BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Konsep Ketahanan nasional (tannas) Indonesia adalah kondisi dinamik
bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan , baik yang datang dari dalam maupun
luar untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan
Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus
diwujudkan, dibina terus menerus dan sinergis, mulai dari pribadi, keluarga,
lingkungan, daerah dan nasional bermodalkan keuletan dan ketangguhan yan
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan
untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategic
yang dirancang dengan memerhatikan kondisi bangsa dan konstelasi georafi
Indonesia. Permasalahan yang timbul sebagai konsekuensi negara kesatuan dengan
ciri nusantara adalah kemajemukannya. Selain itu perbedaan ideologi dari
masing-masing daerah juga sangat kental dan seringkali menjadi pemicu konflik
antar suku (internal) di negara Indonesia.
Padahal pada tataran ideal, konsepsi ketahanan nasional Indonesia
ditujukan sebagai konsepsi pengembangan
kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan
keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam selurh aspek kehidupan secara
utuh dan menyelurh serta terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan wawasan
nusantara. Konsepsi ini merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan
ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Adapun asas-asas ketahanan
nasional adalah :
1.
Asas
kesejahteraan dan keamanan; kesejahteraan dan keamanan merupakan kebutuhan
manusia yan mendasar serta esensial baik sebagai perseorangan maupun kelompok
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Realisasi kondisi kesejahteraan
dan keamanan dapat dicapai dengan menitik beratkan kepada kesejahteraan, tanpa
mengabaikan keamanan. Sebaliknya, memberikan prioritas pada keamanan tidak
boleh mengabaikan kesejahteraan. Baik kesejahteraan maupun keamanan harus
selalu berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat
kesejahteraan dan keamanan nasiona yang dcapai merupakana tolak ukur ketahanan
nasional.
2.
Asas
Komprehensif integral : Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek
kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, terpadu dalam perwujudan persatuan
dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan.
Sehingga ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa
atau komprehensif dan integral.
3.
Asas mawas diri
ke dalam dan keluar; kehidupan nasional merupakan kehidupan bangsa yang salng
berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut
dapat timbul beragai dampak yang bersifat positif maupun negative. Untuk itu
diperlukan sikap awas diri ke dalam dan keluar. Mawas ke dalam bertujuan
menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri
berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan
kualitas derajat kemandirian bangsa yang uket dan tangguh. Hal ini tidak
berarti bahwa ketahanan nasiona mengandung sikap isosiasi atau nasionalisme
sempit. Mawas Diri ke luar bertujuan untuk dapat berpartisipasi dan ikut
berperan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri serta menerima
kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dalam dunia internasional.
4.
Asas
kekeluargaan; mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong
royong , tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini dakui adanya perbedaan dan perbedaan
tersebut harus dkembankan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga
tidak berkembang menjadi konflik yang bersifa antagonis yang saling
menghancurkan.
5.
Dalam upaya
mewujudkan ketahanan nasional tentu ada banyak cara yang bisa dilakukan baik
sebagai komponen utama yaitu TNI dan POLRI serta elemen pendukung yaitu rakyat
Indonesia. Makalah ini akan mengkaji sistem pertahanan dan keamanan nasional
yang diterapkan di Indonesia sebagai solusi integrasi bangsa.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
konsep Ketahanan Nasional di Indonesia ?
2.
Bagaimana
Konsepsi Ketahanan Nasional ditinjau dari aspek Pertahanan dan Keamanan dalam
Konstitusi Indonesia ?
3.
Bagaimana
konsep Pertahanan dan Keamanan yang ideal demi terwujudnya Ketahanan Nasional ?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia.
2.
Untuk Konsepsi
Ketahanan Nasional ditinjau dari aspek Pertahanan dan Keamanan dalam Konstitusi
Indonesia.
3.
Untuk konsep
Pertahanan dan Keamanan yang ideal demi terwujudnya Ketahanan Nasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Dasar
Pertahanan dan Keamanan dalam Konstitusi
Sejatinya ketahanan nasional bisa terwujud dengan integrasi semua
lini yang menjadi unsur negara Indonesia dalam hal ini pemerintah serta rakyat.
Untuk mewujudkan sistem ketahanan nasional tentu Pertahanan negara sejatinya adalah elemen
terpenting bagi kelangsungan negara. Terlebih lagi di Indonesia sebagai negara
dengan struktur geografis negara kepulauan, dan memiliki sumber daya alam serta
manusia yang besar, tentu pertahanan negara menjadi hal yang mutlak untuk
dijalankan dan harus diatur secara tepat dan. Pertahanan negara sendiri adalah
segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara[1].
Setiap bangsa tentu mempunyai caranya sendiri untuk mempertahan eksistensinya,
dan cara ini antara lain dipengaruhi oleh kondisi yang meliputi setiap gatra
dari kehidupannya/kehidupan nasional dan ancaman yang dihadapi. Karena kondisi
dan ancaman ini tidak mungkin sama bagi dua negara, apalagi bagi sekian puluh
bangsa didunia ini maka mungkin ada dua sistem Hankam yang persis sama[2].
Pertahanan negara adalah tanggung jawab setiap warga negara. Dan sesungguhnya
dengan sumber daya yang besar yang dimiliki, Indonesia dapat membentuk kekuatan
pertahanan yang besar pula. Untuk membentuk kekuatan pertahanan yang baik tentu
harus terlebih dahulu dibentuk sistem pertahanan yang komprehensif, agar dapat
mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat menangkal
segala bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar negara. Dan untuk
menjalankan sistem pertahanan tersebut perlu dibentuk doktrin pertahanan negara
sebagai acuan bagi komponen-komponen pertahanan yang terlibat.
Sementara itu, keamanan negara sudah memiliki pengertian tertentu
(statesecurity) sehingga tidak mencakup konsep keamanan umum (public security).
Secarakeseluruhan pengertian keamanan juga mencakup keamanan dunia (world
security) yangbisa tercakup dalam pengelolaan keamanan negara, sementara
keamanan manusia/insan(human security) sudah cukup diakomodasi dalam
pasal-pasal tentang HAM.
Secara umum pembangunan pertahanan dan keamanan telah menghasilkan
kekuatan pertahanan negara pada tingkat
penangkalan yang mampu menindak dan menanggulangi ancaman yang datang, baik
dari dalam maupun dari luar negeri profesionalitas aparat keamanan meningkat
sehingga pencitraan dan pelayanan terhadap masyarakat semakin dirasakan, serta
berbagai ancaman dapat diredam berkat kesiapsiagaan dukungan informasi dan
intelijen yang semakin membaik.
B.
Konsep
Pertahanan dan Keamanan dalam UUD NRI 1945
Doktrin Pertahanan Negara adalah prinsip-prinsip dasar yang
memberikan arah bagi pengelolaan sumber daya pertahanan untuk mencapai tujuan
keamanan nasional. Prinsip-prinsip dasar tersebut terdiri dari enam muatan
doktrin pertahanan, yaitu (1) perspektif
bangsa tentang perang; (2) komponen negara yang terlibat perang; (3) pemegang
kendali perang; (4) mekanisme pertanggung-jawaban; (5) strategi perang; dan (6)
terminasi perang. Enam muatan ini kemudian disusun di tiga tingkatan, yaitu
politik, militer, dan profesional[3].
Di tingkatan politik, prinsip politik dari doktrin berisi beberapa
hal yang berkaitan dengan tugas angkatan bersenjata untuk menghadapi ancaman
militer bersenjata. Di tingkatan militer, doktrin lebih banyak menjawab
pertanyaan tentang bagaimana kekuatan militer akan digunakan untuk menghadapi
ancaman. Penggunaan kekuatan militer ini dapat saja mengakomodasi
kebutuhan untuk melakukan strategi
pencegahan dini agar perang-perang berskala kecil tidak meluas[4].
Dalam Doktrin Pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dijelaskan tentang Hakikat, Kedudukan
dan Landasan Doktrin Pertahanan,
Perjuangan Bangsa Indonesia untuk berdiri sejajar dengan bangsa lain di
dunia, Hakikat ancaman, Konsepsi Pertahanan Negara, Penyelenggaraan Pertahanan Negara dan
Pembinaan Keamanan pada pasal 30 UUD NRI 1945 yang secara jelas telah
menyebutkan bahwa :
a.
Keamanan Negara
bukanlah keamanan nasional. Penanganan
Keamanan negara telah dijabarkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan
antara lain : UU No. 2/2002, KUHAP, KUHP, UU Tindak Pidana Khusus (Terorisme,
Narkoba, Hak CIpta, Pabean dan sebagainya) dan fungsi-fungsi pemerintahan yang
menangani aspek keamanan semuanya telah
terbagi habis ke instansi pemerintah, untuk menjalankan Undang-Undang yang
menjadi landasan hukumnya.
b.
Ayat 2 – yang
berbunyi, “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung.” – dengan jelas menegaskan bahwa TNI dan Polri
sebagai kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
c.
Ayat 3 dan ayat
4 – yang masing-masing berbunyi: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” dan
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat
serta menegakkan hukum.” – yang merupakan penjabaran dari ayat 2. Kata kunci
dari ayat 3 yang mengatur tugas TNI adalah keutuhan dan kedaulatan negara.
Sehingga tugas TNI hanya menyangkut hal-hal yang berdampak pada keutuhan dan
kedaulatan negara, seperti agresi militer dan lain sebagainya.
d.
Ayat 5 – yang
berbunyi: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan,
serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undang.
C.
Konsep Ideal
Pertahanan dan Keamanan dalam Konstitusi
Negara sebagai persekutuan hidup manusia tertinggi mempunyai
tanggung jawab dalam menjaga pertahanan dan keamanan dari segala macam serangan
dari luar maupun dari dalam negari. Begitupun juga halnya dengan negara
indonesia yang mempunyai tujuan yang tertuang di dalam pembukaan UUD NRI 1945
yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Konsepsi sistem pertahanan dan keamanan negara indonesia adalah
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sishankamrata
adalah segenap kegiatan, organisasi dan proses terlibat dalam persiapan dan
pengaman wilayah nasional, termasuk segala daya mampu yang berada diatas dan
didalamnya berserta rakyat untuk pertahanan dan keamanan bangsa indonesia[5]. Konsepsi
ini merupakan prinsip yang sudah tertanam dalam diri bangsa indonesia sejak
zaman penjajahan dalam rangka merebut kemerdekaan hingga sekarang sehingga
prinsip ini perlu untuk diakomodir dalam undang-undang dasar.
Salah satu azas yang melandasi hukum humaniter adalah apa yang
disebut distinction principle. Menurut prinsip ini warga negara atau rakyat
dari negara yang sedang berperang dibagi dalam dua golongan yang besar yaitu :
golongan yang secara aktif turut serta dalam pertikaian bersenjata itu dan
golongan yang tidak turut serta (tidak aktif). Golongan pertama lazim disebut
kombatan dan golongan lain disebut civilians atau penduduk sipil. Pembagian ini
perlu diadakan karena masing-masing golongan mempunyai hak dan kewajiban
sendiri-sendiri[6].Berdasarkan
prinsip ini, sishankamrata yang mengakomodir peran rakyat dalam membela negara
juga diakomodir oleh hukum humaniter.
Istilah keamanan sampai saat ini belum mempunyai arti yang jelas
karena dalam menafsirkan kata keamanan, ahli dipengaruhi dengan kondisi negara.
Begitupun juga dengan tugas pertahanan yang diartikan sebagai keamanan dalam
pemahaman strategic definition tang sifatnya abstrak.
Keamanan dalam bingkai kenegaraan dibagi dalam dua dimensi yaitu
strategic definition dan economic non-strategic. Strategic definition adalah
upaya mempertahankan independensi dan kedaulatan negara secara utuh yang
dilaksanakan oleh militer, sedangkan economic non-strategic adalah penjagaan
sumber ekonomi dari aspek non militer dari fungsi negara serta diaplikasikan
dalam wujud pelayanan publik, penjagaan keamanan dan ketertiban nasional,
penegakan hukum dan perundang-undangan lainnya yang dilaksnakan.
Pasca perang dingin, konsep tentang keamanan telah banyak mengalami
perkembangan. Mely Cabellero-Anthony(2004) menyebutkan minimal ada tiga pandangan
tentang keamanan yaitu[7]:
1.
Pandangan
pertama adalah yang beranggapan bahwa ruang lingkup keamanan atau lebih luas
daripada semata-mata keamanan militer.
2.
Pandangan kedua
adalah menentang perluasan ruang lingkup dari pada keamanan dan lebih cenderung
konsistensi tentang status qou.
3.
Pandangan
ketiga keamanan adalah lebih luas dari semata-mata ancaman militer dan ancaman
negara, namun juga berusaha untuk memperlancar proses pencapaian emansipasi
manusia, bermakna pembebasan manusia (baik sebagai individu maupun bagian dari
kelompok) dari keterbatasan fisik dan kemanusiannya yang menghentikan upaya
mereka untuk memperoleh kenikmatan dari hal-hal yang sepatutnya mereka dapatkan.
Dari beberapa pandangan diatas dapat disimpulkan bahwa arti
keamanan tidak hanya membahas tentang keamanan dibidang militer tetapi juga
keamanan non-militer. Hal ini menunjukkan bahwa tugas TNI dibidang pertahanan
dan Polri dibidang keamanan harus terpisah.
Fungsi pertahan dan keaman negara dipegang oleh Tentara Nasional
dan Kepolisian Negara. Kedua fungsi itu harus dipisahkan dengan tegas satu sama
lain. Tentara hanya mengurus soal-soal pertahanan negara, sedangkan Kepolisian
Negara hanya mengurus soal-soal keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun,
berbeda dengan kepolisian negara yang secara mutlak tidak boleh diberi tugas
pertahanan, tentara nasional dapat melakukan tugas-tugas keamanan dan
ketertiban apabila diperlukan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atas
permintaan aparatur kepolisian.
Jika negara berada dalam keadaan darurat yang diberlakukan secara
resmi menurut ketentuan undang-undang, aparatur tentar nasioanl dapat
dipertahankan oleh undang-undang untuk melakukan tugas-tugas keamanan dan
ketertiban. Dalam keadaan tertentu yang di izinkan oleh undang-undang, aparatur
tentara nasioanl juga dapat memberikan bantuan kepada pihak kepolisian dalam
melaksanakan tugas-tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, ketertiban
tentara dalam tugas keamanan dan ketertiban itu hanya bersifat sementara dan
sifatnya sangat terbatas. Dalam keadaan normal, tentara nasional tidak dapat
ikut campur dalam urusan kepolisan dan apalagi dalam urusan-urusan politik
civil. Tentara Nasional adalah aparatur pertahanan negara, bukan aparatur
keamanan ataupun aparatur politik.
Sistem pertahanan yang dipilih adalah sistem pertahanan semesta
(total defence),yang dilaksanakan oleh segenap rakyat Indonesia dan TNI sebagai
komponen utama.Polri secara kelembagaan tidak diikutsertakan dalam upaya
pertahanan. Penyelenggaraan upaya pembinaan keamanan dalam negeri dilaksanakan
oleh segenapkomponen bangsa dengan Polri dan TNI sebagai komponen
utama.Perubahan ini juga mengatur tentang pembinaan keamanan umum
yangdilaksanakan secara terpadu oleh segenap warga masyarakat dengan Polri dan
pemerintahdaerah sebagai komponen utama. Selain melaksanakan upaya pembinaan
keamananumum, Polri juga melaksanakan penegakan hukum sebagai bagian terpadu
dalam systemperadilan pidana.
D.
Realitas Permasalahan
Pertahanan dan Keamanan dalam Konstitusi
Permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan bidang pertahanan dan
keamanan relatif hampir sama dari tahun ke tahun, meskipun dengan tingkatan
yang berbeda-beda. Di samping permasalahan yang sifatnya sistemik dalam arti
sangat mendasar serta memerlukan waktu dan sumber daya yang sangat besar untuk
memecahkannya, terdapat juga permasalahan yang sifatnya insidental yang relatif
dapat segera diatasi.
Pemisahan TNI-Polri masih menyisakan sejumlah masalah yang menjadi
wilayah abu-abu. Wilayah abu-abu itu adalah belum adanya kesepakatan dan
pengaturan yang jelas secara detail tentang kewenangan keamanan. Pembagian
peran antara Polri (sebagai penanggungjawab keamanan) dan TNI (sebagai
penanggungjawab pertahanan) juga masih secara garis besar, sehingga over
lapping sangat mungkin terjadi. Untuk
itu, diperlukan kesepahaman dan pengaturan lebih lanjut batasan jelas mengenai
eskalasi ancaman dan tingkat ancaman yang menjadi kewenangan TNI. Juga perlu diatur wujud kerjasama TNI dan
Polri dalam menangani ancaman yang eskalatif, terutama pada saat terjadinya
persinggungan kewenangan dan tanggung jawab.
Aspirasi masyarakat Indonesia dalam Era Reformasi telah terkristal
pada butir-butir tuntutan refomasi yang menghendaki perubahan total menuju:
masyarakat madani (civil society), demokratisasi, supremasi hukum dan
perlindungan HAM. Di bidang keamanan,
hal ini bermuara kepada tuntutan pemisahan yang tegas antara masalah
pertahanan dan keamanan serta pemisahan TNI dan Polri. Pola mencampuradukkan
masalah pertahanan dan keamanan pada masa lalu dinilai telah menyesatkan,
memberi peluang disalah gunakannya kekuatan militer dan semakin kurang
profesionalnya aparat keamanan di bidang tugas pokoknya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dalam rangka mewujudkan postur dan struktur menuju kekuatan pokok
minimum yang mampu melaksanakan operasi
gabungan dan memiliki efek penangkal langkah kebijakan yangditempuh adalah
Pertahanan dan keamanan negara RI dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan
menggerakan seluruh potensi nasional temasuk kekuatan masyarakat diseluruh
bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Pertahanan dan keamanan pada hakikatnya adalah keuletan dan
ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara,
suatu perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya didasarkan pada kesadaran atas hak
dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sishankamrata bersifat semesta dalam konsep, semesta dalam ruang
lingkup dan semesta dalam pelaksanaannya. Komponen kekuatannya terdiri dari
berikut ini.
1)
Komponen dasar,
yaitu rakyat terlatih.
2)
Komponen utama,
yaitu ABRI dan cadangan TNI.
3)
Komponen
Perlindungan Masyarakat (Linmas).
4)
Komponen
pendukung, yaitu sumber daya dan prasarana nasional.
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat
semesta, yang penyelenggaraannya.
Pemikiran SBY dalam bukunya "Menuju Perubahan Menegakkan Civil
Society” patut kita jadikan sebagai rujukan : "Sebetulnya kalau kita
mendefinisikan keamanan dalam arti yang seluas-luasnya, itu memang menyangkut
segi kehidupan apa saja dan melibatkan banyak faktor pemeran dan pelaku untuk
menegakan keamanan itu sendiri. Keamanan dengan K besar diterjemahkan dengan
pertahanan eksternal. Bagaimana tanah
air kita ini tetap aman dari agresi lawan. Dalam konteks ini, maka tugas
keamanan sepenuhnya diemban oleh tentara (TNI) ..... ada yang disebut dengan
internal security atau keamanan internal. Kalau keamanan dalam negeri ini kita
letakkan dalam konteks keamanan masyarakat dan terbebasnya rakyat dari
kejahatan-kejahatan, itu memang kepolisian diharapkan berdiri di depan. Tetapi
kalau keamanan negeri itu adalah menyangkut ancaman bersenjata di dalam negeri
seperti pemberontakan dan separatisme bersenjata, itu sebetulnya paduan dari
TNI dan Kepolisian. Itu kalau kita bicara tentang domain dan wilayah tanggung
jawab, sekaligus fungsi dan tugas yang perlu diberikan kepada TNI dan Polri'.
Pembangunan
keamanan ditempuh melalui Program Pengembangan Pemeliharaan Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat serta Program Pengembangan Keamanan Dalam Negeri. Sasaran
program ini adalah terwujudnya Polri yang profesional sebagai penanggungjawab
dan pelaksana inti penegak hukum, fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat
yang mampu mendukung segenap komitmen/kesepakatan nasional, serta mampu
menyesuaikan diri terhadap tuntutan yang berkembang sesuai dengan perubahan
lingkungan strategis. Berdasarkan uraian tersebut, jelas bahwa Polri dalam
kerangka keamanan nasional memiliki peran yang tidak terbantahkan. Polri dalam
hal ini memiliki fungsi preventif, yakni menjalankan kewenangannya untuk
mencegah timbulnya ancaman-ancaman terhadap keamanan nasional Indonesia.
B.
Saran
Urgensi dari aktualisasi upaya-ypaya nyata dalam mewujudkan
Ketahanan Nasional bagi Indonesia semakin perlu diperhatikan. Sebagai negara
kestuan yang majemuk, sduah seharusnya Indonesia punya konsepsi sistem
pertahanan dan keamanan nasional yang berintegritas. Solusi dari makalah ini
perlu dipertimbangkan mengingat urgensinya. Disarankan kepada pihak pemerintah
untuk menguatkan dan memperbaiki sistem pertahanan dan keamanan negara melalui
perbaikan materi muatan konstitusi Indonesia.
Kepada para pembaca, penulis berharap agar dilakukannya upaya nyata
serta penelitian-penelitian lanjutan guna meningkatkan integrasi bangsa
khusunya bagi upaya pengembangan konsep Ketahanan Nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Booth
dalam Anthony, Menuju Paradigma Keamanan Komprehensif Berperspektif Kemanan
Manusia Dalam Kebijakan Keamanan
Nasional Indonesia, http://www.esaunggul c.id/~artikel.htm/>,
[diakses pada 10/03/2015]
Andi
Widjajanto, Evolusi Doktrin Pertahanan Indonesia, Jurnal Pro Patria, 2005
Haryomataram,
Hukum Humaniter, Jakarta:Rajawali Press,1984
Pustaka
Indonesia, konsepsi ketahanan nasional Indonesia.
http://www.pusakaindonesia.org/konsepsi-ketahanan-nasional-indonesia/ [diakses
pada 10/03/2015]
Janedjri
M. Gaffar (ed), Demokrasi Konstitusional: Praktik Ketatanegaraan Indonesia
setelah Perubahan UUD 1945, Jakarta: Konstitusi Press, 2012
Agus
Wibowo, Pendidikan Karakter: Srategi Membangun Karakter Bangsa Berperadaban,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Munadjat
Danusaputro, Wawasan Nusantara (dalam Pendidikan dan Kebudayaan) Buku III,
Bandung: Alumni, 1981
[1] UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
[2] Haryomataram, Hukum Humaniter, Jakarta:Rajawali Press,1984, hlm,
163.
[3] Andi Widjajanto, Evolusi Doktrin Pertahanan Indonesia, Jurnal Pro
Patria, 2005, hlm. 1
[4] Andi Widjajanto, Ibid.
[5] Haryomataram, Op.Cit., hlm. 169.
[6] Haryomataram. Ibid, hlm. 178.
[7] Booth dalam Anthony, Menuju Paradigma Keamanan Komprehensif
Berperspektif Kemanan Manusia Dalam Kebijakan Keamanan Nasional Indonesia, http://www.esaunggul
c.id/~artikel.htm/>, [diakses pada 2/03/2014]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar