BAB I
PENDAHULUAN
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia
yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis
merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis
mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang
harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat
ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu
:
a.
HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b.
HAM berlaku
untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan
politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN DAN
HAKEKAT HAM
HAM adalah hak-hak
dasar yang melekat
pada diri manusia, tanpa hak-hak
itu manusia tidak
dapat hidup layak
sebagai manusia.Menurut John
Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha[1]
Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi
kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya
menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan
perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga
upaya menghormati, melindungi,
dan menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban
dan tangung jawab
bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan
baik Sipil maupun
Militer),dan negara. HAM
berlaku secara universal[2].
B.
HAM DI
INDONESIA
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa
pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak
sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu
kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun
dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB
upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja
sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati,
kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi,
antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.
Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak
diskriminatif dan konsisten.
C.
Sejarah
Perkembangan HAM
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak
Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka
suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan
perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan
keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
1.
Sejarah Internasional Hak Asasi
Manusia (HAM):
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai
dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara
lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang
menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi
dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum.
Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai
bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja
melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan
kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa
raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun
kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan
raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya
monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka.
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih
konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa
itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum
(equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara
hukum dan demokrasi[3].
• Bill of rights melahirkan
asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan
harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan
baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka
lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat),
Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah
tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak
dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
• Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The
American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan
Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu,
tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci.
Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya,
sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
• Selanjutnya pada tahun
1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi
melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada
penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan
yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang
sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang
ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai
ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia
bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan
pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang
dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan
hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak,
meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang
asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
2.
Sejarah Nasional Hak Asasi Manusia
(HAM):
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada
tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak
peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban
yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar
(antarnegara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua
bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah
berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan
martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus
lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai
kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi
HAM sedunia itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari
masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh
pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat.
Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia
si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat
dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan
pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan
mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB
atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan
menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30
pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai
kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang
primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua
manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di
Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku
adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di
Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus
mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah
yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya
sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena
sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori
hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di
Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang
dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat.
Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang
bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan
masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit
adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga
tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang
dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling
hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada
hak berarti ada kewajiban.
D.
KETENTUAN HUKUM
INTERNASIONAL HAM
1.
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan langkah
besar yang diambil oleh masyarakat internasional pada tahun 1948. Norma-norma
yang terdapat dalam DUHAM merupakan norma internasional yang disepakati dan
diterima oleh negara-negara di dunia melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa. DUHAM
merupakan kerangka tujuan HAM yang dirancang dalam bentuk umum dan merupakan
sumber utama pembentukan dua instrumen HAM, yaitu: Kovenan Internasional
tentang Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya. Hak-hak yang terdapat dalam DUHAM merupakan realisasi dari
hak-hak dasar yang terdapat dalam Piagam PBB, misalnya (yang terkait dengan
penegakan hukum) Pasal 3, 5, 9, 10 dan 11. Pasal-pasal tersebut secara
berturut-turut menetapkan hak untuk hidup; hak atas kebebasan dan keamanan
diri; pelarangan penyiksaan-perlakuan-penghukuman lain yang kejam, tidak
manusiawi, dan merendahkan martabat manusia; pelarangan penangkapan
sewenang-wenang; hak atas keadilan; hak atas praduga tak bersalah sampai
terbukti bersalah; serta pelarangan hukuman berlaku surut. Secara keseluruhan,
DUHAM merupakan pedoman bagi penegak hukum dalam melakukan pekerjaannya.
2.
Konfrensi Internasional
tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political
Rights)
Hak-hak dalam DUHAM diatur secara lebih jelas dan rinci dalam
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang mulai berlaku secara
internasional sejak Maret 1976. Konvenan ini mengatur mengenai:
o
Hak hidup;
o
Hak untuk tidak
disiksa, diperlakukan atau dihukum secara kejam, tidak manusiawi atau
direndahkan martabat;
o
Hak atas
kemerdekaan dan keamanan pribadi;
o
Hak untuk tidak
dipenjara semata-mata atas dasar ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual;
o
Hak atas
persamaan kedudukan di depan pengadilan dan badan peradilan; dan
o
Hak untuk tidak
dihukum dengan hukuman yang berlaku surut dalam penerapan hukum pidana.
Konfrensi ini telah disahkan oleh lebih dari 100 negara di dunia.
Indonesia turut mengaksesinya atau pengesahannya melalui Undang-Undang No. 12
tahun 2005, sehingga mengikat pemerintah beserta aparatnya. Pelaksanaan Kovenan
ini diawasi oleh Komite Hak Asasi Manusia.
3.
Konfrensi
Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on
Economic, Social dan Cultural Rights)
Konfrensi ini mulai berlaku pada Januari 1976. Indonesia melalui UU
No. 11 tahun 2005 mengesahkannya. Alasan perlunya mempertimbangkan hak-hak
dalam Kovenan ini adalah :
o
Hukum berlaku
tidak pada keadaan vakum. Aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya
tidak lepas dari masalah ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
o
Asumsi bahwa
hak ekonomi dan hak sosial tidak penting diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari
adalah tidak benar, karena dalam hak ekonomi terdapat prinsip non-diskriminasi
dan perlindungan terhadap penghilangan paksa.
o
Hak-hak yang
dilindungi oleh dua Kovenan diakui secara universal sebagai sesuatu yang saling
terkait satu sama lain.
o
Seperti halnya
Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik, Kovenan ini dalam pelaksanaannya juga
diawasi oleh suatu Komite (Komite tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).
4.
Konfrensi Genosida
(Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide)
Konfrensi ini mulai berlaku pada Januari 1951. Indonesia melalui UU
No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menetapkan genosida sebagai salah satu
pelanggaran HAM berat. Konvensi ini menetapkan Genosida sebagai kejahatan
internasional dan menetapkan perlunya kerjasama internasional untuk mencegah
dan menghapuskan kejahatan genosida.
5.
Konfrensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial (International Convention on the
Elimination of All Forms of Racial Discrimination)
Konfrensi ini mulai berlaku sejak Januari 1969 dan disah oleh
Indonesia melalui UU No. 29 tahun 1999. Terdapat larangan terhadap segala
bentuk diskriminasi rasial dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Selain itu, Konvensi ini juga menjamin hak setiap orang untuk diperlakukan sama
di depan hukum tanpa membedakan ras, warna kulit, asal usul dan suku bangsa.
Konvensi ini juga membentuk Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial, yang
mengawasi pelaksanaannya.
E.
KEADILAN DAN
HAK ASASI
Pengertian Keadilan adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan
tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar
sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya. Dalam bahasa inggris
keadilan adalah justice. Makna justice terbagi atas dua yaitu makna justice
secara atribut dan makna justice secara tindakan. Makna justice secara atribut
adalah suatu kuasalitas yang fair atau adil. Sedangkan makna justice secara
tindakan adalah tindakan menjalankan dan menentukan hak atau hukuman[4].
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab.
Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja
sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu
ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak
sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan
dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi
haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah
atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa
indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu
kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
F.
PENEGAKAN HAM
DI INDONESIA
Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat senantiasa
menjunjung tinggi penghargaan tehadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan melalui
tindakan progresif baik secara nasional maupun internasional. Namun manakala
manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu
Negara, status manusia individual akan menjadi status warga Negara. Pemberian
hak sebagai warga Negara diatur dalam mekanisme kenegaraan. Berikut ini
langkah-langkah dalam upaya penegakan HAM di Indonesia adalah:
1.
Mengadakan
langkah kongkret dan sistematik dalam pengaturan hukum positif
2.
Membuat
peraturan perundang-undangan tetntang HAM
3.
Peningkatan
penghayatan dan pembudayaan HAM pada segenap elemen masyarakat
4.
Mengatur
mekanisme perlindungan HAM secara terpadu
5.
Memacu
keberanian warga untuk melaporkan bila ada pelanggaran HAM
6.
Meningkatkan
hubungan dengan lembaga yang menangani HAM
7.
Meningkatkan
peran aktif media massa
Dalam penegakan HAM di Indonesia perangkat ideologi pancasila dan
UUD 1945 harus dijadikan acuan pokok, karena secara terpadu nilai-nilai dasar
yang ada di dalamnya merupakan The Indonesia Bill Of Human Right.
Ada sejumlah kemajuan positif yang telah dilakukan oleh pemerintah
Indonesia dalam kerangka penegakan HAM, khususnya terkait dengan upaya
perbaikan pada kerangka hukum dan institusi untuk mempromosikan HAM. Telah
nampak dalam kerangka hukum, pemerintah Indonesia telah melahirkan beberapa
kebijakan menyangkut HAM yang cukup positif. Pembuatan Undang-Undang (UU) HAM
serta UU Perlindungan Saksi Mata, adalah beberapa kebijakan yang dilihatnya
dapat memberi sentimen positif pada persoalan perlindungan HAM di Indonesia.
Dibentuknya beberapa institusi penegakan HAM di Indonesia, seperti pengadilan
HAM ad-hoc, Komisi Nasional HAM, Komnas Perempuan serta sejumlah organisasi HAM
lainnya, juga merupakan usaha yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya
penegakan HAM.
Adapun program penegakkan hukum dan HAM (PP No.7 tahun 2005)
meliputi pemberantasan korupsi, antiterorisme, serta pembasmian
penyalagunaan narkotika dan obat
berbahaya. Oleh sebab itu, penegakkan hukum dan HAM harus di lakukuan secara
tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Dalam upaya penegakan penegakan hak asasi manusia di Indonesia,
dibutuhkan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana penegakan HAM di
Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua bagian yaitu:
1.
Sarana yang
terbentuk institusi atau kelembagaan seperti lembaga advokasi tentang HAM yang
dibentuk oleh LSM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Komisi
Nasional HAM Perempuan dan institusi lainnya
2.
Sarana yang
berbentuk peraturan atau Undang-Undang, seperti adanya beberapa pasal dalam
konstitusi UUD 1945 yang memuat tentang HAM, UU RI No. 39 Tahun 1999, keputusan
Presiden RI No. 50 Tahun 1993, Keputusan Presiden RI No. 129 Tahun 1998,
Keputusan Presiden RI No. 181 tahun 1998 dan Instruksi Presiden No. 26 Tahun
1998. Kesemua prangkat hukum tersebut merupakan sarana pendukung perlindungan
HAM di Indonesia.
BAB
III
KESIMPULAN
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
DAFTAR PUSTAKA
Mochtar Kusumaatmadja. 2003.Pengantar Hukum Internasional. Alumi:
Bandung
I A Shearer. 1984.Starke’s International Law. 11th ed.,
Butterworths. USA.
Miriam Budiardjo. 1989.Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta :PT
Gramedia.
El –Muhtaj. 2005.Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia: dari
UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 tahun 2002. Jakarta: Kencana.
Ubaidillah Ahmad dkk, Demokrasi, HAM, dan
Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000.
Idjehar, Muhammad Budairi, HAM versus
Kapitalisme, Yogyakarta: INSIST Press, 2003.
El
–Muhtaj, Hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia: dari UUD 1945 sampai
dengan Amandemen UUD 1945 tahun 2002, Kencana, 2005, hal. 62
Sayuti, Wahdi dkk. 2000. Pendidikan
Kewarganegaraan, Demokrasi,HAM & Masyarakat Madani. Jakarta : IAIN Press\
[1] Ubaidillah
Ahmad dkk, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN
Syarif Hidayatullah, 2000.
[2] Idjehar,
Muhammad Budairi, HAM versus Kapitalisme, Yogyakarta: INSIST Press,
2003.
[3] El –Muhtaj, Hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia: dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945
tahun 2002, Kencana, 2005, hal. 62
[4] Sayuti, Wahdi dkk. 2000. Pendidikan
Kewarganegaraan, Demokrasi,HAM & Masyarakat Madani. Jakarta : IAIN
Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar