Selasa, 04 Januari 2022

MAKALAH PEMASARAN BANK SYARI’AH

 

PEMBAHASAN

 

                                                                                               

A.    PEMASARAN BANK SYARIAH

1.      Pengertian Pemasaran bank syariah

Beberapa ahli memberikan beragam definisi tentang pemasaran (marketing) antara lain:[1]

a.       Nistrum dalam bukunya “hand book of marketing” bahwa pemasaran merupakan segala aktivitas dunia usaha dalam bidang benda-benda dan jas-jasa dari produsen kekonsumen

b.      Philip dan duncan dalam bukunnya “marketing principles dan methods” bahwa pemasaran meliputi semuaa tindakan atu aktivitas-aktivitas yang diperlukan untuk menyampaikan benda-benda ketangan konsumen.

c.       Philip kothler dan kevin lane keller dalam buku mereka “marketing management” bahwa pemasaran berhubungan dengan mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan manusia dan masyarakat.

Jadi pemasaran adalah merupakan identifikasi pasar yang paling menguntungkan sekrang dan dimasa yang akan datang atau segala aktivitas perusahaan dalam bidang usaha/ jasa untuk menyalurkan/ menyampaikan suatu produk ketangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat/ nasabah  serta melayani permintaan nasabah/ masyarakat sehingga memperoleh keinginan bagi lembaga keuangan dan masyarakat. 

Pemasaran bank syariah sendiri menurut definisi adalah penerapan suatu disiplin bisnis strategis yang sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip syariah atau suatu proses atau cara memasarkan suatu produk dan menyebarluaskan kepada masyarakat. Jadi pemasaran syariah dijalankan

 

 

berdasarkan konsep keislaman yang telah diajarkan oleh nabi muhammad SAW.  Menurut hermawan kartajaya nilai inti dari pemasaran bank syariah

adalah integritas dan transparansi sehingga marketer tidak akan bohong dan orang membeli karena butuh bukan karena dipaksa.

Pemasaran adalah garis besar suatu bisnis, mereka adalah orang-orang yang bertemu langsung dengan konsumen sehingga setiap tindakan dan ucapannya berarti menunjukan citra, barang dan perusahan.

 

2.      Konsep pemasaran

Menurut muhammad untuk memahami konsep pemasaran, diperlukan mengetahui istilah-istilah yang mendasari dalam pemasaran yaitu diantaranya kebutuhan, keinginan, permintaan, produk, nilai, biaya, kepuasan, pertukara, pasar. Definisi tentang istilah-istilah yang mendasari pemasaran antara lain sebagai berikut: [2]

a.       Kebutuhan(needs)

Suatu keadaan dimana seseorang merasa kekurangan terhadap pemuas dasar tertentu/ hakikat biologis.

b.      Keinginan(wants)

Hasrat atau kehendak yang kuat atas oemuas kebutuhan spesifik.

c.       Permintaan(demands)

Keinginan akan produk spesifik yang didukung oleh kemampuan dan kesediaan untuk membelinya. Keinginan menjdi permintn jika didukung oleh daya beli

d.      Produk(product)

Segala sesuatu yang dapat ditawarkan untuk memuaskan suatu kebutuhan dan keinginan.

 

e.       Nilai(value)

Perkiraan konsumen atau seluruh kemampuan produk untuk memuaskan kebutuhan.

f.       Biaya(cost)[3]

Sesuatu atau jumlah uang yang dikorbankan untuk mendapatkan/ memuaskan kebutuhan

g.      Kepuasan(satisfaction)

Perasaan senang atau kecewa seseorang yang berasal dari perbandingan antara kesannya terhadap kinerja(hasil) suatu produk dan harapan-harapan.

h.      Pertukatran(exchange)

Tindakan memperoleh produk yang dikehendaki dari seseorang dengan menawarkan sesuatu sebagai imbalan

i.        Pasar(market)

Terdiri dari beberapa definisi

1)      Pasar adalah tempat umum untuk menjual dan membeli barang bertemunya penjual dan pembeli.

2)      Dalam ilmu ekonomi alla marsal mengatakan bahwa pasar adalah suatu daerah dimana secara ideal harga diwaktu-waktu tertentu adalah sama untuk semua pembeli dan penjual

Atau dapat di katakan pasar yaitu  terdiri dari pelanggan potensial yang memiliki kebutuhan dan keinginan tertentu yang sama, yang mungkin bersedia dan mampu melaksanakan pertukaran untuk memuaskan kebutuhan tersebut.

Konsep inti dari pemasaran adalah pertukaran. Pemasaran mencakup perolehan produk yang diinginkan dari seseorng dengan menawarkan produk sebagai gantinya. Menurut philip dan kevin ada lima syarat yang harus dipenuhi agar  muncul potensi pertukaran yaitu sebagai berikut:

a)      Sekurang-kurangnya ada dua pihak

b)      Masing-masing pihak memiliki sesuatu yang mungkin bernilai bagi pihak lain.

c)      Masing-masing pihak mampu berkomunikasi dan menyerahkan sesuatu

d)     Masing-masing pihak bebas menerima atau menolak tawaran pertukaran.

Untuk mengetahui konsep pemasaran, maka ilustrasinya sebagai berikut:

 


                                                                                               

 

                                                                                

Right Arrow: PRODUK
 


           

 

Left Arrow: ALAT TUKAR                                    PERTUKARAN

                                               

PASAR

 

PEMASARAN

 
                                                                                                            

 

Oval: DAYA BELIOval: KOMPETENSI                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       

 

Dari ilustrasi diatas dapat disimpulkan bahwa pemasaran adalah suatu proses sosial dan manajerial yang didalamnya antara individu atau pun kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan yang mereka inginkan dengan menciptakan, menawarkan dan mempertukarkan produk yang bernilai dengan produk lain. Sedangkan secara spesifik pengertian pemasaran bagi lembaga keuangan atau jasa keuangan adalah:

(1)   Mengidentifikasi pasar yang paling menguntungkan sekarang dan dimasa yang akan datang.

