BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bank Syariah
adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,
adapun produk yang ada salah satunya adalah bentuk simpanan atau wadiah. Dimana
wadiah dibagi menjadi wadiah yad amanah dan wadiah yad dhomanah. Dalam Bank
Konvensional biasa disebut dengan Tabungan.
Dengan latar
belakang inilah mencari perbedaan antara tabungan dalam Bank Konvensional
dengan yang ada pada Bank Syariah.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
Pengertian Tabungan?
2.
Bagaimana
Akutansi Tabungan?
3.
Apa
Pengertian Wadiah?
4.
Bagaimana
Wadiah Yad Amanah?
5.
Bagaimana
Wadiah Yad Dhomanah?
6.
Bagaimana
Perhitungan Bonus Wadiah?
7.
Bagaimana
Tabungan Mudharabah?
C.
Tujuan
Masalah
1.
Untuk
Mengetahui Pengertian Tabungan.
2.
Untuk
Mengetahui Akutansi Tabungan.
3.
Untuk
Mengetahui Pengertian Wadiah.
4.
Untuk
Mengetahui Wadiah Yad Amanah.
5.
Untuk
Mengetahui Wadiah Yad Dhomanah.
6.
Untuk
Mengetahui Perhitungan Bonus Wadiah.
7.
Untuk
Mengetahui Tabungan Mudharabah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
TABUNGAN
Menurut
undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, Tabungan adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepaakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat
laiinya yang dipersamakan dengan itu.
Tabungan merupakan
jenis sipanan yang sangat dikenal oleh masyarakat, karena sejak sekolah sudah
dikenal masyarakat, anak-anak sudah dikenalkan dengan tabungan sejak dibangku
sekolah. Meskipun masih bersifat menabung disekolah. Dalam perkembangan zaman,
masyarakat saat ini justru membutuhkan ban sebagai tempat menyimpan uangnya.
Tujuan masyarakat
menabung di bank anatara lain:
·
Nasabah
merasa aman menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan di bank.
·
Nasabah
dapat menarik uang tabungannya dengan mudah karena bank memberikan kemudahan
dalam hal penarikan, misalnya adanya mesin ATM yang tersebar dimana-mana,
adanya ATM bersama yang memudahkan nasabah untuk menarik tabungannya di mesin
ATM bank lain.
·
Untuk
penghematan, supaya seluruh penghasilannya tidak digunakan untuk belanja.[1]
Tabungan
merupakan salah satu bentuk simpanan yang diperlukan oleh masyarakat untuk
menyimpan uangnya, karena tabungan merupakan jenis simpanan yang dapat dibuka
dengan persyaratan yang sangat mudah. Nasabah hanya menyediakan fotocopi KTP,
SIM, Paspor dan identitas lainnya untuk dapat membuka rekening tabungan.
Setoran awal rekening tabungan juga rendah, sehingga terjangkau oleh masyarakat
luas. Dalam abad modern, bank melakukan inovasi dengan menciptakan produk
tabungan dengan berbagai jenis. Beberapa jenis tabungan yang ditawarkan oleh bank
saat ini, misalnya tabungan bunga harian, tabungan pendidikan, tabungan
multiguna, tabungan rencana pendidikan dan lainnya. Masing-masing jenis
tabungan memiliki keunggulan yang berbeda-beda.
Adapun
yang dimaksud dengan tabungan syariah adalah tabungan yang dijalankan
berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional
telah mengeluarkan fatwa yang menyataan bahwa tabungan yang dibenarkan adalah
tabungan yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
Bank sayriah menetapkan
dua akad dalam tabungan, yaitu, wadiah dan mudharabah.[2]
Tabungan ini tidak dapat keuntungan karena titipan dan dapat diambil
sewaktu-waktu dengan menggunakan buku tabungan aau mediia lain seperti kartu
ATM. Tabungan yang berdasarkan akad wadiah ini tidak mendapat keuntungan karena
sifatnya titipan. Akan tetapi tidak dilarang apabila ingin memberikan bonus
atau hadiah.
Adapun yang dimaksud
dengan tabungan Syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan
prinsip-prinsip syariah.Dan dalam hal ini dewan Syariah nasional telah
mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tabungan yang dibenarkan adalah
tabungan yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
B.
AKUTANSI
TABUNGAN
Akuntansi tabungan
merupakan pencatatan untuk semua transaksi yang terkait dengan tabugan, yang
meliputi setoran, penarikan, dan pemindahan. Perlakuan akuntasi tabungan adalah
sebagai berikut:
s Saldo tabungan dinilai sebesar jumlah kewajiban bank kepada pemilik
tabungan. Saldo tabungan nasabah dicatat dalam kelompok kewajiban, karena tabungan
nasabah merupakan utang bagi bank yang sewaktu-waktu bank harus membayarnya
tanpa perjanjian.
s Transaksi tabungan diakui sebesar nominal penyetoran atau penarikan
yang dilakukan oleh penabung. Penyatatkannya sesuai dengan jumlah yang
disetorkan atau ditarik secara tunai.
s Setoran tabungan yang diterima tunai diakui pada saat uang
diterima, dan setoran kliring diakui pada saat kliring berhasil ditagihkan atau
kliring dinyatakan efektif.
s Bank memberi bunga tabungan yang besarnya sesuai dengan kebijakan
bank masing-masing dan jenis tabungan. Pada umumnya bank memberikan bunga yang
diperhitungkan secara harian sesuai dengan saldo pengendapan.[3]
1)
Pembukuan
Tabungan
Pembukuan tabungan merupakan awal nasabah
menjadi nasabah tabungan. Sebelum pembukuan tabungan dilaksanakan, bank akan
memberikan formulir isian yang harus dilengkapi oleh calon nasabah. Setelah
formulir diisi lengkap, maka bank membuka rekening tabungan. Nasabah akan
melakukan setoran minimal sejumlah uang tertentu sebagai saldo awal rekening
tabungan. Seetoran berikutnya juga ditetapkan jumlah minimal setorannya. Setiap
bank akan mensyaratkan adanya keuntungan tentang setoran awal yang besarnya
tergantung pada masing-masing bank dan setoran berikutnya.
Pada tanggal 6 mei 2006, siska membuka
rekening tabungan di Bank Bima Surabaya dengan menyetorkan uang tunai sebesar
Rp. 1.000.000,-
Jurnal
yang dibuat oleh Bank Bima
|
Tanggal |
Keterangan |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
6/05 |
Kas Tabungan
– siska |
1.000.000 |
1.000.000 |
2)
Setoran
Tabungan
Setoran merupakan aktivitas yang dilakukan
oleh pemegang tabungan untuk menambah saldo tabungannya. Setoran nasabah dapat
dilakukan dengan setoran tunai dan setoran nontunai.[4]
-
Setoran
tunai
Setoran tunai merupakan
setoran yang dilakukan oleh nasabah secara langsung ke bank dengan menyetorkan
uang tunai kepada bank. Bank akan memeriksa jumlah uang yang disetorkan dan
membandingkannya dengan jumlah angaka yang tertera pada slip setoran.
Pada tanggal 12
juni 2006, siska setor uang tunai ke PT Bank Bima Surabaya sebesar Rp.
6.000.000. untuk menambah saldo rekening tabungannya.
Jural
yang dibuat oleh Bank Bima
|
Tanggal |
Keterangan |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
12/06 |
Kas Tabungan
– siska |
6.000.000 |
6.000.000 |
Dengan membukukan setoran tunai
untuk keuntungan nasabah tabungan, maka posisi kas bank akan meningkat dan
posisi tabungan juga meningkat dengan jumlah yang sama yaitu, Rp.6.000.000
-
Setoran
Nontunai
Setoran nontunai
merupakan setoran yang dilakukan oleh nasabah atau pihak lain tidak dengan
menyerahkan uang tunai, tetapi dengan sarana lain, antara lain pemindahbukuan,
transfer-in, setoran kliring, dan lain-lain. Setoran nontunai akan dicatat oleh
bank pada saat dan tersebut benar-benar diterima oleh bank.
a.
Pemindahbukuan
Pemindahbukuan merupakan aktivitas yang
dilakukan oleh Bank atas perintah nasabah untuk memindahkan dana dari satu
rekening ke rekening dalam bank yang sama. Setoran non tunai melalui
pemindahbukuan akan berpengaruh pada penambahan dan pengurangan masing-masing
rekening.
Tanggal 8 juni 2006, siska memindahbukukan
rekening tabungannya di bank Bina Surabaya sebesar Rp. 5.000.000 untuk
keuntungan rekening tabungan atas nama salda, nasabah Bank Bima Surabay.
Tanggal 10 juni 2006, sanny mengirimkan dana sebesar Rp. 10.000.000 dengan
mendebit rekening tabungannya di Bank Bima Jakarta untuk kenuntungan rekening
tabungan siska, nasabah Bank Bima Surabaya.
Jurnal
yang dibuat oleh Bank Bima
|
Tanggal |
Keterangan |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
8/06 10/06 |
Tabungan - Beni Tabungan
– siska (pemindahan atntar rek.tab) RAK
– cab Jakarta Tabungan
– siska (pemindahbukuan antar cabang) |
5.000.000 10.000.000 |
5.000.000 10.000.000 |
b.
Setoran
Kliring
Setoran kliring merupakan setoran nontunai
yang dilakukan oleh nasabah dengan menyerahkan warkat bank lain untuk keuntungan
rekening tabungan. Setoran kliring untuk tabungan dicatat pada saat warkat
tersebut dapat ditagihkan kepada bank yang memberikan warkat.
Pada tanggal 11 juni 2006, siska setor
bilyet giro yang diterbitkan oleh Bank Mandiri Surabay senilai Rp. 10.000.000
dan hasilnya akan dikreditkan ke rekening tabungan atas nama siska di Bank Bima
Surabaya.
Jurnal
yang dibuat oleh Bank Bima
|
Tanggal |
Keterangan |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
11/06 |
Rekening Perantara Kliring |
10.000.000 |
|
Pada
saat warkat tertagih atau ditolak
|
Tanggal |
Keterangan |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
11/06 |
Rekening Perantara Kliring Giro pada BI Tabungan
siska |
- 10.000.000 |
10.000.000 10.000.000 |
c.
Transfer
Masuk
Transfer masuk merupakan kiriman uang dari
nasabah yang berasal dari bank lain untuk keuntungan nasabah bank. Dengan
adanya transfer masuk atas keuntungan rekening tabungan nasabah, maka rekening
tabungan nasabah aan bertambah.
Pada tanggal 12 juni 2006, terdapat
transfer masuk dari Bank Niaga Surabaya untuk keuntungan Nasabah Tabungan Siska
di Bank Bima Surabaya sebesar Rp. 10.000.000
Jurnal
di Bank Bima Surabaya
|
Tanggal |
Keterangan |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
12/06 |
Giro Pada BI Tabungan
siska |
10.000.000 |
10.000.000 |
3)
Penarikan
Tabungan
Penarikan tabungan merupakan pengambilan
dana yang dilakukan oleh nasabah. Bank memiliki kebijakan yang berbeda tentang
penarikan dana dari rekening tabung, baik dilihat dari segi jumlah penarikan
maupun frekuensi penarikan dalam sehari. Penarikan uang dengan nominal besar,
meskipun sebenarnya bank tidak membatasi, akan tetapi nasabah perlu
memberitahukan sebelumnya, karena persediaan uang di bank jumlahnya terbatas.
Penarikan tunai yang dilakukan langsung di bank, yaitu nasabah mengisi slip
penarikan dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kepada teller disertai
dengan menyerahkan buku tabungan.[5]
s
Penarikan
Tunai
Penarikan tunai tabungan merupakan
penarikan yang dilakukan oleh nasabah secara tunai. Penarikan tunai dapat
dilakukan secara langsung dengan mengisi slip penarikan yang disediakan oleh
bank disertai dengan menunjukan buku tabungan kepada teller. Penarikan tunai
lainnya dengan menggunakan kartu ATM.
-
Pada
tanggal 11 juni 2006, siska menarik tunai tabungannya di Bank Bima Surabaya
sebesar Rp. 1.500.000
-
Pada
tanggal 11 juni 2006, siska mengambil uang tabungannya melalui ATM sebesar
Rp.2.500.000
-
Pada
tanggal 11 juni siska menarik tabungannya melalui ATM Bank BNI Surabaya seesar
Rp. 2.000.000 oenarikan tunai mesin ATM bank lain dikenai biaya Rp.5.000
Jurnal
yang dibuat oleh Bank Bima
|
Tanggal |
Keterangan |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
11/06 |
Tabungan siska Kas (penarikan tunai) Tabungan siska Kas
– ATM (penarikan tunai dari ATM) Tabungan siska Giro
Bank Indonesia (penarikan tunai dari ATM bank lain) |
1.500.000 2.500.000 2.005.000 |
1.500.000 2.500.000 2.005.000 |
s
Penarikan
Nontunai
Penarikan nontunao merupakan penarikan
tabungan yang dilakukan dengan menggunakan sarana lain selain buku tabungan dan
kartu ATM. Penarikan nontunao dapat dilakukan dengan cara peminahbukuan dan
transfer.
a.
Pemindahbukuan
Pemindahbukuan merupakan penarikan yang
dilakukan oleh nasabah tidak secara tunai, akan tetapi dengan mendebit rekening
tabungannya kemudian dipindahkan ke rekening lain dalam satu bank yang sama
baik dalam cabang yang sama maupun cabang lain atau dalam jenis rekening yang
sama maupun cabang lain atau dalam jenis rekening yang sama atau jenis rekening
yang berbeda. Misalnya, nasabah mendebit (menarik) rekening tabungannya untuk
dipindahbukuan ke rekening giro atau ke rekening taungan lainnya dalam bank yang
sama baik cabang yang sama atau cabang yang berbeda.[6]
-
Pada
tanggal 13 juni 2006 siska memindahbukuan dana yang berasal dari debit rekening
tabungannya sebesar Rp. 1.000.000 dipindahbukukan untuk keuntungan rekening
Giro PT Yudistira di Bank Bima Surabaya.
-
Pada
tanggal 14 juni 2006 siska memindahkan dana dengan mendebit rekening
tabungannya sebesar Rp. 2.000.000 dipindahbukukan untuk rekening tabungan atas
nama Sanny di PT Bank Bima cabang Semarang.
Jurnal yang dibuat oleh Bank Bima
Bank Bima Surabaya
|
Tanggal |
Keterangan |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
13/06 14/06 |
Tabungan siska Giro
PT Yudistira (pemondahbukuan ke rek.giro) Tabungan siska RAK-cab.
Semarang (pemindahbukuan ke cab.lain) |
1.000.000 2.000.000 |
1.000.000 2.000.000 |
Bank Bima Semarang
|
Tanggal |
Keterangan |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
13/06 |
RAK cab.Surabaya Tabungan
sanny (pemindahbukuan dari cab.lain) |
2.000.000 |
2.000.000 |
b.
Transfer
Keluar
Transfer merupakan kegiatan meindahkan dana
dari satu bank ke bank lain baik dalam wilayah kliring yang sama ataupun diluar
wilayah kliring. Transfer dapat dilakukan dengan mengdebit rekening tabungan
nasabah, sehigga tabungan nasabah akan berkurang.
-
Pada
tanggal 15 juni 2006 siska mentransfer dana dengan mengdebit rekening
tabungannya di Bank Bima Surabaya sebesar Rp. 500.000 kemudian dikirimkan untuk
keuntungan Rahel, nasabah Bank Surya Putra cabang Surabaya. Biaya transfer Rp.
5.000 secara tunai.
-
Pada
tanggal 15 juni 2006 siska mentranfer dana dengan mendebit rekening tabugannya
sebesar Rp. 2.000.000 untuk dikirimkan ke Jecky nasabah Bank Permata Jakarta.
Biaya trasnfer Rp. 5.000 debit rekening tabungannya.
Jurnal yang dibuat oleh Bank Bima
Bank Bima Surabaya
|
Tanggal |
Keterangan |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
15/06 15/06 |
Tabungan siska Giro
pada BI Kas Pendapatan
komisi transfer Tabungan siska RAK-cab.
Jakarta Pendapatan
komisi transfer (transfer ke Bank lain) |
5.00.000 5.000 2.005.000 |
5.00.000 5.000 2.000.000 5.000 |
4)
Pehitungan
bunga tabungan
Pemegang rekening tabungan akan mendapat
imbalan berupa bunga. Bunga tabungan dapat dihitung dfngan berbagai metode
perhitungan, antara lain metode saldo terendah dan metode saldo rata-rata
harian.[7]
s
Metode
saldo terendah
Besarnya bunga tabungan
dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku
bunga pertahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari dalam satu tahun.

s
Metode
Saldo Rata-Rata Harian
Metode saldo rata-rata
harian merupakan perhitungan bunga dengan menggunakan metode saldo terendah
dana saldo rata-rata harian.
Saldo
rekening tabungan siska 30 juni 2006 sebesar 2006 sebesar Rp.10,000.000 bunga
bulan Mei setelah pajak sebesar Rp.1.000 transaksi yang terjadi di Bank Bima
pada bulan Mei 2006 adalah sebaga berikut:
-
Tanggal
1 mei 2006, siska setor tunai sebesar Rp. 5.000.000 dan mendapatkiriman uang
dari PT Bank Bima cabang Malang sebesar Rp. 3.000.000
-
Tanggal
6 mei 2006, siska menarik tunai tabungannya Rp. 2.000.000
-
Tanggal
11 mei 2006 siska setor cek yang diterbitkan oleh Bank Bima sebesar Rp.
1.000.000 untuk keuntungan rekening tabungan siska. Cek tersebut efektif hari
ini
-
Tanggal
21 mei 2005 siska menerima kiriman uang dari bank Bima sebesar Rp. 5.000.000
untuk keuntungan rekening tabungannya
-
Tanggal
28 mei 2006 siska debit rekening tabungan untuk membayar angsuran kredit sebsar
Rp. 2.500.000
-
Tanggal
30 mei beban administrasi ATM sebesar Rp. 5.000
Dari
transaksi tersebut, misalnya pada bulan mei 2006 bunga tabungan sebesar 10%
pertahun, dan pajak 20% maka bunga tabungan siska bulan mei dapat dihitung
sebagai berikut:
Siska
Laporan Mutasi
Tabungan
Per 30 Mei 2006
|
Tgl |
Keterangan |
mutasi |
Saldo |
|
|
Debit |
Kredit |
|||
|
1 6 11 21 28 30 |
Saldo awal Bunga bulan
mei 2006 Setoran tunai Penarikan
tunai Setoran
kliring Transferan
masuk Pembayaran
angsuran Beban ATM |
2.000.000 2.500.000 5.000 |
100.000 5.000.000 1.000.000 5.000.000 |
10.000.000 10.100.000 15.100.000 13.100.000 14.100000 19.100.000 16.600.000 16.595.000 |
s
Metode
Saldo Terndah
Saldo terenah tabungan siska sebesar
Rp.10.000.000 bunga = 10% pertahun.
Dengan menggunakan metode saldo
terendah, maka bunga tabungan dapat dihitung sebagai berikut:
Bunga
tabungan 10% x 30/365 x
10.000.000 = 82.192
Pajak 20% x 82.192 = 16.438 -
Bunga
bersih =
65.753
Dari
perhitungan tersebut, maka jurnal yang dibuat oleh Bank Bima Surabaya sebagai
berikut:
Jurnal
30 mei 2006
|
Tanggal |
Keterangan |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
30 |
Bunga Tabungan Tabungan
siska |
82.192 |
82.192 |
|
Tanggal |
Keterangan |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
30 |
Tabungan siska Utang
pph |
16.438 |
16.438 |
s
Metode
Saldo Harian
Dengan menggunakan
metode saldo rata-rata harian, maka besarnya bunga dibayarkan bank kepada siska
adalah sebesar Rp. 127.533 dan pajak atas bunga tabngan sebesar Rp. 25.507
sehingga siska mendapat bunga tabungan sebesar Rp. 102.026
|
Tgl 1-5 Tgl 6-10 Tgl 11-20 Tgl 21-27 Tgl 28-29 Tgl 30 |
5 5 10 7 2 1 |
X X X X X X |
15.100.000 13.100.000 14.100.000 19.100.000 16.600.000 16.595.000 |
= = = = = = |
75.500.000 65.500.000 141.000.000 133.700.000 33.200.000 16.595.000 |
|
Total Jumlah hari bulan laporan (mei) Saldo rata-rata harian Bunga 10% x 30/365 x 15.516.500 Pajak 20% x 127.533 Bunga bersih yang diterima siska adalah |
= = |
465.495.000 30 15.516.500 127.533 25.507 102.026 |
|||
Dari
perhitungan tersebut, jurnal yang dibuat oleh Bank Bima Surabaya adalah sebagai
berikut:
Jurnal
30 mei 2006
|
Tanggal |
Keterangan |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
30 |
Beban bunga tabungan Tabungan
siska |
127.533 |
127.533 |
Jurnal
Atau Beban Pajak Tabungan
|
Tanggal |
Keterangan |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
30 |
Tabungan siska Utang
PPh |
16.438 |
16.438 |
C.
PENGERTIAN
WADIAH
Ada dua definisi
wadiah yang dikemukakan oleh ahli fiqih. Pertama ulama Mazhab Hanafi
mendefinisikan wadiah dengan mengikutsertakan orang lain dalam memelihara
harta, baik dengan ungkapan yang jelas, melalui tindakan, maupun melalui
isyarat. Misalnya, seseorang berkata pada orang lain, “saya titipkan tas saya
ini pada anda”, lalu orang itu menjawab “saya terima”, maka sempurnalah akad
wadiah. Sedangkan menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali mendefinisikan
wadiah dengan mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara
tertentu.[8]
Dalam Bahasa
Indonesia wadiah berarti titipan. Wadiah adalah akad atau kontrak antara dua
pihak, yaitu antara pemilik barang dan kustodian dari barang terrsebut. Barang
tersebut dapat berupa apa saja yang berharga atau memiliki nilai.
Tabungan Wadiah
merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni
yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak
pemiliknya. Berkaitan dengan produk Tabungan Wadiah, bank syariah menggunakan
akad Wadiah Yad Dhamanah. Dalam hal ini nasabah bertindak sebagai penitip yang
memberikan hak kepada bank syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan dana
atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau
barang tersebut. Sebagai konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap
keutuhan hart titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya
menghendaki. Disisi lain, bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari bagi
hasil penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang tersebut.
