BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ilmu
ekonomi adalah sebuah cabang ilmu dari pengetahuan sosial yang tidak bisa lepas
dalam kehidupan sehari-hari karena melalui ilmu ekonomi inilah setiap manusia
dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, baik sebagai individu maupun sebagai satu
kesatuan atau dikenal dengan organisasi. Dalam hal ini, organisasi yang
merupakan kesatuan dari setiap individu disebut dengan negara.
Berbicara
soal negara, tentu tidak bisa dilepaskan dari cabang ilmu pengetahuan sosial
lainnya yaitu ilmu politik. Melalui ilmu politik ini individu-individu yang
terlibat dalam organisasi yang disebut sebagai negara dapat memainkan perannya
untuk mengatur sebuah negara agar dapat mencapai tujuannya yang telah
dicita-citakan melalui semua kebijakan, termasuk kebijakan ekonomi.
Kebijakan
ekonomi suatu negara tidak bisa lepas dari keterlibatan pemerintah karena
pemerintah memegang kendali atas segala sesuatu, menyangkut semua kebijakan
yang bermuara kepada keberlangsungan negara itu sendiri. Setiap pemerintahan
yang sedang memimpin suatu negara tentu saja memiliki kebijakan ekonomi andalan
untuk menjamin perekonomian negara yang baik dan stabil demi tercapainya
kemakmuran dan kesejahteraan, karena sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam
menjaga stabilitas ekonomi agar tercapainya kehidupan yang makmur dan sejahtera
bagi rakyatnya.
Kebijakan
ekonomi suatu negara juga tidak bisa dilepaskan dari paham atau sistem ekonomi
yang dipegang oleh pemerintahan suatu negara, seperti sistem ekonomi
Kapitalisme, Sosialisme, Campuran, maupun sistem ekonomi Islam. Tentu saja
pemerintah, sebagai pengendali perekonomian suatu negara, menganut salah satu
sistem ekonomi sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan ekonomi. Apapun sistem
ekonomi yang dipegang oleh suatu pemerintahan, sistem ekonomi itulah yang
diyakini sebagai sistem ekonomi terbaik bagi perekonomian negara yang dipimpin
oleh suatu pemerintahan tersebut walaupun nantinya dalam sistem ekonomi yang
dipegang memiliki berbagai kelemahan.
Dari
berbagai sistem ekonomi yang ada, dengan segala kelebihan dan kekurangan yang
dimiliki, sistem ekonomi Islam dianggap sebagai smart solution dari berbagai
sistem ekonomi yang ada karena secara etimologi maupun secara empiris, terbukti
sistem ekonomi Islam menjadi sistem ekonomi yang mampu memberikan kemakmuran
dan kesejahteraan yang nyata dalam penerapannya pada saat zaman Rasullah
Muhammad SAW dan pada masa Khalifa Islamiyah karena sistem ekonomi Islam adalah
sistem ekonomi yang berdasarkan pada nilai keadilan dan kejujuran yang merupakan
refleksi dari hubungan vertikal antara manusia dengan Allah SWT.
Makalah
ini akan membahas mengenai Kebijakan dalam Sistem Ekonomi Indonesia, yang
mencangkup kebijakan harga dan peranan pemerintah, kebijakan fiskal dan moneter
di Indonesia, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
B.
Tujuan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah berjudul Kebijakan dalam Sistem Ekonomi Indonesia
ini adalah:
1.
Untuk memenuhi
tugas kelompok mata kuliah Sistem Ekonomi Indonesia
2.
Sebagai media
pembelajaran mengenai Kebijakan dalam Sistem Ekonomi Indonesia
3.
Sebagai bahan
diskusi kelas pada perkuliahan Sistem Ekonomi Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kebijakan Harga
dan Peranan Pemerintah
Pemerintah
sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting
dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilitas, alokasi, dan distribusi.
Adapun penjelasan dari fungsi tersebut adalah:
1) Fungsi Stabilitas
Adalah fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilitasa ekonomi,
sosial, politik, hukum, pertahanan dan keamanan.
2) Fungsi Alokasi
Adalah fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik
seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas
penerangan, dan telepon.
3) Fungsi Distribusi
Adalah fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi
pendapatan masyarakat.
Peran dan fungsi pemerintah dalam perekonomian di Indonesia, yaitu
sebagai berikut:
a).
Pembangunan
ekonomi dibanyak negara umumnya terjadi akibat intervensi pemerintah baik
secara langsung maupun tidak langsung. Intervensi pemerintah diperlukan dalam
perekonomian untuk mengurangi dari kegagalan pasar (market failure) seperti
kekakuan harga monopoli dan dampak negatif kegiatan usaha swasta contoh
pencemaran lingkungan.
b).
Mekanisme pasar
berfungsi tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Aturan ini memberikan
landasan bagi penerapan aturan main, termasuk pemberian sanksi bagi pelaku
ekonomi yang melanggar. Peranan pemerintah menjadi lebih penting karena
mekasnisme pasar saja tidak dapat menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk
menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi
pemerintah mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendalian mekanisme
pasar.
Kegagalan pasar (market failure) adalah suatu istilah untuk
menyebut kegagalan pasar dalam mencapai alokasi atau pembagian sumber daya yang
optimum. Hal ini khususnya dapat terjadi jika pasar didominasi oleh para
pemasok monopoli produksi atau konsumsi dan sebuah produk mengakibatkan dampak
sampingan (eksternalitas), seperti rusaknya ekosistem lingkungan.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, negara atau pemerintah
memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan ekonomi, terutama yang berkaitan
dengan penyediaan barang dan jasa. Barang dan jasa tersebut sangat diperlukan
masyarakat dan disebut sebagai kebutuhan publik. Kebutuhan publik meliputi dua
macam barang, yaitu barang dan jasa publik dan barang dan jasa privat.
· Barang dan jasa publik
adalah barang dan jasa yang pemanfaatannya dapat dinikmati bersama. Contoh
barang dan jasa publik yaitu jalan raya, fasilitas kesehatan, pendidikan,
tranportasi, air minum dan penerangan. Dengan pertimbangan skala usaha dan
efisiensi, negara melakukan kegiatan ekonomi secara langsung sehingga msyarakat
dapat lebih cepat dan lebih murah dalam memanfaatkan barang dan jasa tersebut.
· Barang dan jasa privat
adalah barang dan jasa yang diproduksi dan penggunaannya dapat dipisahkan dari
penggunaan oleh orang lain. Contoh: pembelian pakaian akan menyebabkan hak
kepemilikan dan penggunaan barang berpindah ke orang yang membelinya. Barang
ini umumnya diupayakan sendiri oleh masing-masing orang.
Selain itu,
peran penting pemerintah baik secara langsung dan tidak langsung didalam
kehidupan ekonomi adalah untuk menghindari timbulnya eksternalitas, khususnya
dampak sampingan bagi lingkingan alam dan sosial. Pada umumnya sektor pasar
(sektor swasta) tidak mampu mengatasi dampak eksternalitas yang merugikan
seperti pencemaran lingkungan yang timbul karena persaingan antar lembaga
ekonomi. Misalnya, sebuah pabrik tekstil yang dalam pasar persaingan sempurna.
Menurut standar industri yang sehat, pabrik tersebut seharusnya membangun
fasilitas pembuangan limbah. Akan tetapi, mereka membuangnnya kesungai. Jika
pemerintah tidak mengambil tindakan tegas, dengan memaksa pabrik tersebut
membangun fasilitas pembuangan limbah pabrik akan semakin banyak penduduk yang
merasa dirugikan atas limbah atau polusi yang diakibatkan adanya kegiatan dalam
pabrik tersebut. Selain memberi peringatan tesebut, pemerintah juga mengenakan
pajak polusi untuk menandai kerugian-kerugian yang lain.
Pada intinya, pemerintah ikut serta dalam kegiatan perekonomian
supaya menanggulangani kegagalan pasar sehingga tidak adanya eksternalitas yang
merugikan banyak pihak. Adapun bentuk dari peran pemerintah yakni dengan
melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung.
·
Intervensi Pemerintah
dalam Perekonomian
Untuk mengatasi kegagalan pasar (market failure) seperti kekuan
harga, monopoli dan eksternalitas yang merugikan maka peran pemerintah sangat
diperlukan dalam perekonomian suatu negara. Perekonomian ini dapat dilakukan
dalam bentuk intervensi secara langsung maupun tidak langsung. Berikut adalah
intervensi pemerintah secara langsung dan tidak langsung dalam menentukan harga
pasar untuk melindungi konsumen atau produsen melalui kebijakan penetapan harga
minimum (floor price) dan kebijakan penetapan harga maksimum (ceiling price).
a) Intervansi Pemerintahan
secara Langsung
1. Penetepan Harga Minimun
(floor price)
Penetapan harga minimum atau harga dasar yang dilakukan oleh
pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen, terutama untuk produk dasar
pertanian. Misalnya harga gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu
rendah. Hal ini dilakukan supaya tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli
dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga mahal) yang membeli produk
tersebut diluar harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pada harga
tersebut tidak ada yang membeli, pemerintah akan membelinya melalui BULOG (Badan
Usaha Logistik) kemudian didistribusikan ke pasar. Namun, mekanisme penetapan
harga seperti ini sering mendorong munculnya praktik pasar gela, yaitu pasar
yang pembentukan harganya di luar harga minimum.
2. Penetapan Harga
Maksimum (celing price)
Penetapan harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang
dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET
dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu besar diluar batasa
daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga
diatas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan harga maksimum di Indonesia
antara lain harga obat-obatan di apotek, harag BBM, dan tarif angkutan atau
transportasi seperti tiket bus kota, tarif kereta api, dan tarif taksi per
kilometer. Seperti halnya penetapan harga minimum, penetapan harga maksimum
juga mendorong terjadinya pasar gelap.
b) Intervensi Pemerintah
secara Tidak Langsung
1. Penetapan Pajak
Kebijakan penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah dengan cara
mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagi komoditas. Misalnya untuk
melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak
yang tinggi untuk barang impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli
produk dalam negeri yang harganya relatif sangat murah.
B.
Kebijakan
Moneter dan Fiskal di Indonesia
1.
Pengertian
Kebijakan Moneter (Monetary Policy)
Kebijakan moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan
ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan
jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut di lakukan agar
terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output
keseimbangan.
Pengaturan jumlah uang beredar pada masyarakat diatur dengan cara
menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat di golongkan
menjadi dua, yaitu[1]:
a).
Kebijakan
Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
b).
Adalah suatu
kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar.
c).
Kebijakan
Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang
edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen
kebijakan moneter, yaitu antara lain:
a) Operasi Pasar Terbuka
(Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar
dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities).
Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga
pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka
pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat
berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari
Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar
Uang.
b) Fasilitas Diskonto
(Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar
dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Untuk membuat
jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta
sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
c) Rasio Cadangan Wajib
(Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar
dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada
pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan
wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
d) Himbauan Moral (Moral
Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang
beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti
menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan
kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam
uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada
perekonomian.
2.
Pengertian
Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan
kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan
dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk
mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada
pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Kebijakan fiskal berhubungan erat dengan kegiatan pemerintah
sebagai pelaku sektor publik. Kebijakan fiskal dalam penerimaan pemerintah
dianggap sebagai suatu cara untuk mengatur mobilisasi dana domestik, denagn
instrumen utamanya perpajakan. Di negara yang sedang berkembang seperti di
Indonesia, kebijakan moneter dan kebijakan luar negeri belum berjalan seperti
yang diharapkan. Dengan demikian, peranan kebijakan fisikal dalam bidang
perekonomian menjadi semakin penting.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran
pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika
mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak
diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan
dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan
daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah
dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
-
Permintaan
agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
-
Pola persebaran
sumber daya
-
Distribusi
pendapatan
Dengan kebijaksanaan fiskalnya pemerintah dapat mengusahakan
terhindarnya perekonomian dari keadaan-keadaan yang tidak diinginkan seperti
keadaan dimana banyak penganggura, inflasi, neraca pembayaran internasional
yang terus menerus defisit dan sebagainya. Ada analisis yang dipakai dalam
kebijakan fiskal, yaitu:
a
Analisis
kebijaksanaan fiskal dalam sistem perpajakan yang sederhana
Dengan adanya tindakan fiskal pemerintah, pengeluaran masyarakata
untuk konsumsi tidak lagi secara langsung ditentukan oleh tinggi rendahnya
pendapatan nasional, akan tetapi oleh tinggi rendahnya pendapatan yang siap
untuk di belanjakan atau disposable income.
b
Analisis
kebijaksanaan fiskal dalam system perpajakan yang Built-in Flexible
Yang dimaksud dengan system perpajakan yang built-in flexible
adalah system pemungutan pajak pendapatan, maksudnya adalah untuk meratakan distribusi pendapatan agar
tidak terjadi ketegangan – ketegangan social. Dikatakan flexible karena
mengikuti pendapatan, apabila pendapatan besar maka jumlah pajak yang di bayar
besar dan begitu sebaliknya.
Kebijakan fiskal pemerintah dapat bersifat ekspansif maupun
kontraktif. Kebijakan yang bersifat ekspansif maupun kontraktif. Kebijakan yang
bersifat ekspansif dilakukan pada saat perekonomian sedang menghadapi masalah
pengangguran yang tinggi. Tindakan yang diakukan pemerintah adalah dengan
memperbesar pengeluaran pemerintah (misalnya menambah subsidi kepada rakyat
kecil) atau mengurangi tingkat pajak. Adapun kebijakan fiskal kontraktif adalah
bentuk kebijakan fiskal yang dilakukan pada saat perekonomian mencapai
kesempatan kerja penuh atau menghadapai inflasi. Tindakan yang dilakukan adalah
mengurangi pengeluaran pemerintah atau memperbesar tingkat pajak. Kebijakan
Anggaran atau Politik Anggaran :
1. Anggaran Defisit
(Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untu membuat
pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada
perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keadaan ekonomi sedang
resesif.
2. Anggaran Surplus
(Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat
pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran
surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai
memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3 Anggaran Berimbang (Balanced
Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran
sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya
kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
C.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
1.
Pengertian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). APBN ini merupakan rencana kerja pemerintahan Negara
dalam rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara berkesinambungan serta
melaksanakan desentralisasi fiskal.
APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31
Desember), yang juga ditetapkan dengan Undang-Undang dan dilaksanakan dengan
secara terbuka dan sebesar-besarnya bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.
2.
Fungsi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan
negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan
pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional,
mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan
secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi,
distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran
yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam
APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran
negara tahun anggaran berikutnya:
a) Fungsi APBN jika
ditinjau dari kebijakan fisikal:
Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi
dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan
kepada. Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi
pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu
pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat
rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah
direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan
nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk
mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman
untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk
menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan
tertentu itu dibenarkan atau tidak.
Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk
mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi
dan efektivitas perekonomian. APBN dapat digunakan untuk mengatur alokasi dana
dari seluruh pendapatan negara kepada pos-pos belanja untuk pengadaan
barang-barang dan jasa-jasa publik, serta pembiayaan pembangunan lainnya.
Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Bertujuan untuk menciptakan
pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas sosial, maupun
sektoral. APBN selain digunakan untuk kepentingan umum yaitu untuk pembangunan
dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, juga disalurkan kembali kepada
masyarakat dalam bentuk subsidi, beasiswa, dan dana pensiun. Subsidi, beasiswa,
dana pensiun merupakan bentuk dari transfer payment. Transfer payment adalah
pengalihan pembiayaan dari satu sektor ke sektor lainnya.
Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah
menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian. APBN merupakan salah satu instrumen bagi pengendalian stabilitas
perekonomian negara di bidang fisikal. Misalnya jika terjadi ketidakseimbangan
yang sangat ekstrim maka pemerintah dapat melakukan instervesi melalui anggaran
untuk mengembalikan pada keadaan normal.
b). Fungsi APBN jika
ditinjau dari sisi manajemen:
-
Pedoman bagi
pemerintah untuk melakukan tugasnya pada periode mendatang
-
Alat kontrol
masyarakat pada kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah
-
Untuk menilai
seberapa jauh pencapaian pemerintah alam melaksanakan kebijakan dan
program-program yang direncanakan.
3.
Tujuan APBN
Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam
melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberikan
kesempatan kerja, dan mengembangkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran
masyarakat.
4. Prinsip Penyusunan APBN
a. Prinsip Penyusunan APBN Berdasarkan Aspek
Pendapatan
-
Intensifikasi
penerimaan anggaran dalam hal jumlah dan kecepatan penyetoran.
-
Intensifikasi
penagihan dan pemungutan piutang negara, misalnya sewa atas penggunaan barang-barang milik negara.
-
Penuntutan
ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dari denda yang telah
dijanjikan.
b. Prinsip Penyusunan APBN
Berdasarkan Aspek Pengeluaran Negara
-
Hemat, tidak
mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan.
-
Terarah,
terkendali sesuai dengan rencana, program atau kegiatan.
-
Semaksimal
mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan
atau potensi nasional.
5. Tahapan Penyusunan,
Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban APBN
a
Penyusuanan
APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN
kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang
APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
b
Pelaksanaan
APBN
Setelah
APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden.
c
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan
RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan
Keungan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keungan.
d
Sumber
penerimaan APBN
Penerimaan APBN
diperoleh dari berbagai sumber yaitu :
1. Penerimaan pajak yang meliputi
-
Pajak
Penghasilan (PPh)
-
Pertambahan
Nilai (PPN)
-
Pajak Bumi dan
Bangunan(PBB)
-
Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai
2. Pajak
lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
-
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP)
-
Penerimaan dari
sumber daya alam
-
Setoran laba
BUMN
-
Penerimaan
bukan pajak lainnya
6. Landasan Hukum APBN
UUD 1945 pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7 Struktur APBN
Struktur
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
a. Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1.
Belanja
Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan
pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah
(dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat
dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal,
Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja
Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2.
Belanja Daerah,
adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk
dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
-
Dana Bagi Hasil
-
Dana Alokaso
Umum
-
Dana Alokasi
Khusus
-
Dana Otonomi
Khusus
b. Pembiayaan
Pembiayaan
meliputi:
1.
Pembiayaan
Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara,
serta penyertaan modal negara.
2.
Pembiayaan Luar
Negeri, meliputi:
-
Penarikan
Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
-
Pembayaran
Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
8. Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator
perekonomian makro, yaitu:
-
Produk Domestik
Bruto (PDB) dalam rupiah
-
Pertumbuhan
ekonomi tahunan (%)
-
Inflasi (%)
-
Nilai tukar
rupiah per USD
-
Suku bunga SBI
3 bulan (%)
-
Harga minyak
indonesia (USD/barel)
-
Produksi minyak
Indonesia (barel/hari)
9. Azas penyusunan APBN
APBN disusun
dengan berdasarkan azas-azas:
a.
Kemandirian,
yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
b.
Penghematan
atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
c.
Penajaman
prioritas pembangunan.
d.
Menitik
beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pemerintah
sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi
penting dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilitas, alokasi, dan
distribusi.
Kebijakan
Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi
perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan
pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk
mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada
pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Kebijakan
moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat
berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang
beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut di lakukan agar terjadi kestabilan
harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
DAFTAR PUSTAKA
Boediono. Keterangan Menteri Keuangan tentang Rencana Kerja
Pemerintah, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN,
2005.
Boediono. Kebijakan Fisikal: Pemikiran, Konsep, dan Implementasi,
Jakarta: Kompas, 2003.
M.L Jhingan. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, Jakarta: Rajawali
Pers, 2003.
Nopirin. Ekonomi Moneter, Yogyakarta: BPFE, 1987.
http://bagkeu-bppk.net/content/mengatasi-dampak-krisis-global-melalui-program-stimulus-fiskal-apbn-09
http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Kebijakan+Moneter/Tinjauan+Kebijakan+Moneter/
http://www.fiskal.depkeu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar