Selasa, 04 Januari 2022

Makalah Tabungan Lembaga Keuangan Syariah

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

            Bank Syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, adapun produk yang ada salah satunya adalah bentuk simpanan atau wadiah. Dimana wadiah dibagi menjadi wadiah yad amanah dan wadiah yad dhomanah. Dalam Bank Konvensional biasa disebut dengan Tabungan.

            Dengan latar belakang inilah mencari perbedaan antara tabungan dalam Bank Konvensional dengan yang ada pada Bank Syariah.

 

B.     Rumusan Masalah

                              1.            Apa Pengertian Tabungan?

                              2.            Bagaimana Akutansi Tabungan?

                              3.            Apa Pengertian Wadiah?

                              4.            Bagaimana Wadiah Yad Amanah?

                              5.            Bagaimana Wadiah Yad Dhomanah?

                              6.            Bagaimana Perhitungan Bonus Wadiah?

                              7.            Bagaimana Tabungan Mudharabah?

 

C.    Tujuan Masalah

                              1.            Untuk Mengetahui Pengertian Tabungan.

                              2.            Untuk Mengetahui Akutansi Tabungan.        

                              3.            Untuk Mengetahui Pengertian Wadiah.

                              4.            Untuk Mengetahui Wadiah Yad Amanah.    

                              5.            Untuk Mengetahui Wadiah Yad Dhomanah.

                              6.            Untuk Mengetahui Perhitungan Bonus Wadiah.       

                              7.            Untuk Mengetahui Tabungan Mudharabah.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    PENGERTIAN TABUNGAN

            Menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepaakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat laiinya yang dipersamakan dengan itu.

            Tabungan merupakan jenis sipanan yang sangat dikenal oleh masyarakat, karena sejak sekolah sudah dikenal masyarakat, anak-anak sudah dikenalkan dengan tabungan sejak dibangku sekolah. Meskipun masih bersifat menabung disekolah. Dalam perkembangan zaman, masyarakat saat ini justru membutuhkan ban sebagai tempat menyimpan uangnya.

            Tujuan masyarakat menabung di bank anatara lain:

·         Nasabah merasa aman menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan di bank.

·         Nasabah dapat menarik uang tabungannya dengan mudah karena bank memberikan kemudahan dalam hal penarikan, misalnya adanya mesin ATM yang tersebar dimana-mana, adanya ATM bersama yang memudahkan nasabah untuk menarik tabungannya di mesin ATM bank lain.

·         Untuk penghematan, supaya seluruh penghasilannya tidak digunakan untuk belanja.[1]

                        Tabungan merupakan salah satu bentuk simpanan yang diperlukan oleh masyarakat untuk menyimpan uangnya, karena tabungan merupakan jenis simpanan yang dapat dibuka dengan persyaratan yang sangat mudah. Nasabah hanya menyediakan fotocopi KTP, SIM, Paspor dan identitas lainnya untuk dapat membuka rekening tabungan. Setoran awal rekening tabungan juga rendah, sehingga terjangkau oleh masyarakat luas. Dalam abad modern, bank melakukan inovasi dengan menciptakan produk tabungan dengan berbagai jenis. Beberapa jenis tabungan yang ditawarkan oleh bank saat ini, misalnya tabungan bunga harian, tabungan pendidikan, tabungan multiguna, tabungan rencana pendidikan dan lainnya. Masing-masing jenis tabungan memiliki keunggulan yang berbeda-beda.

                        Adapun yang dimaksud dengan tabungan syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyataan bahwa tabungan yang dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.

                        Bank sayriah menetapkan dua akad dalam tabungan, yaitu, wadiah dan mudharabah.[2] Tabungan ini tidak dapat keuntungan karena titipan dan dapat diambil sewaktu-waktu dengan menggunakan buku tabungan aau mediia lain seperti kartu ATM. Tabungan yang berdasarkan akad wadiah ini tidak mendapat keuntungan karena sifatnya titipan. Akan tetapi tidak dilarang apabila ingin memberikan bonus atau hadiah.

                        Adapun yang dimaksud dengan tabungan Syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.Dan dalam hal ini dewan Syariah nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tabungan yang dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.

 

B.     AKUTANSI TABUNGAN

            Akuntansi tabungan merupakan pencatatan untuk semua transaksi yang terkait dengan tabugan, yang meliputi setoran, penarikan, dan pemindahan. Perlakuan akuntasi tabungan adalah sebagai berikut:

s  Saldo tabungan dinilai sebesar jumlah kewajiban bank kepada pemilik tabungan. Saldo tabungan nasabah dicatat dalam kelompok kewajiban, karena tabungan nasabah merupakan utang bagi bank yang sewaktu-waktu bank harus membayarnya tanpa perjanjian.

s  Transaksi tabungan diakui sebesar nominal penyetoran atau penarikan yang dilakukan oleh penabung. Penyatatkannya sesuai dengan jumlah yang disetorkan atau ditarik secara tunai.

s  Setoran tabungan yang diterima tunai diakui pada saat uang diterima, dan setoran kliring diakui pada saat kliring berhasil ditagihkan atau kliring dinyatakan efektif.

s  Bank memberi bunga tabungan yang besarnya sesuai dengan kebijakan bank masing-masing dan jenis tabungan. Pada umumnya bank memberikan bunga yang diperhitungkan secara harian sesuai dengan saldo pengendapan.[3]

 

1)      Pembukuan Tabungan

     Pembukuan tabungan merupakan awal nasabah menjadi nasabah tabungan. Sebelum pembukuan tabungan dilaksanakan, bank akan memberikan formulir isian yang harus dilengkapi oleh calon nasabah. Setelah formulir diisi lengkap, maka bank membuka rekening tabungan. Nasabah akan melakukan setoran minimal sejumlah uang tertentu sebagai saldo awal rekening tabungan. Seetoran berikutnya juga ditetapkan jumlah minimal setorannya. Setiap bank akan mensyaratkan adanya keuntungan tentang setoran awal yang besarnya tergantung pada masing-masing bank dan setoran berikutnya.

     Pada tanggal 6 mei 2006, siska membuka rekening tabungan di Bank Bima Surabaya dengan menyetorkan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,-

 

 

 

Jurnal yang dibuat oleh Bank Bima

Tanggal

Keterangan

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

6/05

Kas

Tabungan – siska

1.000.000

 

 

1.000.000

 

2)      Setoran Tabungan

     Setoran merupakan aktivitas yang dilakukan oleh pemegang tabungan untuk menambah saldo tabungannya. Setoran nasabah dapat dilakukan dengan setoran tunai dan setoran nontunai.[4]

 

-          Setoran tunai

                        Setoran tunai merupakan setoran yang dilakukan oleh nasabah secara langsung ke bank dengan menyetorkan uang tunai kepada bank. Bank akan memeriksa jumlah uang yang disetorkan dan membandingkannya dengan jumlah angaka yang tertera pada slip setoran.

                        Pada tanggal 12 juni 2006, siska setor uang tunai ke PT Bank Bima Surabaya sebesar Rp. 6.000.000. untuk menambah saldo rekening tabungannya.

 

Jural yang dibuat oleh Bank Bima

Tanggal

Keterangan

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

12/06

Kas

Tabungan – siska

6.000.000

 

 

6.000.000

 

 

            Dengan membukukan setoran tunai untuk keuntungan nasabah tabungan, maka posisi kas bank akan meningkat dan posisi tabungan juga meningkat dengan jumlah yang sama yaitu, Rp.6.000.000

 

-          Setoran Nontunai

                        Setoran nontunai merupakan setoran yang dilakukan oleh nasabah atau pihak lain tidak dengan menyerahkan uang tunai, tetapi dengan sarana lain, antara lain pemindahbukuan, transfer-in, setoran kliring, dan lain-lain. Setoran nontunai akan dicatat oleh bank pada saat dan tersebut benar-benar diterima oleh bank.

a.       Pemindahbukuan

     Pemindahbukuan merupakan aktivitas yang dilakukan oleh Bank atas perintah nasabah untuk memindahkan dana dari satu rekening ke rekening dalam bank yang sama. Setoran non tunai melalui pemindahbukuan akan berpengaruh pada penambahan dan pengurangan masing-masing rekening.

     Tanggal 8 juni 2006, siska memindahbukukan rekening tabungannya di bank Bina Surabaya sebesar Rp. 5.000.000 untuk keuntungan rekening tabungan atas nama salda, nasabah Bank Bima Surabay. Tanggal 10 juni 2006, sanny mengirimkan dana sebesar Rp. 10.000.000 dengan mendebit rekening tabungannya di Bank Bima Jakarta untuk kenuntungan rekening tabungan siska, nasabah Bank Bima Surabaya.

 

Jurnal yang dibuat oleh Bank Bima

Tanggal

Keterangan

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

8/06

 

 

 

10/06

 

Tabungan - Beni

Tabungan – siska

(pemindahan atntar rek.tab)

 

RAK – cab Jakarta

Tabungan – siska

(pemindahbukuan antar cabang)

5.000.000

 

 

 

10.000.000

 

5.000.000

 

 

 

10.000.000

 

 

b.      Setoran Kliring

     Setoran kliring merupakan setoran nontunai yang dilakukan oleh nasabah dengan menyerahkan warkat bank lain untuk keuntungan rekening tabungan. Setoran kliring untuk tabungan dicatat pada saat warkat tersebut dapat ditagihkan kepada bank yang memberikan warkat.

     Pada tanggal 11 juni 2006, siska setor bilyet giro yang diterbitkan oleh Bank Mandiri Surabay senilai Rp. 10.000.000 dan hasilnya akan dikreditkan ke rekening tabungan atas nama siska di Bank Bima Surabaya.

 

Jurnal yang dibuat oleh Bank Bima

Tanggal

Keterangan

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

11/06

Rekening Perantara Kliring

10.000.000

 

 

Pada saat warkat tertagih atau ditolak

Tanggal

Keterangan

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

11/06

Rekening Perantara Kliring

 

Giro pada BI

Tabungan siska

-

 

10.000.000

10.000.000

 

 

10.000.000

 

 

c.       Transfer Masuk

     Transfer masuk merupakan kiriman uang dari nasabah yang berasal dari bank lain untuk keuntungan nasabah bank. Dengan adanya transfer masuk atas keuntungan rekening tabungan nasabah, maka rekening tabungan nasabah aan bertambah.

     Pada tanggal 12 juni 2006, terdapat transfer masuk dari Bank Niaga Surabaya untuk keuntungan Nasabah Tabungan Siska di Bank Bima Surabaya sebesar Rp. 10.000.000

 

Jurnal di Bank Bima Surabaya

Tanggal

Keterangan

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

12/06

Giro Pada BI

Tabungan siska

10.000.000

 

 

10.000.000

 

 

3)      Penarikan Tabungan

     Penarikan tabungan merupakan pengambilan dana yang dilakukan oleh nasabah. Bank memiliki kebijakan yang berbeda tentang penarikan dana dari rekening tabung, baik dilihat dari segi jumlah penarikan maupun frekuensi penarikan dalam sehari. Penarikan uang dengan nominal besar, meskipun sebenarnya bank tidak membatasi, akan tetapi nasabah perlu memberitahukan sebelumnya, karena persediaan uang di bank jumlahnya terbatas. Penarikan tunai yang dilakukan langsung di bank, yaitu nasabah mengisi slip penarikan dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kepada teller disertai dengan menyerahkan buku tabungan.[5]

s  Penarikan Tunai

          Penarikan tunai tabungan merupakan penarikan yang dilakukan oleh nasabah secara tunai. Penarikan tunai dapat dilakukan secara langsung dengan mengisi slip penarikan yang disediakan oleh bank disertai dengan menunjukan buku tabungan kepada teller. Penarikan tunai lainnya dengan menggunakan kartu ATM.

-          Pada tanggal 11 juni 2006, siska menarik tunai tabungannya di Bank Bima Surabaya sebesar Rp. 1.500.000

-          Pada tanggal 11 juni 2006, siska mengambil uang tabungannya melalui ATM sebesar Rp.2.500.000

-          Pada tanggal 11 juni siska menarik tabungannya melalui ATM Bank BNI Surabaya seesar Rp. 2.000.000 oenarikan tunai mesin ATM bank lain dikenai biaya Rp.5.000

Jurnal yang dibuat oleh Bank Bima

Tanggal

Keterangan

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

11/06

Tabungan siska

Kas

(penarikan tunai)

 

Tabungan siska

Kas – ATM

(penarikan tunai dari ATM)

 

Tabungan siska

Giro Bank Indonesia

(penarikan tunai dari ATM bank lain)

1.500.000

 

 

 

2.500.000

 

 

 

2.005.000

 

1.500.000

 

 

 

2.500.000

 

 

 

2.005.000

 

 

s  Penarikan Nontunai

          Penarikan nontunao merupakan penarikan tabungan yang dilakukan dengan menggunakan sarana lain selain buku tabungan dan kartu ATM. Penarikan nontunao dapat dilakukan dengan cara peminahbukuan dan transfer.

a.      Pemindahbukuan

   Pemindahbukuan merupakan penarikan yang dilakukan oleh nasabah tidak secara tunai, akan tetapi dengan mendebit rekening tabungannya kemudian dipindahkan ke rekening lain dalam satu bank yang sama baik dalam cabang yang sama maupun cabang lain atau dalam jenis rekening yang sama maupun cabang lain atau dalam jenis rekening yang sama atau jenis rekening yang berbeda. Misalnya, nasabah mendebit (menarik) rekening tabungannya untuk dipindahbukuan ke rekening giro atau ke rekening taungan lainnya dalam bank yang sama baik cabang yang sama atau cabang yang berbeda.[6]

-          Pada tanggal 13 juni 2006 siska memindahbukuan dana yang berasal dari debit rekening tabungannya sebesar Rp. 1.000.000 dipindahbukukan untuk keuntungan rekening Giro PT Yudistira di Bank Bima Surabaya.

-          Pada tanggal 14 juni 2006 siska memindahkan dana dengan mendebit rekening tabungannya sebesar Rp. 2.000.000 dipindahbukukan untuk rekening tabungan atas nama Sanny di PT Bank Bima cabang Semarang.

 

Jurnal yang dibuat oleh Bank Bima

Bank Bima Surabaya

Tanggal

Keterangan

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

13/06

 

 

 

14/06

Tabungan siska

Giro PT Yudistira

(pemondahbukuan ke rek.giro)

 

Tabungan siska

RAK-cab. Semarang

(pemindahbukuan ke cab.lain)

1.000.000

 

 

 

2.000.000

 

1.000.000

 

 

 

2.000.000

 

Bank Bima Semarang

Tanggal

Keterangan

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

13/06

RAK cab.Surabaya

Tabungan sanny

(pemindahbukuan dari cab.lain)

2.000.000

 

2.000.000

 

b.      Transfer Keluar

   Transfer merupakan kegiatan meindahkan dana dari satu bank ke bank lain baik dalam wilayah kliring yang sama ataupun diluar wilayah kliring. Transfer dapat dilakukan dengan mengdebit rekening tabungan nasabah, sehigga tabungan nasabah akan berkurang.

-          Pada tanggal 15 juni 2006 siska mentransfer dana dengan mengdebit rekening tabungannya di Bank Bima Surabaya sebesar Rp. 500.000 kemudian dikirimkan untuk keuntungan Rahel, nasabah Bank Surya Putra cabang Surabaya. Biaya transfer Rp. 5.000 secara tunai.

-          Pada tanggal 15 juni 2006 siska mentranfer dana dengan mendebit rekening tabugannya sebesar Rp. 2.000.000 untuk dikirimkan ke Jecky nasabah Bank Permata Jakarta. Biaya trasnfer Rp. 5.000 debit rekening tabungannya.

 

Jurnal yang dibuat oleh Bank Bima

Bank Bima Surabaya

Tanggal

Keterangan

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

15/06

 

 

 

 

15/06

Tabungan siska

Giro pada BI

Kas

Pendapatan komisi transfer

 

Tabungan siska

RAK-cab. Jakarta

Pendapatan komisi transfer

(transfer ke Bank lain)

5.00.000

 

5.000

 

 

2.005.000

 

5.00.000

 

5.000

 

 

2.000.000

5.000

 

4)      Pehitungan bunga tabungan

     Pemegang rekening tabungan akan mendapat imbalan berupa bunga. Bunga tabungan dapat dihitung dfngan berbagai metode perhitungan, antara lain metode saldo terendah dan metode saldo rata-rata harian.[7]

s  Metode saldo terendah

                        Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga pertahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari dalam satu tahun.