(2)      Menilai kebutuhan nasabah/anggota saai ini dan dimasa yang akan datang.

(3)      Menciptakan sasaran pengembangan bisnis dan membuat rencana untuk mencapai sasaran tersebut

(4)      Promosi untuk mencapai sasaran.

Sementara itu menurut solati siregar mengatakan bahwa pemasaran lembaga keuangan/jasa keuangan adalah usaha untuk menciptakan dan melayani permintaan pasar/ nasabah sehingga memperoleh keinginan lembaga keuangan dan masyarakat. Untuk mendapatkan pemasaran yang sesuai dengan harapan, maka harus mengikuti tahapan-tahapan atau proses sebagai berikut:

a.      Pengenalan pasar, yaitu usaha untuk mengetahui potensi pembeli/ konsumen dan mengetahui kebutuhannya. Tujuan dan manfaat pengenalan pasar:

1)      Mengetahui apa yang diinginkan oleh konsumen terhadap produk yang kita tawarkan

2)      Mengetahui karakteristik dan sifat pasar

3)      Mengetahui syarat-syarat khusus yang dikehendaki pasar

4)      Menjamin penjualan produk yang dibutuhkan dan diinginkan konsumen

5)      Sebagai dasar dalam penetapan tujuan serta target yang akan dicapai

6)      Sebagai dasar penentuan strategi pemasaran yang efektif bagi bank syariah

b.      Strategi pemasaran, merupakan tindak lanjut dari pengenalan pasar, yang menyangkut dengan strategi yang akan diterapkan dalam memasarkan produk agar dapat ditrima oleh psar.

c.       Bauran pemasaran, merupakan alat yang digunakan dalam menjalankan strategi yang dipilih. Menurut Mc Chaty, alat pemasaran

diklasifikasikan ada 4 faktor dalam bauran pemasaran yaitu produk, harga, lokasi/ sistem distribusi dan promosi yang disatukan sehingga sesuai dengan konsumen yang akan dituju.

d.      Evaluasi, hrus dilakukan untuk melihat sejauh mana proses pemasaran dijalankan dan apakah ada perbaikan yang terjadi dalam usaha yng dilakukan. Beberapa indikator yang dapat memberikan sinyal apakah kita berhasil atau gagal, dapat dilihat sebagai berikut:

1)      Volume penjualan

2)      Pangsa pasar

3)      Citra dan positioning

4)      Tingkat laba

Secara sederhana mengenali pasar adalah melihat, mengikuti perkembangan pasar, membandingkan dengan produk sendiri. Maka informasi inilah yang digunakan dalam penyusunan strategi pemasaran dan langkah-langkah yang akan dilakukan berikutnya.

 

3.      Strategi pemasaran bank syari’ah

Strategi pemasaran bank syariah merupakan suatu langkah-langkah yang harus ditempuh dalam memasarkan produk/ jasa perbankan yang ditujukan pada peningkatan penjualan. Peningkatan penjualan diorientasikan pada: [4]

a.         Produk funding (pengumpulan dana)

b.         Orientasi pada pelanggan

c.         Peningkatan mutu layanan

d.        Dan meningkatkan fee based income

Dengan demikian strategi pasar merupakan hal penting dalam pemasaran bank syariah. Yang dimaksud dengan strategi pasar adalah penetapan secara jelas pasar bank syariah sehingga menjadi kunci utama

untuk menerapkan elemen-elemen strategi lainnya. Strategi pasar dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut:

1)      Pelanggan  atau fokus segmen bank syariah

2)      Prioritas layanan dan penentuan harga barang/ jasa

3)      Preferensi teritorial/ wilayah pasar

4)      Saluran distribusi

5)      Image dan kondisi perusahaan(bank syariah)

Oleh karena itu hal- hal yang harus dilakukan oleh seorang pemasar bank syariah yaitu dengan melakukan:

a)      Meyakinkan pelanggan akan produk-produk melalui presentasi produk yang menarik.

b)      Proses penjualan efektif tergntung pada ketajaman dan kejelian dalam melakukan pendekatan penjualan

Produk dibutuhkan dalam pengenalan pasar, untuk menyediakan produk yang sesuai dan dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan pasar. Sehingga dapat ditentukan strategi dan langkah-langkah yang tepat. Setelah mengetahui sasaran yang hendak dituju selanjutnya mengukur dan mengetahui kemampuan dan kelemahan bank syariah dalam menangkap peluang dan meminimalisir ancaman melalui analisa SWOT untuk menentukan strategi yang tepat dalam pencapaian tujuan.

Penentuan strategi yang lebih spesifik mengenai strategi umum yang sering digunakan dalam pemasaran yang semuanya akan mengarah pada keunggulan kompetitif. Strategi yang dapat dipilih sebagai berikut:

 

1.         Penetrasi pasar

2.         Pengembangan pasar

3.         Pengembangan produk

4.         Diversifikasi

Dari stretegi diatas dapat dijadikan pedoman untuk langkah selanjutnya dengan mempertimbangkan kelemahan dak kekuatan yang kita miliki serta peluang dan ancaman yang dihadapi dengan menggunakan analisis SWOT. [5]

Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategi yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weakness), peluang (opportunities), dan ancaman (threats). Aanalisis SWOT  dapat diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal yang memperngaruhi keempat metode tersebut dan aplikasinya adalah:

Bagaimana kekuatan(strengths) mampu mengambil keuntungan (advantage) dari peluang (opprtunities) yang ada, bagaimana cara mengatasi kelemahan(weakness) yang mencegah keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, selanjutnya bagaimana kekuatan (strenghts) mmpu menghadapi ancaman (threats) yang ada, dan bagimana cara mengatasi kelemahan (weakness) yang akan membuat ancaman (threats) baru.

B.     MANAJEMEN JASA-JASA BANK

1.    Pengertian Jasa-Jasa Bank

Jasa bank merupakansemua aktivitas bank baik yang secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank sebagai lembaga intemediari lembaga yang mempelancar peredaran uang serta yang memberikan jaminan kepada nasabahnya, baik memberikan keuntungan secara langsung bagi bank dalam bentuk finasial dan nofinasial. Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini  untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik. Dalam arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup di satu bank saya. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.

Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk melengkapi peralatan dan personelnya. . Di samping itu, kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari jenis bank apakah Bank  umum atau Bank Perkreditan Rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status Bank tersebut apakah bank devisa, atau non devisa. Jika berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang di tawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan non devisa. Kemudian kelengkapan jasa bank dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh,cabang pembantu atau kantor kas.

Sebagaimana yang telah diketahui, yang dimaksud dengan bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit

dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dengan demikian jelas bahwa usaha pokok bank adalah:

1)      Memberi kredit

2)      Memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran peredaran uang.

Memberi kredit merupakan salah satu kegiatan dalam penanaman dana. Sebelumnya bank berusaha untuk menghimpun dana dan menggali sumber dari masyarakat, sedang dana yang terhimpun tesebut selanjutnya diputar kembali untuk ditanam dan dipergunakan oleh masyarakat atau oleh bank itu sendiri. Penanaman dana ini dapat terjadi dalam bentuk pinjaman atau kredit yaitu penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dan lain pihak dalam hal, pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah waktu tertentu, dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan, jika hal itu terjadi dalam bank konvensional, akan tetapi perbankan syari’ah tidak memberlakukan kewajiban bunga tersebut karena prinsip yang digunakan adalah bagi hasil. Sedangkan hasil yang diperoleh adalah karena dana tersebut diputar untuk suatu usaha tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Adapun jasa dalam lalu lintas pembayaran terdiri dari pembayaran dalam negeri dan pembayaran luar negeri:

a)      Pengiriman uang (transfer), yang dimaksud dengan pengiriman uang adalah salah satu pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditujukan kepada pihak lain (perusahaan, lembaga atau perorangan), di tempat lain (dalam negeri maupun luar negeri).

b)      Inkaso (collection), adalah pemberi kuasa pada bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkanm atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam atau

luar negeri). Atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel (draft). Cek, kuitansi, surat aksep.

         Pembukaan  Letter of Credit, dalam negeri merupakan salah satu bentuk jasa bank yang diberikan kepada mesyarakat untuk memperlancar arus pengadaan dari suatu tempat ke tempat lainya terutama yang bersifat antarpulau di dalam negeri.Dan ini juga menjadi salah satu cara pembayaran yang dipergunakan didalamperdagangan luar negeri yaitu dengan cara (kredit dokumenter) dengan menggunakan warkat berharga yang disebut Letter of Credit tersebut.[6]

Dalam prakteknya perbankan syariah menawarkan jasa-jasa tersebut dengan beragam jenis akad yang dapat digunakan, diantaranya:

(1)   Al-Kafalah (Guaranty),  merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak ke pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiyaan dengan jaminan seseorang.

(2)   Al-Hawalah (Transfer Service), merupakan pengalihan utanng dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenala dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.

(3)   Ar-Rohn (Mortgage), merupakan kegiatan menahan salah satu harta milisi peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jamina utang atau gadai.

(4)      Al-Qordh (Soft and Benevolent Loani), adalah pemberian harta kepada orang lain ayng dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literature fiqih klasik, qardh di kategorikan dalam aqad tathawwuni atau saling membantu dan bukan transaksi komesrial.

2.      Keuntungan Jasa-Jasa Bank

Seperti dijelaskan sebelumnya bahawa keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih bunga simpan denganan dengan bunga kredit atau pinjaman. Keuangan ini dikenal dengan istilah spread based. Namun, di samping keuntungan dari kegiatan pokok tersebut pihak perbankan juga dapat memperoleh keuntungan dari transaksi yang diberikannya dalam jasa -jasa bank lainnya.Keuntungan dari transaksi dalam jasa -jasa bank ini disebut juga fee based. Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan. Bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat.

 Hal ini disebabkan keuntungan dari spread based semakin kecil mengingat persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini. Oleh sebab itu, di samping mencari keuntungan utama tetap pada spread based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa-jasa bank.Perolehan keuntungan dari jasa–jasa bank ini walaupun relative kecil, namun mengandung suatu kepastian, hal ini disebabkan risiko terhadap jasa – jasa bank lebih kecil jika di bandingkan dengan kreadit.Di samping factor risiko, ragam penghasialan dari jasa ini pun cukup banyak sehingga pihak perbankan dapat lebih meningkatkan jasa–jasa banknya. Kemudian yang peling penting jasa–jasa bank ini sangat berperan besar dalam memperlancar transaksi simpanan dan pinjam yang ada di dunia perbankan.

Ada pun keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank ini antara lain:

a.       Biaya administrasi

Pembenaan biaya adminis trasi dikenakan untuk pengolahan suatu usaha tertentu seperti biaya administrasi simpanan, kredit dan transaksi lainnya.

b.      Biaya kirim

Diperoleh dari jasa pengiriman uang baik transfer dalam negri maupun transfer luar negri

c.       Biaya tagih

Biaya tagih diperoleh dari penagihan dokumen –dokumen milik milik nasabah baik kliring maupun inkaso

d.      Biaya provisi dan komisi

Biaya yang diperoleh dari jasa kredit dan jasa transfer

e.       Biaya sewa

Biaya yang dikenakan bagi nasabah yang menggunakan jasa safe deposit box. Besarnya  tergantung dari ukuran box dan jangka waktu.

f.       Biaya iuran

Jasa ini diperoleh dari jasa pelayanan bank card dimana setiap  pemegang kartu dikenakan biaya, dikenakan dengan pertahun.

Biaya administrasi dikenakan untuk jasa–jasa memerlukan administrasi khusus. Perbabanan biaya administrasi biasanya dikenakan untuk pengelolaan sesuatu fasilitas tertentu. Contoh biaya administrasi seperti biaya administrasi kreditan dan administrasi lainnya.Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang (transfer), baik jasa transfer dalam negeri maupun transfer ke luar negeri.Biaya tagih merupakan jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen–dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring (penagihan dokumen dalam kota ) dan jasa insako (penagihan dokumen keluar kota). Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri.

Biaya provinsi dan komisi biasanya dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Besarnya jasa provisi dan komisi tergantung dari jasa yang di berikan serta status nasabah yang bersangkutan.Kemudian jasa iuran di peroleh dari jasa pelayanan bank atau kartu kredit, di mana kepada seriap pemegang kartu dikenakan biaya iuran. Biasanya permbayaran biaya iudan ini dikenakan pertahun.

Selanjutnya jasa sewa dikenakan kepada nsabah yang menggunakan jasa safe deposit box. Besarnya biaya sewa tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang digunakannya.Besarnya kecilnya penetapan biaya terhadap nasabahnya tergantung dari banknya. Masing-masing bank dapat menggunakan metode tertentu dan biasanya tidak terlalu jauh berbeda mengingat tingkat persaingan perbankan yang demikian ketat.

 

3.      Jenis-Jenis Jasa Bank Lainnya

Jasa–Jasa Perbankan:

a.         Inkasso

Adalah penagihan warkat bank yang berasal dari luar kota atau luar negri. Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Inkaso:

1)      Cek

2)      Bilyet Giro

3)      Wesel

4)      Kuitansi

5)      Surat Aksep

6)      Deviden

7)      Kupon

b.         Transfer

Adalah  jasa pengiriman uang atau pemindahan uang lewat bank lain , pengiriman dalam kota, luar kota maupun luar negri. 1.

1)      Transfer Keluar

Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar.

2)      Transfer Masuk

Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary.

c.       Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)

Adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya. Kegunaan Safe Deposit Box:

1)      Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.

2)      Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.  Keuntungan Safe Deposit Box

a)        Bagi Bank

a.       Biaya sewa

b.      Uang jaminan yang mengendap

c.       Pelayanan nasabah

b)      Bagi Nasabah

a.       Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan

b.      Keamanan barang terjamin

3)      Letter Of Credit (Lc)

Adalah Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak Lc dibuka

 

sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Jenis dan Manfaat Letter of Credit

Isi dari perjanjian Lc  mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain-lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, Lc dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:

a)      Ruang Lingkup Transaksi

Lc impor adalah Lc yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang atau jasa melewati batas-batas negara. Lc dalam negeri atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) adalah Lc yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.[7]

b)      Saat Penyelesaian

Sight Lc adalah Lc yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.Usance Lc adalah Lc yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

c)    Pembatalan

Revocable Lc adalah Lc yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary).

d)     Pengalihan Hak

Transferable Lc adalah Lc yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.

                                                                                 

 

e)        Pihak advising bank

f)       Cara Pembayaran kepada Beneficiary

Standby Lc adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin ( nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight Lc untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:

a.       Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.

b.      Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.

c.       Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

4)      Kliring

Adalah penagihan warkat bank yang berasal dari dalam kota melalui  lembaga kliring.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                           

 

C.    APLIKASI MANJEMEN PERBANKAN

1.    Escrow Account-Wakalah Bil Ujrah

Escrow Account– wakalah Bil Ujrah adalah fasilitas yang dapat digunakan untuk memmbantu nasabah mengelola piutang atas project nasabah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Land Departement of Dubai (DLD) No.8 Tahun2007 tentang rekening penjaminan atas  pengembangan real estate di Emirat, Dubai. Akad yang digunakan Wakalah Bil Ujaroh : Nasabah mewakilkan kepada bank untuk melakukan tindakan atas nama nasabah dengan mendapatkan ujarah fee.

a.         Fitur dan Mekanisme Produk

1)      Tidak ada saldo minimum

2)      Tidak ada pembukuan  Rekening

3)      Internet Banking

4)      Rekening tabungan yang memberikan nasabah yang besar dibandingkan dengan pasar

5)      Sesuai dengan ketentuan syariah

6)      Pembuatan rekening yang sangat User friendly

7)      Harga yang bersaing

8)      Pembayaran kepada kontraktor dan nasabah sesuai progres paymant certificates  (PPCs)

9)      Rekening utang dan piutang update

10)  Full Transparancy.

b.         Tujuan / Manfaat Produk

Untuk Bank

1)      Memperoleh fee based income.

2)      Memperoleh dana murah.

Untuk Nasabah

a)      Membantu administrasi.

b)      Membantu mengelola keuangan nasabah.

c)      Memudahkan pengurusan dokumen.

d)     Dokumentasi Minimal.

c.       Analisis dan Identifikasi Risiko –Risiko prasional

1)      Bank tidak dapat melaksanakan tugas yang diwakilinya

2)      Dokumentasi tidak lengkap

3)      Dokumen hilang

4)      Salah melakukan pembayaran baik kepada developer atau kepada nasabah.

d.        Shipping Guarante

Shipping Guarante –Kafalah adalah jaminan oleh bank kepada pemilik kapal atau agen pemilik kapal, agar importer dapat mengambil barang, meskipun dokumen pengapalan (Bill of Lading) asli belum diterima (Telah dipraktikan di malaysiaCIMB islamic, Maybank Islamic, HSBC Amanah – Malaysia, Bank islamStandard Chartered bank malaysia, Bank Muamalat Malaysia dan OCBC Malaysia.

1)      Akad yang digunakan

Kafalah;  jaminan yang diderikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfull ‘anhu,ashil).

2)      Fitur dan mekanisme produk

a)      Nasabah mengajukan permohonan Shipping Guarante yang kemudian disetujui oleh bank syariah.

b)      Akad Kafalah Bil Ujaroh dimana bank menjamin nasabah untuk dapat mengambil barangnya sebelum B/L disrahkan.

c)      Bank Syariah menerbitkan Shipping Guarantee yang diperlukan oleh nasabah

d)     Nasabah membayar ujaroh dan memberikan jaminan (full cover atau non full cover) kepada bank syariah

e)      Nasabah menyerahkan SG kepada shipping company

f)       Pengambilan barang oleh nasabah

g)      Bank syariah menyerahkan B/L asli.

h)      Shipping Guarantee dikembalikan kepada nasabah

 

3)      Fatwa atau opini Syariah

Diperbolehkan bank garansi tergantung pada obyek yang dijamin yanh harus sesuai dengan prinsip syariah, Albaraka seminar ke III  ,Fatwa nomor  1.

Wahbah Al-Zuhaili berpendapat bahwa mengambil ujaroh pada kafalah diperbolehkan untuk kemaslahatan dan kebutuhan masyarakat.

Syeikh Ahmad Ali Abdullah: Bila dalam kafalah mengkondisikan adanmya fee,maka kondisi tersebut syah.

2.    Dokumentary Credit-Waakalah Bil Ujaroh

a.         Wakalah Bil Ujaroh adalah jaminan tertulis oleh bank yang diberikan kepada penjual atas permintaan dan intruksi dari pembeli untuk membayar at sight (saat ditunjukan) atau waktu yang ditetapkan dikemudian hari sampai dengan jumlah tertentu berdasarkan dokumen yang sesuai .

b.         Akad yang Digunakan

Akad  Wakalah dimaksudkan sebagai ‘agen’ dimana bank akan bertindak sebagai agen ata nama perusahaan atau individu.wakalah yaitu akad pelimpahan kekuasaan dari muwakkil (nasabah)  kepada wakkil (bank) untuk pengurusan dokumen transaksi impor atau pembelian dan pembayaran atas barang yg diimpor/dibeli oleh muwakkil (nasabah)

c.         Fitur dan Mekanisme Produk

1)      Nasabah mempunyai kontrak pembelian barang dengan eksportir.

2)      Nasabah mengajukan permohonan penerbit kepada bank syariah yang dilengkapi dengan dokumen kontrak : Nasabah Melakukan akad Wakalah Bil Ujaroh ,yaitu bank syariah menjadi wakil  nasabah dalam pengurusan dokumen transaksi impor. Untuk itu nasabah menyetor dana sebagai jaminan.

3)      Bank Syariah melakukan pemeriksaan dokumen yang diterima dari negotiating/playing bank untuk diperiksa kesesuaian nya dengan persyaratan dalam LC.

4)      Nasabah melakukan pembayaran dengan memberi kuasa kepada bank syariah  untuk mendebet rekening setoran jaminan dan ujaroh ke bank syariah.

d.      Tujuan/manfaat Produk

1)      Memperoleh fee based income dari aktivitas penerbitan L/C.

2)      Penyaluran kegiatan usahanasabah terutama aktifitas impor melalui bank.

3)      Membantu untuk nasabah membeli/mengimpor barang.

4)      Fasilitas ini juga dapatmeningkatkan kredibitas usaha nasabah dalam skala yang luas dan pengaturan pembayaran yang efisien.

3.         Bill For Collection Outward-Wakalah Bil Ujaroh

Bill for Collection Outward-Wakalah Bil Ujaroh adalah bills.baik sight bills(bill atas unjuk)maupun usance bill (bil berjangka) yang diterima dari nasabah untuk disampaikan kepada bank dalam negeri atau luar negeri untuk mendapatkan aksep dan atau pembayaran baik clean maupun yang terdapat discrepancy.

Bill for Collection Outward –Wakalah Bil Ujaroh yang berdasarkan pada dokumen transaksi penjualan dalam negeri atau dokmen ekspor yang disampaikan kepada bank oleh penjual atau eksportir untuk penagihan pembayaran dari pembeli atau eksportir untuk penagihan pembayaran dari pembeli atau eksportir .

a.       Akad yang Digunakan

Wakalah: Nasabah mewakilkan kepada bank untuk melakukan collection/penagihan atasl ekspornya.

b.      Fitur dan Mekanisme Produk

1)    Jasa ini diberikan hanya kepada penjual atau eksportir

2)    Bank bertindak mewakili nasabah untuk melakukan penagihan

3)    Bank tidak menalangi pembayaran kepada nasabah

4)    Nasabah harus memiliki otoritas untuk melakukan transaksi dan memastikan bahwa transaksi tersebut jelas.

5)    Bank tidak boleh menunjuk pihak lain untuk ikut serta dalam transaksi ini tanpa persetujuan nasabah

6)    Bank tidak boleh melakukan transaksin ini ,jika nasabah menginstruksikan untuk membebankan biaya bila tidak tertagih.

 

4.    Bill For Collection Inward-Wakalah Bil Ujaroh

Bill For Collection Inward –Wakalah Bil Ujaroh adalah penanganan dokumen masuk yang diterima dari bank koresponden atau penjual (dari dalam dan luar negeri)untuk disampaikan kepada pembeli untuk pembayaran dan atau akseptasi dari bills of exchange untuk pembayaran

pada waktu yang akan datang atau yang diterima dari bank koresponden untuk disampaikan kepada pembeliu,untuk  :

a.       Memperoleh pembayaran dari tertarik(sight bill)

b.      Menyampaikan Commarial dokumen untuk memperoleh akseptasi dari tertarik dan untuk memperoleh akseptasi darin tertarik dan untuk memperoleh pembayaran pada saat jatuh temponya tagihan .

c.       untuk memperoleh akseptasi dari tertarik dan penyampaian dokumen komersiil untuk memperoleh pembayaran

1)   Akad yang Digunakan

Wakalah Yad Dhamanah (menominasikan orang lain untuk melakukan tindakan ).Dalam hal ini bank ditunjuk sebagai agen untuk bertindak atas nama bank lain didalam negeri atau luar negeri.

2)   Fitur dan Mekanisme

(a)      Jasa Bill For Collection Inward ini hanya diberikan kepada pembeli/importer.

(b)      Bank bertindak sebagai agen untuk penagihan pembayaran

(c)      Tidak ada pengambil alihan pembayaran oleh bank.

(d)     Pembayaran dokumen komersial terhadap pembayaran atau ekseptasi Bill Of Change oleh pembeli.

(e)      Nasabah atau muwakil harus memiliki kewenangan untuk menangani transaksi dan harus memastikan bahwa transaksinya jelas selama masa kontrak .

(f)       Bank tidak diperbolehkan menunjuk pihak lain untuk terlibat dalam transaksi tanpa persetujuan dari nasabah

(g)      bank tidak boleh melaksanakan ransaksi ini jika remitting bank meminta biaya penagihan yang tidak terbayar.

3)   Tujuan /manfaat Produk

(a)    Importir/pembeli dapat menggunakan dokumen yang diterima untuk memperoleh pembiayaaan.

(b)   merupakan metode pembayaran yang lebih murah dibandingkan dengan islamic L/C

4)   Analisi dan Identifikasi Resiko

Bila penagihan ternyata unpaid,bank harus menanggung biaya kerugian berupa biaaya collection ,bila Remitting Bank menolak untuk membayar.

5.     Islamic Will(Surat Wasiat)-Wakalah Bil Ujaroh

Surat wasiat –Wakalah BIL ujaroh adalah dokumen legal yang menyatakan dan menyetujui penyerahan aset jika yang bersangkutan meninggal dunia.

a.         Akad yang Digunakan

1)        Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakil) kepada pihak lain (wakilo) dalam hal hal yang diwakilkan.

2)        Ujaroh adalah imbalan yang diterima atas jasa yang telah diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain.

b.         Fitur dan Mekanisme Produk

 

1)      Fitur Produk

(a)    Surat wasiat akan dicatat oleh bank dan diletakkan di tempat yang aman,tahan api,dan hanya dapat diakses oleh orang tertentu.

(b)   Surat wasiat dapat direvisi oleh nasabah sesuai dengan keinginannya.setiap revisi yang dilakukan secara otomatis menghapus yang sebelumnya.

(c)    Maksimum besarnya surat wasiat adalah 1/3 dari harta yang dimiliki.

2)      Mekanisme Produk

Nasabah mewakilkan kepada bank untuk menjaga, mengadministrasikan, dan menyerahkan asetnya kepada yang berhak,sebagaimana keinginan nasabah dalam surat wasiat, setelah nasabah meninggal dunia.Atas jasa ini,Bank menerima ujaroh dari nasabah.

c.       Tujuan/Manfaat Produk

1)      Bank akan memperoleh loyalitas nasabah.

2)      Bank memperoleh fee ujaroh dari jasa yang diberikan.

3)      Memanfaatkan kebolehan dalam syarat Islam untuk menyalurkan maksimum 1/3 dari harta warisan kkepada pihak yang dikehendaki oleh naabah

4)      Menjaga keberadaan dan kerahasiaan surat wasiat.

5)      Mengurus administrasi harta warisan nasabah.

6)      Menjamin masa depan orang yang dicintai dalam keadaan aman.

7)      Menjamin aset tersebut diserhkan kepada pihak yang dikehendaki nasabah.

8)      Memiliki pelindung yang dapat dipercaya (bank) untuk menjaga (harta) anak-anak yang masih dibawah umur

9)      Efisiensi waktu dalam proses administrasi dan distribusi harta warisan.

10)  Menunjuk Eksekutor,dalam hal ini bank,untuk melaksanakan keinginan nasabah tersebut.

d.        Resiko Oprasional dibagi menjadi 2 yaitu :

1)       Risiko Oprasional apabila terdapat ketidak lengkapan data asset,kesulitan menemukan pihak yang berhak menerima aset peninggalan nasabah.

2)      Risiko Legal apabila hukum di negara setempat tidak mendukung penuh atas fungsi bank sebagai lembaga trust,sehingga tetaap dimungkinkan terjadi perselisihan atas harta warisan nasabah.

e.    Administrasi Asset –Wakalah Bil Ujaroh

Administrasi Asset-wakalah Bil Ujaroh adalah jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah berupa pengurusan aset peninggalan nasabah yang meninggal dunia,yang diatur sesuai dengan proses hukum.Proses administrasin asset adalah merupakan proses pencairan aset peninggalan nasabah yang awalnya dibekukan saat nasabah meninggal dunia.

1.        Fitur dan Mekanisme Produk

1)      Fitur Produk

1)      Pengurusan Asset peninggalan nasabah termasuk pengumpulan, pemeliharaan, dan pendistribusian aset tersebut kepada pihak yang berhak.

2)      Aset yang dimaksut adalah aset bergerak dan aset tidak bergerak.

3)      Pengurusan aset dapat dilakukan dengan atau tanpa surat wasiat.

4)      Dapat disalurkan kepada penerima yang berada diluar negeri.

5)      dapat digunakan untuk muslim dan muslim.

2)      Mekanisme Produk

1)      Bank sebagai wakil nasabahg untuk mengurus asrt peninggalan nasabah,dan atas jasa yang diberikan bankn memperoleh imbalan (ujaroh).

2.        Tujuan /Manfaat Produk

a.       Bank akan memperoleh loyalitas nasabah sertavfee dari jasa yang diberikan.

b.      Aset nasabah teradministrasi dengan baik ,mulai dari pengumpulan, perawatan, dan penyalurannaset nasabah, sehingga dapat meminimalisir risiko konflik keuangan dan emosional atas harta warisan nasabah.

c.       Menghemat waktu dan uang yang harus dikeluarkan untuk proses pencairan harta warisan.

3.        Analisis dan Risiko

a.       Risiko Oprasional apabilan terdapat ketidak lengkapan data aset,kesulitan menemukan pihak yang berhak menerima aset peninggalan nasabah,dan juga utang dan pinjaman nasabah,dan wasiat (jika ada)

b.      Risiko Legal apabila huku di negara setempat tidak mendukung penuh atas fungsi bank sebagai lembaga trust,sehingga tetap dimungkinkan terjadi perselisihan atas harta warisan nasabah.

f.     Islamic Trust-Wakalah Bil Ujaroh

Islamic Trust-Wakalah bil Ujaroh adalah transfer aset dari pemilik aset kepada orang lain yang dilakukan jika pemilik aset telah meninggal dunia .Transfer aset dapat dalam bentuk hibah, hadiah, wakaf, shodaqoh, warisan, zakat dan lain-lain.bank dan Negara yang memiliki produk ini adalah Malaysia yaitu Amislamic Bank, Bank Islamic Malaysia Berhard

1.        Fitur dan Mekanisme produk

a.    Fitur Produk

1)      Aset yang termasuk dalam trust,tidak termasuk dalam aset yang dapat dibekukan ketika nasabah meninggal dunia.

2)      Aset yang di transfer tersebut tidak termasuk dalam harta warisan yang biasa dijadikan sengketa.

b.    Mekanisme Produk

Bank sebagai wakil nasabah mengelola aset nasabah, dan menyerahkannya kepada pihak yang dikehendaki nasabah ketika nasabah tersebut meninggal dunia.Atas jasa yang diberikan,bank memperokeh imbalan (ujaroh).

2.         Tujuan/Manfaat Produk

a.    Menghindari biaya besar,keterlambatran,masalah masalah administrasi lainnya terkait pengurusan harta warisan ,dengan atau tanpa wasiat.

b.    Menghindari perlunya campur tangan pengadilan tinggi dalam penyelesaian warisan.

c.    Memiliki kebebasan mendistribusikan aset kepada siapapun yang dikehendaki untuk tujuan apapun.

d.   Menghindari proses administrasi yang lama yang banyak memakan biaya.

3.         Analisis dan Identifikasi Risiko

a.       Risiko Oprasional apabilan terdapat ketidak lengkapan data aset,kesulitan menemukan pihak yang berhak menerima aset peninggalan nasabah,dan juga utang dan pinjaman nasabah,dan wasiat (jika ada)

b.      Risiko Legal apabila huku di negara setempat tidak mendukung penuh atas fungsi bank sebagai lembaga trust,sehingga tetap dimungkinkan terjadi perselisihan atas harta warisan nasabah

 

 

 

 

 

D.    STUDI KASUS DI LAPANGAN

Contoh Kasus I

1.      Latar belakang

Bp. Ali adalah seorang pengusaha distributor tabung gas Elpiji dari Pertamina. Selain menjual tabung Elpiji, Bp. Ali juga menjual isi gas Elpiji. Saat Bp. Ali sudah menjadi nasabah pembiayaan Bank Syariah ABC (BPRS). Fasilitas pembiayaan yang dinikmatinya adalah akad murabahah untuk pembelian tabung gas terdiri dari 3 jenis yaitu 3 kg 12 kg dan 51 kg dengan pembiayaan sebesar Rp. 2 milyar.

Usaha yang dikelola Bp. Ali berkembang dengan baik dan kewajiban dengan bank pun diangsurnya dengan lancar. Jaminan yang diberikan Bp. Ali berupa tabung gas Elpiji yang menjadi objek murabahah dan tanah besrta bangunan atas nama istri Bp. Ali, dengan harga perkiraan nilai jaminan (harga pasar) sebesar Rp. 4 milyar.[8]

            Sebagian distributor Bp. Ali tidak melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen melainkan melalui pra agen. Bp. Ali akan meminjamkan tabung gasnya kepada para agen, dan agen akan menjual gas kepada konsumen.

Berdasarkan informasi dari Bp. Ali, harga jual tabung maupun gas Elpiji sebagai berikut:

a.       Harga jual tunai 1 tabung Elpiji 12 kg (kosong)               Rp. 500.000,-

b.      Harga jual tunai 1 tabung Elpiji 12 kg (isi)                       Rp. 560.000,-

c.       Harga jual tunai 1 tabung Elpiji 12 kg                              Rp.   60.000,

Jika tabung atu gas disewa, maka harga sewa sebagai berikut:

1.      Tabung 12 kg (kosong)           Rp. 10.000,-/2 minggu atau Rp. 20.000/1 bulan.

2.      Tabung 12 kg (isi)                   Rp. 70.000,-/2 minggu

 

 

2.      Permasalahan

Dengan perkembangan usaha yang pesat, Bp. Ali ingin mengajukan fasilitas murabahah untuk pembelian tabung gas lagi sebesar Rp. 1 milyar yang akan disewakan kepada para agen permintaannya terus meningkat. Ternyata penambahan ini tidak dimungkinkan, mengingat adanya keterbatasan dari sisi BMPK Bank Syariah ABC.

Jika kebutuhan Bp. Ali tidak diakomodir oleh Bank Syariah ABC, maka ada kemungkinan Bp. Ali akan mengajukan penambahan fasikitas baru tersebut ke bank lain yang memiliki kapasitas yang lebih besar. Bahkan tidak menutup kemungkian seluruh fasilitas Bp. Ali akan di pindahkan (take over) ke bank lain tersebut.

3.      Penyelesaian

Untuk menyelesaikan masalah tersebut harus dilakukan 3 pendekatan yaitu: aspek bisnis, aspek legal dan opersional, aspek fiqh

a.       Aspek bisnis

Dari aspek bisnis harus dilakukan analisis sebagai berikut

1)      Memeriksa track record Bp. Ali di Bank Syariah ABC dan bank lain

2)      Memeriksa kelancaran pembayaran Bp. Ali ke Pertamina

3)      Analisis kinerja usaha dan rekening Koran Bp. Ali dan mengkaji kebutuhan penambahan tabung gas Bp. Ali, apakah cukup realistis.

4)      Apabila kesimpulan hasil analisa negatif, maka tolak pengajuan Bp. Ali.

5)      Apabila kesimpulan hasil analisa positif, maka dibuat analisa potensi kehilanga pendapatan Bank Syariah ABC apabila Bp. Ali di take over oleh bank lain.

b.      Aspek Legal Dan Opersional

Dari aspek legal dan operasional, maka perlu dilakukan analisa sebagi berikut:

1)      Jika penambahan Bp. Ali tidak dimungkinkan mengingat keterbatasan BMPK Bank Syariah, dan pengajuan baru akan dilakukan oleh para agen, lakukan kajian apakah secara legal memungkinkan jika jaminan Bp. Ali diikat secara cross collecteral denga  pengujian fasilitas baru tersebuat.

2)      Lakukan kajian legal apakah dimungkinkan Bp. Ali sebagai penjamin untuk menjamin pembayaran angsuran dari para agen.

c.       aspek fiqh

Dari segi aspek fiqh, maka analisi yang perlu dilakukan sebgai berikut:

1)      lakukan analisis terhadap opsi-opsi desain akad fiqh yang sesuia dengan akad pembiayaan.

2)      jika menggunakan akad murabahah:

Akad mudharabah                                                                                                                                                       

                                                Suplay Tabung

 

 

 
 


Oval: BankOval: Agen           

bank                           

 


                                               

Oval: Distributor
 

 

 

 


a)      bank akan meberikan modal usaha kepada para agen. Agen akan mengambil/menyewa tabung dari Bp. Ali.

b)      Bank dan agen berbagi hasil dari penjualan gas Elpiji kepada konsumen.

c)      Cermati kestabilan dan proyeksi pendapatan para agen dengan mengambil asumsi yang paling konservatif.

d)     Tetapkan nisbah bagi hasil antara bank dengan agen berdasarkan revenue sharing.

e)      Yakinkan bahwa agen mempunyai kemampuan dan kemauan memberikan laporan hasil usaha/penjualan secara periodik dalam rangka pembayaran bagi hasil.

 

3)     

Akad ijarah                                                                                                                      

                                               

Suplay Tabung

 

 

 
Jika menggunakan akad ijarah:

 

 

 

 

 

 

 

 


Bank akan menyewa tabung dari Bp. Ali dan menyewakan kepada para agen dengan pembayaran angsuran dalam jangka waktu tertentu.

Contoh Kasus II

1.      Latar Belakang

Koprasi karyawan amanah adalah koprasi yang mewadahi para pegawai suatu perusahaan yang bergerak di bidang airport services. Saat ini koprasi telah memiliki beberapa usaha yang terbagi menjadi Unit Usaha Jasa Dan Perdagangan Barang. Unit usaha jasa mengelola haji dan simpan pinjam anggota. Sedangakan perdagangan mengelola pengadaan ATK, mini market, percetakan, dan barang-barang umum.

Berdasarkan penjelasan manajemen koprasi sebenarnya masih terdapat banyak jenis usaha yang potensial untuk dikembangkan dimasa yang akan datang, seperti penyediaan air minum untuk maskapai penerbangan, dan sebagainya.

Meskipun saat ini terdapat lebih kurang 5.000 pegawai perusahaan, namun minat pegawai menjadi anggota koprasi masih rendah, tahun 1999 beranggotakan 30 orang. Tahyun 2001 meningkat menjadi 200 orang dan tahun 2008 beranggotakan 1000 orang.

2.      Permasalahan

Pelaksanaan ibadahhaji tahun 2009 akan mengakibatkan aktivitas operasional dibandara. Oleh karena itu, perusahaan membutuhkan penambahan tenaga kerja mulai dari oktober hingga desember.

            Untuk itu perusahaan mengajak koprasi bekerja sama dalam penyediaan tenaga kerja tersebut. Keterbatasan dana yang dimiliki oleh koprasi dan sistem pembayaran dari perusahaan mengkibatkan kesulitan koprasi dalam melakukan pembayaran gaji tenaga kerja.

3.      Kebutuhan Pembiayaan Dan Sumber Pengembalian

Rencana kebutuhan koprasi untuk memenuhi proyek tenaga kerja selama masa haji sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah (Rp)

1

Seragam haji 2009

30.346.500

2

Gaji

113.000.000

3

Uang makan

26.100.000

4

Perlengkapan

12.553.500

5

Sewa kendaraan 1 unit untuk oprasional

15.000.000

6

Sewa pemondokan untuk staf

3.000.000

 

Total

300.000.000

           

                                                                       

                                                                                   

Sebagai sumber pengembakian atas fasilitas pembiayaan ini berasal dari pembayaran kontrak oleh perusahaan. Sebagaimana yang disebut dalam perjanjian kerja sama bahwa perusahaan akan melakukan pembayaran kepada koprasi setelah proyek haji selesai.

4.      Pertanyaan

a.       Suatu rekomendasi kepada komite pembayaran apakah proposal pe,biayaan ini layak untuk dibiayai?

b.      Jika perusahaan bersedia untuk memberikan jaminan berupa deposit

c.       senilai Rp. 300.000.000,- yang di blokir sampai pembiayaan lunas?

5.      Penyelesaian

a.       Meskipun sumber pengembalian terlihat jelas dari pembayaran proyek, namun koprasi belum layak dibiayai bank, mempertimbangkan evaluasi sebagai berikut:

1)        Kinerja manajemen (pengurus( belum professional.

2)        Knerja keuangan masih under perform.

3)        Pengembangan bisnis yang belum optimal.

4)        Komitmen perusahaan dalam mengembangkan koprasi belum terlihat.

b.      Jika perusahaan memberikan komitmennya dengan menyediakan depositonya sebagai jaminan untuk pembiayaan yang diajukan oleh koprasi, bank dapat mempertimbangkan untuk memberikan pembiayaan dengan desain akad Mudharabah Muqayyadah.

 

 

 

 

 

 



[2] Drs. Muhammad, M.Ag. manajemen bank syariah, (yogyakarta:UPP AMP YKPN;2005) Hal 220-221

[3] Ibid. Hlm 222

[4] Ibid. Hal 223

[6]Thomas Suyatno, Dkk, Kelembagaan Bank,(Jakarta:Gramedia, 2003), hal. 53

 

 

[7]Risvan Aripin, Manajemen Jasa-Jasa Bank Lainya; Dikutip Dari http://risvanaripin.blogspot.co.id/2013/04/manajemen-jasa-jas bank-lainya.html Pada 10 Oktober 2015

 

[8]Adiwarman, Karim, Analisis Fiqh Dan Keuangan, (Jakarta: raja grafindo persada,2010), hal. 304

Tidak ada komentar:

Posting Komentar