Selasa, 04 Januari 2022

Makalah Produk Lembaga Keuangan Syariah

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Bank Syari’ah dalam menjalankan usahanya tidak dapat dipisahkan dari konsep-konsep syari’ah yang mengatur produk dan operasionalnya. Konsep dasar syari’ah akan dijadikan pijakan dalam mengembangkan produk bank syari’ah. Dalam ha strategi pengembangan syariah dan produk-produknya, Indonesia memilih pendekatan yang bertahap dan berkesinambungan ( gradual and sustainable ) yang sesuai syariah ( comply to sharia principle )  dan tidak mengadopsi akad-akad yang controversial. Pendekatan yang bertahap dan berkesinambungan memungkinkan perkembangan yang sesuai dengan keadaan dan kesiapan pelaku tanpa paksaan serta membentuk system yang kokoh dan tidak rapuh. Sementara itu, pendekatan yang berhati-hati yang sesuai dengan prinsip syariah menjamin produk-produk yang ditawarkan terjamin kemurnian syariah-nya dan dapat diterima masyarakat luad dan dunia internasional.

Dengan strategi pengembangan yang dipilih, perbankan syariah telah tumbuh menjadi salah satu system perbankan syariah dalam dual financial  system yang paling sesuai dengan ketentuan syariah.


B.
     Perumusan Masalah

1.      Apa saja produk lembaga keuangan syariah ?

2.      Bagaimana produk-produk tentang perbankan syariah?

 

 

C.     Tujuan Pembahasan

1.      Agar Mengetahui Pengertian Tentang system penggunaan produk ?

2.      Agar Mengetahui Produk-Produk dari Perbankan Syariah. ?


 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Sistem penggunaan produk dalam lk non bank

Suatu cara atau konsep yang dilakukan untuk mempromosikan atau mengenalkan suatu produk lks kepada masyarakat umum dengan media yang melalui seseorang dengan cara presentasi, mulut ke mulut, brosur serta lainnya. Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syari’ah Islam tersebut ditentukan oleh hubungan aqad yang terdiri dari lima konsep dasar Aqad. Bersumber dari kelima konsep dasar inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syari’ah dan lembaga keuangan bukan bank syari’ah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah:

1.      Sistem simpanan

2.      Bagi hasil

3.      Margin keuntungan

4.      Sewa

5.      Jasa (fee).

1.      Prinsip Simpanan Murni (al-Wadi’ah)

Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bank Syari’ah untuk memberikan kesempatan kepada pihak bank yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-wadi’ah. Fasilitas al-wadi’ah biasa diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya giro dan tabungan. Dalam dunia perbankan konvensionalal-wadi’ah identik dengan giro

 

2.      Bagi Hasil (syirkah)

Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian bagi hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah.

3.      Prinsip Jual Beli (at-Tijarah)

Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga beli ditambah keuntungan(Margin).

4.      Prinsip Sewa (al-Ijarah)

Prinsip ini secara garis besar terbagi kepada dua jenis yaitu (1) ijaroh , sewa murni, seperti halnya menyewakan traktor dan alat-alat produk lainya. Dalam tekhnik perbankan, Bank dapat membeli dahulu apa yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya yang telah disepakati kepada nasabah.(2) bai’ al takjir atau ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (financial lease).

 

 

 

5.      Prinsip Jasa/Fee (al-Ajr Walumullah)

Prinsip ini meliputi seluruh layanan non pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain Bank Garansi, Kliring, Inkaso, Jasa, Transfer, dan lain-lain. Secara syari’ah prinsip ini didasarkan pada konsep al ajr wal umulah.

B.     PRODUK OPERASIONAL BANK SYARI’AH DI INDONESIA
Secara garis basar, pengembangan produk bank syari’ah dikelompokan menjadi tiga kelompok diantaranya adalah:

1.      Produk Penghimpunan Dana Prinsip Wadi’ah

Prinsip wadi’ah Produk dengan akad wadiah dapat berupa Tabungan atau Giro, implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimana nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai peminjam. Prinsip ini dikembangkan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a)      Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak atau ditanggung bank, sedangkan pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugiain. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif.

b)      Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lainnya disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.

c)      Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.

d)     Ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
Prinsip Mudharabah Aplikasin prinsip ini adalah bahwa deposan atau penyimpan bertindak sebagai shahibul mal (pemilikdana) dan bank sebagai mudharib (pengelola dana). Dana ini digunakan bank untuk melakukan pembiayaan akad jual beli. Jika terjadi kerugian maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.

2.      Produk Penyaluran Dana

Produk penyaluran dana dibank syari’ah dapat dikembangkan dengan tiga model, yaitu:

a)      Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.

b)      Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.

c)      Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.

3.      Pembiayaan

a.       Jual Beli

Dalam produk dengan akad Jual-Beli, bank berperan sebagai penjual dan nasabah berperan sebagai pembeli. Barang yang diperjual belikan merupakan barang milik bank yang dijual dengan penambahan margin keuntungan kepada nasabah. Nasabah mengetahui harga dasar atau harga beli dari barang tersebut dan Bank memberi tahu harga jual dan margin keuntungan yang akan diterima oleh Bank. Disini dapat terjadi negosiasi harga antara nasabah dengan bank sampai disepakati harga jual tertentu yang didasari rela sama rela antara nasabah dengan bank.

Dalam kegiatannya, bank biasanya bekerjasama dengan suplier barang, sehingga Bank tidak perlu memiliki gudang untuk menyimpan baran yang akan dijual, namun disini ada akad pelengkap yaitu akad Wakalah. karena bank bekerjasama dengan suplier maka bank biasanya memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang dari suplier atas nama bank, kemudian suplier akan menyerahkan barang yang dibeli kepada nasabah atas nama Bank. Hal ini dilakukan agar kepemilikan dari barang tersebut langsung kepada nasabah dan barang tersebut tidak dikenakan pajak pertambahan nila dua kali.

b.      Murabahah

Murabahah merupakan Akad jual beli murni. Barang akan diterima nasabah kemudian nasabah akan membayar sesuai dengan jadwal angsuran yang sudah disepakati.

c.       Salam

Salam biasanya digunakan dalam pertanian atau perkebunan, dimana barang akan diberikan bank (Melalu Petani) setelah panen tiba. berbeda dengan sistem ijon, disini barang yang diberikan sesuai dengan kriteria yang telah disepakati di awal. sehingga kualitas dan kuantitas sesuai dengan kesepakatan (Tidak ada unsur spekulasi). Nasabah membayar sesuai dengan jadwal angsuran yang sudah disepakati.

d.      Investasi

1.      Mudharabah Mutlaqah

Mudharabah Mutlaqah merupakan salah satu produk dari Musyarakah, dimana dana merupakan 100 % milik bank. dana ini dapat digunakan untuk kegiatan usaha nasabah sesuai kehendak nasabah. Bank yang memiliki produk seperti ini harus betul-betul selektif dalam memilik calon debitur/nasabah, karena resiko yang ditanggung bank adalah 100% dari dana yang disalurkan. Disinilah peran analis Kredit dalam menganalisa kemampuan nasabah dalam mengembalikan modal dan jenis usaha yang nantinya akan digeluti nasabah dan resiko-resiko pasar yang diprediksi akan muncul di masa yang akan datang. Oleh karena itu biasanya Produk Mudharabah terkait dengan Projek-projek singkat yang berasalah dari pemerintah atau perusahaan yang kredible dan nasabah yang kompeten dan terpercaya dalam mengerjakannya.

e.       Sewa-Menyewa

-          Ijarah

Produk dengan akad Ijarah dapat berupa barang bergerak atau dapat pula barang tidak bergerak. barang yang akad disewakan kepada nasabah bisa milik bank atau bank menyewa terlebih dahulu barang tersebut kemudian disewakan kembali kepada nasabah dengan harga sewa yang lebih tinggi dari harga bank menyewa.

f.       Jasa

-          Gadai (Rahn)

Akad Rahn atau gadai digunakan untuk produk pinjaman dengan syarat nasabah menyerahkan barang jaminan. Nasabah akan mengembalikan sebesar dana yang diterima dan biaya taksir gadai, pemeliharaan dan penjagaan barang gadai dimuka. ketentuan biaya yang menjadi kewajiban nasabah bukan dalam bentuk prosesntase tetapi merupakan biaya tetap (Fixed Cost) tergantung jenis barang yang di gadaikan.

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

            Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat saya simpulkan bahwa Dalam konteks kehadiran lembaga keuangan mutlak adanya karena ia bertindak sebagai intermediate antara unit supply dengan unit demand.Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syari’ah Islam tersebut ditentukan oleh hubungan aqad yang terdiri dari lima konsep dasar Aqad.

 

bahwa lembaga keuangan syariah bertujuan meninggalkan segala aktivitasnya yang berkaitan tentang riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom Muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan serta system penggunaan produk dalam lembaga keuangan syariah ini.

 

 



 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

“Manajemen BankSyariah”, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.

Muhammad Syafe’I Antonio, Bank Islam: Teori dan Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2000

Direktorat perbankan syariah (2004), himpunan ketentuan perbankan syariah di indonesia mei 1999-desember 2003, direktorat perbankan syariah, Jakarta. Bank Indonesia

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar