Selasa, 04 Januari 2022

MAKALAH MANAJEMEN RESIKO SEBAGAI SEBUAH SISTEM TERINTEGRASI

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Manajemen resiko merupakan suatu cara bagaimana mengendalikan atau menghadapi resiko-resiko yang mungkin akan terjadi di masa mendatang pada suatu perusahaan-perusahaaan, ataupun suatu perbankan baik bank konvensional maupun bank syariah. Perbankan sebagai salah satu pilar keuangan dalam melaksanakan fungsi intermediasi dan pelayanan jasa keuangan sangat memerlukan adanya distribusi resiko yang efisien. Oleh karena itu, dalam sector perbankan di tuntut untuk mampu secara efektif dalam mengelola resiko yang dihadapi. Karena resiko-resiko tersebut tidak dapat dihindari tetapi dapat dikelola dan dikendalikan.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana Bank Sebagai Penghubung Resiko

2.      Bagaimana Bank Sebagai Bisnis Kepercayaan Pengelolaan Resiko

3.      Resiko Apa Saja Yang di Hadapi Bank

4.      Bagaimana Urgensi Manajemen Resiko Bagi Bank Islam

5.      Bagaimana Pentingnya Internalisasi Resiko Bagi Bank

6.      Bagaimana Manajemen Resiko Sebagai Kultur dan Nilai yang Harus di Pegang Dalam Bisnis Bank Islam

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Bank Islam Sebagai Penghubung Resiko

Bank islam sebagai penghubung resiko karena berkaitan dengan DPK (Dana Pihak Ketiga) atau dapat dikatakan sebagai nasabah. Karena, fungsi dari bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat. Oleh karena itu, bank dikatakan sebagai salah satu pihak yang menjadi penghubung resiko dengan DPK karena keduanya saling berkaitan langsung. Dalam penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan bank konvensional maupun bank syariah yaitu dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito. Penghimpunan dana pada bank syariah berdasarkan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) prinsip yang digunakan yaitu:

1.      Menghimpun Dana Dengan Prinsip wadiah

Yaitu titipan dari satu pihak ke pihak lain yang harus dijaga dan dikembalikan oleh penerima titipan kepada yang menitipkan. Wadiah dibagi menjadi dua yaitu

a.    Wadiah yad amanah

Bentuk titipan yang mana bank tidak boleh memanfaatkan atau menggunakan dana titipan tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

b.    Wadiah yad dhamanah

Bentuk titipan yang mana bank boleh memanfaatkan dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Bentuk akad ini titipan dan hutang.

 

2.      Menghimpun Dana Dengan Prinsip Mudharabah

Yaitu perjanjian atas suatu kerjasama usaha dimana pihak pertama menyediakan dana dan pihak medua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati bersama sejak awal, akad ini bersifat investasi. Karena sifatnya investasi, bank islam harus menyalurkan kepada pembiayaan atau investasi yang dapat mendatangkan keuntungan[1]

Dapat disimpulkan bahwa nasabah sebagai penyumbang dana pihak ketiga memiliki hak dan bank sebagai pengelola harus bertanggung jawab atas dana yang telah dipercayakan oleh nasabah kepada bank tersebut.

B.     Bank Sebagai Bisnis Kepercayaan Pengelolaan Resiko

Menurut undang-undang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya. Dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sebagai lembaga intermediasi keuangan berbasis kepercayaan maka bank harus menerapkan system manajemen resiko. Hal ini sesuai dengan peraturan BI No.5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen resiko bagi bbank umum yang mengatur agar masing-masing bank menerapkan manajemen risiko. Kepercayaan dari masyarakat atau nasabah merupakan factor utama dalam menjalankan bisnis perbankan. Dengan demikian manajemen bank akan dihadapkan pada usaha untuk menjaga kepercayaan tersebut, agar memperoleh simpati dari calon nasabahnya[2]

 

C.    Resiko Yang di Hadapi Bank Islam

Pada dasarnya mayoritas resiko yang dihadapi lembaga keuangan konvensional seperti resiko kredit, resiko pasar, resiko likuiditas, resiko operasional dan lainnya juga dihadapi oleh lembaga keuangan syariah. Berdasarkan PBI No.13/23/PBI/2013 tentang penerapan Manajemen Resiko bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah terdapat sepuluh jenis resiko yang dihadapi bank Islam yaitu[3]:

 

1.        Resiko kredit

Risiko kredit muncul akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi liabilitas kepada bank Islam sesuai kontrak. Risiko ini disebut juga risiko gagal bayar. Tujuan pengelolaan risiko pembiayaan adalah mencegah terjadinya risiko gagal bayar yang berdampak sangat besar dan mengakibatkan kebangkrutan bank.

Risiko kredit yang dihadapi bank Islam sangat terkait dengan bentuk akad pembiayaannya. Pada akad murabahah atau istishna risiko terjadi saat bank Islam telah menyerahkan asset kepada debitur tetapi tidak menerima pembayaran tepat pada waktunya. Sedangkan pada investasi mudharabah risiko kredit terkait kemampuan menghasilkan keuntungan dari debitur atau akibat ketidak jelasan informasi. Ketidak simetrisan informasi ini dapat manipulasi laporan keuangan

2.       Resiko pasar

Risiko pasar muncul akibat adanya pergerakan harga pasar dari portofolio asset yang dimiliki oleh bank dan dapat merugikan bank. Risiko ini hanya muncul jika bank memegang asset namun tidak untuk dimiliki atau dipegang hingga jatuh tempo melainkan untuk dijual kembali. Pada umumnya cakupan risiko pasar meliputi risiko nilai tukar, risiko komoditas, dan risiko ekuitas. Risiko pasar yang dihadapi bank konvensional dan tidak dihadapi oleh bank Islam adalah risiko suku bunga. Namun karena pemberlakuan dual banking system dalam perbankan di Indonesia, peningkatan tingkat suku Bunga di bank konvensional bisa berdampak merugikan pada bank Islam. bank Islam bisa mengalami risiko likuiditas akibat penarikan dana nasabah. Nasabah menarik dananya dari bank islam dan dipindahkan ke bank konvensional untuk mendapatkan bunga lebih tinggi dibandingkan bagi hasil dari bank Islam.

3.       Resiko likuiditas

Risiko liukuiditas terjadi akibat ketidakmampuan bank Islam dalam memenuhi liabilitas yang jatuh tempo. Likuiditas dapat diartikan sebagai  kemampuan bank dalam memenuhi dana  dengan segera.

4.      Resiko operasional

Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh pengendalian internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal , kesalahan manusia, kegagalan system, atau adanya kejadian-kejadian eksternal  yang mempengaruhi operasional bank.

5.       Resiko hokum

Risio ini timbul antara lain karena adanya tuntutan secara hukum dan ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna.

6.       Resiko reputasi

Risiko reputasi terjadi akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang  berpresepsi negatif terhadap bank. Pemangku kepentingan  bank meliputi nasabah, debitur, investor, regulator dan masyarakat umum. Hal-hal yang sangat berpengaruh pada reputasi bank adalah manajemen, pelayanan, ketaatan pada peraturan, kompetensi dan sebagainya.

7.       Resiko sterategis

Risiko strategis terjadi akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan pelasanaan dalam suatu keputusan  strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko ini timbul antara lain bank menetapkan strategi yang kurang sejalan dengan visi dan misi bank, melakukan analisis lingkungan strategis yang tidak komprehensif, adanya perubahan kondisi ekonomi makro, perubahan teknologi dan perubahan kebijakan otoritas sekitar.

8.       Resiko kepatuhan

Risiko kepatuhan muncul akibat bank tidak mematuhi dan tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip syariah. Bank Islam diharuskan memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas bisnisnya. Bank Islam harus benar-benar beroperasi murni pada syariat Islam. Risiko kepatuhan dalam bank Islam melekat pada semua a b ktivitas bank, termasuk dalam aktivitas pembiayaan bank.  Bank Islam harus memastikan bahwa seluruh dokumen kontrak yang dibuat benar-benar telah patuh pada aturan dan prinsip syariah.

9.       Resiko imbal hasil

Risiko imbal hasil ini terjadi akibat perubahan imbal hasil yang dibayarkan bank  kepada nasabah  dan memengaruhi perilaku nasabah. Bagi nasabah rasional, perubahan imbak hasil ini memengaruhi perilakunya. Perubahan ekspektasi ini dapat disebabkan oleh factor internal seperti menurunya nilai asset bank, turunnya pendapatan bagi hasil bank dari debitur, dan gagal bayar debitur. Selain factor internal, ada pula factor eksternal yang mempengaruhi seperti naiknya imbal hasil yang ditawarkan oleh bank lain.

10.    Resiko investasi

Risiko investasi muncul akibat bank ikut menanggung kerugian usaha debitur yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil.  Risiko investasi ini makin besar jika basis bagi hasilnya berdasarkan atas laba operasi atau laba neto usaha debitur. Bahkan apabila usaha yang dilakukan oleh debitur bangkrut, maka bank dapat kehilangan pokok pembiayaan yang diberikan kepada  debitur[4].

 

 

 

 

D.    Urgensi Manajemen Resiko Bagi Bank Islam

Sasaran kebijakan manajemen resiko adalah mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan usaha bank dengan tingkat resiko yang wajar secara terarah, terintregasi dan berkesinambungan. Penerapan manajemen resiko bertujuan untuk menghindari suatu kerugian yang disebabkan oleh terjadinya resiko. Timbulnya resiko pada perusahaan ataupun organisasi disebabkan kurangnya pemahaman dan ketidakpedulian pimpinan perusahaan terhadap resiko[5].

Tujuan dari manajemen resiko itu sendiri adalah sabagai berikut:

a.       Menyediakan informasi tentang resiko kepada pihak regulator

b.      Memastikan bank tidak mengalami kerugian yang bersifat unacceptable

c.       Meminimalisasi kerugian dari berbagai resiko yang bersifat uncontrolled

d.      Mengukur pemusatan resiko

e.       Mengalokasikan modal dan membatasi resiko

 

E.     Pentingnya Internalisasi Resiko Bagi Bank

Pengelolaan resiko merupakan tugas dan tanggung jawab seluruh elemen bank dari level atas sampai level bawah harus saling bekerja sama dalam menghadapi resiko yang mungkin terjadi. Tingkat resiko ini akan mempengaruhi bank dalam menyusun rencana strateggis, rencana bisnis dan teknis pelaksanaan. Mengingat pentingnya kesadaran semua pihak dalam bank atas resiko, bank harus berhasil menginternalisasi konsep manajemen resiko seluruh line yang ada di bank.

Setiap individu yang bekerja di bank apapun posisinya bias mempunyai andil menjadi penyebab terjadinya resiko yang merugikan bank. Misalnya keteledoran satpam dalam menjaga keamanan asset bank dan kenyamanan transaksi nasabah. Sering terjadi pencurian asset bank yang mengakibatkan kerugian material dan dapat menyebabkan rusaknya reputasi bank di mata masyarakat. Pelayanan bank yang mengecewakan nasabah bias menyebabkan nasabah beralih ke bank lain. Para pegawai bank dituntut agar melayani nasabahnya dengan baik.

Dengan terinternalisasinya manajemen resiko pada bank, memungkinkan bank dapat mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi secara tepat waktu. Dengan adanya rasa tanggung jawab atas resiko pada setiap karyawan pada semua line bisnis, tingkatan manajemen dan fungsional akan meminimalisasi terjadinya resiko, terutama resiko operasional. Selain itu berjalannya prinsip kehati-hatian dalam menjalankan operasi bisnis bank.

 

F.     Manajemen Resiko Sebagai Kultur dan Nilai yang Harus di Pegang Dalam Bisnis Bank Islam

Setiap elemen yang ada dalam bank islam mulai dari Direktur sampai karyawan harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap resiko.  Manajemen resiko sebagai kultur ataupun budaya yang mesti ada didalam sebuah bisnis perbankan syariah khususnya. Karena, ada beberapa hal yang menjadikan manajemen resiko menjadi penting dalam perbankan yaitu:

1.      Bank adalah perusahaan jasa yang pendapatannya diperoleh dari interaksi dengan nasabah sehingga resiko tidak mungkin tidak ada.

2.      Dengan mengetahui resiko maka dapat mengantisipasi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam menghadapi permasalahan.

3.      Dapat lebih mengutamakan pemahaman pengawasan yang sangat penting dalam aktivitas operasional.

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Dari penjelasan di atas tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa resiko yaitu suatu hal yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang. Sebagai penghubung risiko, bank harus memperhatikan apa-apa yang akan terjadi dimasa mendatang. Dengan memperhatikan risiko yang akan terjadi bank lebih mudah dalam mengelola risiko yang terjadi, karena suatu risiko tidak dapat dihindari melainkan dapat dikelola. Sehingga dapat meminimalisasi kerugian yang besar bagi suatu perbankan dalam menjalankan bisnisnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Adiwarman Karim, 2010 Bank Islam, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Arviyan arifin, 2010 Islamic banking sebuah teori konsep dan aplikasi, PT Bumi Aksara, Jakarta

Imam wahyudi dkk, 2013 Manajemen Resiko Bank Islam, Salemba Empat, Jakarta

Tariqullah Khan dan Habib Ahmad, 2008 manajemen Resiko Lembaga Keuangan Syariah, Bumi Aksara, Jakarta

 

 



[1]imam Wahyudi dkk, manajemen Resiko Bank Islam. (Jakarta: Salemba Empat, 2013), hal. 19-20

[2]Arviyan Arifin, Islamic Banking Sebuah Teori Konsep dan Aplikasi, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010), hal. 945

[3]Ibid., Imam Wahyudi, Manajemen Resiko Bank Islam

[4]Tariqullah Khan dan Habib Ahmad, Manajemen Resiko Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hal. 193

[5]Adiwarman Karim, Bank Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), hal. 255

Tidak ada komentar:

Posting Komentar