Rabu, 05 Januari 2022

MAKALAH PEMELIHARAAN TENAGA KERJA DAN PEMBERHENTIAN TENAGA KERJA

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

       Dewasa ini semakin meningkatnya angkatan orang yang masuk kedalam dunia kerja, terutama tenaga kerja wanita, sehingga diperlukan perlindungan terhadap resiko terhentinya sementara penghasilan mereka. Pemeliharaan tenaga kerja tidak lepas dari campur tangah manajer. Jika pemeliharaan Tenaga Kerja kurang diperhatikan, semangat kerja, sikap, loyalitas Tenaga Kerja akan menurun. Absensinya dan turn-over meningkat, disiplin akan menurun, sehingga pengadaan, pengembangan, kompensasi, dan pengintegrasian Tenaga Kerja yang telah dilakukan dengan baik dan biaya yang besar kurang berarti untuk menunjang tercapainya tujuan perusahaan.

            Agar  semua tenaga kerja semangat bekerja, berdisiplin tinggi, dan bersikap loyal dalam menunjang tujuan perusahaan maka fungsi pemeliharaan mutlak mendapat perhatian manajer. Tidak mungkin Tenaga Kerja bersemangat bekerja dan konsentrasi penuh terhadap pekerjaanya jika kesejahteraan kesejahteraan mereka tidak diperhatikan dengan baik.

1.2.Maksud dan Tujuan

      Maksud dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui betapa pentingnya pemeliharaan tenaga kerja atau sumber daya manusia pada suatu organisasi maupun perusahaan.

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :

1.      Lebih memahami tentang pemeliharaan tenaga kerja dalam suatu perusahaan.

2.      Mengetahui bagaimana pemeliharaan dalam suatu perusahaan.

3.      Mengetahui bagaimana penerapan pemeliharaan tenaga kerja di perusahaan

 

1.3.Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian Manajemen, Manajemen Sumber Daya Manusia, dan Pemeliharaan Tenaga Kerja ?

2.      Mengetahui tujuan dan asas pemeliharaan tenaga kerja ?

3.      Mengetahui pentingnya pemeliharaan tenaga kerja ?

4.      engetahui kegiatan pemeliharaan dan program kesejatraan tenaga kerja ?

5.      Mengetahui  bagaimana manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan Keamanan ?

6.      Apa alasan perusahaan memberhentikan karyawan dari pekerjaannya?

7.      Bagaimana proses pemberhentian karyawan?

8.      Apa pengaruh pemberhentian karyawan terhadap perusahaan?

9.      Apa konsekuensi pemutusan hubungan kerja?

 


 

BAB II

KAJIAN TEORI

2.1.   PEMELIHARAAN TENAGA KERJA

A.    Pengertian Manajemen, Manajemen Sumber Daya Manusia, dan Pemeliharaan Tenaga Kerja

          Manajemen adalah ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber daya lainya secara efektif dan efisian untuk mencapai suatu tujuan tertentu[1].

          MSDM  adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peran tenaga kerjan agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, Tenaga Kerja, dan perusahaan.[2]

         SDM mendukung area fungsional lain dengan membantu mendapatkan personil baru, mempersiapkan personil untuk melakukan tugasnya, dan menangani semua pencatatan yang berhubungan dengan pegawai dan mantan pegawai. Dalam memenuhi tanggung jawabnya, SDM melaksanakan empat kegiatan utama.

Pemeliharaan (maintenance) adalah usaha mempertahankan dana atau meningkatkan kondisi fisik, mental, dansikap Tenaga Kerja, agar mereka tetap loyal dan bekerja produktif untuk menunjang tercapainya tujuan perusahaan.

 

 

 

Pengertian Pemeliharaan Tenaga Kerja

“the maintenance function of personnel is concerned primarily with preserving the physical, mental, and emotional condition of employees”.

“Tenaga Kerja adalah asset (kekayaan) utama setiap perusahaan, yang selalu ikut aktif berperan dan paling menentukan tercapai tidaknya tujuan perusahaan”

         Oleh karena itu, keamanan dan keselamatannya perlumen dapat pemeliharaan sebaik-baiknya dari pimpinan perusahaan.Pemeliharaan (maintenance) Tenaga Kerja harus mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari manajer.Jika pemeliharaan Tenaga Kerja kurangdiperhatikan, semangat kerja, sikap, loyalitas Tenaga Kerja akan menurun. Absensinya dan turn-over meningkat, disiplin akan menurun, sehingga pengadaan, pengembangan, kompensasi, dan pengintegrasian Tenaga Kerja yang telah dilakukan dengan baik dan biaya yang besar kurang berarti untuk menunjang tercapainya tujuan perusahaan.

        Supaya Tenaga Kerja semangat bekerja, berdisiplin tinggi, danbersikap loyal dalam menunjang tujuan perusahaan maka fungsi pemeliharaan mutlak mendapat perhatian manajer.Tidak mungkin Tenaga Kerja bersemangat bekerja dan konsentrasi penuh terhadap pekerjaanya jika kesejahteraan mereka tidak diperhatikan dengan baik.

B.     Tujuan Pemeliharaan

1.      Untuk meningkatkan produktivitas kerja Tenaga Kerja.

2.      Meningkatkan disiplin dan menurunkan absensi Tenaga Kerja.

3.      Meningkatkan loyalitas dan menurunkan turn-over Tenaga Kerja.

4.      Memberikan ketenangan, keamanan, dan kesehatan Tenaga Kerja.

5.      Meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja dan keluarganya.

6.      Memperbaiki kondisi fisik, mental, dan sikap Tenaga Kerja.

C.    Asas-asas Pemeliharaan Tenaga Kerja

a.      Asas Manfaat dan Efesiensi

Pemeliharaan yang dilakukan harus efesien dan memberikan manfaat yang optimal bagi perusahaan dan Tenaga Kerja.Pemeliharaan ini hendaknya meningkatkan prestasi kerja, keamanan, kesehatan, dan loyalitas Tenaga Kerja dalam mencapai tujuan.Asas ini harus deprogram dengan baik supaya tidak sia-sia.

b.        Asas Kebutuhan dan Kepuasan

     Pemenuhan kebutuhan dan kepuasan harus menja didasar  program pemeliharaan Tenaga Kerja.Asas ini penting supaya tujuan pemeliharaan, kesehatan, dan sikap Tenaga Kerja baik, sehingga mereka mau bekerja secara efektif dan efesien menunjuang tercapainya tujuan perusahaan.

c.         Asas Keadilan dan Kelayakan

     Keadilan dan kelayakan hendaknya dijadikan asas program pemeliharaan Tenaga Kerja. Karena keadilan dan kelayakan akan menciptakan ketenangan dan konsentrasi Tenaga Kerja terhadap tugas-tugasnya, sehingga disiplin, kerjasama, dan semangat kerjanya meningkat. Dengan asa sini diharapkan tujuan pemberian pemeliharaan akan tercapai.

d.        Asas Peraturan Legal

     Peraturan-peraturan legal yang bersumber dari undang-undang, Keppres, dan keputusan mentri harus dijadikan asas program pemeliharaan Tenaga Kerja.

Hal ini penting untuk menghindari konflik dan intervensi serikat buruh dan pemerintah.

 

 

e.         Asas Kemampuan Perusahaan

     Kemampuan perusahaan menjadi pedoman dan asas program pemeliharaan kesejahteraan Tenaga Kerja. Jangan sampai terjadi pelaksanaan pemeliharaan Tenaga Kerja yang mengakibatkan hancurnya perusahaan.

D.    Pentingnya Pemeliharaan Tenaga Kerja

        Pemeliharaan SDM dimaksudkan sebagai suatu kegiatan manajemen untuk mempertahankan stamina SDM dalam melakukan pekerjaan dalam perusahaan. Dengan demikian yang bersangkutan tidak mengalami gangguan selama melakukan tugas yang diberikan kepadanya.

Faktor yang mendorong perlunya perusahaan melakukan pemeliharaan sumber daya manusia adalah[3] :

§  Sumber daya manusia merupakan modal utama perusahaan yang apabila tidak dipelihara dapat, menimbulkan kerugian bagi perusahaan

§  Sumber daya manusia adalah manusia yang biasa yang mempunyai kelebihan,    keterbatasan, emosi dari perasaan yang mudah berubah dengan berubah-ubahnya lingkungan sekitar

·         Sumber daya manusia yang kurang mendapat perhatian dan pemeliharaan perusahaan akan menimbulkan keresahan, turunnya semangat dan kegairahan kerja, merosotnya loyalitas dan prestasi yang bersangkutan.

 

 

 

E.     Kegiatan Pemeliharaan Tenaga Kerja

       Kegiatan pemeliharaan terhadap SDM yang dilakukan perusahaan melakukan sasarn utama, yaitu tetap bertahannya SDM dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. SDM akan terdorong tetap bekerja memberikan tenaganya, kemampuannya, pikirannyya dan waktunya bagi perusahaan. Kegiatan pemeliharaan sumber daya manusia secara rinci untuk :

1.        Meningkatkan loyalitas SDM terhadap perusahaan.

2.        Meningkatkan motivasi dan disiplin kerja.

3.        Meningkatkan semangat dan kegairahan kerja.

4.        Meningkatkan rasa aman,bangga dan ketenangan jiwa SDM dalam melakukan pekerjaan.

5.        Meningkatkan kinerja SDM.

6.        Menurunkan tingkat kemangkiran SDM.

7.        Menurunkan tingkat turn over SDM.

8.        Menciptakan suasana hubungan kerja yang harmonis dan kebersamaan.

         Penyusunan program kerja  ini  harus didasarkan pada kondisi nyata yang terdapat dalam perusahaan dan kemungkinan masa datang yang akan dihadapi. Pada dasarnys pemeliharaan dapat dilakukan perusahaan dapat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :

1.      Pemeliharaan SDM yang bersifat ekonomis

2.      Pemeliharaan SDM yang bersifat penyediaan fasilitas

3.      Pemeliharaan SDM yang berupa pemberian pelayanan

 

 

 

 

 

 

2.2.PEMBERHENTIAN TENAGA KERJA

A.    PENGERTIAN PEMBERHENTIAN

Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengartikan bahwa Pemberhentian atau Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha. Sedangkan menurut Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerjas seseorang Tenaga Kerja dengan suatu organisasi perusahaan.

Istilah pemberhentian juga mempunyai arti yang sama dengan separation yaitu pemisahan. Pemberhentian juga bisa berarti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tenaga Kerja dari suatu organisasi perusahaan. Pemberhentian yang dilakukan oleh perusahaan harus berdasarkan dengan Undang – undang No 12 Tahun 1964 KUHP dan seijin P4D atau P4P atau seijin keputusan pengadilan. Pemberhentian juga harus memperhatikan pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu dan ijin pemberhentian”. Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena Tenaga Kerja yang diberhentikan membawa biaya penarikan, seleksi, pelatihan dan proses produksi berhenti. Pemberhentian yang dilakuakn oleh perusahaan juga harus dengan baik – baik, mengingat saat Tenaga Kerja tersebut masuk juga diterima baik – baik. Dampak pemberhentian bagi Tenaga Kerja yang diberhentikan yaitu dampak secara psikologis dan dampak secara biologis. Pemberhentian yang berdasarkan pada Undang –undang 12 tahun 1964 KUHP, harus berperikemanusiaan dan menghargai pengabdian yang diberikannya kepada perusahaan misalnya memberikan uang pension atau pesangon. Pemberhentian juga dapat diartikan sebagai pemutusan hubungan kerja seseorang Tenaga Kerja dengan organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian dilakukan berarti Tenaga Kerja tersebut sudah tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan (Drs. Malayu Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia,2001). Pemutusan hubungan kerja merupakan fungsi terakhir manajer sumberdaya manusia yang dapat didefinisikan sebagai pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alas an, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka (Mutiara Sibarani Panggabean, Manajemen Sumber Daya Manusia, 2004).

B.     Alasan Pemberhentian

Ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan kerjanya dengan perusahaan, ada yang bersifat karena peraturan perundang-undangan, tapi ada juga karena keinginan pengusaha, agar tidak terjadi hal semena-mena yang dilakukan pengusaha, maka pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan pemberhentian Tenaga Kerja. Dalam pengertian ini pemerintah tidak melarang secara umum untuk memberhentikan Tenaga Kerja dari pekerjaannya. Jangan karena tidak cocok dengan pendapat perusahaan atau bertentangan dengan kehendak atau keinginan pengusaha yang mengharapkan Tenaga Kerja terus bekerja utuk meningkatkan produksinya, Tenaga Kerja tersebut langsung diberhentikan, tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan tanpa dijelaskan alasan-alasannya kepada Tenaga Kerja. Oleh karena demikian, untuk melindungi Tenaga Kerja dari tindakan demikian, maka pemerintah telah mendaptkan kebijakannya sebagai tertuang di dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 bahwa, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:

1.      Pekerja berhalangan masuk karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.

2.      Pekerja berhalangan Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3.      Pekerja mengerjakan ibadah yang diperintahkan agamanya.

4.      Pekerja menikah

5.      Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.

6.      Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerjan lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

7.      Pekerja mendirikan, mejadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pernjanjian kerja bersama.

8.      Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindakan pidana kejahatan.

9.      Karena perbedaan yang paham, agama, aliran politik, suku, wana kulit, golongan, jenis kelami, kondisi fisik atau status perkawinan.

10.  Pekerjaan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Di samping hal tersebut di atas yang melarang pengusaha mengadakan pemutusan hubungan kerja dengan Tenaga Kerjanya, tapi ada juga yang membolehkan pengusaha mengadakan pemutusan kerja dengan Tenaga Kerja dengan asalan pekerja telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:

1.      Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan dan/atau uang milik perusahaan.

2.      Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.

3.      Mabuk, minum-minuman kerjas memabukan, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan karja.

4.      Melakukan perbuatan asusiala atau perjudian di lingkungan karja.

5.      Menyerang menganiaya, mengancam astau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.

6.      Membujuk temasn sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

7.      Dengan ceroboh astau sengaja merusak atau mebiarkan dalam keadaan bahaya barng milik perusahaan yang menimbulkan rugi bagi perusahaan.

8.      Dengan ceroboh atau membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.

9.      Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang harusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

10.  Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana 5 tahun atau lebih Semua kegiatan seperti di atas, baru pengusaha memutuskan melakukan pemutusan hubungan hubungan kerja dengna Tenaga Kerja, apabila memang benar-benar terbukti dengan didukung oleh bukti-bukti, atau tertangkap tasngan dan adanya pengakuan dari Tenaga Kerja.

Melayu Hasibuan menyebutkan beberapa alasan Tenaga Kerja diberhentikan dari perusahaan yaitu:

1.    Undang-Undang

Undang-undang dapat menyebabkan seorang Tenaga Kerja harus diberhentikan dari suatu perusahaan, antara lain anak-anak Tenaga Kerja WNA, Tenaga Kerja yang terlibat organisasi terlarang. Pemberhentian terjadi karena perundang – undangan. Seorang Tenaga Kerja terpaksa dihentikan dari perusahaan karena terlibat dengan organisasi terlarang atau Tenaga Kerja tersebut dihukum akibat perbuatannya. Seperti contoh Tenaga Kerja tesebut merupakan salah satu anggota G30S/PKI atau Tenaga Kerja tersebut melanggar hukum.

2.    Keinginan perusahaan

Pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan dapat terjadi karena Tenaga Kerja tersebut berusia lanjut dan tidak memiliki keuntungan lagi bagi perusahaan. Tenaga Kerja tersebut sudah berusia lanjut, kurang cakap atau melakukan tindakan yang merugikan seperti korupsi.

Keinginan perusahaan memberihentikan Tenaga Kerja ini disebabkan:

1.         Tenaga Kerja tidak mampu mengerjakan pekerjaannya.

2.         Perilaku dan kedisiplinannya kurang baik.

3.         Melanggar peraturan dan tata tertib perusahaan.

4.         Tidak dapat bekerja sama dan konflik dengan Tenaga Kerja lainnya.

5.         Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.

Pemberhentian Tenaga Kerja yang dilakukan atas keinginan perusahaan melalui tahapan–tahapan:

1.      Perundingan antara Tenaga Kerja dengan pimpinan perusahaan.

2.      Perundingan antara pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahan.

3.      Perundingan P4D dengan pimpinan perusahaan.

4.      Perundingan P4P dengan pimpinan perusahaan.

5.      Keputusan Pengadilan Negeri.

6.      Tenaga Kerja tidak dapat dipecat oleh perusahan secara sewenang – wenang larena Tenaga Kerja mendapat perlindungan hukum.

3.    Keinginan Tenaga Kerja

Pemberhentian karena keinginan Tenaga Kerja dapat terjadi karena Tenaga Kerja tersebut kurang mendapat kepuasan kerja di perusahaan yang bersangkutan. Misalnya jasanya rendah, lingkungannya kurang baik atau perlakuan kurang baik.  Pemberhentian karena keinginan Tenaga Kerja dapat juga terjadi karena:

·         Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua

·         Kesehatan yang kurang baik

·         Untuk melanjutkan pendidikan

·         Untuk bewirausaha

·         Bebas jasa terlalu rendah

·         Mendapat pekerjaan yang lebih baik

·         Suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang serius

·         Kesempatan promosi yang tidak ada

·         Perlakukan yang kurang adil

4.   Pensiun

Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Usia kerja seseorang Tenaga Kerja untuk setatus kepegawaian adalah 55 tahun atau seseorang dapat dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan dokter, Tenaga Kerja tersebut sudah tidak mampu lagi untuk bekerja dan umurnya sudah mencapai 50 tahun dengan masa pengalaman kerja minimal 15 tahun.

Pensiun atas keinginan dari Tenaga Kerja adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan. Besar uang pensiun yang diterima oleh Tenaga Kerja yang pensiun diatur oleh undang-undang bagi pegawai negeri yang pembayarannya dilakukan secara periodik, sedangkan bagi Tenaga Kerja swasta diatur oleh perusahaan yang bersangkutan biasanya pembayaran berupa uang pesangon pada saat diberhentikan. Pembayaran uang pensiun merupakan pengakuan atau penghargaan atas pengabdian seseorang kepada organisasi dan memberikan sumber kehidupan bagi usia lanjut, sehingga dengan adanya uang pensiun akan memberikan ketenangan bagi para Tenaga Kerjanya.

5.   Kontrak Kerja Berakhir

Tenaga Kerja suatu perusahaan akan diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian yang seperti ini tidak akan menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima oleh perusahaan tersebut. Beberapa perusahaan sekarang ini banyak mengadakan perjanjian kerja dengan Tenaga Kerjaya di dalam sutau kontrak dimana di dalamnya, disebutkan masa waktu kerja atau masa kontraknya. Dan ini alasan juga tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja apabila kontrak kerja tersebut di perpanjang.

 

6.   Meninggal dunia

Tenaga Kerja yang meninggal dunia secara otomatis hubungan kerjanya dengan perusahaan akan terputus. Perusahaan tersebut akan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkannya sesuai dengan peraturan yang ada. Seorang Tenaga Kerja yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur di dalam undang-undang. Misalnya, pesangon lebih besar dan golongannya dinaikkan sehingga uang pensiunnya lebih besar.

7.    Perusahaan dilikudasi

Dalam hal perusahaan dilikuidasi masalah pemberhentian Tenaga Kerja diatur dengan peraturan perusahaan, perjanjian bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menentukan apakah benar atau tidak perusahaan dilikuidasi atau dinyatakan bangkrut harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan.

C.    Proses Pemberhentian

Jika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka cara yang ditempuh diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1964. pengusaha yang ingin memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari P4D untuk pemutusan hubungan terhadap sembilan Tenaga Kerja atau kurang, dan izin dari P4P untuk pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang jumlahnya sepuluh orang ke atas. Selama izin belum diberikan pemutusan hubungan kerja belum sah maka kedua belah pihak harus menjalankan kewajibannya.

Pemberhentian Tenaga Kerja hendaknya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada agar tidak menimbulkan masalah, dan dilakukan dengan cara sebaik-baiknya, sebagaimana pada saat mereka diterima sebagai Tenaga Kerja. Dengan demikian, hubungan antara perusahaan dan mantan Tenaga Kerja tetap terjalin dengan baik. Akan tetapi pada kenyataanya sering terjadi pemberhentian dengan pemecatan, karena konflik yang tidak dapat diatasi lagi, yang seharusnya pemecatan Tenaga Kerja harus berdasar kepada peraturan dan perundang-undangan karena setiap Tenaga Kerja mendapat perlindungan hukum sesuai dengan statusnya. Berikut adalah prosedur/proses pemecatan Tenaga Kerja:

·         Musyawarah Tenaga Kerja dengan pimpinan perusahaan

·         Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan

·         Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D

·         Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4P

·         Pemutusan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri

Bagi pemutusan hubungan kerja yang bersifat massal yang disebabkan keadaan perusahaan, maka sebelum pemutusan hubungan kerja pengusaha harus berusaha untuk meningkatkan efisiensi. Upaya peningkatan efisiensi yang biasa digunakan adalah dengan:

·         Mengurangi shift kerja

·         Menghapuskan kerja lembur

·         Mengurangi jam kerja

·         Mempercepat pension

·         Meliburkan atau merumahkan Tenaga Kerja secara bergilir untuk sementara

Dalam pemberhentian Tenaga Kerja, apakah yang sifatnya kehendak perusahaan, kehendak Tenaga Kerja maupun karena undang-undang harus betul-betul didasarkan kepada peraturan, jangan sampai pemberhentian Tenaga Kerja tersebut menibulkan suatu konflik suatu konflik atau yang mengarah kepada kerugian kepada dua belah pihak, baik perusahaan maupun Tenaga Kerja.

 

 

 

 

 

 

Adapun beberapa cara yang dilakukan dalam proses pemberhentian Tenaga Kerja:

·         Bila kehendak perusahaan dengan berbagai alasan untuk memberhentikan dari pekerjaannya perlu ditempuh terlebih dahulu:

·         Adakan musyawarah antara Tenaga Kerja dengan perusahaan.

·         Bila musyawarah menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan atau instansi yang berwenang memutuskan perkara.

·         Bagi Tenaga Kerja yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut tanpa meminta ijin legih dahulu kepada Dinas terkait atau berwenang.

Bagi Tenaga Kerja yang akan pensiun, dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula terhadap Tenaga Kerja yang akan mengundurkan diri atau atas kehendak Tenaga Kerja diatur atas sesui dengan paraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.

D.    Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja

Konsekuensi diberhentikannya Tenaga Kerja atas keinginan perusahaan adalah sebagai berikut:

1.      Tenaga Kerja dengan status masa percobaan diberhentikan tanpa memberi uang pesangon.

2.      Tenaga Kerja dengan status kontrak diberhentikan tanpa memberi uang pesangon.

3.      Tenaga Kerja dengan status tetap, jika diberhentikan harus diberi uang pesangon yang besarnya:

·         Masa kerja sampai satu tahun: 1 bulan upah bruto

·         Masa kerja 1 sampai 2 tahun: 2 bulan upah bruto

·         Masa kerja 2 sampai 3 tahun: 3 bulan upah bruto

·         Masa kerja 3 tahun dan seterusnya: 4 bulan upah bruto.

 


 

BAB III

KESIMPULAN

 

Dari pembahasan diatas  ada banyak pertimbangan dan perbandingan bila kita mau melakukan perekrutan tenaga kerja dan sebaliknya juga bila kita mau memberhentikan tenaga kerja kita memperhatikan banyak aspek, supaya kita tidak melanggar peraturan yang didalam undang-undang ketenagakerjaan, dan karyawan tidak akan kehilangan haknya walau mereka sudah diberhentikan


 

DAFTAR PUSTAKA

Aliliawati Muljono, SH, CN. 2000. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1997, tentang Ketenagakerjaan. Harvarindo

Hasibuan, Melayu S.P. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Benggolo. A., Tanpa tahun, Tenaga Kerja dan Pembangunan, yayasan Jasa Karya, Jakarta.

Manulang, SH., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, Cetakan kedua.



[1] Benggolo. A., Tanpa tahun, Tenaga Kerja dan Pembangunan, yayasan Jasa Karya, Jakarta; hlm 5

[2] ibid

[3] Manulang, SH., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, Cetakan kedua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar