BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Bank Syari’ah dalam menjalankan usahanya
tidak dapat dipisahkan dari konsep-konsep syari’ah yang mengatur produk dan
operasionalnya. Konsep dasar syari’ah akan dijadikan pijakan dalam
mengembangkan produk bank syari’ah. Dalam ha strategi pengembangan syariah dan
produk-produknya, Indonesia memilih pendekatan yang bertahap dan
berkesinambungan ( gradual and sustainable ) yang sesuai syariah ( comply to
sharia principle ) dan tidak mengadopsi
akad-akad yang controversial. Pendekatan yang bertahap dan berkesinambungan
memungkinkan perkembangan yang sesuai dengan keadaan dan kesiapan pelaku tanpa
paksaan serta membentuk system yang kokoh dan tidak rapuh. Sementara itu,
pendekatan yang berhati-hati yang sesuai dengan prinsip syariah menjamin
produk-produk yang ditawarkan terjamin kemurnian syariah-nya dan dapat diterima
masyarakat luad dan dunia internasional.
Dengan strategi pengembangan yang
dipilih, perbankan syariah telah tumbuh menjadi salah satu system perbankan
syariah dalam dual financial system yang
paling sesuai dengan ketentuan syariah.
B. Perumusan
Masalah
1. Apa
saja produk lembaga keuangan syariah ?
2. Bagaimana
produk-produk tentang perbankan syariah?
C. Tujuan
Pembahasan
1. Agar
Mengetahui Pengertian Tentang system penggunaan produk ?
2. Agar
Mengetahui Produk-Produk dari Perbankan Syariah. ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Sistem
penggunaan produk dalam lk non bank
Suatu cara
atau konsep yang dilakukan untuk mempromosikan atau mengenalkan suatu produk
lks kepada masyarakat umum dengan media yang melalui seseorang dengan cara
presentasi, mulut ke mulut, brosur serta lainnya. Secara garis besar, hubungan
ekonomi berdasarkan syari’ah Islam tersebut ditentukan oleh hubungan aqad yang
terdiri dari lima konsep dasar Aqad. Bersumber dari kelima konsep dasar inilah
dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syari’ah dan lembaga
keuangan bukan bank syari’ah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut
adalah:
1. Sistem
simpanan
2. Bagi
hasil
3. Margin
keuntungan
4. Sewa
5. Jasa
(fee).
1. Prinsip
Simpanan Murni (al-Wadi’ah)
Prinsip
simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bank Syari’ah untuk
memberikan kesempatan kepada pihak bank yang kelebihan dana untuk menyimpan
dananya dalam bentuk al-wadi’ah. Fasilitas al-wadi’ah biasa diberikan untuk
tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya giro dan tabungan.
Dalam dunia perbankan konvensionalal-wadi’ah identik dengan giro
2. Bagi
Hasil (syirkah)
Sistem ini
adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian bagi hasil usaha antara
penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi
antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima
dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan
musyarakah.
3. Prinsip
Jual Beli (at-Tijarah)
Prinsip ini
merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan
membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai
agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual
barang tersebut kepada nasabah dengan harga beli ditambah keuntungan(Margin).
4. Prinsip
Sewa (al-Ijarah)
Prinsip ini
secara garis besar terbagi kepada dua jenis yaitu (1) ijaroh , sewa murni,
seperti halnya menyewakan traktor dan alat-alat produk lainya. Dalam tekhnik
perbankan, Bank dapat membeli dahulu apa yang dibutuhkan nasabah kemudian
menyewakan dalam waktu dan hanya yang telah disepakati kepada nasabah.(2) bai’
al takjir atau ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan
beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa
sewa (financial lease).
5. Prinsip
Jasa/Fee (al-Ajr Walumullah)
Prinsip ini
meliputi seluruh layanan non pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang
berdasarkan prinsip ini antara lain Bank Garansi, Kliring, Inkaso, Jasa,
Transfer, dan lain-lain. Secara syari’ah prinsip ini didasarkan pada konsep al
ajr wal umulah.
B. PRODUK
OPERASIONAL BANK SYARI’AH DI INDONESIA
Secara garis basar, pengembangan produk bank syari’ah dikelompokan menjadi tiga
kelompok diantaranya adalah:
1. Produk
Penghimpunan Dana Prinsip Wadi’ah
Prinsip
wadi’ah Produk dengan akad wadiah dapat berupa Tabungan atau Giro, implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimana
nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai
peminjam. Prinsip ini dikembangkan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
a) Keuntungan
atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak atau ditanggung bank, sedangkan
pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugiain. Bank
dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif.
b) Bank
harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana
yang disimpan dan persyaratan lainnya disepakati selama tidak bertentangan
dengan prinsip syari’ah.
c) Terhadap
pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk
sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
d) Ketentuan
lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama
tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
Prinsip Mudharabah Aplikasin prinsip ini adalah bahwa deposan atau penyimpan
bertindak sebagai shahibul mal (pemilikdana) dan bank sebagai mudharib
(pengelola dana). Dana ini digunakan bank untuk melakukan pembiayaan akad jual
beli. Jika terjadi kerugian maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang
terjadi.
2. Produk
Penyaluran Dana
Produk penyaluran dana
dibank syari’ah dapat dikembangkan dengan tiga model, yaitu:
a) Transaksi
pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual
beli.
b) Transaksi
pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
c) Transaksi
pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan
sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
3. Pembiayaan
a. Jual
Beli
Dalam
produk dengan akad Jual-Beli, bank berperan sebagai penjual dan nasabah
berperan sebagai pembeli. Barang yang diperjual belikan merupakan barang milik
bank yang dijual dengan penambahan margin keuntungan kepada nasabah. Nasabah
mengetahui harga dasar atau harga beli dari barang tersebut dan Bank memberi
tahu harga jual dan margin keuntungan yang akan diterima oleh Bank. Disini
dapat terjadi negosiasi harga antara nasabah dengan bank sampai disepakati
harga jual tertentu yang didasari rela sama rela antara nasabah dengan bank.
Dalam
kegiatannya, bank biasanya bekerjasama dengan suplier barang, sehingga Bank
tidak perlu memiliki gudang untuk menyimpan baran yang akan dijual, namun
disini ada akad pelengkap yaitu akad Wakalah. karena bank bekerjasama dengan
suplier maka bank biasanya memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang
dari suplier atas nama bank, kemudian suplier akan menyerahkan barang yang
dibeli kepada nasabah atas nama Bank. Hal ini dilakukan agar kepemilikan dari
barang tersebut langsung kepada nasabah dan barang tersebut tidak dikenakan
pajak pertambahan nila dua kali.
b. Murabahah
Murabahah
merupakan Akad jual beli murni. Barang akan diterima nasabah kemudian nasabah
akan membayar sesuai dengan jadwal angsuran yang sudah disepakati.
c. Salam
Salam
biasanya digunakan dalam pertanian atau perkebunan, dimana barang akan
diberikan bank (Melalu Petani) setelah panen tiba. berbeda dengan sistem ijon,
disini barang yang diberikan sesuai dengan kriteria yang telah disepakati di
awal. sehingga kualitas dan kuantitas sesuai dengan kesepakatan (Tidak ada
unsur spekulasi). Nasabah membayar sesuai dengan jadwal angsuran yang sudah
disepakati.
d. Investasi
1. Mudharabah
Mutlaqah
Mudharabah
Mutlaqah merupakan salah satu produk dari Musyarakah, dimana dana merupakan 100
% milik bank. dana ini dapat digunakan untuk kegiatan usaha nasabah sesuai
kehendak nasabah. Bank yang memiliki produk seperti ini harus betul-betul
selektif dalam memilik calon debitur/nasabah, karena resiko yang ditanggung
bank adalah 100% dari dana yang disalurkan. Disinilah peran analis Kredit dalam
menganalisa kemampuan nasabah dalam mengembalikan modal dan jenis usaha yang
nantinya akan digeluti nasabah dan resiko-resiko pasar yang diprediksi akan
muncul di masa yang akan datang. Oleh karena itu biasanya Produk Mudharabah
terkait dengan Projek-projek singkat yang berasalah dari pemerintah atau
perusahaan yang kredible dan nasabah yang kompeten dan terpercaya dalam
mengerjakannya.
e. Sewa-Menyewa
-
Ijarah
Produk
dengan akad Ijarah dapat berupa barang bergerak atau dapat pula barang tidak
bergerak. barang yang akad disewakan kepada nasabah bisa milik bank atau bank
menyewa terlebih dahulu barang tersebut kemudian disewakan kembali kepada
nasabah dengan harga sewa yang lebih tinggi dari harga bank menyewa.
f. Jasa
-
Gadai (Rahn)
Akad Rahn
atau gadai digunakan untuk produk pinjaman dengan syarat nasabah menyerahkan
barang jaminan. Nasabah akan mengembalikan sebesar dana yang diterima dan biaya
taksir gadai, pemeliharaan dan penjagaan barang gadai dimuka. ketentuan biaya
yang menjadi kewajiban nasabah bukan dalam bentuk prosesntase tetapi merupakan
biaya tetap (Fixed Cost) tergantung jenis barang yang di gadaikan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas, maka
dapat saya simpulkan bahwa Dalam konteks kehadiran lembaga keuangan mutlak
adanya karena ia bertindak sebagai intermediate antara unit supply dengan unit
demand.Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syari’ah Islam tersebut
ditentukan oleh hubungan aqad yang terdiri dari lima konsep dasar Aqad.
bahwa
lembaga keuangan syariah bertujuan meninggalkan segala aktivitasnya yang
berkaitan tentang riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba
merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal
yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom Muslim telah
mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem
bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori ekonomi yang bebas
dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi
pendapatan serta system penggunaan produk dalam lembaga keuangan syariah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
“Manajemen BankSyariah”, Yogyakarta:
UPP AMP YKPN, 2005.
Muhammad
Syafe’I Antonio, Bank Islam: Teori dan Praktik, Jakarta: Gema Insani Press,
2000
Direktorat
perbankan syariah (2004), himpunan ketentuan perbankan syariah di indonesia mei
1999-desember 2003, direktorat perbankan syariah, Jakarta. Bank Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar