Selasa, 04 Januari 2022

MAKALAH RISIKO STRATEGIS BANK ISLAM

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Perkembangan ekonomi global, khususnya dalam bidang perbankan ditandai dengan beroperasinya bank dengan prinsip syariah. Tentunya membawa peluang dan risiko dalam dunia perbankan.persaingan yang semakin ketat antara bank Islam maupun bank konvensional,perubahan lingkungan makro yang tidak menentu, tuntutan berinovasi, menuntut bank islam untuk mengelola strategi yang komprehensif. Risiko strategis yang mengikutinya pun semakin komplek.

Bank Islam sebagai lembaga intermediasi yang menjembatani antara pihak surplus dan pihak defisit tentunya rentan terhadap risiko yang timbul.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana risiko strategis bagi bank islam?

2.      Apa saja definisi dan cak upan risiko strategis?

3.      Apa saja faktor penentu risiko strategis dan mitigasinya?

4.      Bagaimana isu-isu relevan terkait risiko strategis?

C.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui risiko strategis bagi bank islam?

2.      Untuk mengetahui definisi dan cakupan risiko strategis?

3.      Untuk mengetahui faktor penentu risiko strategis dan mitigasinya?

4.      Untuk mengetahui isu-isu relevan terkait risiko strategis?


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Risiko Strategis Bank Islam

Bank, sebagaimana perusahaan komersil lainnya senantiasa dihadapkan pada persaingan, sejak awal berdirinya dan terus ada seiring berjalannya kegiatan bisnis. Untuk itu, bank memerlukan perumusan strategi yang matang dan bisa di eksekusi secara tepat untuk dapat bertahan dalam persaingan tersebut, bahkan memenangkannya.

Jika salah dalam mengidentifikasi risiko strategis sama saja menyiapkan kegagalan dalam bisnis, tidak peduli seberapa baiknya pengelolaan risiko operasional dilakukan. Dengan demikian, pengelolaan risiko strategis lebih berada ditataran manajemen puncak, sementara pengeolaan risiko operasional lebih berada dibawah tanggung jawab manajer teknis yang mengetahui kegiatan operasional sehari-hari dilapangan.[1]

B.     Definisi dan Cakupan Risiko Strategis

Risiko strategis (Strategik Risk) adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau bank tidak mematuhi/tidak melaksanakan perubahan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pengelolaan risiko kepatuhan dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian internal secara konsisten.

Indikasi dalam risiko strategin ini dapat dilihat dari kegagalan dalam mencapai target bisnis yang telah ditetapkan, baik target keuangan maupun non-keuangan.[2]

BI melalui PBI Nomor 13/23PBI/2011, mendefinisikan risiko strategis yaitu risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko strategis umumnya timbul, antara lain karena: bank menetapkan strategi yang kurang sejalan dengan visi dan misi bank, melakukan analisis lingkungan strategis yang tidak komprehensif, dan/atau terdapat ketidaksesuaian rencana strategis (strategic plan) antar level strategis. Selain itu risiko strategis juga bisa timbul karena kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis, mencakup kegagalan dalam mengantisipasi perubahan teknologi, perubahan kondisi ekonomi makro, dinamika kompetisi di pasar, dan perubahan kebijakan otoritas terkait. Selain itu juga disebabkan oleh faktor-faktor di atas, risiko strategis juga dapat dicuatkan oleh terjadinya perilaku para pemangku kepentingan bank, seperti nasabah, pemasok, pemegang saham, karyawan maupun publik secara umum.[3]

Sebelum membahas masalah risiko strategik, ada baiknya kita menelaah kembali apa yang dimaksud dengan manajemen strategi, yaitu serangkaian keputusan (decision) dan tindakan (action) manajerial yang akan menentukan kinerja dan kelangsungan usaha Bank dalam jangka panjang.

Langkah awal dalam manajemen strategi adalah melakukan penilaian terhadap lingkungan bisnis (environmental scanning) kemudian dilanjutkan dengan penyusunan strategi (strategi formulation). Tahap berikutnya adalah implementasi strategi (strategi implementation) dan yang terakhir adalah evaluasi dan kontrol (evaluation & control) yang mencakup seluruh tahapan. Berdasarkan hal tersebut, maka risiko strategik / stratejik dapat timbul sebagai akibat kelemahan pada tahapan perencanaan (strategy planning), implementasi (strategy implementation), evalusi (strategy evaluation) dan analisa perubahan lingkungan (enviromental analysis). Uraian dari masing-masing tahapan tersebut diuraikan sebagai berikut:

1.      Tahapan Perencanaan

a.       Kesesuaian strategi bank dengan visi, misi, risk profile, risk appetite, risk tollerance dan risk bearing capacity.

b.      Strategi bank tidak hati-hati atau sangat agresif dibandingkan dengan ukuran dan kompleksitas bank.

c.       Tidak dilakukan pengkinian strategi sesuai dengan perubahan yang terjadi sehingga strategi menjadi tidak efektif dan efisien.

d.      Bank terlalu yakin dengan pengalaman sebelumnya, sehingga tidak mau melakukan inovasi sehingga strategi bank tidak flesibel.

e.       Bank lambat dalam merespon perubahan dalam kegiatan operasionalnya sehingga tidak mempertimbangkan kebutuhan untuk melakukan perubahan strategi.

2.      Tahap Implementasi:

a.       Implementasi bank tidak memadai karena tidak adanya dukungan operasional / fungsional (IT, SDM).

b.      Bank tidak memiliki SDM berpengalaman dalam mengimplementasi strateginya.

c.       Sumber daya untuk mengimplementasikan strategi tidak memadai, sehingga tidak memenuhi target yang telah ditetapkan.

3.      Tahap Evaluasi:

Bank tidak memiliki sistem monitoring untuk mengevaluasi progree dari penetapan strategi bank.

4.      Tahap Analisa Perubahan Bisnis

a.       Kelemahan bank memenuhi ekspektasi nasabah

b.      Kelemahan bank menyikapi persaingan[4]

C.    Faktor Penentu Risiko Strategis dan Mitigasinya

1.      Perubahan Peta Persaingan Bisnis

Persaingan bisnis berubah di antaranya karena adanya pemain baru yang masuk ke dalam industri atau munculnya produk substitusi baru.

Faktor Penentu Risiko:

a.       Adanya bank Islam baru yang masuk kedalam industri.

b.      Munculnya produk substitusi baru (contoh: e-banking adalah substitusi dati layanan perbankan manual; Islamic kredit card banyak dianggap merupaka substitusi dari debit card, dan sebagainya).

Alternatif Mitigasi Risiko:

a.       Masuknya bank Islam baru dalam industri bisa dipandang sebagai suatu rahmat bahwa bank-bank ini akan lebih “meramaikan” geliat keuangan islami yang ada. Namun, fenomena ini pun perlu ditanggapi dari kacamata bisnis. Jangan pernah sekalipun menganggap remeh para pemain baru yang masuk. Bank perlu membentuk suatu task force khusus yang meneliti seluk-beluk mengenai pemain baru ini, lalu merekomendasikan bagaimana langkah terbaik untuk dapat berkompetisi secara sehat dengan pemain baru ini.

b.      Pemain baru jangan selalu dianggap sebagai musuh. Bisa saja mereka dijadikan partner dalam berbisnis, sehingga praktik co-opetion dan bukan pure competition-lah yang dilakukan.

c.       Apa pun produk baru yang muncul, bank Islam harus berpegang teguh pada prinsip kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam. Jika produk baru yang ditawarkan bank Islam lain dianggap tidak sesuai dengan visi/misi bank, lebih baik untuk tidak ikut-ikutan pada produk baru tersebut.

d.      Perlunya membentuk satu tim komunikasi yang dapat menjelaskan keunggulan produk yang dimiliki bank saat ini. Misalnya: jika bank tidak mau mengeluarkan islamic credit card karena kontroversinya, maka bank bisa mengomunikasikan bahwa debit card atau setidaknya charge card adalah lebih nyaman dan damai dihati, bank juga bisa membuat semacam brosur edukasi financial planning yang didalamnya menjelaskan penggunaan kartu kredit yang tidak begitu direkomendasikan, dan sebagainya.

e.       Membentuk divisi pengembangan produk dan membekalinya dengan pelatihan yang berkesinambungan dan informasi update mengenai preferensi layanan nasabah.

2.      Kurang Tepatnya Perumusan Strategi

Perumusan strategi yang kurang tepat amat krusial dampaknya terhadap terjadinya risiko strategis.

 

Faktor Penentu Risiko:

a.       Strategi tidak sejalan dengan visi/misi bank.

b.      Analisis lingkungan strategis yang tidak komprehensif.

c.       Ketidaksesuian rencana strategis (strategic plan) antarlevel strategi.

Alternatif Mitigasi Risiko:

a.       Melakukan monitoring atas implementasi visi dan misi secara berkala untuk memastikan bahwa strategis bisnis dan capaian aktual selaras dengan visi dan misi yang ada.

b.      Menginternalisasikan visi dan misi yang ada dalam bentuk berbagai media komunikasi, seperti acara bersama, poster, video, dan sebagainya.

c.       Membentuk divisi khusus yang menangani penyusunan strategi perusahaan. Divisi ini bisa bekerja sama dengan konsultan, namun harus tetap mengambil peran utama dalam pengambila keputusan atas rumusan strategi yang akan dipilih.

d.      Menyusun rencana A, B, C dan seterusnya berdasarkan analisis berbagai skenario yang mungkin timbul di lingkungan. Hal ini membuat bank lebih fleksibel dalam menjalankan strateginya karena sudah mengenal betul tentang kondisi yang akan dijalaninya.

e.       Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar level strategis agar strategi yang akan diambil tidak menimbulkan konflik antarlevel yang satu dengan lainnya.

f.       Menginternalisasikan tujuan bersama yang akan diraih untuk menghindari sifat mementingkan diri sendiri/egosentris antar level strategis.

3.      Tuntutan Berinovasi

Perubahan lingkungan bisnis yang pesat apalagi diakibatkan oleh adanya kemajuan teknologi yang begitu cepat memaksa bank untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan yang ada. Salah satu perubahan besar dalam proses bisnis perbankan mungkin bisa dinisbatkan pada hadirnya anjungan tunai mandiri (ATM). Bahkan, jumlah ATM (termasuk faktor aksesibilitas lain seperti lokasi bank dan jumlah cabang) menjadi faktor kunci bagi konsumen ketika memilih sebuah bank.

Inovasi juga bisa dilakukan atan proses bisnis suatu bank. Saat ini, aplikasi sebagai nasabah funding maupun financing masih dilakukan secara manual. Namun, beberapa bank sudah mulai memperkenalkan aplikasi elektronik. Dengan demikian, nasabah tidak perlu menghabiskan waktunya terlalu lama di bank untuk mengisi dokumen aplikasinya. Untuk menjadi nasabah funding dan financing, mereka bisa mengisi terlebih dahulu data-data yang diperlukan untuk mengunggah dokumen yang diperlukan. Setelah itu, mereka bisa langsung mencetak bukti pengisian aplikasi dan membawanya ke bank untuk diproses lebih lanjut. Dengan proses bisnis seperti ini, waktu nasabah dan karyawan bank bisa menjadi lebih efisien. Tanpa semua inovasi tersebut di zaman seperti ini akan membawa tantangan tersendiri bagi bank dalam melayani nasabahnya.

Faktor Penentu Risiko:

a.      Kurangnya penelitian & pengembangan dan tidak adanya perbaikan dalam proses bisnis.

b.      Kurang adaptif terhadap kemajuan teknologi.

Alternatif Mitigasi Risiko:

a.       Membentuk divisi khusus mengenai R&D, atau bisa juga mengintegrasikannya dengan divisi pengembangan produk.

b.      Berlangganan media massa yang relevan atau database perbankan Islam yang ada agar mampu mendapatkan informasi terbaru mengenai ekspetasi publik terhadap bank.

c.       Mengadakan kompetisi bisnis antarkaryawan untuk meningkatkan kemampuan R&D internal bank.

d.      Mengembangkan sendiri fasilitas-fasilitas teknologi yang diperlukan.

e.       Bekerja sama dengan pihak konsultan IT untuk mengembangkan fasilitas tersebut.

f.       Bekerja sama dengan bank lain untuk dapat menjalankan fasilitas berbasis teknologi secara bersama. Contoh: ATM bersama.

 

 

4.      Perubahan Lingkungan Makro

Bank Islam di indonesia tumbuh di duall banking system yang pasti secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh lingkungan ekonomi makro indonesia. Oleh karenannya, semua perubahan yang terjadi dalam indikator ekonomi makro, kebijakan pemerintah maupun otoritas perbankan, termasuk di mulainya era kerja sama regional (seperti MEA, APEC, AFTA dan sebagainya) juga akan berpengaruh terhadap strategi yang harus di siapkan bank Islam.

Contoh perubahan strategi yang timbul akibat perubahan kebijakan pemerintah mungkin bisa kita lihat saat pemerintah memutuskan untuk melakukan amandemen terhadap undang-undang perpajakan. Amandemen undang-undang ini salah satunya menegaskan diberlakukannya penghapusan pajak ganda atas transaksi murabahah. Hal ini sedikit-banyak berpengaruh pada lebih leluasanya bank islam menyalurkan pembiayaan dalam bentuk akad murabahah.

5.      Perubahan Perilaku Pemangku Kepentingan

Berbagai perubahan di dunia memengaruhi perubahan perilaku para pemangku kepentinga bank, seperti nasabah, pemasok, pemegang saham, dan karyawan. Semua fenomena ini tentunya tidak boleh dianggap remeh oleh manajemen bank. Salah satu caranya bisa dengan penyampaian informasi secara simetris melalui jalur-jalur komunikasi yang kini banyak digunakan. Maka informasi tersampaikan dengan baik, maka suatu bank dapat mengelola perubahan perilaku dan sikap para pemangku kepentingan.

D.    Isu-Isu Relevan Terkait Risiko Strategis

1.      Menghindari Terjadinya Persaingan tidak Sehat Antarbank Islam

Esensi persaingan sebenarnya adalah suatu strategi, kreasi dan seni dengan motif yang positif. Oleh sebab itu kemasan persaingan harus elegan dengan mengacu kepada persaingan yang sehat. Sangat pasti para bankir masih mempunyai kreasi untuk memenangkan persaingan secara sehat dan bermotif positif karena dari situlah sebenarnya kualitas bankir akan dinilai.

 

2.      Risiko Reputasi pada Bank Islam

Risiko reputasi  adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder (Regulator, nasabah, masyarakat, manajemen bank dan pegawai) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Diantara risiko yang dihadapi bank, risiko reputasi merupakan risiko yang memiliki dampak paling signifikan dan dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha bank.

Perlu digaris bawahi, persepsi negatif yang menjadi sumber risiko reputasi dapat timbul dari hal yang tidak secara nyata terjadi atau hanya sekedar rumor. Rumor tentang kerugian yang dialami suatu bank, jika tidak dikelola dengan baik dapat mengakibatkan timbulnya kekhawatiran berlebih dari nasabah dan dalam skala yang lebih luas dapat mengakibatkan timbulnya penarikan dana secara besar-besaran (‘bank rush’) dari sistem perbankan. Mengembalikan reputasi tentunya membutuhkan biaya yang sangat besar dan waktu yang cukup. Hal tersebut di atas menjadi landasan mengapa bank perlu mengelola risiko reputasi.

Risiko reputasi dapat timbul akibat faktor internal maupun eksternal bank. Kinerja industri perbankan secara umum dan atau terjadinya krisis keuangan (un-controllable oleh bank)  merupakan area regulator.  Sumber risiko internal dan langkah mitigasi yang dilakukan bank merupakan area yang wajib dikelola oleh bank melalui penerapan manajemen risiko reputasi.

Adapun dampak yang timbul dari risiko reputasi dapat diuraikan sebagai berikut: Peningkatan cost of funds (CoF), Kegagalan pencapaian strategi dan Rencana Bisnis Bank, Kehilangan SDM berkualitas, Kehilangan nasabah maupun potensi nasabah, Penurunan rating bank oleh lembaga bank. [5]


 

BAB IV

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Risiko strategis adalah risiko yang terjadi akibat dari ketidakpastian dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusanstrategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko strategis sangat penting untuk dimitigasi, factor-faktor yang menentukan risiko strategis adalah perubahan peta persaingan bisnis, kurang tepatnya perumusan strategi, tuntutan berinovasi,perubahan lingkungan makro, serta perubahan perilaku pemangku kepentingan. Isu-isu relevan yang terkait dengan risiko strategis harus diperhatikan, seperti menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat antar bank Islam maupun dengan bank konvensional, serta perlu memperhatikan risiko investasi, dimana risiko ini jugamerupakan salah satu indicator terjadinya risiko strategis.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Wahyudi. Imam. Kartika. Miranti. Dewi. Dkk. 2013. Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta : Salemba Empat.

Karim. Adiwarman. 2010. Bank Islam: Analisis Fiqih dan keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Irham. Fahmi. Manajemen Resiko Teori, Kasus, dan Solusi. Bandung: Alfabeta. 2010.



[1] Imam Wahyudi, Miranti Kartika Dewi, dkk, Manajemen Risiko Bank Islam, (Jakarta : Salemba Empat, 2013), hal. 169

[2] Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), hal. 277.

[3] Ibid., Imam Wahyudi, Miranti Kartika Dewi, dkk, Manajemen Risiko Bank Islam.

[4] Fahmi Irham, Manajemen Resiko Teori, Kasus, dan Solusi, (Bandung: Alfabeta, 2010), hal. 174

[5] Ibid., Imam Wahyudi, Miranti Kartika Dewi, dkk, Manajemen Risiko Bank Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar