Selasa, 04 Januari 2022

Makalah Simpanan dari Bank Lain

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pada umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima Simpanan, Giro, Tabungan dan Deposito. Kemudian Bank dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan sebagainya.

Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masayarakat serta memberikan jasanya dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ada tiga fungsi utama Bank yaitu:

Bank sebagai lembaga yang mungumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya.

B.     Rumusan  Masalah

1.      Apa pengertian simpanan pada bank lain ?

2.      Bagaimana proses penjurnalan nya?

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui proses simpanan dari bank lain?

2.      Untuk mengetahui proses penjrnalan nya?

 

 

 

 

 

                                                         BAB II

PPEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Simpanan Dari Bank Lain

Simpanan dari bank lain merupakan simpanan yang berasal dari bank-bank lain. Bank lain menempatkan dananya kepada bank, sehingga atas penempatan dana dari bank lain berupa simpanan dari bank lain, bank penerima simpanan akan mencatat dalam kewajiban bank kepada bank lain. Simpanan dari bank lain meliputi giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, deposito on call, dan interbank call money. Masing-masing jenis produk tersebut memiliki jenis transaksi yang berbeda.[1]

B.      Simpanan Giro Dari Bank Lain

Pengertian simpanan giro atau yang lebih populer disebut rekening giro menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.[2] Giro bank lain menurut Ismail  merupakan giro yang dimiliki oleh bank lain, dan dikelompokkan ke dalam kewajiban bank. Giro bank lain ini biasanya diperlukan karena adanya transaksi antar bank dan adanya kerjasama antara bank pemilik rekening giro dengan bank penerbit rekening giro, misalnya ATM bersama.

Berdasarkan beberapa pengertian giro diatas maka dapat disimpulkan bahwa giro adalah simpanan masyarakat dalam rupiah atau valuta asing pada bank yang transaksinya dapat dilakukan setiap saat dengan  menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, dan cara pembayaran lainnya.

Karena sifat penarikannya yang dapat dilakukan setiap saat, Artinya adalah bahwa uang yang disimpan di rekening giro dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan misalnya waktu jam kantor, keabsahan dan kesempurnaan cek serta saldonya yang tersedia, maka sumber dana dari rekening giro ini merupakan sumber dana jangka pendek yang jumlahnya relatif lebih dinamis tau berfluktuasi dari waktu ke waktu. Dengan kata lain giro ini sebagai dana yang sensitif atau peka terhadap perubahan sehingga disebut pula sebagai dana yang labil yang sewaktu waktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah. Bagi nasabah pemegang rekening giro (girant), sifat penarikan tersebut sangat membantu dalam membiayai nasabah secara lebih efisien.Biasanya simpanan giro ini digunakan untuk kepentingan bisnis, yaitu untuk menampung hasil penerimaan dan untuk pembayaran dari dan kepada para relasi bisnis.

Penarikan uang direkening giro dapat menggunakan sarana penarikan yaitu cek dan bilyet giro.Apabila penarikan yang dilakukan secara tunai maka sarana penarikannya adalah dengan menggunakan cek.Sedangkan untuk penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro. Di samping itu jika kedua penarikan sarana tersebut hilang maka nasabah dapat menggunakan sarana penarikan lainnya, seperti surat pernyataan atau surat kuasa yang ditandatangani diatas materai.

Menurut Kasmir (2006:67) bahwa dalam pelaksanaannya, setiap pemilik giro (girant) akan memperoleh buku cek dan bilyet giro sebagai instrumen untuk melakukan penarikan dana atau pembayaran atas suatu transaksi. Sebagai ilustrasi kartu ATM yang diterbitkan oleh bank BNI dapat digunakan untuk mengambil uang di mesin ATM bank Mandiri.Hal ini dapat dilakukan karena kedua bank mempunyai kerjasama antar rekening giro. Artinya bank Mandiri memilki rekening giro di bank BNI dan sebaliknya. Sehingga dengan memilki giro bank lain, maka bank dapat melakukan utang piutang antar bank dengan mendebit dan mengkredit rekening giro bank lain.

1.      Transaksi Giro Bank Lain

Pembukuan rekening giro bank lain, bisa dilakukan dengan setoran tunai atau dengan transaksi lalulintas pembayaran .transaksi giro bank lain yang dilakukan secara tunai akan berpengaruh pada kas di bank, dan transaksi yang terkait dengan giro bank lain yang dilakukan melakui lalulintas pembayaran dalam negeri akan berpengaruh pada giro pada Bank Indonesia.[3]

Ilustrasi:

Pada tanggal 1 Juli 2006 PT Bank Semar Surabaya membuka rekening giro di Bank Bima Surabaya dengan dana tunai sebesar Rp.100.000.000 Pada tanggal 5 Juli 2006 PT Bank Semar Surabaya membuka rekening giro di Bank Bima Surabaya dengan melalui transaksi lalu lintas pembayaran yaitu dengan mendebit rekening giro BI sebesar Rp.100.000.000

Jurnal yang dibuat Bank Bima Surabaya

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

1

Kas

 

100.000.000

 

   Giro Bank Lain

 

 

100.000.000

 

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

1

Giro pada BI

 

100.000.000

 

   Giro Bank Lain

 

 

100.000.000

 

Ilustrasi:

Pada tanggal 10 Juli 2006, Anton nasabah bank Semar Surabaya menarik tabungannya melalui mesin ATM Bank Bima Surabaya sebesar Rp.1000.000, biaya penarikan ATM di bank lain sebesar Rp.3000.

 

jurnal yang dibuat Bank Bima Surabaya tanggal 10 Juli 2006

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

1

Giro pada Bank Lain

 

1.003.000

 

   Kas-ATM

 

 

1.000.000

   Pendapatan Komisi

 

 

3000

Penarikan ATM Bank Lain

 

 

 

 

Rincian Giro di Bank Semar

PT Bank Semar

Laporan Rekening Giro

Per 31 Juli 2006

 

Tgl

Uraian

Debit

Kredit

Saldo

1

Setoran Tunai

 

100.000.000

100.000.000

10

Penarikan antar ATM

1.000.000

 

99.000.000

Komisi Penarikan ATM

3000

 

98.997.000

31

Saldo

 

 

98.997.000

 

Dari data tersebut diketahui saldo terendah giro bank Semar pada bulan Juli 2006 sebesar Rp.98.997.000, misalnya jasa giro 3% per tahun dihitung dari saldo terendah, maka jasa giro yang dibayarkan kepada Bank Semar dapat dihitung sebagai berikut:

Jasa Giro 3% x 31/365 x 98.997.000 = 252.239

 

Jurnal 31 Juli 2006

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

31

Beban Jasa Giro

 

252.239

 

   Kewajiban Segera-Jasa Giro

 

 

252.239

Pembebanan Jasa Giro

 

 

 

 

Jurnal 1 Agustus 2006

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

31

Kewajiban Segera-Jasa Giro

 

252.239

 

    Giro Bank Lain

 

 

252.239

Pembayaran Jasa Giro

 

 

 

 

C.    Deposito Berjangka Bank Lain

Pengertian deposito menurut Simorangkir (1985, hal. 92) berpendapat bahwa:

“Deposito adalah setiap jumlah uang yang dapat disetor oleh seseorang debitur atau penyewa sebagai uang panjar atau uang muka, baik telah dikredit maupun akan dikredit kepadanya atas nama deposito atau uang muka, baik jumlah tersebut akan telah dibayar kepada kreditur atau pemilik atau seseorang lainnya, atau akan telah dilunaskan melalui pembayaran uang atau transfer atau melalui penyerahan barang-barang atau dengan cara lain”.

Menurut Undang-Undang No. 10/1998, Pasal 1 ayat 7 (1998, hal. 7) yang memberikan pengertian deposito adalah sebagai berikut: “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank”.

Sedangkan menurut Thomas Suyatno (1989, hal. 36), pengertian deposito adalah : “Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu menurut perjanjian pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan”.[4]

Deposito berjangka merupakan suatu deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertetu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai dari 1,2,3,6,12,18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan ataupun lembaga.

Bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo(jangka waktu) sesui jangka waktunya ,baik ditarik tunai maupun non tunai (pemindah bukuan )dan dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya.

Jumlah yang disetorkan dalam bentuk bulat dan ada batas minimalnya. Penarikandeposito sebelum jatuh tempo dikenakan penalty rate (denda). Insetif diberikan untuk jumlah nominal yang besar baik berupa , special rate maupun insetif ,seperti hadiah atau chendramata lainnya.

Insentif juga dapat diberikan kepada nasabah yang royal terhadap bank tersebut. Deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing ,biasanya diterbitkan oleh bank devisa. Perhitungan,penerbitan ,pecairan dan bunga dilakukan munggunakan kurs devisa umum. Penerbitan  deposito berjangka dalam valas biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat seperti US dollar ,Yen Jepang atau DM Jerman.[5]

Simpanan berjangka yang penarikannya sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan antara bank penerbit dan bank yang menempatkan dananya dalam rekening deposito. Bank menerima penempatan deposito berjangka dari bank lain, karena bank tersebut kekurangan dana. Sebaliknya bank yang kelebihan dana (idle fund) dapat menempatkan dananya dalam bentuk secondary reserve, yaitu penempatan dana dengan tujuan untuk memelihara likuiditas sekaligus mendapatkan return.

1.      Akuntansi deposito berjangka :

Akuntansi untuk deposito berjangka merupakan dasar pengaturan pencatatan dan pengakuan deposito berjangka sesuai dengan prinsip akuntansi.[6]

a.       Deposito berjangka dinilai sebesar jumlah pokok deposito yang tecantum dalam perjanjian antara bank dan pemegang deposito berjangka.

b.      Transaksi deposito diakui sebesar nilai nominal yang tercantum dalam bilyet deposito atau sebesar kewajiban bank yang diperjanjikan.

c.       Setoran deposito yang diterima tunai diakui paada saat uang diterima,sedangkan deposito dengan setoran dana berasal dari transaksi kliring ,maka pengakuannya setelah menerima hasi kliring (efektif ).

d.      Bank memberikan bunga deposito kepada pemegang deposito dengan suku bunga yang telah diperjanjikan.

e.       Kewajiban bunga deposito yang belum jatuh tempo disajikan dalam akun ‘bunga deposito yang masih harus dibayar ‘(kewajiban segera ) pada pos kewajiban .

2.      Transaksi Deposito Berjangka Bank Lain

Transaksi deposito berjangka bank merupakan transaksi penempatan antar bank dalam bentuk deposito berjangka yang dilakukan oleh bank. Dalam hal bank sedang mengalami likuiditas, maka bank dapat menyalurkan dananya dalam bentuk deposito berjangka kepada bank lain. Hal ini merupakan penyaluran dana yang sangat aman dan likuid. Bank yang kekurangan likuiditas dapat memperoleh dana dari bank lain dengan cepat.

Ilustrasi:

Pada tanggal 12 Agustus 2006 PT Bank Arjuna membuka rekening deposito di Bank Bima Surabaya sebesar Rp.50.000.000, dananya berasal dari dana giro Bank Arjuna di Bank Bima. Jangka waktu 3 bulan dan bunga 10% pertahun.

 

Jurnal pada tanggal 12 Agustus 2006

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

31

Giro Bank Lain-Bank Arjuna

 

50.000.000

 

    Giro Bank Lain

 

 

50.000.000

Penempatan Deposito Bank Lain

 

 

 

 

Perhitungan (mengendap selama 20 hari dari tanggal 12 s.d. 31 Agustus 2006)

20/356 x 10% x 50.000.000 = 273.973

 

 

Jurnal 31 Agustus 2006

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

31

Beban Bunga-Deposito Bank Lain

 

273.973

 

    Bunga Deposito ymh dibayar

 

 

252.239

 

Jurnal tanggal 12 September 2006, saat pembayaran bunga bulan pertama.

Perhitungan (mengendap selama 11 hari dari 1 s.d. 11 september 2006).

Beban bunga September

11/365 x 10% x 50.000.000 = 150.685

Beban bunga agustus

20/365 x 10% x 50.000.000 = 273.973

Total bunga = 424.658

 

Jurnal 12 september 2006

Tgl

Keterangan

ref

Debit

Kredit

12

Beban bunga-deposito bank lain

 

150.685

 

Bunga deposito ymh dibayar

 

273.973

 

     Giro bank arjuna

 

 

424.658

 

3.      Sertifikat deposito bank lain

Sertifikat deposito bank lain merupakan simpanan bank dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan (atas rujuk). Bunga sertifikat deposito dihitung dengan cara diskonto, yaitu selisih antara nominal sertifikat dan nilai tunai yang dibayar oleh pembeli.[7]

Sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah yang membolehkan pihak perbankan untuk menerbitkan sertifikat deposito sejak tahun 1971, maka sampai sekarang ini sertifikat deposito merupakan alternatif utama bagi pihak perbankan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu.Jangka waktunya pun bervariasi sesuai dengan keinginan bank.Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah jatuh tempo. Namun apabila investor memerlukan dana, maka dapat pula sertifikat deposito ini diperjualbelikan apakah kepada lembaga ataupun pihak umum.[8]

a.       Perlakuan akuntansi sertifikat deposito bank lain

1)      Sertifikat deposito bank lain dinilai sebesar nominal yang tercantum dalam sertiifikat

2)      Selisih antara jumlah tunai yang diterima dan nilai nominal (diskonto) dinilai sebagai bunga sertifikat deposito dibayar dimuka dan diamortisasi selama jangka waktu sertifikat deposito

3)      Setoran sertifikat deposito yang diterima tunai oleh bank diakui sebesar nilai nominal dikurangi biaya bunga dibayar dimuka (diskonto). Setoran melalui kliring diakui setelah kliring efektif sebesar nilai nominal dikurangi bunga dibayar dimuka

4)      Diskonto diamortisasi secara proporsional sesuai dengan jangka waktu sertifikat deposito

b.      Transaksi sertifikat deposito bank lain

Sertifikat deposito merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2,3,6,12 dan 12 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. 

Pencarian bunga sertifikat deposito dapat dilakukan dimuka ,bail tunai maupun non tunai. Penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dengan jumlah bulat. Dengan demikian ,nasabah dapat membeli dan lembaran banyak untuk jumlah nominal yang sama.[9]

Salah satu cara efektif untuk memperoleh dana dengan cara cepat adalah dengan menerbitkan sertifikat deposito dan dijual ke bank lain atau lembaga keuangan bukan bank. Dengan menjual sertifikat deposito ke bank lain, maka bank akan segera mendapat dana dengan jumlah besar. Biasanya bunga yang diberikan juga lebih besar disbanding bunga deposito kepada nasabah. Tujuan utama penjualan sertifikat deposito yang dilakukan pada bank lain untuk meningkatkan likuiditas bank.

Ilustrasi:

Pada tanggal 05 Agustus 2006 PT Bank Arjuna membeli 10 lembar sertifikat deposito di Bank Bima Surabaya @ Rp. 20.000.000,- jangka waktu 2 bulan (05 Agustus s.d. 05 Oktober 2006) dan bunga 10% per tahun. Pembayaran atas pembelian sertifikat deposito ini dilakukan dengan transaksi antar bank, melalui rekening giro Bank Indonesia (kliring).

 

Perhitungan:

Total nominal SD = 10 lembar  x Rp. 20.000.000 = 200.000.000

Nilai tunai SD = (200.000.000 x 365)/ 365 + (10% x 61) = 196.712.476

Bunga = Rp.200.000.000 – Rp. 196.712.476 = 3. 287.524

 

Perhitungan bunga sertifikat deposito tidak dikenakan pajak, karena pada akhir tahun pendapatan bunga bank akan dicatat dalam laporan laba/rugi bank yang menjadi objek pajak penghasilan.

 

Jurnal pada saat penualan sertifikat deposito, 5 Agustus 2006.

Jurnal 5 Agustus 2006

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

31

Giro pada bank Indonesia

 

196.712.476

 

     Sertifikat deposito-bank Arjuna

 

 

196.712.476

 

Jurnal pada saat amortisasi bunga sertifikat deposito, 31 Agustus 2006

Perhitungan:

Bunga SD dibayar dimuka = 3.287.524

Beban bunga SD s.d. 31 Agustus (27 hari): 27/6 x 3.287.524 = 1.455.134

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

31

Beban bunga sertifikat deposito

 

1.455.134

 

     Sertifikat deposito

 

 

1.455.134

Pembebanan bunga SD

 

 

 

 

Perhitungan:

Bunga SD dibayar dimuka = 3.287.524

Beban bunga SD bulan September 2006 (30 hari): 30/61 x 3.287.524 = 1.616.815

Jurnal pada saat amortisasi bunga sertifikat deposito, 30 September 2006

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

31

Beban bunga SD

 

1.616.815

 

     Sertifikat deposito

 

 

1.616.815

Pembebanan bunga SD

 

 

 

 

Perhitungan:

Bunga dibayar dimuka = 3.287.524

Beban bunga SD bulan Oktober 2006 (4 hari): 4/61 x 3.287.524 = 215.575

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

31

Beban bunga SD

 

215.575

 

     Sertifikat deposito

 

 

215.575

Pembebanan bunga SD

 

 

 

 

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

1

Sertifikat deposito

 

200.000.000

 

     Giro pada BI

 

 

200.000.000

Pencairan sertifikat deposito

 

 

 

 

4.      Deposit on call

Menurut kutipan buku DRS. Ismail bahwasanya Deposit on call merupakan penempatan deposito dalam jangka pendek yang dilakukan antar bank. Bank yang menerima penempatan deposit on call dari bank lain, merupakan kewajiban jangka pendek bagi bank, karena dana tersebut dalam jangka pendek akan dicairkan oleh bank yang menempatkan dananya. Sedangkan  menurut kutipan buku Suhardjono Bastian Indra bahwa deposito on call merupakan suatu jenis deposito yang pnarikannya harus dengan pemberitahuan sebelumny. Bank dapat mencairkan DOC setelah mendapat informasi dari nasabah pada umumnya dua hari sebelumnya. [10]Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa DOC  adalah suatu deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari satu bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah ( tergantung bank yang bersangkutan).

Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu tiga hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit. Besarnya bunga biasanya dihitung per bulan dan biasanya untuk menentukan bunga dilakukan negoisiasi antara nasabah dengan pihak bank.

 

a.       Perlakuan akuntansi deposit on call bank lain

1)      Transaksi DOC diakui sebesar nominal yang tercantum dalam perjanjian antar bank dengan bak lain yang menempatkan dananya

2)      Deposit on call bank lain disajikan sebesar nilai nominal yang diterima oleh bank

3)      Bank akan memberikan bunga sesuia perjanjian antar bank dan bank deposan

4)      Bunga akan dibayar pada saat pencairan atau pada saat jatuh tempo

b.      Transaksi deposit on call bank lain

Transaksi deposit on call bank lain merupakan transaksi pinjaman antar bank dalam bentuk deposit on call yang dilakukan oleh bank. Bank yang sedang mengalami kekurangan likuiditas, dapat meminjam dana dalam bentuk deposit on call pada bank lain. Deposit on call merupakan sumber dana yang diperoleh bank dalam waktu cepat untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya.

Ilustrasi:

Pada tanggal 12 Agustus 2006 PT bank Arjuna membuka rekening deposit on call di bank Bima Surabaya sebesar Rp.500.000.000,- dananya berasal dari dana giro bank Arjuna di bank Bima. Jangka waktu 15 hari dan bunga 10% per tahun.

 

Jurnal pada tanggal 12 Agustus 2006

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

12

Giro bank lain-bank Arjuna

 

500.000.000

 

     Deposit on call-bank Arjuna

 

 

500.000.000

Kewajiban DOC bank lain

 

 

 

 

 

Perhitungan bunga: 15/165 x 10% x 500.000.000 = 2.054.795

 

Jurnal 27 Agustus 2006

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

27

Beban bunga DOC-bank lain

 

2.054.795

 

Deposit on call-bank Arjuna

 

500.000.000

 

     Giro-bank lain

 

 

502.054.795

Jatuh tempo DOC dan pembayaran bunga

 

 

 

 

5.      Interbank call money

Interbank call money merupakan pinjaman antar bank jangka pendek. Pada umumnya interbank call money terjadi karena adanya likuiditas dana bank sehingga bank yang kelebihan dana perlu meminjamkannya pada bank lain yang membutuhkan dana cepat. Kebutuhan dana ini disebabkan salah satunya adanya salah kliring. Kalah kliring ini apabila terjadi terus-menerus bisa menimbulkan saldo rekening giro bank di BI kurang dari ketentuan BI atau bahkan bersaldo negative.[11]

Untuk menghindari saldo giro pada BI dibawah ketentuan BI atau bersaldo negative, maka bank perlu tambahan dana cepat agar kekurangan saldo giro pada BI bisa teratasi. Interbank call money merupakan sarana pinjam meminjam antar bank.Interbank call money yang digolongkan pada simpanan dari bank lain mempunyai jangka waktu sampai dengan 90 hari.

a.       Perlakuan akuntansi interbank call money

1)      Interbank call money tanpa diskonto disajikan sebesar nilai nominal, dan interbank call money dengan diskonto disajikan sebesar nilai nominal dengan diskonto sebagai pengurang

2)      Interbank call money dari bank bermasalah tetap disajikan dalam akun interbank call money

3)      Bunga berdasarkan kesepakatan antar bank

b.      Transaksi interbank call money

Dari pengertian Interbank call money menjelaskan bahwasanya interbank call money suatu pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarakan oleh bank Indonesia setiap hari kerja dan selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak dapat menutupi kekalahannya, maka akan terkena sangsi dari bank Indonesia. Oleh karena itu, agar tidak terkena sangsi akibat kekurangan likuiditas, bank tersebut dapat meminjam uang dari bank lain yang kita kenal dengan nama interbank call money atau call money. Pengertian call money itu sendiri adalah kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana (kreditor). Jangka waktu kredit berkisar antara 1 hari sampai dengan 7 hari. Pemberian call money dapat berbentuk one day call money dimana harus dilunasi dalam 1 hari. Call money dapat pula berbentuk two day call money dimana masa pelunasannya 2 hari.[12]

Transaksi interbank call money hampir setiap hari terjadi di hampir semua bank, karena transaksi ini merupakan transaksi penghimpunan dan yang paling cepat dan paling mudah. Transaksi interbank call money merupakan pinjaman antar bank jangka pendek. Transaksi ini digunakan dengan cara pinjaman antar dealer bank dan dicatat melalui rekening giro di BI. Dengan demikian, transaksi interbabnk call money akan berpengaruh terhadap rekening giro pada BI.

Ilustrasi:

Pada tanggal 16 September 2006 PT bank Yudistira menanamkan danya di bank Bima dalam bentuk interbank call money sebesar Rp.500.000.000,- jangka waktu 20 hari dengan bunga 1% per bulan. Penempatan maupun pembayaran bunga melalui giro pada BI.[13]

 

Jurnal pada saat penempatan 16 September 2006

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

16

Giro pada BI

 

500.000.000

 

     Interbank call money

 

 

500.000.000

Mencatat interbank call money

 

 

 

 

Perhitungan:

Beban bunga interbank call money bulan September 2006 (15 hari)

15/30 x 1% x 500.000.000 = 2.500.000

 

Jurnal 30 September 2006

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

30

Beban bunga-interbank call money

 

2.500.000

 

     Bunga interbank CM ymh dibayar

 

 

2.500.000

Mencatat interbank call money

 

 

 

 

Perhitungan:

Beban bunga interbank call money bulan Oktober (5 hari)

5/30 x 1% x 500.000.000 = 833.333

 

Jurnal 30 September 2006

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

30

Beban bunga-interbank call money

 

833.333

 

Bunga interbank CM ymh dibayar

 

2.500.000

 

     Bunga pada BI

 

 

3.333.333

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Simpanan dari bank lain merupakan simpanan yang berasal dari bank-bank lain. Pengertian simpanan giro atau yang lebih populer disebut rekening giro menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Deposito adalah setiap jumlah uang yang dapat disetor oleh seseorang debitur atau penyewa sebagai uang panjar atau uang muka, baik telah dikredit maupun akan dikredit kepadanya atas nama deposito atau uang muka, baik jumlah tersebut akan telah dibayar kepada kreditur atau pemilik atau seseorang lainnya, atau akan telah dilunaskan melalui pembayaran uang atau transfer atau melalui penyerahan barang-barang atau dengan cara lain.

     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Http://Ahmadsubandyuntirta28.Blogspot.Co.Id/2014/04/Materi-Kuliah-Simpanan-Giro-Dikutip.Html

Http://Abdullahpc.Blogspot.Co.Id/2014/01/Pengertian-Simpanan-Dan-Jenis-Jenis.Html

Http://Ziajaljayo.Blogspot.Co.Id/2012/02/Akuntansi-Penempatan-Pada-Bank-Lain.Html

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2014

Ismail, Akuntansi Bank: Teori Dan Aplikasi Dalam Rupiah, Jakarta: Kencana  Prenada Media Group, 2010

Suhardjono Bastian Indra, Akuntansi Perbankan, Jakarta: Salemba Empat. 2006



[1]Ismail, Akuntansi Bank : Teori Dan Aplikasi Dalam Rupiah,(Jakarta : Kencana Prenada Media Group , 2010 ),hlm. 88

 

[3]Ibid, Ismail.hlm. 89 - 91

[5]Kasmir ,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Rajawali Pers ,2014 ),hlm. 75 - 76

[6]Ismail, Akuntansi Bank : Teori Dan Aplikasi Dalam Rupiah,(Jakarta : Kencana Prenada Media Group , 2010 ),hlm. 68

[7]Ibid, Ismail,. 93

[9]Ibid,Kasmir. Hlm 76

[10]Indra Bastian Suhardjono,Akuntansi Perbankan,(Jakarta : Salemba Empat, 2006),hlm 67

[11] Ibid ,Ismail. Hlm. 97

[13] Ibid,ismil.hlm 98 - 99

Tidak ada komentar:

Posting Komentar