BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Munculnya
perusahaan atau perbankan yang berbasis syariah menuntut adanya perangkat
akuntansi perusahaan yang berdasarkan syariah. Telah beroperasinya bisnis
berbasis syariah tentu akan menuntut adanya praktek akuntansi yang dapat
mengkover persoalan-persoalan ekonomi dan akuntansi yang sesuai dengan
syariah.
Kegiatan
operasional pada bank syariah terdiri dari kegiatan penghimpunan dana dan
penyaluran dana. Selain itu juga ada jasa-jasa perbankan lain yang disediakan
oleh bank syariah. Dalam melaksanakan kegiatan penghimpunan dana, bank syariah
menerima simpanan dari masyarakat. Sedangkan dalam rangka penyaluran dana, bank
syariah memberikan jasa dalam bentuk pembiayaan. Pembiayaan pada bank syariah
merupakan salah satu tulang punggung kegiatan perbankan karena dari situlah
perbankan dapat bertahan hidup dan berkembang. Dalam melaksanakan kegiatan
penyaluran dana, bank syariah melakukan investasi dan pembiayaan.
Salah
satu diantara produk yang ditawarkan oleh bank syariah adalah pembiayaan mudharabah
dan murabahah. Pembiayaan ini menggunakan sistem bagi
hasil antara nasabah dengan bank dalam pembagian keuntungannya sesuai dengan nisbah
yang disepakati pada saat akad.
Berdasarkan
uranian di atas maka makalah kami akan menjelaskan bagaimana perlakuan
akuntansi bank syariah pada akad mudharabah dan murabahah.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
MUDHARABAH
Mudharabah
adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul
mal) menyediakan seluruh modal 100%, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang telah
dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal
selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian
itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola
harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut[1].
Dalam
praktek perbankan prinsip mudharabah bank syariah akan berfungsi sebagai mitra
baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dan penabung. Bank
akan bertindak sebagai mundharib (pengelola), sementara penabung sebagai
penyandang dana (shahibul maal)[2].
A.
JENIS
MUDHARABAH
Mudharabah
dibagi menjadi dua jenis yaitu:
a) Mudharabah
Muthlaqah
Akad kerjasama antara
pemilik dana (shahibul maal) memeberikan keleluasaan penuh kepada pengelola
(mundharib) dalam menentukan jenis usaha yang akan dijalankan.
b) Mudharabah
Muqayyadah
Akad kerjasama antara
pemilik dana (shahibul maal) memberikan batasan-batasan tertentu kepada
pengelola usaha dengan menetapkan jenis usaha yang harus dikelola, jangka
waktu, tempat usaha dan sebagainya[3].
B.
MUDHARABAH
DALAM KONTEKS PERBANKAN
a. Keuntungan
usaha dibagi berdasrakan perbandingan nisbah yang telah disepakati dan pada
akhir periode kerjasama nasabah harus mengembalikan semua usaha lembaga
keuangan.
b. Dalam
hal terjadinya kerugian, akan menjadi tanggung jawab lembaga keuangan , kecuali
bila diakibatkan oleh kelalaian nasabah. Untuk menghindari kemungkinan
terjadinya kerugian, lembaga keuangan harus memahami karakteristik resiko usaha
tersebut dan kerjasama dengan nasabah untuk mengatasi berbagai masalah.
C.
NISBAH
KEUNTUNGAN
a. Persentase
nisbahkeuntungan harus dinyatakan dalam bentuk persentase antara kedua belah
pihak, bukan dinyatakan dalam nilai nominal Rp tertentu. Jadi nisbah keuntungan
itu misalnya 50:50, 70:30, atau 60:40 dsb. Jadi nisbah keuntungan berdasarkan
kesepakatan.
b. Bagi
untung dan bagi rugi ketka mengalami keuntungan maka dibagi antara shahibul mal
dengan mundharib, namun ketika mengalami rugi mmaka ditanggung oleh shahibul
mal. Dengan demikian karena kerugian dibagi berdasarkan proporsi modal
(financial) shahibul mal dalam kontrak ini adalah 100% maka kerugian financial
100% ditanggung oleh shahibul mal.
c. Menentukan
besarnya nisbah, besarnya nisbah ditentukan berdasarkan kesepakatan
masing-masing pihak yang berkontrak.
d. Cara
menyelesaikan kerugian yaitu:
1) Di
ambil terlebih dahulu dari keuntungan, karena keuntungan merupakan pelindung
modal.
2) Bila
kerugian melebihi keu ntungan, baru diambil dari pokok modal.
Bagi
hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu:
1. Metode
bagi laba (profit sharing)
Perhitungan
bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah
dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan
tersebut.
2. Metode
pendapatan (revenue sharing)
Perhitungan
bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum
dikurangi dngan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan
tersebut.
D.
APLIKASI
MUDHARABAH MENGGUNAKAN PROFIT SHARING DAN REVENUE SHARING
1. Profit
sharing, atau perhitungan yeng berdasarkan pendapatan bersih dari usaha yang
dijalankan.
Presentase
nisbah x laba
Rumus:
2.
Persentase
nisbah x laba kotor
Revenue sharing, atau perhitungan menggunakan system
pendapatan kotor dari hasil usaha yang dijalankan[4].
Rumus:
Contoh
kasus:
Bank
Mandiri Syariah melakukan kerjasama bisnis dengan Bapak Irfa, seorang pedagang
buku dipasar shoping Metro menggunakan akad mudharabah (BMS sebagai pemilik
dana dan Bapak Irfa sebagai pengelola dana). BMS memberikan modal kepada bapak
Irfa sebesar Rp 100.000.000 sebagai modal usaha pada tanggal 1 januari 2009
dengan nisbah bagi hasil BMS: Irfa = 30% : 70%. Pada tanggal 31 pebruari 2009,
Bapak Irfa memberikan laporan laba rugi penjualan buku sebagai berikut:
Diket:
Penjualan 1.000.000
Harga pokok 700.000 -
Laba kotor 300.000
Biaya-biaya 100.000 -
Laba
bersih 200.000
Ditanya?
Hitunglah
pendapatan yang diperoleh BMS dan Irfa dari kerjasama bisnis tersebut pada
tanggal 31 februari 2009 bila kesepakatan pembagian bagi hasil tersebut
menggunakan metode:
a. Profit
sharing.
b. Revenue
sharing
Jawab:
a. Profit
sharing
Bank
syariah: 30% x Rp 200.000 (laba bersih) = Rp 60.000
Irfa:
70% x Rp 200.000 = Rp 140.000
b. Revenue
sharing
Bank
syariah: 30% x Rp 300.000 (laba kotor) = Rp 90.000
Irfa:
70% x Rp 300.000 = Rp 210.000
E.
TEKNIS
PERHITUNGAN DAN PENJURNALAN TRANSAKSI MUDHARABAH
a. Teknik
perhitungan bagi hasil
Misal Bapak Ahmad
membuka deposito sebesar rp 10.000.000,00 dalam jangka waktu satu bulan
(tanggal 1 mei sampai dengan 1 juni 2008). Nisbah bagi hasil antara nasabah dan
bank 57:43. Jika keuntungan bank yang diperoleh untuk deposito satu bulan per
31 mei 2007 adalah Rp20.000.000,00 dan rata-rata deposito jangka waktu satu
bulan adalah Rp950.000.000,00. Jadi keuntungan yang diperoleh Pak Ahmad yaitu:
(Rp10juta/Rp950juta) x Rp20juta x 57% = Rp120.000,00[5]
b. Transaksi
investasi mudhorobah
Tanggal 1 agustus 20XA Bank Murn
Syariah (BMS) menyetujui pemberian fasilitas mudharabah muthlaqah PT Haniya
yang bergerak di bidang SPBU dengan kesepakatan sebagai berikut: Plafon : Rp 1.450.000 Objek bagi hasil : pendapatan (gross profit sharing) Nisbah : 70% PT Haniya dan 30%
BMS Jangka waktu : 10 bulan(jatuh tempo tanggal 10
juni 20XB) Biaya administrasi: Rp 14.500.000
(di bayar saat akad ditandatangani) Pelunasan :pengambilan pokok diakhir
periode Keterangan : modal dari BMS diberikan
secara tunai tanggal 10 agustus 20XA. Pelaporan dan
pembayaran bagi hasil oleh nasabah dilakukan setiap tanggal
10 mulai dari bulan september.
1) Penjurnalan
transaksi mudharabah
a. Saat
penandatanganan akad mudharabah
a. Saat
penandatanganan akad mudharabah
Jurnal pada tanggal 1
agustus atau saat akad mudharabah ditandatangani terdiri atas jurnal pembukaan
rekening administratif komitmen pembiayaan PT Haniya dan jurnal pembebanan
biaya administrasi[6].
Tanggal |
Rekening |
Debet(Rp) |
Kredit(Rp) |
01/08/XA |
Db. pos lawan komitmen administratif pembiayaan |
1.450.000.000 |
|
|
Kr. kewajiban komitmen administratif pembiayaan |
|
1.450.000.000 |
|
|
|
|
|
Db. Kas/rekening nasabah- PT Haniya |
14.5000.000 |
|
|
Kr. Pendapatan administrasi |
|
14.500.000 |
b. Penyerahan
investasi mudharabah
Usaha mudharabah
dianggap mulai berjalan sejak dana atau modal usaha mudharabah diterima oleh
pengella dana. Berdasarkan PSAK 105 paragraf 12 disebutkan bahwa dana mudarabah
yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat
pembayaran kas atau penyerahan aset non-kas kepada pengelola dana. Investasi
dalam bentukk kas diukur sebagai jumlah yang dibayarkan.
Misalkan pada tanggal 10 agustus 20XA, BMS
mencairkan pembiayaan sebesar Rp 1.450.000.000 untuk investasi mudharabah.[7]
Tanggal nasabah |
Rekening |
Debet(Rp) |
Kredit(Rp) |
05/10/XA |
Db. Investasi mudharabah* |
1.450.000.000 |
|
|
Kr. Kas/rekening |
|
1.450.000.000 |
|
|
|
|
05/10/XA |
Db. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan |
1.450.000.000 |
|
|
Kr. Pos laawan komitmen administratif pembiayaan |
|
1.450.000.000 |
c. Enerimaan
bagi hasil mudharabah
Berdasarkan
PSAK 105 paragraf 22 dinyatakan bahwa pengakuan penghasilan usaha mudharabah
dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi
penghasilan usaha dari pengelola dana dan tidak diperkenankan mengakui
pendapatan dari proyeksi hasil usaha. Sekiranya bagian usaha belum dibayar oleh
pengelola bagian tersebut diakui sebagai piutang.
Berikut
ini adalah realisasi laba bruto PT haniya selama 10 bulan yang dilaporkan
setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
No |
Bulan |
Jumlah laba bruto |
Porsi bank 30% |
Tanggal pelaporan bagi hasil |
tanggal pembayaran bagi hasil |
1 |
Ags XA |
20.000.000 |
6.000.000 |
10 sep |
10 sep |
2 |
Sep XA |
50.000.000 |
16.000.000 |
10 okt |
10 sep |
3 |
Okt XA |
45.000.000 |
13.500.000 |
10 nov |
10 sep |
4 |
Nov XA |
40.000.000 |
12.000.000 |
10 des |
10 sep |
5 |
Des XA |
60.000.000 |
18.000.000 |
10 jan |
10 sep |
6 |
Jan XA |
50.000.000 |
15.000.000 |
10 feb |
10 sep |
7 |
Feb XA |
40.000.000 |
12.000.000 |
10 mart |
10 sep |
8 |
Mar XA |
50.000.000 |
15.000.000 |
10 apr |
10 sep |
9 |
Apr XA |
55.000.000 |
16.500.000 |
10 mei |
10 sep |
10 |
Mei XA |
60.000.000 |
18.000.000 |
15 jun |
10 sep |
Transaksi
diatas dapat klarifikasikan dalam dua bentuk yaitu:
1. Penerimaan
bagi hasil yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pelaporan bagi hasil,
seperti bagi hasil untuk bulan ags, sept, okt, nov, des, jan, feb, mar. bentuk
transaksinya adalah sebagai berikut:
Tanggal |
Rekening |
Debet (Rp) |
Kredit (RP) |
10/09/XA |
Db. Kas/rekening nasabah |
6.000.000 |
|
|
Kr.
pendapatan bagi hasil mudharabah |
|
6.000.000 |
10/10/XA |
Db. Kas/rekening nasabah |
15.000.000 |
|
|
Kr. pendapatan bagi hasil mudharabah |
|
15.000.000 |
10/11/XA |
Db. Kas/rekening nasabah |
13.500.000 |
|
|
Kr. pendapatan bagi hasil mudharabah |
|
13.500.000 |
10/12/XA |
Db. Kas/rekening nasabah |
12.000.000 |
|
|
Kr. pendapatan bagi hasil mudharabah |
|
12.000.000 |
10/01/XA |
Db. Kas/rekening nasabah |
18.000.000 |
|
|
Kr. pendapatan bagi hasil mudharabah |
|
18.000.000 |
10/02/XA |
Db. Kas/rekening nasabah |
12.000.000 |
|
|
Kr. pendapatan bagi hasil mudharabah |
|
12.000.000 |
10/03/XA |
Db. Kas/rekening nasabah |
15.000.000 |
|
|
Kr. pendapatan bagi hasil mudharabah |
|
15.000.000 |
10/04/XA |
Db. Kas/rekening nasabah |
15.000.000 |
|
|
Kr. pendapatan bagi hasil mudharabah |
|
15.000.000 |
2. Penerimaan
bagi hasil yang waktu pembayarannya berbeda dengan tanggal pelaorannya bagi
hasil seperti pada bulan april dan mei. Berdasarkan PSAK 105 paragraf 24
disebutkan bahwa bagian hasil usaha belum dibayar oleh pengelola maka bagian
tersebut diakui sebagai piutang. Bentuk transaksinya adalah:
Tanggal |
rekening |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
10/05/XB |
Db. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah |
16.500.000 |
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah akrual |
|
16.500.000 |
05/06/XB |
Db. Kas/rekening nasabah |
16.500.000 |
|
|
Kr. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah |
|
16.500.000 |
|
Db. Pendapatan bagi hasil mudharabah akrual |
16.500.000 |
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah |
|
16.500.000 |
10/06/XB |
Db. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah |
18.000.000 |
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah akrual |
|
18.000.000 |
15/06/XB |
Db. Kas/rekening nasabah |
18.000.000 |
|
|
Kr. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah |
|
18.000.000 |
|
Db. Pendapatan bagi hasil mudharabah akrual |
18.000.000 |
|
|
Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah |
|
18.000.000 |
d. Saat
akad berakhir
Alternative
1: nasabah pembiayaan mampu mengembalikan modal mudharabah.
Misalnya
tanggal 10 juni 20XB, saat jatuh tempo PT haniya melunasi investasi mudharabah
sebesar Rp 1.450.000. maka jurnal transaksi tersebut adalah:
Tanggal |
rekening |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
10/06/XB |
Db. Kas/rekening nasabah |
1.450.000 |
|
|
Kr. Investasi mudharabah |
|
1.450.000 |
Alternative
2: nasabah pembiayaan tidak mampu mengebalikan modal mudharabah.
Berdasarkan
PSAK 104 paragraf 19, disebutkan bahwa jika akad mudharabah berakhir sebelum
atau akad jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana. Maka investasi
mudharabah diakui sebagai piutang.
Misalnya
pada tanggal 10 juni 20XX, saat jatuh tempo PT haniya tidak mampu melunasi
investasi mudharabah. Maka, jurnal pada saat jatuh tempo tersebut adalah:
Rekening |
Debit (Rp) |
Kredit (Rp) |
Db. Piutang investasi mudharabah jatuh tempo |
1.450.000 |
|
Kr. Investasi mudharabah |
|
1.450.000 |
2. MURABAHAH
Murabahah
adalah akad jual beli antara barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan
ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya
perolehan barang tersebut kepada pembeli (PSAK 102 paragraf 5)[8].
A.
TEKNIK
PERHITUNGAN dan PENJURNALAN TRANSAKSI MURABAHAH
a. Transaksi
jual beli murabahah
Pada tanggal 5 januari 2015, pt Hani
melakukan negoisasi dengan bank murni syariah untuk memperoleh fasilitas
murabahah dengan pesanan untuk pembelian kendaraan sebuah mobil dengan
rencana sebagai berikut: Harga barang Rp 120 juta Uang muka Rp 20 juta Pembiayaan oleh bank Rp 100 juta (harga pokok – Dp) Margin Rp 14 juta (biaya bank x 14%) Harga jual Rp 114 juta (harga barang+margin) Jangka waktu Rp 12 bulan
B.
PERHITUNGAN
ANGSURAN PER BULAN
Angsuran
perbulan bersifat tetap dan merata sepanjang masa pelunasan. Perhitungan
angsuran dapat dilakukan dengan rumus sebagai berikut:
Harga jual
Angsuran per bulan =
Jumlah
bulan pelunasan
Dengan
data transaksi pt. haniya tersebut diatas maka dapat dihitung besar angsuran
perbulan = (Rp 114.000.000 : 12)
= Rp9.500.000
Biaya bank Rp 120.000.000
Dp
Rp Rp 20.000.000
Rp 100.000.000
Margin
Rp 100.000.000 x 14% = 114.000.000
Angsuran
pokok = Total angsuran – margin
No |
Sisa angsuran |
Angsuran Pokok |
Angsuran margin |
Total angsuran |
0 |
114.000.000 |
8.170.000 |
1.330.000 |
9.500.000 |
1 |
104.500.000 |
8.280.033 |
1.219.167 |
9.500.000 |
2 |
95.000.000 |
8.391.667 |
1.108.333 |
9.500.000 |
3 |
85.000.000 |
8.502.500 |
997.500 |
9.500.000 |
4 |
76.000.000 |
8.613.333 |
886.667 |
9.500.000 |
5 |
66.000.000 |
8.724.167 |
775.833 |
9.500.000 |
6 |
57.000.000 |
8.835.000 |
665.000 |
9.500.000 |
7 |
47.500.000 |
8.945.833 |
554.167 |
9.500.000 |
8 |
38.000.000 |
9.056.667 |
443.333 |
9.500.000 |
9 |
28.000.000 |
9.167.500 |
332.500 |
9.500.000 |
10 |
19.000.000 |
9.278.333 |
221.667 |
9.500.000 |
11 |
9.500.000 |
9.389.167 |
110.833 |
9.500.000 |
12 |
0 |
0 |
0 |
0 |
Jumlah |
|
105.355.000 |
8.645.000 |
114.000.000 |
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari uraian yang telah disampaikan diatas
maka dapat disimpulkan bahwa akuntansi mudrharabah merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama
menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola,
keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Manfaat
dari Mudharabah ini adalah Bank
akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah
meningkat.
Sedangkan akuntansi murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual
sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus
mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. Harga tidak
boleh berubah sepanjang akad, kalau terjadi kesulitan bayar dapat dilakukan
restrukturisasi dan kalau tidak membayar karena lalai dapat dikenakan denda.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad
Syafi’I Antonio, 2011, Bank Syariah, (Jakarta:
Gema Insani)
Muhammad,
2000, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta:
UIII Press)
Veithzal
Rivai, 2008, Islamic Finansial
Management, (Jakarta: Raja Grafindo Persada)
Rizal
yaya, aji erlangga martawireja,dan ahim abdurahim, 2012, Akuntansi perbankan syariah,(jakarta: Salemba Empat)
Ascarya,
2011, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada)
[1] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah, (Jakarta: Gema Insani,
2011), hal. 95
[2] Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UIII Press, 2000), hal. 107
[3] Veithzal Rivai, Islamic Finansial Management, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 126
[4]
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2011), hal. 215
[5]Ibid., hal 136
[6] Rizal yaya, aji erlangga
martawireja,dan ahim abdurahim, Akuntansi
perbankan syariah,(jakarta: Salemba Empat,2012) Hal.129
[7]Ibid.,
hal. 130
[8]Ibid.,
Rizal yaya, Aji erlangga martawirezadan ahim abdurahim, hal. 180
Tidak ada komentar:
Posting Komentar