BAB I
PENDAHULUAN
Menurut undang-undang No.41/2004 memiliki paradigma baru yakni
tentang wakaf produktif. Dalam hal ini wakaf produktif adalah wakaf yang pokok
barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan keuntungannya diberikan sesuai
dengan tujuan wakaf. [1]Wakaf
produktif memprioritaskan wakaf untuk
upaya yang lebih menghasilkan. Meskipun wakaf produktif sangat dibutuhkan oleh
orang-orang zaman sekarang atau umat muslim pada khusunya, namun besar kecilnya
manfaat yang dapat diambil dari wakaf produktif tergantung pada kemampuan
nazhir dalam mengelola aset wakaf produktif agar dapat lebih menghasilkan
keuntungan (profit). Wakaf produktif pokok harta tidak secara langsung
digunakan untuk mencapai tujuan, tetapi dikembangkan terlebih dahulu sehingga
menghasikan sesuatu (produktif), kemudian hasilnya baru baru digunakan untuk
tujuan wakaf. Contoh dari wakaf produktif adalah wakaf tanah pertanian yang
dikelola secara produktif dan hasilnya digunakan untuk membiayai kegiatan
pendidikan sebagai contoh pondok gontor.
BAB II
ISI
A.
Pengertian
Wakaf Produktif
Menurut undang-undang No.41/2004 memiliki paradigma baru yakni
tentang wakaf produktif. Dalam hal ini wakaf produktif adalah wakaf yang pokok
barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan keuntungannya diberikan sesuai
dengan tujuan wakaf. [2]Wakaf
produktif memprioritaskan wakaf untuk
upaya yang lebih menghasilkan. Meskipun wakaf produktif sangat dibutuhkan oleh
orang-orang zaman sekarang atau umat muslim pada khusunya, namun besar kecilnya
manfaat yang dapat diambil dari wakaf produktif tergantung pada kemampuan
nazhir dalam mengelola aset wakaf produktif agar dapat lebih menghasilkan
keuntungan (profit). Wakaf produktif pokok harta tidak secara langsung
digunakan untuk mencapai tujuan, tetapi dikembangkan terlebih dahulu sehingga
menghasikan sesuatu (produktif), kemudian hasilnya baru baru digunakan untuk
tujuan wakaf. Contoh dari wakaf produktif adalah wakaf tanah pertanian yang
dikelola secara produktif dan hasilnya digunakan untuk membiayai kegiatan
pendidikan sebagai contoh pondok gontor.
Wakaf produktif memiliki dua visi sekaligus yakni menghancurkan
ketimpangan struktur sosial dan menyediakan lahan subur untuk kesejahteraan
umat.[3] Wakaf produktif ber dimensikan sosial. Wakaf jenis ini lebih cocok dengan realitas
umaat islam saaat ini yang menghadapi masalah kemiskinan, keterbelakangan dan
kebodohaan . wakaaf produktif, dengan demikian merupakan pengembangan dari
penafsiran-penaafsiran lama tentang wakaf.[4]
Menurut Syafii Antonio,[5]
terdapat tiga hal kaarakter pengelolaan wakaf secaara profesional yaitu: pertama, manajeman yang dipakai adalah manajeman yang
terintegrasi dengan baik, dengan demikian dana wakaf akan dialokasikan untuk
program-program pemberdaya dengan segala macam biaya yang terangkum didalamnya.
Dalam kerangka ini, hasil wakaf untuk menggaji para pekerja seperti tukang
kebun, guru, dsb. Selama terkait dengan
proyek yang ditentukan, tanpa ada kekhawatiran keharaman karena pengelola
memberi upah dari dana wakaf. Kedua, asas kesejahteraan nazhir. Pengelola wakaf
secara profesional harus memperhatikan kesejahteraan para nazhirnya, supaya
nazhir dapat bekerja secara profesioanal dan maksimal. Tiga, asas transparansi
dan akuntabilitas, dengan adanya transparansi dan akuntabilitas siapapun bisa melihat aset wakaf karena
pengelolaan aset dilakukan secara terbuka.
Macam-macam
wakaf produktif antaralain:
1.
Wakaf
uang
Wakaf uang dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi
yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif, Karena uang disini tidak lagi
dijadikan alat tukar menukar saja. Wakaf uang dipandang dapat memunculkan suatu
hasil yang lebih banyak.[6]
Mazhab Hanafi dan Maliki mengemukakan tentang kebolehan wakaf uang,
sebagaimana yang disebut Al –Mawardi :
“Abu Tsaur meriwayatkan dari imam syafi’I tentang kebolehan
wakaf dinar dan dirham. Dari Wahbah az- Zuhaily, dalam kitab Al- fiqh islamy wa
adilatuhu menyebutkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang karena uang yang menjadi modal usaha itu,
dapat bertahan lama dan banyak manfaatnya untuk kemaslahatan umat”
Bahkan MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai
sebagai berikut :
a)
Wakaf
uang ( cash wakaf / waqf al – Nuqut ) Adalah wakaf yang dilakukan
oleh sekelompok atau seseorang maupun badan hukum yang berbentuk wakaf tunai.
b)
Termasuk
dalam pengertian uang adalah surat – surat berharga.
c)
Wakaf
yang hukumnya jawaz ( boleh )
d)
Wakaf
yang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal –hal yang dibolehkan secara
syar‘i
e)
Nilai
pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibah kan
atau diwariskan.
Selain fatwa MUI diatas, pemerintah melalui DPR juga telah
mengesahkan undang –undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang didalamnya juga
mengatur bolehnya wakaf berupa uang.
2.
Wakaf
uang tunai
Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan asset wakaf
berupa uang tunai yang tidak dapat dipindah tangankan dan dibekukan untuk
selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun jumlah pokoknya.[7]
Di Indonesia wakaf uang tunai relatif baru dikenal. Wakaf uang
tunai adalah objek wakaf selain tanah maupun bangunan yang merupakan harta tak
bergerak. Wakaf dalam bentuk uang tunai dibolehkan, dan dalam prakteknya sudah
dilaksanakan oleh umat Islam.
Manfaat wakaf uang tunai antara lain:
a)
Seseorang
yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus
menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
b)
Melalui
wakaf uang, asset -asset berupa tanah - tanah kosong bisa mulai dimanfaatka
dengan sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat.
c)
Dana
wakaf tunai juga bias membantu sebahagian lembaga-lembaga pendidikan Islam.
3.
Sertifikat
wakaf tunai
Sertifikat wakaf tunai adalah salah satu instrument yang sangat
potensial dan menjanjikan, yang dapat dipakai untuk menghimpun dana umat dalam
jumlah besar. Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan
oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari dana tersebut
akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sertifikat wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan
investasi sosial tersendiri atau dapat juga menjadi salah satu produk dari
institusi perbankkan syariah. Tujuan dari sertifikat wakaf tunai adalah sebagai
berikut:
a)
Membantu
dalam pemberdayaan tabungan social
b)
Melengkapi
jasa perbankkan sebagai fasilitator yang menciptakan wakaf tunai serta membantu
pengelolaan wakaf.
4.
Wakaf
saham
Saham sebagai barang yang bergerak juga dipandang mampu menstimulus hasil-hasil yang dapat
didedikasikan untuk umat, Bahkan dengan modal yang besar, Saham malah justru
akan memberi kontribusi yang cukup besar dibandingkan jenis perdagangan yang
lain.
Wakaf sama dengan mencari trobosan baru untuk peningkatan kesejahteraankehidupan
ekonomi masyarakat. Pemberdayaan tanah wakaf menjadi kuncinya, peran nazhir
sangat menentukan akan perkembangan tanah wakaf menjadi produktif. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, nazhir adalah pihak yang
menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai
dengan yang semestinya. Jika nazhir mampu mengelolanya dan mengembangkan harta
benda wakaf, maka dipastikan semakin
lama semakin menjadi produktif dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat.
B.
Pemberdayaan Tanah Wakaf
Tanah-tanah wakaf produktif strategis yang sudah diinventarisir
oleh Departemen Agama RI yang meliputi seluruh provinsi yang ada diIndonesia
dapat di berdayakan secara maksimal dalam bentuk:[8]
a.
Aset
wakaf yang menghasilkan barang dan jasa
Secara teoritis Islam mengakui bahwa
tanah (semua unsur tanah, termasuk tanah wakaf produktif strategis) sebagai faktor produksi. Daalam hazanah pemikiraan klasik
yang masih relevan dengan masa sekarang ini, bahwa tanah yang dianggap sebagai
suati faktor produksi penting mencakup semua sumberdaya alam yang digunakan
dalam proses produksi, seperti permukaan bumi,kesuburan tanah, sifat-sifaat
sumberdaya udaraa, air mineral dsb. Baik Al-Quran maupun as-sunnah banyak
memberikan tekanan pada pentingnyaa pemberdayaan tanah secara baik. Al-Quran
sangat menganjurkan agar tanah yang kosong dikelola secara produktif (ahya’
al-amwat).
Tanah wakaf yang dianggap strategis, harus dikelola secara
produktif dalam rangka meningkatkan nilai wakaf untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Bentuk pengelolaan diwujudkan dalam bentuk usaha yang
dapat menghasilkan keuntungan, baik melalui produk barang atau jasa.
Pemeliharaan produk yang akan dikelola harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a)
Produk
barang atau jasa yang ditawarkan harus benar-benar memiliki kelebihan yang
mampu memberikan keuntungan komparatif dengan produk sejenis sekalipun yang
sudah ada dipasaran atau lapangan.
b)
Memastikan
bahwa konsumen potensial mereka adalah yang benar-benar membutuhkan produk
barang dan jasa sesuai dengan karakteristik dan fungsi yang dimiliki, mereka
yang memiliki daya beli dan dana yang cukup, dan mereka yang mempunyai wewenang
atau kekuasaan yang memungkinkan mengambil keputusan untuk dibeli.
c)
Memastikan
posisi konsumen potensial dengan mengetahui apakah konsumen target terbaik dari
lembaga, dimanakah kategori persaingan produk lembaga, dan apakah keuntungan
yang utama akan diperoleh calon konsumen sebagai target usaha dari produk
barang dan jasa.
Pola pengelolaan tanah wakaf strategis melalui usaha-usaha
produktif bisa dilakukan sebagaimana yang telah penulis kemukakan diatas jika
nazhir wakif memiliki dana yang cukup untuk membiayai oprasional usaha.
Pada kenyataan sekarang ini, wakif yang menyerahkan tanah kepada
nazhir tidak disertai dengan unsur pembiayaan usaha yang dimaksud. Dengan
demikian, hal tersebut menjadi problematika ketika tanah-tanah wakaf tersebut
akan dijadikan sebagai tanah wakaf yang produktif. Jika tanah wakaf tersebut
sangat banyak alternatifnya bisa tanah tersebut dijual sebagian untuk membiayai
jalannya oprasional dari tanah wakaf supaya menjadi produktif.
b.
Aset
wakaf yang berbentuk investasi usaha
Aset wakaf merupakan kekayaan lembaga nazhir hasil pengelolaan
usaha produk barang atau jasa yang sukses untuk kemudian dikembangkan melalui
investasi kepada pihak-pihak ketiga lembaga nazhir wakaf yang lain. Bentuk
investasi usaha yang akan dilakukan harus memenuhi standar syariah, yaitu:
a)
Akad
musyarokah
Akd
ini merupakan bentuk partisipasi usaha yang melibatkan kedua belah pihak atau
lebih (termasuk nazhir wakaf) dalam suatu usaha tertentu menyertakan sejumlah
modal dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan bersama. Apabila terjadi
kerugian, masing-masing harus menanggung kerugian sesuai modal yang ditanamkan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam akad tersebut mempunyai hak untuk ikut serta,
mewakilkan atau membatalkan haknya dalam pengelolaan (manajeman) usaha tersebut
modal yang diserahkan dalam akad musyarokah dapat berupa uang atau benda/harta yang dapat
dinilai dengan uang.
b)
akad
mudhorobah
yaitu
suatu kontrak (akad) yang memuat penyerahan modal khusus atau semaknanya
dengannya dalam jumlah, jenis, dan karakter dari orang yang diperbolehkan
mengelola harta kepada orang lain yang aqil (berakal), mumayiz (dewasa)
dan bijaksana yang ia gunakan untuk berusaha (produk atau jasa) dengan mendapat
bagian tertentu dari keuntungannya menurut nisbah pembagiannya dalam
kesepakatan. Dari pengertian tersebut, maka modal usaha dalam kad mudhorobah
sepenuhnya berasal dari pemilik
modal (shahihbul mal). Selain itu pemilik modal tidak terlibat usaha.
Pembagian keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, manakala
terjadi kerugian yang menanggung ialah pemilik modal. Dalam hal ini pihak
pengelola tidak menanggung kerugian secara materi, namun tetap mengalami
kerugian dalam segi tenaga dan waktu yang telah ia pergunakan.
Selama hasil usaha, baik yang didapatkan melalui pengelolaan produk
barang atau jasa melalui keuntungan dengan cara berinvestasi kepada pihak
ketiga dengan sistem yang disesuaikan terhadap prinsip syariah yang dijalankan
adalah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat banyak. Yaitu berbentuk dua
aset wakaf: pertama, aset yang bisa langsung dikonsumsi dan dimanfaatkan oleh
masyarakat, seperti untuk membiayai pengelolaan pengembangan dan pembinaan
sekolah, rumah sakit, panti asuhan, panti jompo dan lain-lain yang bertujuan
melayani urusan kemanusiaan dan kepentingan umum. Kedua, aset wakaf yang
berbentuk investasi SDM dan kebudayaan dalam jangka panjang, yaitu
diperuntukkan untuk pengembangan pendidikan, perkuliahan, lembaga penelitian
ilmiaj untuk kajian iptek dan keagaman dan lain-lain, dan pengembangan bidang
kesehatan seperti: pelayanan kesehatan masyarakat kurang mampu, pelayanan rumah
sakit, dokter dan obat-obatan. Sebelum para nadzhir wakaf memulai usaha yang
bersifat produktif, maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah mengamati
situasi lingkungan secara cermat.
Mendirikan atau membentuk badan usaha
Dalam kondisi sistem ekonomi yang berlaku
sampai saat ini dimana hubungan usahaa juga tidak luput dari sejumlah ketentuan
perundangan, ada tigaa jenis aplikasi syaarikah yang mungkin dilakukan.
1. Dalam hubungaan usaha dengan lembaga
pemerintaah (lembaga keuangan dan non
keuangan) yang belum atau tidak mengakui pola dan mekanisme syarikah.
2. Dalam hubungan usaha dengan lembaga
pemerintah lembaga keuangan dan non keuangan)yang telah mengaku dan mengadopsi
pola dan mekanisme syarikah.
3. Dalam hubungan usaha dengan lembaga non
pemerintah (LSM, Swasta) serta perorangan.
Mempersiapkan kegiatan usaha
Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan kegiatan usahaa dengan
berpegang pada perancanaan yang sudah dipersiapkan sebagai sarana melakukan
langkah dalam memutuskan alternatif kegiatan untuk mencapai sasaran usaha yang
ingin diraih.
Merencanakaan kegiatan usaha
a. Aspek-aspek Yang Harus Diperhatikan Dalam
Perencanaan Usaha
b. Analisis SWOT Sebagai Langkah Awal
Perencanaan Usaha
Kategori tanah wakaf produktif strategis daan
jenis-jenis usaha yang dianggap cocok.
Kategori Tanah |
Jenis Lokasi Tanah |
Jenis Usaha |
Pedesaan |
Tanah
Persawahan |
1.
Pertanian 2.
Tambak ikan |
Tanah
Perkebunan |
1.
Perkebunan 2.
Home industry 3.
Tempat
Wisata 4.
DII. |
|
Tanah Ladang Atau Padang Rumput |
1.
Palawija 2.
Real estate 3.
Pertamanan 4.
Home industry 5.
DII. |
|
Tanah Rawa |
1.
Perikanan 2.
Tanam Sayuran |
|
Tanah Perbukitan |
1.
Tempat
Wisata 2.
Perkebunan 3.
Bangunan 4.
Home
industry 5.
Penyulingan
air mineral |
|
Perkotaan |
Tanah Pinggir
Jln.
Raya Dekat jalan Protokol |
1.
Perkantoran 2.
Pusat
Perbelanjaan 3.
Apartemen 4.
Hotel/Penginapan 5.
Gedung
Pertemuan 6.
DII |
Dekat jalan
Utama |
1.
Perkantoran 2.
Pertokoan 3.
Pusat
Perbelanjaan 4.
Rumah Sakit 5.
Rumah Makan 6.
Sarana
Pendidikan 7.
HotelJPenginapan 8.
Apartemen 9.
Gedung
Pertemuan 10.
Pom Bensin 11.
Apotek 12.
WartellWarnet 13.
Bengkel
Mobil |
|
Dekat Jalan Tol |
1.
Pom Bensin 2.
Bengkel 3.
Rumaih Makan 4.
Outlet 5.
Waning 6.
Wartel |
|
Tanah
Dekat/di Dalam Perumahan |
1.
Sarana
Pendidikan 2.
Klinik 3.
Apotek 4.
Outlet 5.
Warung 6.
Catering 7.
BMT 8.
Dll |
|
Tanah Dekat
Keramaian (Pasar, Terminal, Stasiun, Sekolah Umum dll.) |
1.
Pertokoan 2.
Rumah Makan 3.
BPRS/BMT 4.
Warung 5.
Wartel/Warnet 6.
Klinik 7.
Jasa
Penitipan 8.
Dll |
|
Tepi Pantai |
Pinggir Laut |
1.
Tambak Ikan 2.
Obyek Wisata 3.
Kerajinan 4.
Dll |
Rawa Bakau |
1.
Perkebunan |
Strategi Pengembangan
Untuk
mengelola, memberdayakan dan mengembangkan tanah wakaf yang strategis dimana
hampir semua wakif yang menyerahkan tanahnya kepada nazir tanpa menyertakan
dana untuk membiayai operasional usaha produktif, tentu saja menjadi persoalaan
yang cukup serius. Karena itu, diperlukan strategi riil agar bagaimana
tanaah-tanah wakaf yang begitu banyak dihampir seluruh provinsi diindonesia
dapat saegeraa diberdayakan untuk kepentingaan kesejahteraan masyarakat banyak.
Strategi riil dalam mengembangkan tanah-tanah aawakaf produktif adalah dengan
kemiatraan.[9]
Lembaga-lembaga
nazhir harus menjalin kemitraan usaha dengan pihak-pihak lain yang mempunyai
modal dan ketertarikan usaha sesuai dengan posisi tanah strategis yang ada.
Jalinan kerjasama ini dalam rangka menggerakan seluruh poatensi ekonomi yang
dimiliki oleh tanah-tanah wakaf tsb. Sekali lagi harus ditekankan bahwa sistem
kerjasama dengan pihak ketiga tetap harus mengikuti sistem syariah, baik dengan
cara musyarakah maupun mudharabah sebagaimana yang disebutkan sebelumnya.
Pihak-pihak ketiga sbb
:
1.
Lembaga investasi usaha yang berbentuk badan usaha non lembaga jasa
keuangan.
2.
Investasi perseorangan yang memiliki modal cukup
3.
Lembaga perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya sebagai
pihak yang memiliki dana pinjaman.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Tanah-tanah
wakaf produktif strategis yang sudah diinventarisir oleh Departemen Agama RI
yang meliputi seluruh provinsi yang ada diIndonesia dapat di berdayakan secara
maksimal dalam bentuk:[10]
a.
Aset
wakaf yang menghasilkan barang dan jasa
Tanah wakaf yang dianggap strategis, harus dikelola secara
produktif dalam rangka meningkatkan nilai wakaf untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Bentuk pengelolaan diwujudkan dalam bentuk usaha yang
dapat menghasilkan keuntungan, baik melalui produk barang atau jasa. Pemeliharaan
produk yang akan dikelola harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Produk
barang atau jasa yang ditawarkan harus benar-benar memiliki kelebihan yang
mampu memberikan keuntungan komparatif dengan produk sejenis sekalipun yang
sudah ada dipasaran atau lapangan.
b.
Memastikan
bahwa konsumen potensial mereka adalah yang benar-benar membutuhkan produk
barang dan jasa sesuai dengan karakteristik dan fungsi yang dimiliki, mereka
yang memiliki daya beli dan dana yang cukup, dan mereka yang mempunyai wewenang
atau kekuasaan yang memungkinkan mengambil keputusan untuk dibeli.
c.
Memastikan
posisi konsumen potensial dengan mengetahui apakah konsumen target terbaik dari
lembaga, dimanakah kategori persaingan produk lembaga, dan apakah keuntungan
yang utama Aset wakaf yang berbentuk investasi usaha
Aset wakaf merupakan kekayaan lembaga nazhir hasil pengelolaan
usaha produk barang atau jasa yang sukses untuk kemudian dikembangkan melalui
investasi kepada pihak-pihak ketiga lembaga nazhir wakaf yang lain. Bentuk investasi
usaha yang akan dilakukan harus memenuhi standar syariah, yaitu:
c)
Akad
musyarokah
Akd
ini merupakan bentuk partisipasi usaha yang melibatkan kedua belah pihak atau
lebih (termasuk nazhir wakaf) dalam suatu usaha tertentu menyertakan sejumlah
modal dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan bersama. Apabila terjadi
kerugian, masing-masing harus menanggung kerugian sesuai modal yang ditanamkan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam akad tersebut mempunyai hak untuk ikut serta,
mewakilkan atau membatalkan haknya dalam pengelolaan (manajeman) usaha tersebut
modal yang diserahkan dalam akad musyarokah dapat berupa uang atau benda/harta yang dapat
dinilai dengan uang.
d)
akad
mudhorobah
yaitu
suatu kontrak (akad) yang memuat penyerahan modal khusus atau semaknanya
dengannya dalam jumlah, jenis, dan karakter dari orang yang diperbolehkan
mengelola harta kepada orang lain yang aqil (berakal), mumayiz (dewasa)
dan bijaksana yang ia gunakan untuk berusaha (produk atau jasa) dengan mendapat
bagian tertentu dari keuntungannya menurut nisbah pembagiannya dalam
kesepakatan. Dari pengertian tersebut, maka modal usaha dalam kad mudhorobah
sepenuhnya berasal dari pemilik
modal (shahihbul mal). Selain itu pemilik modal tidak terlibat usaha.
Pembagian keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, manakala
terjadi kerugian yang menanggung ialah pemilik modal. e
[1] Suhairi,Wakaf
Produktif,(Lampung:STAIN JURAI SIWO, 2014),h.39.
[2] Suhairi,Wakaf
Produktif,(Lampung:STAIN JURAI SIWO, 2014),h.39.
[3] Ibid; h.47
[4] Muhyar Fanani, Berfakaf Tak Haarus Kaya : Dinamika Pengelolaan Wakaf
Diindonesia, Semaarang, Walisongo Press, 2010
[5] Syafii Antonio, 2006, hlm. Vii-vii
[6] Rachmadi
Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia,(Jakarta:Sinar Grafika,2013),h.106
[7] Sumutan
Harahab, pedoman pengelolaan wakaf tunai,(Jakarta:Direktorat
Pemberdayaan Wakaf,2007),h.41.
[8] Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen. Bimas Islam Departemen Agama RI,
Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis Di Indonesia, hlm.
103-106.
[9] Ibid., hlm 121
[10] Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen. Bimas Islam Departemen Agama RI,
Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis Di Indonesia, hlm.
103-106.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar