BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Belakangan ini istilah poligami
menjadi suatu hal yang sudah tidak asing lagi untuk diperdengarkan, banyak
dikalangan masyarakat dan para tokoh terkenal di Indonesia yang juga melakukan
poligami. Poligami dilakukan oleh orang yang sudah terikat dalam suatu
pernikahan. Pernikahan merupakan ikatan antara dua insan yang mempunyai banyak
perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir
(mental), pendidikan, diakui sah oleh Negara dan agama. Sedangkan Poligami
ialah suatu system pernikahan dimana salah satu pihak (suami) mengawini lebih
dari satu istri pada waktu bersamaan, artinya istri-istri tersebut masih dalam
tanggungan suami tidak diceraikan tetapi masih sah menjadi istrinya. Hal ini
tentu menjadi pro kontra dikalangan masyarakat bangsa Indonesia.
Dalam kondisi tertentu poligami
diperbolehkan bagi seseorang, namun dengan ketentuan syarat yang berlaku. Dalam
kesempatan ini kami akan mencoba memaparkan tentang poligami, baik dari
pendapat para ulama, dari segi hukum Indonesia dan
dari segi agama. Setiap apapun perbuatan pasti memiliki dampak bagi pelakunya,
begitupun dengan poligami. Poligami membawa dampak tersendiri bagi orang yang
berpoligami baik positif maupun negatif.
B.
Rumusan Masalah
Surat
apa saja di dalam Al-qur’an yang memperbolehkan kita berpoligami, dan surat
pendukungnya.
C.
Tujuan Masalah
Agar
kita mengetahui ayat-ayat Al-Qur’an yang memperbolehkan poligami.
BAB II
PEMBEHASAN
D.
PENAFSIRAN AYAT TENTANG
POLIGAMI
1. Surat
Al-Nisa Ayat 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا
طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا
فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا (٣)
3. dan jika kamu takut tidak akan
dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua,
tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[265],
Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
[265] Berlaku adil ialah perlakuan
yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain
yang bersifat lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan poligami
dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan
pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini
membatasi poligami sampai empat orang saja.
a.
Asbab al-Nuzul
Aisyah r.a menjelaskan bahwa ayat ini
diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki yang suatu ketika menguasai anak
yatim, kemudian dinikahinya. Ia mengadakan perserikatan harta untuk berdagang dengan
wanita yatim yang menjadi tanggungannya itu. Karena itu, di dalam pernikahan
ia tidak memberi apa-apa dan
menguasai seluruh harta perserikatan itu, hingga wanita itu tidak mempunyai kuasa
apapun.(H.R.Bukhari)[1]
عَنْ عَائِشَةَ رَظِيَ اللهُ عَنْهَا اَنَّ رَجُلاً كَا نَتْ
لَهُ يَتِمَةُ فَنَكَحَهَا, وَكَا نَ لَهَا عَدْ قٌ وَكَا نَ يُمْسِكُهَا عَلَيْهِ
وَلَمْ يَكُنْ لَهَا مِنْ نَفْسِهِ سَى ءٌ فَنَزَ لَتْ فِيْهِ (وَاِنْ خِتُمْ اَنْ
لاَ تُقْسِطُوْا فِى اليَتا مَى )
أخْسِبُهُ قَا لَ , كَا نَتْ
شَرِيْكَتُهُ ذَلِكَ العَذْ قِ وَ فِى مَا لِهِ . [2]
Artinya :
Dari
Aisyah R.A “Sesungguhnya seorang laki-laki memiliki seorang perempuan yatim,
lalu dia menikahinya, dan perempuan itu memiliki adzq (pohon kurma). Dia
sengaja menahannya karena harta itu, sementara dia tidak memiliki perasaan
apapun terhadap perempuan tersebut. Maka turunlah, “Dan jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim
(bilamana kamu mengawininya)”. Aku kira beliau berkata, “Dia adalah sekutunya
pada kurma dan pada hartanya.”
b.
Munasabah Ayat
Terhadap hamba sahaya tidak diwajibkan berlaku
adil. Mereka hanya berhak mendapatkan nafkah hidup sehari-hari.[3]
وَاِنْ خِتُمْ اَلاّ تُقْسِطًوْا فِى
الْيٰتٰمٰى فَنْكِحُوْا مَا طَا بَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ
وَرُبٰعَ [4]
Dan
apabila kamu merasa takut terhadap dirimu sendiri karena khawatir memakan harta
istri yang yatim, janganlah kamu kawin dengannya. Karena sesungguhnya Allah
telah keleluasaan terhadap kamu untuk tidak menikahi anak yatim, yaitu
dengan menghalalkan kamu boleh nikah dengan wanita-wanita selain yatim, satu,
dua, tiga, atau empat
Orang-orang
Arab mengatakan di dalam pembicaraan mereka Iqtasimu alfa dirhamain;
Hadza dirhamain dirhamain; Wa tsalatsah tsalatsah; Wa arba’ah arba’ah ; dengan
arti bahwa setiap orang di antara mereka masing-masing mengambil dua dirham
saja, atau tiga dirham, atau empat dirham, dari yang seribu dirham itu.
Seandainya engkau menjadikannya dalam bentuk tunggal, misalnya engkau katakana
: Iqtasimuhu dirhamaiwa Tsalatsah wa arba’ah (Bagaikan seribu
dirham ini dua dirham dan tiga dirham dan empat dirham), maka perkataan seperti
itu, menurut bahasa Arab, tidak diperbolehkan.
فَاِنْ اَلاَّ تَعْدِ لُوْا
فَوَا حِدَةً [5]
Tetapi
jika kamu merasa tidak akan bisa berbuat adil di antara dua orang istri atau
istri-istrimu, maka kamu harus memegang satu istri saja. Perasaan takut tidak
bisa berbuat adil bisa dirasakan dengan zhan (kepastian) dan
(juga) bisa dengan syak (ragu-ragu). Laki-laki yang
diperbolehkan lebih dari satu hanyalah orang yang merasa yakin dirinya bisa
berbuat adil terhadap istri-istrinya nanti. Keyakinan dalam hal itu tidak boleh
dicampuri dengan perasaan ragu-ragu.
اَوْمَا
مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ [6]
Hendaknya kalian mencukupkan seorang istri dari wanita-wanita
merdeka, dan bersenang-senanglah dengan wanita yang kamu sukai dari hamba-hamba
wanita, karena tidak ada kewajiban berbuat adil di antara mereka. Tetapi,
mereka hanya mendapat berhak kecukupan nafkah, sesuai dengan standar yang
berlaku dikalangan mereka.
ذٰلِكَ اَدْنٰٓىٓ اَلاَّ تَعْلُوْا
Memilih seorang istri atau mengambil
gundik lebih baik menghindari zalim dan aniaya. Kesimpulannya, bahwa menjauhi
perbuatan zalim
Kesimpulannya bahwa menjauhi perbuatab
zalim adalah dasar disyariatkannya hukum perkawinan. Dalam hal ini terkandung
pengertian yang menunjukkan persyaratan adil dan wajib melaksankannya, dan
berbuat adil memang sulit diwujudkan sebagaimana diungkapkan oleh firman-Nya :
وَلَنْ تَسْتَطِعُوْا اَنْ تَعْدِلُوْ
بَيْنَ النِّس. (النساء : ١٢٩)
Artinya :
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat
berlaku adil diantara istri-istrimu,walaupun kamu sangat ingin berbuat
demikian. (Q.S.An-Nisa’ : 129)
Kandungan Ayat
Pernikahan adalah akad yang
menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong
antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.[7]
Nikah
adalah salah satu azas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau
masyarakat yang sempurna. Sebenarnya pertalian nikah adalah pertalian yang
setengah-setengah dalam hidup damn kehidupan manusia, bukan saja antara suami
istri dan keturunannya, melainkan antara dua keluarga dengan pernikahan
seseorang akan terpelihara dari kebinasaan dan hawa nafsunya.
Allah membolehkan bersistri lebih dari
satu (polygamy, tapi dibatasi sebanyak-banyakna empat orang, dengan ketentuan
mampu berlaku adil antara semua istri itu, baik dalam hal makan, minum,
perumahan, giliran dan sebagainya. Tidak boleh diadakan perbedaan antara istri yang kaya dan
yang miskin, antara yang bangsawan dan yang bujkan bangsawan. Seorang lelaki
yang jelas tidak mampu menjamin diri dan hatinya untuk berlaku adil, dan tidak
mampu menetapi hak-hak para istrinya jika ia berpoligamy, maka ia tetap
diharamkan berpoligamy. Andaikata ia mampu berlaku adil untuk tiga orang istri,
sdangkan untuk yang ke-empat tidak, maka haram ia menikahi wanita yang
ke-empat. Begitu juga bila ia hanya mampu berlaku adil dua orang istri,
sedangkan untuk yang ke-tiga tidak, maka haram ia menikahi istri yang ke-tiga.
Selanjutnya bila ia hanya mampu berlaku adil untuk seorang istri, sedangkan
untuk yang kedua tidak, maka haram pula ia menikahi istri yang ke-dua, Ia hanya
boleh beristri seorang saya (monogamy).[8]
Yang
dimaksud dengan “adil” di sini, adalah sikap menyamakan dalam batas lahiriyah,
misalnya persamaan dalam hal perumahan, pakaian, dan sebagainya. Adapun hal-hal
di luar kemampuan seseorang, misalnya cenderung hati seorang suami, untuk
mencintai istrinya yang muda dan cantik melebihi dari yang lain, makadalam hal
ini suami tidak dibebani supaya membagi cintanya sama rata dengan semua
istrinya, asal istri yang lain itu tidak diabakan begitu saja. Rasulullah
sendiri di akhir hidup lebih bnayak lebih bnayak cenderung kepada ‘Aisyah
dengan kerelaan hati dari istri beliau yang lain. Untuk ini beliau berdo’a : “
Ya Tuhan, kecenderungan dalam hatiku ini dalah naluri yang aku miliki. Dan
janganlah aku disiksa terhadap hal-halyang diluar ketentuan naluri yang
kumiliki.” Kiranya naluri cinta yang bersarang di dalam hati, tidak dapat
disamakan dengan benda yang dapat dibagi sama rata.
c.
Tafsir Surat al- Nisaa
Seorang
lelaki yang mengasuh anak yatim perempuan boleh saja menikahi anak yatim yang
dia asuh bila dia tertarik pada anak yatim tersebut. Namun, apabila dia merasa
nanti setelah menikah malah akan menzhaliminya dengan berbuat tidak adil
padanya, maka sebaiknya dia tidak menikah dengan anak yatim tersebut. Hendaklah
dia menikahi perempuan-perempuan lain dan menarik menurut dirinya. Boleh saja
menikahi 2 atau 3 atau 4 perempuan. Adapun selebihnya tidak diperbolehkan.
Berbuat zhalim terhadap anak yatim misalnya dengan tidak memberikan mahar yang
selayaknya atau tidak menyerahkan harta yang seharusnya menjadi harta istrinya
(bekas yatim). Intinya menikahi anak yatim yang menjadi
asuhannya menjadi haram, apabila dikhawatirkan akan terjadi kedhaliman terhadap
anak tersebut.
d.
Kesimpulan Hukum
Berdasarkan
pembahasan diataas, sesungguhnya, Al- Qur an dengan sangat bijak melakukan
perlindungan terhardap kaum perempuan. Salah satu ayat yang melindungi
perempuan adalah al-Mosa ayat 3 dan ayat 129, Al Nisa ayat 3, dengan sangat
jelas melindungi para perempuan yatim dan para janda yang memiliki anak yatim,
kewajiban berlaku adil terhadap istri-istri yang dipoligami dalam al-Nisa ayat
3 bersifat mutlak.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Poligami adalah suatu
bentuk perkawinan di mana seorang pria dalam waktu yang sama mempunyai istri
lebih dari seorang wanita. Adapun alasan Poligami,
pada dasarnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang
istri.
Berdasarkan
pembahasan diataas, sesungguhnya, Al- Qur an dengan sangat bijak melakukan
perlindungan terhardap kaum perempuan. Salah satu ayat yang melindungi
perempuan adalah al-Mosa ayat 3 dan ayat 129, Al Nisa ayat 3, dengan sangat
jelas melindungi para perempuan yatim dan para janda yang memiliki anak yatim,
kewajiban berlaku adil terhadap istri-istri yang dipoligami dalam al-Nisa ayat
3 bersifat mutlak.
[1] Hatta, DR.Ahmad, MA_”Tafsir Qur’an perkata Dilengkapi dengan
Asbabun Nuzul&Terjemah : Maghfirah Pustaka,77.
[2] Hajar
Al Agalani, Ibnu, Fathul Baari Shahih Al-Bukhari jilid 22, 302-303.
[3] Surin, Bactiar, Adz-Dzikraa terjemah
& tafsir Al-Qur’an dalam huruf Arab & Latin juz 1-5 : Angkasa Bandung,
315.
[4] Terjemah
Tafsir Al-Maraghi 4 : Toha Putra Semarang, 375.
[5]
Ibid,
325-326.
[6] Terjemah
Tafsir Al-Maraghi 4 : Toha Putra Semarang, 326.
[7] Rasjid,
H.Sulaiman, Fiqih Islam : Sinar Bari Algesindo, 374
[8]
Surin, Bactiar, Adz-Dzikraa terjemah & tafsir Al-Qur’an dalam huruf Arab
& Latin juz 1-5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar