PEMBAHASAN
A.
PEMASARAN
BANK SYARIAH
1.
Pengertian
Pemasaran bank syariah
Beberapa ahli memberikan beragam definisi tentang pemasaran
(marketing) antara lain:[1]
a.
Nistrum
dalam bukunya “hand book of marketing” bahwa pemasaran merupakan segala
aktivitas dunia usaha dalam bidang benda-benda dan jas-jasa dari produsen
kekonsumen
b.
Philip
dan duncan dalam bukunnya “marketing principles dan methods” bahwa
pemasaran meliputi semuaa tindakan atu aktivitas-aktivitas yang diperlukan
untuk menyampaikan benda-benda ketangan konsumen.
c.
Philip
kothler dan kevin lane keller dalam buku mereka “marketing management” bahwa
pemasaran berhubungan dengan mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan manusia
dan masyarakat.
Jadi pemasaran adalah merupakan identifikasi pasar yang paling
menguntungkan sekrang dan dimasa yang akan datang atau segala aktivitas
perusahaan dalam bidang usaha/ jasa untuk menyalurkan/ menyampaikan suatu
produk ketangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat/ nasabah serta melayani permintaan nasabah/ masyarakat
sehingga memperoleh keinginan bagi lembaga keuangan dan masyarakat.
Pemasaran bank
syariah sendiri menurut definisi adalah penerapan suatu disiplin bisnis
strategis yang sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip syariah atau suatu proses
atau cara memasarkan suatu produk dan menyebarluaskan kepada masyarakat. Jadi
pemasaran syariah dijalankan
berdasarkan
konsep keislaman yang telah diajarkan oleh nabi muhammad SAW. Menurut hermawan kartajaya nilai inti dari
pemasaran bank syariah
adalah integritas dan transparansi sehingga marketer tidak akan
bohong dan orang membeli karena butuh bukan karena dipaksa.
Pemasaran adalah garis besar suatu bisnis, mereka adalah
orang-orang yang bertemu langsung dengan konsumen sehingga setiap tindakan dan ucapannya
berarti menunjukan citra, barang dan perusahan.
2.
Konsep
pemasaran
Menurut muhammad untuk memahami konsep pemasaran, diperlukan mengetahui
istilah-istilah yang mendasari dalam pemasaran yaitu diantaranya kebutuhan,
keinginan, permintaan, produk, nilai, biaya, kepuasan, pertukara, pasar.
Definisi tentang istilah-istilah yang mendasari pemasaran antara lain sebagai
berikut: [2]
a.
Kebutuhan(needs)
Suatu
keadaan dimana seseorang merasa kekurangan terhadap pemuas dasar tertentu/
hakikat biologis.
b.
Keinginan(wants)
Hasrat
atau kehendak yang kuat atas oemuas kebutuhan spesifik.
c.
Permintaan(demands)
Keinginan
akan produk spesifik yang didukung oleh kemampuan dan kesediaan untuk
membelinya. Keinginan menjdi permintn jika didukung oleh daya beli
d.
Produk(product)
Segala
sesuatu yang dapat ditawarkan untuk memuaskan suatu kebutuhan dan keinginan.
e.
Nilai(value)
Perkiraan
konsumen atau seluruh kemampuan produk untuk memuaskan kebutuhan.
f.
Biaya(cost)[3]
Sesuatu
atau jumlah uang yang dikorbankan untuk mendapatkan/ memuaskan kebutuhan
g.
Kepuasan(satisfaction)
Perasaan
senang atau kecewa seseorang yang berasal dari perbandingan antara kesannya
terhadap kinerja(hasil) suatu produk dan harapan-harapan.
h.
Pertukatran(exchange)
Tindakan
memperoleh produk yang dikehendaki dari seseorang dengan menawarkan sesuatu
sebagai imbalan
i.
Pasar(market)
Terdiri
dari beberapa definisi
1)
Pasar
adalah tempat umum untuk menjual dan membeli barang bertemunya penjual dan
pembeli.
2)
Dalam
ilmu ekonomi alla marsal mengatakan bahwa pasar adalah suatu daerah dimana
secara ideal harga diwaktu-waktu tertentu adalah sama untuk semua pembeli dan
penjual
Atau dapat di katakan pasar yaitu
terdiri dari pelanggan potensial yang memiliki kebutuhan dan keinginan
tertentu yang sama, yang mungkin bersedia dan mampu melaksanakan pertukaran
untuk memuaskan kebutuhan tersebut.
Konsep inti dari pemasaran adalah pertukaran. Pemasaran mencakup
perolehan produk yang diinginkan dari seseorng dengan menawarkan produk sebagai
gantinya. Menurut philip dan kevin ada lima syarat yang harus dipenuhi
agar muncul potensi pertukaran yaitu
sebagai berikut:
a)
Sekurang-kurangnya
ada dua pihak
b)
Masing-masing
pihak memiliki sesuatu yang mungkin bernilai bagi pihak lain.
c)
Masing-masing
pihak mampu berkomunikasi dan menyerahkan sesuatu
d)
Masing-masing
pihak bebas menerima atau menolak tawaran pertukaran.
Untuk mengetahui konsep pemasaran, maka ilustrasinya sebagai
berikut:
![]() |
![]() |
PERTUKARAN
|
|
Dari ilustrasi diatas dapat disimpulkan bahwa pemasaran adalah
suatu proses sosial dan manajerial yang didalamnya antara individu atau pun
kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan yang mereka inginkan dengan
menciptakan, menawarkan dan mempertukarkan produk yang bernilai dengan produk
lain. Sedangkan secara spesifik pengertian pemasaran bagi lembaga keuangan atau
jasa keuangan adalah:
(1) Mengidentifikasi pasar yang paling menguntungkan sekarang dan
dimasa yang akan datang.
(2)
Menilai
kebutuhan nasabah/anggota saai ini dan dimasa yang akan datang.
(3)
Menciptakan
sasaran pengembangan bisnis dan membuat rencana untuk mencapai sasaran tersebut
(4)
Promosi
untuk mencapai sasaran.
Sementara itu menurut solati siregar mengatakan bahwa pemasaran
lembaga keuangan/jasa keuangan adalah usaha untuk menciptakan dan melayani permintaan
pasar/ nasabah sehingga memperoleh keinginan lembaga keuangan dan masyarakat.
Untuk mendapatkan pemasaran yang sesuai dengan harapan, maka harus mengikuti
tahapan-tahapan atau proses sebagai berikut:
a.
Pengenalan
pasar, yaitu usaha
untuk mengetahui potensi pembeli/ konsumen dan mengetahui kebutuhannya. Tujuan
dan manfaat pengenalan pasar:
1)
Mengetahui
apa yang diinginkan oleh konsumen terhadap produk yang kita tawarkan
2)
Mengetahui
karakteristik dan sifat pasar
3)
Mengetahui
syarat-syarat khusus yang dikehendaki pasar
4)
Menjamin
penjualan produk yang dibutuhkan dan diinginkan konsumen
5)
Sebagai
dasar dalam penetapan tujuan serta target yang akan dicapai
6)
Sebagai
dasar penentuan strategi pemasaran yang efektif bagi bank syariah
b.
Strategi
pemasaran, merupakan
tindak lanjut dari pengenalan pasar, yang menyangkut dengan strategi yang akan
diterapkan dalam memasarkan produk agar dapat ditrima oleh psar.
c.
Bauran
pemasaran, merupakan
alat yang digunakan dalam menjalankan strategi yang dipilih. Menurut Mc Chaty,
alat pemasaran
diklasifikasikan
ada 4 faktor dalam bauran pemasaran yaitu produk, harga, lokasi/ sistem
distribusi dan promosi yang disatukan sehingga sesuai dengan konsumen yang
akan dituju.
d.
Evaluasi, hrus dilakukan untuk melihat sejauh mana proses pemasaran
dijalankan dan apakah ada perbaikan yang terjadi dalam usaha yng dilakukan.
Beberapa indikator yang dapat memberikan sinyal apakah kita berhasil atau
gagal, dapat dilihat sebagai berikut:
1)
Volume
penjualan
2)
Pangsa
pasar
3)
Citra
dan positioning
4)
Tingkat
laba
Secara sederhana mengenali pasar adalah melihat, mengikuti
perkembangan pasar, membandingkan dengan produk sendiri. Maka informasi inilah
yang digunakan dalam penyusunan strategi pemasaran dan langkah-langkah yang
akan dilakukan berikutnya.
3.
Strategi
pemasaran bank syari’ah
Strategi pemasaran bank syariah merupakan suatu langkah-langkah
yang harus ditempuh dalam memasarkan produk/ jasa perbankan yang ditujukan pada
peningkatan penjualan. Peningkatan penjualan diorientasikan pada: [4]
a.
Produk
funding (pengumpulan dana)
b.
Orientasi
pada pelanggan
c.
Peningkatan
mutu layanan
d.
Dan
meningkatkan fee based income
Dengan demikian strategi pasar merupakan hal penting dalam
pemasaran bank syariah. Yang dimaksud dengan strategi pasar adalah penetapan
secara jelas pasar bank syariah sehingga menjadi kunci utama
untuk menerapkan elemen-elemen strategi lainnya. Strategi pasar
dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut:
1)
Pelanggan atau fokus segmen bank syariah
2)
Prioritas
layanan dan penentuan harga barang/ jasa
3)
Preferensi
teritorial/ wilayah pasar
4)
Saluran
distribusi
5)
Image
dan kondisi perusahaan(bank syariah)
Oleh karena itu hal- hal yang harus dilakukan oleh seorang pemasar
bank syariah yaitu dengan melakukan:
a)
Meyakinkan
pelanggan akan produk-produk melalui presentasi produk yang menarik.
b)
Proses
penjualan efektif tergntung pada ketajaman dan kejelian dalam melakukan
pendekatan penjualan
Produk
dibutuhkan dalam pengenalan pasar, untuk menyediakan produk yang sesuai dan
dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan pasar. Sehingga dapat ditentukan
strategi dan langkah-langkah yang tepat. Setelah mengetahui sasaran yang hendak
dituju selanjutnya mengukur dan mengetahui kemampuan dan kelemahan bank syariah
dalam menangkap peluang dan meminimalisir ancaman melalui analisa SWOT untuk
menentukan strategi yang tepat dalam pencapaian tujuan.
Penentuan
strategi yang lebih spesifik mengenai strategi umum yang sering digunakan dalam
pemasaran yang semuanya akan mengarah pada keunggulan kompetitif. Strategi yang
dapat dipilih sebagai berikut:
1.
Penetrasi
pasar
2.
Pengembangan
pasar
3.
Pengembangan
produk
4.
Diversifikasi
Dari stretegi
diatas dapat dijadikan pedoman untuk langkah selanjutnya dengan
mempertimbangkan kelemahan dak kekuatan yang kita miliki serta peluang dan
ancaman yang dihadapi dengan menggunakan analisis SWOT. [5]
Analisis SWOT
adalah metode perencanaan strategi yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan
(strengths), kelemahan (weakness), peluang (opportunities), dan ancaman
(threats). Aanalisis SWOT dapat
diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal yang memperngaruhi
keempat metode tersebut dan aplikasinya adalah:
Bagaimana
kekuatan(strengths) mampu mengambil keuntungan (advantage) dari
peluang (opprtunities) yang ada, bagaimana cara mengatasi kelemahan(weakness)
yang mencegah keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities)
yang ada, selanjutnya bagaimana kekuatan (strenghts) mmpu menghadapi
ancaman (threats) yang ada, dan bagimana cara mengatasi kelemahan (weakness)
yang akan membuat ancaman (threats) baru.
B.
MANAJEMEN JASA-JASA BANK
1. Pengertian
Jasa-Jasa Bank
Jasa bank merupakansemua aktivitas
bank baik yang secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan
tugas dan fungsi bank sebagai lembaga intemediari lembaga yang mempelancar
peredaran uang serta yang memberikan jaminan kepada nasabahnya, baik memberikan
keuntungan secara langsung bagi bank dalam bentuk finasial dan nofinasial.
Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini
untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan
menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik. Dalam
arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup di satu
bank saya. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang
lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa
yang mereka butuhkan.
Lengkap atau tidaknya jasa
bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari
segi modal, perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang
mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang
dibutuhkan untuk melengkapi peralatan dan personelnya. . Di samping itu,
kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari jenis bank apakah Bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat atau dapat
pula dilihat dari segi status Bank tersebut apakah bank devisa, atau non
devisa. Jika berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang di tawarkan akan
lebih lengkap dibandingkan dengan non devisa. Kemudian kelengkapan jasa bank
dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh,cabang pembantu
atau kantor kas.
Sebagaimana yang telah diketahui, yang dimaksud
dengan bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan
kredit
dan memberikan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dengan demikian
jelas bahwa usaha pokok bank adalah:
1)
Memberi kredit
2)
Memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran peredaran uang.
Memberi kredit
merupakan salah satu kegiatan dalam penanaman dana. Sebelumnya bank berusaha
untuk menghimpun dana dan menggali sumber dari masyarakat, sedang dana yang
terhimpun tesebut selanjutnya diputar kembali untuk ditanam dan dipergunakan
oleh masyarakat atau oleh bank itu sendiri. Penanaman dana ini dapat terjadi
dalam bentuk pinjaman atau kredit yaitu penyediaan uang atau tagihan-tagihan
yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara
bank dan lain pihak dalam hal, pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah waktu tertentu, dengan jumlah bunga yang
telah ditetapkan, jika hal itu terjadi dalam bank konvensional, akan tetapi
perbankan syari’ah tidak memberlakukan kewajiban bunga tersebut karena prinsip
yang digunakan adalah bagi hasil. Sedangkan hasil yang diperoleh adalah karena
dana tersebut diputar untuk suatu usaha tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Adapun jasa dalam lalu lintas pembayaran
terdiri dari pembayaran dalam negeri dan pembayaran luar negeri:
a)
Pengiriman uang (transfer), yang dimaksud
dengan pengiriman uang adalah salah satu pelayanan bank kepada masyarakat
dengan bersedia melaksanakan amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang,
baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditujukan kepada pihak lain
(perusahaan, lembaga atau perorangan), di tempat lain (dalam negeri maupun luar
negeri).
b)
Inkaso (collection), adalah pemberi kuasa pada
bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkanm atau menyerahkan begitu
saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam atau
luar negeri). Atas surat-surat berharga, dalam
rupiah atau valuta asing seperti wesel (draft). Cek, kuitansi, surat aksep.
Pembukaan Letter of Credit, dalam negeri merupakan salah satu bentuk jasa
bank yang diberikan kepada mesyarakat untuk memperlancar arus pengadaan dari
suatu tempat ke tempat lainya terutama yang bersifat antarpulau di dalam
negeri.Dan ini juga menjadi salah satu cara pembayaran yang dipergunakan
didalamperdagangan luar negeri yaitu dengan cara (kredit dokumenter) dengan
menggunakan warkat berharga yang disebut Letter of Credit tersebut.[6]
Dalam prakteknya perbankan syariah menawarkan
jasa-jasa tersebut dengan beragam jenis akad yang dapat digunakan, diantaranya:
(1)
Al-Kafalah (Guaranty), merupakan jaminan
yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua
atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab
dari satu pihak ke pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal
pembiyaan dengan jaminan seseorang.
(2)
Al-Hawalah (Transfer Service), merupakan
pengalihan utanng dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak
kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenala dengan kegiatan
anjak piutang atau factoring.
(3)
Ar-Rohn (Mortgage), merupakan kegiatan menahan
salah satu harta milisi peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jamina utang atau gadai.
(4)
Al-Qordh (Soft and Benevolent Loani), adalah
pemberian harta kepada orang lain ayng dapat ditagih atau diminta kembali atau
dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literature fiqih
klasik, qardh di kategorikan dalam aqad tathawwuni atau saling membantu dan
bukan transaksi komesrial.
2.
Keuntungan Jasa-Jasa Bank
Seperti dijelaskan sebelumnya
bahawa keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih bunga simpan denganan
dengan bunga kredit atau pinjaman. Keuangan ini dikenal dengan istilah spread
based. Namun, di samping keuntungan dari kegiatan pokok tersebut pihak perbankan
juga dapat memperoleh keuntungan dari transaksi yang diberikannya dalam jasa
-jasa bank lainnya.Keuntungan dari transaksi dalam jasa -jasa bank ini disebut
juga fee based. Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan. Bahkan
dari tahun ke tahun semakin meningkat.
Hal ini disebabkan keuntungan dari spread
based semakin kecil mengingat persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini.
Oleh sebab itu, di samping mencari keuntungan utama tetap pada spread based,
dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa-jasa
bank.Perolehan keuntungan dari jasa–jasa bank ini walaupun relative kecil,
namun mengandung suatu kepastian, hal ini disebabkan risiko terhadap jasa –
jasa bank lebih kecil jika di bandingkan dengan kreadit.Di samping factor
risiko, ragam penghasialan dari jasa ini pun cukup banyak sehingga pihak
perbankan dapat lebih meningkatkan jasa–jasa banknya. Kemudian yang peling
penting jasa–jasa bank ini sangat berperan besar dalam memperlancar transaksi
simpanan dan pinjam yang ada di dunia perbankan.
Ada
pun keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank ini antara lain:
a.
Biaya administrasi
Pembenaan biaya adminis trasi dikenakan untuk
pengolahan suatu usaha tertentu seperti biaya administrasi simpanan, kredit dan
transaksi lainnya.
b.
Biaya kirim
Diperoleh dari jasa pengiriman uang baik
transfer dalam negri maupun transfer luar negri
c.
Biaya tagih
Biaya tagih diperoleh dari penagihan dokumen
–dokumen milik milik nasabah baik kliring maupun inkaso
d.
Biaya provisi dan komisi
Biaya yang diperoleh dari jasa kredit dan jasa
transfer
e.
Biaya sewa
Biaya yang dikenakan bagi nasabah yang
menggunakan jasa safe deposit box. Besarnya
tergantung dari ukuran box dan jangka waktu.
f.
Biaya iuran
Jasa ini diperoleh dari jasa pelayanan bank
card dimana setiap pemegang kartu
dikenakan biaya, dikenakan dengan pertahun.
Biaya administrasi dikenakan
untuk jasa–jasa memerlukan administrasi khusus. Perbabanan biaya administrasi
biasanya dikenakan untuk pengelolaan sesuatu fasilitas tertentu. Contoh biaya
administrasi seperti biaya administrasi kreditan dan administrasi lainnya.Biaya
kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang (transfer), baik jasa transfer dalam
negeri maupun transfer ke luar negeri.Biaya tagih merupakan jasa yang dikenakan
untuk menagihkan dokumen–dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring
(penagihan dokumen dalam kota ) dan jasa insako (penagihan dokumen keluar
kota). Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun
luar negeri.
Biaya provinsi dan komisi
biasanya dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa-jasa atas
bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Besarnya jasa provisi dan
komisi tergantung dari jasa yang di berikan serta status nasabah yang bersangkutan.Kemudian
jasa iuran di peroleh dari jasa pelayanan bank atau kartu kredit, di mana
kepada seriap pemegang kartu dikenakan biaya iuran. Biasanya permbayaran biaya
iudan ini dikenakan pertahun.
Selanjutnya jasa sewa
dikenakan kepada nsabah yang menggunakan jasa safe deposit box. Besarnya biaya
sewa tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang digunakannya.Besarnya
kecilnya penetapan biaya terhadap nasabahnya tergantung dari banknya.
Masing-masing bank dapat menggunakan metode tertentu dan biasanya tidak terlalu
jauh berbeda mengingat tingkat persaingan perbankan yang demikian ketat.
3. Jenis-Jenis
Jasa Bank Lainnya
Jasa–Jasa Perbankan:
a.
Inkasso
Adalah penagihan warkat bank yang berasal dari
luar kota atau luar negri. Warkat-Warkat Yang
Digunakan Dalam Inkaso:
1)
Cek
2)
Bilyet Giro
3)
Wesel
4)
Kuitansi
5)
Surat Aksep
6)
Deviden
7)
Kupon
b.
Transfer
Adalah
jasa pengiriman uang atau pemindahan uang lewat bank lain , pengiriman
dalam kota, luar kota maupun luar negri. 1.
1)
Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar.
2)
Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary.
c.
Safe Deposit Box (Kotak
Penyimpanan)
Adalah jasa penyewaan
kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus
dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar
dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Dalam menentukan
pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang
terpercaya. Kegunaan Safe Deposit Box:
1)
Untuk menyimpan
surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat,
saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2)
Untuk menyimpan
benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain. Keuntungan Safe Deposit Box
a)
Bagi Bank
a.
Biaya sewa
b.
Uang jaminan yang
mengendap
c.
Pelayanan nasabah
b)
Bagi Nasabah
a.
Menjamin kerahasiaan
barang-barang yang disimpan
b.
Keamanan barang
terjamin
3) Letter Of Credit (Lc)
Adalah Surat Kredit
Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka
pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak Lc
dibuka
sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Jenis dan Manfaat
Letter of Credit
Isi dari perjanjian
Lc mencakup banyak hal seperti jangka
waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain-lain. Berdasarkan isi perjanjian
tersebut, Lc dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
a)
Ruang Lingkup Transaksi
Lc impor adalah Lc yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli
barang atau jasa melewati batas-batas negara. Lc dalam negeri atau surat kredit
berdokumen dalam negeri (SKBDN) adalah Lc yang digunakan untuk mengadakan
transaksi di dalam wilayah suatu Negara.[7]
b)
Saat Penyelesaian
Sight Lc adalah Lc yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen
tiba.Usance Lc adalah Lc yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang
diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
c)
Pembatalan
Revocable Lc adalah Lc yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak
oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak
yang berhak menerima pembayaran (beneficiary).
d) Pengalihan Hak
Transferable Lc adalah Lc yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
e)
Pihak advising bank
f)
Cara Pembayaran kepada
Beneficiary
Standby Lc adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa
apabila pihak yang dijamin ( nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak
bank akan menerbitkan Sight Lc untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu
beneficiary.Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas
Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
a.
Penerimaan biaya
administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
b.
Pengendapan dana
setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
c. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal
kepada bank.
4) Kliring
Adalah penagihan warkat
bank yang berasal dari dalam kota melalui
lembaga kliring.
C.
APLIKASI
MANJEMEN PERBANKAN
1.
Escrow Account-Wakalah Bil Ujrah
Escrow Account–
wakalah Bil Ujrah adalah fasilitas yang dapat digunakan untuk memmbantu nasabah
mengelola piutang atas project nasabah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan
oleh Land Departement of Dubai (DLD) No.8 Tahun2007 tentang rekening penjaminan
atas pengembangan real estate di Emirat,
Dubai. Akad yang digunakan Wakalah Bil Ujaroh : Nasabah mewakilkan kepada bank
untuk melakukan tindakan atas nama nasabah dengan mendapatkan ujarah fee.
a.
Fitur
dan Mekanisme Produk
1)
Tidak
ada saldo minimum
2)
Tidak
ada pembukuan Rekening
3)
Internet
Banking
4)
Rekening
tabungan yang memberikan nasabah yang besar dibandingkan dengan pasar
5)
Sesuai
dengan ketentuan syariah
6)
Pembuatan
rekening yang sangat User friendly
7)
Harga
yang bersaing
8)
Pembayaran
kepada kontraktor dan nasabah sesuai progres paymant certificates (PPCs)
9)
Rekening
utang dan piutang update
10)
Full
Transparancy.
b.
Tujuan
/ Manfaat Produk
Untuk
Bank
1)
Memperoleh
fee based income.
2)
Memperoleh
dana murah.
Untuk Nasabah
a)
Membantu
administrasi.
b)
Membantu
mengelola keuangan nasabah.
c)
Memudahkan
pengurusan dokumen.
d)
Dokumentasi
Minimal.
c.
Analisis
dan Identifikasi Risiko –Risiko prasional
1)
Bank
tidak dapat melaksanakan tugas yang diwakilinya
2)
Dokumentasi
tidak lengkap
3)
Dokumen
hilang
4)
Salah
melakukan pembayaran baik kepada developer atau kepada nasabah.
d.
Shipping
Guarante
Shipping
Guarante –Kafalah adalah jaminan oleh bank kepada pemilik kapal atau agen
pemilik kapal, agar importer dapat mengambil barang, meskipun dokumen pengapalan
(Bill of Lading) asli belum diterima (Telah dipraktikan di malaysiaCIMB
islamic, Maybank Islamic, HSBC Amanah – Malaysia, Bank islamStandard Chartered
bank malaysia, Bank Muamalat Malaysia dan OCBC Malaysia.
1)
Akad
yang digunakan
Kafalah; jaminan yang
diderikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban
pihak kedua atau yang ditanggung (makfull ‘anhu,ashil).
2)
Fitur
dan mekanisme produk
a)
Nasabah
mengajukan permohonan Shipping Guarante yang kemudian disetujui oleh bank syariah.
b)
Akad
Kafalah Bil Ujaroh dimana bank menjamin nasabah untuk dapat mengambil barangnya
sebelum B/L disrahkan.
c)
Bank
Syariah menerbitkan Shipping Guarantee yang diperlukan oleh nasabah
d)
Nasabah
membayar ujaroh dan memberikan jaminan (full cover atau non full cover) kepada
bank syariah
e)
Nasabah
menyerahkan SG kepada shipping company
f)
Pengambilan
barang oleh nasabah
g)
Bank
syariah menyerahkan B/L asli.
h)
Shipping
Guarantee dikembalikan kepada nasabah
3)
Fatwa
atau opini Syariah
Diperbolehkan bank garansi tergantung pada obyek yang dijamin yanh
harus sesuai dengan prinsip syariah, Albaraka seminar ke III ,Fatwa nomor
1.
Wahbah
Al-Zuhaili berpendapat bahwa mengambil ujaroh pada kafalah diperbolehkan untuk
kemaslahatan dan kebutuhan masyarakat.
Syeikh
Ahmad Ali Abdullah: Bila dalam kafalah mengkondisikan adanmya fee,maka kondisi
tersebut syah.
2.
Dokumentary Credit-Waakalah
Bil Ujaroh
a.
Wakalah
Bil Ujaroh adalah jaminan tertulis oleh bank yang diberikan kepada penjual atas
permintaan dan intruksi dari pembeli untuk membayar at sight (saat ditunjukan) atau
waktu yang ditetapkan dikemudian hari sampai dengan jumlah tertentu berdasarkan
dokumen yang sesuai .
b.
Akad
yang Digunakan
Akad
Wakalah dimaksudkan sebagai ‘agen’
dimana bank akan bertindak sebagai agen ata nama perusahaan atau
individu.wakalah yaitu akad pelimpahan kekuasaan dari muwakkil (nasabah) kepada wakkil (bank) untuk pengurusan dokumen
transaksi impor atau pembelian dan
pembayaran atas barang yg diimpor/dibeli oleh muwakkil (nasabah)
c.
Fitur
dan Mekanisme Produk
1)
Nasabah
mempunyai kontrak pembelian barang dengan eksportir.
2)
Nasabah
mengajukan permohonan penerbit kepada bank syariah yang dilengkapi dengan
dokumen kontrak : Nasabah Melakukan akad Wakalah Bil Ujaroh ,yaitu bank syariah
menjadi wakil nasabah dalam pengurusan
dokumen transaksi impor. Untuk itu nasabah menyetor dana sebagai jaminan.
3)
Bank
Syariah melakukan pemeriksaan dokumen yang diterima dari negotiating/playing
bank untuk diperiksa kesesuaian nya dengan persyaratan dalam LC.
4)
Nasabah
melakukan pembayaran dengan memberi kuasa kepada bank syariah untuk mendebet rekening setoran jaminan dan
ujaroh ke bank syariah.
d.
Tujuan/manfaat
Produk
1)
Memperoleh
fee based income dari aktivitas penerbitan L/C.
2)
Penyaluran
kegiatan usahanasabah terutama aktifitas impor melalui bank.
3)
Membantu
untuk nasabah membeli/mengimpor barang.
4)
Fasilitas
ini juga dapatmeningkatkan kredibitas usaha nasabah dalam skala yang luas dan
pengaturan pembayaran yang efisien.
3.
Bill For Collection
Outward-Wakalah Bil Ujaroh
Bill for
Collection Outward-Wakalah Bil Ujaroh adalah bills.baik sight bills(bill atas
unjuk)maupun usance bill (bil berjangka) yang diterima dari nasabah untuk
disampaikan kepada bank dalam negeri atau luar negeri untuk
mendapatkan aksep dan atau pembayaran baik clean maupun yang terdapat
discrepancy.
Bill for
Collection Outward –Wakalah Bil Ujaroh yang berdasarkan pada dokumen transaksi
penjualan dalam negeri atau dokmen ekspor yang disampaikan kepada bank oleh
penjual atau eksportir untuk penagihan pembayaran dari pembeli atau eksportir
untuk penagihan pembayaran dari pembeli atau eksportir .
a.
Akad
yang Digunakan
Wakalah:
Nasabah mewakilkan kepada bank untuk melakukan collection/penagihan atasl
ekspornya.
b.
Fitur
dan Mekanisme Produk
1)
Jasa
ini diberikan hanya kepada penjual atau eksportir
2)
Bank
bertindak mewakili nasabah untuk melakukan penagihan
3)
Bank
tidak menalangi pembayaran kepada nasabah
4)
Nasabah
harus memiliki otoritas untuk melakukan transaksi dan memastikan bahwa
transaksi tersebut jelas.
5)
Bank
tidak boleh menunjuk pihak lain untuk ikut serta dalam transaksi ini tanpa
persetujuan nasabah
6)
Bank
tidak boleh melakukan transaksin ini ,jika nasabah menginstruksikan untuk
membebankan biaya bila tidak tertagih.
4.
Bill For Collection Inward-Wakalah Bil Ujaroh
Bill For
Collection Inward –Wakalah Bil Ujaroh adalah penanganan dokumen masuk yang
diterima dari bank koresponden atau penjual (dari dalam dan luar negeri)untuk
disampaikan kepada pembeli untuk pembayaran dan atau akseptasi dari bills of
exchange untuk pembayaran
pada waktu yang
akan datang atau yang diterima dari bank koresponden untuk disampaikan kepada
pembeliu,untuk :
a.
Memperoleh
pembayaran dari tertarik(sight bill)
b.
Menyampaikan
Commarial dokumen untuk memperoleh akseptasi dari tertarik dan untuk memperoleh
akseptasi darin tertarik dan untuk memperoleh pembayaran pada saat jatuh
temponya tagihan .
c.
untuk
memperoleh akseptasi dari tertarik dan penyampaian dokumen komersiil untuk
memperoleh pembayaran
1)
Akad
yang Digunakan
Wakalah Yad
Dhamanah (menominasikan orang lain untuk melakukan tindakan ).Dalam hal ini
bank ditunjuk sebagai agen untuk bertindak atas nama bank lain didalam negeri
atau luar negeri.
2)
Fitur
dan Mekanisme
(a)
Jasa
Bill For Collection Inward ini hanya diberikan kepada pembeli/importer.
(b)
Bank
bertindak sebagai agen untuk penagihan pembayaran
(c)
Tidak
ada pengambil alihan pembayaran oleh bank.
(d)
Pembayaran
dokumen komersial terhadap pembayaran atau ekseptasi Bill Of Change oleh
pembeli.
(e)
Nasabah
atau muwakil harus memiliki kewenangan untuk menangani transaksi dan harus
memastikan bahwa transaksinya jelas selama masa kontrak .
(f)
Bank
tidak diperbolehkan menunjuk pihak lain untuk terlibat dalam transaksi tanpa
persetujuan dari nasabah
(g)
bank
tidak boleh melaksanakan ransaksi ini jika remitting bank meminta biaya penagihan
yang tidak terbayar.
3)
Tujuan
/manfaat Produk
(a)
Importir/pembeli
dapat menggunakan dokumen yang diterima untuk memperoleh pembiayaaan.
(b)
merupakan
metode pembayaran yang lebih murah dibandingkan dengan islamic L/C
4)
Analisi
dan Identifikasi Resiko
Bila
penagihan ternyata unpaid,bank harus menanggung biaya kerugian berupa biaaya
collection ,bila Remitting Bank menolak untuk membayar.
5.
Islamic Will(Surat Wasiat)-Wakalah Bil Ujaroh
Surat wasiat
–Wakalah BIL ujaroh adalah dokumen legal yang menyatakan dan menyetujui
penyerahan aset jika yang bersangkutan meninggal dunia.
a.
Akad
yang Digunakan
1)
Wakalah
adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakil) kepada pihak lain
(wakilo) dalam hal hal yang diwakilkan.
2)
Ujaroh
adalah imbalan yang diterima atas jasa yang telah diberikan oleh satu pihak
kepada pihak lain.
b.
Fitur
dan Mekanisme Produk
1)
Fitur
Produk
(a)
Surat
wasiat akan dicatat oleh bank dan diletakkan di tempat yang aman,tahan api,dan
hanya dapat diakses oleh orang tertentu.
(b)
Surat
wasiat dapat direvisi oleh nasabah sesuai dengan keinginannya.setiap revisi
yang dilakukan secara otomatis menghapus yang sebelumnya.
(c)
Maksimum
besarnya surat wasiat adalah 1/3 dari harta yang dimiliki.
2)
Mekanisme
Produk
Nasabah
mewakilkan kepada bank untuk menjaga, mengadministrasikan, dan menyerahkan
asetnya kepada yang berhak,sebagaimana keinginan nasabah dalam surat wasiat,
setelah nasabah meninggal dunia.Atas jasa ini,Bank menerima ujaroh dari
nasabah.
c.
Tujuan/Manfaat
Produk
1)
Bank
akan memperoleh loyalitas nasabah.
2)
Bank
memperoleh fee ujaroh dari jasa yang diberikan.
3)
Memanfaatkan
kebolehan dalam syarat Islam untuk menyalurkan maksimum 1/3 dari harta warisan
kkepada pihak yang dikehendaki oleh naabah
4)
Menjaga
keberadaan dan kerahasiaan surat wasiat.
5)
Mengurus
administrasi harta warisan nasabah.
6)
Menjamin
masa depan orang yang dicintai dalam keadaan aman.
7)
Menjamin
aset tersebut diserhkan kepada pihak yang dikehendaki nasabah.
8)
Memiliki
pelindung yang dapat dipercaya (bank) untuk menjaga (harta) anak-anak yang
masih dibawah umur
9)
Efisiensi
waktu dalam proses administrasi dan distribusi harta warisan.
10)
Menunjuk
Eksekutor,dalam hal ini bank,untuk melaksanakan keinginan nasabah tersebut.
d.
Resiko
Oprasional dibagi menjadi 2 yaitu :
1)
Risiko Oprasional apabila terdapat ketidak
lengkapan data asset,kesulitan menemukan pihak yang berhak menerima aset
peninggalan nasabah.
2)
Risiko
Legal apabila hukum di negara setempat tidak mendukung penuh atas fungsi bank
sebagai lembaga trust,sehingga tetaap dimungkinkan terjadi perselisihan atas
harta warisan nasabah.
e.
Administrasi Asset –Wakalah
Bil Ujaroh
Administrasi
Asset-wakalah Bil Ujaroh adalah jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah
berupa pengurusan aset peninggalan nasabah yang meninggal dunia,yang diatur
sesuai dengan proses hukum.Proses administrasin asset adalah merupakan proses
pencairan aset peninggalan nasabah yang awalnya dibekukan saat nasabah
meninggal dunia.
1.
Fitur
dan Mekanisme Produk
1)
Fitur
Produk
1)
Pengurusan
Asset peninggalan nasabah termasuk pengumpulan, pemeliharaan, dan
pendistribusian aset tersebut kepada pihak yang berhak.
2)
Aset
yang dimaksut adalah aset bergerak dan aset tidak bergerak.
3)
Pengurusan
aset dapat dilakukan dengan atau tanpa surat wasiat.
4)
Dapat
disalurkan kepada penerima yang berada diluar negeri.
5)
dapat
digunakan untuk muslim dan muslim.
2)
Mekanisme
Produk
1)
Bank
sebagai wakil nasabahg untuk mengurus asrt peninggalan nasabah,dan atas jasa
yang diberikan bankn memperoleh imbalan (ujaroh).
2.
Tujuan
/Manfaat Produk
a.
Bank
akan memperoleh loyalitas nasabah sertavfee dari jasa yang diberikan.
b.
Aset
nasabah teradministrasi dengan baik ,mulai dari pengumpulan, perawatan, dan
penyalurannaset nasabah, sehingga dapat meminimalisir risiko konflik keuangan
dan emosional atas harta warisan nasabah.
c.
Menghemat
waktu dan uang yang harus dikeluarkan untuk proses pencairan harta warisan.
3.
Analisis
dan Risiko
a.
Risiko
Oprasional apabilan terdapat ketidak lengkapan data aset,kesulitan menemukan
pihak yang berhak menerima aset peninggalan nasabah,dan juga utang dan pinjaman
nasabah,dan wasiat (jika ada)
b.
