BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pada umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang
kegiatan utamanya menerima Simpanan, Giro, Tabungan dan Deposito. Kemudian Bank
dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Disamping itu bank juga dikenal untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk
pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan
sebagainya.
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke
masayarakat serta memberikan jasanya dalam lalulintas pembayaran dan peredaran
uang. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ada tiga fungsi utama
Bank yaitu:
Bank sebagai lembaga yang mungumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan. Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke
masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian simpanan pada bank lain ?
2.
Bagaimana
proses penjurnalan nya?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui proses simpanan dari
bank lain?
2. Untuk
mengetahui proses penjrnalan nya?
BAB II
PPEMBAHASAN
A.
Pengertian
Simpanan Dari Bank Lain
Simpanan
dari bank lain merupakan simpanan yang berasal dari bank-bank lain. Bank lain
menempatkan dananya kepada bank, sehingga atas penempatan dana dari bank lain
berupa simpanan dari bank lain, bank penerima simpanan akan mencatat dalam
kewajiban bank kepada bank lain. Simpanan dari bank lain meliputi giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, deposito on call, dan interbank call
money. Masing-masing jenis produk tersebut memiliki jenis transaksi yang
berbeda.[1]
B.
Simpanan
Giro
Dari Bank Lain
Pengertian simpanan giro atau yang lebih populer disebut
rekening giro menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah Simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.[2] Giro
bank lain menurut Ismail merupakan giro yang dimiliki oleh bank lain,
dan dikelompokkan ke dalam kewajiban bank. Giro bank lain ini biasanya
diperlukan karena adanya transaksi antar bank dan adanya kerjasama antara bank
pemilik rekening giro dengan bank penerbit rekening giro, misalnya ATM bersama.
Berdasarkan
beberapa pengertian giro diatas maka dapat disimpulkan bahwa giro adalah
simpanan masyarakat dalam rupiah atau valuta asing pada bank yang transaksinya
dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, dan cara pembayaran lainnya.
Karena
sifat penarikannya yang dapat dilakukan setiap saat, Artinya adalah bahwa uang
yang disimpan di rekening giro dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi berbagai
persyaratan yang ditetapkan misalnya waktu jam kantor, keabsahan dan
kesempurnaan cek serta saldonya yang tersedia, maka sumber dana dari rekening
giro ini merupakan sumber dana jangka pendek yang jumlahnya relatif lebih
dinamis tau berfluktuasi dari waktu ke waktu. Dengan kata lain giro ini sebagai
dana yang sensitif atau peka terhadap perubahan sehingga disebut pula sebagai
dana yang labil yang sewaktu waktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah.
Bagi nasabah pemegang rekening giro (girant), sifat penarikan tersebut sangat
membantu dalam membiayai nasabah secara lebih efisien.Biasanya simpanan giro
ini digunakan untuk kepentingan bisnis, yaitu untuk menampung hasil penerimaan
dan untuk pembayaran dari dan kepada para relasi bisnis.
Penarikan
uang direkening giro dapat menggunakan sarana penarikan yaitu cek dan bilyet
giro.Apabila penarikan yang dilakukan secara tunai maka sarana penarikannya
adalah dengan menggunakan cek.Sedangkan untuk penarikan non tunai adalah dengan
menggunakan bilyet giro. Di samping itu jika kedua penarikan sarana tersebut
hilang maka nasabah dapat menggunakan sarana penarikan lainnya, seperti surat
pernyataan atau surat kuasa yang ditandatangani diatas materai.
Menurut
Kasmir (2006:67) bahwa dalam pelaksanaannya, setiap pemilik giro (girant) akan
memperoleh buku cek dan bilyet giro sebagai instrumen untuk melakukan penarikan
dana atau pembayaran atas suatu transaksi. Sebagai ilustrasi kartu ATM yang
diterbitkan oleh bank BNI dapat digunakan untuk mengambil uang di mesin ATM
bank Mandiri.Hal ini dapat dilakukan karena kedua bank mempunyai kerjasama
antar rekening giro. Artinya bank Mandiri memilki rekening giro di bank BNI dan
sebaliknya. Sehingga dengan memilki giro bank lain, maka bank dapat melakukan
utang piutang antar bank dengan mendebit dan mengkredit rekening giro bank
lain.
1. Transaksi
Giro Bank Lain
Pembukuan rekening giro bank lain, bisa dilakukan
dengan setoran tunai atau dengan transaksi lalulintas pembayaran .transaksi
giro bank lain yang dilakukan secara tunai akan berpengaruh pada kas di bank,
dan transaksi yang terkait dengan giro bank lain yang dilakukan melakui
lalulintas pembayaran dalam negeri akan berpengaruh pada giro pada Bank
Indonesia.[3]
Ilustrasi:
Pada
tanggal 1 Juli 2006 PT Bank Semar Surabaya membuka rekening giro di Bank Bima
Surabaya dengan dana tunai sebesar Rp.100.000.000 Pada tanggal 5 Juli 2006 PT
Bank Semar Surabaya membuka rekening giro di Bank Bima Surabaya dengan melalui
transaksi lalu lintas pembayaran yaitu dengan mendebit rekening giro BI sebesar
Rp.100.000.000
Jurnal yang dibuat Bank
Bima Surabaya
|
Tgl
|
Keterangan |
Ref |
Debit |
Kredit |
|
1 |
Kas
|
|
100.000.000 |
|
|
Giro Bank Lain |
|
|
100.000.000 |
|
Tgl
|
Keterangan |
Ref |
Debit |
Kredit |
|
1 |
Giro
pada BI |
|
100.000.000 |
|
|
Giro Bank Lain |
|
|
100.000.000 |
Ilustrasi:
Pada tanggal 10 Juli
2006, Anton nasabah bank Semar Surabaya menarik tabungannya melalui mesin ATM
Bank Bima Surabaya sebesar Rp.1000.000, biaya penarikan ATM di bank lain
sebesar Rp.3000.
jurnal yang dibuat Bank
Bima Surabaya tanggal 10 Juli 2006
|
Tgl
|
Keterangan |
Ref |
Debit |
Kredit |
|
1 |
Giro
pada Bank Lain |
|
1.003.000 |
|
|
Kas-ATM |
|
|
1.000.000 |
|
|
Pendapatan Komisi |
|
|
3000 |
|
|
Penarikan
ATM Bank Lain |
|
|
|
Rincian Giro di Bank
Semar
PT Bank Semar
Laporan Rekening
Giro
Per 31 Juli 2006
|
Tgl
|
Uraian
|
Debit |
Kredit |
Saldo |
|
1 |
Setoran
Tunai |
|
100.000.000 |
100.000.000 |
|
10 |
Penarikan
antar ATM |
1.000.000 |
|
99.000.000 |
|
Komisi
Penarikan ATM |
3000 |
|
98.997.000 |
|
|
31 |
Saldo |
|
|
98.997.000 |
Dari data tersebut
diketahui saldo terendah giro bank Semar pada bulan Juli 2006 sebesar
Rp.98.997.000, misalnya jasa giro 3% per tahun dihitung dari saldo terendah,
maka jasa giro yang dibayarkan kepada Bank Semar dapat dihitung sebagai
berikut:
Jasa Giro 3% x 31/365 x
98.997.000 = 252.239
Jurnal 31 Juli 2006
|
Tgl |
Keterangan |
Ref |
Debit |
Kredit |
|
31 |
Beban
Jasa Giro |
|
252.239 |
|
|
Kewajiban Segera-Jasa Giro |
|
|
252.239 |
|
|
Pembebanan
Jasa Giro |
|
|
|
Jurnal 1 Agustus 2006
|
Tgl |
Keterangan |
Ref |
Debit |
Kredit |
|
31 |
Kewajiban
Segera-Jasa Giro |
|
252.239 |
|
|
Giro Bank Lain |
|
|
252.239 |
|
|
Pembayaran
Jasa Giro |
|
|
|
C.
Deposito
Berjangka Bank Lain
Pengertian
deposito menurut Simorangkir (1985, hal. 92) berpendapat bahwa:
“Deposito adalah setiap
jumlah uang yang dapat disetor oleh seseorang debitur atau penyewa sebagai uang
panjar atau uang muka, baik telah dikredit maupun akan dikredit kepadanya atas
nama deposito atau uang muka, baik jumlah tersebut akan telah dibayar kepada
kreditur atau pemilik atau seseorang lainnya, atau akan telah dilunaskan
melalui pembayaran uang atau transfer atau melalui penyerahan barang-barang
atau dengan cara lain”.
Menurut
Undang-Undang No. 10/1998, Pasal 1 ayat 7 (1998, hal. 7) yang memberikan
pengertian deposito adalah sebagai berikut: “Deposito adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
nasabah penyimpan dengan bank”.
Sedangkan
menurut Thomas Suyatno (1989, hal. 36), pengertian deposito adalah : “Simpanan
pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam waktu
tertentu menurut perjanjian pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan”.[4]
Deposito berjangka merupakan suatu deposito yang
diterbitkan menurut jangka waktu tertetu. Jangka waktu deposito biasanya
bervariasi mulai dari 1,2,3,6,12,18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka
diterbitkan atas nama baik perorangan ataupun lembaga.
Bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau setelah
jatuh tempo(jangka waktu) sesui jangka waktunya ,baik ditarik tunai maupun non
tunai (pemindah bukuan )dan dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya.
Jumlah yang disetorkan dalam bentuk bulat dan ada batas
minimalnya. Penarikandeposito sebelum jatuh tempo dikenakan penalty rate (denda).
Insetif diberikan untuk jumlah nominal yang besar baik
berupa , special rate maupun insetif ,seperti hadiah atau chendramata lainnya.
Insentif juga dapat diberikan kepada nasabah yang royal
terhadap bank tersebut. Deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing
,biasanya diterbitkan oleh bank devisa. Perhitungan,penerbitan ,pecairan dan
bunga dilakukan munggunakan kurs devisa umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valas biasanya
diterbitkan dalam valas yang kuat seperti US dollar ,Yen Jepang atau DM Jerman.[5]
Simpanan
berjangka yang penarikannya sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan antara bank penerbit dan bank yang menempatkan
dananya dalam rekening deposito. Bank menerima penempatan deposito berjangka
dari bank lain, karena bank tersebut kekurangan dana. Sebaliknya bank yang
kelebihan dana (idle fund) dapat menempatkan dananya dalam bentuk secondary
reserve, yaitu penempatan dana dengan tujuan untuk memelihara likuiditas
sekaligus mendapatkan return.
1. Akuntansi deposito berjangka :
Akuntansi untuk
deposito berjangka merupakan dasar pengaturan pencatatan dan pengakuan deposito
berjangka sesuai dengan prinsip akuntansi.[6]
a.
Deposito
berjangka dinilai sebesar jumlah pokok deposito yang tecantum dalam perjanjian
antara bank dan pemegang deposito berjangka.
b.
Transaksi
deposito diakui sebesar nilai nominal yang tercantum dalam bilyet deposito atau
sebesar kewajiban bank yang diperjanjikan.
c.
Setoran
deposito yang diterima tunai diakui paada saat uang diterima,sedangkan deposito
dengan setoran dana berasal dari transaksi kliring ,maka pengakuannya setelah
menerima hasi kliring (efektif ).
d.
Bank
memberikan bunga deposito kepada pemegang deposito dengan suku bunga yang telah
diperjanjikan.
e.
Kewajiban
bunga deposito yang belum jatuh tempo disajikan dalam akun ‘bunga deposito yang
masih harus dibayar ‘(kewajiban segera ) pada pos kewajiban .
2.
Transaksi Deposito Berjangka Bank Lain
Transaksi deposito berjangka bank merupakan
transaksi penempatan antar bank dalam bentuk deposito berjangka yang dilakukan
oleh bank. Dalam hal bank sedang mengalami likuiditas, maka bank dapat
menyalurkan dananya dalam bentuk deposito berjangka kepada bank lain. Hal ini
merupakan penyaluran dana yang sangat aman dan likuid. Bank yang kekurangan
likuiditas dapat memperoleh dana dari bank lain dengan cepat.
Ilustrasi:
Pada tanggal 12 Agustus
2006 PT Bank Arjuna membuka rekening deposito di Bank Bima Surabaya sebesar
Rp.50.000.000, dananya berasal dari dana giro Bank Arjuna di Bank Bima. Jangka
waktu 3 bulan dan bunga 10% pertahun.
Jurnal pada tanggal 12
Agustus 2006
|
Tgl |
Keterangan |
Ref |
Debit |
Kredit |
|
31 |
Giro
Bank Lain-Bank Arjuna |
|
50.000.000 |
|
|
Giro Bank Lain |
|
|
50.000.000 |
|
|
Penempatan
Deposito Bank Lain |
|
|
|
Perhitungan (mengendap
selama 20 hari dari tanggal 12 s.d. 31 Agustus 2006)
20/356 x 10% x
50.000.000 = 273.973
Jurnal 31 Agustus 2006
|
Tgl |
Keterangan |
Ref |
Debit |
Kredit |
|
31 |
Beban
Bunga-Deposito Bank Lain |
|
273.973 |
|
|
Bunga Deposito ymh dibayar |
|
|
252.239 |
Jurnal tanggal 12
September 2006, saat pembayaran bunga bulan pertama.
Perhitungan (mengendap
selama 11 hari dari 1 s.d. 11 september 2006).
Beban bunga September
11/365 x 10% x
50.000.000 = 150.685
Beban bunga agustus
20/365 x 10% x
50.000.000 = 273.973
Total bunga = 424.658
Jurnal 12 september
2006
|
Tgl
|
Keterangan
|
ref |
Debit
|
Kredit
|
|
12 |
Beban
bunga-deposito bank lain |
|
150.685 |
|
|
Bunga
deposito ymh dibayar |
|
273.973 |
|
|
|
Giro bank arjuna |
|
|
424.658 |
3. Sertifikat
deposito bank lain
Sertifikat deposito bank lain merupakan simpanan
bank dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat
dipindahtangankan (atas rujuk). Bunga sertifikat deposito dihitung dengan cara
diskonto, yaitu selisih antara nominal sertifikat dan nilai tunai yang dibayar
oleh pembeli.[7]
Sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah yang
membolehkan pihak perbankan untuk menerbitkan sertifikat deposito sejak tahun
1971, maka sampai sekarang ini sertifikat deposito merupakan alternatif utama
bagi pihak perbankan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya. Sertifikat
deposito diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu.Jangka waktunya pun
bervariasi sesuai dengan keinginan bank.Pencairan sertifikat deposito dapat
dilakukan setelah jatuh tempo. Namun apabila investor memerlukan dana, maka
dapat pula sertifikat deposito ini diperjualbelikan apakah kepada lembaga
ataupun pihak umum.[8]
a. Perlakuan
akuntansi sertifikat deposito bank lain
1) Sertifikat
deposito bank lain dinilai sebesar nominal yang tercantum dalam sertiifikat
2) Selisih
antara jumlah tunai yang diterima dan nilai nominal (diskonto) dinilai sebagai
bunga sertifikat deposito dibayar dimuka dan diamortisasi selama jangka waktu
sertifikat deposito
3) Setoran
sertifikat deposito yang diterima tunai oleh bank diakui sebesar nilai nominal
dikurangi biaya bunga dibayar dimuka (diskonto). Setoran melalui kliring diakui
setelah kliring efektif sebesar nilai nominal dikurangi bunga dibayar dimuka
4) Diskonto
diamortisasi secara proporsional sesuai dengan jangka waktu sertifikat deposito
b. Transaksi
sertifikat deposito bank lain
Sertifikat deposito merupakan deposito yang diterbitkan
dengan jangka waktu 2,3,6,12 dan 12 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas
unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan
kepada pihak lain.
Pencarian bunga sertifikat deposito dapat dilakukan
dimuka ,bail tunai maupun non tunai. Penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam
berbagai nominal dan biasanya dengan jumlah bulat. Dengan demikian ,nasabah
dapat membeli dan lembaran banyak untuk jumlah nominal yang sama.[9]
Salah
satu cara efektif untuk memperoleh dana dengan cara cepat adalah dengan
menerbitkan sertifikat deposito dan dijual ke bank lain atau lembaga keuangan
bukan bank. Dengan menjual sertifikat deposito ke bank lain, maka bank akan
segera mendapat dana dengan jumlah besar. Biasanya bunga yang diberikan juga
lebih besar disbanding bunga deposito kepada nasabah. Tujuan utama penjualan
sertifikat deposito yang dilakukan pada bank lain untuk meningkatkan likuiditas
bank.
Ilustrasi:
Pada tanggal 05 Agustus
2006 PT Bank Arjuna membeli 10 lembar sertifikat deposito di Bank Bima Surabaya
@ Rp. 20.000.000,- jangka waktu 2 bulan (05 Agustus s.d. 05 Oktober 2006) dan
bunga 10% per tahun. Pembayaran atas pembelian sertifikat deposito ini
dilakukan dengan transaksi antar bank, melalui rekening giro Bank Indonesia
(kliring).
Perhitungan:
Total nominal SD = 10
lembar x Rp. 20.000.000 = 200.000.000
Nilai tunai SD =
(200.000.000 x 365)/ 365 + (10% x 61) = 196.712.476
Bunga = Rp.200.000.000
– Rp. 196.712.476 = 3. 287.524
Perhitungan bunga
sertifikat deposito tidak dikenakan pajak, karena pada akhir tahun pendapatan
bunga bank akan dicatat dalam laporan laba/rugi bank yang menjadi objek pajak
penghasilan.
Jurnal pada saat
penualan sertifikat deposito, 5 Agustus 2006.
Jurnal 5 Agustus 2006
|
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
31 |
Giro
pada bank Indonesia |
|
196.712.476 |
|
|
Sertifikat deposito-bank Arjuna |
|
|
196.712.476 |
Jurnal pada saat
amortisasi bunga sertifikat deposito, 31 Agustus 2006
Perhitungan:
Bunga SD dibayar dimuka
= 3.287.524
Beban bunga SD s.d. 31
Agustus (27 hari): 27/6 x 3.287.524 = 1.455.134
|
Tgl |
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
31 |
Beban
bunga sertifikat deposito |
|
1.455.134 |
|
|
Sertifikat deposito |
|
|
1.455.134 |
|
|
Pembebanan
bunga SD |
|
|
|
Perhitungan:
Bunga SD dibayar dimuka
= 3.287.524
Beban bunga SD bulan
September 2006 (30 hari): 30/61 x 3.287.524 = 1.616.815
Jurnal pada saat
amortisasi bunga sertifikat deposito, 30 September 2006
|
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
31 |
Beban
bunga SD |
|
1.616.815 |
|
|
Sertifikat deposito |
|
|
1.616.815 |
|
|
Pembebanan
bunga SD |
|
|
|
Perhitungan:
Bunga dibayar dimuka =
3.287.524
Beban bunga SD bulan
Oktober 2006 (4 hari): 4/61 x 3.287.524 = 215.575
|
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
31 |
Beban
bunga SD |
|
215.575 |
|
|
Sertifikat deposito |
|
|
215.575 |
|
|
Pembebanan
bunga SD |
|
|
|
|
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
1 |
Sertifikat
deposito |
|
200.000.000 |
|
|
Giro pada BI |
|
|
200.000.000 |
|
|
Pencairan
sertifikat deposito |
|
|
|
4. Deposit
on call
Menurut kutipan
buku DRS. Ismail bahwasanya Deposit on call merupakan
penempatan deposito dalam jangka pendek yang dilakukan antar bank. Bank yang
menerima penempatan deposit on call dari bank lain, merupakan kewajiban jangka
pendek bagi bank, karena dana tersebut dalam jangka pendek akan dicairkan oleh
bank yang menempatkan dananya. Sedangkan
menurut kutipan buku Suhardjono Bastian
Indra bahwa deposito on call merupakan suatu jenis deposito yang pnarikannya
harus dengan pemberitahuan sebelumny. Bank dapat mencairkan DOC setelah
mendapat informasi dari nasabah pada umumnya dua hari sebelumnya. [10]Dari
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa DOC
adalah suatu deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling
lama kurang dari satu bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah
yang besar misalnya 50 juta rupiah ( tergantung bank yang bersangkutan).
Pencairan bunga
dilakukan pada saat pencairan deposito on call sebelum deposit on call
dicairkan terlebih dahulu tiga hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan
bank penerbit. Besarnya bunga biasanya dihitung per bulan dan biasanya untuk menentukan
bunga dilakukan negoisiasi antara nasabah dengan pihak bank.
a. Perlakuan akuntansi deposit on call bank
lain
1) Transaksi
DOC diakui sebesar nominal yang tercantum dalam perjanjian antar bank dengan
bak lain yang menempatkan dananya
2) Deposit
on call bank lain disajikan sebesar nilai nominal yang diterima oleh bank
3) Bank
akan memberikan bunga sesuia perjanjian antar bank dan bank deposan
4) Bunga
akan dibayar pada saat pencairan atau pada saat jatuh tempo
b. Transaksi
deposit on call bank lain
Transaksi deposit on
call bank lain merupakan transaksi pinjaman antar bank dalam bentuk deposit on
call yang dilakukan oleh bank. Bank yang sedang mengalami kekurangan
likuiditas, dapat meminjam dana dalam bentuk deposit on call pada bank lain.
Deposit on call merupakan sumber dana yang diperoleh bank dalam waktu cepat
untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya.
Ilustrasi:
Pada tanggal 12 Agustus
2006 PT bank Arjuna membuka rekening deposit on call di bank Bima Surabaya
sebesar Rp.500.000.000,- dananya berasal dari dana giro bank Arjuna di bank
Bima. Jangka waktu 15 hari dan bunga 10% per tahun.
Jurnal pada tanggal 12
Agustus 2006
|
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
12 |
Giro
bank lain-bank Arjuna |
|
500.000.000 |
|
|
Deposit on call-bank Arjuna |
|
|
500.000.000 |
|
|
Kewajiban
DOC bank lain |
|
|
|
Perhitungan bunga:
15/165 x 10% x 500.000.000 = 2.054.795
Jurnal 27 Agustus 2006
|
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
27 |
Beban
bunga DOC-bank lain |
|
2.054.795 |
|
|
Deposit
on call-bank Arjuna |
|
500.000.000 |
|
|
|
Giro-bank lain |
|
|
502.054.795 |
|
|
Jatuh
tempo DOC dan pembayaran bunga |
|
|
|
5. Interbank
call money
Interbank call money merupakan pinjaman antar bank
jangka pendek. Pada umumnya interbank call money terjadi karena adanya
likuiditas dana bank sehingga bank yang kelebihan dana perlu meminjamkannya
pada bank lain yang membutuhkan dana cepat. Kebutuhan dana ini disebabkan salah
satunya adanya salah kliring. Kalah kliring ini apabila terjadi terus-menerus
bisa menimbulkan saldo rekening giro bank di BI kurang dari ketentuan BI atau
bahkan bersaldo negative.[11]
Untuk menghindari saldo giro pada BI dibawah
ketentuan BI atau bersaldo negative, maka bank perlu tambahan dana cepat agar
kekurangan saldo giro pada BI bisa teratasi. Interbank call money merupakan
sarana pinjam meminjam antar bank.Interbank call money yang digolongkan pada
simpanan dari bank lain mempunyai jangka waktu sampai dengan 90 hari.
a. Perlakuan
akuntansi interbank call money
1) Interbank
call money tanpa diskonto disajikan sebesar nilai nominal, dan interbank call
money dengan diskonto disajikan sebesar nilai nominal dengan diskonto sebagai
pengurang
2) Interbank
call money dari bank bermasalah tetap disajikan dalam akun interbank call money
3) Bunga
berdasarkan kesepakatan antar bank
b. Transaksi
interbank call money
Dari
pengertian Interbank call money menjelaskan bahwasanya interbank call money suatu
pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring
yang diselenggarakan oleh bank Indonesia setiap hari kerja dan selalu saja ada yang
kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak dapat
menutupi kekalahannya, maka akan terkena sangsi dari bank Indonesia. Oleh
karena itu, agar tidak terkena sangsi akibat kekurangan likuiditas, bank
tersebut dapat meminjam uang dari bank lain yang kita kenal dengan nama
interbank call money atau call money. Pengertian call money itu sendiri adalah
kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada
tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana (kreditor). Jangka waktu kredit
berkisar antara 1 hari sampai dengan 7 hari. Pemberian call money dapat
berbentuk one day call money dimana harus dilunasi dalam 1 hari. Call money
dapat pula berbentuk two day call money dimana masa pelunasannya 2 hari.[12]
Transaksi interbank
call money hampir setiap hari terjadi di hampir semua bank, karena transaksi
ini merupakan transaksi penghimpunan dan yang paling cepat dan paling mudah.
Transaksi interbank call money merupakan pinjaman antar bank jangka pendek.
Transaksi ini digunakan dengan cara pinjaman antar dealer bank dan dicatat
melalui rekening giro di BI. Dengan demikian, transaksi interbabnk call money akan
berpengaruh terhadap rekening giro pada BI.
Ilustrasi:
Pada tanggal 16
September 2006 PT bank Yudistira menanamkan danya di bank Bima dalam bentuk
interbank call money sebesar Rp.500.000.000,- jangka waktu 20 hari dengan bunga
1% per bulan. Penempatan maupun pembayaran bunga melalui giro pada BI.[13]
Jurnal pada saat
penempatan 16 September 2006
|
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
16 |
Giro
pada BI |
|
500.000.000 |
|
|
Interbank call money |
|
|
500.000.000 |
|
|
Mencatat
interbank call money |
|
|
|
Perhitungan:
Beban bunga interbank
call money bulan September 2006 (15 hari)
15/30 x 1% x
500.000.000 = 2.500.000
Jurnal 30 September
2006
|
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
30 |
Beban
bunga-interbank call money |
|
2.500.000 |
|
|
Bunga interbank CM ymh dibayar |
|
|
2.500.000 |
|
|
Mencatat
interbank call money |
|
|
|
Perhitungan:
Beban bunga interbank
call money bulan Oktober (5 hari)
5/30 x 1% x 500.000.000
= 833.333
Jurnal 30 September
2006
|
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
30 |
Beban
bunga-interbank call money |
|
833.333 |
|
|
Bunga
interbank CM ymh dibayar |
|
2.500.000 |
|
|
|
Bunga pada BI |
|
|
3.333.333 |
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Simpanan
dari bank lain merupakan simpanan yang berasal dari bank-bank lain. Pengertian simpanan giro atau yang lebih populer disebut
rekening giro menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah Simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Deposito adalah setiap
jumlah uang yang dapat disetor oleh seseorang debitur atau penyewa sebagai uang
panjar atau uang muka, baik telah dikredit maupun akan dikredit kepadanya atas
nama deposito atau uang muka, baik jumlah tersebut akan telah dibayar kepada
kreditur atau pemilik atau seseorang lainnya, atau akan telah dilunaskan
melalui pembayaran uang atau transfer atau melalui penyerahan barang-barang
atau dengan cara lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Http://Ahmadsubandyuntirta28.Blogspot.Co.Id/2014/04/Materi-Kuliah-Simpanan-Giro-Dikutip.Html
Http://Abdullahpc.Blogspot.Co.Id/2014/01/Pengertian-Simpanan-Dan-Jenis-Jenis.Html
Http://Ziajaljayo.Blogspot.Co.Id/2012/02/Akuntansi-Penempatan-Pada-Bank-Lain.Html
Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers,
2014
Ismail, Akuntansi
Bank: Teori Dan Aplikasi Dalam Rupiah, Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2010
Suhardjono Bastian Indra,
Akuntansi Perbankan,
Jakarta: Salemba Empat. 2006
[1]Ismail, Akuntansi Bank : Teori Dan Aplikasi Dalam Rupiah,(Jakarta : Kencana
Prenada Media Group , 2010 ),hlm. 88
[2]http://ahmadsubandyuntirta28.blogspot.co.id/2014/04/materi-kuliah-simpanan-giro-dikutip.html (diunduh pada tanggal 6 oktober 2015 )
[3]Ibid, Ismail.hlm. 89 - 91
[4]http://abdullahpc.blogspot.co.id/2014/01/pengertian-simpanan-dan-jenis-jenis.html (diunduh pada tanggal 6 oktober 2015 )
[5]Kasmir
,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:
Rajawali Pers ,2014 ),hlm. 75 - 76
[6]Ismail,
Akuntansi Bank : Teori Dan Aplikasi Dalam
Rupiah,(Jakarta : Kencana Prenada Media Group , 2010 ),hlm. 68
[7]Ibid, Ismail,. 93
[8]http://ziajaljayo.blogspot.co.id/2012/02/akuntansi-penempatan-pada-bank-lain.html (diunduh pada tanggal 6
oktober 2015)
[9]Ibid,Kasmir. Hlm 76
[10]Indra
Bastian Suhardjono,Akuntansi Perbankan,(Jakarta
: Salemba Empat, 2006),hlm 67
[11]
Ibid ,Ismail. Hlm. 97
[12]http://ziajaljayo.blogspot.co.id/2012/02/akuntansi-penempatan-pada-bank-lain.html (
17 febuari 2012
[13]
Ibid,ismil.hlm 98 - 99
Tidak ada komentar:
Posting Komentar