BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan
ekonomi global, khususnya dalam bidang perbankan ditandai dengan beroperasinya
bank dengan prinsip syariah. Tentunya membawa peluang dan risiko dalam dunia
perbankan.persaingan yang semakin ketat antara bank Islam maupun bank
konvensional,perubahan lingkungan makro yang tidak menentu, tuntutan
berinovasi, menuntut bank islam untuk mengelola strategi yang komprehensif.
Risiko strategis yang mengikutinya pun semakin komplek.
Bank
Islam sebagai lembaga intermediasi yang menjembatani antara pihak surplus dan
pihak defisit tentunya rentan terhadap risiko yang timbul.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
risiko strategis bagi bank islam?
2.
Apa
saja definisi dan cak upan risiko strategis?
3.
Apa
saja faktor penentu risiko strategis dan mitigasinya?
4.
Bagaimana
isu-isu relevan terkait risiko strategis?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui risiko strategis bagi bank islam?
2.
Untuk
mengetahui definisi dan cakupan risiko strategis?
3.
Untuk
mengetahui faktor penentu risiko strategis dan mitigasinya?
4.
Untuk
mengetahui isu-isu relevan terkait risiko strategis?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Risiko
Strategis Bank Islam
Bank,
sebagaimana perusahaan komersil lainnya senantiasa dihadapkan pada persaingan,
sejak awal berdirinya dan terus ada seiring berjalannya kegiatan bisnis. Untuk
itu, bank memerlukan perumusan strategi yang matang dan bisa di eksekusi secara
tepat untuk dapat bertahan dalam persaingan tersebut, bahkan memenangkannya.
Jika
salah dalam mengidentifikasi risiko strategis sama saja menyiapkan kegagalan
dalam bisnis, tidak peduli seberapa baiknya pengelolaan risiko operasional
dilakukan. Dengan demikian, pengelolaan risiko strategis lebih berada ditataran
manajemen puncak, sementara pengeolaan risiko operasional lebih berada dibawah
tanggung jawab manajer teknis yang mengetahui kegiatan operasional sehari-hari
dilapangan.[1]
B.
Definisi
dan Cakupan Risiko Strategis
Risiko
strategis (Strategik Risk) adalah risiko yang antara lain disebabkan
oleh adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat,
pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau bank tidak mematuhi/tidak
melaksanakan perubahan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
Pengelolaan risiko kepatuhan dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian
internal secara konsisten.
Indikasi
dalam risiko strategin ini dapat dilihat dari kegagalan dalam mencapai target
bisnis yang telah ditetapkan, baik target keuangan maupun non-keuangan.[2]
BI
melalui PBI Nomor 13/23PBI/2011, mendefinisikan risiko strategis yaitu risiko
akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan
strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Risiko strategis umumnya timbul, antara lain karena: bank menetapkan strategi
yang kurang sejalan dengan visi dan misi bank, melakukan analisis lingkungan
strategis yang tidak komprehensif, dan/atau terdapat ketidaksesuaian rencana
strategis (strategic plan) antar level strategis. Selain itu risiko
strategis juga bisa timbul karena kegagalan dalam mengantisipasi perubahan
lingkungan bisnis, mencakup kegagalan dalam mengantisipasi perubahan teknologi,
perubahan kondisi ekonomi makro, dinamika kompetisi di pasar, dan perubahan
kebijakan otoritas terkait. Selain itu juga disebabkan oleh faktor-faktor di
atas, risiko strategis juga dapat dicuatkan oleh terjadinya perilaku para
pemangku kepentingan bank, seperti nasabah, pemasok, pemegang saham, karyawan
maupun publik secara umum.[3]
Sebelum
membahas masalah risiko strategik, ada baiknya kita menelaah kembali apa yang
dimaksud dengan manajemen strategi, yaitu serangkaian keputusan (decision) dan
tindakan (action) manajerial yang akan menentukan kinerja dan kelangsungan usaha
Bank dalam jangka panjang.
Langkah
awal dalam manajemen strategi adalah melakukan penilaian terhadap lingkungan
bisnis (environmental scanning) kemudian dilanjutkan dengan penyusunan strategi
(strategi formulation). Tahap berikutnya adalah implementasi strategi (strategi
implementation) dan yang terakhir adalah evaluasi dan kontrol (evaluation &
control) yang mencakup seluruh tahapan. Berdasarkan hal tersebut, maka risiko
strategik / stratejik dapat timbul sebagai akibat kelemahan pada tahapan
perencanaan (strategy planning), implementasi (strategy implementation),
evalusi (strategy evaluation) dan analisa perubahan lingkungan (enviromental
analysis). Uraian dari masing-masing tahapan tersebut diuraikan sebagai berikut:
1.
Tahapan
Perencanaan
a.
Kesesuaian
strategi bank dengan visi, misi, risk profile, risk appetite, risk tollerance
dan risk bearing capacity.
b.
Strategi
bank tidak hati-hati atau sangat agresif dibandingkan dengan ukuran dan
kompleksitas bank.
c.
Tidak
dilakukan pengkinian strategi sesuai dengan perubahan yang terjadi sehingga
strategi menjadi tidak efektif dan efisien.
d.
Bank
terlalu yakin dengan pengalaman sebelumnya, sehingga tidak mau melakukan
inovasi sehingga strategi bank tidak flesibel.
e.
Bank
lambat dalam merespon perubahan dalam kegiatan operasionalnya sehingga tidak
mempertimbangkan kebutuhan untuk melakukan perubahan strategi.
2.
Tahap
Implementasi:
a.
Implementasi
bank tidak memadai karena tidak adanya dukungan operasional / fungsional (IT,
SDM).
b.
Bank
tidak memiliki SDM berpengalaman dalam mengimplementasi strateginya.
c.
Sumber
daya untuk mengimplementasikan strategi tidak memadai, sehingga tidak memenuhi
target yang telah ditetapkan.
3.
Tahap
Evaluasi:
Bank tidak memiliki sistem monitoring untuk mengevaluasi progree
dari penetapan strategi bank.
4.
Tahap
Analisa Perubahan Bisnis
a.
Kelemahan
bank memenuhi ekspektasi nasabah
b.
Kelemahan
bank menyikapi persaingan[4]
C.
Faktor
Penentu Risiko Strategis dan Mitigasinya
1.
Perubahan
Peta Persaingan Bisnis
Persaingan
bisnis berubah di antaranya karena adanya pemain baru yang masuk ke dalam
industri atau munculnya produk substitusi baru.
Faktor
Penentu Risiko:
a. Adanya bank Islam baru yang masuk kedalam industri.
b. Munculnya produk substitusi baru (contoh: e-banking adalah
substitusi dati layanan perbankan manual; Islamic kredit card banyak
dianggap merupaka substitusi dari debit card, dan sebagainya).
Alternatif Mitigasi Risiko:
a.
Masuknya
bank Islam baru dalam industri bisa dipandang sebagai suatu rahmat bahwa
bank-bank ini akan lebih “meramaikan” geliat keuangan islami yang ada. Namun,
fenomena ini pun perlu ditanggapi dari kacamata bisnis. Jangan pernah sekalipun
menganggap remeh para pemain baru yang masuk. Bank perlu membentuk suatu task
force khusus yang meneliti seluk-beluk mengenai pemain baru ini, lalu
merekomendasikan bagaimana langkah terbaik untuk dapat berkompetisi secara
sehat dengan pemain baru ini.
b.
Pemain
baru jangan selalu dianggap sebagai musuh. Bisa saja mereka dijadikan partner
dalam berbisnis, sehingga praktik co-opetion dan bukan pure
competition-lah yang dilakukan.
c.
Apa
pun produk baru yang muncul, bank Islam harus berpegang teguh pada prinsip kepatuhan
terhadap nilai-nilai Islam. Jika produk baru yang ditawarkan bank Islam lain
dianggap tidak sesuai dengan visi/misi bank, lebih baik untuk tidak ikut-ikutan
pada produk baru tersebut.
d.
Perlunya
membentuk satu tim komunikasi yang dapat menjelaskan keunggulan produk yang
dimiliki bank saat ini. Misalnya: jika bank tidak mau mengeluarkan islamic
credit card karena kontroversinya, maka bank bisa mengomunikasikan bahwa debit
card atau setidaknya charge card adalah lebih nyaman dan damai
dihati, bank juga bisa membuat semacam brosur edukasi financial planning yang
didalamnya menjelaskan penggunaan kartu kredit yang tidak begitu
direkomendasikan, dan sebagainya.
e.
Membentuk
divisi pengembangan produk dan membekalinya dengan pelatihan yang
berkesinambungan dan informasi update mengenai preferensi layanan
nasabah.
2.
Kurang
Tepatnya Perumusan Strategi
Perumusan
strategi yang kurang tepat amat krusial dampaknya terhadap terjadinya risiko
strategis.
Faktor
Penentu Risiko:
a.
Strategi
tidak sejalan dengan visi/misi bank.
b.
Analisis
lingkungan strategis yang tidak komprehensif.
c.
Ketidaksesuian
rencana strategis (strategic plan) antarlevel strategi.
Alternatif Mitigasi Risiko:
a.
Melakukan
monitoring atas implementasi visi dan misi secara berkala untuk
memastikan bahwa strategis bisnis dan capaian aktual selaras dengan visi dan
misi yang ada.
b.
Menginternalisasikan
visi dan misi yang ada dalam bentuk berbagai media komunikasi, seperti acara
bersama, poster, video, dan sebagainya.
c.
Membentuk
divisi khusus yang menangani penyusunan strategi perusahaan. Divisi ini bisa
bekerja sama dengan konsultan, namun harus tetap mengambil peran utama dalam
pengambila keputusan atas rumusan strategi yang akan dipilih.
d.
Menyusun
rencana A, B, C dan seterusnya berdasarkan analisis berbagai skenario yang
mungkin timbul di lingkungan. Hal ini membuat bank lebih fleksibel dalam
menjalankan strateginya karena sudah mengenal betul tentang kondisi yang akan
dijalaninya.
e.
Meningkatkan
koordinasi dan komunikasi antar level strategis agar strategi yang akan diambil
tidak menimbulkan konflik antarlevel yang satu dengan lainnya.
f.
Menginternalisasikan
tujuan bersama yang akan diraih untuk menghindari sifat mementingkan diri
sendiri/egosentris antar level strategis.
3.
Tuntutan
Berinovasi
Perubahan
lingkungan bisnis yang pesat apalagi diakibatkan oleh adanya kemajuan teknologi
yang begitu cepat memaksa bank untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan yang
ada. Salah satu perubahan besar dalam proses bisnis perbankan mungkin bisa
dinisbatkan pada hadirnya anjungan tunai mandiri (ATM). Bahkan, jumlah ATM
(termasuk faktor aksesibilitas lain seperti lokasi bank dan jumlah cabang)
menjadi faktor kunci bagi konsumen ketika memilih sebuah bank.
Inovasi
juga bisa dilakukan atan proses bisnis suatu bank. Saat ini, aplikasi sebagai
nasabah funding maupun financing masih dilakukan secara manual.
Namun, beberapa bank sudah mulai memperkenalkan aplikasi elektronik. Dengan
demikian, nasabah tidak perlu menghabiskan waktunya terlalu lama di bank untuk
mengisi dokumen aplikasinya. Untuk menjadi nasabah funding dan financing,
mereka bisa mengisi terlebih dahulu data-data yang diperlukan untuk mengunggah
dokumen yang diperlukan. Setelah itu, mereka bisa langsung mencetak bukti
pengisian aplikasi dan membawanya ke bank untuk diproses lebih lanjut. Dengan
proses bisnis seperti ini, waktu nasabah dan karyawan bank bisa menjadi lebih
efisien. Tanpa semua inovasi tersebut di zaman seperti ini akan membawa
tantangan tersendiri bagi bank dalam melayani nasabahnya.
Faktor
Penentu Risiko:
a. Kurangnya penelitian & pengembangan dan tidak adanya perbaikan
dalam proses bisnis.
b. Kurang adaptif terhadap kemajuan teknologi.
Alternatif Mitigasi Risiko:
a.
Membentuk
divisi khusus mengenai R&D, atau bisa juga mengintegrasikannya dengan
divisi pengembangan produk.
b.
Berlangganan
media massa yang relevan atau database perbankan Islam yang ada agar
mampu mendapatkan informasi terbaru mengenai ekspetasi publik terhadap bank.
c.
Mengadakan
kompetisi bisnis antarkaryawan untuk meningkatkan kemampuan R&D internal
bank.
d.
Mengembangkan
sendiri fasilitas-fasilitas teknologi yang diperlukan.
e.
Bekerja
sama dengan pihak konsultan IT untuk mengembangkan fasilitas tersebut.
f.
Bekerja
sama dengan bank lain untuk dapat menjalankan fasilitas berbasis teknologi
secara bersama. Contoh: ATM bersama.
4.
Perubahan
Lingkungan Makro
Bank
Islam di indonesia tumbuh di duall banking system yang pasti secara
langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh lingkungan ekonomi makro
indonesia. Oleh karenannya, semua perubahan yang terjadi dalam indikator
ekonomi makro, kebijakan pemerintah maupun otoritas perbankan, termasuk di
mulainya era kerja sama regional (seperti MEA, APEC, AFTA dan sebagainya) juga
akan berpengaruh terhadap strategi yang harus di siapkan bank Islam.
Contoh
perubahan strategi yang timbul akibat perubahan kebijakan pemerintah mungkin
bisa kita lihat saat pemerintah memutuskan untuk melakukan amandemen terhadap
undang-undang perpajakan. Amandemen undang-undang ini salah satunya menegaskan
diberlakukannya penghapusan pajak ganda atas transaksi murabahah. Hal ini
sedikit-banyak berpengaruh pada lebih leluasanya bank islam menyalurkan
pembiayaan dalam bentuk akad murabahah.
5.
Perubahan
Perilaku Pemangku Kepentingan
Berbagai
perubahan di dunia memengaruhi perubahan perilaku para pemangku kepentinga bank,
seperti nasabah, pemasok, pemegang saham, dan karyawan. Semua fenomena ini tentunya
tidak boleh dianggap remeh oleh manajemen bank. Salah satu caranya bisa dengan
penyampaian informasi secara simetris melalui jalur-jalur komunikasi yang kini
banyak digunakan. Maka informasi tersampaikan dengan baik, maka suatu bank
dapat mengelola perubahan perilaku dan sikap para pemangku kepentingan.
D.
Isu-Isu
Relevan Terkait Risiko Strategis
1.
Menghindari
Terjadinya Persaingan tidak Sehat Antarbank Islam
Esensi
persaingan sebenarnya adalah suatu strategi, kreasi dan seni dengan motif yang
positif. Oleh sebab itu kemasan persaingan harus elegan dengan mengacu kepada
persaingan yang sehat. Sangat pasti para bankir masih mempunyai kreasi untuk
memenangkan persaingan secara sehat dan bermotif positif karena dari situlah
sebenarnya kualitas bankir akan dinilai.
2.
Risiko
Reputasi pada Bank Islam
Risiko
reputasi adalah risiko akibat menurunnya
tingkat kepercayaan stakeholder (Regulator, nasabah, masyarakat, manajemen bank
dan pegawai) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Diantara
risiko yang dihadapi bank, risiko reputasi merupakan risiko yang memiliki
dampak paling signifikan dan dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha bank.
Perlu
digaris bawahi, persepsi negatif yang menjadi sumber risiko reputasi dapat
timbul dari hal yang tidak secara nyata terjadi atau hanya sekedar rumor. Rumor
tentang kerugian yang dialami suatu bank, jika tidak dikelola dengan baik dapat
mengakibatkan timbulnya kekhawatiran berlebih dari nasabah dan dalam skala yang
lebih luas dapat mengakibatkan timbulnya penarikan dana secara besar-besaran
(‘bank rush’) dari sistem perbankan. Mengembalikan reputasi tentunya
membutuhkan biaya yang sangat besar dan waktu yang cukup. Hal tersebut di atas
menjadi landasan mengapa bank perlu mengelola risiko reputasi.
Risiko
reputasi dapat timbul akibat faktor internal maupun eksternal bank. Kinerja
industri perbankan secara umum dan atau terjadinya krisis keuangan (un-controllable
oleh bank) merupakan area
regulator. Sumber risiko internal dan
langkah mitigasi yang dilakukan bank merupakan area yang wajib dikelola oleh
bank melalui penerapan manajemen risiko reputasi.
Adapun
dampak yang timbul dari risiko reputasi dapat diuraikan sebagai berikut:
Peningkatan cost of funds (CoF), Kegagalan pencapaian strategi dan Rencana
Bisnis Bank, Kehilangan SDM berkualitas, Kehilangan nasabah maupun potensi
nasabah, Penurunan rating bank oleh lembaga bank. [5]
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Risiko
strategis adalah risiko yang terjadi akibat dari ketidakpastian dalam
pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusanstrategis serta kegagalan dalam
mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko strategis sangat penting
untuk dimitigasi, factor-faktor yang menentukan risiko strategis adalah
perubahan peta persaingan bisnis, kurang tepatnya perumusan strategi, tuntutan
berinovasi,perubahan lingkungan makro, serta perubahan perilaku pemangku
kepentingan. Isu-isu relevan yang terkait dengan risiko strategis harus
diperhatikan, seperti menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat antar
bank Islam maupun dengan bank konvensional, serta perlu memperhatikan risiko
investasi, dimana risiko ini jugamerupakan salah satu indicator terjadinya
risiko strategis.
DAFTAR PUSTAKA
Wahyudi. Imam. Kartika. Miranti.
Dewi. Dkk. 2013. Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta : Salemba Empat.
Karim. Adiwarman. 2010. Bank
Islam: Analisis Fiqih dan keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Irham.
Fahmi. Manajemen Resiko Teori, Kasus, dan Solusi. Bandung: Alfabeta.
2010.
[1] Imam Wahyudi, Miranti Kartika Dewi, dkk, Manajemen Risiko Bank
Islam, (Jakarta : Salemba Empat, 2013), hal. 169
[2] Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan keuangan,
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), hal. 277.
[3] Ibid., Imam Wahyudi, Miranti Kartika Dewi, dkk, Manajemen
Risiko Bank Islam.
[4] Fahmi Irham, Manajemen Resiko Teori, Kasus, dan Solusi, (Bandung:
Alfabeta, 2010), hal. 174
[5] Ibid., Imam Wahyudi, Miranti Kartika Dewi, dkk, Manajemen
Risiko Bank Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar