Selasa, 04 Januari 2022

MAKALAH MUDHARABAH dan MURABAHAH

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Munculnya perusahaan atau perbankan yang berbasis syariah menuntut adanya perangkat akuntansi perusahaan yang berdasarkan syariah. Telah beroperasinya bisnis berbasis syariah tentu akan menuntut adanya praktek akuntansi yang dapat mengkover persoalan-persoalan ekonomi dan akuntansi yang sesuai dengan syariah. 

Kegiatan operasional pada bank syariah terdiri dari kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana. Selain itu juga ada jasa-jasa perbankan lain yang disediakan oleh bank syariah. Dalam melaksanakan kegiatan penghimpunan dana, bank syariah menerima simpanan dari masyarakat. Sedangkan dalam rangka penyaluran dana, bank syariah memberikan jasa dalam bentuk pembiayaan. Pembiayaan pada bank syariah merupakan salah satu tulang punggung kegiatan perbankan karena dari situlah perbankan dapat bertahan hidup dan berkembang. Dalam melaksanakan kegiatan penyaluran dana, bank syariah melakukan investasi dan pembiayaan.

Salah satu diantara produk yang ditawarkan oleh bank syariah adalah pembiayaan mudharabah dan murabahah. Pembiayaan ini menggunakan sistem bagi hasil antara nasabah dengan bank dalam pembagian keuntungannya sesuai dengan nisbah yang disepakati pada saat akad.

Berdasarkan uranian di atas maka makalah kami akan menjelaskan bagaimana perlakuan akuntansi bank syariah pada akad mudharabah dan murabahah.

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

1.      PENGERTIAN MUDHARABAH

Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal 100%, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang telah dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut[1].

Dalam praktek perbankan prinsip mudharabah bank syariah akan berfungsi sebagai mitra baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dan penabung. Bank akan bertindak sebagai mundharib (pengelola), sementara penabung sebagai penyandang dana (shahibul maal)[2].

A.    JENIS MUDHARABAH

Mudharabah dibagi menjadi dua jenis yaitu:

a)      Mudharabah Muthlaqah

Akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) memeberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mundharib) dalam menentukan jenis usaha yang akan dijalankan.

b)      Mudharabah Muqayyadah

Akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) memberikan batasan-batasan tertentu kepada pengelola usaha dengan menetapkan jenis usaha yang harus dikelola, jangka waktu, tempat usaha dan sebagainya[3].

 

B.     MUDHARABAH DALAM KONTEKS PERBANKAN

a.       Keuntungan usaha dibagi berdasrakan perbandingan nisbah yang telah disepakati dan pada akhir periode kerjasama nasabah harus mengembalikan semua usaha lembaga keuangan.

b.      Dalam hal terjadinya kerugian, akan menjadi tanggung jawab lembaga keuangan , kecuali bila diakibatkan oleh kelalaian nasabah. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian, lembaga keuangan harus memahami karakteristik resiko usaha tersebut dan kerjasama dengan nasabah untuk mengatasi berbagai masalah.

 

C.    NISBAH KEUNTUNGAN

a.       Persentase nisbahkeuntungan harus dinyatakan dalam bentuk persentase antara kedua belah pihak, bukan dinyatakan dalam nilai nominal Rp tertentu. Jadi nisbah keuntungan itu misalnya 50:50, 70:30, atau 60:40 dsb. Jadi nisbah keuntungan berdasarkan kesepakatan.

b.      Bagi untung dan bagi rugi ketka mengalami keuntungan maka dibagi antara shahibul mal dengan mundharib, namun ketika mengalami rugi mmaka ditanggung oleh shahibul mal. Dengan demikian karena kerugian dibagi berdasarkan proporsi modal (financial) shahibul mal dalam kontrak ini adalah 100% maka kerugian financial 100% ditanggung oleh shahibul mal.

c.       Menentukan besarnya nisbah, besarnya nisbah ditentukan berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak yang berkontrak.

d.      Cara menyelesaikan kerugian yaitu:

1)      Di ambil terlebih dahulu dari keuntungan, karena keuntungan merupakan pelindung modal.

2)      Bila kerugian melebihi keu ntungan, baru diambil dari pokok modal.

 

 

Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu:

1.      Metode bagi laba (profit sharing)

Perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.

2.      Metode pendapatan (revenue sharing)

Perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dngan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.  

 

D.    APLIKASI MUDHARABAH MENGGUNAKAN PROFIT SHARING DAN REVENUE SHARING

1.      Profit sharing, atau perhitungan yeng berdasarkan pendapatan bersih dari usaha yang dijalankan.

Presentase nisbah x laba

 
Rumus:

2.     

Persentase nisbah x laba kotor

 
Revenue sharing, atau perhitungan menggunakan system pendapatan kotor dari hasil usaha yang dijalankan[4].