Risiko
Legal apabila huku di negara setempat tidak mendukung penuh atas fungsi bank
sebagai lembaga trust,sehingga tetap dimungkinkan terjadi perselisihan atas
harta warisan nasabah.
f.
Islamic Trust-Wakalah Bil
Ujaroh
Islamic
Trust-Wakalah bil Ujaroh adalah transfer aset dari pemilik aset kepada orang
lain yang dilakukan jika pemilik aset telah meninggal dunia .Transfer aset
dapat dalam bentuk hibah, hadiah, wakaf, shodaqoh, warisan, zakat dan
lain-lain.bank dan Negara yang memiliki produk ini adalah Malaysia yaitu
Amislamic Bank, Bank Islamic Malaysia Berhard
1.
Fitur
dan Mekanisme produk
a.
Fitur
Produk
1)
Aset
yang termasuk dalam trust,tidak termasuk dalam aset yang dapat dibekukan ketika
nasabah meninggal dunia.
2)
Aset
yang di transfer tersebut tidak termasuk dalam harta warisan yang biasa
dijadikan sengketa.
b.
Mekanisme
Produk
Bank sebagai
wakil nasabah mengelola aset nasabah, dan menyerahkannya
kepada pihak yang dikehendaki nasabah ketika nasabah tersebut meninggal
dunia.Atas jasa yang diberikan,bank memperokeh imbalan (ujaroh).
2.
Tujuan/Manfaat
Produk
a.
Menghindari
biaya besar,keterlambatran,masalah masalah administrasi lainnya terkait
pengurusan harta warisan ,dengan atau tanpa wasiat.
b.
Menghindari
perlunya campur tangan pengadilan tinggi dalam penyelesaian warisan.
c.
Memiliki
kebebasan mendistribusikan aset kepada siapapun yang dikehendaki untuk tujuan
apapun.
d.
Menghindari
proses administrasi yang lama yang banyak memakan biaya.
3.
Analisis
dan Identifikasi Risiko
a.
Risiko
Oprasional apabilan terdapat ketidak lengkapan data aset,kesulitan menemukan
pihak yang berhak menerima aset peninggalan nasabah,dan juga utang dan pinjaman
nasabah,dan wasiat (jika ada)
b.
Risiko
Legal apabila huku di negara setempat tidak mendukung penuh atas fungsi bank
sebagai lembaga trust,sehingga tetap dimungkinkan terjadi perselisihan atas
harta warisan nasabah
D.
STUDI
KASUS DI LAPANGAN
Contoh Kasus I
1. Latar
belakang
Bp.
Ali adalah seorang pengusaha distributor tabung gas Elpiji dari Pertamina.
Selain menjual tabung Elpiji, Bp. Ali juga menjual isi gas Elpiji. Saat Bp. Ali
sudah menjadi nasabah pembiayaan Bank Syariah ABC (BPRS). Fasilitas pembiayaan
yang dinikmatinya adalah akad murabahah untuk pembelian tabung gas terdiri dari
3 jenis yaitu 3 kg 12 kg dan 51 kg dengan pembiayaan sebesar Rp. 2 milyar.
Usaha yang dikelola Bp.
Ali berkembang dengan baik dan kewajiban dengan bank pun diangsurnya dengan
lancar. Jaminan yang diberikan Bp. Ali berupa tabung gas Elpiji yang menjadi
objek murabahah dan tanah besrta bangunan atas nama istri Bp. Ali, dengan harga
perkiraan nilai jaminan (harga pasar) sebesar Rp. 4 milyar.[8]
Sebagian distributor Bp. Ali tidak melakukan penjualan secara
langsung kepada konsumen melainkan melalui pra agen. Bp. Ali akan meminjamkan
tabung gasnya kepada para agen, dan agen akan menjual gas kepada konsumen.
Berdasarkan
informasi dari Bp. Ali, harga jual tabung maupun gas Elpiji sebagai berikut:
a. Harga
jual tunai 1 tabung Elpiji 12 kg (kosong) Rp.
500.000,-
b. Harga
jual tunai 1 tabung Elpiji 12 kg (isi) Rp.
560.000,-
c. Harga
jual tunai 1 tabung Elpiji 12 kg Rp. 60.000,
Jika
tabung atu gas disewa, maka harga sewa sebagai berikut:
1. Tabung
12 kg (kosong) Rp. 10.000,-/2
minggu atau Rp. 20.000/1 bulan.
2. Tabung
12 kg (isi) Rp.
70.000,-/2 minggu
2. Permasalahan
Dengan
perkembangan usaha yang pesat, Bp. Ali ingin mengajukan fasilitas murabahah
untuk pembelian tabung gas lagi sebesar Rp. 1 milyar yang akan disewakan kepada
para agen permintaannya terus meningkat. Ternyata penambahan ini tidak
dimungkinkan, mengingat adanya keterbatasan dari sisi BMPK Bank Syariah ABC.
Jika
kebutuhan Bp. Ali tidak diakomodir oleh Bank Syariah ABC, maka ada kemungkinan
Bp. Ali akan mengajukan penambahan fasikitas baru tersebut ke bank lain yang
memiliki kapasitas yang lebih besar. Bahkan tidak menutup kemungkian seluruh
fasilitas Bp. Ali akan di pindahkan (take over) ke bank lain tersebut.
3. Penyelesaian
Untuk menyelesaikan
masalah tersebut harus dilakukan 3 pendekatan yaitu: aspek bisnis, aspek legal
dan opersional, aspek fiqh
a. Aspek
bisnis
Dari aspek bisnis harus
dilakukan analisis sebagai berikut
1) Memeriksa
track record Bp. Ali di Bank Syariah ABC dan bank lain
2) Memeriksa
kelancaran pembayaran Bp. Ali ke Pertamina
3) Analisis
kinerja usaha dan rekening Koran Bp. Ali dan mengkaji kebutuhan penambahan
tabung gas Bp. Ali, apakah cukup realistis.
4) Apabila
kesimpulan hasil analisa negatif, maka tolak pengajuan Bp. Ali.
5) Apabila
kesimpulan hasil analisa positif, maka dibuat analisa potensi kehilanga
pendapatan Bank Syariah ABC apabila Bp. Ali di take over oleh bank lain.
b. Aspek
Legal Dan Opersional
Dari
aspek legal dan operasional, maka perlu dilakukan analisa sebagi berikut:
1) Jika
penambahan Bp. Ali tidak dimungkinkan mengingat keterbatasan BMPK Bank Syariah,
dan pengajuan baru akan dilakukan oleh para agen, lakukan kajian apakah secara
legal memungkinkan jika jaminan Bp. Ali diikat secara cross collecteral denga
pengujian fasilitas baru tersebuat.
2) Lakukan
kajian legal apakah dimungkinkan Bp. Ali sebagai penjamin untuk menjamin
pembayaran angsuran dari para agen.
c. aspek
fiqh
Dari segi aspek fiqh,
maka analisi yang perlu dilakukan sebgai berikut:
1) lakukan
analisis terhadap opsi-opsi desain akad fiqh yang sesuia dengan akad
pembiayaan.
2) jika
menggunakan akad murabahah:
|
bank
![]() |
![]() |
a) bank
akan meberikan modal usaha kepada para agen. Agen akan mengambil/menyewa tabung
dari Bp. Ali.
b) Bank
dan agen berbagi hasil dari penjualan gas Elpiji kepada konsumen.
c) Cermati
kestabilan dan proyeksi pendapatan para agen dengan mengambil asumsi yang
paling konservatif.
d) Tetapkan
nisbah bagi hasil antara bank dengan agen berdasarkan revenue sharing.
e) Yakinkan
bahwa agen mempunyai kemampuan dan kemauan memberikan laporan hasil
usaha/penjualan secara periodik dalam rangka pembayaran bagi hasil.
3)
|
![]() |
Bank
akan menyewa tabung dari Bp. Ali dan menyewakan kepada para agen dengan
pembayaran angsuran dalam jangka waktu tertentu.
Contoh
Kasus II
1. Latar
Belakang
Koprasi
karyawan amanah adalah koprasi yang mewadahi para pegawai suatu perusahaan yang
bergerak di bidang airport services.
Saat ini koprasi telah memiliki beberapa usaha yang terbagi menjadi Unit Usaha
Jasa Dan Perdagangan Barang. Unit usaha jasa mengelola haji dan simpan pinjam
anggota. Sedangakan perdagangan mengelola pengadaan ATK, mini market,
percetakan, dan barang-barang umum.
Berdasarkan
penjelasan manajemen koprasi sebenarnya masih terdapat banyak jenis usaha yang
potensial untuk dikembangkan dimasa yang akan datang, seperti penyediaan air
minum untuk maskapai penerbangan, dan sebagainya.
Meskipun
saat ini terdapat lebih kurang 5.000 pegawai perusahaan, namun minat pegawai
menjadi anggota koprasi masih rendah, tahun 1999 beranggotakan 30 orang. Tahyun
2001 meningkat menjadi 200 orang dan tahun 2008 beranggotakan 1000 orang.
2. Permasalahan
Pelaksanaan
ibadahhaji tahun 2009 akan mengakibatkan aktivitas operasional dibandara. Oleh
karena itu, perusahaan membutuhkan penambahan tenaga kerja mulai dari oktober
hingga desember.
Untuk
itu perusahaan mengajak koprasi bekerja sama dalam penyediaan tenaga kerja
tersebut. Keterbatasan dana yang dimiliki oleh koprasi dan sistem pembayaran
dari perusahaan mengkibatkan kesulitan koprasi dalam melakukan pembayaran gaji
tenaga kerja.
3. Kebutuhan
Pembiayaan Dan Sumber Pengembalian
Rencana
kebutuhan koprasi untuk memenuhi proyek tenaga kerja selama masa haji sebagai
berikut:
No |
Uraian |
Jumlah (Rp) |
1 |
Seragam haji 2009 |
30.346.500 |
2 |
Gaji |
113.000.000 |
3 |
Uang makan |
26.100.000 |
4 |
Perlengkapan |
12.553.500 |
5 |
Sewa kendaraan 1 unit untuk oprasional |
15.000.000 |
6 |
Sewa pemondokan untuk staf |
3.000.000 |
|
Total |
300.000.000 |
Sebagai sumber pengembakian atas
fasilitas pembiayaan ini berasal dari pembayaran kontrak oleh perusahaan.
Sebagaimana yang disebut dalam perjanjian kerja sama bahwa perusahaan akan
melakukan pembayaran kepada koprasi setelah proyek haji selesai.
4. Pertanyaan
a. Suatu
rekomendasi kepada komite pembayaran apakah proposal pe,biayaan ini layak untuk
dibiayai?
b. Jika
perusahaan bersedia untuk memberikan jaminan berupa deposit
c. senilai
Rp. 300.000.000,- yang di blokir sampai pembiayaan lunas?
5. Penyelesaian
a. Meskipun
sumber pengembalian terlihat jelas dari pembayaran proyek, namun koprasi belum
layak dibiayai bank, mempertimbangkan evaluasi sebagai berikut:
1)
Kinerja manajemen
(pengurus( belum professional.
2)
Knerja keuangan masih under perform.
3)
Pengembangan bisnis
yang belum optimal.
4)
Komitmen perusahaan
dalam mengembangkan koprasi belum terlihat.
b. Jika
perusahaan memberikan komitmennya dengan menyediakan depositonya sebagai
jaminan untuk pembiayaan yang diajukan oleh koprasi, bank dapat
mempertimbangkan untuk memberikan pembiayaan dengan desain akad Mudharabah Muqayyadah.
[1] https://ml.scribd.com/doc/Manajemen-pemasaran-bank-syariah.com dinduh pada tanggal 10 oktober 2015
[2] Drs. Muhammad, M.Ag. manajemen bank syariah, (yogyakarta:UPP
AMP YKPN;2005) Hal 220-221
[3] Ibid. Hlm 222
[4] Ibid. Hal 223
[5] http://id.wikipedia.org/wiki/analisis_SWOT. diunduh
11/10/15
[7]Risvan Aripin, Manajemen
Jasa-Jasa Bank Lainya; Dikutip Dari http://risvanaripin.blogspot.co.id/2013/04/manajemen-jasa-jas
bank-lainya.html Pada 10
Oktober 2015
[8]Adiwarman, Karim, Analisis Fiqh Dan Keuangan, (Jakarta: raja
grafindo persada,2010), hal. 304
Tidak ada komentar:
Posting Komentar