BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manajemen resiko merupakan suatu cara
bagaimana mengendalikan atau menghadapi resiko-resiko yang mungkin akan terjadi
di masa mendatang pada suatu perusahaan-perusahaaan, ataupun suatu perbankan
baik bank konvensional maupun bank syariah. Perbankan sebagai salah satu pilar
keuangan dalam melaksanakan fungsi intermediasi dan pelayanan jasa keuangan
sangat memerlukan adanya distribusi resiko yang efisien. Oleh karena itu, dalam
sector perbankan di tuntut untuk mampu secara efektif dalam mengelola resiko
yang dihadapi. Karena resiko-resiko tersebut tidak dapat dihindari tetapi dapat
dikelola dan dikendalikan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Bank Sebagai Penghubung Resiko
2. Bagaimana
Bank Sebagai Bisnis Kepercayaan
Pengelolaan Resiko
3. Resiko
Apa Saja Yang di Hadapi Bank
4.
Bagaimana Urgensi
Manajemen Resiko Bagi Bank Islam
5. Bagaimana Pentingnya Internalisasi Resiko
Bagi Bank
6. Bagaimana
Manajemen Resiko Sebagai Kultur dan Nilai yang Harus di Pegang Dalam Bisnis
Bank Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Bank
Islam Sebagai Penghubung Resiko
Bank islam sebagai penghubung resiko
karena berkaitan dengan DPK (Dana Pihak Ketiga) atau dapat dikatakan sebagai
nasabah. Karena, fungsi dari bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan ke masyarakat. Oleh karena itu, bank dikatakan sebagai salah satu
pihak yang menjadi penghubung resiko dengan DPK karena keduanya saling
berkaitan langsung. Dalam penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan bank
konvensional maupun bank syariah yaitu dalam bentuk tabungan, giro, dan
deposito. Penghimpunan dana pada bank syariah berdasarkan fatwa DSN (Dewan
Syariah Nasional) prinsip yang digunakan yaitu:
1. Menghimpun
Dana Dengan Prinsip wadiah
Yaitu
titipan dari satu pihak ke pihak lain yang harus dijaga dan dikembalikan oleh
penerima titipan kepada yang menitipkan. Wadiah dibagi menjadi dua yaitu
a. Wadiah
yad amanah
Bentuk
titipan yang mana bank tidak boleh memanfaatkan atau menggunakan dana titipan
tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
b. Wadiah
yad dhamanah
Bentuk
titipan yang mana bank boleh memanfaatkan dana tersebut untuk mendapatkan
keuntungan. Bentuk akad ini titipan dan hutang.
2. Menghimpun
Dana Dengan Prinsip Mudharabah
Yaitu
perjanjian atas suatu kerjasama usaha dimana pihak pertama menyediakan dana dan
pihak medua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Dan keuntungan dibagi
sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati bersama sejak awal, akad
ini bersifat investasi. Karena sifatnya investasi, bank islam harus menyalurkan
kepada pembiayaan atau investasi yang dapat mendatangkan keuntungan[1]
Dapat
disimpulkan bahwa nasabah sebagai penyumbang dana pihak ketiga memiliki hak dan
bank sebagai pengelola harus bertanggung jawab atas dana yang telah
dipercayakan oleh nasabah kepada bank tersebut.
B.
Bank Sebagai Bisnis Kepercayaan
Pengelolaan Resiko
Menurut
undang-undang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya. Dalam rangka meningkatkan taraf hidup
masyarakat. Sebagai lembaga intermediasi keuangan berbasis kepercayaan maka
bank harus menerapkan system manajemen resiko. Hal ini sesuai dengan peraturan
BI No.5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen resiko bagi bbank umum yang
mengatur agar masing-masing bank menerapkan manajemen risiko. Kepercayaan dari
masyarakat atau nasabah merupakan factor utama dalam menjalankan bisnis
perbankan. Dengan demikian manajemen bank akan dihadapkan pada usaha untuk
menjaga kepercayaan tersebut, agar memperoleh simpati dari calon nasabahnya[2]
C.
Resiko Yang di Hadapi Bank Islam
Pada
dasarnya mayoritas resiko yang dihadapi lembaga keuangan konvensional seperti
resiko kredit, resiko pasar, resiko likuiditas, resiko operasional dan lainnya
juga dihadapi oleh lembaga keuangan syariah. Berdasarkan PBI No.13/23/PBI/2013
tentang penerapan Manajemen Resiko bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
terdapat sepuluh jenis resiko yang dihadapi bank Islam yaitu[3]:
1.
Resiko kredit
Risiko
kredit muncul akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi liabilitas
kepada bank Islam sesuai kontrak. Risiko ini disebut juga risiko gagal bayar.
Tujuan pengelolaan risiko pembiayaan adalah mencegah terjadinya risiko gagal
bayar yang berdampak sangat besar dan mengakibatkan kebangkrutan bank.
Risiko
kredit yang dihadapi bank Islam sangat terkait dengan bentuk akad
pembiayaannya. Pada akad murabahah atau istishna risiko terjadi saat bank Islam
telah menyerahkan asset kepada debitur tetapi tidak menerima pembayaran tepat
pada waktunya. Sedangkan pada investasi mudharabah risiko kredit terkait
kemampuan menghasilkan keuntungan dari debitur atau akibat ketidak jelasan
informasi. Ketidak simetrisan informasi ini dapat manipulasi laporan keuangan
2.
Resiko pasar
Risiko pasar muncul akibat adanya pergerakan harga
pasar dari portofolio asset yang dimiliki oleh bank dan dapat merugikan bank.
Risiko ini hanya muncul jika bank memegang asset namun tidak untuk dimiliki
atau dipegang hingga jatuh tempo melainkan untuk dijual kembali. Pada umumnya
cakupan risiko pasar meliputi risiko nilai tukar, risiko komoditas, dan risiko
ekuitas. Risiko pasar yang dihadapi bank konvensional dan tidak dihadapi oleh
bank Islam adalah risiko suku bunga. Namun karena pemberlakuan dual banking
system dalam perbankan di Indonesia, peningkatan tingkat suku Bunga di bank
konvensional bisa berdampak merugikan pada bank Islam. bank Islam bisa
mengalami risiko likuiditas akibat penarikan dana nasabah. Nasabah menarik
dananya dari bank islam dan dipindahkan ke bank konvensional untuk mendapatkan
bunga lebih tinggi dibandingkan bagi hasil dari bank Islam.
3.
Resiko likuiditas
Risiko liukuiditas terjadi akibat ketidakmampuan bank
Islam dalam memenuhi liabilitas yang jatuh tempo. Likuiditas dapat diartikan
sebagai kemampuan bank dalam memenuhi
dana dengan segera.
4.
Resiko operasional
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang
diakibatkan oleh pengendalian internal yang kurang memadai, kegagalan proses
internal , kesalahan manusia, kegagalan system, atau adanya kejadian-kejadian
eksternal yang mempengaruhi operasional
bank.
5.
Resiko hokum
Risio ini timbul antara lain karena adanya tuntutan
secara hukum dan ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau
kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat kontrak atau pengikatan
agunan yang tidak sempurna.
6.
Resiko reputasi
Risiko
reputasi terjadi akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan
yang berpresepsi negatif terhadap bank.
Pemangku kepentingan bank meliputi
nasabah, debitur, investor, regulator dan masyarakat umum. Hal-hal yang sangat
berpengaruh pada reputasi bank adalah manajemen, pelayanan, ketaatan pada
peraturan, kompetensi dan sebagainya.
7.
Resiko sterategis
Risiko strategis terjadi akibat ketidaktepatan dalam
pengambilan dan pelasanaan dalam suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam
mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko ini timbul antara lain bank
menetapkan strategi yang kurang sejalan dengan visi dan misi bank, melakukan
analisis lingkungan strategis yang tidak komprehensif, adanya perubahan kondisi
ekonomi makro, perubahan teknologi dan perubahan kebijakan otoritas sekitar.
8.
Resiko kepatuhan
Risiko
kepatuhan muncul akibat bank tidak mematuhi dan tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip syariah. Bank Islam diharuskan memenuhi
prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas bisnisnya. Bank Islam harus benar-benar
beroperasi murni pada syariat Islam. Risiko kepatuhan dalam bank Islam melekat
pada semua a b ktivitas
bank, termasuk dalam aktivitas pembiayaan bank.
Bank Islam harus memastikan bahwa seluruh dokumen kontrak yang dibuat
benar-benar telah patuh pada aturan dan prinsip syariah.
9.
Resiko imbal hasil
Risiko imbal hasil ini terjadi akibat perubahan imbal
hasil yang dibayarkan bank kepada
nasabah dan memengaruhi perilaku
nasabah. Bagi nasabah rasional, perubahan imbak hasil ini memengaruhi
perilakunya. Perubahan ekspektasi ini dapat disebabkan oleh factor internal
seperti menurunya nilai asset bank, turunnya pendapatan bagi hasil bank dari
debitur, dan gagal bayar debitur. Selain factor internal, ada pula factor
eksternal yang mempengaruhi seperti naiknya imbal hasil yang ditawarkan oleh
bank lain.
10. Resiko
investasi
Risiko investasi muncul akibat bank ikut menanggung
kerugian usaha debitur yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil. Risiko investasi ini makin besar jika basis
bagi hasilnya berdasarkan atas laba operasi atau laba neto usaha debitur.
Bahkan apabila usaha yang dilakukan oleh debitur bangkrut, maka bank dapat
kehilangan pokok pembiayaan yang diberikan kepada debitur[4].
D. Urgensi Manajemen Resiko Bagi Bank Islam
Sasaran kebijakan manajemen resiko
adalah mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan
usaha bank dengan tingkat resiko yang wajar secara terarah, terintregasi dan berkesinambungan.
Penerapan manajemen resiko bertujuan untuk menghindari suatu kerugian yang
disebabkan oleh terjadinya resiko. Timbulnya resiko pada perusahaan ataupun
organisasi disebabkan kurangnya pemahaman dan ketidakpedulian pimpinan
perusahaan terhadap resiko[5].
Tujuan
dari manajemen resiko itu sendiri adalah sabagai berikut:
a.
Menyediakan informasi tentang resiko
kepada pihak regulator
b.
Memastikan bank tidak mengalami
kerugian yang bersifat unacceptable
c.
Meminimalisasi kerugian dari berbagai
resiko yang bersifat uncontrolled
d.
Mengukur pemusatan resiko
e.
Mengalokasikan modal dan membatasi
resiko
E.
Pentingnya Internalisasi Resiko Bagi
Bank
Pengelolaan resiko merupakan tugas
dan tanggung jawab seluruh elemen bank dari level atas sampai level bawah harus
saling bekerja sama dalam menghadapi resiko yang mungkin terjadi. Tingkat
resiko ini akan mempengaruhi bank dalam menyusun rencana strateggis, rencana
bisnis dan teknis pelaksanaan. Mengingat pentingnya kesadaran semua pihak dalam
bank atas resiko, bank harus berhasil menginternalisasi konsep manajemen resiko
seluruh line yang ada di bank.
Setiap individu yang bekerja di bank
apapun posisinya bias mempunyai andil menjadi penyebab terjadinya resiko yang
merugikan bank. Misalnya keteledoran satpam dalam menjaga keamanan asset bank
dan kenyamanan transaksi nasabah. Sering terjadi pencurian asset bank yang
mengakibatkan kerugian material dan dapat menyebabkan rusaknya reputasi bank di
mata masyarakat. Pelayanan bank yang mengecewakan nasabah bias menyebabkan
nasabah beralih ke bank lain. Para pegawai bank dituntut agar melayani
nasabahnya dengan baik.
Dengan terinternalisasinya manajemen resiko pada bank, memungkinkan bank
dapat mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi secara tepat waktu.
Dengan adanya rasa tanggung jawab atas resiko pada setiap karyawan pada semua
line bisnis, tingkatan manajemen dan fungsional akan meminimalisasi terjadinya
resiko, terutama resiko operasional. Selain itu berjalannya prinsip
kehati-hatian dalam menjalankan operasi bisnis bank.
F.
Manajemen
Resiko Sebagai Kultur dan Nilai yang Harus di Pegang Dalam Bisnis Bank Islam
Setiap elemen yang ada dalam bank islam
mulai dari Direktur sampai karyawan harus memiliki kepedulian yang tinggi
terhadap resiko. Manajemen resiko
sebagai kultur ataupun budaya yang mesti ada didalam sebuah bisnis perbankan
syariah khususnya. Karena, ada beberapa hal yang menjadikan manajemen resiko
menjadi penting dalam perbankan yaitu:
1. Bank
adalah perusahaan jasa yang pendapatannya diperoleh dari interaksi dengan
nasabah sehingga resiko tidak mungkin tidak ada.
2. Dengan
mengetahui resiko maka dapat mengantisipasi dan mengambil tindakan yang diperlukan
dalam menghadapi permasalahan.
3. Dapat
lebih mengutamakan pemahaman pengawasan yang sangat penting dalam aktivitas
operasional.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas
tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa resiko yaitu suatu hal yang mungkin
terjadi dimasa yang akan datang. Sebagai penghubung risiko, bank
harus memperhatikan apa-apa yang akan terjadi dimasa mendatang. Dengan
memperhatikan risiko yang akan terjadi bank lebih mudah dalam mengelola risiko
yang terjadi, karena suatu risiko tidak dapat dihindari melainkan dapat
dikelola. Sehingga dapat meminimalisasi kerugian yang besar bagi suatu
perbankan dalam menjalankan bisnisnya.
Daftar Pustaka
Adiwarman
Karim, 2010 Bank Islam, PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta
Arviyan arifin, 2010 Islamic banking sebuah teori konsep dan
aplikasi, PT Bumi Aksara, Jakarta
Imam
wahyudi dkk, 2013 Manajemen Resiko Bank
Islam, Salemba Empat, Jakarta
Tariqullah Khan dan Habib Ahmad, 2008 manajemen Resiko Lembaga Keuangan Syariah, Bumi
Aksara, Jakarta
[1]imam Wahyudi dkk, manajemen Resiko Bank Islam. (Jakarta:
Salemba Empat, 2013), hal. 19-20
[2]Arviyan
Arifin, Islamic Banking Sebuah Teori
Konsep dan Aplikasi, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010), hal. 945
[3]Ibid., Imam Wahyudi, Manajemen Resiko Bank Islam
[4]Tariqullah Khan dan Habib Ahmad, Manajemen Resiko Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta:
Bumi Aksara, 2008), hal. 193
[5]Adiwarman Karim, Bank Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2010), hal. 255
Tidak ada komentar:
Posting Komentar