Mengingat Wadiah
Yad Dhamanah ini mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qard, maka nasabah
penitip dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk menghasilkan keuntungan
harta tersebut. Namun demikian, bank diperkenankan memberikan bonus kepada
pemilik harta titipan selama tidak disyaratkan dimuka. Dngan kata lain,
pemberian bonus merupakan kebijakan bank syariah semata yang bersifat sukarela.[9]
Akutansi Tabungan
Wadiah pada prinsipnya sama dengan akutansi mudharabah. Perbedaan akutansi
tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah adalah dlam hal insentif yang
diterima oleh nasabah. Insentif yang diberikan kepada nasabah tabungan
mudharabah nasabahnya mendapatkan bonus wadiah atau bagihasil yang bersifat
sukarela dan tidak disyaratkan dimuka.[10]
Salah satu prinsip
yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana adalah dngan menggunakan
prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini ialah wadiah.
Wadiah merupakan titipan murni yang dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.
Ada dua jenis wadiah yakni wadiah yad amanah dan wadiah yad dhomanah.[11]
D.
WADIAH
YAD AMANAH
Wadiah jenis ini
memiliki karakteristik sebagai berikut.
1)
Harta
atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima
titipan.
2)
Penerima
titipan hanya berfungsi sebagai amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk
menjaga barang yang ditipkan tanpa boleh memanfaatkannya.
3)
Sebagai
konsekuensi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang
menitipkan.
4)
Mengingat
barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima
titipan, aplikasi perbangkan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah
jasa penitipan atau safe deposit box.
Dengan
konsep wadiah yad amanah, pihak yang menerima titipan tidak oleh menggunakan
dan meanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak penerima titipan dapat
membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipa.
Bank
bertindak sebagai trustee dan menjaga barang tersebut. Bank tidak menjamin
pengambilan barang tersebut dalam hal barang tersebut hilang atau rusak karena
pencurian, kebakaran, kebanjiran atau musibah alam lainnya asalkan bank telah
melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk mengamankan barang tersebut.
Kustodian atau bank wajib melindungi barang titipan tersebut dengan cara:
1)
Tidak
mencampurkan atau menyatukan barang titipan tersebut dengan lain yang berada
dibawah titipan bank tersebut.
2)
Tidak
menggunakan barang tersebut.
3)
Tidak
membebankan fee apapun untuk menyimpan barang tersebut. Barang yang dititipkan
harus dijaga sedemikian rupa sehingga tidak akan hilang atau rusak. Antara
jenis barang yang ditipkan tidak boleh dicampur , tetapi dipisahkan
penyimpanannya. Misalnya, barang berupa uang hendaknya terpisah dengan barang
berupa emas atau perak.[12]
Barang
atau aset yang dititipkan adalah sesuatu
yang berharga yang dapat berupa,uang,barang,dokumen,surat berharga atau barang
berharga lainnya.Pihak penyimpan dana sebagai peneima kepercayaan berarti bahwa
ia tidak diharuskan bertanggung jawab jika sewaktu dalam penitipan terjadi
kehilangan atau kerusakan pada barang atau aset titipan,selama hal ini bukan
akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara
barang atau aset titipan.biaya penitipan boleh dibebankan kepada pihak penitip
sebagai konpensasi atas tanggung jawab pemeliharaan.Dengan prinsip ini,pihak
penyimpan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan barang/ aset yang
dititipkan melainkan hanya menjaganya.[13]
E.
WADIAH
YAD DHOMANAH
Bank sebagai
kustodian menjamin bahwa barang yang dititipkan itu tetap berada didalam
penyimpanan kustodian. Dalam hal ini, bank sebagai kustodian menganti barang
yang ditipkan itu kepada pemiliknya itu apabila barang tersebut hilang atau
rusak. Berdasarkan perjanjian antara bank dan nasabah, nasabah mempertahankan
bank untuk menggunakan barang yang dititipkan itu asalkan penggunaannya harus
sesuai dengan prinsip syariah dengan syarat bank harus mengganti keuntungan dan
kerugian yang terjadi terkait dengan penggunaan barang tersebut dan kerugian
yang merupakan akibat pengunaan barang itu menjadi milik dan tanggung jawab
bank. Bank dapat memberian inentif kepada nasabah dalam bentuk bonus asalkan
jumlahnya tidak disetujui sebelumnya dan harus diberikan secara sukarela.
Dalam pemberian
jasa bank syariah, wadiah yad dhomanah digunakan oleh bank syariah untuk
menghimpun atau memobilisasi dana simpanan nasabah dalam bentuk rekening giro (current
account), rekening tabung (saving account), dan rekening deposito (invesment
account atau time deposit account).Wadiah yad dhomanah memiliki
karakteristik sebagai berikut:
a)
Harta
dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima
titipan.
b)
Karena
dimanfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat
menghasilkan manfaat. Sekalipun demikian, tidak ada keharusan bagi penerima
titipan utnuk memberikan hasil pemanfaatkan kepada si penitip.
c)
Produk
perbangkan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan.
d)
Bank
konvensioanal memberikan jasa giro sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan
presentase yang telah ditetapkan. Adapun pada bank syariah, pemberian bonus
(semacam jasa giro) tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan
dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda trimakasih.
e)
Jumlah
pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenanangan manajemen bank syariah karena
pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan.
f)
Produk
tabungan juga dapat menggunakan akad wadiah karena pada prinsipnya tabungan
mirip dengan giro, yaitu simpanan yang bisa diambil setiap saat. Perbedaannya,
tabungan tidak dapat ditarik dengan cek atau alat lainnya yang dipersamakan.[14]
F.
PERHITUNGAN
BONUS WADIAH
Atas kehendak bank
syariah itu sendiri, tanpa ada perjanjian sebelumnya dengan pemilik uang, bank
dapat memberikan semacam bonus kepada para nasabah wadiah. Bonus tersebut
disebut pula dengan istilah ‘athaua, atau hibah, atau premium, dalam hal ini,
praktik wadiah di bank syariah sejalan dengan pendapat ulama Mazhab Hanafi dan
Mazhab Maliki. Perhitungan bonus bank syariah dilakukan sebagai berikut:
Saldo giro wadiah
fuad di Bank B adalah rp. 1.000.000,- (saldo minimum untuk mendapatkan bonus).
Bonus yang diberikan bank kepada nasabah giro wadiah adalah 25%. Dirumuskan
total saldo rata-rata dan giro wadiah dibank B sebesar rp. 200.000.000,- dan
keuntungan bank yang peroleh dari giro wadiah sebesar rp. 6.000.000,-. Pada
akhir bulan, nasabah giro mendapat bonus sebagai berikut:
![]()
Sementara itu, Khir Et Al. Mengugnkapkan
terdapat dua metode untuk menghintung besarnya hibah (bonus). Kedua metode tersebut adalah accumulated daily average
method dan daily balance method.
a.
Accumulated
Daily Average Method
metode
ini untuk menghintung besarnya rata-rata akumulasi saldo rekening. Caranya
adalah dengan menggunakan rumus:![]()
Setelah
memperoleh MADB dapat diketahui beberapa besarnya keuntungan dari bulan yang
besangkutan dengan cara menggunakan rumus sebagai berikut:
![]()
Keterangan:
|
MADB |
: |
Total
saldo untuk satu tahun dibagi dengan jumlah hari kalender dari bulan yang
bersangkutan, misalnya untuk bulan maret jumlah hari kalender adalah 31 hari. |
|
Profit
rate |
: |
Tingkat
keuntungan yang ditentukan oleh bank guna pendistribusian keuntungan antara
bank dan nasabah (profit rate is the rate derived by the bank of profit distribution). |
|
No.
Of days |
: |
Jumlah
hari kalender yang sesungguhnya pada bulan yang bersangkutan. |
Kalkulasi tersebut
didasarkan pada kebijakan bank dan tidak diketahui sebelumnya pada saat dana
simpanan tersebut ditempatkan di bank. Presentase keuntungan dapat diperoleh
bedasarkan keuntungan yang dihasilkan dari dana simpanan pada bulan sebelumnya.
Perhitungan keuntungan tersebut dapat didasarkan pada rata0rata saldo harian
dari rekening tersebut dapat didsarkan pada rata-rate saldo harian dari rekening
tersebut dan pengkreditan keuntungan (crediting of profit) dapat
dilakukan secara bulanan atau setengah tahunan. Pengkreditan keuntungan dapat
bervariasi antara bank yang satu dengan bank yang lain.
b.
Daily
Balance Method
Metode
ini digunakan untuk menghintung jumlah keuntungan (profit) caranya dengan
menggunakan rumus sebagai berikut:
Profit Amount = P x R x T
Keterangan:
|
P |
: |
Principal
adalah saldo rekening nasabah,
misalnya saldo pada akhir .hari |
|
R |
: |
Profit
rate adalah
tingkat keuntungan yang ditentukan oleh bank guna pendistribusian keuntungan
antara bank dengan nasabah. |
|
T |
: |
Jumlah
hari yang sesungguhnya pada bulan yang bersangkutan dibagi 365. |
Kalkulasi diatas biasanya digunakan
untuk menghintung keuntungan harian dan pengkreditan keuntungan tersebut dapat
dilakukan secara bulanan (setiap blan) atau setengah tahunan (6 bulan sekali).
Pengkreditan keuntungan dapat bervariasi antara bank satu dengan bank lainnya.[15]
Contoh
perhitungannya untuk menghintung keuntungan nasabah dalam hal nasabah memilki
rekening tabungan (saving account) dengan menggunakan rumus menurut accumulated
baily avegare method. Misalnya andi membuka suatu rekening tabungan pada bank
ABC. Pada tanggal 1 juni 2010. Saldo yang ada pada rekening tabungan tersebut
dari hari ke hari terlihat dalam tabel sebagaimana dalam tabel berikut ini.
Tingkat presentase hibah dikemukakan 5% dan perhitungan hibah yang dikreditkan
ke dalam rekening andi dihitnung sebagaimana dibawah ini:
|
TABEL 1 |
|||
|
Contoh Saldo Harian Rekening Tabungan |
|||
|
Tanggal |
Saldo Harian (Rp) |
Tanggal |
Saldo Harian |
|
1 |
10.000 |
17 |
6.800 |
|
2 |
5.000 |
18 |
6.400 |
|
3 |
1.000 |
19 |
1.290 |
|
4 |
2.000 |
20 |
8.000 |
|
5 |
3.000 |
21 |
2.350 |
|
6 |
3.000 |
22 |
3.000 |
|
7 |
3.000 |
23 |
4.500 |
|
8 |
3.000 |
24 |
4.000 |
|
9 |
5.000 |
25 |
2.000 |
|
10 |
5.000 |
26 |
6.000 |
|
11 |
5.000 |
27 |
3.000 |
|
12 |
5.000 |
28 |
4.500 |
|
13 |
7.500 |
29 |
4.000 |
|
14 |
2.500 |
30 |
3.000 |
|
15 |
3.500 |
|
|
|
16 |
4.500 |
Total |
126.840 |
Monthly daily average balance = rp. 126.840 / 30 = Rp. 4228

![]()
17,375
Dengan
demikian, jumlah hibah yang akan dikreditkan kedalam rekening andi pada tanggal
30 juni adalah sebesar Rp. 17,375. [16]
Dalam hal bank berkeinginan untuk memberikan bonus wadiah, berapa
metode yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
·
Bonus
wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadiah dikendalikan dengan
saldo terendah bulan yang bersangkutan.

·
Bonus
wadiah atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadiah dikendalikan
dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.

·
bonus wadiah atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadiah
dikendalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali efektif.
Misalkan pada tanggal 6 juni 20XA, santi nasabah tabungan wadiah
Bank Peduli Syariah (BPS). Menerima bonus wadiah sebesar Rp. 20.000. maka
jurnalnya sebagai berikut.
|
Tanggal |
Rekening |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
6/06/20ZA |
Db. Beban bonus tabungan wadiah |
20.000 |
|
|
|
Kr. Tabungan wadiah-santi |
|
20.000 |
G.
TABUNGAN
MUDHARABAH
Tabungan mudharobah
adalah tabungan yang dijalankan berdsarkan akad akad mudharobah.mudharabah
mempunyai dua bentuk,mudharabah mutlaqah dan mudharobah muqayyadah yang
perbedaannya ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan oleh pemilik dana
kepada Bank dalam mengelola hartanya.Bank syariah mempunyai kuasa untuk
melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
serta mengembangkannya,termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain.
Dari hasil
pengelolaan dana mudhorobah ,Bank syariah akan membagihasilkan kepada pemilik
dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad
pembukaan rekening. Dalamengelola dana trsebut bang tidak bertanggung jawab
terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya.namun apabila yang
terjadi adalah mis manajemen (salah urus)
maka pihak Bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersabut.
Dalam mengelola
harta mudhorobah,Bank menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan
nisbah keuntungan yang menjadi haknya.Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,PPH
bagi hasil tabungan mudharaabah dibebankan lansung kerekening tabungan
mudharabah pada saat perhitiungan bagi hasil.
Perhitungan bagi
hasil tabungan mudharabah dilakukan berdasarkan saldo rata-rata harian yang
dihitung ditiap akhir bulan dan dibuku awal bulan berikutnya.
![]()
Dalam
memperhitungkan bagi hasil tabungan mudharabah tersebut hal-hal yang perlu
diperhatikan adalah sebagai berikut :
1.
Hasil
perhitungan bagi hasil dalam angka satuan bulat tanpa mengurangi hak nasabah .
2.
Pembulatan
keatas untuk nasabah .
3.
Pembulatan
kebawah untuk bank.
4.
hasil
perhitungan pajak dibulatkan keatas sampai puluhan terdekat.[17]
Dalam hal
pembayaran bagi hasil,Bank syariah menggunakan metode end of month,yaitu :
·
Pembayaran
bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan secara bulanan.
·
Bagi
hasil bnulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif termasuk tanggal
tutup buku,tetapi tidak termasuk
tanggal pembukaan tabungan.
·
Bagi
hasil bulan terakhir dihiyung secara
proporsional hari efektif.tingkat bagi hasil yang dibayarkaan adalah bagi hasil
tutup buku bulan terakhir.
·
Jumlah
hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan (28 hari,29
hari,30 hari dan 31 hari).
·
Bagi
hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya
sesuai dengan permintaan nasabah.
Dari
pembahasan diatas, dapat diartikan beberapa ketentuan umum tabungan mudharabah
sebagai berikut:
-
Dalam
transaksi ini, nasabah bertindak sebgai shaibul maal atau pemilik dana, dan
bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
-
Dalam
kepastiannya sebgai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk
didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
-
Modal
harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
-
Pembagian
keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk hibah dan dituangkan dalam bentuk akad
pembukaan rekening.
-
Bank
sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah
keuntungan yang menjadi haknya.
-
Bank
tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang
bersangkutan.[18]
1.
Transaksi
Penambahan Tabungan Mudharabah
Beberapa transaksi terkait tabungan
mudharabah dapat mengakibatkan bertambahnya saldo tabungan mudharab. Transaksi
antara lain adalah setoran tunai nasabah, transfer dari kantor cabang lain ke
rekening nasabah, transfer dari bank lain ke rekening nasabah, dan penerimaan
bagii hasil mudharabah ke rekening nasabah. Berikut adalah ilustrasi transaksi
yang mengakibatkan bertambahnya rekening tabungan mudharabah nasabah.
Transaksi
penambahan saldo rekening tabungan mudharabah
|
02 jun 20XA |
Bank murni syariah (BMS) cabang Yogyakarta menerima setoran tunai
pembukaan tabungan mudharabah atas nama Adila sebesar Rp. 3.500.000. |
|
08 jun 20XA |
Adila menerima transfer dari nasabah BMS cabang Solo sebesar Rp.
500.000. |
|
17 jun 20XA |
Adila menerima kiriman dari nasabah Bank Pedulu Syariah (BPS)
sebesar Rp. 1.500.000. |
|
31 jun 20XA |
Adila menerima bagi hasil tabungan mudharabah dari BMS sebesar
Rp. 20.000. |
Jurnal
untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut.
|
Tanggal |
Rekening |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
02/06/XA |
Db Kas |
3.500.000 |
|
|
|
Kr
Tab. Mudharabah - Adila |
|
3.500.000 |
|
08/06/XA |
Db RAK cabang Solo |
500.000 |
|
|
|
Kr
Tab. Mudharabah - Adila |
|
500.000 |
|
17/06/XA |
Db Giro pada Bank Indonesia |
1.500.000 |
|
|
|
Kr
Tab. Mudharabah - Adila |
|
1.500.000 |
|
31/06/XA |
Db Hak pihak ketiga atas basil |
20.000 |
|
|
|
Kr
Tab. Mudharabah - Adila |
|
20.000 |
Untuk transaksi yangbersifat transfer
antar kantor, dalam prakik perbangkan biasa digunakan rekening sementara dengan
nama rekening anatar kantor (RAK), seperti dapat dilihat pada jurnal transaksi
tanggal 8 juni. Adapaun untuk transaksi yang melibatkan transaksi antar bank
yang berbeda, biasanya diselesaikan dalam mekanisme yang difasilitasi oleh Bank
Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Mekanisme ini biasanya
disebut dengan kliring. Pada transaksi kliring, semua penerimaan dari atau
pembayaran kepada bank lain dilakukan melalui rekening giro pada Bank
Indonesia, seperti yang terlihat pada jurnal transaksi tanggal 17 juni.
2.
Transaksi
Pengurangan Tabungan Mudharabah
Beberapa
transaksi yang dapat mengakibatkan berkurangnya saldo tabungan mudharabah
adalah penarikan tunai oleh nasabah, transfer ke krekening lain pada bank yang
sama, transfer kepada nasabah bank lain, serta penarikan biaya administrasi
tabungan, pajak, dan lainnya oleh bank. Berikut adalah ilustrasi transaksi yang
mengakibatkan berkurangnya saldo rekening tabungan mudharabah nasabah.
Transaksi
pengurangan saldo rekening tabungan mudharabah
|
07 jun 20XA |
Adila, nasabah Bank Murni Sayariah (BMS) cabang Yogyakarta
menarik tunai tabungan mudharabah sebesar Rp. 1.500.000 |
|
11 jun 20XA |
Adila, mentransfer sebesar Rp. 500.000 dari rekening nya ke
rekening tabungan nasabah BMS cabang lain. |
|
14 jun 20XA |
Adila, mentransfer sebesar Rp. 250.000 dari rekening nya ke
rekening giro nasabah Bank Syariah Muhamadiyah (BSM). |
|
31 jun 20XA |
Potongan tabungan udharabah Adila untuk administrasi tabungan
sebesar Rp. 2000 dan pajak sebesar Rp. 4000 (20% dari bagi hasil yang
diterima sebesar Rp. 20.000 pada transaksi kasus sebelumnya. |
Jurnal
untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut.
|
Tgl |
Rekening |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
|
07/06/xa |
Db Tab.mdharabah - Adila |
1.500.000 |
|
|
|
Kr
Kas |
|
1.500.000 |
|
11/06/xa |
Db Tab.mdharabah - Adila |
500.000 |
|
|
|
Kr
Rak cabang solo |
|
500.000 |
|
14/06/xa |
Db Tab.mdharabah - Adila |
1.500.000 |
|
|
|
Kr
giro pada Bank Indonesia |
|
1.500.000 |
|
31/06/xa |
Db Tab.mdharabah - Adila |
2.000 |
|
|
|
Pndptan
adminstrasi tab. mdrabah |
|
2.000 |
|
|
Db Tab.mdharabah - Adila |
4.000 |
|
|
|
Titipan
kas negara –pajak tabungan |
|
4.000 |
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Tabungan Wadiah merupakan
tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah,yakni titipan murniyang harus
dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.
Akad yang digunaka
Tabungan
mudharobah adalah tabungan yang dijalankan berdsarkan akad akad mudharobah.mudharabah
mempunyai dua bentuk,mudharabah mutlaqah dan mudharobah muqayyadah yang
perbedaannya ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan oleh pemilik dana
kepada Bank dalam mengelola hartanya.
Menurut
undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, Tabungan adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepaakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat
laiinya yang dipersamakan dengan itu.
Tabungan merupakan
jenis sipanan yang sangat dikenal oleh masyarakat, karena sejak sekolah sudah
dikenal masyarakat, anak-anak sudah dikenalkan dengan tabungan sejak dibangku
sekolah. Meskipun masih bersifat menabung disekolah. Dalam perkembangan zaman,
masyarakat saat ini justru membutuhkan ban sebagai tempat menyimpan uangnya.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman A
Karim, 2010, Bank Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo.
Hasan Abdulah
Al-Amin, 1988, al-Mudharabah Asy-Syar’iyyah Wa Tatbiqatuha Al-Haditsah, Jeddah:
IRTI, IDB.
Ismail, 2010, Akuntasi
Bank Teori Dan Aplikasi Dalam Rupiah, Jakarta: kencana.
Rizal Yaya, Aji
Erlangga Martawireja, Ahim Abdurahm, Akutansi Perbangkan
Syariah Teori
Dan Praktik Kontenporer, 2009, Jakarta: Salemba empat.
Sutan Remy
Sjahdeini, 2014, Perbangkan Syariah: Produk-Produk Dan Aspek Hukumnya,
,Jakarta: Kencana.
Syafi’i
Antonio, Muhamad, 2001, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik, Jakarta, Gema
Insani.
http://fitrianiazwar.blogspot.co.id/2012/06/tugasterstruktur-dosenpembimbing.html
(18 juni 2012)
[1] Ismail, Akuntasi Bank Teori Dan Aplikasi Dalam Rupiah,
(Jakarta: Kencana, 2010), Hlm.48
[2] Hasan Abdulah Al-Amin, Al-Mudharabah Asy-Syar’iyyah Wa Tatbiqatuha
Al-Haditsah (Jeddah: IRTI, IDB, 1988), Hlm. 257
[3] Ibid, Ismail, hlm. 50
[4] Ibid, hlm 51
[5][5] Ibid, hlm. 55
[6] Ibid, hlm 57
[7] Ibid, hlm. 60
[8] Sutan Remy Sjahdeini, Perbangkan Syariah: Produk-Produk Dan Aspek
Hukumnya, (Jakarta: Kencana, 2014), Hlm. 351
[9] Adiwarman A Karim, Bank Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo,
2010), Hlm.345-346
[10] Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja, Ahim Abdurahm, Akutansi
Perbangkan Syariah Teori Dan Praktik Kontenporer, (Jakarta: Salemba Empat,
2009), Hlm.109
[11] Syafi’i Antonio, Muhamad, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik,
(Jakarta, Gema Insani, 2001), Hlm. 148
[12] Ibid, Sutan remy sjahdeini, hlm. 352
[13] http://fitrianiazwar.blogspot.co.id/2012/06/tugasterstruktur-dosenpembimbing.html
(18 juni 2012)
[14] Ibid, Syafi’i antonio, muhamad, hlm. 149
[15]Ibid, Sutan remy sjahdeini, hlm.
356
[16] Ibid, Sutan remy sjahdeini, hlm.357
[17] Ibid, Adiwarman a karim, hlm. 348
[18] Ibid, Adiwarman a karim, hlm 349
Tidak ada komentar:
Posting Komentar