Selasa, 04 Januari 2022

MAKALAH SIMPANAN GIRO

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang Masalah

Perbankan memiliki peran cukup penting dalam mendorong petumbuhan perekonomian suatu negara. Dalam menylesaikan suatu kewajiban pembayaran diantara anggota masyarakat ataupun instansi dapat menggunakan berbagai cara. Selain menggunakan mata uang yang berlaku dalam negara tersebut sebagai alat pemnayaran yang sah, dapat juga menggunanak suatu warkat berdasarkan kesepakatan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pembayaran tersebut. Uang rupiah yang beredar di negara indonesia meruapakan alat pembayaran yang sah. Cara penyelesaian kewajiban pembayaran yang lain dapat menggunakan kesepakatan dari pihak- pihak terkait, misalnya menggunakan barter (tukar menukar). Di kenal juga istilah dalam perbankan indonesia yaitu transaksi dengan menggunakan giro dan bilyet giro. Cek dan giro bilyet dalam menggunakannya berkaitan dengan rekening pada bank (rekening giro). Dengan demikian, giro, cek, dan bilyet giro merupakan bagian yang saling terkait dalam kegiatan perbankan di indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PENDAHULUAN

 

A.    Pengertian simpanan giro

Simpanan giro merupakan simpanan yang berasal dari masyarakat atau dana pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan sarana penarikan berupa cek dan bilyet giro atau sarana lainnya. Simpanan giro lebih dikenal dengan nama giro dapat ditawarkan kepada seluruh masyarakat baik perorangan maupun badan usaha sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening giro. Giro sangat bermanfaat bagi masyarakat yang melakukan yang melakukan aktivitas usaha, karena pemegang rekening giro akan banyak mendapat kemudahan dalam melakukan transaksi usahanya. Pemilik rekening giro di bank pada dasarnya sama dengan memilki uang tunai, karena fungsi rekening giro sama dengan memiliki uang tunai. Pemiliki rekening giro dapat dengan mudah melakukan transaksi bisnisnya melakukan pembayara denngan cek, atau bilyet giro.

Undang-undang perbankan  No. 10 tahun 1998 mendefinisikan simpanan giro adalah simpana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan atau yang lainnya[1].

Menurut Dendawijaya (2000:56), dalam pelaksanaanya, giro ditatausahakan oleh bank dalam suatu rekening  yang disebut dengan rekening koran. Jenis rekening giro ini dapat berupa:

a.       Rekening atas nama perorangan

b.      Rekening atas nama badan usaha/lembaga

c.       Rekening bersama atau gabungan.

 

B.     Akuntansi Giro

Akuntansi giro merupaka catatan yang terkait dengan transaksi yang terjadi pada rekening giro. Pencatatan transaksi rekening giro dapat terjadi pada saat pembukuan, setoran runai, pemindahbukuan, setoran kliring, penarikan tunai maupun penarikan kliring dan transaksi lainnya. Pencatatan akuntani giro diatur sebagai berikut:

1.      Transaksi rekening giro diakui sebesar nominal uang yang disetorkan oleh nasabah atau yang ditarik/dicairkan.

2.      Setoran giro dapat dilakukan secara tunai dan non tunai. Dalam hal setoraan dilakukan secara tunai, maka setotran tersebut diakui saat uang diterima. Dalam hal setoran dilakukan secara non tuanai (setoran kliring), maka setoran tersebut diakui setelah kliring efektif, yaitu setelah setoran berhasil ditagihkan ke bank tertagih.

3.      Bank akan memberikan imbalan kepada pemegang rekenong giro. Besarnya imbalan tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Imbalan yang berasal dari rekening giro disebut dengan jasa giro.

4.      Dalam hal rekening giro bersaldo negatif, maka bank dapat meberikan kredit overdraf, yaitu kredik yang diberikan untuk memberikan tambahan dana kerening giro nasabah.

 

C.    Pembukuan rekening giro

Pembukuan rekening giro dapat dilakukan oleh nasabah dengan mengisi formulir pembukuan rekening yang telah di sediakana oleh bank[2]. Syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah adalah sekurang-kurangnya sebagai berikut:

1.      Calon nasabah tidak tercantum dalam daftar hitam bank indonesia (DHBI).

2.      Memiliki nomor poko wajib pajak (NPWP).

3.      Persyartan lain yang disediakan oleh bank.

4.      Jumlah minimal setoran dan minimal saldo pengendapan.

Setelah persyareatan terpenuhi maka nasabah dapat membuka simpana giro dan melakukan setoran pertama yang jumlah setoran minimalnya tergantung pada masing-masing bank, sebagai contoh:

Pada tanggal 12 April 2006 PT Yudhistira membuka rekening giro di Bank Bima Surabaya dengan setoran pertama sebesar Rp. 5.000.000 secara tunai. Pada saat yang sama PT Yudhistira membeli 25 lembar buku cek dan 25 lembar buku bilyet giro degan harga masing-masing sebesar Rp. 100.000 pembelian buku cek dan bilyet giro di debit dari saldo rekening giro PT Yudhistira.

Dari transaksi di atas maka jurnal yang di buat adalah:

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

16

Kas

 

5.000.000

 

 

Giro- PT Yudhistira

 

 

5000.000

 

(mencatat setoran awal Rekening Giro

 

 

 

16

Giro- PT Yudistira

 

200.000

 

 

Pendapatan Buku Cek & GB

 

 

 

 

(mencatat pembelian buku Cek %GB

 

 

200.000

 

Dari transaksi penbukuan rekening giro PT Yudhistirs dengan jumlah  setoran awal sama dengan Rp. 5.000.000 dan pembelian buku cek BG tersebut sebesar 200.000 maka pada bulan laporan (30 April 2006) bank akan membuat laporan rekening giro atau disebut juga laporan rekening koran PT Yudhistira per 30 April 2006[3].

Laporan rekenig koran diperlukan oleh nasabah untuk mengetahui transaksi-transaksi yang terjadi pada rekenign giro selama satu bulan. Dari data mutasi pada rekening koran, dapat diketahui bahwa saldo rekening giro PT Yudhistira per 30 April 2006 sebesar 4.800.000

 

PT Yudistira

Laporan Rekening Giro

Per 30 april 2006

Tgl

Keterangan

Mutasi

Saldo

Debit

Kredit

16

Setoran Tunai

 

5.000.000

5.000.000

16

pembelian buku cek &GB

200.000

 

4.800.000

 

D.    Setoran

Setoran merupakan aktivitas yang dilakukan oleh pemegang rekening giro untuk meyetorkan sejumlah uang tunai dengan maksud untuk menambah jumlah saldo rekening gironya. Setoran dapat dilakukan secara tunai dan setoran nontunai (kliring dan pemindahbukuan).

1.      Setoran Tunai.

Setoran tunai yaitu setoran yang dilakukan denagn menyerahkan sejumlah uang kepada bank dan/atau jasa dengan menggukan cek yang diterbitkan oleh bank itu sendiri[4].

Contoh:

Pada tanggal 21 April 2006 PT Yudhistira setor uang tuani sebesar Rp. 15.000.000 di bank Bima Surabaya untuk menambah saldo gironya.

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

21

Kas

 

15.000.000

 

 

Giro PT-Yudistira

 

 

 

 

Mencatat setoran Tunai

 

 

15.000.000

 

Dengan adanya setoran tunai tersebut, maka pada akhir bulan PT Yudhistira akan menerima rekening koran/rekening giro per 30 April 2006 seperti pada contoh dibawah ini, dan informasi rekening giro tersebut  dapat diketahui saldo rekening giro PT Yudhistira per 30 April 2006 sebesar Rp. 19.800.000

PT Yudistira

Laporan rekening giro

Per 30 april 2006

Tgl

Keterangan

Mutasi

Saldo

Debit

Kredit

16

setoran Tunai

 

5000.000

5000.000

16

pembelian buku cek dan GB

200.000

 

4.800.000

16

setoran Tunai

 

15.000.000

19.800.000

 

2.      Setoran Non Tunai

Setoran non tunai merupakan setoran yang tidak dilakukan secara tunai kepada bank. Setoran nontunai dapat berasal dari transaksi berikut:

a.       Pemindahbukuan antar rekening dalam cabang bank yang sama.  Pemilik rekening gro menerima setoran dari pemindhan dana dari rekening lain pada cabang bank yang sama. Rekening lain tersebut bisa berasal darirekening giro atau rekening tabungan. Dengan adanya setoran dari rekening lain, maka setoran tersebut akan menambah jumlah saldo rekening giro nasabah[5].

Contoh:

Anton adalah pemegang rekening giro Bank Bima Surabaya. Pada tanggal 26 April 2006 Anton memindahkan dananya di Bank Bima Surabaya sebesar 2.000.000 untuk keuntungan rekening giro PT Yudhistira, pemegang rekening giro di Bank Bima Surabaya.

Dari transaksi tersebut maka jurnal yang dibuat adalah:

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

26

Giro – Anton

 

2.000.000

 

 

Giro - PT Yudistira

 

 

2.000.000

 

(Pemindahan Dana dari Rekening Giro Antom

 

 

 

 

Saldo rekening Giro Anton akan berkurang sebesar Rp. 2.000.000 karena ada pendebitan rekeningnya dan dipindahbukukan ke rekening giro PT Yudhistira. Sebaliknya saldo giro Yudhistira akan bertambah sebesar Rp. 2.000.000 karena telah menerima dana dari rekening giro Anton.

a.       Pemindahan dari bank yang sma tetapi berasal dari cabang yang berbeda.

Pemegang rekening giro mendapatkan kiriman dana dari cabang lain. Kiriman dana tersebut melibatkan dua cabang, maka pencatatan yang dilakukan adalah terkait dengan akun rekening antar kantor (RAK) masing-masing cabang. Akun rekening antar kantor digunakan untuk mencatat transaksi antar bank yang sama tetapi pada kantor cabang yang berbeda[6].

Contoh:

Dinaria adalah pemegang rekening giro Bank Bima Malang. Pada tanggal 26 April 2006 Dinaria memindahkan dananya dari bank Bima Malang sebesar Rp. 3.000.000 untuk keuntungan rekening PT Yudhistira di Bank Bima Surabaya.

 

 

 

 

Dari transaksi di atas, maka jurnal yang dibuat di Bank Bima Malang adalah:

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

26

Giro- Dinaria

 

3.000.000

 

 

RAK- Cabang Surabaya

 

 

3.000.000

 

pemindahan dana ke Surabaya

 

 

 

 

Dari transaksi tersebut, maka jurnal yang dibuat oleh Bank Bima Surabaya adalah:

Tgl

Keterangan

Ref.

Debit

Kredit

26

RAK- Cabang Malang

 

3.000.000

 

 

Giro-PT Yudistira

 

 

3.000.000

 

pemindahan dana dari malang

 

 

 

 

b.      Penerimaan transfer atau kiriman dari bank lain.

Bank menerima kiriman uang dari bank alin yang masih dalam wilayah kliring yang sama.

Kirimn uang dari bank lain dalam wilayah klirig yang sama, pencatatannya akan berpangaruh pada akun “giro pada bank indonesia.” Kiriman uang dari bank lain diluar wilayah kliring dapat berpengaruh pada akun “giro pada bank indonesia” atau “akun rekening antar kantor”. Hal ini berpengaruh pada mekanisme pengiriman uang yang dilakukan oleh bank pengirim[7].

Contoh:

Pada tanggal 26 Aprl 2006 Bank Bima Surabaya menerima kiriman uang dari abank Niaga Surabaya sebesar Rp. 5.000.000 untuk keuntungan rekening giro PT Yudhistira.

Dari transaksi tersebut, maka jurnal yang di buat di Bank Bima Surabaya adalah:

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

26

giro pada Bank Indonesia

 

5.000.000

 

 

RAK-Cabang Surabaya

 

 

5.000.000

 

Mencatat Transfer masuk

 

 

 

 

Kiriman uang dari bank lain dari luar wilayah kliriring, maka kiriman uang tersebut dapat dilakukan melalui bank pengiurim di kota tujuan, atau pengiriman langsung melalui bank yang dituju di kota pengirim.

Contoh:

Pada tanggal 26 April 2006 Bank Bima Surabaya menerima kiriman uang dari Bank Niaga Malang sebesar 5.000.000 untuk keuntungan rekening giro PT Yudhistira.

Bank Niaga mengirim dana langsung ke Bank Bima Malang, maka mekanisme pengiriman uangnnya adalah Bank Niaga Cabang Malang mengirim dana ke Bank Bi,ma cabang melalui lembaga klring wilayah Malang (BI Malang), kemudian Bank Bima Malang memindahbukukan dana tersebut ka Bank Bima cabang Surabaya, yang merupakan cabang bank yang dituju. Dengan demikian, maka transaksi kliring dilakukan di wilayah klring Malang (BI Malang)[8].

Jurnal yang dibuat Bank Bima Malang:

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

26

giro pada Bank Indonesia

 

5.000.000

 

 

RAK-Cabang Surabaya

 

 

5.000.000

 

Mencatat Transfer masuk

 

 

 

 

Jurnal yang dibuat:

Bank Bima Surabaya

Tgl

Keterangan

Ref.

Debit

Kredit

26

Rak-Cabang Malang

 

5.000.000

 

 

Giro-PT Yudistira

 

 

5.000.000

 

(Mencatat Pemindah Bukuan

 

 

 

 

Bank niaga langsung mengirimkan dananya dengan memindahbukuan ke Bank Niaga Surabaya. Mekanisme kiriman uangnnya adalah Bank Niaga Malang melakukan memindahbukuan dengan mendebit rekening nasabah Bank Niaga Malang dan kirimkan ke Bank Niaga Surabaya. Bank Niaga Surabaya setelah menerima pemindahbukuan dari bank Niaga Malang kemudian mentranfer dana tersebut ke Bank Bima Surabaya melalui lembaga kliring Surabaya (Bank Indonesia Surabaya). Dengan demikian maka rtansaksi kliring yang dilakukan di wilayah kliring Subaraya (Bank Indonesia Surabaya).

Jurnal yang dibuat:

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

26

Giro Pada Bank Indonesia

 

5.000.000

 

 

Giro-PT Yudistira

 

 

5.000.000

 

(mencatat transfer masuk)

 

 

 

 

c.       Setoran Kliring oleh pemegang rekening giro[9].

Nasabah menyetorkan cek atau bilyet giro yang diterbitkan oleh bank lain. Setiap transaksi yang melibatkan bank lain baik dalam wilayah klirng maupun diluar wilayah kliring, maka pencatatannya melalui akun “Giro pada Bank Indonesia”. Hal ini karena setiap ada transaksi dengan bank lain, maka terdapat perubahan saldo rekening bank di Bank Indonesia. Perubahan tersebut berpengaruh pada perubahan saldo pada akun giro pada Bank Indonesia.

Contoh:

Pada tangggal 26 April 2006 PT Yudhistira menyetorkan bilyet giro ke Bank Bima cabang Surabaya. Bilyet giro tersebut di terbitkan oleh  bank BCA Surabaya yang nilainya sebesar Rp.10.000.000 hasilnya akan menjadi keuntungan rekening gito PT Yudhistira.

Dari transaksi diatas maka jurnal yang dinuat pada saat warkat tagihan:

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

26

Rek.perantara Kliring

 

10.000.000

 

 

(mencatat setoran Kliring)

 

 

           -

 

pada saat waarkat ditagihkan

 

 

 

 

Jurnal yang dibuat bila tagihan warkat berhasil/efektif

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

26

Rek. Perantara Kliring

 

 

10.000.000

 

 

 

 

 

26

Giro-Pada Bank Indonesia

 

10.000.000

 

 

Giro-PT Yudistira

 

 

10.000.000

 

(Mencatat Kliring Efektif)

 

 

 

 

Jurnal yang dibuat bila tagihan warkat ditolak[10].

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

26

Rek.Perantara Kliring

 

    -

10.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dengan memperhitungkan setoran non tunai tersebut, maka  saldo rekening giro PT Yudhistira per 30 April 2006 adalah sebesar Rp. 44.800.000

Daftar rincian rekening giro PT Yudhistira  dapat dilihat sebagai berikut[11]:

PT Yudistira

Laporan Rekening Giro

Per 30 april 2006

Tgl

Keterangan

Mutasi

Saldo

Debit

Kredit

16

setoran tunai

5.000.000

5.000.000

16

Pembelian buku cek &BG

200.000

4.800.000

21

setoran tunai

15.000.000

19.800.000

26

Pemindahbukuan antara rekening

2.000.000

21.800.000

26

pemindahbukuan antar cabang

3.000.000

24.800.000

26

kiriman dari bank lain

5.000.000

29.800.000

26

kiriman dari bank lain

5.000.000

34.800.000

26

Setoran kliring

10.000.000

44.800.000

 

 

E.     Penarikan.

Penarikan merupakan transaksi penarikan atau pengambilan atas beban rekening giro. Dari transaksi penarikan, maka saldo rekening giro, maka saldo rekening giro nasabah akan berkurang. Penarikan dibagi menjadi dua, yaitu oenarikan tunai dan penarikan nontunai.

1.      Penarikan tunai

Penarikan tunai dalam rekening giro dapat dilakukan dengan menggunakan cek. Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.

Dalam penariakan rekenign giro secara tunai dengan menggunakan cek, maka transaksi ini akan berpengaruh pada penuurnan kas yang ada di bank.

Contoh:

Pada tanggal 27 April 2006 Anisa menarik cek yang di terbitkan oleh bank Surabaya sebesar 2.500.000 atas beban rekening giro PT Yudhistira. Dari transaksi di atas maka jurnak yang dibuat:

Bank Bima Surabaya

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kridit

27

Giro-PT Yudistira

 

2.500.000

 

 

Kas

 

 

2.500.000

 

(penarikan Cek Sendiri)

 

 

 

 

2.      Penarikan nontunai.

Penarikan nontunai merupakan penarikan yang dilakukan dengan menggunakn bilyet giro, bukti transfe dan penarikan kliring.

a.       Penarikan kliring.

Penarikan kliring terjadi dalam hal penarikan cek dan/atau bilyet giro dilakukan di bank lain, bukan bank penerbit atau bank tertarik.penarikan cek atau BG yang dilakukan pada bank lain akan berpengaruh pada akun giro pada bank indonesia[12].

 Contoh:

Pada tanggal 28 April 2006, terdapat penarikan kliring dari Bank Surya Surabaya sebesar Rp. 4.000.000 atas beban rekening giro PT Yudhistira di bank Bima Surabaya.

Bila saldo rekening giro PT Yudhistira cukup, yaitu lebih dari Rp. 4.000.000 maka penarikan kliring dari bank lain dapat dijalankan.

 

Jurnal yang dibuat:

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

28

Giro-PT Yudistira

 

4.000.000

 

 

Giro pada Bank Indonesia

 

 

4.000.000

 

(Penarikan Kliring)

 

 

 

 

Bila saldo rekening giro PT Yudhistira tidak tersedia atau kurang, misalnya saldo giro kurang dari Rp. 4.000.000 maka penarikan kliring tersebut ditolak. Atas tolakan kliring, nasabah pemegang rekening giro dikenakan denda.

Jurnal yang dibuat:

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

28

Giro-PT Yudistira

 

150.000

 

 

pendapatan komisi

 

 

150.000

 

(Komisi tolakan Kliring)

 

 

 

 

b.      Pemindahbukuan.

Pemindahbukuan dari rekening giro ke rekening tabungan pada bank yang sama. Pemindahan dana ini merupakan penarikan dana dari rekening giro dengan menggunakan cek atau bilyet giro[13].

Contoh:

Pada tangggal 28 April 2006 PT Yudhistira memindahkan dana dengan mendebit rekening gironya untuk keuntungan rekening tabungan Ira sebesar Rp. 1.000.000

 

 

Dari transaksi diatas, maka jurnal yang dibuat:

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

28

Giro-PT Yudistira

1.000.000

 

Tabungan-Ira

1.000.000

 

(pemindahbukuan)

 

Transfer ke bank lain dengan penarikan dana dari rekening giro nasabah. Transfer ini dlakukan dengan penarikan dana yang bersal dari rekening giro dengan menggunakan sarana penarikan berupa cek, atau bilyet giro.

Contoh:

Pada tanggal 30 April 2006 PT Yudhistira mentransfer dananya dengan mendebit rekening gironya untuk keuntungan rekening nasabah Bank Surya Burabaya sebesar Rp. 2.000.000

Dari transaksi diatas, maka jurnal yang dibuat[14]:

Tgl

Keterangan

Ref

Debit

Kredit

28

Giro PT Yudhidtira

Giro Pada BI

(Transfer Keluar)

 

2.000.000

 

2.000.000

 

Dengan menggunakan contoh diatas, maka saldo giro PT Yudhistira per 30m April 2007 adalah sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

PT Yudhistira

Laporan Rekening Giro

Per 30 April 2006[15]

Tgl

Keterangan

Mutasi

Saldo

Debit

kredit

16

setoran Tunai

5.000.000

5.000.000

16

Pembelian Buku cek & BG

200.000

4.800.000

21

setoran Tunai

15.000.000

19.800.000

26

Pemindahbukuan Antar rekening

2.000.000

21.800.000

26

pemindahbukuan antar cabang

3.000.000

24.800.000

26

kiriman dari Bank lain

5.000.000

29.800.000

26

kiriman dari Bank lain

5.000.000

34.800.000

26

setoran Kliring

10.000.000

44.800.000

27

penarikan House Cheque

2.500.000

42.300.000

28

penarikan Kliring

4.000.000

38.300.000

28

Transfer Antar Rekening

1.000.000

37.300.000

30

Transfer ke Bank lain

2.000.000

35.300.000

beban Jasa Giro

26.466

35.326.466

Pajak

5.293

35.321.173

 

 

 

 

 

F.     Penghitungan Jasa Giro

Bank memberikan imbalan berupa jasa giro kepada nasabah pemilik rekening giro. Penghitungan jasa giro pada umumnya dihitung dengan menggunakan saldo harian, bank akan menghitung menghitung jasa giro berdasarkan saldo mengendap dikalikan dengan jumlah hari pengendapan saldo setelah di bagi dengan jumlah hari dalam satu tahun dan dikalikan persentase jasa giro.

Penghitungan jasa giro dapat dirumuskan sebagai berikut:

 

                       

Jasa giro =  x % Jasa Giro x Nominal Saldo

 

Jumlah hari dalam satu tahun dihitung dengan 365 hari[16].

Sesuai dengan laporan rekening giro per 30 April 2006 pada ilustrasi sebelumnya dan jasa giro 3% per tahun, maka jasa giro dapat dihitung menggunakan cara berikut:

Tgl

Jml. hari

Jml. Hari

Dalam

Setahun

% Jasa

Giro

Nominal

Saldo

Nominal Jasa Giro

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

16 -  20

21 – 15

26 – 26

27 – 27

28 – 30

 

 

5

5

1

1

3

365

365

365

365

365

 

3%

3%

3%

3%

3%

4.800.000

19.800.000

44.800.000

42.300.000

47.300.000

1.973

8.137

3.682

3.477

9.197

 

 

 

 

 

26.466

Jasa Giro PT Yudhistira per 30 April 2006 sebesar

Pajak = 20% x 26.466

Jasa Giro Bersih yang diterima PT Yudhistira sebesar

 

26.466

Jumlah hari pendapatan (kolom 2)[17], dibagi denga jumlah hari dalam satu tahun (3), dikalikan dengan persentase jasa giro (kolom 4) kemudian dikalikan dengan saldo tang mengendap, (kolom 5), hasilnya sama dengan jasa giro (kolom 6). Kolom 6 dijumlahkan mulai dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 30 April 2006. Penjumlahan dari kolom 6 merupakan jasa giro bulan April 2006, yaitu sebesar Rp.26.466. dengan asumsi pajak 20% yang ditanggung oleh pemegang rekening giro atas jasa giro yang diperoleh, maka beban pajak atas jasa giro sebesar Rp.5.293 dan jasa giro bersih yang diperoleh oleh pemegang rekening giro adalah sebesar Rp.21.173 (26.466 – Rp.5.293).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Setelah melihat pembahas di atas maka penulis dapat simpulkan, ternyata rekening giro banyak diminati dan di butuhkan untuk nasabah. Karena mereka menggap rekening giro lebih menguntungkan, karena pemegang rekening giro akan banyak mendapat kemudahan dalam melakukan transaksi usahanya. Dalam hal ini rekening giro merupakan simpanan yang berasal dari masyarakat atau dana pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan sarana penarikan berupa cek dan bilyet giro atau sarana lainnya. Simpanan giro lebih dikenal dengan nama giro dapat ditawarkan kepada seluruh masyarakatmbaik perorangan maupun badan usaha sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening giro.

 

 

 

 

                

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Halili , Sadeli, , 2009, Dasar-Dasar Kuntansi, Jakarta: Perpustakaan Nasional

Http//Ahmadsubandyuntir, /2014/04 materi-kuliah-simpanan-giro

Ismail, 2010 Akuntansi Bank, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Muhammad, 2002, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta:UPP AMP YKPN



[1] Http//Ahmadsubandyuntir,materi-kuliah-simpanan-giro/2014/04

[2] Drs. Ismail, MBA., Akuntansi Bank, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), Hal. 28

[3] Ibid.,

[4] Ibid.,

[5] Ibid.,

[6] Ibid.,

[7] Ibid.,

[8] Ibid.,

[9] Ibid.,

[10] Ibid.,

[11] Ibid.,

[12] Drs. Muhammad, M.Ag, Manajemen Bank Syari’ah, (Yogyakarta:UPP AMP YKPN, 2002), Hal. 385

[13] Ibid.,

[14] Ibid.,

[15] Ibid.,

[16] Prof. Drs. Halili M, Sadeli, M.Pd, Dasar-Dasar Kuntansi, (Jakarta: Perpustakaan Nasional, 2009), Hal. 92

[17] Ibid.,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar