan fungsi yang dimiliki, mereka yang memiliki daya beli dan dana yang cukup, dan mereka yang mempunyai wewenang atau kekuasaan yang memungkinkan mengambil keputusan untuk dibeli.

c.       Memastikan posisi konsumen potensial dengan mengetahui apakah konsumen target terbaik dari lembaga, dimanakah kategori persaingan produk lembaga, dan apakah keuntungan yang utama Aset wakaf yang berbentuk investasi usaha

Aset wakaf merupakan kekayaan lembaga nazhir hasil pengelolaan usaha produk barang atau jasa yang sukses untuk kemudian dikembangkan melalui investasi kepada pihak-pihak ketiga lembaga nazhir wakaf yang lain. Bentuk investasi usaha yang akan dilakukan harus memenuhi standar syariah, yaitu:

c)             Akad musyarokah

Akd ini merupakan bentuk partisipasi usaha yang melibatkan kedua belah pihak atau lebih (termasuk nazhir wakaf) dalam suatu usaha tertentu menyertakan sejumlah modal dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan bersama. Apabila terjadi kerugian, masing-masing harus menanggung kerugian sesuai modal yang ditanamkan. Pihak-pihak yang terlibat dalam akad tersebut mempunyai hak untuk ikut serta, mewakilkan atau membatalkan haknya dalam pengelolaan (manajeman) usaha tersebut modal yang diserahkan dalam akad musyarokah  dapat berupa uang atau benda/harta yang dapat dinilai dengan uang.

d)            akad mudhorobah

yaitu suatu kontrak (akad) yang memuat penyerahan modal khusus atau semaknanya dengannya dalam jumlah, jenis, dan karakter dari orang yang diperbolehkan mengelola harta kepada orang lain yang aqil (berakal), mumayiz (dewasa) dan bijaksana yang ia gunakan untuk berusaha (produk atau jasa) dengan mendapat bagian tertentu dari keuntungannya menurut nisbah pembagiannya dalam kesepakatan. Dari pengertian tersebut, maka modal usaha dalam kad mudhorobah  sepenuhnya berasal dari pemilik modal (shahihbul mal). Selain itu pemilik modal tidak terlibat usaha. Pembagian keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, manakala terjadi kerugian yang menanggung ialah pemilik modal. e



[1] Suhairi,Wakaf Produktif,(Lampung:STAIN JURAI SIWO, 2014),h.39.

[2] Suhairi,Wakaf Produktif,(Lampung:STAIN JURAI SIWO, 2014),h.39.

[3] Ibid; h.47

[4] Muhyar Fanani, Berfakaf Tak Haarus Kaya : Dinamika Pengelolaan Wakaf Diindonesia, Semaarang, Walisongo Press, 2010

[5] Syafii Antonio, 2006, hlm. Vii-vii

[6] Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia,(Jakarta:Sinar Grafika,2013),h.106

[7] Sumutan Harahab, pedoman pengelolaan wakaf tunai,(Jakarta:Direktorat Pemberdayaan Wakaf,2007),h.41.

[8] Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen. Bimas Islam Departemen Agama RI, Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis Di Indonesia, hlm. 103-106.

[9] Ibid., hlm 121

[10] Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen. Bimas Islam Departemen Agama RI, Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis Di Indonesia, hlm. 103-106.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar