Selasa, 04 Januari 2022

MAKALAH RISIKO PASAR BANK ISLAM

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang

Meskipun masih relative muda, perbankan Islam di Indonesia sudah memikul banyak amanah, ekspektasi dan harapan yang besar. Sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, sebagai salah satu lembaga intermediator yang menghimpun dana darri unit yang mengalami surplus lalu menyalurkan dana tersebut ke unit defiti, Bank Islam diharapkan untuk dapat mengoptimalkan laba serta meningkatkan nilai bagi para stakeholder-nya. Kreditbilitas dan kinerja pimpinan, karyawan, system, produk dan layanan, jaringan, dan teknologi perbankan Islam diharapkan sempurna dan menyempurnakan system perbankan yang ada.

Lebih lanjut, masa depan perbankan akan sangat ditentukan oleh kemampuan manajeman perbankan Islam dan menghadapi berbagai perubahan pesat yang terjadi saat ini. Tidak dapat dielakannya globalisasai, pesatnya informasi dan teknologi serta inovasi keuangan membuat sector keuangan, tempat perbankan Islam bernauang, menjadi makin kompleks, dinamis dan kompetitif. Kondisi ini berpotensi meningkatnya deraan resiko terhadap perbakan Islam di mana semua resiko ini Mutlak harus di kelola.

Pada intinya, Bank Islam harus memulai mengella risikonya, mulai dari menetapkan tujuan dan strategi manajemen resiko, mengidentifikasi risiko, mengukur risiko, memitigasi risiko dan melakukan monitoring serta pelaoran terhadap implementasi manajemen risiko yang dilakukan. Lebih jauh, tahap-tahapan ini akan di jelaskan lebih rinci pada makalah ini.

 

B.       Rumusan Masalah

         Apa yang di maksud risiko pasar?

         Apa yang mempengaruhi risiko pasar?

 

 

C.       Tujuan

           Dapat menjelaskan risiko pasar itu apa                .

           Dapat menjelaskan penyebab Manajemen Risiko pasar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Risiko Pasar

Risiko pasar meliputi risiko perubahan tingkat suku bunga, risiko nilai tukar,risiko perubahan harga komoditi dan ekuitas[1]. Risiko pasar muncul adanya pergerakan harga pasar (adverse movement) dari portofolio aset yang dimiliki oleh bank dan dapat merugikan bank. Risiko ini hanya muncul jika bank memegang aset, namun tidak untuk dimiliki atau dipegang hingga jatuh tempo, melainkan untuk dijual kembali. Lazimnya, cakupan risiko pasar meliputi risiko nilai tukar, risiko komoditas, dan risiko ekuitas. Risiko nilai tukar muncul ketika aset bank dinilai dalam satu mata uang asing.

Satu-satunya risiko yang dihadapi oleh bank konvensional dan tidak dihadapi oleh bank islam adalah risiko suku bunga. Namun, karena pemberlakuan dual banking system dalam sistem perbankan di indonesia, peningkatan tingkat bunga di bank konvensional bisa berdampak merugikan pada bank islam. Bank islam bisa mengalami risiko likuiditas akibat penarikan dana nasabah. Nasabah menarik dananya dari bank islam dan memindahkannya ke bank konvensional untuk mendapatkan bunga lebih tinggi dibandingkan bagi hasil dari bank islam.

Risiko pasar adalah risiko dari suatu entitas yang munkin mengalami kerugian sebagai akibat dari fluktuasi pergerakan harga pasar, karena perubahan harga (volatilitas) instrumen-instrumen pendapatan tetap, instrumen-instrumen ekuitas, komoditas, kurs mata uang, dan kontrak-kontrak di luar neraca terkait. Selain itu, risiko berasal dari risiko valuta asing umum dan risiko komoditas seluruh bank (yaitu, di bidang perdagangan dan pembukuan perbankan).[2]

 

 

B.     Proses Identifikasi Dan Pengukuran Risiko Pasar

Risiko pasar mulai diakui sejak berlakunya amandemen basel 1 pada 1996. dalam basel II aktifitas bisnis bank diklasifikasikan menjadi dua, yakni berdasarkan trading book dan banking book .selanjutnya pengategorian ini menjadi penting untuk menghitung rasio kecukupan modal (CAR). langkah awal untuk mengatur risiko, seperti disarankan basel II adalah dengan mencadangkan modal tertentu makin besar risiko yang dihadapi bank maka makin besar modal yang harus dicadangkan.[3]

C.    Risiko Pasar Dalam Koridor Basel II

Risiko pasar terjadi akibat adanya fluktuasi harga komoditas dan aset fisik sebagai konsekuensi transaksi salam, isthisna, dan ijarah. hal inilah yang diadopsi dalam basel II. basel II mewajibkan bank menghitung CAR dari selisih antara buku transaksi dan buku bank. kebutuhan modal minimum ini digunakan sebagai dasar pengelolaan risiko karena modal masih dianggap model paling aman untuk memitigasi risiko. jika sebuah bank dianggap berisiko, maka pencadangan modal harus cukup besar terkait dengan risiko yang dihadapinya.

            Pada perbankan islam, prosese perhitungan CAR ini masih problematis karena beberapa jenis produk (seperti investasi terikat) belum dapat diklasifikasikan ke dalam buku transaksi maupun buku bank, seperti pada ketentuan bank konvensional.

Risiko pasar adalah salah satu risiko kunci yang dapat menyeret terjadinya risiko-risiko lainnya, seperti risiko likuiditas. misal, jika terjadi pergerakan harga pasar yang mengakibatkan nilai aset turun, hal ini akan mempengaruhi keseimbangan laporan posisi keuangan antara sisi aset dan liabilitas bank. ujungnya akan berpotensi menyeret bank dalam risiko likuiditas. selain itu berbeda dengan bank konvensional, dimana risiko pasar cenderung hanya terjadi pada aktifitas treasury, kecuali pada pembiayaan dengan mata uang asing. pada bank islam, hampir semua pembiayaannya mengandung risiko pasar.

D.    Konsep Dasar Risiko Pasar Pada Bank Islam

1.      Profit risiko pasar bank islam versus bank konvensional

Risiko pasar timbul akibat pergerakan harga pasar, seperti naik turunnya posisi rupiah terhadap valuta asing, harga saham dan sukuk, dan harga-harga komoditas terhadap nilai ekonomi riil dari aset yang dimiliki bank islam. apapun asetnya bank islam akan menghadapi risiko ini ketika aset yang dimiliki tidak dipegang hingga jatuh tempo, namun hanya dipegang hingga pada periode waktu tertentu. untuk terkena dampak risiko pasar, bank islam tidak harus terlibat dalam aktivitas transaksi aktif. dalam posisi pasif sekalipun, bank dapat terkena dampaknya, seperti risiko nilai tukar mata uang.

Berbeda dengan bank konvensional, bank islam tidak diperbolehkan terlibat dalam transaksi spekulasi yang mengandung unsur gharar dan maysir. selain itu bank islam juga tidak diperbolehkan bertransaksi pada produk yang mengandung riba, seperti instrumen berpendapatan tetap (obligasi,SBI,SUN, deposit dll.) artinya jika bank islam benar-benar mematuhi prinsip syariah, sadar atau tidak sadar, mereka telah melakukan mitigasi risiko pasar.

Pada bank konvensional, sumber risiko terbesar diperoleh dari kegiatan mengambil profit yang agresif, lazimnya melalui transaksi jangka pendek dan berisiko tinggi, seperti transaksi derivatif dan saham. pergerakan harga saham dan komoditas yang dipengaruhi hukum permintaan dan penawaran dipasar adalah penentu risiko ini. selain itu kegiatan intermediasi melalui utang berbasis bunga merupakan sumber risiko pasar terbesar kedua pada bank konvensional. intermediasi berbasisi bunga akan meningkatkan ekspour bank terhadap berbagai risiko, seperti risiko oprasional ,risiko kredit, dan risiko pasar.

Semakin banyak bank menghimpun DPK melalui instrumen simpanan (berbasis bunga) makin besar ekspour tingkat bunga pada sisi pendanaan. kemudian bank akan membebankan biaya dana ini pada sisi pembiayaan, melalui instrumen pembiayaan berbasis bunga pula.

2.      Cakupan risiko pasar pada bank islam

Risiko pasar yang muncul dalam bank konvensional akibat dari aktivitas transaksi, namun hal ini berbeda dengan bank islam. risiko pasarnya sangat unik disebabkan oleh karakteristik akad pada bank islam. tidak hanya akibat transaksi di pasar keuangan, seperti berinvestasi pada saham atau sukuk, namun tidak sampai saat jatuh tempo, risiko pasar pada bank islam  dapat terjadi dari kegiatan pengelolaan aset dan liabilitas diluar kegiatan transaksi.misalnya kegiatan pembiayaan melalui akad  murabahah,salam,istisna’ berpotensi menimbulkan risiko pasar. adanya perbedaan harga aset setelah diakusisi bank dan sebelum diserahterimakan ke debitur . perubahan harga pada aset yang dikembalikan debitur, bisa karena sebab cacat atau periode kontrak lebih pendek dari masa manfaat aset.

secara sistematis, berdasarkan kegiatannya ada empat risiko pasar yang dihadapi bank islam :

v Risiko imbal hasil

Risiko ini terjadi ketika imbal hasil yang diharapkan tidak terpenuhi akibat pergerakan kondisi pasar, seperti inflasi, mempengaruhi keuntungan yang diperoleh bank. risiko ini mencakup ekspetasi  keuntungan berkala seperti pembayaran cicilan murabahah keuntungan transaksi salam istisna’ dll.

v   Risiko harga komoditas

Risiko ini terjadi terutama pada kontrak yang mengharuskan bank memiliki produk (komoditas) tersebut sebelum dijual. perbedaan harga pasar sebelum dan sesudah akuisisi termasuk dalam risiko pasar. misalnya, bank membeli produk pertanian dengan akad salam. setelah diterima dan dimiliki oleh bank, harga pasar produk pertanian tersebut turun. salah satu solusinya, bank islam dapat membuat skema salam paralel. bank mengikat pembeli produk pertanian tersebut sebelum diserahkkan oleh penjual aslinya (petani), bank menerima pembayaran di awal dan karenanya dapat mengunci risiko akibat fluktuasi harga komoditas pertanian tersebut.

v   risiko nilai tukar

terjadi karena fluktuasi nilai tukar yang disebabkan perbedaan waktu pembelian dan penjualan, atau bagi hasil yang dilakukan dari sumber bisnis (yakni aset dan pembiayaan) dengan nilai tukar berbeda.

v   risiko ekuitas pada skema bagi hasil

Dalam kegiatan bank berbasis bagi hasil, terdapat pembagian kepemilikan sebagai mudharib maupun sebagai sahibul maal. bagi hasil pada sisi pendanaan, menyebabkan bank harus mengusahakan keuntungan bagi hasil (sahibul maal). dinamika pasar, secara tidak langsung akan mempengaruhi ekspetasi imbal hasil yang diminta nasabah, terutama bagi nasabah rasional, dibandingkan imbal hasil yang ditawarkan bank konvensional.

Ekuitas adalah risiko yang dihadapi bank islam ketika pendapatan yang diharapkan dari investasi ini turun nilainya yang disebabkan oleh pergerakan pasar atau siklus bisnis yang dapat mempengaruhi pergerakan harga pasar aset keuangan.

 

 

E.     Apakah Risiko Pasar Merupakan Risiko Murni

Jenis risiko akan mempengaruhi proses mitigasinya. risiko dapat dibagi menjadi dua, yakni risiko spekulatif dan risiko murni, risiko spekulatif terjadi pada keadaan dimana hasil dari aktifitas bank dapat berupa keuntungan atau kerugian.terdapat pilihan bagi bank untuk melakukan aktifitas tersebut atau tidak .sedangkan risiko murni adalah risiko dimana bank tidak memiliki pilihan untuk menghindar dan hasilnya selalu berupa kerugian. termasuk dalam risiko murni adalah bencana alam, perang, atau kerusuhan masa.

Berbeda dengan risiko murni,sebagai risiko bisnis. risiko spekulatif tidak diperbolehkan dimitigasi menggunakan tafakul atau re-tafakul.dalam risiko pasar bank menghadapi risiko yang timbul oleh gejolak pasar dan fluktuasi harga yang tidak bisa dikendalikan oleh bank. hal ini berarti ada dimensi risiko murni yang melekat pada risiko pasar. namun, jika ditelaah dampaknya terhadap bank, bank dapat mengalami kerugian atau keuntungan, tergantung posisinya pada waktu itu, apakah sebagai penjual atau pembeli. tidak selamanya penurunan harga pasar barang di pasar merugikan, sebaliknya, bank untung dapat membeli barang dengan harga yang murah. dari sisi ini, risiko pasar dikelompokkan menjadi risiko spekulatif. apalagi  terkena risiko atau tidaknya sangat tergantung pada keputusan bank untuk terlibat atau tidak dalam aktifitas bisnis yang mengandung risiko pasar seperti, memberikan pembiayaan dengan mata uang asing, pembiayaan salam dsbg.

            Salah satu sifat yang mendasar lainnya dari risiko spekulatif adalah tereduksinya potensi terjadinya dampak risikonya melalui strategi diversifikasi. pergerakan variabel pasar akan memberikan dampak yang berbeda-beda, tergantung pola prilaku harga aset terhadap pergerakan pasarnya.ada aset yang bergerak searah dengan kondisi pasar, ada yang berlawanan arah  serta ada bersifat acak dan tidak mengikuti pola pasar.

 

 

F.     Peluang Bank Islam Mengembangkan Model Risiko Pasar

Pergerakan pasar saham, komoditas dan sukuk mengikuti hukum permintaan dan penawaran dan karenanya mudah diketahui harga pasar. acuan konvensional, seperti suku bunga pinjaman berbasis bunga dan tingkat sewa, seperti sewa tanah, properti dan lainnya, juga dapat diketahui informasinya secara umum. bahkan dimalaysia mereka menggunakan tingkat sewa tanah sebagai acuan imbal hasil dan riview secara periodik. akan tetapi tidak semua aset dan komoditas dalam akan murabahah, salam, dan istisna’  telah memiliki indeks harga pasarnya, hal ini tentu saja menyulitkan dalam perhitungan nilai pasarnya.

setidaknya ada tiga langkah untuk memitigasi risiko pasar :

a)      menganalisis faktor penentu risiko pasar dan menggunakannya sebagai elemen pembangunan model perhitungan risiko pasar, misalnya dengan internal model approach (IMA)

b)      menghitung imbal hasil berdasarkan profil risiko pasar

c)      menetapkan kebijakan pengelolaan risiko pasar, seperti melalui kontrak paralel (salam atau istisna’) limit posisi dan cadangan penyisihan kerugian.

 

G.    Metode Value At Risk

VaR adalah metode perhitungan risiko berdasarkan distribusi kerugian. karena kerugian bersifat bebas nilai, model ini pun bisa dikatakan bersifat netral dan dapat digunakan untuk semua jenis risiko, termasuk risiko pasar.

VaR hanya menghitung nilai deviasi (varian) dari distribusi kerugian. selain definisi kerugiannya, var juga netral terhadap penentuan batas deviasi yang akan dihitung. di industri perbanjkan, lazimnya menggunakan persentil, yakni tingkat signifikansi 1 %, 5% atau 10%.

makin kecil persentilnya, makin menjauh dari rata-rata distribusinya, dan karenanya makin besar kerugian yang dihitung. bagi regulator yang ketat dan konservatif, mereka cenderung menggunakan tingkat signisifikasi 1% dibandingkan 5% atau 10%, karena akan makin besar pula kebutuhan modal yang dicadangkan oleh bank.BCBS menganjurkan periode memegang aset untuk mengitung VaR adalah 10 hari waktu transaksi dan data yang digunakan adalah data harian. basel juga menyarankan tingkat kepercayaan 99 % atau tingkat signifikansi 1 % , sehingga kerugian melebihi VaR diperkirakan terjadi setiap seratus hari atau 2-3 kali setahun.

            VaR digunakan untuk mengetahui potensi kerugian yang dapat terjadi pada rentang keyakinan dan waktu perkiraan tertentu. misalnya, bank memiliki komoditas seharga  Rp.10.000.000. pada saat harga pasar turun, dengan tingkat keyakinan sebesar 99% nilai VaR selama sebulan, dengan tingkat keyakinan 99%, potensi kerugian dari komoditas tersebut tidak melebihi Rp.5.000.000.

 

H.    Menghitung Alokasi Pencadangan Modal Dengan RAROC

Dikembangkan oleh banker’s tust, risk adjusted rate of return (RAROC) menghitung trade-odd  antara risiko dan imbal hasil pada berbagai aset dan investasi. bisnis secara filosofi adalah menukarkan risiko dengan keuntungan. ada dua manfaat dari RAROC. pertama, menghitung alokasi modal untuk dicadangkan sebagai bentuk mitigasi risiko. kedua, menghitung kinerja dengan mempertimbangkan aspek risiko yang dihadapi.

            RAROAC adalah rasio imbal hasil menurut risiko terhadap modal ekonomi.modal ekonomi didefinisikan sebagai jumlah modal yang harus dicadangkan sebagai cadangan terhadap kejadian buruk pada harga pasar, dan biasanya dihitung dengan VaR .Perkiraan Kerugian Dihitung Sebagai Rata-Rata Kerugian Tahun Sebelumnya.

 

I.       Metode Mitigasi Risiko Pasar Bank Islam

            bank islam sering kali mengalami kesulitan dalam mengatasi risiko pasar, bukan pada analisis perhitungan, tetapi dalam menentukan metode mitigasi risiko yang tepat dan sesuai dengan syariah. bagian ini akan menjelaskan beberapa strategi manajemen risiko yang tidak dapat dimitigasi, kecuali dengan meminimalkan eksposur atau mengindar sama sekali.[4]

 

 

1.      Metode penyesuaian pendapatan dan beban (netting)

            Beberapa waktu ini, skema pembiayaan berbasis ijarah, yakni ijarah mutabiah bi tamlik (IMB) marak digunakaan oleh bank islam di indonesia. pada umumnya, skema pembiayaan ijarah digunakan untuk memenuhi kebutuhan nasabah terhadap berbagai alat berat, seperti kapal tongkang, ekskavator untuk pertambangan, dan alat pabrik. ijarah dipilih karena sistem sewa dianggap paling menguntungkan nasabah dari sisi biaya oprasional. akan tetapi, karena sebagian besar alat ini disewa dengan menggunakan mata uang asing, yakni USD , bank islam kesulitan untuk mengatasi posisi terbuka dari risiko pasar jika hanya mengandalkan sisi pendanaan, yaitu deposito dalam USD dan pembelian valas.

                        Tidak seperti bank konvensional yang dapat melakukan lindungan nilai dengan instrumen derivatif berbasis bunga, bank islam dituntut kreatif untuk mengatasi long posision pada valas. alternatif cara yang dapat digunakan adalah dengan menyamakan pendapatan dengan biaya. bagian treasury  pada bank biasanya bertanggung jawab untuk menghitung semua posisi long atau short terhadap valas secara harian. sehingga kantor cabang bank yang melakukan transaksi jasa valas tidak mengalami posisi terbuka, kecuali melalui bagian treasury. akan tetapi, jika bank islam memutuskan untuk bermain di level internasional kebijakan strategi terhadap risiko nilai tukar harus diberlakukan secara preventif.

Teredapat beberapa strategi dasar bagi bank islam dalam mengatasi potensi risiko nilai tukar. diantaranya, memastikan bahwa setiap biaya dan pendapatan dari sebuah investasi berada dalam nilai tukar yang sama. jika menyewa alat berat menggunakan USD maka bank islam dapat membuat kesepakatan dengan debitur untuk menerima uang sewa dalam USD juga. pada kasus perjanjian mudharabah internasional, jika investasi yang dikeluarkan adalah dengan mata uang asing, maka bagi hasil yang diterima haruslah dengan mata uang yang sama. perlu diingat bahwa menyamakan pendapatan dan biaya dalam satu mata uang bukan berarti meniadakan risiko nilai tukar, karena dalam syariah, nilai tukar yang digunakan adalah spot-rate, sedangkan adanya perbedaan waktu menerima pendapatan dan pengeluaran biaya biasanya mengakibatkan terjadinya perbedaan nilai tukar. untuk itu, bagian treasury dari bank masih harus secara aktif menutup  posisi terbuka harian.

2.      Kebijakan Limit Posisi

Kebijakan lain yang digunakan untuk mengelola risiko pasar adalah membatasi posisi bank pada transaksi keuangan, posisi long dan short , dengan mempertimbangkan risiko pasar dari posisi bank pada sebuah transaksi, seperti komitmen untuk menjual atau membeli sekuritas baru. bank islam dapat menerapkan kebijakan limit pada tataran strategis. misalnya, bank islam A telah menetapkan batas posisi terbuka pada nilai tukar tidak boleh melebihi 5% dari perkiraan kerugian. karena itu, jika ada permintaan transaksi baru yang mengakibatkan posisi terbuka pada valas makin besar, bank harus menahan hingga posisi tersebut bergerak turun. trade off  anatara risiko nilai tukar dan hilangnya peluang bisnis dapat muncul dengan adanya pembatasan posisi. tetapi metode ini relatif aman digunakan. bank islam tidak boleh menerima transaksi baru dalam valas, jika akan mengakibatkan investor dan nasabahnya berada dalam situasi berisiko.

3.      Kebijakan Limit Kerugian

Dalam skema pembiayaan mudharabah dan musyarakah dapat membawa bank kepada situasi di mana kontrak terakhir karena kerugian. jika, itu terjadi bank hanya akan menerima pembayaran berupa bagian modal yang tersisa untuk bank. tentu saja, bagian modal yang dapat dibawa oleh bank, dinilai lebih rendah dibandingkan dengan harga pasar, sebagai konsekuensi kerugian investasi pada perubahan tersebut.

Sering kali terjadi bahwa nilai historis dan nominal dari suatu investasi  dinilai terlalu rendah. padahal perusahaaan tersebut secara keseluruhan diprediksikan akan menghasilkan arus kas yang baik dimasa depan. situasi ini terjadi pada seluruh perusahaan yang mengalami kebangkrutan atau kesulitan keuangan. ini akan menjadi sumber risiko pasar baru jika investasi tersebut menjadi beban bagi laporan keuangan dan tidak dapat dilikuidasi atau nilainya sangat rendah.

Kebijakan limit kerugian umumnya menekankan pada tindakan menarik keluar investasi, jika perusahaan yang diinvestasikan mengalami tanda-tanda kebangkrutan atau kerugian yang besar. dalam prinsip bagi hasil, selayaknya kerugian ditanggung bersama oleh semua pihak yang terikat dalam skema syirkah tentu saja sesuai kontribusi modalnya. oleh karena itu mitigasi risiko yang diterapkan dalam kasus ini bersifat normatif, memperhitungkan faktor maslahah bagi kelangsungan bisnis dan selayaknya didukung oleh analisis penilaian yang baik mengenai potensi arus kas dimasa datang dari perusahaan.

 

J.      Aplikasi Penerapan Mitigasi Risiko Pasar

Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, hampir skema pembiayaan bank islam berpotensi terkena risiko pasar, kombinasi risiko pasar membutuhkan penanganann yang berbeda bagi setiap skema akad . apalagi jika terdiri dari beberapa skema, sebuah kontrak investasi atau pembiayaan bisa memiliki risiko multidimensi.

1.      Risiko Harga Ekuitas Pada Musyarakah Dan Mudharabah

Dari sisi pembiayaan, terdapat dua jenis kontrak musyarakah yaitu musyarahah permanen dan dimishing musyarakah. dalam aspek ekspour risiko, kontrak mudharabah sama dengan musyarakah permanen. bank memiliki bagian dalam ekuitas perusahaan dari investasinya, menerima bagihasil dengan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, dan berlangsung selama perusahaan tersebut masih mampu mencari profit. pada kontrak diminishing musyarakah, bank memiliki bagian ekuitas perusahaan hanya sebatas waktu yang ditentukan dan saham bank pada perusahaan tersebut akan tereduksi karena bagiannya dibeli kembali oleh perusahaan secara bertahap.

Risiko pasar pada kontrak musyarakah permanen muncul ketika perusahaan mengalami kerugian besar hingga tidak dapat lagi beroprasi. jika ini terjadi, nilai pasar dari perusahaan akan jatuh dibandingkan dengan nilai intrinsiknya dan mengakibatkan bank kesulitan ketika akan keluar dari perjanjian atau menjual bagiannya kepada pihak lain. dalam kontrak dimishing musyarakah bagian ekuitas bank akan dibeli oleh perusahaan secara bertahap pada periode tertentu. ketidak mampuan perusahaan untuk membeli kembali bagian ekuitas yang dimiliki bank, selain berdampak risiko kredit dan likuiditas, juga dapat berdampak pada turunnya harga pembelian kembali sebanding dengan nilai ekspektasi bank. pada akhir skema dimishing musyarakah jika total investasi pada ekuitas lebih rendah daripada nilai pasar maka terjadilah risiko pasar’

Sebuah entitas bisnis, tentu saja tidak dapat lepas dari risikomerugi, seperti halnya ketika kondisi profit terjadi. ketika penyertaan kepemilikan tidak lagi menguntungkan, namun sebaliknya, malah membawa kerugian, mitigasi risiko pasar yang dilakukan dengan menghentikan investasi dan keluar dari perikatan. bank harus memiliki “strategi keluar” dari kerugian yang parah dengan menjual kepemilikannya atau mencadangkan potensi kerugian tersebut. ini terjadi jika harga pasar lebih rendah dari nilai historis perusahaan tersebut, disebabkan karena risiko bisnis maupun sebatas rumor atas risiko bisnis. kejadian seperti ini seharusnya jarang dialami oleh bank islam. karena biasanya, penyertaan ekuitas dilakukan untuk jangka panjang dan tidak dipengaruhi oleh siklus bisnis temporer yang mempengaruhi keuntungan atau kerugian sesaat ataupunj pergerakan harga ekuitas dipasar saham saja.

2.      Risiko Imbal Hasil Pada Murabahah

Murabahah adalah skema pembiayaan yang menjadi favorit perbankan islam. pada akhir 2011, komposisi pembiayaan murabahah sebesar 57 % dari total portofolio pembiayaan perbankan islam di indonesia. dengan akad mudharabah  laba yang diharapkan oleh bank islam adalah pengembalian pokok dan margin yang telah ditetapkan sebelumnya, dimana skema pembayarannya dilakukan dalam bentuk cicilan.

Pada praktik perbankan islam diseluruh dunia murabahah dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis yakni murabahah dengan perwakilan dan tanpa perwakilan.dalam kedua jenis murabah tersebut, risiko pasar dapat terjadi pada dua titik yaitu ketika bank mengakuisisi aset atau komoditas yang menjadi objek dan ketika steam cicilan yang dibayarkan oleh debitur bernilai relatif lebih rendah dari pada imbal hasil acuan.

Pada awal kontrak, bank akan membeli komoditas atau aset yang akan dijual kembali kepada calon pembeli. saat pembeli dari pemasok lainlah, bank dapat terkena risiko pasar jika harga pembelian jauh diatas harga pasar akibat ketidak tahuan bank. pad unbinding murabahah, risiko pasar, risiko oprasional, dan risiko kredit dapat sekaligus terjadi jika calon pembeli membatalkan perjanjian disebabkan oleh harga pembelian yang melebihi harga pasar. saat periode pembayaran cicilan, bank juga dapat terkena risiko pasar karena nilai tukar ataupun indikator pasar lainnya, seperti inflasi dan harga komoditas (relatif).

Mitigasi risiko pada transaksi murabahah dapat dilakukan dengan memperpendek periode pembiayaan untuk mengurangi risiko fluktuasi kondisi pasar, menetapkan imbal hasil yang diinginkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, membangun hubungan baik dengan pemasok untuk mendapatkan harga terbaik, dan melakukan seleksi calon debitur secara ketat.bentuk yang paling sederhana mitigasi risiko pasar pada transaksi murabahah adalah dengan menetapkan mark-up rate( margin). margin harus dapat menutupi kemungkinan pengaruh indikator pasar. tetapi makin tinggi margin yang ditetapkan bank untuk mengompensasi risiko pasar, akan makin tinggi pula risiko kredit dan likuiditas karena kemungkinan tunda atau gagal bayar debitur semakin besar. makin besar margin akan menyebabkan harga yang diperoleh debitr, dan sekaligus nilai liabilitasnya menjadi tinggi.

3.      Risiko Komoditas Pada Salam, Istisna Dan Ijarah

Meskipun harga komoditas melalui skema salam dan istisna ditetapkan sebelumnya, risiko pasar selalu dapat terjadi karena fluktuasi harga komoditas tersebut dipasar. pada kontrak salam jika setelah periode pembayaran tetap dan periode tunggu, pada tanggal pengiriman harga pasar lebih tinggi dari harga yang telaah ditetapkan, maka itu menjadi keuntungan bank. akan tetapi bagi penjual itu menjadi kerugian karena seharusnya ia dapat menjualnya dengan harga lebih tinggi di pasar. hakikatnya semua ini hanya keuntungan relatif. tidak ada kerugian aktual yang dideritanya hingga bank merealisasikan transaksi tersebut.

Diantara bentuk mitigasi risiko komoditas adalah dengam menggunakan kontrak paralel pada salam dan istisna. petani komoditas terhindar dari konsekuensi fluktuasi harga pada masa panen dengan mengunci harga kepada bank menggunakan akad salam , demikian pula bank dapat menghilangkan risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko oprasional, dengan mencari calon pembeli komoditas tersebut. jikaa bank tidak menggunakann skema kontrak paralel, pengaruh fluktuasi harga akan terjadi pada dua titik, yakni ketika produk komoditas itu di antar dan nilai intrinsiknya berbeda dengan harga pasar, dan ketika produk komoditas tersebut dijual dan harganya berbeda dengan harga pasar.[5]

 

 

 

 

 

 

BAB III

KESIMPULAN

 

Risiko pasar meliputi risiko perubahan tingkat suku bunga, risiko nilai tukar,risiko perubahan harga komoditi dan ekuitas. Risiko pasar muncul adanya pergerakan harga pasar (adverse movement) dari portofolio aset yang dimiliki oleh bank dan dapat merugikan bank. Risiko ini hanya muncul jika bank memegang aset, namun tidak untuk dimiliki atau dipegang hingga jatuh tempo, melainkan untuk dijual kembali. Lazimnya, cakupan risiko pasar meliputi risiko nilai tukar, risiko komoditas, dan risiko ekuitas. Risiko nilai tukar muncul ketika aset bank dinilai dalam satu mata uang asing.

Penyebab risiko pasar:

·         Risiko harga komoditas

·         Risiko nilai tukar

·         Risiko ekuitas pada skema bagi hasil

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Hennie Van Greuning dan Sonja Bracovic Bratanovic. 2011. Analisis Risiko Perbankan, ( Jakarta: Salemba Empat)

Imam wahyudi, dkk,2013. manajemen risiko bank islam .(depok: salemba empat)

Tariqullah khan,habib ahmed. 2008. manajemen risiko lembaga keuangan syariah, (jakarta:Pt.bumi aksara)



[1] Tariqullah khan,habib ahmed,manajemen risiko lembaga keuangan syariah, (jakarta:Pt.bumi aksara, 2008) h.162

[2] Hennie Van Greuning dan Sonja Bracovic Bratanovic, Analisis Risiko Perbankan, Salemba Empat, Jakarta:2011. h 140

[3] Imam wahyudi, dkk, manajemen risiko bank islam (depok: salemba empat, 2013) h.194-196

[4] Ibid H. 203

[5] Ibid h. 205-208

Tidak ada komentar:

Posting Komentar