Text Box: Bunga tabungan = ... % x 31 / 365 x saldo terndah pada bulan
 

 

 


s  Metode Saldo Rata-Rata Harian

                        Metode saldo rata-rata harian merupakan perhitungan bunga dengan menggunakan metode saldo terendah dana saldo rata-rata harian.

Saldo rekening tabungan siska 30 juni 2006 sebesar 2006 sebesar Rp.10,000.000 bunga bulan Mei setelah pajak sebesar Rp.1.000 transaksi yang terjadi di Bank Bima pada bulan Mei 2006 adalah sebaga berikut:

-          Tanggal 1 mei 2006, siska setor tunai sebesar Rp. 5.000.000 dan mendapatkiriman uang dari PT Bank Bima cabang Malang sebesar Rp. 3.000.000

-          Tanggal 6 mei 2006, siska menarik tunai tabungannya Rp. 2.000.000

-          Tanggal 11 mei 2006 siska setor cek yang diterbitkan oleh Bank Bima sebesar Rp. 1.000.000 untuk keuntungan rekening tabungan siska. Cek tersebut efektif hari ini

-          Tanggal 21 mei 2005 siska menerima kiriman uang dari bank Bima sebesar Rp. 5.000.000 untuk keuntungan rekening tabungannya

-          Tanggal 28 mei 2006 siska debit rekening tabungan untuk membayar angsuran kredit sebsar Rp. 2.500.000

-          Tanggal 30 mei beban administrasi ATM sebesar Rp. 5.000

                        Dari transaksi tersebut, misalnya pada bulan mei 2006 bunga tabungan sebesar 10% pertahun, dan pajak 20% maka bunga tabungan siska bulan mei dapat dihitung sebagai berikut:

Siska

Laporan Mutasi Tabungan

Per 30 Mei 2006

Tgl

Keterangan

mutasi

Saldo

Debit

Kredit

1

 

 

6

11

21

28

30

Saldo awal

Bunga bulan mei 2006

Setoran tunai

Penarikan tunai

Setoran kliring

Transferan masuk

Pembayaran angsuran

Beban ATM

 

 

 

2.000.000

 

 

2.500.000

5.000

 

100.000

5.000.000

 

1.000.000

5.000.000

10.000.000

10.100.000

15.100.000

13.100.000

14.100000

19.100.000

16.600.000

16.595.000

 

 

s  Metode Saldo Terndah

            Saldo terenah tabungan siska sebesar Rp.10.000.000 bunga = 10% pertahun.

            Dengan menggunakan metode saldo terendah, maka bunga tabungan dapat dihitung sebagai berikut:

Bunga tabungan          10% x 30/365 x 10.000.000 = 82.192

Pajak                            20% x 82.192                          = 16.438   -

Bunga bersih                                                               = 65.753

 

 

Dari perhitungan tersebut, maka jurnal yang dibuat oleh Bank Bima Surabaya sebagai berikut:

 

Jurnal 30 mei 2006

Tanggal

Keterangan

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

30

Bunga Tabungan

Tabungan siska

82.192

 

82.192

 

 

Tanggal

Keterangan

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

30

Tabungan siska

Utang pph

16.438

 

16.438

 

 

s  Metode Saldo Harian

                        Dengan menggunakan metode saldo rata-rata harian, maka besarnya bunga dibayarkan bank kepada siska adalah sebesar Rp. 127.533 dan pajak atas bunga tabngan sebesar Rp. 25.507 sehingga siska mendapat bunga tabungan sebesar Rp. 102.026

 

 

Tgl 1-5

Tgl 6-10

Tgl 11-20

Tgl 21-27

Tgl 28-29

Tgl 30

5

5

10

7

2

1

X

X

X

X

X

X

15.100.000

13.100.000

14.100.000

19.100.000

16.600.000

16.595.000

=

=

=

=

=

=

75.500.000

65.500.000

141.000.000

133.700.000

33.200.000

16.595.000

Total

Jumlah hari bulan laporan (mei)

Saldo rata-rata harian

Bunga 10% x 30/365 x 15.516.500

Pajak 20% x 127.533

 

Bunga bersih yang diterima siska adalah

 

 

 

=

=

465.495.000

30


  15.516.500

127.533

25.507


102.026

 

 

Dari perhitungan tersebut, jurnal yang dibuat oleh Bank Bima Surabaya adalah sebagai berikut:

 

Jurnal 30 mei 2006

Tanggal

Keterangan

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

30

Beban  bunga tabungan

Tabungan siska

127.533

 

127.533

 

Jurnal Atau Beban Pajak Tabungan

Tanggal

Keterangan

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

30

Tabungan siska

Utang PPh

16.438

 

16.438

 

 

C.    PENGERTIAN WADIAH

            Ada dua definisi wadiah yang dikemukakan oleh ahli fiqih. Pertama ulama Mazhab Hanafi mendefinisikan wadiah dengan mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta, baik dengan ungkapan yang jelas, melalui tindakan, maupun melalui isyarat. Misalnya, seseorang berkata pada orang lain, “saya titipkan tas saya ini pada anda”, lalu orang itu menjawab “saya terima”, maka sempurnalah akad wadiah. Sedangkan menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali mendefinisikan wadiah dengan mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu.[8]

            Dalam Bahasa Indonesia wadiah berarti titipan. Wadiah adalah akad atau kontrak antara dua pihak, yaitu antara pemilik barang dan kustodian dari barang terrsebut. Barang tersebut dapat berupa apa saja yang berharga atau memiliki nilai.

            Tabungan Wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Berkaitan dengan produk Tabungan Wadiah, bank syariah menggunakan akad Wadiah Yad Dhamanah. Dalam hal ini nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Sebagai konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan hart titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya menghendaki. Disisi lain, bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari bagi hasil penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang tersebut.

            Mengingat Wadiah Yad Dhamanah ini mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qard, maka nasabah penitip dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk menghasilkan keuntungan harta tersebut. Namun demikian, bank diperkenankan memberikan bonus kepada pemilik harta titipan selama tidak disyaratkan dimuka. Dngan kata lain, pemberian bonus merupakan kebijakan bank syariah semata yang bersifat sukarela.[9]

            Akutansi Tabungan Wadiah pada prinsipnya sama dengan akutansi mudharabah. Perbedaan akutansi tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah adalah dlam hal insentif yang diterima oleh nasabah. Insentif yang diberikan kepada nasabah tabungan mudharabah nasabahnya mendapatkan bonus wadiah atau bagihasil yang bersifat sukarela dan tidak disyaratkan dimuka.[10]

            Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana adalah dngan menggunakan prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini ialah wadiah. Wadiah merupakan titipan murni yang dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Ada dua jenis wadiah yakni wadiah yad amanah dan wadiah yad dhomanah.[11]

 

D.    WADIAH YAD AMANAH

            Wadiah jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut.

1)      Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan.

2)      Penerima titipan hanya berfungsi sebagai amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang ditipkan tanpa boleh memanfaatkannya.

3)      Sebagai konsekuensi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan.

4)      Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbangkan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box.

                        Dengan konsep wadiah yad amanah, pihak yang menerima titipan tidak oleh menggunakan dan meanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipa.

                        Bank bertindak sebagai trustee dan menjaga barang tersebut. Bank tidak menjamin pengambilan barang tersebut dalam hal barang tersebut hilang atau rusak karena pencurian, kebakaran, kebanjiran atau musibah alam lainnya asalkan bank telah melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk mengamankan barang tersebut. Kustodian atau bank wajib melindungi barang titipan tersebut dengan cara:

1)      Tidak mencampurkan atau menyatukan barang titipan tersebut dengan lain yang berada dibawah titipan bank tersebut.

2)      Tidak menggunakan barang tersebut.

3)      Tidak membebankan fee apapun untuk menyimpan barang tersebut. Barang yang dititipkan harus dijaga sedemikian rupa sehingga tidak akan hilang atau rusak. Antara jenis barang yang ditipkan tidak boleh dicampur , tetapi dipisahkan penyimpanannya. Misalnya, barang berupa uang hendaknya terpisah dengan barang berupa emas atau perak.[12]

                        Barang atau aset yang dititipkan adalah  sesuatu yang berharga yang dapat berupa,uang,barang,dokumen,surat berharga atau barang berharga lainnya.Pihak penyimpan dana sebagai peneima kepercayaan berarti bahwa ia tidak diharuskan bertanggung jawab jika sewaktu dalam penitipan terjadi kehilangan atau kerusakan pada barang atau aset titipan,selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang atau aset titipan.biaya penitipan boleh dibebankan kepada pihak penitip sebagai konpensasi atas tanggung jawab pemeliharaan.Dengan prinsip ini,pihak penyimpan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan barang/ aset yang dititipkan melainkan hanya menjaganya.[13]

 

E.     WADIAH YAD DHOMANAH

            Bank sebagai kustodian menjamin bahwa barang yang dititipkan itu tetap berada didalam penyimpanan kustodian. Dalam hal ini, bank sebagai kustodian menganti barang yang ditipkan itu kepada pemiliknya itu apabila barang tersebut hilang atau rusak. Berdasarkan perjanjian antara bank dan nasabah, nasabah mempertahankan bank untuk menggunakan barang yang dititipkan itu asalkan penggunaannya harus sesuai dengan prinsip syariah dengan syarat bank harus mengganti keuntungan dan kerugian yang terjadi terkait dengan penggunaan barang tersebut dan kerugian yang merupakan akibat pengunaan barang itu menjadi milik dan tanggung jawab bank. Bank dapat memberian inentif kepada nasabah dalam bentuk bonus asalkan jumlahnya tidak disetujui sebelumnya dan harus diberikan secara sukarela.

            Dalam pemberian jasa bank syariah, wadiah yad dhomanah digunakan oleh bank syariah untuk menghimpun atau memobilisasi dana simpanan nasabah dalam bentuk rekening giro (current account), rekening tabung (saving account), dan rekening deposito (invesment account atau time deposit account).Wadiah yad dhomanah memiliki karakteristik sebagai berikut:

a)      Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan.

b)      Karena dimanfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaat. Sekalipun demikian, tidak ada keharusan bagi penerima titipan utnuk memberikan hasil pemanfaatkan kepada si penitip.

c)      Produk perbangkan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan.

d)     Bank konvensioanal memberikan jasa giro sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan presentase yang telah ditetapkan. Adapun pada bank syariah, pemberian bonus (semacam jasa giro) tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda trimakasih.

e)      Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenanangan manajemen bank syariah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan.

f)       Produk tabungan juga dapat menggunakan akad wadiah karena pada prinsipnya tabungan mirip dengan giro, yaitu simpanan yang bisa diambil setiap saat. Perbedaannya, tabungan tidak dapat ditarik dengan cek atau alat lainnya yang dipersamakan.[14]

 

F.     PERHITUNGAN BONUS WADIAH

            Atas kehendak bank syariah itu sendiri, tanpa ada perjanjian sebelumnya dengan pemilik uang, bank dapat memberikan semacam bonus kepada para nasabah wadiah. Bonus tersebut disebut pula dengan istilah ‘athaua, atau hibah, atau premium, dalam hal ini, praktik wadiah di bank syariah sejalan dengan pendapat ulama Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki. Perhitungan bonus bank syariah dilakukan sebagai berikut:

            Saldo giro wadiah fuad di Bank B adalah rp. 1.000.000,- (saldo minimum untuk mendapatkan bonus). Bonus yang diberikan bank kepada nasabah giro wadiah adalah 25%. Dirumuskan total saldo rata-rata dan giro wadiah dibank B sebesar rp. 200.000.000,- dan keuntungan bank yang peroleh dari giro wadiah sebesar rp. 6.000.000,-. Pada akhir bulan, nasabah giro mendapat bonus sebagai berikut:

 

 

Sementara itu, Khir Et Al. Mengugnkapkan terdapat dua metode untuk menghintung besarnya hibah (bonus). Kedua metode  tersebut adalah accumulated daily average method dan daily balance method.

a.      Accumulated Daily Average Method

metode ini untuk menghintung besarnya rata-rata akumulasi saldo rekening. Caranya adalah dengan menggunakan rumus:

                        Setelah memperoleh MADB dapat diketahui beberapa besarnya keuntungan dari bulan yang besangkutan dengan cara menggunakan rumus sebagai berikut:

Keterangan:

MADB

:

Total saldo untuk satu tahun dibagi dengan jumlah hari kalender dari bulan yang bersangkutan, misalnya untuk bulan maret jumlah hari kalender adalah 31 hari.

Profit rate

:

Tingkat keuntungan yang ditentukan oleh bank guna pendistribusian keuntungan antara bank dan nasabah (profit rate is the rate derived by the bank of profit distribution).

No. Of days

:

Jumlah hari kalender yang sesungguhnya pada bulan yang bersangkutan.

           

                        Kalkulasi tersebut didasarkan pada kebijakan bank dan tidak diketahui sebelumnya pada saat dana simpanan tersebut ditempatkan di bank. Presentase keuntungan dapat diperoleh bedasarkan keuntungan yang dihasilkan dari dana simpanan pada bulan sebelumnya. Perhitungan keuntungan tersebut dapat didasarkan pada rata0rata saldo harian dari rekening tersebut dapat didsarkan pada rata-rate saldo harian dari rekening tersebut dan pengkreditan keuntungan (crediting of profit) dapat dilakukan secara bulanan atau setengah tahunan. Pengkreditan keuntungan dapat bervariasi antara bank yang satu dengan bank yang lain.

 

b.      Daily Balance Method

Metode ini digunakan untuk menghintung jumlah keuntungan (profit) caranya dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

 

Profit Amount = P x R x T

Keterangan:

P

:

Principal adalah saldo rekening nasabah, misalnya saldo pada akhir .hari

R

:

Profit rate adalah tingkat keuntungan yang ditentukan oleh bank guna pendistribusian keuntungan antara bank dengan nasabah.

T

:

Jumlah hari yang sesungguhnya pada bulan yang bersangkutan dibagi 365.

 

            Kalkulasi diatas biasanya digunakan untuk menghintung keuntungan harian dan pengkreditan keuntungan tersebut dapat dilakukan secara bulanan (setiap blan) atau setengah tahunan (6 bulan sekali). Pengkreditan keuntungan dapat bervariasi antara bank satu dengan bank lainnya.[15]

 

            Contoh perhitungannya untuk menghintung keuntungan nasabah dalam hal nasabah memilki rekening tabungan (saving account) dengan menggunakan rumus menurut accumulated baily avegare method. Misalnya andi membuka suatu rekening tabungan pada bank ABC. Pada tanggal 1 juni 2010. Saldo yang ada pada rekening tabungan tersebut dari hari ke hari terlihat dalam tabel sebagaimana dalam tabel berikut ini. Tingkat presentase hibah dikemukakan 5% dan perhitungan hibah yang dikreditkan ke dalam rekening andi dihitnung sebagaimana dibawah ini:

 

TABEL 1

Contoh Saldo Harian Rekening Tabungan

Tanggal

Saldo Harian (Rp)

Tanggal

Saldo Harian

1

10.000

17

6.800

2

5.000

18

6.400

3

1.000

19

1.290

4

2.000

20

8.000

5

3.000

21

2.350

6

3.000

22

3.000

7

3.000

23

4.500

8

3.000

24

4.000

9

5.000

25

2.000

10

5.000

26

6.000

11

5.000

27

3.000

12

5.000

28

4.500

13

7.500

29

4.000

14

2.500

30

3.000

15

3.500

 

 

16

4.500

Total

126.840

 

Monthly daily average balance = rp. 126.840 / 30 = Rp. 4228

 

17,375

                        Dengan demikian, jumlah hibah yang akan dikreditkan kedalam rekening andi pada tanggal 30 juni adalah sebesar Rp. 17,375.   [16]

Dalam hal bank berkeinginan untuk memberikan bonus wadiah, berapa metode yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

·         Bonus wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadiah dikendalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan.

Text Box: Tarif bonus wadiah x saldo terendah bulan ybs
 

 


·         Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadiah dikendalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.

Text Box: Tarif bonus wadiah x saldo rata-rata harian bulan ybs
 

 


·         Text Box: Tarif bonus wadiah x saldo harian ybs x hari efektifbonus wadiah atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadiah dikendalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali efektif.

 

 

Misalkan pada tanggal 6 juni 20XA, santi nasabah tabungan wadiah Bank Peduli Syariah (BPS). Menerima bonus wadiah sebesar Rp. 20.000. maka jurnalnya sebagai berikut.

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

6/06/20ZA

Db. Beban bonus tabungan wadiah

20.000

 

 

Kr. Tabungan wadiah-santi

 

20.000

 

G.    TABUNGAN MUDHARABAH

            Tabungan mudharobah adalah tabungan yang dijalankan berdsarkan akad akad mudharobah.mudharabah mempunyai dua bentuk,mudharabah mutlaqah dan mudharobah muqayyadah yang perbedaannya ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan oleh pemilik dana kepada Bank dalam mengelola hartanya.Bank syariah mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya,termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain.

            Dari hasil pengelolaan dana mudhorobah ,Bank syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalamengelola dana trsebut bang tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya.namun apabila yang terjadi adalah mis manajemen (salah  urus) maka pihak Bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersabut.

            Dalam mengelola harta mudhorobah,Bank menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,PPH bagi hasil tabungan mudharaabah dibebankan lansung kerekening tabungan mudharabah pada saat perhitiungan bagi hasil.

            Perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan berdasarkan saldo rata-rata harian yang dihitung ditiap akhir bulan dan dibuku awal bulan berikutnya.

 

 

            Dalam memperhitungkan bagi hasil tabungan mudharabah tersebut hal-hal yang perlu diperhatikan  adalah sebagai berikut :

                                1.            Hasil perhitungan bagi hasil dalam angka satuan bulat tanpa mengurangi hak nasabah .

                                2.            Pembulatan keatas untuk nasabah .

                                3.            Pembulatan kebawah untuk bank.

                                4.            hasil perhitungan pajak dibulatkan keatas sampai puluhan terdekat.[17]

 

            Dalam hal pembayaran bagi hasil,Bank syariah menggunakan metode end of month,yaitu :

·         Pembayaran bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan secara bulanan.

·         Bagi hasil bnulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif termasuk tanggal tutup    buku,tetapi tidak termasuk tanggal pembukaan tabungan.

·         Bagi hasil bulan terakhir  dihiyung secara proporsional hari efektif.tingkat bagi hasil yang dibayarkaan adalah bagi hasil tutup buku bulan terakhir.

·         Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan (28 hari,29 hari,30 hari dan 31 hari).

·         Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai dengan permintaan nasabah.

                        Dari pembahasan diatas, dapat diartikan beberapa ketentuan umum tabungan mudharabah sebagai berikut:

-          Dalam transaksi ini, nasabah bertindak sebgai shaibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.

-          Dalam kepastiannya sebgai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.

-          Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.

-          Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk hibah dan dituangkan dalam bentuk akad pembukaan rekening.

-          Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

-          Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.[18]

 

                    1.            Transaksi Penambahan Tabungan Mudharabah

     Beberapa transaksi terkait tabungan mudharabah dapat mengakibatkan bertambahnya saldo tabungan mudharab. Transaksi antara lain adalah setoran tunai nasabah, transfer dari kantor cabang lain ke rekening nasabah, transfer dari bank lain ke rekening nasabah, dan penerimaan bagii hasil mudharabah ke rekening nasabah. Berikut adalah ilustrasi transaksi yang mengakibatkan bertambahnya rekening tabungan mudharabah nasabah.

 

Transaksi penambahan saldo rekening tabungan mudharabah

02 jun 20XA

Bank murni syariah (BMS) cabang Yogyakarta menerima setoran tunai pembukaan tabungan mudharabah atas nama Adila sebesar Rp. 3.500.000.

08 jun 20XA

Adila menerima transfer dari nasabah BMS cabang Solo sebesar Rp. 500.000.

17 jun 20XA

Adila menerima kiriman dari nasabah Bank Pedulu Syariah (BPS) sebesar Rp. 1.500.000.

31 jun 20XA

Adila menerima bagi hasil tabungan mudharabah dari BMS sebesar Rp. 20.000.

 

Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut.

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

02/06/XA

Db Kas

3.500.000

 

 

Kr Tab. Mudharabah - Adila

 

3.500.000

08/06/XA

Db RAK cabang Solo

500.000

 

 

Kr Tab. Mudharabah - Adila

 

500.000

17/06/XA

Db Giro pada Bank Indonesia

1.500.000

 

 

Kr Tab. Mudharabah - Adila

 

1.500.000

31/06/XA

Db Hak pihak ketiga atas basil

20.000

 

 

Kr Tab. Mudharabah - Adila

 

20.000

 

          Untuk transaksi yangbersifat transfer antar kantor, dalam prakik perbangkan biasa digunakan rekening sementara dengan nama rekening anatar kantor (RAK), seperti dapat dilihat pada jurnal transaksi tanggal 8 juni. Adapaun untuk transaksi yang melibatkan transaksi antar bank yang berbeda, biasanya diselesaikan dalam mekanisme yang difasilitasi oleh Bank Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Mekanisme ini biasanya disebut dengan kliring. Pada transaksi kliring, semua penerimaan dari atau pembayaran kepada bank lain dilakukan melalui rekening giro pada Bank Indonesia, seperti yang terlihat pada jurnal transaksi tanggal 17 juni.

 

                              2.            Transaksi Pengurangan Tabungan Mudharabah

Beberapa transaksi yang dapat mengakibatkan berkurangnya saldo tabungan mudharabah adalah penarikan tunai oleh nasabah, transfer ke krekening lain pada bank yang sama, transfer kepada nasabah bank lain, serta penarikan biaya administrasi tabungan, pajak, dan lainnya oleh bank. Berikut adalah ilustrasi transaksi yang mengakibatkan berkurangnya saldo rekening tabungan mudharabah nasabah.

 

Transaksi pengurangan saldo rekening tabungan mudharabah

07 jun 20XA

Adila, nasabah Bank Murni Sayariah (BMS) cabang Yogyakarta menarik tunai tabungan mudharabah sebesar Rp. 1.500.000

11 jun 20XA

Adila, mentransfer sebesar Rp. 500.000 dari rekening nya ke rekening tabungan nasabah BMS cabang lain.

14 jun 20XA

Adila, mentransfer sebesar Rp. 250.000 dari rekening nya ke rekening giro nasabah Bank Syariah Muhamadiyah (BSM).

31 jun 20XA

Potongan tabungan udharabah Adila untuk administrasi tabungan sebesar Rp. 2000 dan pajak sebesar Rp. 4000 (20% dari bagi hasil yang diterima sebesar Rp. 20.000 pada transaksi kasus sebelumnya.

 

 

Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut.

Tgl

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

07/06/xa

Db Tab.mdharabah - Adila

1.500.000

 

 

Kr Kas

 

1.500.000

11/06/xa

Db Tab.mdharabah - Adila

500.000

 

 

Kr Rak cabang solo

 

500.000

14/06/xa

Db Tab.mdharabah - Adila

1.500.000

 

 

Kr giro pada Bank Indonesia

 

1.500.000

31/06/xa

Db Tab.mdharabah - Adila

2.000

 

 

Pndptan adminstrasi tab. mdrabah

 

2.000

 

Db Tab.mdharabah - Adila

4.000

 

 

Titipan kas negara –pajak tabungan

 

4.000

 


 

BAB III

PENUTUP

 

 

A.    KESIMPULAN

            Tabungan Wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah,yakni titipan murniyang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.

Akad yang digunaka

            Tabungan mudharobah adalah tabungan yang dijalankan berdsarkan akad akad mudharobah.mudharabah mempunyai dua bentuk,mudharabah mutlaqah dan mudharobah muqayyadah yang perbedaannya ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan oleh pemilik dana kepada Bank dalam mengelola hartanya.

            Menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepaakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat laiinya yang dipersamakan dengan itu.

            Tabungan merupakan jenis sipanan yang sangat dikenal oleh masyarakat, karena sejak sekolah sudah dikenal masyarakat, anak-anak sudah dikenalkan dengan tabungan sejak dibangku sekolah. Meskipun masih bersifat menabung disekolah. Dalam perkembangan zaman, masyarakat saat ini justru membutuhkan ban sebagai tempat menyimpan uangnya.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Adiwarman A Karim, 2010, Bank Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo.

 

Hasan Abdulah Al-Amin, 1988, al-Mudharabah Asy-Syar’iyyah Wa Tatbiqatuha Al-Haditsah, Jeddah: IRTI, IDB.

 

Ismail, 2010, Akuntasi Bank Teori Dan Aplikasi Dalam Rupiah, Jakarta: kencana.

 

Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, Ahim Abdurahm, Akutansi Perbangkan

 

Syariah Teori Dan Praktik Kontenporer, 2009, Jakarta: Salemba empat.

 

Sutan Remy Sjahdeini, 2014, Perbangkan Syariah: Produk-Produk Dan Aspek Hukumnya, ,Jakarta: Kencana.

 

Syafi’i Antonio, Muhamad, 2001, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik, Jakarta, Gema Insani.

 

http://fitrianiazwar.blogspot.co.id/2012/06/tugasterstruktur-dosenpembimbing.html (18 juni 2012)

 



[1] Ismail, Akuntasi Bank Teori Dan Aplikasi Dalam Rupiah, (Jakarta: Kencana, 2010), Hlm.48

 

[2] Hasan Abdulah Al-Amin, Al-Mudharabah Asy-Syar’iyyah Wa Tatbiqatuha Al-Haditsah (Jeddah: IRTI, IDB, 1988), Hlm. 257

[3] Ibid, Ismail, hlm. 50

[4] Ibid, hlm 51

[5][5] Ibid, hlm. 55

[6] Ibid, hlm 57

[7] Ibid, hlm. 60

[8] Sutan Remy Sjahdeini, Perbangkan Syariah: Produk-Produk Dan Aspek Hukumnya, (Jakarta: Kencana, 2014), Hlm. 351

[9] Adiwarman A Karim, Bank Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2010), Hlm.345-346

[10] Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, Ahim Abdurahm, Akutansi Perbangkan Syariah Teori Dan Praktik Kontenporer, (Jakarta: Salemba Empat, 2009), Hlm.109

[11] Syafi’i Antonio, Muhamad, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta, Gema Insani, 2001), Hlm. 148

[12] Ibid, Sutan remy sjahdeini, hlm. 352

[13] http://fitrianiazwar.blogspot.co.id/2012/06/tugasterstruktur-dosenpembimbing.html (18 juni 2012)

[14] Ibid, Syafi’i antonio, muhamad, hlm. 149

[15]Ibid,  Sutan remy sjahdeini, hlm. 356

[16] Ibid, Sutan remy sjahdeini, hlm.357

[17] Ibid, Adiwarman a karim, hlm. 348

[18] Ibid, Adiwarman a karim, hlm 349

Tidak ada komentar:

Posting Komentar