BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Meskipun masih relative muda,
perbankan Islam di Indonesia sudah memikul banyak amanah, ekspektasi dan
harapan yang besar. Sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992,
sebagai salah satu lembaga intermediator yang menghimpun dana darri unit yang
mengalami surplus lalu menyalurkan dana tersebut ke unit defiti, Bank Islam
diharapkan untuk dapat mengoptimalkan laba serta meningkatkan nilai bagi para stakeholder-nya.
Kreditbilitas dan kinerja pimpinan, karyawan, system, produk dan layanan,
jaringan, dan teknologi perbankan Islam diharapkan sempurna dan menyempurnakan
system perbankan yang ada.
Lebih lanjut, masa depan perbankan
akan sangat ditentukan oleh kemampuan manajeman perbankan Islam dan menghadapi
berbagai perubahan pesat yang terjadi saat ini. Tidak dapat dielakannya
globalisasai, pesatnya informasi dan teknologi serta inovasi keuangan membuat
sector keuangan, tempat perbankan Islam bernauang, menjadi makin kompleks,
dinamis dan kompetitif. Kondisi ini berpotensi meningkatnya deraan resiko
terhadap perbakan Islam di mana semua resiko ini Mutlak harus di kelola.
Pada intinya, Bank Islam harus
memulai mengella risikonya, mulai dari menetapkan tujuan dan strategi manajemen
resiko, mengidentifikasi risiko, mengukur risiko, memitigasi risiko dan
melakukan monitoring serta pelaoran terhadap implementasi manajemen risiko yang
dilakukan. Lebih jauh, tahap-tahapan ini akan di jelaskan lebih rinci pada
makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
Apa yang di maksud risiko pasar?
Apa yang mempengaruhi risiko pasar?
C.
Tujuan
Dapat menjelaskan risiko pasar itu
apa .
Dapat menjelaskan penyebab Manajemen Risiko pasar.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Risiko Pasar
Risiko pasar
meliputi risiko perubahan tingkat suku bunga, risiko nilai tukar,risiko
perubahan harga komoditi dan ekuitas[1]. Risiko pasar muncul adanya
pergerakan harga pasar (adverse movement) dari portofolio aset yang dimiliki
oleh bank dan dapat merugikan bank. Risiko ini hanya muncul jika bank memegang
aset, namun tidak untuk dimiliki atau dipegang hingga jatuh tempo, melainkan
untuk dijual kembali. Lazimnya, cakupan risiko pasar meliputi risiko nilai
tukar, risiko komoditas, dan risiko ekuitas. Risiko nilai tukar muncul ketika
aset bank dinilai dalam satu mata uang asing.
Satu-satunya risiko yang dihadapi oleh bank konvensional dan
tidak dihadapi oleh bank islam adalah risiko suku bunga. Namun, karena
pemberlakuan dual banking system dalam sistem perbankan di indonesia,
peningkatan tingkat bunga di bank konvensional bisa berdampak merugikan pada
bank islam. Bank islam bisa mengalami risiko likuiditas akibat penarikan dana
nasabah. Nasabah menarik dananya dari bank islam dan memindahkannya ke bank
konvensional untuk mendapatkan bunga lebih tinggi dibandingkan bagi hasil dari
bank islam.
Risiko pasar adalah risiko dari
suatu entitas yang munkin mengalami kerugian sebagai akibat dari fluktuasi
pergerakan harga pasar, karena perubahan harga (volatilitas)
instrumen-instrumen pendapatan tetap, instrumen-instrumen ekuitas, komoditas,
kurs mata uang, dan kontrak-kontrak di luar neraca terkait. Selain itu, risiko
berasal dari risiko valuta asing umum dan risiko komoditas seluruh bank (yaitu,
di bidang perdagangan dan pembukuan perbankan).[2]
B.
Proses
Identifikasi Dan Pengukuran Risiko Pasar
Risiko
pasar mulai diakui sejak berlakunya amandemen basel 1 pada 1996. dalam basel II
aktifitas bisnis bank diklasifikasikan menjadi dua, yakni berdasarkan trading book dan banking book .selanjutnya pengategorian ini menjadi penting untuk
menghitung rasio kecukupan modal (CAR). langkah awal untuk mengatur risiko,
seperti disarankan basel II adalah dengan mencadangkan modal tertentu makin
besar risiko yang dihadapi bank maka makin besar modal yang harus dicadangkan.[3]
C.
Risiko
Pasar Dalam Koridor Basel II
Risiko
pasar terjadi akibat adanya fluktuasi harga komoditas dan aset fisik sebagai
konsekuensi transaksi salam, isthisna, dan ijarah. hal inilah yang diadopsi
dalam basel II. basel II mewajibkan bank menghitung CAR dari selisih antara
buku transaksi dan buku bank. kebutuhan modal minimum ini digunakan sebagai
dasar pengelolaan risiko karena modal masih dianggap model paling aman untuk
memitigasi risiko. jika sebuah bank dianggap berisiko, maka pencadangan modal
harus cukup besar terkait dengan risiko yang dihadapinya.
Pada perbankan islam, prosese
perhitungan CAR ini masih problematis karena beberapa jenis produk (seperti
investasi terikat) belum dapat diklasifikasikan ke dalam buku transaksi maupun
buku bank, seperti pada ketentuan bank konvensional.
Risiko
pasar adalah salah satu risiko kunci yang dapat menyeret terjadinya
risiko-risiko lainnya, seperti risiko likuiditas. misal, jika terjadi pergerakan
harga pasar yang mengakibatkan nilai aset turun, hal ini akan mempengaruhi
keseimbangan laporan posisi keuangan antara sisi aset dan liabilitas bank.
ujungnya akan berpotensi menyeret bank dalam risiko likuiditas. selain itu
berbeda dengan bank konvensional, dimana risiko pasar cenderung hanya terjadi
pada aktifitas treasury, kecuali pada pembiayaan dengan mata uang asing. pada
bank islam, hampir semua pembiayaannya mengandung risiko pasar.
D.
Konsep
Dasar Risiko Pasar Pada Bank Islam
1. Profit
risiko pasar bank islam versus bank konvensional
Risiko pasar timbul akibat
pergerakan harga pasar, seperti naik turunnya posisi rupiah terhadap valuta
asing, harga saham dan sukuk, dan harga-harga komoditas terhadap nilai ekonomi
riil dari aset yang dimiliki bank islam. apapun asetnya bank islam akan
menghadapi risiko ini ketika aset yang dimiliki tidak dipegang hingga jatuh
tempo, namun hanya dipegang hingga pada periode waktu tertentu. untuk terkena
dampak risiko pasar, bank islam tidak harus terlibat dalam aktivitas transaksi
aktif. dalam posisi pasif sekalipun, bank dapat terkena dampaknya, seperti
risiko nilai tukar mata uang.
Berbeda dengan bank konvensional,
bank islam tidak diperbolehkan terlibat dalam transaksi spekulasi yang
mengandung unsur gharar dan maysir. selain
itu bank islam juga tidak diperbolehkan bertransaksi pada produk yang
mengandung riba, seperti instrumen berpendapatan tetap (obligasi,SBI,SUN,
deposit dll.) artinya jika bank islam benar-benar mematuhi prinsip syariah,
sadar atau tidak sadar, mereka telah melakukan mitigasi risiko pasar.
Pada bank konvensional, sumber
risiko terbesar diperoleh dari kegiatan mengambil profit yang agresif, lazimnya
melalui transaksi jangka pendek dan berisiko tinggi, seperti transaksi
derivatif dan saham. pergerakan harga saham dan komoditas yang dipengaruhi
hukum permintaan dan penawaran dipasar adalah penentu risiko ini. selain itu
kegiatan intermediasi melalui utang berbasis bunga merupakan sumber risiko
pasar terbesar kedua pada bank konvensional. intermediasi berbasisi bunga akan
meningkatkan ekspour bank terhadap berbagai risiko, seperti risiko oprasional
,risiko kredit, dan risiko pasar.
Semakin banyak bank menghimpun DPK
melalui instrumen simpanan (berbasis bunga) makin besar ekspour tingkat bunga
pada sisi pendanaan. kemudian bank akan membebankan biaya dana ini pada sisi
pembiayaan, melalui instrumen pembiayaan berbasis bunga pula.
2. Cakupan
risiko pasar pada bank islam
Risiko pasar yang muncul dalam bank
konvensional akibat dari aktivitas transaksi, namun hal ini berbeda dengan bank
islam. risiko pasarnya sangat unik disebabkan oleh karakteristik akad pada bank
islam. tidak hanya akibat transaksi di pasar keuangan, seperti berinvestasi
pada saham atau sukuk, namun tidak sampai saat jatuh tempo, risiko pasar pada
bank islam dapat terjadi dari kegiatan
pengelolaan aset dan liabilitas diluar kegiatan transaksi.misalnya kegiatan
pembiayaan melalui akad murabahah,salam,istisna’ berpotensi
menimbulkan risiko pasar. adanya perbedaan harga aset setelah diakusisi bank dan
sebelum diserahterimakan ke debitur . perubahan harga pada aset yang
dikembalikan debitur, bisa karena sebab cacat atau periode kontrak lebih pendek
dari masa manfaat aset.
secara sistematis, berdasarkan
kegiatannya ada empat risiko pasar yang dihadapi bank islam :
v Risiko
imbal hasil
Risiko ini terjadi ketika imbal hasil
yang diharapkan tidak terpenuhi akibat pergerakan kondisi pasar, seperti
inflasi, mempengaruhi keuntungan yang diperoleh bank. risiko ini mencakup
ekspetasi keuntungan berkala seperti pembayaran
cicilan murabahah keuntungan
transaksi salam istisna’ dll.
v Risiko harga komoditas
Risiko ini terjadi terutama pada kontrak
yang mengharuskan bank memiliki produk (komoditas) tersebut sebelum dijual.
perbedaan harga pasar sebelum dan sesudah akuisisi termasuk dalam risiko pasar.
misalnya, bank membeli produk pertanian dengan akad salam. setelah diterima dan dimiliki oleh bank, harga pasar produk
pertanian tersebut turun. salah satu solusinya, bank islam dapat membuat skema
salam paralel. bank mengikat pembeli produk pertanian tersebut sebelum
diserahkkan oleh penjual aslinya (petani), bank menerima pembayaran di awal dan
karenanya dapat mengunci risiko akibat fluktuasi harga komoditas pertanian
tersebut.
v risiko nilai tukar
terjadi karena fluktuasi nilai tukar
yang disebabkan perbedaan waktu pembelian dan penjualan, atau bagi hasil yang
dilakukan dari sumber bisnis (yakni aset dan pembiayaan) dengan nilai tukar
berbeda.
v risiko ekuitas pada skema bagi hasil
Dalam kegiatan bank berbasis bagi
hasil, terdapat pembagian kepemilikan sebagai mudharib maupun sebagai sahibul
maal. bagi hasil pada sisi pendanaan, menyebabkan bank harus mengusahakan
keuntungan bagi hasil (sahibul maal). dinamika pasar, secara tidak langsung
akan mempengaruhi ekspetasi imbal hasil yang diminta nasabah, terutama bagi
nasabah rasional, dibandingkan imbal hasil yang ditawarkan bank konvensional.
Ekuitas
adalah risiko yang dihadapi bank islam ketika pendapatan yang diharapkan dari
investasi ini turun nilainya yang disebabkan oleh pergerakan pasar atau siklus
bisnis yang dapat mempengaruhi pergerakan harga pasar aset keuangan.
E.
Apakah
Risiko Pasar Merupakan Risiko Murni
Jenis
risiko akan mempengaruhi proses mitigasinya. risiko dapat dibagi menjadi dua,
yakni risiko spekulatif dan risiko murni, risiko spekulatif terjadi pada
keadaan dimana hasil dari aktifitas bank dapat berupa keuntungan atau
kerugian.terdapat pilihan bagi bank untuk melakukan aktifitas tersebut atau
tidak .sedangkan risiko murni adalah risiko dimana bank tidak memiliki pilihan
untuk menghindar dan hasilnya selalu berupa kerugian. termasuk dalam risiko
murni adalah bencana alam, perang, atau kerusuhan masa.
Berbeda
dengan risiko murni,sebagai risiko bisnis. risiko spekulatif tidak
diperbolehkan dimitigasi menggunakan tafakul
atau re-tafakul.dalam risiko pasar bank menghadapi risiko yang timbul oleh
gejolak pasar dan fluktuasi harga yang tidak bisa dikendalikan oleh bank. hal
ini berarti ada dimensi risiko murni yang melekat pada risiko pasar. namun,
jika ditelaah dampaknya terhadap bank, bank dapat mengalami kerugian atau
keuntungan, tergantung posisinya pada waktu itu, apakah sebagai penjual atau
pembeli. tidak selamanya penurunan harga pasar barang di pasar merugikan,
sebaliknya, bank untung dapat membeli barang dengan harga yang murah. dari sisi
ini, risiko pasar dikelompokkan menjadi risiko spekulatif. apalagi terkena risiko atau tidaknya sangat
tergantung pada keputusan bank untuk terlibat atau tidak dalam aktifitas bisnis
yang mengandung risiko pasar seperti, memberikan pembiayaan dengan mata uang
asing, pembiayaan salam dsbg.
Salah satu sifat yang mendasar
lainnya dari risiko spekulatif adalah tereduksinya potensi terjadinya dampak
risikonya melalui strategi diversifikasi. pergerakan variabel pasar akan
memberikan dampak yang berbeda-beda, tergantung pola prilaku harga aset
terhadap pergerakan pasarnya.ada aset yang bergerak searah dengan kondisi
pasar, ada yang berlawanan arah serta
ada bersifat acak dan tidak mengikuti pola pasar.
F.
Peluang
Bank Islam Mengembangkan Model Risiko Pasar
Pergerakan
pasar saham, komoditas dan sukuk mengikuti hukum permintaan dan penawaran dan
karenanya mudah diketahui harga pasar. acuan konvensional, seperti suku bunga
pinjaman berbasis bunga dan tingkat sewa, seperti sewa tanah, properti dan
lainnya, juga dapat diketahui informasinya secara umum. bahkan dimalaysia
mereka menggunakan tingkat sewa tanah sebagai acuan imbal hasil dan riview
secara periodik. akan tetapi tidak semua aset dan komoditas dalam akan murabahah, salam, dan istisna’ telah
memiliki indeks harga pasarnya, hal ini tentu saja menyulitkan dalam
perhitungan nilai pasarnya.
setidaknya
ada tiga langkah untuk memitigasi risiko pasar :
a)
menganalisis faktor
penentu risiko pasar dan menggunakannya sebagai elemen pembangunan model
perhitungan risiko pasar, misalnya dengan internal
model approach (IMA)
b) menghitung
imbal hasil berdasarkan profil risiko pasar
c) menetapkan
kebijakan pengelolaan risiko pasar, seperti melalui kontrak paralel (salam atau istisna’) limit posisi dan
cadangan penyisihan kerugian.
G.
Metode
Value At Risk
VaR
adalah metode perhitungan risiko berdasarkan distribusi kerugian. karena
kerugian bersifat bebas nilai, model ini pun bisa dikatakan bersifat netral dan
dapat digunakan untuk semua jenis risiko, termasuk risiko pasar.
VaR
hanya menghitung nilai deviasi (varian) dari distribusi kerugian. selain
definisi kerugiannya, var juga netral terhadap penentuan batas deviasi yang
akan dihitung. di industri perbanjkan, lazimnya menggunakan persentil, yakni
tingkat signifikansi 1 %, 5% atau 10%.
makin
kecil persentilnya, makin menjauh dari rata-rata distribusinya, dan karenanya
makin besar kerugian yang dihitung. bagi regulator yang ketat dan konservatif,
mereka cenderung menggunakan tingkat signisifikasi 1% dibandingkan 5% atau 10%,
karena akan makin besar pula kebutuhan modal yang dicadangkan oleh bank.BCBS
menganjurkan periode memegang aset untuk mengitung VaR adalah 10 hari waktu
transaksi dan data yang digunakan adalah data harian. basel juga menyarankan
tingkat kepercayaan 99 % atau tingkat signifikansi 1 % , sehingga kerugian
melebihi VaR diperkirakan terjadi setiap seratus hari atau 2-3 kali setahun.
VaR digunakan untuk mengetahui
potensi kerugian yang dapat terjadi pada rentang keyakinan dan waktu perkiraan
tertentu. misalnya, bank memiliki komoditas seharga Rp.10.000.000. pada saat harga pasar turun,
dengan tingkat keyakinan sebesar 99% nilai VaR selama sebulan, dengan tingkat
keyakinan 99%, potensi kerugian dari komoditas tersebut tidak melebihi
Rp.5.000.000.
H.
Menghitung
Alokasi Pencadangan Modal Dengan RAROC
Dikembangkan
oleh banker’s tust, risk adjusted rate of
return (RAROC) menghitung trade-odd antara risiko dan imbal hasil pada berbagai
aset dan investasi. bisnis secara filosofi adalah menukarkan risiko dengan
keuntungan. ada dua manfaat dari RAROC. pertama, menghitung alokasi modal untuk
dicadangkan sebagai bentuk mitigasi risiko. kedua, menghitung kinerja dengan
mempertimbangkan aspek risiko yang dihadapi.
RAROAC adalah rasio imbal hasil
menurut risiko terhadap modal ekonomi.modal ekonomi didefinisikan sebagai
jumlah modal yang harus dicadangkan sebagai cadangan terhadap kejadian buruk
pada harga pasar, dan biasanya dihitung dengan VaR .Perkiraan Kerugian Dihitung
Sebagai Rata-Rata Kerugian Tahun Sebelumnya.
I.
Metode
Mitigasi Risiko Pasar Bank Islam
bank islam sering kali mengalami
kesulitan dalam mengatasi risiko pasar, bukan pada analisis perhitungan, tetapi
dalam menentukan metode mitigasi risiko yang tepat dan sesuai dengan syariah.
bagian ini akan menjelaskan beberapa strategi manajemen risiko yang tidak dapat
dimitigasi, kecuali dengan meminimalkan eksposur atau mengindar sama sekali.[4]
1. Metode
penyesuaian pendapatan dan beban (netting)
Beberapa waktu ini, skema pembiayaan
berbasis ijarah, yakni ijarah mutabiah bi tamlik (IMB) marak
digunakaan oleh bank islam di indonesia. pada umumnya, skema pembiayaan ijarah digunakan untuk memenuhi
kebutuhan nasabah terhadap berbagai alat berat, seperti kapal tongkang,
ekskavator untuk pertambangan, dan alat pabrik. ijarah dipilih karena sistem sewa dianggap paling menguntungkan
nasabah dari sisi biaya oprasional. akan tetapi, karena sebagian besar alat ini
disewa dengan menggunakan mata uang asing, yakni USD , bank islam kesulitan
untuk mengatasi posisi terbuka dari risiko pasar jika hanya mengandalkan sisi
pendanaan, yaitu deposito dalam USD dan pembelian valas.
Tidak
seperti bank konvensional yang dapat melakukan lindungan nilai dengan instrumen
derivatif berbasis bunga, bank islam dituntut kreatif untuk mengatasi long posision pada valas. alternatif
cara yang dapat digunakan adalah dengan menyamakan pendapatan dengan biaya.
bagian treasury pada bank biasanya bertanggung jawab untuk
menghitung semua posisi long atau short terhadap
valas secara harian. sehingga kantor cabang bank yang melakukan transaksi jasa
valas tidak mengalami posisi terbuka, kecuali melalui bagian treasury. akan tetapi, jika bank islam
memutuskan untuk bermain di level internasional kebijakan strategi terhadap
risiko nilai tukar harus diberlakukan secara preventif.
Teredapat beberapa strategi dasar
bagi bank islam dalam mengatasi potensi risiko nilai tukar. diantaranya,
memastikan bahwa setiap biaya dan pendapatan dari sebuah investasi berada dalam
nilai tukar yang sama. jika menyewa alat berat menggunakan USD maka bank islam
dapat membuat kesepakatan dengan debitur untuk menerima uang sewa dalam USD
juga. pada kasus perjanjian mudharabah internasional,
jika investasi yang dikeluarkan adalah dengan mata uang asing, maka bagi hasil
yang diterima haruslah dengan mata uang yang sama. perlu diingat bahwa
menyamakan pendapatan dan biaya dalam satu mata uang bukan berarti meniadakan
risiko nilai tukar, karena dalam syariah, nilai tukar yang digunakan adalah spot-rate, sedangkan adanya perbedaan waktu
menerima pendapatan dan pengeluaran biaya biasanya mengakibatkan terjadinya
perbedaan nilai tukar. untuk itu, bagian treasury dari bank masih harus secara
aktif menutup posisi terbuka harian.
2. Kebijakan
Limit Posisi
Kebijakan lain yang digunakan untuk
mengelola risiko pasar adalah membatasi posisi bank pada transaksi keuangan,
posisi long dan short , dengan mempertimbangkan risiko pasar dari posisi bank pada
sebuah transaksi, seperti komitmen untuk menjual atau membeli sekuritas baru.
bank islam dapat menerapkan kebijakan limit pada tataran strategis. misalnya,
bank islam A telah menetapkan batas posisi terbuka pada nilai tukar tidak boleh
melebihi 5% dari perkiraan kerugian. karena itu, jika ada permintaan transaksi
baru yang mengakibatkan posisi terbuka pada valas makin besar, bank harus
menahan hingga posisi tersebut bergerak turun. trade off anatara risiko
nilai tukar dan hilangnya peluang bisnis dapat muncul dengan adanya pembatasan
posisi. tetapi metode ini relatif aman digunakan. bank islam tidak boleh
menerima transaksi baru dalam valas, jika akan mengakibatkan investor dan
nasabahnya berada dalam situasi berisiko.
3. Kebijakan
Limit Kerugian
Dalam skema pembiayaan mudharabah dan musyarakah dapat membawa
bank kepada situasi di mana kontrak terakhir karena kerugian. jika, itu terjadi
bank hanya akan menerima pembayaran berupa bagian modal yang tersisa untuk
bank. tentu saja, bagian modal yang dapat dibawa oleh bank, dinilai lebih
rendah dibandingkan dengan harga pasar, sebagai konsekuensi kerugian investasi
pada perubahan tersebut.
Sering kali terjadi bahwa nilai
historis dan nominal dari suatu investasi
dinilai terlalu rendah. padahal perusahaaan tersebut secara keseluruhan
diprediksikan akan menghasilkan arus kas yang baik dimasa depan. situasi ini
terjadi pada seluruh perusahaan yang mengalami kebangkrutan atau kesulitan
keuangan. ini akan menjadi sumber risiko pasar baru jika investasi tersebut
menjadi beban bagi laporan keuangan dan tidak dapat dilikuidasi atau nilainya
sangat rendah.
Kebijakan limit kerugian umumnya
menekankan pada tindakan menarik keluar investasi, jika perusahaan yang
diinvestasikan mengalami tanda-tanda kebangkrutan atau kerugian yang besar.
dalam prinsip bagi hasil, selayaknya kerugian ditanggung bersama oleh semua
pihak yang terikat dalam skema syirkah tentu saja sesuai kontribusi modalnya. oleh karena itu mitigasi risiko yang
diterapkan dalam kasus ini bersifat normatif, memperhitungkan faktor maslahah
bagi kelangsungan bisnis dan selayaknya didukung oleh analisis penilaian yang baik
mengenai potensi arus kas dimasa datang dari perusahaan.
J.
Aplikasi
Penerapan Mitigasi Risiko Pasar
Sebagaimana
yang dijelaskan sebelumnya, hampir skema pembiayaan bank islam berpotensi
terkena risiko pasar, kombinasi risiko pasar membutuhkan penanganann yang
berbeda bagi setiap skema akad . apalagi jika terdiri dari beberapa skema,
sebuah kontrak investasi atau pembiayaan bisa memiliki risiko multidimensi.
1. Risiko
Harga Ekuitas Pada Musyarakah Dan Mudharabah
Dari sisi pembiayaan, terdapat dua jenis
kontrak musyarakah yaitu musyarahah permanen dan dimishing musyarakah. dalam aspek
ekspour risiko, kontrak mudharabah sama
dengan musyarakah permanen. bank
memiliki bagian dalam ekuitas perusahaan dari investasinya, menerima bagihasil
dengan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, dan berlangsung selama
perusahaan tersebut masih mampu mencari profit. pada kontrak diminishing musyarakah, bank memiliki
bagian ekuitas perusahaan hanya sebatas waktu yang ditentukan dan saham bank
pada perusahaan tersebut akan tereduksi karena bagiannya dibeli kembali oleh
perusahaan secara bertahap.