Rumus:

Contoh kasus: 

Bank Mandiri Syariah melakukan kerjasama bisnis dengan Bapak Irfa, seorang pedagang buku dipasar shoping Metro menggunakan akad mudharabah (BMS sebagai pemilik dana dan Bapak Irfa sebagai pengelola dana). BMS memberikan modal kepada bapak Irfa sebesar Rp 100.000.000 sebagai modal usaha pada tanggal 1 januari 2009 dengan nisbah bagi hasil BMS: Irfa = 30% : 70%. Pada tanggal 31 pebruari 2009, Bapak Irfa memberikan laporan laba rugi penjualan buku sebagai berikut:

 

Diket:

Penjualan                                 1.000.000

Harga pokok                             700.000         -

Laba kotor                                           300.000

Biaya-biaya                                         100.000           -

Laba bersih                                          200.000

Ditanya?

Hitunglah pendapatan yang diperoleh BMS dan Irfa dari kerjasama bisnis tersebut pada tanggal 31 februari 2009 bila kesepakatan pembagian bagi hasil tersebut menggunakan metode:

a.       Profit sharing.

b.      Revenue sharing

Jawab:

a.       Profit sharing

Bank syariah: 30% x Rp 200.000 (laba bersih) = Rp 60.000

Irfa: 70% x Rp 200.000 = Rp 140.000

b.      Revenue sharing

Bank syariah: 30% x Rp 300.000 (laba kotor) = Rp 90.000

Irfa: 70% x Rp 300.000 = Rp 210.000

 

E.     TEKNIS PERHITUNGAN DAN PENJURNALAN TRANSAKSI MUDHARABAH

a.       Teknik perhitungan bagi hasil

Misal Bapak Ahmad membuka deposito sebesar rp 10.000.000,00 dalam jangka waktu satu bulan (tanggal 1 mei sampai dengan 1 juni 2008). Nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank 57:43. Jika keuntungan bank yang diperoleh untuk deposito satu bulan per 31 mei 2007 adalah Rp20.000.000,00 dan rata-rata deposito jangka waktu satu bulan adalah Rp950.000.000,00. Jadi keuntungan yang diperoleh Pak Ahmad yaitu:

(Rp10juta/Rp950juta) x Rp20juta x 57% = Rp120.000,00[5]

b.      Transaksi investasi mudhorobah

Tanggal 1 agustus 20XA Bank Murn Syariah (BMS) menyetujui pemberian fasilitas mudharabah muthlaqah PT Haniya yang bergerak di bidang SPBU dengan kesepakatan sebagai berikut:

Plafon                    : Rp 1.450.000

Objek bagi hasil   : pendapatan (gross profit sharing)

Nisbah                    : 70% PT Haniya dan 30% BMS

Jangka waktu        : 10 bulan(jatuh tempo tanggal 10 juni 20XB)

Biaya administrasi: Rp 14.500.000 (di bayar saat akad ditandatangani)

Pelunasan              :pengambilan pokok diakhir periode

Keterangan            : modal dari BMS diberikan secara tunai tanggal 10 agustus 20XA.

Pelaporan dan pembayaran bagi hasil oleh nasabah dilakukan                            setiap tanggal 10 mulai dari bulan september.

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


1)      Penjurnalan transaksi mudharabah

a.       Saat penandatanganan akad mudharabah

a.       Saat penandatanganan akad mudharabah

Jurnal pada tanggal 1 agustus atau saat akad mudharabah ditandatangani terdiri atas jurnal pembukaan rekening administratif komitmen pembiayaan PT Haniya dan jurnal pembebanan biaya administrasi[6].

 

Tanggal

Rekening

Debet(Rp)

Kredit(Rp)

01/08/XA

Db. pos lawan komitmen administratif pembiayaan

1.450.000.000

 

 

Kr. kewajiban komitmen administratif pembiayaan

 

1.450.000.000

 

 

 

 

 

Db. Kas/rekening nasabah- PT Haniya

14.5000.000

 

 

Kr. Pendapatan administrasi

 

14.500.000

b.      Penyerahan investasi mudharabah

Usaha mudharabah dianggap mulai berjalan sejak dana atau modal usaha mudharabah diterima oleh pengella dana. Berdasarkan PSAK 105 paragraf 12 disebutkan bahwa dana mudarabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset non-kas kepada pengelola dana. Investasi dalam bentukk kas diukur sebagai jumlah yang dibayarkan.

Misalkan pada tanggal 10 agustus 20XA, BMS mencairkan pembiayaan sebesar Rp 1.450.000.000 untuk investasi mudharabah.[7]

 

Tanggal nasabah

Rekening

Debet(Rp)

Kredit(Rp)

05/10/XA

Db. Investasi mudharabah*

1.450.000.000

 

 

Kr. Kas/rekening

 

1.450.000.000

 

 

 

 

05/10/XA

Db. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan

1.450.000.000

 

 

Kr. Pos laawan komitmen administratif pembiayaan

 

1.450.000.000

 

c.       Enerimaan bagi hasil mudharabah

Berdasarkan PSAK 105 paragraf 22 dinyatakan bahwa pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari pengelola dana dan tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha. Sekiranya bagian usaha belum dibayar oleh pengelola bagian tersebut diakui sebagai piutang.

Berikut ini adalah realisasi laba bruto PT haniya selama 10 bulan yang dilaporkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya.

No

Bulan

Jumlah laba bruto

Porsi bank 30%

Tanggal pelaporan bagi hasil

tanggal pembayaran bagi hasil

1

Ags XA

20.000.000

6.000.000

10 sep

10 sep

2

Sep XA

50.000.000

16.000.000

10 okt

10 sep

3

Okt XA

45.000.000

13.500.000

10 nov

10 sep

4

Nov XA

40.000.000

12.000.000

10 des

10 sep

5

Des XA

60.000.000

18.000.000

10 jan

10 sep

6

Jan XA

50.000.000

15.000.000

10 feb

10 sep

7

Feb XA

40.000.000

12.000.000

10 mart

10 sep

8

Mar XA

50.000.000

15.000.000

10 apr

10 sep

9

Apr XA

55.000.000

16.500.000

10 mei

10 sep

10

Mei XA

60.000.000

18.000.000

15 jun

10 sep

 

Transaksi diatas dapat klarifikasikan dalam dua bentuk yaitu:

1.      Penerimaan bagi hasil yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pelaporan bagi hasil, seperti bagi hasil untuk bulan ags, sept, okt, nov, des, jan, feb, mar. bentuk transaksinya adalah sebagai berikut:

 

Tanggal

Rekening

Debet (Rp)

Kredit (RP)

10/09/XA

Db. Kas/rekening nasabah

6.000.000

 

 

 Kr. pendapatan bagi hasil mudharabah

 

6.000.000

10/10/XA

Db. Kas/rekening nasabah

15.000.000

 

 

Kr. pendapatan bagi hasil mudharabah

 

15.000.000

10/11/XA

Db. Kas/rekening nasabah

13.500.000

 

 

Kr. pendapatan bagi hasil mudharabah

 

13.500.000

10/12/XA

Db. Kas/rekening nasabah

12.000.000

 

 

Kr. pendapatan bagi hasil mudharabah

 

12.000.000

10/01/XA

Db. Kas/rekening nasabah

18.000.000

 

 

Kr. pendapatan bagi hasil mudharabah

 

18.000.000

10/02/XA

Db. Kas/rekening nasabah

12.000.000

 

 

Kr. pendapatan bagi hasil mudharabah

 

12.000.000

10/03/XA

Db. Kas/rekening nasabah

15.000.000

 

 

Kr. pendapatan bagi hasil mudharabah

 

15.000.000

10/04/XA

Db. Kas/rekening nasabah

15.000.000

 

 

Kr. pendapatan bagi hasil mudharabah

 

15.000.000

2.      Penerimaan bagi hasil yang waktu pembayarannya berbeda dengan tanggal pelaorannya bagi hasil seperti pada bulan april dan mei. Berdasarkan PSAK 105 paragraf 24 disebutkan bahwa bagian hasil usaha belum dibayar oleh pengelola maka bagian tersebut diakui sebagai piutang. Bentuk transaksinya adalah:

Tanggal

rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

10/05/XB

Db. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah

16.500.000

 

 

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah akrual

 

16.500.000

05/06/XB

Db. Kas/rekening nasabah

16.500.000

 

 

Kr. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah

 

16.500.000

 

Db. Pendapatan bagi hasil mudharabah akrual

16.500.000

 

 

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

 

16.500.000

10/06/XB

Db. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah

18.000.000

 

 

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah akrual

 

18.000.000

15/06/XB

Db. Kas/rekening nasabah

18.000.000

 

 

Kr. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah

 

18.000.000

 

Db. Pendapatan bagi hasil mudharabah akrual

18.000.000

 

 

Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah

 

18.000.000

d.      Saat akad berakhir

Alternative 1: nasabah pembiayaan mampu mengembalikan modal mudharabah.

Misalnya tanggal 10 juni 20XB, saat jatuh tempo PT haniya melunasi investasi mudharabah sebesar Rp 1.450.000. maka jurnal transaksi tersebut adalah:

 

Tanggal

rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

10/06/XB

Db. Kas/rekening nasabah

1.450.000

 

 

Kr. Investasi mudharabah

 

1.450.000

Alternative 2: nasabah pembiayaan tidak mampu mengebalikan modal mudharabah.

Berdasarkan PSAK 104 paragraf 19, disebutkan bahwa jika akad mudharabah berakhir sebelum atau akad jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana. Maka investasi mudharabah diakui sebagai piutang.

Misalnya pada tanggal 10 juni 20XX, saat jatuh tempo PT haniya tidak mampu melunasi investasi mudharabah. Maka, jurnal pada saat jatuh tempo tersebut adalah:

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

Db. Piutang investasi mudharabah jatuh tempo

1.450.000

 

Kr. Investasi mudharabah

 

1.450.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2. MURABAHAH

Murabahah adalah akad jual beli antara barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli (PSAK 102 paragraf 5)[8].

 

A.    TEKNIK PERHITUNGAN dan PENJURNALAN TRANSAKSI MURABAHAH

 

a.       Transaksi jual beli murabahah

Pada tanggal 5 januari 2015, pt Hani melakukan negoisasi dengan bank murni syariah untuk memperoleh fasilitas murabahah dengan pesanan untuk pembelian kendaraan sebuah mobil dengan rencana sebagai berikut:

Harga barang                           Rp 120 juta

Uang muka                              Rp 20 juta

Pembiayaan oleh bank            Rp 100 juta (harga pokok – Dp)

Margin                                     Rp 14 juta (biaya bank x 14%)

Harga jual                                Rp 114 juta (harga barang+margin)

Jangka waktu                          Rp 12 bulan 

 

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 


B.     PERHITUNGAN ANGSURAN PER BULAN

Angsuran perbulan bersifat tetap dan merata sepanjang masa pelunasan. Perhitungan angsuran dapat dilakukan dengan rumus sebagai berikut:

 

Harga jual

Angsuran per bulan =

Jumlah bulan pelunasan

Dengan data transaksi pt. haniya tersebut diatas maka dapat dihitung besar angsuran perbulan = (Rp 114.000.000 : 12)

                                    = Rp9.500.000                       

Biaya bank      Rp 120.000.000

Dp Rp                         Rp   20.000.000

                        Rp  100.000.000

Margin Rp 100.000.000 x 14% = 114.000.000

Angsuran pokok = Total angsuran – margin  

No

Sisa angsuran

Angsuran

Pokok

Angsuran margin

Total angsuran

0

114.000.000

8.170.000

1.330.000

9.500.000

1

104.500.000

8.280.033

1.219.167

9.500.000

2

95.000.000

8.391.667

1.108.333

9.500.000

3

85.000.000

8.502.500

997.500

9.500.000

4

76.000.000

8.613.333

886.667

9.500.000

5

66.000.000

8.724.167

775.833

9.500.000

6

57.000.000

8.835.000

665.000

9.500.000

7

47.500.000

8.945.833

554.167

9.500.000

8

38.000.000

9.056.667

443.333

9.500.000

9

28.000.000

9.167.500

332.500

9.500.000

10

19.000.000

9.278.333

221.667

9.500.000

11

9.500.000

9.389.167

110.833

9.500.000

12

0

0

0

0

Jumlah

 

105.355.000

8.645.000

114.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    KESIMPULAN

Dari uraian yang telah disampaikan diatas maka dapat disimpulkan bahwa akuntansi mudrharabah  merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Manfaat dari Mudharabah ini adalah Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.

Sedangkan akuntansi murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. Harga tidak boleh berubah sepanjang akad, kalau terjadi kesulitan bayar dapat dilakukan restrukturisasi dan kalau tidak membayar karena lalai dapat dikenakan denda.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Muhammad Syafi’I Antonio, 2011, Bank Syariah, (Jakarta: Gema Insani)

Muhammad, 2000, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UIII Press)

Veithzal Rivai, 2008, Islamic Finansial Management, (Jakarta: Raja Grafindo Persada)

Rizal yaya, aji erlangga martawireja,dan ahim abdurahim, 2012, Akuntansi perbankan syariah,(jakarta: Salemba Empat)

Ascarya, 2011, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada)



[1] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah, (Jakarta: Gema Insani, 2011), hal. 95

[2] Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UIII Press, 2000), hal. 107

[3] Veithzal Rivai, Islamic Finansial Management, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 126

[4] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011), hal. 215

[5]Ibid., hal 136

[6] Rizal yaya, aji erlangga martawireja,dan ahim abdurahim, Akuntansi perbankan syariah,(jakarta: Salemba Empat,2012) Hal.129

[7]Ibid., hal. 130

 

[8]Ibid., Rizal yaya, Aji erlangga martawirezadan ahim abdurahim, hal. 180

Tidak ada komentar:

Posting Komentar