Risiko pasar pada kontrak musyarakah permanen muncul ketika
perusahaan mengalami kerugian besar hingga tidak dapat lagi beroprasi. jika ini
terjadi, nilai pasar dari perusahaan akan jatuh dibandingkan dengan nilai
intrinsiknya dan mengakibatkan bank kesulitan ketika akan keluar dari
perjanjian atau menjual bagiannya kepada pihak lain. dalam kontrak dimishing musyarakah bagian ekuitas bank akan dibeli oleh perusahaan secara
bertahap pada periode tertentu. ketidak mampuan perusahaan untuk membeli
kembali bagian ekuitas yang dimiliki bank, selain berdampak risiko kredit dan
likuiditas, juga dapat berdampak pada turunnya harga pembelian kembali
sebanding dengan nilai ekspektasi bank. pada akhir skema dimishing musyarakah jika total investasi pada ekuitas lebih rendah
daripada nilai pasar maka terjadilah risiko pasar’
Sebuah entitas bisnis, tentu saja
tidak dapat lepas dari risikomerugi, seperti halnya ketika kondisi profit
terjadi. ketika penyertaan kepemilikan tidak lagi menguntungkan, namun
sebaliknya, malah membawa kerugian, mitigasi risiko pasar yang dilakukan dengan
menghentikan investasi dan keluar dari perikatan. bank harus memiliki “strategi
keluar” dari kerugian yang parah dengan menjual kepemilikannya atau
mencadangkan potensi kerugian tersebut. ini terjadi jika harga pasar lebih
rendah dari nilai historis perusahaan tersebut, disebabkan karena risiko bisnis
maupun sebatas rumor atas risiko bisnis. kejadian seperti ini seharusnya jarang
dialami oleh bank islam. karena biasanya, penyertaan ekuitas dilakukan untuk
jangka panjang dan tidak dipengaruhi oleh siklus bisnis temporer yang
mempengaruhi keuntungan atau kerugian sesaat ataupunj pergerakan harga ekuitas
dipasar saham saja.
2. Risiko
Imbal Hasil Pada Murabahah
Murabahah adalah skema pembiayaan yang
menjadi favorit perbankan islam. pada akhir 2011, komposisi pembiayaan
murabahah sebesar 57 % dari total portofolio pembiayaan perbankan islam di
indonesia. dengan akad mudharabah laba
yang diharapkan oleh bank islam adalah pengembalian pokok dan margin yang telah
ditetapkan sebelumnya, dimana skema pembayarannya dilakukan dalam bentuk
cicilan.
Pada praktik perbankan islam
diseluruh dunia murabahah dapat
diklasifikasikan menjadi dua jenis yakni murabahah
dengan perwakilan dan tanpa perwakilan.dalam kedua jenis murabah tersebut, risiko pasar dapat
terjadi pada dua titik yaitu ketika bank mengakuisisi aset atau komoditas yang
menjadi objek dan ketika steam
cicilan yang dibayarkan oleh debitur bernilai relatif lebih rendah dari pada
imbal hasil acuan.
Pada awal kontrak, bank akan
membeli komoditas atau aset yang akan dijual kembali kepada calon pembeli. saat
pembeli dari pemasok lainlah, bank dapat terkena risiko pasar jika harga
pembelian jauh diatas harga pasar akibat ketidak tahuan bank. pad unbinding murabahah, risiko pasar,
risiko oprasional, dan risiko kredit dapat sekaligus terjadi jika calon pembeli
membatalkan perjanjian disebabkan oleh harga pembelian yang melebihi harga
pasar. saat periode pembayaran cicilan, bank juga dapat terkena risiko pasar
karena nilai tukar ataupun indikator pasar lainnya, seperti inflasi dan harga
komoditas (relatif).
Mitigasi risiko pada transaksi
murabahah dapat dilakukan dengan memperpendek periode pembiayaan untuk
mengurangi risiko fluktuasi kondisi pasar, menetapkan imbal hasil yang
diinginkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, membangun hubungan baik
dengan pemasok untuk mendapatkan harga terbaik, dan melakukan seleksi calon
debitur secara ketat.bentuk yang paling sederhana mitigasi risiko pasar pada
transaksi murabahah adalah dengan menetapkan mark-up rate( margin). margin harus dapat menutupi kemungkinan
pengaruh indikator pasar. tetapi makin tinggi margin yang ditetapkan bank untuk
mengompensasi risiko pasar, akan makin tinggi pula risiko kredit dan likuiditas
karena kemungkinan tunda atau gagal bayar debitur semakin besar. makin besar
margin akan menyebabkan harga yang diperoleh debitr, dan sekaligus nilai
liabilitasnya menjadi tinggi.
3. Risiko
Komoditas Pada Salam, Istisna Dan Ijarah
Meskipun
harga komoditas melalui skema salam dan istisna ditetapkan sebelumnya, risiko
pasar selalu dapat terjadi karena fluktuasi harga komoditas tersebut dipasar.
pada kontrak salam jika setelah periode pembayaran tetap dan periode tunggu,
pada tanggal pengiriman harga pasar lebih tinggi dari harga yang telaah
ditetapkan, maka itu menjadi keuntungan bank. akan tetapi bagi penjual itu
menjadi kerugian karena seharusnya ia dapat menjualnya dengan harga lebih
tinggi di pasar. hakikatnya semua ini hanya keuntungan relatif. tidak ada
kerugian aktual yang dideritanya hingga bank merealisasikan transaksi tersebut.
Diantara bentuk mitigasi risiko
komoditas adalah dengam menggunakan kontrak paralel pada salam dan istisna.
petani komoditas terhindar dari konsekuensi fluktuasi harga pada masa panen
dengan mengunci harga kepada bank menggunakan akad salam , demikian pula bank
dapat menghilangkan risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko oprasional,
dengan mencari calon pembeli komoditas tersebut. jikaa bank tidak menggunakann
skema kontrak paralel, pengaruh fluktuasi harga akan terjadi pada dua titik,
yakni ketika produk komoditas itu di antar dan nilai intrinsiknya berbeda
dengan harga pasar, dan ketika produk komoditas tersebut dijual dan harganya
berbeda dengan harga pasar.[5]
BAB
III
KESIMPULAN
Risiko
pasar meliputi risiko perubahan tingkat suku bunga, risiko nilai tukar,risiko
perubahan harga komoditi dan ekuitas. Risiko pasar muncul adanya pergerakan harga pasar (adverse
movement) dari portofolio aset yang dimiliki oleh bank dan dapat merugikan
bank. Risiko ini hanya muncul jika bank memegang aset, namun tidak untuk
dimiliki atau dipegang hingga jatuh tempo, melainkan untuk dijual kembali.
Lazimnya, cakupan risiko pasar meliputi risiko nilai tukar, risiko komoditas,
dan risiko ekuitas. Risiko nilai tukar muncul ketika aset bank dinilai dalam
satu mata uang asing.
Penyebab risiko pasar:
·
Risiko harga komoditas
·
Risiko nilai tukar
·
Risiko ekuitas pada
skema bagi hasil
DAFTAR PUSTAKA
Hennie Van Greuning dan Sonja Bracovic
Bratanovic. 2011. Analisis Risiko Perbankan, ( Jakarta: Salemba
Empat)
Imam
wahyudi, dkk,2013. manajemen risiko bank islam .(depok: salemba empat)
Tariqullah khan,habib
ahmed. 2008. manajemen risiko lembaga
keuangan syariah, (jakarta:Pt.bumi aksara)
[1] Tariqullah khan,habib ahmed,manajemen
risiko lembaga keuangan syariah, (jakarta:Pt.bumi aksara, 2008) h.162
[2] Hennie
Van Greuning dan Sonja Bracovic Bratanovic, Analisis Risiko Perbankan,
Salemba Empat, Jakarta:2011. h 140
[3] Imam wahyudi, dkk, manajemen risiko bank islam (depok: salemba empat,
2013) h.194-196
[4] Ibid H. 203
[5] Ibid h. 205-208
Tidak ada komentar:
Posting Komentar